| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· KIAMAT KECIL 3
· KIAMAT KECIL 2

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Studi Kritis Terhadap Perbankan Syariah
· Menyambut Bulan Muharram, Antara Sunnah dan Bid'ah

Ekonomi Islam
· Etika Pedagang Muslim
· ETIKA MAKELAR

Produk Kami

Informasi!
·Kajian Bulanan : Meneladani Akhak Generasi Terbaik
· Kajian Bulanan [25/12/2011] : Studi Kritis terhadap Perbankan Syariah
· Kajian Bulanan [27/11/2011] : Tanda-tanda Hari Kiamat

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

ÇáÍóíóÜÜÇÁõ ãöäó ÇáÅöíãóÇäö ¡ æóÇáÅöíãóÜÜÇäõ Ýöí ÇáÌóäøóÉö ¡ æóÇáÈóÐóÇÁõ ãöäó ÇáÌóÝóÜÜÇÁö ¡ æóÇáÌóÝóÜÇÁõ Ýöí ÇáäøÜÜóÇÑö Artinya: Malu itu sebagian dari iman dan iman itu di dalam Surga, sedang kekejian itu dari watak kasar dan watak kasar itu di dalam neraka. (HR. Ahmad)

( Index SMS Dakwah )


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Sy-awal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

   


Hadirilah !!! Kajian Bulanan Ahad, 29 Januari 2012 : Meneladani Akhak Generasi Terbaik :: Jadwal Kajian Rutin Ba'da Maghrib di Masjid Al-Sofwa ::

AHLAN WA SAHLAN

Selamat Datang di Situs AL-SOFWA, yang menyajikan website bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-Qur'an dan Mutiara Hadits, insya Allah dapat memberikan kesejukan hati dan ketenteraman jiwa bagi Anda yang mengunjungi Site ini. Membawa Anda kepada pemahaman Islam yang benar sesuai apa yang dibawa Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini memerlukan dukungan materil dan moril dari kaum Muslimin.

Silahkan salurkan dukungan anda ke : [Formulir Donatur ]


  • No. Rek. 0000.320.458 (Bank Mu'amalat)
  • No. Rek. 304.00090.15 (Bank Mu'amalat)
  • No. Rek. 547-0304-776 (Bank BCA)
  • No. Rek. 127-000-6257-495 (Bank Mandiri) an. Yayasan Al-Sofwa

(isi berita : Website)


Google

Berita Dunia Islam & Internasional

'Makkah' Ada di Kota London
Senin, 06 Februari 12

LONDON -- 'Makkah' berada di tengah kota London. Demikian kira-kira judul laporan harian terkemuka Inggris the Daily Mail pada akhir pekan lalu.

Laporan tersebut menulis tentang Muslim Inggris yang melaksanakan Shalat ...selengkapnya

Hit : 53 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Berita Kegiatan Yayasan

Korban Kebakaran Kp. Bandan dapat Bantuan dari Yayasan Al-Sofwa
Selasa, 17 Januari 12

Jakarta, Hari Senin kemarin tapatnya tanggal 16 Januari tim Depsos Al-Sofwa menyambangi korban kebakaran di Kp. Bandan RT.009/04 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara. Pada kesempatan tersebut Yayasan Al-Sofwa memberikan ...selengkapnya

Hit : 118 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Konsultasi Islam

KENAPA HATI IKAN ADALAH MAKANAN PERTAMA PENDUDUK SURGA
Senin, 06 Februari 12

Pertanyaan:

Kenapa hati ikan adalah makanan pertama penduduk surga. Saya dengar hal itu dapat membersihkan dan mencuci perut. Apakah hal ini benar atau tidak? Tolong dijelaskan terima kasih

Jawaban:

Alhamdulillah

Pertama,

Telah ...selengkapnya

Hit : 62 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Bulletin Jum'at An-Nur

Silaturrahim Tumbuhkan Cinta
Kamis, 02 Februari 12


Sebuah kata yang tak asing di telinga kita, sebuah adat dan kebiasaan yang baik dan mendatangkan pahala ...selengkapnya

Hit : 90 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Ensiklopedia Dzikir Dan Do'a

TENTANG HADITS-HADITS YANG MENJADI INTI DASAR POKOK AGAMA ISLAM (Bag VII)
Rabu, 18 Januari 12

[1324] Hadits Ketiga puluh; dan hadits ini merupakan penutup hadits-hadits dan penutup kitab, maka kami menyebutkannya dengan sanad yang terpilih, dan kami memohon kepada Allah ta’ala yang Maha Mulia penutup ...selengkapnya

Hit : 292 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Fatwa-Fatwa Islam

Kisah Abu Bashir Radhiyallahu 'Anhu Di Jadikan Dalil Bolehnya Berjihad Tanpa Adanya Izin Dari Pemimpin
Senin, 06 Februari 12

Pertanyaan:

Apa pendapat Syaikh tentang orang yang berargumen dengan kisah Abu Bashir bahwa jihad tidak perlu ada izin dari pemimpin tertinggi (imam)?"

Jawab:

selengkapnya

Hit : 22 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Hadits ( Syarah dan Ilmu Hadits )

BENARKAH TIDAK MERAYAKAN MAULUD NABI BERARTI TIDAK MENCINTAI NABI?
Jumat, 03 Februari 12

Mencintai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah sebuah kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala wajibkan kepada setiap muslim dan muslimah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


...selengkapnya

Hit : 122 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Kumpulan Khutbah Jum'at

Maulid Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Dalam Perspektif Islam
Rabu, 25 Januari 12

Khutbah Pertama:


Åöäø ÇáúÍóãúÏó öááåö äóÍúãóÏõåõ æóäóÓúÊóÚöíúäõåõ æóäóÓúÊóÛúÝöÑõåõ æóäóÚõæúÐõ ÈöÇááåö ãöäú ÔõÑõæúÑö ÃóäúÝõÓöäóÇ æóÓóíøÆóÇÊö ÃóÚúãóÇáöäóÇ ãóäú íóåúÏöåö Çááåõ ÝóáÇó ãõÖöáø áóåõ æóãóäú íõÖúáöáú ÝóáÇó åóÇÏöíó áóåõ ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáåó ÅöáÇø ...selengkapnya

Hit : 903 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Kisah-Kisah Islami

KASIH SAYANG ALLAH SANGAT LUAS
Senin, 06 Februari 12

Dari Abu Sa'id al-Khudri bahwasanya Nabi bersabda, "Pada zaman dahulu ada seseorang yang telah membunuh 99 orang, kemudian ia mencari-cari orang yang paling alim (pandai) di negeri itu, maka ia ...selengkapnya

Hit : 25 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Mu'jizat Qur'an & Sunnah

LAKI-LAKI TIDAK SAMA DENGAN PEREMPUAN
Jumat, 03 Februari 12

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


…æóáóíúÓó ÇáÐøóßóÑõ ßóÇúáÃõäúËóì … {36}

” …Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan..” (QS. Ali ‘Imraan: 36).

Dahulu suara mayoritas di Barat mengatakan bahwa perempuan sama dengan laki-laki ...selengkapnya

Hit : 60 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tafsir Ayat Dan Ilmu Al-Qur'an

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 256
Selasa, 31 Januari 12

Allah Ta’ala berfirman:


áÂóÅößúÑóÇåó Ýöí ÇáÏøöíäö ÞóÏ ÊøóÈóíøóäó ÇáÑøõÔúÏõ ãöäó ÇáúÛóíøö Ýóãóä íóßúÝõÑú ÈöÇáØøóÇÛõæÊö æóíõÄúãöä ÈöÇááåö ÝóÞóÏö ÇÓúÊóãúÓóßó ÈöÇáúÚõÑúæóÉö ÇáúæõËúÞóì áÇó ÇäúÝöÕóÇãó áóåóÇ ...selengkapnya

Hit : 59 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Keluarga Sakinah

Orang Tua Shalih, Anak Shalih
Jumat, 03 Februari 12


Kebaikan dan amal shalih kedua orang tua memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan anak-anak dan kebaikan mereka serta bermanfaat bagi mereka, di dunia bahkan di akhirat. Demikian pula amal buruk ...selengkapnya

Hit : 32 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tarikh Islam

KISAH NABI ‘ISA BIN MARYAM, SEORANG HAMBA, RASUL DAN ANAK HAMBA-NYA (bagian-3)
Jumat, 03 Februari 12

Maryam 'Alaihassalam Sebagai Wanita Pilihan Allah Subhanahu wa Ta'ala

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


æóÅöÐú ÞóÇáóÊö ÇáúãóáÇóÆößóÉõ íóÇãóÑúíóãõ Åöäøó Çááåó ÇÕúØóÝóÇßö æóØóåøóÑóßö æóÇÕúØóÝóÇßö Úóáóì äöÓóÂÁö ÇáúÚóÇáóãöíäó ...selengkapnya

Hit : 13 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tokoh-Tokoh Islam

Arqam Bin Abi Arqam,Seorang Shahabat Yang Istimewa
Jumat, 03 Februari 12

Nama, Nasab Dan Suku Beliau radhiyallahu 'anhu

Nama beliau adalah ‘Abdul Manaf Bin Asad bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin Makhzum, sering ...selengkapnya

Hit : 21 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Fiqih Praktis & lengkap

Cinta Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam
Senin, 06 Februari 12


Salah satu bukti kebenaran syahadat risalah adalah hendaknya seorang muslim menyintai Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam melebihi cintanya kepada istri, anak-anak, orang tua, keluarga, harta benda bahkan ...selengkapnya

Hit : 3 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Sastra Islam

Karena Allah Atau Karena Manusia?
Senin, 06 Februari 12


Kehidupan terkadang membawa seseorang kepada keadaan di mana dia mesti memilih, seandainya pilihan itu mudah, terkadang pilihan yang terhidang ibarat simalakama, yang paling manis dari keduanya sangat pahit, ditambah lagi ...selengkapnya

Hit : 6 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Resensi Buku

Ensiklopedia Kitab-kitab Rujukan Hadits
Jumat, 03 Februari 12

DATA BUKU

Judul Asli: Tadwin as-Sunnah an-Nabawiyah Nasy`atuhu wa Tathawwuruhu
Judul Terjemah: Ensiklopedia Kitab-kitab Rujukan Hadits, lengkap dengan biografi ulama hadits dan sejarah pembukuannya
Penulis: Dr. Muhammad bin Mathar azh-Zhahrani
Muraja'ah : Tim ...selengkapnya

Hit : 20 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


 
   
Statistik Situs
Selasa,7-2-2012 M 9:44:43 
Hijri: 14 Rabiul Awal 1433 H
Hits ...: 58400396
Online : 225 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan



















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Maimun bin Mihron [i]rahimahullah[/i] berkata: Tiga hal yang jangan engkau berurusan dengannya: “Janganlah engkau menemui para penguasa, sekalipun engkau mengatakan: "Saya bermaksud menyuruhnya untuk menaati Allah [i]Ta’ala[/i]". Jangan engkau mendengarkan seruan hawa nafsumu, karena engkau tidak tahu akan keterpautan hatimu kepadanya. Dan janganlah engkau menemui wanita(berduaan) sekalipun engkau mengatakan: "Aku akan mengajarinya Kitabullah (al-Qur an) ". ([PDF] Kitab: Ãíä äÍä ãä ÃÎáÇÞ ÇáÓáÝ, hal: 97)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri


Senyum
Seorang sipir penjara berkata kepada seorang tahanan:"Maafkan kami pak, kami keliru, kami telah memenjarankan anda seminggu lebih lama dibandingkan masa hukuman anda" Sang tahanan menjawab:"Kurangi saja dari masa tahananku yang akan datang"

Laporan Dana Mobil Ambulance
Heru Purnomo
= Rp 200.000,-
Pinbuk 0147 0501 DR 9062284799
= Rp 75.000,-
T. ASSHAFFAT HASA. Z
= Rp 400.000,-
T. ASSHAFFAT HASA. Z
= Rp 11.544.820,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 300.000,-
Credit Transfer 0451 0301
= Rp 50.000,-
Credit Transfer 0014 0301
= Rp 100.000,-
Parawi Dasanti
= Rp 200.000,-
Credit Transfer 0451 0301
= Rp 200.000,-
R. Rusy Chomsatun
= Rp 100.000,-
Dona Dewita
= Rp 350.000,-
Antoni Gibeon
= Rp 150.000,-
Fauzan Suhada
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Nasharudin Nawara
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Rumiati
= Rp 550.000,-
Anisa
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Hartono
= Rp 250.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 125.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
T. ASSHAFFAT HASA. Z
= Rp 288.825,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 25.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Utomo Februrian
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Fauzan Suhada
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 240.000,-
Yutoto Februrianto
= Rp 50.000,-
Credit Transfer 0013 0301
= Rp 1.000.000,-
Credit Transfer 0016 0301
= Rp 150.000,-
Sugito
= Rp 50.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 60.000,-
Credit Transfer 0441 0301
= Rp 40.000,-
Credit Transfer 0002 0301
= Rp 200.000,-
Heru P
= Rp 500.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer 0002 0301
= Rp 25.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 100.000,-
Yutoto Februrianto
= Rp 50.000,-
Credit Transfer 0009 0301
= Rp 250.000,-
Credit Transfer 0016 0301
= Rp 50.000,-
Ust. Kholid Basalamah, Lc, MA
= Rp 2.000.000,-
Triswari
= Rp 50.000,-
Budi Susanto
= Rp 400.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa Desember 2011
= Rp 647.800,-
Kotak Amal Alsofwa November 2011
= Rp 257.500,-
Setoran Tunai BCA
= Rp 150.000,-
Julian Eva Arifa
= Rp 100.000,-
Cut Indri Ruyana
= Rp 32.000,-
Siti Kuraesin
= Rp 400.000,-
Riza
= Rp 550.000,-
Kotak Amal Masjid Al-Sofwa Oktober '11
= Rp 1.459.000,-
Credit Transfer 0011 0301
= Rp 50.000,-
Rofiqoh
= Rp 210.000,-
Credit Transfer 0002 0301
= Rp 50.000,-
Credit Transfer 0002 0301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer 0002 0301
= Rp 50.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer 0441 0301
= Rp 25.000,-
T. ASSHAFFAT HASA. Z
= Rp 700.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 150.000,-
Credit Transfer 0009 0301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 55.000,-
Credit Transfer 0016 0301
= Rp 100.000,-
Julian Eva Ariva
= Rp 100.000,-
Siti Kuraesin DRG
= Rp 400.000,-
Ibu Fatimah / Bpk. Agung
= Rp 1.000.000,-
Credit Transfer 0002 0301
= Rp 200.000,-
Pinbuk 0147 0301 DR 9062284799
= Rp 150.000,-
Setor Tunai - Matangglum
= Rp 100.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 200.000,-
Credit Transfer 0009 0301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 50.000,-
Pinbuk 0147 0501 DR 0139971958
= Rp 25.000,-
Fentilitia
= Rp 10.000,-
Adi Siswanto
= Rp 10.000,-
Enjang Suparman
= Rp 100.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa September 2011
= Rp 746.300,-
Alam Bahri
= Rp 10.000,-
Yuli Widodo
= Rp 100.000,-
Ibu Fatimah/ Agung
= Rp 1.000.000,-
T. ASSHAFFAT HASA. Z
= Rp 1.523.858,-
Credit Transfer 0441 0301
= Rp 50.000,-
Setoran Tunai
= Rp 50.000,-
Pinbuk 0147 0301 DR 0114193650
= Rp 30.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 50.000,-
Pinbuk 0147 0301 DR 9208629099
= Rp 115.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 200.000,-
Pinbuk 0426 0301 DR 93110288922
= Rp 300.000,-
Credit Transfer 0008 0301
= Rp 50.000,-
Fahmi J
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 0009 0301
= Rp 150.000,-
Credit Transfer No. 0022 0000
= Rp 1.000.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 150.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 162.638,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 150.000,-
Setor Tunai di 0053100
= Rp 50.000,-
Arief Kurnia Rahman
= Rp 50.000,-
Credit Transfer No. 0002 0000
= Rp 500.000,-
Credit Transfer No. 0123 0301
= Rp 100.000,-
Nur Hidayat
= Rp 100.000,-
Dedi Kurniawan
= Rp 50.000,-
Sugeng Nugroho
= Rp 50.000,-
M. Iqbal Tawa
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh, Blitar
= Rp 150.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa Juli 2011
= Rp 1.315.000,-
Arifianta Sukma
= Rp 10.000,-
Transfer BCA 147
= Rp 100.000,-
Sugeng Wijaya
= Rp 100.000,-
Arifianta Sukma
= Rp 27.200,-
Dewi Kurniasih
= Rp 140.000,-
Februariant
= Rp 50.000,-
Ariyanto Wahono
= Rp 30.000,-
Adam Fadil
= Rp 500.000,-
Fairuz Ahmad Bahar
= Rp 50.000,-
Dinar Anishtianto
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 2.000.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 100.000,-
Abd. Rauf
= Rp 100.000,-
Setor Tunai di 0098300
= Rp 3.000.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 10.000,-
Credit Transfer No. 0009 0301
= Rp 250.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 50.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 188.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 50.000,-
Selma
= Rp 100.000,-
T. Assaffat
= Rp 300.000,-
T. Assaffat
= Rp 200.000,-
Credit Transfer No. 0016 0301
= Rp 50.000,-
Arifianta Sukma
= Rp 24.145,-
Nasharuddin Nawara
= Rp 100.000,-
Farid Adnan
= Rp 3.000.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 0016 0301
= Rp 150.000,-
Credit Transfer No. 0123 0301
= Rp 30.000,-
Thoriq Ali
= Rp 250.000,-
Ahmad Mustofa
= Rp 145.000,-
Iwan Kurnianto
= Rp 100.000,-
Nadim Ibrahim. Ir
= Rp 500.000,-
Hamba Alloh
= Rp 200.000,-
Kotak Amal Masjid Al-Sofwa Juni 2011
= Rp 856.050,-
Masjid Al-Fikri PMI Lenteng Agung
= Rp 250.000,-
Lahmudin Abdullah
= Rp 50.000,-
Adam Fadil
= Rp 500.000,-
Yuniawan Kurnianto
= Rp 20.000,-
Andi Ardian AP SE
= Rp 5.500.000,-
Arifianta Sukma
= Rp 20.000,-
Tri Andriarso
= Rp 5.000.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa Mei 2011
= Rp 457.000,-
Arifianta Sukma
= Rp 18.961,-
Farida Artanti
= Rp 100.000,-
Zaenal Arifianto
= Rp 30.000,-
Lully Fatchya
= Rp 100.000,-
Ahmad Setiawan
= Rp 25.000,-
Setyo Adi Nugraho
= Rp 500.000,-
Ahmad Mustofa
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 0009 0301
= Rp 50.000,-
T. Assaffat
= Rp 500.000,-
Credit Transfer No. 0013 0301
= Rp 100.000,-
Nasharuddin Nawara
= Rp 100.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa April 2011
= Rp 825.000,-
Totok Sumariyanto S.
= Rp 200.000,-
Selma
= Rp 150.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 0009 0301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 0008 0301
= Rp 100.000,-
Setor Tunai Tarakan No. 5260363
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 0016 0301
= Rp 100.000,-
Setoran Tunai
= Rp 250.000,-
Zaenal Arifianto
= Rp 33.000,-
Suwarna
= Rp 357.000,-
Lully Fatchya
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 00090301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 00130301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer No. 0090301
= Rp 200.000,-
Usamah Abdat SE
= Rp 100.000,-
Maimunah
= Rp 50.000,-
Teddy Ardian Satri
= Rp 400.000,-
Juni Prihanto
= Rp 500.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa Maret 2011
= Rp 870.000,-
Apriyadi
= Rp 300.000,-
Ny. Suraya
= Rp 150.000,-
Setor Tunai No.5260726
= Rp 200.000,-
Credit Transfer No. 5238882
= Rp 100.000,-
Pinbuk No. 5284347
= Rp 75.000,-
Credit Transfer No. 00160301
= Rp 120.000,-
Setor Tunai No. 5268811
= Rp 100.000,-
Sri Rahayuningsih
= Rp 500.000,-
Teddy Adianto
= Rp 100.000,-
Ruminah
= Rp 10.000,-
Agus Ma'mun
= Rp 50.000,-
PT. Sabiq Jakarta
= Rp 2.250.000,-
M. Abdul Gawi
= Rp 100.000,-
Tri Prasetyo
= Rp 50.000,-
Usamah Abdat SE
= Rp 100.000,-
Achmad Abdur Rachim
= Rp 50.000,-
Credit Transfer no. 5232983
= Rp 100.000,-
Credit Transfer no. 04510301
= Rp 100.000,-
Credit Transfer no. 00090301
= Rp 50.000,-
Diana
= Rp 200.000,-
Pinbuk no. 5289805
= Rp 27.000,-
Credit Transfer no. 5223586
= Rp 100.000,-
Ghalib
= Rp 500.000,-
Ibu Fauziah
= Rp 1.000.000,-
Nadim Ibrahim IR.
= Rp 500.000,-
Heri
= Rp 50.000,-
Rifai
= Rp 50.000,-
Kas Al-Sofwa
= Rp 1.882.000,-
Edi Susilo ST.
= Rp 500.000,-

Total Penerimaan =
Rp 77.988.097,-

Bagi Anda yang Ingin Berpartisipasi untuk Program AMBULANCE Untuk MUSLIMIN
Salurkan DONASI ANDA di BCA No. Rek. 547-0304-776 Bank Muamalat No. Rek. 000-032-0458 Bank Mandiri No. Rek. 127-000-6257-495 an. Yayasan Al-Sofwa

Call Center: (021) 78836327 atau (021) 32006233.

Terima kasih atas kepercayaan & amanah infaq Anda.
Semoga Infaq Anda diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, amin.

Laporan Penerimaan Qurban 1432 H.
Adi - 1 Ekor Sapi
= Rp 10.000.000,-
Rudi - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.500.000,-
Yayasan Al-Janah (Lubnah Buksi) - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.200.000,-
Yayasan Al-Janah (Mariyam Abud Jaidi) - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.200.000,-
Yayasan Al-Janah (Seha haidar jawas ) - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.200.000,-
Yayasan Al-Janah (Rugayah Haidar Jawas) - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.200.000,-
Yayasan Al-Janah (Ferdos Jaidi) - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.200.000,-
Yayasan Al-Janah (Ibnal Afan Saleh Kudah) - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.500.000,-
Afifah - 1 Ekor Kambing
= Rp 900.000,-
Hj. Srie W - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.250.000,-
Abu Nabil
= Rp 850.000,-
Abu Aziz - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.800.000,-
Edwin Harnando - 1 Ekor Kambing
= Rp 2.000.000,-
Heri Tri Setiawan - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.200.000,-
Linda Binti Mardani - 1 Ekor Kambing
= Rp 1.300.000,-
Luqman M. 1 Ekor kambing
= Rp 1.250.000,-
Rospita Fauzan - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.250.000,-
Hamba Allah - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.200.000,-
Robi Prayuda Qurban 1 Ekor Kambing
= Rp 1.550.000,-
Yanti Sulistiowati Binti Yono Pudjiono Qurban 1 Ekor Kambing
= Rp 1.300.000,-
Cut Indri Ruyana - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 2.550.000,-
R. Diyan Subono 1 Ekor Kambing
= Rp 1.200.000,-
Munir Ahmad 1 Ekor Kambing
= Rp 1.250.000,-
PT. Federal Nittan 1 Ekor Sapi
= Rp 12.200.000,-
LDT [Lembaga Dakwah & Taklim] Jkt 10 Ekor Kambing
= Rp 8.500.000,-
M. Qisti bin Fajar 1 Ekor Kambing
= Rp 1.550.000,-
Defan Ramadhan bin H. Ali [Alm] 1 Ekor Kamibing
= Rp 1.500.000,-
M. Ari Irawan & Keluarga 1 Ekor Sapi
= Rp 20.000.000,-
Agung 3 Ekor Kambing Langsung
= Rp 4.500.000,-
Umu Sri Watini/ Yuyun Binti S. Suyanto 1 Ekor Kambing
= Rp 1.250.000,-
Arya 1 Ekor Kambing
= Rp 1.050.000,-
Aria dan Keluarga 3 Ekor Kambing
= Rp 4.500.000,-
Siswantoro Bin Repon Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.550.000,-
Sunadi - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.650.000,-
M. Siddiqi - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.500.000,-
Rizal - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.250.000,-
M. Nashrul Hakim - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.000.000,-
Budi Irawan - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.050.000,-
Siti Gusninik - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.250.000,-
Abdul Lathif S.Si - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.500.000,-
Nabil Rasyid Bawazir - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.050.000,-
Badaruzzaman - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.550.000,-
Divayanti binti Badaruzzaman - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.550.000,-
Fanani - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.550.000,-
Zulfikar Ahmadi Harahap - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 2.550.000,-
Rosi Mediana binti Badruslamet - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.500.000,-
Pipien Uniekowati binti Soemarno - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.500.000,-
Fadjri bin Fauzi Baharuddin - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.400.000,-
Darsiman - Qurban 1 ekor kambing
= Rp 1.300.000,-

Total Penerimaan =
Rp 119.600.000,-

Bagi Anda yang Ingin Berpartisipasi untuk BERQURBAN DI PELOSOK NEGERI

Salurkan DONASI ANDA di BCA No. Rek. 547-0304-776 Bank Muamalat No. Rek. 000-032-0458 Bank Mandiri No. Rek. 127-000-6257-495 an. Yayasan Al-Sofwa

Call Center: (021) 78836327 atau (021) 32006233.

Terima kasih atas kepercayaan & amanah qurban Anda.

Semoga Qurban Anda diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, Amin.

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.