Oleh Ustadz Abu Qotadah.
Khutbah Pertama
Åöäø ÇáúÍóãúÏó öááåö äóÍúãóÏõåõ æóäóÓúÊóÚöíúäõåõ æóäóÓúÊóÛúÝöÑõåõ æóäóÚõæúÐõ ÈöÇááåö ãöäú ÔõÑõæúÑö ÃóäúÝõÓöäóÇ æóÓóíøÆóÇÊö ÃóÚúãóÇáöäóÇ ãóäú íóåúÏöåö Çááåõ ÝóáÇó ãõÖöáø áóåõ æóãóäú íõÖúáöáú ÝóáÇó åóÇÏöíó áóåõ ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáåó ÅöáÇø Çááåõ æóÃóÔúåóÏõ Ãóäø ãõÍóãøÏðÇ ÚóÈúÏõåõ æóÑóÓõæúáõåõ
Çóááåõãø Õóáø æóÓóáøãú Úóáì ãõÍóãøÏò æóÚóáì Âáöåö æöÃóÕúÍóÇÈöåö æóãóäú ÊóÈöÚóåõãú ÈöÅöÍúÓóÇäò Åöáóì íóæúãö ÇáÏøíúä.
íóÇÃóíøåóÇ ÇáøÐóíúäó ÂãóäõæúÇ ÇÊøÞõæÇ Çááåó ÍóÞø ÊõÞóÇÊöåö æóáÇó ÊóãõæúÊõäø ÅöáÇø æóÃóäúÊõãú ãõÓúáöãõæúäó
íóÇÃóíøåóÇ ÇáäóÇÓõ ÇÊøÞõæúÇ ÑóÈøßõãõ ÇáøÐöí ÎóáóÞóßõãú ãöäú äóÝúÓò æóÇÍöÏóÉò æóÎóáóÞó ãöäúåóÇ ÒóæúÌóåóÇ æóÈóËø ãöäúåõãóÇ ÑöÌóÇáÇð ßóËöíúÑðÇ æóäöÓóÇÁð æóÇÊøÞõæÇ Çááåó ÇáóÐöí ÊóÓóÇÁóáõæúäó Èöåö æóÇúáÃóÑúÍóÇã ó Åöäø Çááåó ßóÇäó Úóáóíúßõãú ÑóÞöíúÈðÇ
íóÇÃóíøåóÇ ÇáøÐöíúäó ÂãóäõæúÇ ÇÊøÞõæÇ Çááåó æóÞõæúáõæúÇ ÞóæúáÇð ÓóÏöíúÏðÇ íõÕúáöÍú áóßõãú ÃóÚúãóÇáóßõãú æóíóÛúÝöÑúáóßõãú ÐõäõæúÈóßõãú æóãóäú íõØöÚö Çááåó æóÑóÓõæúáóåõ ÝóÞóÏú ÝóÇÒó ÝóæúÒðÇ ÚóÙöíúãðÇ¡ ÃóãøÇ ÈóÚúÏõ ...
ÝóÃöäø ÃóÕúÏóÞó ÇáúÍóÏöíúËö ßöÊóÇÈõ Çááåö¡ æóÎóíúÑó ÇáúåóÏúìö åóÏúìõ ãõÍóãøÏò Õóáøì Çááå Úóáóíúåö æóÓóáøãó¡ æóÔóÑø ÇúáÃõãõæúÑö ãõÍúÏóËóÇÊõåóÇ¡ æóßõáø ãõÍúÏóËóÉò ÈöÏúÚóÉñ æóßõáø ÈöÏúÚóÉò ÖóáÇóáóÉð¡ æóßõáø ÖóáÇóáóÉö Ýöí ÇáäøÇÑö.
Kaum Muslimin Rahimakumullah
Marilah kita bersyukur kepada Allah yang telah menganugerahkan nikmat kepada kita, nikmat yang amat banyak, berupa nikmat Iman, Islam, nikmat Sunnah dan nikmat sehat, sehingga kita masih bisa mendekatkan diri kepadaNya.
Hari ini khatib akan berbicara tentang kewajiban seorang Muslim terhadap pemimpinnya. Sebelum kita lebih lanjut menjelaskan bagaimana kewajiban seorang Muslim terhadap pemimpinnya, kita awali dulu penjelasan siapa mereka Amirul Mukminin?
Barangsiapa memegang tampuk kekuasaan, dan kondisi sosial menjadi stabil pada saat kekuasaannya, maka dia dinamakan Amirul Mukminin, baik berkuasanya itu dengan cara syar'i atau tidak. Yang dimaksud dengan syar'i adalah amir yang ditunjuk langsung oleh imam sebelumnya, seperti yang terjadi pada kekhilafahan 'Umar bin al-Khaththab, atau dia terpilih melalui musyawarah ahlu halli wa al 'Aqdi, seperti 'Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Adapun jalan yang tidak syar'i adalah dengan menggunakan kekuatan dan senjata sehingga kondisi sosial stabil di tangannya, maka dia juga dinamakan Amirul Mukminin yang wajib kita taati.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata, "Barangsiapa yang menang atas peperangan dengan menggunakan pedang sehingga ia menjadi seorang khalifah (pemimpin) yang dinamakan Amirul Mukminin, maka haram bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melewati malamnya dengan tidak mengang-gapnya sebagai seorang pemimpin, baik dia orang yang shalih maupun jahat." (Al-Ahkam as-Sulthaniyah karya Abu Ya'la.)
Jama'ah Jum'at yang Dirahmati Allah
Ahlu Sunnah wal Jama'ah mempunyai prinsip-prinsip terhadap penguasa, di antaranya,
1. Meyakini wajibnya bai'at terhadap penguasa.
Ketahuilah bahwa orang yang menjadi khalifah secara suka-rela, di mana manusia sepakat dan ridha kepadanya, atau karena khalifah tersebut dapat menundukkan mereka dengan kekuatan sehingga ia menjadi khalifah, maka mereka wajib taat kepadanya dan haram keluar dari ketaatan kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ãóäú ÎóáóÚó íóÏðÇ ãöäú ØóÇÚóÉò áóÞöíó Çááøåó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö áóÇ ÍõÌøóÉó áóåõ æóãóäú ãóÇÊó æóáóíúÓó Ýöí ÚõäõÞöåö ÈóíúÚóÉñ ãóÇÊó ãöíúÊóÉð ÌóÇåöáöíøóÉð.
"Barangsiapa melepaskan ketaatan (dari penguasa) niscaya ia akan menjumpai Allah dalam kondisi tanpa memiliki hujjah. Dan barang-siapa meninggal tanpa ikatan bai'at maka kematiannya seperti kematian jahiliyyah." (HR. Muslim).
Hadits yang mulia ini menunjukkan wajibnya berbai'at kepada seorang penguasa yang telah mampu mengendalikan kondisi sosial di bawah kekuasaannya, dan haram untuk keluar dari ketaatan terhadap penguasa tersebut; baik dia shalih atau fajir.
Kewajiban bagi setiap Muslim yang berada di bawah seorang penguasa Muslim yang telah disepakati oleh kaum Muslimin bahwa ia sebagai penguasa, atau dapat menundukkan dengan pedangnya, hendaknya berbai'at kepadanya dan meyakini wajibnya berbai'at kepadanya. Barangsiapa yang tidak mempunyai niatan untuk ber-bai'at kepadanya atau tidak meyakini kewajibannya, maka ketika dia mati, maka kematiannya sama dengan kematian orang-orang jahiliyah.
Satu hal yang wajib kami perjelas di sini, adanya salah penafsiran terhadap hadits di atas dari beberapa kelompok pergerakan, yaitu bai'at yang ditujukan kepada pemimpin para jama'ah tersebut, dan mewajibkan kepada setiap individu untuk mengadakan jabat tangan secara langsung kepada pemimpin-pemimpin mereka, dan barangsiapa yang tidak melaksanakannya, maka dianggap kafir atau tidak layak untuk mendapatkan loyalitas. Ini merupakan pemahaman yang batil (keliru).
Bai'at itu hanyalah kepada khalifah atau Amirul Mukminin, tidak kepada yang lainnya, dan tidak berarti setiap kaum Muslimin harus mendatangi Amirul Mukminin atau wakilnya untuk berjabat tangan, tapi cukup untuk meniatkan dan meyakini kewajibannya. Sebab tidak pernah diceritakan bahwa ketika Abu Bakar, Umar, Utsman, atau Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, kaum Muslimin berbondong-bondong mendatangi mereka untuk berjabat tangan, tapi yang membai'at mereka secara langsung hanyalah ahlul halli wal 'aqdi.
2. Menaati mereka dalam perkara yang ma'ruf
Termasuk dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah, mereka berpendapat bahwa wajib taat kepada pemimpin kaum Muslimin selama mereka tidak menyuruh kepada kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman,
óÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú ÃóØöíÚõæÇú Çááøåó æóÃóØöíÚõæÇú ÇáÑøóÓõæáó æóÃõæúáöí ÇáÃóãúÑö ãöäßõãú ÝóÅöä ÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöí ÔóíúÁò ÝóÑõÏøõæåõ Åöáóì Çááøåö æóÇáÑøóÓõæáö Åöä ßõäÊõãú ÊõÄúãöäõæäó ÈöÇááøåö æóÇáúíóæúãö ÇáÂÎöÑö Ðóáößó ÎóíúÑñ æóÃóÍúÓóäõ ÊóÃúæöíáÇð
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur`an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An-Nisa`: 59).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Úóáóì ÇáúãóÑúÁö ÇáúãõÓúáöãö ÇáÓøóãúÚõ æóÇáØøóÇÚóÉõ ÝöíúãóÇ ÃóÍóÈøó æóßóÑöåó ÅöáøóÇ Ãóäú íõÄúãóÑó ÈöãóÚúÕöíóÉò ÝóÅöäú ÃõãöÑó ÈöãóÚúÕöíóÉò ÝóáóÇ ÓóãúÚó æóáóÇ ØóÇÚóÉó.
"Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada perkara yang ia sukai dan tidak ia sukai, kecuali jika diperintahkan berbuat maksiat, jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat." (HR. Al-Bukhari no. 7144; dan Muslim no. 1839).
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
ÃõæúÕöíúßõãú ÈöÊóÞúæóì Çááåö æóÇáÓøóãúÚö æóÇáØøóÇÚóÉö æóÅöäú ÚóÈúÏñ ÍóÈóÔöíøñ.
"Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun (yang memerintah adalah) seorang budak Habasyi (yang hitam)." (Hr. At-Tirmidzi no. 2676 dan lainnya, serta dishahihkan al-Albani).
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
ãóäú ÃóØóÇÚóäöíú ÝóÞóÏú ÃóØóÇÚó Çááøåó æóãóäú íóÚúÕöäöíú ÝóÞóÏú ÚóÕóì Çááøåó æóãóäú íõØöÚö ÇáúÃóãöíúÑó ÝóÞóÏú ÃóØóÇÚóäöíú æóãóäú íóÚúÕö ÇáúÃóãöíúÑó ÝóÞóÏú ÚóÕóÇäöíú.
"Barangsiapa taat kepadaku berarti ia telah menaati Allah, dan barangsiapa bermaksiat kepadaku berarti ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan barangsiapa yang taat kepada amir (yang Muslim) maka ia taat kepadaku dan barangsiapa bermaksiat kepada amir, maka ia bermaksiat kepadaku." (Muttafaq Alaih).
Dan tentang ini Ahlus Sunnah sepakat bahwasanya taat kepada penguasa (pemerintah) adalah wajib. Berikut ini adalah sejumlah kutipan dari ulama-ulama besar Ahlus Sunnah tentang wajibnya taat kepada pemimpin dan akibat buruk dari membangkang:
Al-Imam al-Barbahari berkata, "Barangsiapa memegang kekuasaan dengan kesepakatan kaum Muslimin dan mereka ridha kepadanya, maka ia adalah Amirul Mukminin. Haram bagi seorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melewati malamnya dengan tidak menganggapnya sebagai seorang pemimpin, baik dia orang yang shalih maupun fajir."
Al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, "Para ulama telah sepakat atas wajibnya taat kepada pemimpin yang menang (dalam memperebutkan kekuasaan) dan wajib jihad bersamanya. Taat kepadanya lebih baik daripada membangkang kepadanya, karena hal tersebut akan mencegah pertumpahan darah dan menciptakan ketenangan rakyat."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Orang-orang yang memberontak kepada pemimpin, pasti akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kebaikannya." (Minhaj as-Sunnah).
Akan tetapi kewajiban taat kepada penguasa tersebut diberi batasan sendiri oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sabdanya,
áóÇ ØóÇÚóÉó Ýöí ãóÚúÕöíóÉö Çááåö¡ ÅöäøóãóÇ ÇáØøóÇÚóÉõ Ýöí ÇáúãóÚúÑõæúÝö.
"Tidak boleh taat terhadap perintah bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma'ruf." (Muttafaq Alaih)
3. Memberi nasihat kepada mereka dengan cara yang baik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Åöäøó ÃóÝúÖóáó ÇáúÌöåóÇÏö ßóáöãóÉõ ÍóÞøò ÚöäúÏó ÓõáúØóÇäò ÌóÇÆöÑò.
"Jihad yang paling utama adalah mengatakan ucapan yang haq di hadapan penguasa yang zhalim."
Cara menasihati penguasa
Menasihati penguasa hendaklah dengan menggunakan adab dan retorika tersendiri, jangan sampai disamakan dengan menasihati rakyat biasa. Hendaklah lemah lembut, secara diam (tidak terang-terangan), tidak menyebut-nyebut keburukan dan kesalahan mereka di khalayak ramai dan di atas mimbar. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
ãóäú ÃóÑóÇÏó Ãóäú íóäúÕóÍó áöÐöíú ÓõáúØóÇäò ÈöÃóãúÑò¡ ÝóáóÇ íõÈúÏö áóåõ ÚóáóÇäöíóÉð¡ æóáٰßöäú áöíóÃúÎõÐú ÈöíóÏöåö¡ ÝóíóÎúáõæó Èöåö¡ ÝóÅöäú ÞóÈöáó ãöäúåõ ÝóÐóÇßó¡ æóÅöáøóÇ ßóÇäó ÞóÏú ÃóÏøóì ÇáøóÐöíú Úóáóíúåö áóåõ.
"Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dengan suatu perkara, maka janganlah dia menampakkannya secara terbuka, tapi hendaklah dia menggenggam tangannya dan mengajaknya berduaan dengannya, jika ia menerima darinya, maka itulah yang diharapkan, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya terhadapnya." (HR. Ahmad no. 15333; dan Ibnu Ashim dalam as-Sunnah no. 1096-1098 dan berkata al-Albani dalam takhrijnya, 2/523, "Hadits ini shahih dengan mengumpulkan jalan-jalan periwayatannya.").
Syaikh asy-Syanqithi berkata, "Kaum Muslimin terhadap penguasa yang zhalim ada tiga kelompok:
Pertama, mampu untuk memberikan nasihat kepadanya, beramar ma'ruf nahi mungkar kepadanya dengan tidak mendatangkan kemungkaran yang lebih besar dari sebelumnya, maka nasihat dalam kondisi seperti ini adalah sebagai bentuk jihad dan menyelamatkan dia dari dosa walaupun nasihat itu tidak berpengaruh kepadanya. Dan wajib mengemukakan nasihatnya dengan cara yang baik dan lemah lembut.
Kedua, tidak mampu menegakkan nasihat dikarenakan kezhalimannya yang begitu parah, dan dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar, maka dalam kondisi seperti ini pengingkarannya hanya dengan hati.
Ketiga, ridha (setuju) atas kemungkaran yang dilakukannya, dengan demikian orang bersangkutan berserikat dalam dosa dengannya.
Maka perlu diperhatikan oleh orang yang akan menyampaikan nasihat atau mengingkari kemungkaran seorang penguasa agar memahami kaidah-kaidah syar'i, maslahat, dan mafsadat yang akan timbul.
4. Tidak mengadakan kudeta (pemberontakan).
Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengharamkan keluar dan memberontak kepada pemimpin mereka jika pemimpin berbuat dosa selain kekufuran, hendaklah sabar jika hal tersebut terjadi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar taat kepada mereka dalam segala hal selain maksiat, dan tidak boleh memeranginya selama tidak melakukan kekufuran yang nyata, mereka tidak boleh diperangi sehingga nampak kekufuran yang nyata dan kejelasan yang dapat dibuktikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ÎöíóÇÑõ ÃóÆöãøóÊößõãõ ÇáøóÐöíúäó ÊõÍöÈøõæúäóåõãú æóíõÍöÈøõæúäóßõãú¡ æóíõÕóáøõæúäó Úóáóíúßõãú æóÊõÕóáøõæúäó Úóáóíúåöãú¡ æóÔöÑóÇÑõ ÃóÆöãøóÊößõãõ ÇáøóÐöíúäó ÊõÈúÛöÖõæúäóåõãú æóíõÈúÛöÖõæúäóßõãú¡ æóÊóáúÚóäõæúäóåõãú æóíóáúÚóäõæúäóßõãú¡ Þöíúáó: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ ÃóÝóáóÇ äõäóÇÈöÐõåõãú ÈöÇáÓøóíúÝö¿ ÝóÞóÇáó: áóÇ¡ ãóÇ ÃóÞóÇãõæúÇ Ýöíúßõãõ ÇáÕøóáóÇÉó¡ æóÅöÐóÇ ÑóÃóíúÊõãú ãöäú æõáóÇÊößõãú ÔóíúÆðÇ ÊóßúÑóåõæúäóåõ ÝóÇßúÑóåõæúÇ Úóãóáóåõ æóáóÇ ÊóäúÒöÚõæúÇ íóÏðÇ ãöäú ØóÇÚóÉò.
"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. (Dan sebaliknya) Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka benci kepada kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.' Lalu para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus memerangi mereka dengan pedang?' Beliau menjawab, 'Tidak, selama ia menegakkan shalat di antara kalian. Dan Apabila kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang tidak kalian sukai, maka bencilah amalnya dan janganlah kamu melepaskan (diri) dan ketaatan kepadanya." (HR. Muslim no. 1855).
Ketahuilah bahwa kezhaliman penguasa berawal dari dosa yang kita perbuat, maka janganlah menolak keburukan dengan keburukan. Allah Ta’ala berfirman,
æóãóÇ ÃóÕóÇÈóßõã ãøöä ãøõÕöíÈóÉò ÝóÈöãóÇ ßóÓóÈóÊú ÃóíúÏöíßõãú æóíóÚúÝõæ Úóä ßóËöíÑò
"Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)." (Asy-Syura': 30).
æóßóÐóáößó äõæóáøöí ÈóÚúÖó ÇáÙøóÇáöãöíäó ÈóÚúÖÇð ÈöãóÇ ßóÇäõæÇú íóßúÓöÈõæäó
"Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan." (Al-An'am: 129).
Imam al-Hasan al-Bashri berkata, "Ketahuilah -semoga Allah mengampuni Anda- bahwa kejahatan pemimpin itu merupakan salah satu bentuk murka Allah, dan murka itu tidak dapat dihadapi dengan pedang, akan tetapi dicegah dan ditolak dengan doa dan taubat, kembali ke jalan Allah dan menjauhkan diri dari segala dosa. Sesungguhnya murka Allah itu bila dihadapi dengan pedang, maka murka tersebut akan lebih parah."
Diceritakan bahwa al-Hasan al-Bashri pernah mendengar seseorang mendoakan al-Hajjaj dengan keburukan, maka dia berkata, "Janganlah kamu berbuat demikian, -semoga Allah merahmati kamu- sesungguhnya apa yang menimpa diri kalian adalah disebabkan perbuatan diri kalian sendiri. Sesungguhnya kami khawatir seandainya Hajjaj dicopot dari jabatannya atau wafat, justru akan datang seorang pemimpin yang berwatak kera atau babi." (Adab al-Hasan, karya Ibnu Jauzi: 119).
Maka jalan yang terbaik untuk menyelamatkan diri kita dari kezhaliman seorang penguasa adalah bertumpu pada tiga hal:
Pertama, hendaklah kaum Muslimin bertaubat kepada Allah.
Kedua, hendaklah Kaum Muslimin memperbaiki akidah mereka.
Ketiga, hendaklah mereka mendidik diri dan keluarga di atas Islam yang benar, Islam yang telah ditempuh oleh Nabi dan para sahabatnya. Hal ini bersandaran pada Firman Allah Ta’ala,
Åöäøó Çááøåó áÇó íõÛóíøöÑõ ãóÇ ÈöÞóæúãò ÍóÊøóì íõÛóíøöÑõæÇú ãóÇ ÈöÃóäúÝõÓöåöãú
"Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." (Ar-Ra'du: 11).
5. Mendoakan mereka dengan kebaikan.
Mendoakan para pemimpin dengan kebaikan, hidayah dan istiqamah adalah termasuk cara yang ditempuh salafus shalih.
Al-Imam al-Barbahari berkata, "Jika Anda melihat orang yang mendoakan keburukan kepada pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk pengikut hawa nafsu, namun bila Anda melihat orang yang mendoakan kebaikan kepada seorang pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk ahlu sunnah."
Al-Imam al-Fudha`il bin 'Iyad berkata, "Seandainya saya mempunyai doa yang mustajab pasti tidak akan saya panjatkan kecuali hanya untuk pemimpin." Kita diperintahkan agar mendoakan kebaikan bagi mereka, dan kita tidak diperintahkan mendoakan keburukan bagi mereka, walaupun mereka jahat dan zhalim, karena kezhaliman mereka akan berakibat fatal bagi dirinya sendiri, dan kebaikan mereka juga untuk dirinya sendiri dan untuk kaum Muslimin. .
ÃóÞõæúáõ Þóæúáöíú åóÐÇ¡ æóÃóÓúÊóÛúÝöÑõ Çááøåó ÇáúÚóÙöíúãó áöíú æóáóßõãú, Åöäøóåõ åõæó ÇáúÛóÝõæúÑõ ÇáÑøóÍöíúãõ.
Khutbah Kedua Åöäø ÇáúÍóãúÏó öááåö äóÍúãóÏõåõ æóäóÓúÊóÚöíúäõåõ æóäóÓúÊóÛúÝöÑõåõ æóäóÚõæúÐõ ÈöÇááåö ãöäú ÔõÑõæúÑö ÃóäúÝõÓöäóÇ æóÓóíøÆóÇÊö ÃóÚúãóÇáöäóÇ ãóäú íóåúÏöåö Çááåõ ÝóáÇó ãõÖöáø áóåõ æóãóäú íõÖúáöáú ÝóáÇó åóÇÏöíó áóåõ ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáåó ÅöáÇø Çááåõ æóÃóÔúåóÏõ Ãóäø ãõÍóãøÏðÇ ÚóÈúÏõåõ æóÑóÓõæúáõåõ æóÕóáøóì Çááøøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÊóÓúáöíúãðÇ ßóËöíúÑðÇ
Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah
6. Tidak mudah dan sembrono dalam mengkafirkan mereka.
Takfir adalah merupakan hak Allah, maka tidak boleh dilontarkan kecuali kepada orang yang berhak dikafirkan. Karena mengkafirkan seseorang dengan sembrono tanpa hujjah, maka kekufuran itu akan kembali kepada yang menuduh. Nabi bersabda,
ãóäú ÞóÇáó áöÃóÎöíúåö: íóÇ ßóÇÝöÑñ¡ ÝóÞóÏú ÈóÇÁó ÈöåóÇ ÃóÍóÏõåõãóÇ.
"Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, 'Wahai kafir', maka (tuduhan tersebut) akan kembali kepada salah satu dari keduanya." (Muttafaq Alaih).
Adapun kaitannya dengan penguasa, maka mengkafirkan penguasa akan menimbulkan berbagai kerusakan dan dampak negatif yang timbul setelahnya. Maka Ahlus Sunnah wal Jama'ah menetapkan bahwa penguasa tidak boleh dikafirkan, kecuali terkumpul beberapa syarat:
1. Kita melihat kekufuran yang nyata, tidak ada kesamaran lagi.
2. Ada kejelasan bukti yang nyata dari al-Qur`an dan Sunnah serta Ijma' tentang kekufurannya. Dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata,
ÏóÚóÇäóÇ ÇáäøóÈöíøõ¡ ÝóÈóÇíóÚúäóÇåõ¡ ÝóÞóÇáó ÝöíúãóÇ ÃóÎóÐó ÚóáóíúäóÇ Ãóäú ÈóÇíóÚóäóÇ: Úóáóì ÇáÓøóãúÚö æóÇáØøóÇÚóÉö Ýöí ãóäúÔóØöäóÇ æóãóßúÑóåöäóÇ æóÚõÓúÑöäóÇ æóíõÓúÑöäóÇ æóÃóËóÑóÉð ÚóáóíúäóÇ æóÃóäú áóÇ äõäóÇÒöÚó ÇáúÃóãúÑó Ãóåúáóåõ ÅöáøóÇ Ãóäú ÊóÑóæúÇ ßõÝúÑðÇ ÈóæóÇÍðÇ ÚöäúÏóßõãú ãöäó Çááøٰåö Ýöíúåö ÈõÑúåóÇäñ.
"Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mendakwahi kami, maka kami berbai'at kepada beliau. Maka beliau menatakan tuntutan yang wajib kami penuhi apabila beliau membai'at kami, (ialah): mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam keadaan suka atau terpaksa, ketika dalam kemudahan ataupun sulit, dan (sekalipun) sewenang-wenang terhadap kami, dan agar kami tidak merampas kekuasaan dari pemiliknya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, dan kamu mempunyai bukti yang nyata dari Allah dalam hal itu." (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Pihak yang berhak memvonis kafir dan tidaknya adalah ulama. Allah Ta’ala berfirman,
æóÅöÐóÇ ÌóÇÁåõãú ÃóãúÑñ ãøöäó ÇáÃóãúäö Ãóæö ÇáúÎóæúÝö ÃóÐóÇÚõæÇú Èöåö æóáóæú ÑóÏøõæåõ Åöáóì ÇáÑøóÓõæáö æóÅöáóì Ãõæúáöí ÇáÃóãúÑö ãöäúåõãú áóÚóáöãóåõ ÇáøóÐöíäó íóÓúÊóäÈöØõæäóåõ ãöäúåõãú æóáóæúáÇó ÝóÖúáõ Çááåö Úóáóíúßõãú æóÑóÍúãóÊõåõ áÇóÊøóÈóÚúÊõãõ ÇáÔøóíúØóÇäó ÅöáÇøó ÞóáöíáÇð
"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya, dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri), kalau tidak karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu)." (An-Nisa`: 83) ,
Çóááøóåõãøó Õóáøö Úóáóì ãõÍóãøóÏò æóÚóáóì Âáö ãõÍóãøóÏò ßóãóÇ ÕóáøóíúÊó Úóáóì ÅöÈúÑóÇåöíúãó æóÚóáóì Âáö ÅöÈúÑóÇåöíúãó¡ Åöäøóßó ÍóãöíúÏñ ãóÌöíúÏñ. æóÈóÇÑößú Úóáóì ãõÍóãøóÏò æóÚóáóì Âáö ãõÍóãøóÏò ßóãóÇ ÈóÇÑóßúÊó Úóáóì ÅöÈúÑóÇåöíúãó æóÚóáóì Âáö ÅöÈúÑóÇåöíúãó¡ Åöäøóßó ÍóãöíúÏñ ãóÌöíúÏñ.
ÑóÈøóäóÇ ÇÛúÝöÑú áóäóÇ æóáöÅöÎúæóÇäöäóÇ ÇáøóÐöíäó ÓóÈóÞõæäóÇ ÈöÇáúÅöíãóÇäö æóáóÇ ÊóÌúÚóáú Ýöí ÞõáõæÈöäóÇ ÛöáøÇð áøöáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ÑóÈøóäóÇ Åöäøóßó ÑóÄõæÝñ ÑøóÍöíãñ
ÑóÈøóäóÇ ÙóáóãúäóÇ ÃóäÝõÓóäóÇ æóÅöä áøóãú ÊóÛúÝöÑú áóäóÇ æóÊóÑúÍóãúäóÇ áóäóßõæäóäøó ãöäó ÇáúÎóÇÓöÑöíäó
ÑóÈóäóÇ ÁóÇÊöäóÇ Ýöí ÇáÏøäúíóÇ ÍóÓóäóÉð æóÝöí ÇúáÃóÎöÑóÉö ÍóÓóäóÉð æóÞöäóÇ ÚóÐóÇÈó ÇáäøÇÑö. æóÕóáìøó Çááåõ Úóáìó ãõÍóãøóÏò æóÚóáìó Âáöåö æóÕóÍúÈöåö ÊóÓúáöíãðÇ ßóËöíÑðÇ æóÂÎöÑõ ÏóÚúæóÇäóÇ Ãóäö ÇúáÍóãúÏõ áöáåö ÑóÈøö ÇúáÚóÇáãóöíäó.
(Sumber: Dikutib dari Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, Darul Haq Jakarta)
Catatan:
Materi khutbah ini telah dirilis di situs www.alsofwah.or.id pada 30 April 2009, namun karena pentingnya permasalahan ini, materi dengan tema yang sama dirilis kembali. [Redaksi]