Larangan melakukan kekafiran, kefasikan, kedurhakaan dan menuruti kehendak hawa nafsu.
Larangan bersifat takabbur (arogansi), dengki, ‘ujub (bangga diri), hasud, mencela dan memaki orang lain.
Islam juga melarang sikap buruk sangka (su’uzh-zhan), pesimis, putus asa, kikir, berlebih-lebihan dan mubadzir.
Islam melarang sikap malas, banyak mengeluh, pengecut, lemah, pengangguran, kurang berakal dan marah-marah terhadap apa yang telah berlalu.
Islam melarang sikap keras kepala, berhati keras yang membuat enggan untuk memberikan pertolongan kepada orang-orang yang lemah.
Islam melarang perbuatan menggunjing (ghibah), yaitu membicarakan keburukan orang lain, dan mengadu domba (namimah) yaitu mengadakan provokasi di antara sesama untuk menimbulkan kerusakan dan kekacauan.
Islam melarang banyak bicara yang tak berguna, menyebarluaskan rahasia orang lain, memperolok-olokan dan menganggap remeh atau merendahkan orang lain.
Islam juga melarang perbuatan memaki, mengutuk, mencela dan ungkapan-ungkapan buruk dan memanggil orang lain dengan panggilan-panggilan buruk.
Islam melarang kita banyak berdebat, bertengkar, percandaan hina yang dapat membawa kepada kejahatan dan meremehkan orang lain.
Islam melarang kita ikut campur dalam hal-hal yang tidak mempunyai nilai baik.
Islam melarang kita merahasiakan kesaksian, kesaksian palsu, melontarkan tuduhan yang tidak benar kepada wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, mencela orang yang telah mati dan menyembunyikan ilmu pengetahuan.
Islam melarang kejahilan, perkataan kotor, menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan (al-mann) dan tidak berterima kasih kepada orang yang berbuat baik kepada kita.
Islam melarang kita menodai kehormatan orang lain, bernasab kepada orang yang bukan ayahnya, enggan memberikan nasihat, meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Islam melarang pengkhianatan, perbuatan makar (tipu muslihat), ingkar janji, fitnah yang dapat menyebabkan orang lain berada dalam ketidak pastian.
Islam melarang perbuatan durhaka kepada kedua orang tua (ibu-bapak), memutus hubungan kerabat (hubungan silaturrahim) dan pengabaian terhadap anak.
Islam melarang perbuatan memata-matai, mencari-cari kesalahan orang lain.
Islam melarang perbuatan tasyabbuh, yaitu laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Dan melarang membuka rahasia suami-istri.
Islam melarang minuman keras (khamar), mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba dan perjudian.
Islam melarang promosi palsu dan dusta, curang dalam takaran dan timbangan, menggunakan harta kekayaan dalam hal yang diharamkan, dan mengganggu (menyakiti) tetangga.
Islam melarang pencurian, marah (bukan pada tempatnya), meminang pinangan orang lain, dan membeli (menjual) pembelian (penjualan) orang lain.
Islam melarang perbuatan khianat di antara salah seorang terhadap teman patnernya, menggunakan barang pinjaman bukan berdasarkan kesepakatan dari pemiliknya, menunda pembayaran upah kepada buruh atau menahan upahnya setelah buruh (pembantu) selesai melakukan pekerjaannya.
Islam melarang kita banyak makan yang dapat membahayakan kita.
Islam melarang perbuatan saling menjauhi antara satu dengan lainnya, saling bermusuhan, acuh tak acuh dan melarang seorang muslim tidak menegur saudara (seagama)nya lebih dari tiga hari.
Islam melarang kita memukul orang lain tanpa ada alasan sah dari syar’i (agama) dan menakut-nakuti orang lain dengan senjata.
Islam melarang perzinahan, hubungan sejenis (homoseks dan lesbian) dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah.
Islam melarang pejabat (pegawai) menerima hadiah dari seseorang yang padahal sebelum diangkat menjadi pejabat dia tidak terbiasa menerima hadiah atau menerima jamuan undangan khusus.
Islam melarang kita menerima sogokan (uang suap) baik dari orang yang benar maupun yang bersalah atau membayar sogokan, kecuali dari seseorang yang terpaksa harus membayar.
Islam melarang kita membiarkan orang-orang yang teraniaya tanpa memberikan pembelaan kepadanya bila kita mempunyai kemampuan untuk membelanya.
Islam melarang seseorang melihat ke dalam rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya, sekalipun hanya dengan melihat dari lobang rumah, dan melarang kita mendengarkan pembicaraan orang lain yang mereka tidak suka kita mendengarnya.
Islam melarang segala perbuatan yang dapat merusak tatanan sosial, atau merusak jiwa, atau merusak akal, atau merusak kehormatan dan harga diri.
Demikianlah ulasan singkat tentang perintah-perintah Islam dan larangan-larangannya. Uraian panjang tentang hal tersebut bersama dalilnya membutuhkan banyak buku berjilid-jilid.