| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Opening Ceremony FIFA WORD CUP 2010


Jumat, 11 Juni 10

[Pembukaan Piala Dunia 2010 Disiarkan Live di 215 Negara]

JOHANNESBURG - Pesta akbar sepak bola dunia bakal dimulai malam ini. Sederet acara spektakuler yang menandai pembukaan Piala Dunia 2010 telah disiapkan tuan rumah Afrika Selatan. Opening ceremony akan dilangsungkan di Soccer City Stadium, Johannesburg, Afrika Selatan, mulai pukul 15.00 waktu setempat atau 20.00 WIB.

Opening FIFA World Cup 2010 itu diramaikan pertandingan antara tuan rumah Afrika Selatan (Afsel) kontra Meksiko sejam setelah acara seremonial ditabuh, yakni mulai pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, pertandingan kedua antara Uruguay melawan Prancis akan dilangsungkan di tempat terpisah, yakni di Stadion Green Point, Cape Town. Duel mantan juara tersebut dimulai Sabtu pukul 01.30 WIB.

Pembukaan Piala Dunia 2010 akan disiarkan secara live di 215 negara di penjuru dunia. Acara pembukaan bertema Welcoming the World Home tersebut melibatkan 1.581 artis, termasuk penari dan musisi kelas dunia. Peraih Grammy Awards R. Kelly bersama Soweto Spiritual Singers akan menyanyikan lagu pembukaan Sign of Victory. 'Turut berpartisipasi dalam pembukaan Piala Dunia 2010 merupakan momen terbesar yang saya pernah terlibat di dalamnya,' kata R. Kelly sebagaimana dilansir situs FIFA.

Penghibur lain yang turut meramaikan pembukaan adalah peniup terompet kenamaan Afrika, Hugh Masekela, band legendaris Ghana Osibisa, serta bintang karismatis Nigeria Femi Kuti yang akan menyanyikan lagu bertajuk Bang, Bang, Bang.

'Saya percaya, opening ceremony akan menjadi pertunjukan super dari aneka kesenian Afrika. Mulai budaya, lagu, dan tarian yang terbaik negeri ini. Terutama dari enam negara Afrika yang tampil di Piala Dunia 2010,' kata Menteri Seni dan Budaya Afsel Lulu Xingwana.

Mayoritas pemilik tiket laga pembukaan, tampaknya, tak sabar untuk menyaksikan beragam atraksi yang disuguhkan panitia Piala Dunia. Bahkan, mereka sudah siap menempati tempat duduk di tribun mulai pukul 13.00 atau dua jam sebelum acara dimulai….
(Sumber: http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=138944])

WASPADALAH..!!

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menuturkan:


ãä ÍÓä ÅÓáÇã ÇáãÑÁ ÊÑßå ãÇ áÇ íÚäíå

“Diantara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfa’at baginya.” (HR. Ahmad, 1/120; at-Tirmidzi, no. 2318 dan dihasankan oleh Imam an-Nawawi dalam Riyadush Shalihin, hal. 73 dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir.

SEPAK BOLA ANTARA MANFA’AT DAN MUDHARAT
[Sebuah Renungan untuk Kita Semua..!!]

Muqaddimah[1]
Dibandingkan jenis olahraga yang lain, sepak bola merupakan olahraga yang paling banyak peng­gemarnya. Oleh karenanya jangan heran jika banyak pemuda kita ingin menjadi bintang lapangan agar tenar dan kaya[2], itulah yang mereka cari.

Tetapi, bukankah olah raga ini telah memakan banyak korban, baik jiwa, raga, materi, waktu, kehor­matan, bahkan seorang dapat kehilangan agamanya dengan sebab sepak bola? Bagaimana tinjauan syariat terhadap cabang olah raga ini? bolehkah seorang muslim menonton pertandingan bola? Berikut ini pembahasannya secara singkat, semoga bermanfaat.

Hukum Olah Raga
Olah raga disyariatkan dalam agama Islam, jika yang dimaksud adalah untuk melatih badan menjadi semakin kuat, sehat, semangat, jauh dari kema­lasan, dan supaya terhindar dari berbagai macam penyakit, serta supaya selamat dari perkara dosa.[3]

Dalam Islam terdapat beberapa olahraga yang dilakukan oleh kaum muslimin pada zaman Rosu­lulloh seperti gulat, memanah, berenang, me­ngangkat beban, lari, pacuan unta, dan kuda[4].

Syaikhul Islam berkata : “Bermain bola, jika maksudnya memanfaatkan kuda (bermain bola di atas kuda) atau dengan manusia saja (tidak meng­gunakan kuda) untuk melatih kesigapan dalam menyerbu (musuh), atau (melatih kesigapan) masuk –keluar (benteng) dalam berjihad, selama tujuan­nya untuk persiapan jihad yang telah diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya, maka ini adalah baik. Tetapi jika (olahraga) itu memadhorotkan kuda­-kuda atau manusia, maka hal itu dilarang.”[5]

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Menekuni olahraga boleh dilakukan selama tidak melalaikan perkara wajib. Jika melalaikan yang wajib, maka hukumnya haram. Jika (olahraga tersebut) menjadi rutinitas sehari-hari sehingga menghabiskan wak­tunya, maka termasuk menyia-nyiakan waktu, dan paling ringan hukumnya makruh. Dan jika melakukan olahraga dengan mengenakan celana pendek sehingga terlihat sebagian atau hampir semua paha­nya, maka (olahraga) itu dilarang, karena sesung­guhnya (pendapat) yang lebih benar adalah para pemuda wajib menutup pahanya, dan tidak diboleh­kan melihat para pemain (bola) yang menampakkan pahanya.”[6]

Hukum Sepak Bola
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bah­wa sepak bola tidak bisa dihukumi secara mutlak boleh atau tidaknya, oleh karenanya harus ditimbang an­tara maslahat dan madhorotnya. Kebanyakan sepak bola yang digelar saat ini memang ada sisi manfaat­nya untuk kesehatan, tetapi tidak lepas dari berbagai madhorot yang beragam, diantaranya ;

1. Kebanyakan pemain atau penonton bola akan menunda perkara yang lebih penting baik berupa perkara dunia[7] atau agamanya. Banyak di antara mereka tidak melaksanakan sholat pada waktu­nya, bahkan meninggalkan sebagian sholat yang wajib. Contoh, jika pertandingan akan digelar, para pemain (bahkan sebagian suporter) ber­kumpul untuk membahas strategi bermain sejak Dhuhur hingga Ashar. Kebanyakan mereka ti­dak terlihat melaksanakan sholat, kemudian be­rangkatlah rombongan ke lapangan dan bertan­ding. Selesai pertandingan biasanya menjelang maghrib. Biasanya mereka tidak langsung pulang ke rumah, tetapi menuju tempat berkumpul per­tama kali. Tidak jarang jika menang, mereka langsung merayakan kemenangan, kemudian ketika mulai larut malam mereka baru pulang. Belum lagi jika pertandingan digelar di luar kota, maka bisa dipastikan mereka benar-benar meninggal­kan sholat wajib.[8]

2. Kebanyakan para pemain bola ketika berlaga, mereka membuka paha, padahal telah diketahui dalam hadits yang shohih, bahwa paha adalah aurot yang wajib ditutup, sebagaimana sabda Nabi, “Paha adalah aurot.” (HR. Bukhori 2/112)

Bahkan Rosululloh melarang kaum laki-laki membuka paha dan kita pun dilarang melihat paha orang lain baik orang yang hidup atau yang mati, dalam sabdanya, “Janganlah engkau menyingkap pahamu, dan ja­nganlah melihat paha orang hidup dan orang mati.” (HR. Abu Dawud 3140, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih wa Dho’if al-Jami’ ash-­Shoghir 13397)

3. Sepak bola yang digelar dan banyak dijumpai menghabiskan harta yang sangat besar dan kaum muslimin tertipu dengannya. Seperti untuk biaya para pemain bola, pelatih, sewa lapangan, biaya promosi dan lainnya. Kita sering mendengar para pemain tenar nilai jualnya sampai bermilyar-milyar, dan harga ini tidak memandang pemain itu muslim atau kafir[9], bahkan sekarang di negeri kita mulai digalakkan impor pemain asing (baca kafir) dengan bayaran yang sangat mahal.

4. Dalam pertandingan sepak bola yang disaksikan orang banyak, biasanya para pemain berusaha tampil maksimal dan tidak mengecewakan, sehingga mereka tidak menghiraukan bahaya yang menimpanya. Oleh karena itu ada saja kita jum­pai dalam suatu pertandingan, di antara pemain ada yang patah kaki, tangan, terluka, bahkan ada yang pingsan akibat bertabrakan dengan pemain lawan. Dan bahaya ini sudah bisa dipastikan wujudnya, terbukti dengan disediakan ambulans dan tenaga medis setiap kali digelar pertandingan sepak bola.[10]

Sepak bola kerap kali menimbulkan permusuhan dan saling membenci karena membela klub yang difavoritkan. Saling dengki sesama muslim, serta menjadikan manusia berkelompok-kelompok ti­dak bersatu sebagaimana perintah agama Islam. Lihatlah jika digelar suatu pertandingan, kita dapat melihat suporter yang satu saling mengejek suporter lain, melontarkan kata-kata kotor, saling memaki, saling meremehkan, saling lempar jika berpapasan, bahkan tidak jarang terjadi bentrok di antara mereka sehingga jatuh korban yang ti­dak sedikit. Belum lagi manusia merasa takut dan tidak aman ketika berpapasan dengan mereka[11], bahkan tidak jarang terjadi bentrokan antara su­porter dengan warga, dan tidak jarang mereka merampas dan menganiaya siapa saja yang me­reka jumpai di jalan.[12]

5. Sepak bola zaman sekarang telah menipu seba­gian manusia, mereka menjadikan kemenangan sebagai tujuan, padahal sebenarnya sepak bola hanyalah perantara supaya pemainnya lebih sehat dan kuat.

Banyak manusia menganggap bahwa pahlawan sejati adalah para bintang sepak bola. Mereka melupakan para nabi, para mujahid, serta para ulama yang telah berjasa membela agama Islam dengan jiwa, raga dan segala upaya mereka. Lain hal­nya dengan pemain bola yang sekadar bermain­-main menipu umat dari segala sisinya dan tidak membela agama Islam, bahkan yang lebih meng­herankan sepak bola menjadi salah satu cabang ilmu yang dianggap penting sehingga diajarkan sebagai materi pelajaran khusus dan diperhatikan melebihi perhatian mereka terhadap ilmu agama mereka. Ini tidak lain adalah bukti semakin ter­asingnya Islam dan meratanya kebodohan umat terhadap agamanya. Dan inilah salah satu tanda dekatnya hari kiamat, Nabi bersabda, “Sesungguhnya termasuk tanda – tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu (agama), meratanya kebodohan, diminumnya khomr, dan tersebarnya perbuatan zina.” (HR. Bukhori 6310)

Dari keterangan ini kita ketahui bahwa jika se­lamat dari kemadhorotan di atas maka sepak bola dibolehkan.[13]

Hukum Menonton Sepak Bola
Menonton pertandingan sepak bola hukum asal­nya adalah mubah (boleh), tetapi jika tidak lepas dari madhorot menonton bola maka hukumnya menjadi haram, di antara madhorot tersebut ;

1. Menyia-nyiakan waktu, karena satu setengah jam lebih akan berlalu sia- sia, tidak ada manfaat dunia lebih-lebih akhirat, padahal waktu lebih berharga dari harta, setiap waktu berlalu bukan untuk keta’atan kepada Alloh, maka dia telah merugi, firman Alloh ;
“Sesungguhnya manusia itu benar – benar dalam kerugian, kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr [103] : 2-3)

2. Menyia-nyiakan harta, dengan membeli tiket me­nonton sepak bola padahal harganya sangat mahal hanya untuk menonton yang tidak bermanfaat. Atau jika mereka tidak menonton langsung ke la­pangan, maka dengan televisi yang memerlukan listrik, tempatnya juga memerlukan listrik, pada­hal Nabi telah melarang kita menyia-nyiakan harta (lihat HR. Bukhori 2408, dan Muslim 593)

3. Menyia-nyiakan kekuatan atau tenaga yang dimi­liki, bahkan melemahkan kekuatan badan. Karena jika menonton sepak bola dari awal hingga akhir bahkan sampai dini hari, maka begadang akan melemahkan badan, dan membahayakan kesehat­annya. Jika tidak terlihat efek buruknya sekarang, maka di waktu mendatang akan terbukti.

4. Kebanyakan para bintang sepak bola adalah orang kafir, maka seorang yang mengagumi pe­main kafir bisa saja terpaut hatinya dan akhirnya mencintai orang kafir. Hal ini terbukti sebagian pemuda muslim lebih senang memakai pakaian yang bertuliskan pemain terkenal padahal kafir dari pada mengenakan baju-baju yang identik de­ngan keislaman. Ada juga diantara mereka terfit­nah dengan penyakit panjang angan-angan,[14] dan sebagian mereka lebih tahu tentang seluk beluk pemain favoritnya sekalipun kafir, dan dia tidak tahu seluk-beluk teladan terbaiknya yaitu Rosu­lulloh.

5. Kebanyakan pemain membuka aurot ketika berla­ga. Dalam Islam, melihat aurot hukumnya haram (lihat kembali dalil tentang paha itu adalah aurat di atas).

6. Kebanyakan sepak bola tidak lepas dari perjudian yang dilakukan oleh para penonton dan simpatisan. Di Inggris, 40% kaum laki-laki berjudi secara rutin dengan media pertandingan sepak bola se­dangkan di Amerika pada tahun 1968 M sebanyak 63.000.000 (enam puluh tiga juta) warganya ber­judi dengan pertandingan sepak bola[15].

7. Kebanyakan para penonton bola di malam hari la­lai dari sholat Subuh padahal wajib bagi mereka. Betapa banyak kita mendengar pecandu bola mereka bangun tengah atau akhir malam, lalu sholat Subuhnya tertinggal, yang lebih parah dari itu terkadang mereka menonton langsung ke lapangan berpindah dari satu kota ke kota lain, walaupun pada hari jum’at, sehingga mereka tidak ikut sholat jum’at.[16]

Hukum Hadiah Dalam Pertandingan Sepak Bola [17]
Hadiah dalam perlombaan, ada yang di bolehkan dan ada yang di haramkan, berikut perinciannya ;

1. Hadiah yang dibolehkan dengan kesepakatan ulama,[18] bahkan hadiah itu disyariatkan dalam suatu lomba/pertandingan. Yakni jika lomba ter­sebut termasuk lomba yang disebutkan Nabi, lomba tersebut adalah pacuan kuda, pacuan unta dan memanah. Sebagaimana sabdanya, “Tidak ada hadiah perlombaan kecuali dalam pacuan unta, memanah atau pacuan kuda.”[19]

2. Hadiah yang tidak dibolehkan, bahkan diharamkan dalam suatu perlombaan/pertandingan. Yakni jika perlombaan tersebut termasuk yang lebih besar madhorotnya dan melalaikan manusia dari jalan Alloh, seperti catur[20], permainan dadu[21] dan semisalnya,

3. Hadiah yang diperselisihkan para ulama tentang boleh dan tidaknya (hadiah) di dalamnya, yaitu perlombaan yang bermanfaat tetapi lomba tersebut tidak disebutkan dalam hadits Nabi se­perti gulat, lari, renang, bela diri, balap perahu, dan lomba- lomba yang banyak digelar saat ini.

Para ulama membagi perlombaan menjadi dua;
1. Perlombaan yang bermanfaat dan mempunyai kesamaan makna dengan lomba yang di sebut­kan Nabi. Seperti lomba lari, renang, gulat dan semisalnya. Maka pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan adanya hadiah dalam perlom­baan ini.[22]

2. Perlombaan yang bermanfaat tetapi tidak mempu­nyai kesamaan makna dengan lomba yang dise­butkan Nabi. Seperti kebanyakan perlombaan zaman sekarang, termasuk sepak bola, bola voli, basket dan semisalnya, maka sebagian ulama berpendapat tidak dibolehkan adanya hadiah dalam pertandingan tersebut.[23] karena perlombaan semacam ini tidak disebutkan Nabi dalam pengecualian perlombaan yang dibolehkan adanya hadiah di dalamnya, dan tidak pula semakna dengan yang disebutkan Nabi sehingga tidak dapat dikiaskan.

Akan tetapi sebagian ulama memberi rukhshoh (keringanan) dibolehkan adanya hadiah dalam lomba seperti ini untuk memberi semangat de­ngan syarat hadiah tersebut bukan dari para peserta lomba. Supaya tidak jatuh kepada per­judian (mengundi nasib dengan mengeluarkan harta lalu tidak lepas dari untung atau rugi).[24]

Apakah Sepak Bola Tasyabbuh Dengan Orang Kafir?
Sebagian ulama[25] menghukumi sepak bola ada­lah bertasyabbuh/mengikuti orang-orang kafir dan hukumnya haram. Dengan alasan karena aturan dan hukum-hukum pertandingan sepak bola adalah aturan orang-orang kafir, seperti jumlah pemain ha­rus 11 melawan 11 dengan durasi permainan 90 menit dalam dua babak. Dan penggunaan istilah-istilah mereka yang tidak dapat diganti dengan bahasa lain seperti ; pinalti, goal, korner, out dan semisalnya[26].

Akan tetapi perkataan ini telah dijawab oleh ba­nyak para ulama, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam perincian fatwa mereka.[27] Kesimpulannya, jika sepak bola itu dihindarkan perkara-perkara yang haram maka hukum sepak bola menjadi boleh. Adapun tentang tasyabbuh, maka Syaikh Ibnu Baz men­jawab : “(Olahraga) ini termasuk olahraga yang musytarok (bukan ciri khusus orang-orang kafir). Kaum muslimin dan kaum kafir melakukannya, seperti halnya memanah, lomba lari, semuanya dilakukan oleh kaum muslimin dan kaum kafir (sehingga bukan termasuk tasyabbuh).”[28]

Sepak Bola dan Menonton Sepak Bola Yang Dibolehkan..??
Jika bermain sepak bola diniatkan untuk melatih badan supaya lebih kuat, dan sehat, tidak membuka aurot, tidak membahayakan diri dan orang lain, ti­dak disertai tindakan-tindakan yang menyelisihi aturan agama Islam, tidak menghalangi kewajiban, tidak menjadikannya sebagai rutinitas sehingga mengalahkan yang lebih penting, maka hukumnya boleh.[29]

Demikian juga menonton sepak bola, jika meli­hat sepak bola secara kebetulan (tidak diagendakan), para pemainnya adalah kaum laki-laki yang menutup aurot, dengan tidak menghabiskan waktunya, dan tidak menjadi kegiatan rutinitasnya, tidak melalaikan perkara yang wajib, tidak kecanduan, serta terlepas dari perkara-perkara yang dilarang berupa ucapan kotor, pujian berlebihan, atau mengagungkan pemain kafir, maka menonton seperti ini di bolehkan.[30]

Sepak Bola Bagi Anak-Anak..
Selayaknya para orang tua atau para pendidik memberi kelonggaran bermain buat anak-anak didik mereka selama permainan mereka (baik sepak bola atau yang lainnya) tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar. Ibnul Haj al-Abdari berkata: “Selayaknya anak-anak diizinkan untuk bermain dengan permainan yang bagus setelah menyele­saikan kegiatan belajar, supaya mereka bisa melepas lelahnya belajar, dengan syarat permainan tersebut tidak menambah mereka lebih lelah. Karena mela­rang anak-anak (untuk bermain) dan memaksa me­reka harus terus belajar membuat hati mereka mati, serta akan membekukan otak dan menghilangkan kecerdasannya, menjadikan mereka benci belajar, menyempitkan hidupnya, dan pada akhirnya me­reka mencari jalan untuk meninggalkan belajarnya secara keseluruhan.”[31]

Syubhat Dan Jawabannya
1. Sepak Bola Dianjurkan Untuk Jihad ?
Jawab : Kalau kita mau adil, kita mendapati sepak bola dan pemainnya pada saat ini kebanyakan tidak berguna untuk kepentingan jihad. Kebanyakan me­reka menjadikan sepak bola adalah tujuan, padahal itu hanya wasilah (sarana), menjadikan ketenaran, kaya raya, banyaknya orang berdecak kagum, tepuk tangan, dan bersiul adalah tujuan, mereka menjadi kuat, bersemangat, berlari kencang, dan bersabar menahan lelah, hanya ketika di lapangan dan di lihat banyak penonton. Lihatlah ketika tidak bertanding, jangankan berjihad melawan musuh, menjalankan kewajiban agama saja mereka malas dan tidak dapat menahan lelah, seperti ketika sholat dan semisalnya.

2. Sepak Bola/Piala Dunia Mendatangkan Berkah ?
Ada yang mengatakan : “Karena banyaknya ma­nusia yang tidak tidur malam hari menyaksikan si­aran langsung piala dunia, sehingga kampung me­reka aman dari gangguan pencuri, ini merupakan barokah piala dunia.”
Jawab : Memang banyak manusia terjaga dari tidur ketika piala dunia digelar malam hari, dan kampung mereka menjadi aman dari pencuri tetapi apalah artinya kampung itu aman dari gangguan para pen­curi harta, sedangkan mereka tidak aman dari pen­curian agama mereka. Banyak para pecandu bola tidak selamat dari pencurian agamanya, sehingga tidak sholat subuh di masjid, mereka banyak yang meninggalkan sholat apalagi sholat malam, hanya mengejar kenikmatan mata yang sesaat dan mening­galkan kenikmatan yang kekal abadi.

Demikianlah tinjauan fiqih Islam atas sepak bola. Semoga Alloh menjadikan kita hamba-hamba yang selamat dari godaan setan. Wallohu A’lam. (Oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM)
[Sumber: Majalah AL FURQON, edisi 9 th. Ke 9 1431/2010. Diterbitkan oleh Ma’had al-Furqon al-Islami, Srowo-Sidayu-Gresik-Jatim (61153)]

FATWA-FATWA ULAMA

1. Hukum Memuji Pemain Bola Profesional

Soal:
Apa hukum memuji pemain bola profesional yang kafir, dan dia dipuji ketika dia menjadi sebab kemenangan timnya?

Jawab:
Tidaklah dia dipuji karena kekafirannya, dia dipuji karena permainan serta kelihaian dia dalam bermain. Bagaimanapun juga, ini berbahaya dan menyebabkan dosa bagi orang yang memujinya, akan tetapi tidaklah perkara ini sampai kepada derajat kekufuran.

Seseorang menjadi kafir apabila dia memuji kekafiran, kesesatan, atau kesyirikannya, maka ini menyebabkan dia kafir.

Adapun apabila memujinya karena permainan sepak bola, atau karena kelihaian tekniknya, maka ini adalah pengagungan terhadap orang kafir. Ini adalah perkara dosa, namun tidaklah sampai pada derajat kekafiran. (Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan) [Sumber: Syarah Nawaqidul Islam karya Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan halaman 43-44]

2. Hukum Menonton Pertandingan Olahraga

Soal:
Wahai fadilatus syaikh, bolehkah menonton acara olahraga di televisi?

Jawab:
Aku ingin bertanya tentang menonton acara olahraga di televisi ini, apa manfaat yang diperoleh? (Si Penanya menjawab): Aku berselisih pendapat dengan seseorang dalam masalah ini. Aku katakan kepadanya, “Pertama, ini menghabiskan waktu. Kedua, ini memperlihatkan aurat, karena para olahragawan itu hanya mengenakan celana sampai setengah paha,” dia menjawab, “Tidak! Ini diperbolehkan,” maka aku katakan kepadanya, “Perkara ini akan aku tanyakan kepada Syaikh Ibnu Utsaimin.”

Jawab:
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,


æóãóäú ßóÇäó íõÄúãöäõ ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáÂÎöÑö ÝóáúíóÞõáú ÎóíúÑðÇ Ãóæú áöíóÕúãõÊú

“Barangsiapa yang beriman kepada hari akhir, maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam”

Jika kita dilarang dari berucap kecuali yang baik-baik saja, maka terlebih lagi perbuatan. Maka menonton acara olahraga ini mengandung beberapa perkara yang berbahaya:
1. Menghabiskan Waktu. Orang yang kecanduan menonton pertandingan olahraga ini, kita lihat dia begitu ketagihan sampai-sampai dia habiskan waktu yang banyak. Terkadang dia luput dari shalat jama’ah, dan terkadang dia pun luput dari shalat pada waktunya.

2. Dia melihat sekelompok orang yang menyingkap pakaiannya sampai pertengahan pahanya. Menurut banyak ulama, paha adalah aurat. Demikian pula mereka berpendapat bahwa para para pemuda tidak boleh menampilkan bagian pahanya dan bagian apapun di atas lututnya.

3. Terkadang di hatinya muncul pengagungan terhadap si pemenang pertandingan, padahal yang menang adalah hamba Allah yang paling fasiq, atau bahkan hamba Allah yang paling kafir. Maka muncul di hatinya pengagungan terhadap seseorang yang sama sekali tidak pantas untuk dipuji. Dan tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perkara yang membahayakan.

4. Memboroskan Harta. Di mana Televisi menggunakan listrik. Televisi menghabiskan listrik, meskipun cuma sedikit, ini menghabiskan biaya untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya untuk agamanya maupun kehidupan akhiratnya kelak. Oleh karena itu, perkara ini termasuk memboroskan harta saja.

5. Terkadang pertandingan ini menimbulkan saling mencerca dan permusuhan. Apabila sebagian orang menyemangati dan mendukung tim yang menang, di sisi lain orang yang lain menyokong dan mendukung tim musuhnya. Ini menyebabkan terjadinya permusuhan di antara mereka, serta perdebatan yang panjang.

Oleh karena ini aku katakan, aku nasehatkan kepada para pemuda secara khusus dan yang selainnya secara umum agar mereka tidak menghabiskan waktu mereka untuk menonton acara olahraga, dan agar mereka memikirkan apa yang mereka peroleh dari menyaksikan acara-acara ini? Apa faedahnya?
Sebagai tambahan, kamu akan lihat mereka yang bertanding saling mendorong dan menjatuhkan satu sama lain. Terkadang pula mereka menunggangi pundak yang lain, dan perbuatan-perbuatan yang merendahkan muru’ah (kehormatan). (Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah) [Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=358863]

[Disalin dari http://ulamasunnah.wordpress.com]

---------------
Catatan Kaki:
[1] Pembahasan ini kami angkat berkaitan dengan maraknya sepak bola di negara kita yang cenderung tanpa kendali, dan akan digelarnya piala dunia 2010. Sebagian kaum mus­limin telah terbawa arus buruknya sepak bola. Jika tidak bisa menjadi pemain bola, maka mereka menjadi suporter setia (mania) yang tidak lagi menggunakan akal sehatnya. Mencintai klubnya mati-matian, sekalipun para pemainnya adalah orang-orang kafir.

Kami berharap kaum muslimin terbangun dari pengaruh bius menonton bola yang menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, dan harta mereka. Pembahasan ini kami sarikan dari kitab “Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid min Wijhati Nadhorin Syar’iyah” karya Syaikhuna Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, Cet. ke-tiga, ad-Darul Atsariyah 1430 H.
[2] Lihat Muqoddimah kitab Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 5-6
[3] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, h1m.19
[4] Imam Ibnul Qoyyim telah menjelaskan panjang lebar tentang macam-macam pertandingan olah raga baik yang di bolehkan atau yang dilarang dalam kitabnya al-Furusiyah Lihat pula al-Majmu’ fil Furusiyah al-Muhammadiyah wa ar­Riyadhoh al-Badaniyah, dan al-Arba’una ar-Riyadhiyah karya Muhammad Khoir Romadhan Yusuf
[5] Mukhtashor al-Fatawa al-Mishriyah hlm.251, Dinukil oleh Syaikh Humud at-Tuwaijiri dalam al-Idhoh wa at-Tabyiin hlm. 197
[6] As’ilah Muhimmah hlm. 27, Fatawa Wa Taujihat fil Ijazah war Rohalat hlm. 96-97, dan as-Syarh al-Mumthi’ 10/94
[7] Seperti pada musim piala dunia tahun 1994 M, pemerintah Iran menunda waktu ujian nasional untuk semua pelajar sekolah, karena bertepatan dengan musim piala dunia (Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 49)
[8] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 23-24
[9] Sebagai contoh, pemain asal Brazil “Ronaldo”, yang bermain di klub Barcelona-Spanyol dibayar $6.000.000 (enam juta dolar) pertahun, “Cristian Ronaldo” asal Portugal yang ditawar oleh klub Real Madrid dengan bayaran $156.000.000 (seratus lima puluh enam juta dolar pertahun), “Kaka” berpindah dari Brazil menuju klub AC Milan tahun 2003 M dengan bayaran 8.000.000,- (delapan juta euro) pertahun, lalu pin­dah ke klub Real Madrid dengan bayaran 70.000.000 (tujuh puluh juta euro) pada tahun 2007 M, dan masih banyak contoh lain yang mengejutkan kita semua (lihat as-Syarqul Ausath, Edisi 10816).
[10] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 22
[11] Para suporter yang nekad juga tidak memperdulikan ke­selamatan jiwanya., mereka menghentikan truk, dan mobil – mobil terbuka untuk mereka tumpangi secara paksa secara rombongan menuju tempat pertandingan. Bahkan mereka memukuli kendaraan-kendaraan yang tidak berse­dia mereka tumpangi, mereka pun ada yang memaksakan diri menumpang kereta api tanpa bayar secara rombongan sehingga memaksa para penumpang yang resmi membatal­kan acara mereka karena ketakutan, belum lagi sering ter­jadi diantara para suporter yang nekad akhirnya tewas men­genaskan karena terjatuh dari truk, dan kereta api.”
[12] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 22 dan 35 dan Para pelaku sejarah telah mencatat begitu banyak peristiwa bentrokan antara suporter sepakbola yang mengakibatkan kematian hingga ratusan orang dalam satu kali pertandingan (Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 36-38)
[13] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 58-59.
[14] Tidak jarang kita saksikan sebagian pemuda, berkhayal seolah-­olah dirinya pemain bola terkenal. Ketika dia menendang apa saja yang ada di hadapannya (walaupun botol bekas air mineral), dia mengatakan dengan suara keras, “Awas Maradona”, dan semisalnya,
[15] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 60-62
[16] Lihat Kurotul Qodam.bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 45-46
[17] Kami ringkas bab ini dari makalah kami dalam majalah AL FURQON edisi 11 tahun V Jumada ats-Tsaniyah 1427 H dengan topik ‘Undian Berhadiah dalam Fiqih Islam Bab Undian ber­hadiah
[18] Imam Nawawi menukil ijma ulama tentang bolehnya hadiah 3 lomba yang disebut oleh Nabi di atas. (Lihat Syarhul Muslim 13/14, dan at-Tamhid oleh Ibnu Abdil Bar 14/88)
[19] HR. Ahmad dalam al-Musnad 2/474, Tirmidzi 4/205, Abu Dawud 3/63-64, Nasa’i 6/226, Ibnu Majah 2/960, dihasankan oleh Tirmidzi, dishohihkan oleh Ibnul Qothon dan Ibnu Da­qiq al-’Ied (lihat Irwa al-Gholil oleh al-Albani 5/333)
[20] Catur disepakati keharamannya oleh mayoritas sahabat Nabi seperti Ali Bin Abi Tholib, Abu Musa, Abu Sa’id dan lainnya, Ibnu Umar mengatakan, “Catur le­bih jahat daripada dadu.” (lihat al-Mubdi’ fi Syarhil Mumthi’ 10/233)
[21] Adapun dadu, maka Nabi pernah bersabda, “Barang sia­pa bermain dadu, maka sama dengan mencelupkan tangan­nya ke daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim 226), juga Nabi bersabda : “Barang siapa bermain dadu maka dia telah durhaka kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatho’ dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 2670).

Catatan; Catur dan dadu ditegaskan keharamannya oleh tiga ulama kontemporer, yaitu Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh al-Albani. (lihat Hukmus Syara’ fi La’bil Waroq hlm. 43)
[22] Sebagaimana madzhab Syafi’i, madzhab Hanafi, Ibnu Taimi­yah dan Ibnul Qoyyim. (lihat Roudhoh Tholibin 10/351, Ma­jmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/227, dan al-Furusiyah hlm.171)
[23] Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan Ibnu Hazm. (Lihat Bada’i ash-Shona’i 6/206, Aqdul-Jawahir as-Saminah 1/511-512, Roudhoh Tholibin 10/351, al-Mughni 13/407, dan al-Muhalla 7/354.
[24] Lihat catatan kaki sebelumnya, dan Fatawa Lajnah Da’imah 15/194, no.3323,
[25] Seperti yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Ibrohim w~ (lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 80
[26] Lihat Haqiqot Kurotal Qodam hlm. 276
[27] Lihat As’ilah Muhimmah hlm. 27, Fatawa Wa Taujihat fil Ijazah war-Rohalat hlm. 96-97, dan as-Syarh al-Mumthi’ 10/94
[28] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 82-83
[29] Lihat perincian masalah ini secara mendetail oleh Syaikh Ibnu Utsaimin 11,Ig dalam Fatawa wa Taujihat fil Ijazah war Ro­halat hlm. 98-99 yang dikumpulkan oleh Kholid Abu Sholih. Demikian juga perincian fatwa oleh Syaikh Abdulloh bin Humaid, hlm. 276. (dinukil dari Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 27-28, dan hlm. 91-92)
[30] Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, “Saya mengetahui dengan yakin, Syaikh kami al-Albani pernah berkunjung ke rumah anak perempuan dan keluarganya pada suatu hari. Beliau menjumpai mereka duduk­duduk menonton sepak bola, dan Syaikh duduk (bersama mereka) dan beliau tidak menganggap hal ini terlarang, lalu tatkala beliau ditanya tentang aurot (paha laki-laki), beliau menjawab: “Perbedaan ulama dalam masalah paha (laki-laki) adalah perbedaan yang muktabar.(dianggap), dan seorang tidak bermaksud melihat aurot tersebut.” (dinukil dari Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 29, footnote no 1)
[31] al-Madkhol, 4/298

Hit : 3973 | Index | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

 
   
Statistik Situs
Rabu,1-5-2024 M 30:34:25 
Hijri: 23 Syawal 1445 H
Hits ...: 312025937
Online : 98 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.