Artikel Fatwa : Hukum Ruqyah dengan Berbagai Cara, Selama Tidak Mengandung Syirik Rabu, 08 Juni 11 Pertanyaan:
Bolehkah seorang Muslim meruqyah dengan berbagai cara ?
Jawaban:
Boleh melakukan ruqyah dengan cara yang tidak mengandung syirik seperti surat-surat al-Qur`an dan ayat-ayatnya. Dan seperti dzikir-dzikir yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alihi Wasallam. Diharamkan ruqyah dengan sesuatu yang mengandung syirik, seperti melindungi pasien dengan menyebut nama-nama jin dan orang-orang shalih dan dengan (kata-kata) yang tidak bisa dipahami, karena dikhawatirkan termasuk syirik, karena diriwayatkan dari ucapan Nabi Shallallahu ‘Alihi Wasallam, "Tidak mengapa melakukan ruqyah, selama bukan syirik."
( HR. Muslim, Kitab as-Salam, no. 2200, Abu Dawud dalam ath-Thib, no. 3886, dan lafazh ini dari riwayat beliau.)
Pertanyaan:
Bolehkah seorang Muslim berdoa dengan nama-nama Allah untuk penyembuhan orang-orang sakit ?
Jawaban:
Boleh, berdasarkan keumuman Firman Allah Subhanahu Wata’ala ,
æóááåö ÇúáÃóÓúãóÂÁõ ÇáúÍõÓúäóì ÝóÇÏúÚõæåõ ÈöåóÇ þ
"Hanya milik Allah Asma` al-Husna, maka mohonlah kepadaNya dengan menyebut Asma`ul Husna itu." (Al-A'raf: 180).
Dan karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alihi Wasallam, bahwa beliau meruqyah sebagian manusia dengan doanya,
Çóááøåõãøó ÑóÈøó ÇáäøóÇÓö¡ ÃóÐúåöÈö ÇáúÈóÃúÓó¡ ÇöÔúÝö¡ ÃóäúÊó ÇáÔøóÇÝöíú¡ áóÇ ÔöÝóÇÁó ÅöáøóÇ ÔöÝóÇÄõßó¡ ÔöÝóÇÁð áóÇ íõÛóÇÏöÑõ ÓóÞóãðÇ.
"Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah penyakit, sembuhkanlah, Engkaulah yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit yang lain."
( HR. al-Bukhari, Kitab al-Mardha, no. 5675; dan Muslim, Kitab as-Salam, no. 2191.)
Semoga rahmat Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya, serta kesejahteraan.
( Majallah al-Buhuts al-Islamiyah, edisi. 27, hal. 63-74, al-Lajnah ad-Da`imah )
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:179-180, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky
Hit : 5781 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Lain-Lain |
|