| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Buletin An-Nur :

27 Masalah Seputar Menjamak Shalat Karena Hujan
Senin, 29 Nopember 21



1-Hukum Menjamak Shalat Karena Hujan
Menjamak shalat karena hujan termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Dalam hal ini ada empat pendapat,
Pendapat pertama :
Bahwa menjamak shalat karena hujan lebih utama (dari pada tidak menjamaknya). Ini adalah pendapat madzhab sebagian kalangan Malikiyah. Dan, sebagian kalangan di antara mereka menjadikan pendapat ini sebagai pendapat yang dipegang seperti yang disebutkan di dalam Hasyiyah al-‘Adawiy. Dan, sebagian mereka menyebutkan dengan tegas akan kesunnahannya, seperti yang disebutkan di dalam al-Mudawwanah.
Pendapat kedua :
Bahwa menjamak shalat karena hujan dibolehkan. Ini adalah madzhab Umar bin Khaththab, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Urwah, dan Aban bin ‘Utsman-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõãú-, Umar bin Abdil Aziz, Sa’id bin Musayyib, dan pada umumnya kalangan fuqaha Madinah. Dan ini adalah pendapat madzhab Malikiyah.
Pendapat ketiga :
Bahwa menjamak shalat karena hujan dibolehkan, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya. Ini adalah pendapat sebagian kalangan Malikiyah, madzhab Syafi’iyyah dan dipilih oleh imam an-Nawawiy, Madzhab Hanabilah dan dishahihkan oleh al-Mardawiy dan Ibnu Muflih, dan kebanyakan al-Ashab (para rekan-rekan dari kalangan Hanabilah) berpegangan dengan pendapat ini.
Pendapat keempat :
Bahwa tidak boleh menjamak kecuali di ‘Arafah dan Muzdzalifah. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah.
Pendapat yang rajih
Pendapat yang rajih (kuat) di antara pendapat-pendapat tersebut di atas adalah pendapat yang menyatakan bahwa menjamak shalat karena hujan dibolehkan, karena hadis-hadis yang datang di dalam sunnah yang menunjukkan asal hukum melakukan jamak tanpa sebab hujan cukup banyak. Dan, tindakan para sahabat-semoga Allah meridhai mereka- dan para salaf ummat ini menunjukkan pula akan disyariatkannya menjamak shalat disebabkan karena safar, hujan, takut dan lain sebagainya, dan datang keterangan dari Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ -bahwa ia mengatakan,


ÌóãóÚó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Èóíúäó ÇáÙøõåúÑö æóÇáúÚóÕúÑö¡ æóÇáúãóÛúÑöÈö æóÇáúÚöÔóÇÁö ÈöÇáúãóÏöíúäóÉö¡ Ýöí ÛóíúÑö ÎóæúÝò¡ æóáóÇ ãóØóÑò


Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-menjamak shalat antara shalat Zhuhur dan shalat Asar, antara shalat Maghrib dan shalat Isya di Madinah, bukan karena takut dan bukan pula karena hujan.
Di dalam hadis Waqi’, ia berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Mengapa beliau melakukan hal itu ?’ ia pun menjawab,


«ßóíú áóÇ íõÍóÑøöÌó ÃõãøóÊóåõ»


Agar tidak memberatkan ummatnya. (HR. Muslim)
Dipahami dari hadis ini akan bolehnya menjamak shalat karena hujan. Ini yang dinamakan dengan mafhum mukhalafah, di mana hal ini merupakan hujjah menurut jumhur ahli ushul, dan menjamak shalat merupakan rukhshah (keringanan). Dan, baik kita katakan sunnah atau pun rukhshah (keringanan), sesungguhnya (mengambil) keringanan itu dicintai Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-sebagaimana sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ,


Åöäøó Çááåó íõÍöÈøõ Ãóäú ÊõÄúÊóì ÑõÎóÕõåõ


Sesungguhnya Allah mencintai rukhshah-rukhshah(keringanan-keringanan)-Nya diambil. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh an-Nawawi dan yang lainnya)

2-Bolehkah menjamak shalat karena diperkirakan akan turun hujan ?
Menjamak shalat karena prediksi akan turunnya hujan termasuk perkara yang diperdebatkan oleh para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Dalam hal ini ada dua pendapat,
Pendapat pertama :
Dibolehkan. Namun, jika ternyata hujan tidak turun maka shalat yang dilakukan wajib diulang. Ini adalah madzhab Malikiyah.
Pendapat kedua :
Tidak dibolehkan. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua, karena tidak adanya sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat, yaitu, turunnya hujan. Berdasarkan kaedah :


ÇóáúÍõßúãõ íóÏõæúÑõ ãóÚó ÇáúÚöáøóÉö æõÌõæúÏðÇ æóÚóÏóãðÇ


Keberadaan hukum itu berkutat pada keberadaan "‘illat" (sebab)-nya. Ada "‘illat" ada hukum, tidak ada "‘illat" tak ada hukum.

3-Mana yang lebih utama, shalat secara jamak di masjid-masjid dengan berjama’ah ataukah shalat di rumah-rumah tanpa menjamak shalat ?
Dalam hal ini ada dua keadaan :
Keadaan Pertama, Jika hujan turun sebelum keluarnya manusia untuk mengerjakan shalat di masjid-masjid, namun sang muadzin menyeru,


ÃóáóÇ ÕóáøõæúÇ Ýöí ÑöÍóÇáößõãú


Hendaklah kalian shalat di tempat-tempat kalian masing-masing
(di mana seruan ini adalah sunnah, telah datang keterangannya dari Ibnu Umar-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ – bahwasanya ia menyeru saat mengumandangkan azan untuk shalat di malam yang sangat dingin, banyak angin, dan turun hujan, ia menyeru di akhir seruannya, ÃóáóÇ ÕóáøõæúÇ Ýöí ÑöÍóÇáößõãú Hendaklah kalian shalat di tempat-tempat kalian masing-masing. Kemudian, beliau-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ –mengatakan, ‘Sesungguhnya Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – pernah memerintahkan sang Muadzin (tukang adzan) apabila malam terasa sangat dingin atau turun hujan saat bepergian agar mengucapkan,


ÃóáóÇ ÕóáøõæúÇ Ýöí ÑöÍóÇáößõãú


Hendaklah kalian shalat di tempat-tempat kalian masing-masing (HR. Muslim). Begitu juga datang keterangan mengenai hal tersebut dari Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ –yang diriwayatkan oleh imam Muslim. Di mana ini merupakan sunnah yang banyak ditinggalkan oleh kaum Muslimin-), maka jika shalat telah ditegakkan sementara seseorang tidak mendapati adanya kesukaran dan kerepotan dalam kepergiannya ke masjid-masjid, maka ia wajib pergi ke masjid. Namun, jika ia mendapati adanya kesukaran dan kerepotan, maka ia boleh mengambil rukhshah (keringanan) dengan mengerjakan shalat di rumahnya, karena hujan merupakan udzur yang membolehkan meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, baik di malam hari ataupun di siang hari, baik seseorag tengah bermukim atau pun tengah safar. Ini adalah madzhab para imam yang empat (imam Abu Hanifah, Imam Malik, imam Syafi’i dan imam Ahmad-semoga Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-merahmati mereka semuanya-).
Keadaan kedua, Jika hujan turun setelah sampainya manusia ke masjid-masjid mereka, maka disyariatkan melakukan shalat secara jamak ketika itu. Dan shalat yang dilakukan secara berjama’ah dengan menjamak shalat ketika adanya sebab yang membolehkan menjamak shalat merupakan rukhshah dan itulah yang afdhal (yang lebih utama) untuk dilakukan daripada shalat yang dilakukan pada waktunya dengan cara sendiri-sendiri (tidak dengan cara berjama’ah), hal ini merupakan kesepakatan kalangan yang berpendapat bolehnya menjamak shalat.

4-Patokan hujan yang membolehkan menjamak shalat
Hal ini diperselisihkan olah para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Ada tiga pendapat,
Pendapat pertama :
Hendaknya hujan yang turun pada saat itu lebat di mana keadaannya merepotkan orang-orang dalam kepergiannya ke masjid-masjid. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah.
Pendapat kedua :
Hendaknya hujan yang turun tersebut menjadikan pakaian basah. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah.
Pendapat ketiga :
Hendaknya hujan yang turun tersebut menjadikan basah pakaian dan karenanya pula menimbulkan kerepotan. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah dan dipilih oleh Syaikh Ibnu Bazz-ÑóÍöãóåõ Çááåõ- dan Syaikh Ibnu Utsaimin-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa berpatokan dengan adanya masyaqqah (kerepotan) adalah pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran-Wallahu A’lam). Adapun menjamak shalat disebabkan karena hujan yang sedikit, maka tidak boleh. Ini adalah madzhab Jumhur (mayoritas) fuqaha dan dipilih oleh Syaikh Ibnu Bazz-ÑóÍöãóåõ Çááåõ- dan Syaikh Ibnu Utsaimin-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-.
Namun, tidak sedikit orang yang bermudah-mudahan dalam masalah ini, khususnya di zaman ini, padahal jalan-jalan telah diaspal, sarana transportasi mudah, sehingga tidak ada kerepotan, dan “illat” atau sebab yang membolehkan melakukan jamak cukup jelas, yaitu adanya masyaqqah (kerepotan), bukan sekedar turunnya hujan semata, seperti safar. Karena sebab dibolehkannya mengerjakan shalat dengan mengqoshar dalam perjalanan adalah safar itu sendiri. Pembuat syariat menggantungkan hal tersebut dengan safar bukan dengan adanya masyaqqah (kerepotan). Sehingga setiap orang yang tengah safar boleh mengqashar shalat, baik ia mendapati adanya masyaqqah atau pun tidak. Adapun kasus dibolehkannya menjamak shalat disebabkan karena hujan, maka yang menjadi “illat” adalah adanya kerepotan, maka kapan kerepotan itu didapatkan maka sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat itu ada. Dan, jika hal itu (yakni, adanya kerepotan) terangkat, maka tidak boleh menjamak shalat.
Dan demikian pula halnya seluruh sebab-sebab yang membolehkan melakukan shalat secara jamak, yang menjadi illat di dalamnya adalah adanya kerepotan dan kesulitan. Juga karena apabila yang menjadi maksud dari menjamak shalat adalah hujan itu sendiri maka apa faedah adanya patokan hujan yang membolehkan untuk menjamak shalat dan pandangan-pandang para fuqaha tentang hal itu, serta seruan (yang dikumandangkan oleh muadzin), yaitu,


ÃóáóÇ ÕóáøõæúÇ Ýöí ÑöÍóÇáößõãú


Hendaklah kalian shalat di tempat-tempat kalian masing-masing.
Untuk itu, nasehatku teruntuk para imam agar mereka tidak bermudah-mudah dalam hal tersebut dan membebani diri mereka sendiri dengan sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya berupa bahaya mengimami shalat orang-orang yang berada di dibelakangnya tanpa sebab yang secara yakin membolehkan untuk menjamak shalat.

5-Bagaimana kondisi ‘basahnya pakaian’ yang membolehkan untuk menjamak shalat ?
Para fuqaha (para ahli fikih)-semoga Allah merahmati mereka semuanya-mengatakan, ‘kondisi basah’ yang membolehkan untuk dilakukannya shalat secara jamak adalah bilamana pakaian yang basah tersebut diperas akan meneteskan air darinya.

6-Keyakinaan dan keraguan Imam untuk menjamak shalat
Apabila seorang imam yakin adanya udzur dan kerepotan yang membolehkan untuk menjamak shalat, maka dia boleh menjamak shalat. Namun, bila dirinya ragu adanya udzur dan kerepotan maka ia tidak menjamak shalatnya. Karena, pada asalnya adalah tidak menjamak shalat. Dan, pada asalnya pula bahwa setiap shalat itu dilakukan pada waktu-waktunya masing-masing secara tersendiri.

7-Orang (yang berkedudukan sebagai makmum) yang tidak ingin menjamak shalat, apa yang hendaknya dilakukannya ?
Orang tersebut memiliki dua keadaan,
Keadaan pertama, Bila mana jamak shalat yang dilakukan sang imam memiliki pembenar secara syar’i yang diakui dan benar, maka yang afdhal (yang lebih utama) baginya adalah ia menjamknya agar ia mencocoki sang imam. Kecuali apabila ia akan menunaikan shalat yang kedua di tempat lainnya secara berjama’ah, maka ia boleh melakukan hal tersebut. Tidak menjamak shalat bersama sang imam tersebut.
Keadaan kedua, Bila mana ia memandang bahwa sang imam bersikap memudah-mudahkan dalam hal menjamak shalat, akan tetapi bila ia tidak ikut serta menjamak shalat akan menimbulkan mafsadah (kerusakan) dan fitnah, perselisihan dan kekacauan, maka hendaklah ia shalat dan masuk bersama imam dengan niat shalat sunah. Terlebih, bahwa masuknya waktu merupakan salah satu syarat dari syarat-syarat shalat berdasarkan ijma’ (kesepakatan), dan tidaklah sah shalat yang dilakukan bukan pada waktunya.

8-Apabila sang imam berpandangan menjamak shalat dan menyelisihi pendapat para makmum, maka apa yang hendaknya mereka lakukan ?
Jawabannya adalah bahwa yang menjadi rujukan adalah pendapat sang imam, karena sang imam dijadikan untuk diikuti, dan karena dialah shahibul waliyah (pemilik kekuasaan) (dalam shalat).

9-Para makmum ingin menjamak, sang imam menolak menjamak
Apabila sang imam enggan menjamak shalat sementara para makmum menginginkan untuk menjamak shalat, maka masalah ini termasuk hal yang diperselisihkan oleh para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Ada dua pendapat,
Pendapat pertama :
Bahwa mereka boleh menjamak shalat tanpa sang imam. Dan ini merupakan zhahir pilihan pendapat Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-) karena shalat yang dilakukan secara berjama’ah itu lebih utama daripada shalat yang dilakukan sendiri-sendiri di dalam rumah-rumah, dan karena tidak dipersyaratkan satunya imam dalam mengerjakan dua shalat yang dijamak. Dan, pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah-ÑóÍöãóåõ Çááåõ- dan merupakan madzhab Hanabilah.
Pendapat kedua :
Bahwa mereka terlarang menjamak shalat, dan hendaknya mereka mengerjakan shalat yang kedua di rumah-rumah mereka. Pendapat ini dipilih oleh syaikh kami Syaikh Ibnu Utaimin-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-.
Pendapat yang lebih dekat (dengan kebenaran, Wallahu A’lam) adalah para makmum tidak menjamak shalat, dan pendapat inilah yang lebih selaras dengan maqashid syari’ah dan pokok-pokoknya, karena dilakukannya jamak oleh para makmum di dalamnya terdapat penyelisihan terhadap sang imam, dan karena sabda beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,


ÅöäøóãóÇ ÌõÚöáó ÇáúÅöãóÇãõ áöíõÄúÊóãøó Èöåö


Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dan karena sang imam adalah pemilik wilayah (kekuasaan) di masjid dan shalat tersebut, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh al-Mawardi- ÑóÍöãóåõ Çááåõ-. Dan karena dalam tindakan menjamak shalat (yang dilakukan para makmum) terdapat tindakan sembrono terhadap imam masjid tersebut. Imam masjid tersebut adalah sultan (penguasa) di masjid tersebut. Karena itu, tidak boleh bagi seorang pun untuk bertindak sembrono terhadap penguasanya. Dan oleh karena hal itu akan menimbulkan kerusakan dan persengketaan. Dan, kaedah mengatakan :


ÏóÑúÁõ ÇáúãóÝóÇÓöÏö ãõÞóÏøóãñ Úóáóì ÌóáúÈö ÇáúãóÕóÇáöÍö


Menolak kerusakan lebih diprioritaskan atas diperolehnya kemaslahatan.
Dan dengan mereka tidak menyelisihi sang imam, mereka diberi pahala dan mereka pun berarti menunaikan sunnah yang lainnya, yaitu, (memenuhi seruan sang muadzin)


ÃóáóÇ ÕóáøõæúÇ Ýöí ÑöÍóÇáößõãú


Hendaklah kalian shalat di tempat-tempat kalian masing-masing.
Dan mereka pun –dengan demikian- keluar dari perbedaan pendapat secara fikih dan penyelisihan yang bersifat pribadi yang bisa jadi akan merusak hati.

10-Sahkah menjamak shalat orang yang tidak repot (untuk datang ke masjid untuk shalat pada waktunya) seperti orang yang tinggal di samping atau di dekat masjid atau tinggal di masjid, dan orang yang mudah untuk sampai ke masjid ?
Masalah ini termasuk hal yang diperselisihkan oleh para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Ada tiga pendapat,
Pendapat pertama :
Bahwa ‘sah’ untuk menjamak shalat selagi rukhshah ada. Ini adalah pendapat sebagian kalangan Malikiyah, dan merupakan madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Pendapat kedua :
Bahwa ‘tidak sah’ untuk menjamak shalat kecuali orang yang mendapatkan kerepotan. Ini adalah madzhab imam Syafi’i yang lama, dan iman an-Nawawi membelanya. Dan, merupakan satu wajah di kalangan Hanabilah.
Pendapat ketiga :
Bahwa ‘tidak sah’ menjamak kecuali orang yang shalat bersama jama’ah yang akan mendapatkan bahaya (jika tidak menjamak shalat), walau pun orang tersebut sendiri tidak akan mendapat bahaya, hakum orang ini mengikut kepada orang-orang yang bakal mendapatkan bahaya. Ini adalah madzhab Malikiyah dan satu pendapat sebagian kalangan Hanabilah.
Pendapat yang rajih (kuat) -Wallahu A’lam- adalah pendapat pertama, karena hukum berlaku secara umum, dan karena Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- menjamak shalat padahal rumah-rumah beliau bersebelahan dengan masjid, dan karena didapatkannya shalat berjama’ah itu lebih baik daripada shalat sendiri-sendiri. Dan karena tidak datang keterangan dari para sahabat yang ikut serta menjamak shalat bahwa mereka mengecualikan keabsahan shalat secara jamak bagi orang-orang yang tinggal berdampingan atau berdekatan dengan masjid.

11-Hukum menjamak shalat orang yang tidak wajib hadir berjama’ah di masjid
Kaum wanita di rumah dan orang-orang yang berudzur untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid, mereka tidak menjamak shalat karena hujan, karena yang menjadi maksud adalah diperolehnya shalat berjama’ah dan terangkatnya kesempitan dan kerepotan.

12-Apabila seorang wanita hadir dan shalat di masjid, dan sang imam ternyata menjamak shalatnya, bolehkah si wanita tersebut menjamak shalatnya bersama imam ?
Dalam masalah ini ada dua pendapat menurut kalangan Malikiyah, sebagaimana disebutkan di dalam Syarh at-Talqin. Dan, pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran-Wallahu A’lam) adalah bahwasanya boleh bagi wanita tersebut untuk menjamak shalat. Dan karena hukum itu bersifat umum.

13-Orang-orang yang berkumpul di suatu tempat di mana mereka mengerjakan shalat berjama’ah bersama-sama di tempat tersebut, seperti para pegawai, para siswa, dan selain mereka, dan mereka tidak keluar ke masjid, maka mereka memiliki dua keadaan :
Keadaan pertama :
Jika mereka di setiap dua waktu shalat yang bisa dijamak akan tetap berada di tempat-tempat mereka, maka mereka tidak menjamak shalatanya, mereka mengerjakan setiap shalat pada waktunya. Karena yang menjadi maksud adalah didapatkanya jama’ah dan terangkatnya kesempitan dan kerepotan. Sementara di sini, dalam kedaan ini, kedua hal tersebut (kesempitan dan kerepotan) ternafikan.
Keadaan kedua :
Jika mereka akan keluar setelah shalat yang pertama, dan pada galibnya di masjid-masjid dilakukan shalat secara jamak, maka mereka boleh mengerjakan shalat secara jamak dan didapatkannya jama’ah itu lebih utama. Pedapat ini dipilih oleh Syaikh Ibnu Utaimin-ÑóÍöãóåõ Çááåõ – dan jika mereka akan mendapatkan orang-orang yang mengerjakan shalat berjama’ah pada waktunya maka mereka tidak menjamak shalatnya.

14-Bolehkah menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar saat turun hujan ?
Masalah ini termasuk hal yang diperselisihkan di kalangan para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Ada dua pendapat,
Pendapat pertama, ‘Tadak boleh.’ Ini adalah madzhab Malikiyah dan Hanabilah.
Pendapat kedua, ‘Boleh.’ Ini adalah madzhab Syafi’iyyah dan satu riwayat di kalangan Hanabilah, dan dipilih oleh syaikh Bin Baz-ÑóÍöãóåõ Çááåõ – dan syaikh Utsaimin-ÑóÍöãóåõ Çááåõ –.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua, berdasarkan hadis Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-, ia berkata,


ÌóãóÚó ÑóÓõæáõ Çááøóåö -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- Èóíúäó ÇáÙøõåúÑö æóÇáúÚóÕúÑö æóÇáúãóÛúÑöÈö æóÇáúÚöÔóÇÁö ÈöÇáúãóÏöíäóÉö Ýöì ÛóíúÑö ÎóæúÝò æóáÇó ãóØóÑò. ÑóæóÇåõ ãõÓúáöãñ


Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- menjamak antara shalat Zhuhur dan Asar, shalat Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut dan bukan pula karena hujan. (HR. Muslim)

15-Menjamak shalat Maghrib dan Shalat Isya karena hujan diperbolehkan. Ini adalah madzhab Jumhur (mayoritas) fuqaha (ahli fikih). Berdasarkan beberapa dalil yang telah lalu dan berdasarkan riwayat yang datang dari Nafi’, ia meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ- apabila para umara (penguasa) menjamak antara shalat Maghrib dan shalat Isya karena turun hujan, maka beliau menjamak shalat bersama mereka (HR. Imam Malik)

16-Apakah boleh melakukan jamak takdim dan jamak takhir ?
Boleh melakukan jamak takdim. Ini adalah madzhab Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Adapun jamak takhir. Maka, hal ini diperselisihkan oleh para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Ada dua pendapat,
Pendapat pertama : boleh melakukan jamak takhir. Ini merupakan pendapat lama dalam madzhab Syafi’iyyah dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah, seperti halnya keadaan safar (yakni, boleh menjamak takhir saat safar)
Pendapat kedua : tidak boleh melakukan jamak takhir. Ini merupakan pendapat baru di madzhab Syafi’iyyah. Hal itu karena, bisa jadi hujan telah berhenti, sehingga udzur (yang membolehkan menjamak shalat) telah hilang dari sebagian waktu shalat yang pertama, yang berarti bahwa seseorang mengakhirkan shalat tanpa udzur. Dan, batallah jamak shalat.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa masalah ini mengandung kemungkinan-kemungkinan dan yang lebih diprioritaskan dan merupakan tindakan yang lebih berhati-hati adalah menjamak takdim, karena itulah yang diamalkan para salaf dan karena hal itulah yang lebih toleran bagi orang-orang.

17-Apabila hujan berhenti-menurut pendapat yang membolehkan takhir-bolehkah dilakukan jamak takhir ?
Hal ini diperselisihkan oleh para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Ada dua pendapat,
Pendapat pertama : Boleh. Ini merupakan madzhab Syafi’iyyah, karena (kebolehan menjamak takhir) tidak dipersyaratkan bersambungnya turunnya hujan.
Pendapat kedua : Tidak boleh. Ini merupakan madzhab sebagian kalangan Syafi’iyah dan madzhab Hanabilah, karena (kebolehan menjamak takhir) dipersyaratkan bersambungnya turunnya hujan hingga dilakukannya shalat yang kedua.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua. Maka, jika hujan berhenti sebelum keluarnya waktu shalat yang pertama, seseorang harus menunaikan shalat yang pertama, karena sebab yang membolehkan melakukan jamak telah hilang.

18-Apakah dipersyaratkan dalam hal menjamak shalat (karena hujan) hendaknya dilakukan secara berjama’ah ?
Hal ini diperselisihkan oleh para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya. Ada dua pendapat,
Pendapat pertama :
Dipersyaratkan melakukannya dengan cara berjama’ah. Adapun secara individual, maka tidak melakukan shalat secara jamak (karena hujan). Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) fuqaha dan satu wajh di kalangan Hanabilah.
Pedapat kedua :
Tidak dipersyaratkan dilakukan secara berjama’ah. Boleh bagi individu menjamak shalat. Ini adalah madzhab Hanabilah. Alasannya, karena ia telah mendapati adanya sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat, yaitu hujan.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama. Karena, yang menjadi maksud dari dilakukannya shalat secara jamak (karena hujan) adalah diperolehnya shalat secara berjama’ah dan terangkatnya kesempitan dan kerepotan. Sementara, hal itu ternafikan dari orang yang melakukannya secara sendiri.

19-Orang yang masuk bersama imam pada shalat yang kedua dari shalat yang dijamak, seperti shalat Asar dan shalat Isya, ia ketinggalan shalat yang pertama, yaitu, shalat Zhuhur dan Shalat Maghrib, apakah ia menjamaknya setelah menyelesaikan shalat yang pertama ?
Dalam hal ini ada dua keadaan :
Keadaan pertama, Jika ia tidak mendapati jama’ah setelah itu agar ia dapat mengerjakan salat bersama jama’ah tersebut. Ini diperselisihkan di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat,’ Orang tersebut boleh menjamaknya’. Ini adalah madzhab Hanabilah, dan dipilih oleh Syaikh Ibnu Baz-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-. Ada yang berpendapat, ‘Orang tersebut tidak menjamaknya.’ Ini adalah madzhab Malikiyah dan dipilih oleh Syaikh Utsaimin-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-dalam salah satu pendapatnya.
Keadaan kedua, Jika ia mendapati jama’ah lainnya setelah itu agar ia dapat mengerjakan shalat bersama jama’ah tersebut, maka orang tersebut boleh menjamaknya menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat di kalangan ahli ilmu tentang bolehnya mengulangi shalat secara berjama’ah di dalam masjid setelah jama’ah yang pertama selesai, dan ini merupakan madzhab Syafi’iyyah.

20-Kalau seseorang shalat Maghrib sendirian, kemudian ia mendapati jama’ah tengah menunaikan shalat Isya secara jamak disebabkan karena hujan, apakah orang tersebut boleh menjamak shalat bersama mereka ?
Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan Malikiyah, dan pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran, Wallahu A’lam) adalah bahwa orang tersebut boleh melakukan hal tersebut, karena diperolehnya jama’ah lebih utama daripada keadaannya mengerjakan shalat Isya secara sendirian.

21-Kalau orang-orang telah manjamak shalat dan sebagian orang di antara mereka duduk-duduk di dalam masjid hingga masuk waktu shalat Isya, apakah mereka mengulang kembali shalat Isya ?
Mereka mengulang shalat Isya. Ini adalah madzhab Malikiyah. Namun, yang benar adalah tidak mengulanginya. Karena, ketika mereka menjamak shalat Isya dan shalat Maghrib, jamaknya disebabkan karena sesuatu yang diizinkan oleh syariat. Kalau ia telah shalat Isya di masjid, maka ia masuk bersama mereka dengan niat shalat Sunnah. Adapun pengulangannya sebagai shalat fardhu oleh orang-orang yang telah menjamaknya, maka hal tersebut tidak disyariatkan. Dan karena tidak dipersyaratkan adanya udzur tersebut sampai masuknya waktu shalat yang kedua.

22-Barang siapa mendapati imam pada tasyahud akhir dari shalat yang pertama, ia boleh untuk menjamak shalatnya. Ini adalah madzhab Hanabilah dan satu pendapat kalangan Syafi’iyyah.

23-Barang siapa telah menunaikan shalat di sebuah masjid yang mana ia belum menjamak shalatnya kemudian ia keluar dari masjid tersebut dan mendapatkan jama’ah lain yang tengah menjamak shalat, ia boleh masuk bergabung bersama mereka dan menjamak shalatnya tersebut (dengang shalat yang telah dilakukan di masjid sebelumnya) dengan syarat jeda waktu antara shalat yang pertama dan shalat yang kedua tidak lama karena muwalat (berkesinambungan antara satu shalat dengan shalat berikutnya) merupakan syarat (dalam shalat jamak). Ini adalah pendapat Jumhur fuqaha. Jeda waktu yang memisahkan antara satu shalat dengan shalat berikutnya yang tidak keluar dari makna jamak tidaklah membahayakan.

24-Apakah boleh bagi jama’ah yang kedua untuk menjamak shalat ?
Iya, boleh’-menurut pendapat yang benar. Karena tidak adanya penghalang secara syar’i yang menghalangi mereka (jama’ah yang kedua) untuk menjamak shalat.

25-Apakah shalat Asar dijamak dengan shalat Jum’at ?
Hal ini diperseliskan oleh para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Ada dua pendapat,
Pendapat pertama :
Tidak boleh menjamak shalat Asar dengan shalat Jum’at. Ini adalah madzhab Hanabilah dan Malikiyah.
Pendapat kedua :
Boleh menjamak shalat Asar dan shalat Jum’at. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah dan satu pendapat imam Ahmad.
Sebab terjadinya perbedaan pendapat ini adalah apakah shalat Juma’at merupakan ganti shalat Zhuhur ataukah bukan ?.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama. Dan, pendapat tersebut dipilih oleh Syaikh Bin Baz-ÑóÍöãóåõ Çááåõ- dan Syaikh Ibnu Utsaimin-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-. Inilah pendapat yang lebih berhati-hati, dan keluar dari perbedaan pendapat.

26-Apakah dikumandangkan adzan dan iqomah untuk setiap shalat yang dijamak ?
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama-semoga Allah merahmati mereka semuanya-. Ada dua pendapat,
Pendapat pertama :
Setiap shalat dikumandangkan adzan dan iqomah. Ini adalah madzhab Malikiyah dan satu riwayat di kalangan Hanabilah.
Pendapat kedua :
Cukup dikumandangkan adzan satu kali untuk dua shalat dan dikumandangkan iqomah untuk masing-masing shalat. Ini adalah madzhab Jumhur fuqaha, dan satu pendapat di kalangan Malikiyah.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang kedua, berdasarkan perbuatan Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-di Arafah, di mana beliau shalat secara jamak dengan satu kali adzan dan dua kali iqomah, sebagaimana dalam hadis Jabir dalam kisah haji beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- yang diriwayatkan oleh imam Muslim.

27-Apa sajakah syarat menjamak shalat ?
1-Niat
Dipersyaratkan niat menjamak shalat sedari awal mengerjakan shalat yang pertama. Ini adalah madzhab Malikiyah dan Hanabilah. Ada yang berpendapat, sah berniat sebelum salam dari shalat yang pertama. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah.
Ada yang mengatakan, ‘Tidak disyaratkan untuk berniat sedari awal shalat. Karena itu, kalau berniat setelah selesai dari shalat yang pertama, maka sah.’ Ini adalah satu pendapat kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-. Dan, inilah pendapat yang rajih (kuat), karena memperyaratkan (niat) sedari awal shalat membutuhkan sebuah dalil, dan karena tidak dinukil berita dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- oleh para sahabat tentang keinginan beliau untuk menjamak shalat sebelum mengerjakan shalat yang pertama.

2-Adanya udzur
Ada dua keadaan.
Keadaan pertama, Kalau hujan berhenti turun sebelum ditunaikanya shalat yang pertama, maka tidak boleh menjamak shalat. Hal ini disepakati oleh para fuqaha.
Keadaan kedua, Dipersyaratkan adanya hujan ketika pembukaan dua shalat yang dijamak. Ini adalah pendapat Madzhab Syafi’iyyah. Inilah pendapat yang rajih (kuat), karena hujan apabila berhenti turun dan hilang adanya kerepotan disebabkan karenanya, maka tidak ada faedah dari tindakan menjamak shalat.

3-Tartib (berurutan)
Ini adalah madzhab Jumhur fuqaha. Didasarkan pada tindakan Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – ketika menjamak shalat-shalat.

4-Muwalat (berkesinambungan)
Ini adalah madzhab jumhur fuqaha. Dan, jeda waktu yang memisahkan antara dua shalat yang tidak lama yang tidak mengeluarkan dari makna menjamak shalat maka tidak membahayakan.

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :
Imta’ an-Nazhari Bi-Ahkami al-Jam’i Fi al-Mathari, karya : Fahd bin Yahya al-‘UmariyÍóÝöÙóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì--. Dengan ringkasan

Hit : 2800 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Shalat

 
   
Statistik Situs
Jum'at,19-4-2024 M 30:34:14 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311368508
Online : 89 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.