| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· TABARRUK (3)
· TABARRUK (2)

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMA’AH ANSHAR SUNNAH (6)
· JAMA’AH ANSHAR SUNNAH (5)

Analisa
· METODE PENGAMBILAN DALIL ALA AHLI BID’AH
· TENTANG METODE PENGAMBILAN DALIL

Ekonomi Islam
· MLM Sebuah Permasalahan Kiwari..??
· Mengenal Jual Beli GHARAR

Produk Kami

Informasi!
·Bulan Muharram Akan Tiba...!
·Simak Analisa: Bila Hari Raya Ied Bertepatan Dengan Hari Jum'at
·Libur lebaran

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Izzudin Karimi, Lc

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Muhammad Ruliandi, Lc

Laporan Dana Gempa Sum-Bar
MUK
= Rp 1.000.000,-
Credit transfer dr Bank lain
= Rp 200.000,-
Credit transfer, Kota Depok
= Rp 100.000,-
Credit transfer,Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh, Kln Mag
= Rp 250.000,-
Septiani L
= Rp 650.000,-
BMT DAARUSSALAM KAB.Seruyan KAL-TENG
= Rp 529.000,-
SP PT.Federal Nittan Inds & DKM Masjid
= Rp 4.000.000,-
Mohamad Hidayat
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 50.000,-
Ismet
= Rp 400.000,-
H. Budiharto
= Rp 2.500.000,-
Fuad
= Rp 4.000.000,-
Rahmah Ummy Ahmad
= Rp 2.000.000,-
Rachmat
= Rp 2.000.000,-
Fauzan
= Rp 2.000.000,-
Anwar Usman
= Rp 1.000.000,-
Mustofa
= Rp 5.000.000,-
Abu Wafa
= Rp 1.500.000,-
Hamba Alloh, Muntilan
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 60.000.000,-
Hamba Alloh
= Rp 1.542.000,-
Taufan
= Rp 100.000,-
Farah Sabita Huda
= Rp 112.100,-
Hamba Alloh
= Rp 123.400,-
SDIT Nurul Hidayah, Brebes
= Rp 1.692.000,-
Hj.Tunisia Hanief
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidilah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 200.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 2.500.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 1.000.000,-
Para Muhsinin thp III Via BMI
= Rp 3.850.000,-
Para Dermawan thp II Via Muamalat
= Rp 3.394.000,-
Para Muhsinin Via Bank Muamalat
= Rp 6.315.000,-
Hamba Allah (11)
= Rp 500.000,-
Hamba Allah (10)
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Ronggo Adhianto
= Rp 200.000,-
Supriadi
= Rp 190.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Marni
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 300.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.250.000,-
Siti Masruroh
= Rp 50.000,-
Hamba Allah di Cikijing
= Rp 450.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 50.000,-
Ariansyah
= Rp 1.500.000,-
Suprapto
= Rp 2.500.000,-
Mahmud
= Rp 100.000,-
Hamba Allah di luwuk
= Rp 185.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 5.000.000,-
Budi P
= Rp 200.000,-
Sri Wahyuni
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 300.000,-
Remaja & Jama'ah Masjid Jami' Ar-Riyadh
= Rp 9.270.000,-
Majelis Ta'lim Muslimah Kel. Ciracas, Jak-Tim
= Rp 1.000.000,-
Kholid
= Rp 5.000.000,-
Goufron
= Rp 15.000.000,-
Budi P
= Rp 250.000,-
Mohamad Harharah
= Rp 1.287.500,-
Harry
= Rp 50.000,-
Abdullah Azis
= Rp 500.000,-
Infaq Gempa Sum-Bar Masjid Jami' Al-Sofwa
= Rp 2.044.000,-
Charrika MS
= Rp 300.000,-
Abdurrahman
= Rp 150.000,-
Hendra Siswanto
= Rp 100.000,-
Abdurrahman
= Rp 100.000,-
Hasyim Syamlan
= Rp 1.500.000,-
Yusuf Bawazir
= Rp 500.000,-
Fuad Bisyir
= Rp 50.000.000,-
Achmad Abu Bakar
= Rp 200.000,-
Fauzi Umar Abdul Aziz
= Rp 500.000,-

Total Penerimaan =
Rp 210.344.000,-

Fatwa Seputar Shalat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi SAW Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar


Senyum
Imam Asy-Syafi’I ditanya tentang seorang suami yang berkata kepada istrinya yang pada saat itu dimulut istrinya terdapat sebiji korma, “Jika kamu makan korma itu, maka kamu aku talak (cerai), dan apabila kamu memuntahkannya, maka kamu juga aku talak”, maka Imam Asy-Syafi’I menjawab, “Makan separoh dan muntahkan separohnya”. (Manaqib Asy-Syafi’i, 2/340)

Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?

   


Cinta Rasulullah 'alaihish sholatu wassalaam :: Ada Apa Dengan Valentine's Day..? ::

AHLAN WA SAHLAN

Selamat Datang di Situs AL-SOFWA, yang menyajikan Site Bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, insya Allah dapat memberikan kesejukan hati dan ketentraman jiwa bagi anda yang mengunjungi Site ini. Membawa Anda kepada pemahaman Islam yang benar sesuai apa yang di bawa Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini memerlukan dukungan materil dan moril dari kaum Muslimin.
Silahkan salurkan dukungan anda ke : [ Formulir Donatur ]
No. rek. 304.00090.15 (BMI) an. Yayasan Al-Sofwa (isi berita : Website)


Google

Berita Dunia Islam & Internasional

Rajmohan Gandhi: Islam tidak Identik dengan Terorisme
Jumat, 12 Maret 10

JAKARTA--Banyak orang yang berpengaruh di Amerika Serikat (AS) dan Eropa meyakini terorisme dan Islam selama ini saling berkaitan kuat. Padahal ini hanyalah propaganda negatif dari sebagian kecil kalangan yang menginginkan ...selengkapnya

Hit : 51 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Berita Kegiatan Yayasan

Warga Desa Setialaksana Cabangbungin Terima Bantuan Dana Bergulir Untuk Usaha Mikro Kecil
Kamis, 04 Maret 10

SIWAKZ, Depsos, Jakarta; Yayasan Al-Sofwa kembali mengucurkan dana bergulir untuk masyarakat ekonomi bawah dalam bingkai Program Dhuafa Mandiri pada Senin, 1 Maret 2010. Pada kali ini daerah yang menjadi ...selengkapnya

Hit : 75 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Konsultasi Islam

CINTA DAN JODOH
Jumat, 12 Maret 10
Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc


Tanya:

Assalamu'alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Saya mohon sekali jawababnnya tentang masalah yang tengah saya hadapin ini. Saat ini saya tengah memuali pendekataan dengan seorang ...selengkapnya

Hit : 45 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Bulletin Jum'at An-Nur

MENCINTAI AHLUL BAIT RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM
Kamis, 11 Maret 10

Kecintaan dan penghormatan kaum muslimin terhadap para ulama khususnya di negeri kita ini, bisa dikatakan cukup besar. Hal ini dibuktikan ketika digelarnya tabligh akbar-tabligh akbar yang belakangan ...selengkapnya

Hit : 34 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Ensiklopedia Dzikir Dan Do'a

BAB QUNUT SHUBUH (Bagian IV)
Rabu, 10 Maret 10
Pasal :

Sahabat-sahabat kami berbeda pendapat tentang mengangkat kedua tangan pada qunut dan mengusap wajah dengannya. Ada tiga pendapat: Yang paling shahih adalah dianjurkan mengangkat dan tidak mengusap. Kedua: Mengangkat ...selengkapnya

Hit : 61 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Fatwa-Fatwa Islam

Boleh Membawa Air Zamzam ke Negeri Lain Untuk Tujuan Pengobatan
Jumat, 12 Maret 10


Pertanyaan :

Bolehkah membawa air zamzam ke negeri lain untuk tujuan pengobatan ? apakah air tersebut tetap memiliki keistemewaan ?


Jawaban :

Benar, boleh bagi seseorang untuk membawa air ...selengkapnya

Hit : 14 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Hadits ( Syarah dan Ilmu Hadits )

HIKMAH ILAHI DALAM HADITS LALAT
Jumat, 12 Maret 10

Úä ÃÈí åÑíÑÉ ÑÖí Çááå Úäå Ãä ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: "ÅÐÇ æÞÚ ÇáÐÈÇÈ Ýí ÔÑÇÈ ÃÍÏßã ÝáíÛãÓå Ëã áíäÒÚå¡ ÝÅä Ýí ...selengkapnya

Hit : 22 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Kumpulan Khutbah Jum'at

SYIRIK KECIL ADALAH DOSA BESAR
Rabu, 10 Maret 10
Oleh: Kholif Mutaqin Djawari

KHUTBAH PERTAMA :

Åöäøó ÇáúÍóãúÏó ááå äóÍúãóÏõåõ æóäóÓúÊóÚöíúäõåõ æóäóÓúÊóÛúÝöÑõåõ¡ æóäóÚõæúÐõ Èááå ãöäú ÔõÑõæúÑö ÃóäúÝõÓöäóÇ æóãöäú ÓóíøöÆóÇÊö ÃóÚúãóÇáöäóÇ¡ ãóäú íóåúÏöåö Çááå ÝóáóÇ ãõÖöáøó áóåõ æóãóäú íõÖúáöáú ÝóáóÇ ...selengkapnya

Hit : 180 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Kisah-Kisah Islami

Kecerdasan IMAM ASY-SYAFI’I Rahimahullah
Selasa, 09 Maret 10

Dibawah ini adalah beberapa riwayat yang menunjukkan kecerdasan Imam Asy-Syafi’I rahimahullah yang sangat di sanjung oleh para ulama yang lainnya…

Dari Ubaid bin Muhammad bin Khalaf Al-Bazzar, dia berkata, “Ketika Abu ...selengkapnya

Hit : 114 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Mu'jizat Qur'an & Sunnah

Gunung-Gunung Hilang Dari Tempatnya
Kamis, 04 Maret 10

Dalam suatu hadits dari hadits-hadits Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam disebutkan :


áÇ ÊóÞõæãõ ÇáÓøóÇÚóÉõ ÍóÊøóì ÊóÒõæáó ÇáúÌöÈóÇáõ Úóäú ÃóãóÇßöäöåóÇ¡ æóÊóÑóæúäó ÇáÃõãõæÑó ÇáúÚöÙóÇãó ÇáøóÊöí áóãú ÊóßõæäõæÇ ÊóÑóæúäóåóÇ

“Kiamat tidak akan terjadi ...selengkapnya

Hit : 155 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tafsir Ayat Dan Ilmu Al-Qur'an

Pelajaran dari SURAT AL-BAQARAH AYAT : 233 (Hak Menyusu Bagi Seorang Anak)
Senin, 01 Maret 10

Berikut ini adalah beberapa tambahan pelajaran yang dapat diambil dari surat Al-Baqarah ayat: 233, tentang hak menyusu bagi seorang anak, yang belum disebutkan dalam edisi yang lalu.

Diantara ...selengkapnya

Hit : 128 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Keluarga Sakinah

UNTUK PARA GADIS (2)
Jumat, 12 Maret 10


Benar, selamat bersiap-siap untuk menjadi istri kemudian ibu. Persiapan pertama dan mendasar adalah persiapan diri. Saya yakin bahwa kamu mendambakan sebuah mahligai pernikahan dan sebuah bangunan rumah tangga yang kokoh ...selengkapnya

Hit : 20 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tarikh Islam

MUSA 'alaihissalam KEMBALI KE MESIR
Kamis, 11 Maret 10

ÝóáóãøóÇ ÞóÖóì ãõæÓóì ÇúáÃóÌóáó æóÓóÇÑó ÈöÃóåúáöåö ÁóÇäóÓó ãöä ÌóÇäöÈö ÇáØøõæÑö äóÇÑðÇ ÞóÇáó áÃóåúáöåö ÇãúßõËõæÇ Åöäøöí ÁóÇäóÓúÊõ äóÇÑðÇ áøóÚóáøöí ÁóÇÊöíßõã ãøöäúåóÇ ÈöÎóÈóÑò Ãóæú ÌóÐúæóÉò ãøöäó ÇáäøóÇÑö áóÚóáøóßõãú ÊóÕúØóáõæäó ...selengkapnya

Hit : 16 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tokoh-Tokoh Islam

AL-FUDHAIL BIN IYADH (Seorang ‘Abid (Ahli Ibadah) Al-Haramain)
Jumat, 12 Maret 10

Beliau adalah seorang ulama terkemuka, zuhud, wara’, khauf (takut) dan ahli ibadah. Beliau mendapat julukan ‘Abid Al-Haramain (Hamba yang tekun beribadah di Haram Makkah dan Haram Madinah). Berkat ...selengkapnya

Hit : 10 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Fiqih Praktis & lengkap

TAHIYATUL MASJID
Senin, 08 Maret 10


Para ulama berijma’ atas istihbab dua rakaat tahiyatul masjid, makruh duduk sebelum melaksanakan dua rakaat tanpa udzur.

Nabi saw bersabda,


ÅöÐóÇ ÏóÎóáó ÃóÍóÏõßõãõ ÇáãóÓúÌöÏó ÝóáÇ íóÌúáöÓú ÍóÊøóì íóÑúßóÚó ...selengkapnya

Hit : 55 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Sastra Islam

BABAK BELUR
Rabu, 10 Maret 10


Jarang ada orang yang mau babak belur, dikeroyok atau dipukuli rame-rame oleh sekumpulan orang, bahkan mungkin orang yang berhak untuk dipukuli bareng-bareng pun tidak mau babak belur, dia akan mengambil ...selengkapnya

Hit : 44 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


 
   
Statistik Situs
Sabtu,13-3-2010 M 24:34:47 
Hijri: 27 Rabiul Awal 1431 H
Hits ...: 30273173
Online : 18 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan























Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim
· DIALOG BERSAMA AL-MALIKI (Bantahan Tuntas Terhadap Manipulasi dan Kesesatan Al-Maliki)

Mutiara Hikmah

Imam Syafi’i rahimahullah berkata : “Orang kaya yang sebenarnya adalah yang kaya dengan keadaannya, bukanlah orang kaya itu karena kekayaan dan hartanya”

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?


Infaq Brosur Dakwah
Hamba Allah (Setoran Tunai via BCA)
= Rp 100.000,-
Rasyid (Masjid al-Hasanah)
= Rp 1.125.000,-
Hamba Allah
= Rp 0,-
Ibu Dina Abri
= Rp 2.000.000,-
PT. Anugrah Putra Marco
= Rp 2.100.000,-
Diana Saptanimgrum
= Rp 500.000,-
Hendri Eka Jaya
= Rp 50.000,-
Teguh Prasitiyo
= Rp 10.000,-
A. Raafi
= Rp 80.000,-
Hamba Allah
= Rp 519.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 935.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 838.000,-
Herlinda Susanti
= Rp 47.500,-
Deti Indarsari
= Rp 200.000,-
Yuniadi
= Rp 300.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa
= Rp 449.000,-
Hamba Allah
= Rp 500.000,-
Farid Adnan
= Rp 2.000.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 1.110.000,-
Ismail Bawazir
= Rp 400.000,-
Hamba Allah
= Rp 106.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Alfiah Nurul Amalia
= Rp 104.000,-
Waitasani
= Rp 72.000,-
Ismail Bawazier
= Rp 250.000,-
Hamba Allah Via BCA
= Rp 150.000,-
H. Andry Arifianto
= Rp 50.000,-
Alfiah Nurul Amaliah
= Rp 330.000,-
Waita Sani
= Rp 60.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 1.077.000,-
Maksudi
= Rp 10.000,-
Ismail Bawazir
= Rp 502.500,-
Ismail Bawazir
= Rp 420.000,-
Kotak Amal al-Sofwah
= Rp 887.000,-
Hamba Allah Via BCA
= Rp 150.000,-
M. Ari Hertan
= Rp 100.000,-
Wawan Suparman
= Rp 20.000,-
Sudir
= Rp 100.000,-
Budi Yastuti
= Rp 150.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 667.000,-
Happy Candraleka
= Rp 10.500,-
Harto Utomo
= Rp 5.000,-
Tri Damayanti
= Rp 50.000,-
Rahmat Himawan
= Rp 95.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 831.600,-
Andi Shafyan
= Rp 420.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Wawan
= Rp 95.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Yayasan Syaikh Eid al-Thani
= Rp 5.000.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 500.000,-
Leny Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 250.000,-
Hamba Allah
= Rp 10.000,-
Adi
= Rp 24.500,-
Yudo
= Rp 16.100,-
Rahmat Wagino
= Rp 105.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 640.000,-
Wawan
= Rp 95.000,-
Hamba Allah
= Rp 20.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Maksudi
= Rp 30.000,-
Suhartati
= Rp 50.000,-
Ahmad B.
= Rp 100.000,-
Ibu Irsal
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 85.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
Pustaka al-Kautsar
= Rp 500.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Abdullah
= Rp 10.000,-
Abdullah
= Rp 50.000,-

Total Penerimaan =
Rp 29.361.700,-

Anda ingin berpartisipasi dalam program ini?
SALURKAN DONASI ANDA DI No. Rek. 5470241120 BCA KCP Pasar Minggu an. Khusnul Yaqin

Call Center: (021)78836327, HP. 08886167615 / 085218964670.

Terima kasih atas kepercayaan & amanah infaq Anda.
Semoga Infaq Anda diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, amin.

Info lebih lengkap
klik di sini

Pengeluaran Infaq Brosur
Cetak 5 Judul Brosur Dakwah (Kerjasama dengan Masjid al-Hasanah dan Majelis Taklim an-Nur)
= Rp 2.450.000,-
Cetak 10 Judul Brosur Dakwah @ 3.000 eks. untuk disebarluaskan pada bulan Ramadhan 1429 H.
= Rp 9.450.000,-
Ganti onkos cetak 10.000 Brosur Dakwah untuk NAD. [Kerjasama dengan Yayasan Syaikh Eid bin Muhammad Al-Thani Qatar di NAD]
= Rp 5.000.000,-

Total Pengeluaran =
Rp 16.900.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.