| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Khutbah Jum'at :

POLIGAMI, SEBUAH PEMBELAAN
Rabu, 16 Desember 09

Oleh: Abdurrahman Nuryaman

KHUTBAH PERTAMA :


Åöäøó ÇáúÍóãúÏó ááå äóÍúãóÏõåõ æóäóÓúÊóÚöíúäõåõ æóäóÓúÊóÛúÝöÑõåõ¡ æóäóÚõæúÐõ Èááå ãöäú ÔõÑõæúÑö ÃóäúÝõÓöäóÇ æóãöäú ÓóíøöÆóÇÊö ÃóÚúãóÇáöäóÇ¡ ãóäú íóåúÏöåö Çááå ÝóáóÇ ãõÖöáøó áóåõ æóãóäú íõÖúáöáú ÝóáóÇ åóÇÏöíó áóåõ¡ ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áóÇ Åáå ÅáÇ Çááå æóÍúÏóåõ áóÇ ÔóÑöíúßó áóåõ¡ æóÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÚóÈúÏõåõ æóÑóÓõæúáõåõ.

íóÇÃóíøõåÇó ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ÇÊøóÞõæÇ Çááå ÍóÞøó ÊõÞóÇÊöåö æóáÇó ÊóãõæÊõäøó ÅöáÇøó æóÃóäÊõã ãøõÓúáöãõæäó
íóÇÃóíøõåóÇ ÇáäøóÇÓõ ÇÊøóÞõæÇ ÑóÈøóßõãõ ÇáøóÐöí ÎóáóÞóßõã ãøöäú äóÝúÓò æóÇÍöÏóÉò æóÎóáóÞó ãöäúåóÇ ÒóæúÌóåóÇ æóÈóËøó ãöäúåõãóÇ ÑöÌóÇáÇð ßóËöíÑðÇ æóäöÓóÂÁð æóÇÊøóÞõæÇ Çááåó ÇáøóÐöí ÊóÓóÂÁóáõæäó Èöåö æóÇúáÃóÑúÍóÇãó Åöäøó Çááå ßóÇäó Úóáóíúßõãú ÑóÞöíÈðÇ
íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ÇÊøóÞõæÇ Çááå æóÞõæáõæÇ ÞóæúáÇð ÓóÏöíÏðÇ . íõÕúáöÍú áóßõãú ÃóÚúãóÇáóßõãú æóíóÛúÝöÑú áóßõãú ÐõäõæÈóßõãú æóãóä íõØöÚö Çááåó æóÑóÓõæáóåõ ÝóÞóÏú ÝóÇÒó ÝóæúÒðÇ ÚóÙöíãðÇ

ÃóãøóÇ ÈóÚúÏõ: ÝóÅöäøó ÃóÕúÏóÞó ÇáúÍóÏöíúËö ßöÊóÇÈõ Çááå æóÎóíúÑó ÇáúåóÏúíö åóÏúíõ ãõÍóãøóÏò Õáì Çááå Úáíå æ Óáã æóÔóÑøó ÇáúÃõãõæúÑö ãõÍúÏóËóÇÊõåóÇ¡ æóßõáøó ãõÍúÏóËóÉò ÈöÏúÚóÉñ¡ æóßõáøó ÈöÏúÚóÉò ÖóáóÇáóÉñ¡ æóßõáøó ÖóáóÇáóÉò Ýöí ÇáäøóÇÑö. Çááåã Õóá Úóáóì ãõÍóãÏò¡ æóÚóáóì Âáöåö æóÕóÍúÈöåö æóÓóáãú.




Jama'ah Jum'at yang Dirahmati Allah

Ada Apa dengan Poligami? Dan kenapa orang-orang meri-butkan orang yang berpoligami?

Musuh-musuh Islam dari berbagai latar belakang telah me-lancarkan tudingan dan tuduhan yang getir terhadap Islam karena syariat poligami. Mereka, dari dulu sampai saat ini terus melaku-kan propaganda bahwa Islam tidak adil, menindas dan merendah-kan kaum wanita dengan syariat poligami. Dalam pandangan me-reka, poligami tidak lebih dari terowongan gelap yang senantiasa dibuka lebar untuk memperturutkan syahwat laki-laki kaum Mus-limin. Semua tuduhan dan tudingan kosong tersebut telah terjadi sejak waktu yang lama, dan itu terus bergaung sampai saat ini.

Masalahnya, andai saja tuduhan itu hanya datang dari orang-orang kafir; baik itu kaum orientalis, sosiolog, antropolog, atau atas nama hak asasi, atau kesetaraan gender, atau dan atau…, tentu kita tidak ambil pusing dan tak perlu merasa terganggu karenanya. Karena musuh-musuh Allah telah melakukan serangan permu-suhan dan kezaliman yang jauh lebih besar dari sekedar masalah poligami. Akan tetapi yang sangat menyedihkan kita semua ada-lah bahwa mereka yang ribut mempermasalahkan poligami ini adalah kaum Muslimin sendiri, bahkan sebagian di antara mereka adalah kaum terpelajar atau bahkan berilmu.

Di antara mereka bahkan ada yang berani mengatakan bahwa poligami adalah kejahatan atas kaum perempuan dan wajib dila-rang di Indonesia.

Sebegitu lemahkah keimanan seorang Muslim hingga berani menggugat keadilan Allah dengan mengatakan poligami adalah kezaliman terhadap perempuan? Sebegitu besarkah pengaruh tipu-daya setan dan musuh-musuh Islam hingga kaum Muslimin sen-diri yang justru lancang mempermasalahkan syariat Allah? Kurang jelaskah Allah dan RasulNya menjelaskan masalah poligami?

Berikut ini adalah beberapa jawaban untuk mereka yang mempermasalahkan poligami?
Pertama: Perhatikan kembali Firman Allah Subhanahu Wata’ala :


æóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃøáÇøóÊõÞúÓöØõæÇ Ýöí ÇáúíóÊóÇãóì ÝóÇäßöÍõæÇ ãóÇØóÇÈó áóßõã ãøöäó ÇáäøöÓóÂÁö ãóËúäóì æóËõáÇóËó æóÑõÈóÇÚó ÝóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáÇøóÊóÚúÏöáõæÇ ÝóæóÇÍöÏóÉð Ãóæú ãóÇãóáóßóÊú ÃóíúãóÇäõßõãú Ðóáößó ÃóÏúäóì ÃóáÇøóÊóÚõæáõæÇ

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua orang, tiga orang atau empat orang. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat ber-laku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak ber-buat zhalim." (An-Nisa`: 3).

Al-Allamah as-Sa'di, setelah menjelaskan dan menafsirkan ayat ini, beliau berkata, "Hal itu karena laki-laki kadang ada yang tidak terpenuhi syahwatnya dengan seorang istri, maka dibolehkan baginya untuk menikah, seorang lagi dan seorang lagi sampai ber-jumlah empat orang, karena dengan empat orang istri sudah cukup untuk setiap orang; kecuali sangat langka (ada yang juga belum cukup). Dan ber-sama itu semua, laki-laki bersangkutan diboleh-kan baginya mela-kukan itu (poligami), apabila dia merasa aman terhadap dirinya untuk tidak berlaku zhalim dan tidak adil, dan yakin dapat melak-sanakan hak-hak mereka. Maka jika dia hawa-tir terhadap sesuatu dari semua kehawatiran tadi, hendaklah dia cukup hanya dengan seorang istri saja, … karena itu lebih memung-kinkan untuk tidak berlaku zhalim." (Taisir al-Karim ar-Rahman).

Ayat ini dengan sangat jelas mengisyaratkan bahwa apabila seorang laki-laki mengkhawatirkan dirinya tidak bisa berlaku adil, dan tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin, maka sebaik-nya cukup dengan seorang istri; dan itu jelas lebih utama baginya dan lebih menciptakan suasana harmonis dalam keluarga. Akan tetapi, bila seorang laki-laki telah mampu memenuhi semua tun-tutan syariat, sehingga dalam pandangan syariat telah layak untuk berpoligami, maka suatu kekufuran untuk menyuarakan tidak boleh melakukan poligami. Artinya, poligami sebenarnya hanya semacam keringanan atau pintu emergensi yang diberikan Allah, untuk meng-hadapi suatu kondisi yang menuntut penyelesaian yang tepat. Dan akan dijelaskan secara lebih rinci berikutnya.

Kedua: Islam bukan agama pertama yang mensyariatkan poligami, dan bangsa Arab juga bukan satu-satunya bangsa yang akrab dengan budaya poligami. Dalam Al-Mar`ah Wa Makanatuha Fi al-Islam disebutkan bahwa berbagai bangsa di dunia telah terbiasa melakukan poligami sejak tempo dulu. Seperti: bangsa Mesir, Per-sia, Asyuria, Babilonia, India, Rusia, Jerman bahkan sejumlah raja-raja Yunani juga melakukan poligami.

Dalam agama Yahudi, poligami juga dikenal luas. Taurat (Perjanjian Lama) mencatat begitu jelas bahwa nabi-nabi dan raja-raja Bani Israil melakukan poligami, bahkan dalam jumlah istri yang sangat ekstrim:
1. Kitab Imamat (18: 18) secara tersirat menunjukkan bahwa poligami itu boleh, tetapi tidak boleh mempoligami istri dengan saudarinya.
2. Kitab Kejadian (28: 9), dengan sangat jelas menerangkan: Esau, putra nabi Ishak, mengambil putri Ismail, Mahalat, sebagai istri ketiganya di samping kedua istrinya yang telah ada.
3. Kitab Raja-Raja (11: 3), menjelaskan bahwa Nabi Sulaiman, putra Nabi Dawud, memiliki 700 orang istri dari kalangan wanita terpandang dan 300 orang budak perempuan.
4. Kitab Samuel 2 (5: 13) dengan begitu terang mengatakan bahwa Nabi Dawud menikahi banyak istri dari kalangan wanita merdeka dan memiliki banyak budak perempuan.

Begitu juga Dalam Agama Nasrani, tidak ada satu pun ayat di dalam Perjanjian Baru (Injil) yang melarang poligami; kecuali hanya dari surat Paulus, yang tentu saja dalam definisi yang benar, bukan bagian dari Injil.

Jama'ah Jum'at yang Dirahmati Allah
Ketiga: Ada banyak kondisi di mana poligami menjadi suatu keniscayaan:

(1). Ketika istri pertama sakit berkepanjangan, atau terserang penyakit menular atau penyakit kronis, yang menjadikan seorang suami sulit memenuhi kebutuhan biologisnya sebagai laki-laki. Dalam kondisi ini, tentu sangat kerdil otak seseorang jika menga-takan, suaminya tidak boleh melakukan poligami.
Menghadapi kondisi ini, kita berhadapan dengan tiga pilihan:

Pilihan Pertama, demi tidak melakukan poligami, suami men-ceraikan istri pertamanya yang sakit tersebut, baru menikah lagi. Ini adalah pilihan yang sangat tidak manusiawi dan tidak bertang-gung jawab serta kezhaliman terhadap sang istri yang justru pada saat seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan yang lebih.

Pilihan Kedua, tetap mempertahankan istrinya yang sakit ter-sebut, dan karena tidak boleh berpoligami, serta demi memenuhi hasrat biologisnya, dia berselingkuh dengan perempuan-perempuan murahan. Pilihan ini adalah pilihan iblis; tidak moralis dan juga suatu kezhaliman. Dengan logika "demi tidak menzhalimi istri per-tama", dia berselingkuh dengan perempuan yang hanya dengan bayaran murah, lalu dia campakkan begitu saja tanpa mendapat-kan hak sebagai istri.

Pilihan Ketiga, tetap mempertahankan istri pertamanya, se-hingga dia dapat tetap memberikan perhatian dan pengayoman serta memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan medisnya, dan demi mendapatkan haknya sebagai suami untuk memenuhi kebu-tuhan biologisnya, dia menikah secara sah. Ini adalah pilihan Islam, ini adalah pilihan manusia yang berakal sehat, dan ini jauh lebih terhormat dan lebih adil bagi istri kedua tersebut, ketimbang men-jadi teman selingkuhan.

Begitu pula kalau seandainya istri yang pertama dan kedua sekaligus dalam posisi yang sama, maka Islam memberikan pilihan menikahi perempuan ketiga ketimbang menempuh pilihan pertama atau kedua.

(2). Di antara kaum laki-laki, banyak yang memiliki kekuatan biologis yang hebat, dan ini benar-benar realistis di tengah masya-rakat, terlebih di zaman ini, yang didukung oleh banyak penunjang hidup yang dapat memaksimalkan hasrat biologis seorang laki-laki. Dalam kenyataan ini, hipokrit jika ada laki-laki yang menga-takan cukup dengan seorang wanita saja. Bagaimana jika istrinya sedang sakit, atau menstruasi, atau hamil tua dan seterusnya. Akan-kah kita tak ambil pusing dengan takdir diri mereka yang seperti itu? Apakah kita harus mengucilkannya? Laki-laki yang berakal sehat pasti akan mengatakan, jika dia tidak dapat mendapatkan jalan yang sah dan halal yaitu poligami, maka pasti dia akan me-nempuh jalan yang haram. Dalam menghadapi keadaan laki-laki seperti ini adalah zhalim bila ada aturan yang menghambat atau bahkan melarang poligami.

(3). Tak seorang pun dapat mengingkari bahwa secara umum jumlah kaum perempuan lebih besar dari jumlah kaum laki-laki, dan ini tampak mencolok di sejumlah negara. Dan ini terjadi ka-rena berbagai faktor, seperti peperangan, misalnya yang seringkali menelan korban dari kaum laki-laki.

Jama'ah Jum'at yang Dirahmati Allah
Dalam kondisi ini kita juga menghadapi tiga pilihan:

Pertama, seorang laki-laki hanya boleh menikahi seorang perem-puan saja, dan perempuan lainnya biarkan saja tanpa nikah dan tanpa mengenal laki-laki. Dan ini sangat jelas merupakan solusi yang tidak adil bahkan tidak manusiawi bagi perempuan yang tidak menikah itu tadi; paling tidak, karena mereka juga manusia yang memiliki kebutuhan biologis yang harus dipenuhi.

Kedua, seorang laki-laki menikah secara sah dengan seorang wanita saja dan dibolehkan -oleh aturan masyarakat atau hukum-untuk melakukan hubungan haram atau perselingkuhan dengan wanita-wanita yang tidak bersuami tadi. Dan inilah yang terjadi di Barat.

Ketiga, laki-laki -sebagian atau semuanya- dibolehkan meni-kahi lebih dari seorang wanita, sehingga semua kaum wanita dapat memenuhi kebutuhan biologisnya secara bermoral dan bertang-gungjawab, dan mendapatkan hak sebagai istri yang sama.

Poin ketiga ini -yaitu semakin banyaknya jumlah kaum wa-nita, yang dihadapkan dengan konsep poligami- dapat diperjelas dengan logika sederhana. Kurang lebih sebagai berikut: berbilang-nya sesuatu terhadap sesuatu yang lainnya terjadi karena adanya surplus pada sesuatu yang kedua. Bila tiga puluh orang mahasiswa masuk ke dalam sebuah ruang kuliah, dan di dalamnya memang terdapat tiga puluh kursi, di mana seorang mahasiswa diharuskan hanya mengambil satu kursi, maka ini adalah aturan sangat wajar dan itulah semestinya, bahkan akan menjadi suatu kezhaliman secara moral bila ada di antara mereka yang mengabil dua kursi.

Tapi bagaimana jika jumlah mahasiswa hanya dua puluh lima orang? Sementara jumlah kursi tersebut tiga puluh buah, apakah tidak mungkin secara akal bahkan secara moral beberapa di antara mahasiswa tersebut mengambil dua buah kursi; untuk menaruh buku-buku kuliah misalnya, atau untuk menaruh tas kuliah, atau untuk menggantung jas almamater?

Masalahnya, andai saja kaum wanita yang surplus dewasa ini seperti kursi yang hanya benda mati, jumlah lima buah terse-but dikeluarkan saja atau dibiarkan saja, itu sudah menyelesaikan masalah tersebut. Tapi masalahnya, kaum wanita adalah manusia yang membutuhkan hidup layak dan memiliki kebutuhan biologis sebagaimana halnya istri yang sah. Dan jika kebutuhannya tersebut tidak terpenuhi, maka kaum wanita yang tidak bersuami tersebut akan menjadi pukulan balik bagi istri-istri yang sah. Di mana mereka akan menggoda suami-suami mereka dengan berbagai macam cara, lalu timbullah perselingkuhan, kemudian percekcokan keluarga, bahkan istri yang sah pun boleh jadi akan diceraikan. Dan itu akan jauh lebih menyakitkan daripada bersabar hidup penuh ikhlas de-ngan dipoligami. Ini dari satu sisi, sedangkan dari sisi lain, jika kaum wanita yang tidak bersuami tersebut dikekang karena adanya atur-an bahwa seorang laki-laki hanya boleh beristri satu orang, maka ini adalah kezhaliman sistem yang nyata atas mereka.

Sampai di sini, tidak ada pilihan yang lebih bijak dan lebih adil daripada poligami, aturan yang dibuat oleh Allah, Pencipta laki-laki dan perempuan.

(4). Bila istri pertama mandul, sedangkan sang suami tentu saja punya hak penuh untuk merindukan dan menginginkan anak; apa solusi yang tepat untuk memenuhi insting sang suami? Tentu tidaklah adil untuk mengatakan, biarkan saja, keinginan itu nanti juga hilang.
Keinginan memiliki anak dan keturunan adalah suatu yang sangat normal, bahkan simaklah bagaimana al-Qur`an menyama-kan antara insting kepada perempuan dengan insting kepada anak-anak, bahkan juga harta. Perhatikan Firman Allah Subhanahu Wata’ala :


Òõíøöäó áöáäøóÇÓö ÍõÈøõ ÇáÔøóåóæóÇÊö ãöäó ÇáäøöÓóÇÁö æóÇáúÈóäöíäó æóÇáúÞóäóÇØöíÑö ÇáúãõÞóäØóÑóÉö ãöäó ÇáÐøóåóÈö æóÇáúÝöÖøóÉö æóÇáúÎóíúáö ÇáúãõÓóæøóãóÉö æóÇúáÃóäúÚóÇãö æóÇáúÍóÑúËö Ðóáößó ãóÊóÇÚõ ÇáúÍóíóÇÉö ÇáÏøõäúíóÇ

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang ba-nyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia." (Ali Imran: 14).
Di sini seorang Muslim juga dihadapkan pada beberapa pi-lihan:

Pertama, suami tidak boleh berpoligami, dan bila ingin punya anak bisa dengan mengadopsi anak. Jelas ini adalah suatu kezha-liman yang nyata terhadap sang suami. Tidakkah kita menyadari bahwa anak adopsi sama sekali tidak sama dengan anak kandung. Bila anak adopsi itu laki-laki, setelah besar dia tidak bisa menjadi muhrim bagi si istri, dan bila sebaliknya dia perempuan, juga tidak bisa menjadi muhrim bagi si suami.

Kedua, istri pertama diceraikan terlebih dahulu secara paksa, agar suami dapat menikah dengan perempuan yang bisa punya anak. Ini juga tentu tidak adil bagi istri pertama; karena seharus-nya dia diberi kesempatan untuk menentukan pilihan untuk tetap bersama suami atau memilih cerai.

Ketiga, istri pertama yang mandul itu tetap sebagai istri, dan demi memenuhi insting sang suami, dia diberikan jalan keluar yang agung, yaitu menikahi perempuan lain yang dapat melahirkan anak untuknya. Ini adalah pilihan yang sangat adil, dan inilah jalan yang ditawarkan Islam.

Keempat, Islam menetapkan syariat poligami dengan dua syarat besar: wajib berlaku adil dan sanggup memberikan nafkah lahir dan batin. Kedua syarat ini sebenarnya sudah cukup untuk memberikan rambu-rambu yang jelas agar tidak terjadi poligami yang salah kaprah.

Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah

Empat poin di atas ditambah empat kondisi pada poin ketiga, maka sungguh sudah sangat jelas untuk menggambarkan bahwa poligami adalah konsep yang agung, solusi yang shahih untuk men-jawab problem sosial, dan lebih dari itu, ia adalah jalan yang diri-dhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Bagi Anda kaum Muslimin yang berpoligami atau ingin berpoligami, tak perlu hirau dengan apa yang mereka katakan. Kebenaran yang Allah Firmankan tak akan pernah berubah menjadi konsep batil, sekalipun ditolak oleh 90% penduduk bumi ini, dan keadilan yang didefinisikan oleh syariat Islam tak akan pernah bisa ditandingi oleh konsep barat yang hanya didasari oleh analogi iblis.

Akan tetapi perlu tetap kita sadari, bahwa realita bukan idea-lita, praktik poligami yang keliru yang dilakukan banyak orang tidak bisa dijadikan tolak ukur yang menggambarkan konsep poli-gami yang sebenarnya yang tidak mengandung kesalahan. Secara singkat dapat kita katakan, "Kesalahan sebenarnya terjadi pada praktik, bukan pada konsep". Artinya, banyak kaum Muslimin yang salah dalam mengambil syariat poligami. Poligami mereka prak-tikkan sebagai sesuatu yang boleh, akan tetapi bersama itu dia tidak berusaha untuk memenuhi hak poligami sendiri, yaitu berlaku adil. Inilah sebab yang selama ini membuat keluarga yang berpoligami tidak nyaman. Istri pertama merasa dizhalimi, anak-anak ditelan-tarkan, dan seterusnya. Dan inilah sebenarnya yang dikritik oleh orang-orang yang selama ini menolak poligami. Sebagian kaum Muslimin memang mencontoh poligami para nabi, akan tetapi me-reka tidak mencontoh keadilan dan tanggung jawab yang dicon-tohkan oleh para nabi tersebut. Lakukanlah poligami sebagaimana Rasulullah Sallallahi ‘alaihi wasallam, akan tetapi lebih dari itu, contohilah secara baik bagai-mana beliau berpoligami.

Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah

Mudah-mudahan jawaban singkat ini dapat menambah ke-imanan kita terhadap syariat Allah, yang tak akan pernah legam oleh sejarah, dan tak akan pernah lapuk oleh masa. Kita begitu yakin bahwa tidak ada syariat Allah yang sia-sia, karena Allah menetap-kan semua syariatnya berdasarkan ilmuNya dan ke Maha Bijaksa-naanNya; yang azali dan abadi.


ÈóÇÑóßó Çááå áöíú æóáóßõãú Ýöí ÇáúÞõÑúÂäö ÇáúßóÑöíúãö æóÌóÚóáóäóÇ Çááå ãöäó ÇáøóÐöíúäó íóÓúÊóãöÚõæúäó ÇáúÞóæúáó ÝóíóÊóøÈöÚõæúäó ÃóÍúÓóäóåõ. ÃóÞõæúáõ Þóæúáöíú åÐÇ æóÃóÓúÊóÛúÝöÜÑõ Çááå áöíú æóáóßõãú.


KHUTBAH KEDUA :


ÇóáúÍóãúÏõ ááå ÇáøóÐöíú ÃóÑúÓóáó ÑóÓõæúáóåõ ÈöÇáúåõÏóì æóÏöíúäö ÇáúÍóÜÞøö áöíõÙúåöÑóåõ Úóáóì ÇáÏøöíúäö ßõáøöåö æóáóæú ßóÑöåó ÇáúãõÔúÑößõæúäó¡ ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åáå ÅöáÇøó Çááå æóÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÚóÈúÏõåõ æóÑóÓõæúáõåõ¡
ÞóÇáó Çááå ÊóÚóÇáóì: íóÇÃóíøõåÇó ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ÇÊøóÞõæÇ Çááå ÍóÞøó ÊõÞóÇÊöåö æóáÇó ÊóãõæÊõäøó ÅöáÇøó æóÃóäÊõã ãøõÓúáöãõæäó
Çááåã Õóáøö Úóáóì ãõÍóãøóÏò æóÚóáóì Âáöåö æóÃóÕúÍóÇÈöåö ÃóÌúãóÚöíúäó. ÃóãøóÇ ÈóÚúÏõ:


Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah

Yang sangat kita takutkan sebenarnya adalah jangan sampai kita kaum Muslimin terjatuh dalam kekafiran dari arah yang tidak kita sadari. Karena salah satu bentuk kekafiran yang dapat menge-luarkan seorang Muslim dari Islam, adalah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, atau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Poligami jelas dihalalkan Allah; maka barangsiapa yang hendak melarangnya, atau berani mengatakan atau menulis makalah, bahwa itu adalah kejahatan terhadap kaum perempuan dan harus dilarang, maka camkan baik-baik riwayat berikut ini:

Dari Adi bin Hatim Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Aku pernah mendengar Nabi Sallallahi ‘alaihi wasallam membaca (Firman Allah Subhanahu Wata’ala),


ÇöÊøóÎóÐõæúÇ ÃóÍúÈóÇÑóåõãú æóÑõåúÈóÇäóåõãú ÃóÑúÈóÇÈðÇ ãöäú Ïõæúäö Çááåö

"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah." (At-Taubah: 31).
Maka aku mengatakan, "Kami, (kaum Nasrani) tidak beriba-dah kepada mereka."
Maka Nabi Sallallahi ‘alaihi wasallam bersabda :


ÃóáóíúÓó íõÍóÑøöãõæúäó ãóÇ ÃóÍóáøó Çááå¡ ÝóÊõÍóÑöøãõæúäóåõ¿ æóíõÍöáøõæúäó ãóÇ ÍóÑøóãó Çááå¡ ÝóÊõÍöáøõæúäóåõ¿

"Bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, lalu kalian pun (ikut) mengharamkannya? Dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dan kalian pun (ikut) menghalalkan-nya?"
Adi berkata, "Aku menjawab, 'Benar'."
Maka Nabi Sallallahi ‘alaihi wasallam bersabda :


ÝóÊöáõßó ÚöÈóÇÏóÊõåõãú.

"Itu adalah ibadah (penyembahan) terhadap mereka." (Diriwayat-kan oleh al-Bukhari di dalam at-Tarikh al-Kabir 7/106, at-Tirmidzi di dalam Sunannya, Kitab at-Tafsir no. 3095, Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya no. 16631 dan 16633, dan lainnya. Hadits ini dihasankan oleh Syaikhul Islam dalam Majmu' al-Fatawa 3/67, dan juga al-Albani di dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi).

Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah

Sampai di sini, kita semua berharap, semoga Allah menambah tingkat intelegensia religius kita, agar menjadi pembela-pembela Islam yang berkualitas. Mari kita akhiri khutbah kita ini dengan bershalawat kepada junjungan kita, nabi besar Muhammad Sallallahi ‘alaihi wasallam, ke-luarga dan para sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai Hari Kiamat nanti.


Åöäøó Çááåó æóãóáÇóÆößóÊóåõ íõÕóáøõæäó Úóáóì ÇáäøóÈöíøö íóÂÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ÕóáøõæÇ Úóáóíúåö æóÓóáøöãõæÇ ÊóÓúáöíãðÇ

Çááåã Õóáøö Úóáóì ãõÍóãøóÏò¡ æóÚóáóì Âáö ãõÍóãøóÏò¡ ßóãóÇ ÕóáøóíúÊó Úóáóì ÅöÈúÑóÇåöíúãó¡ æóÚóáóì Âáö ÅöÈúÑóÇåöíúãó¡ Åöäøóßó ÍóãöíúÏñ ãóÌöíúÏñ. Çááåã ÈóÇÑößú Úóáóì ãõÍóãøóÏò¡ æóÚóáóì Âáö ãõÍóãøóÏò¡ ßóãóÇ ÈóÇÑóßúÊó Úóáóì ÅöÈúÑóÇåöíúãó¡ æóÚóáóì Âáö ÅöÈúÑóÇåöíúãó¡ Åöäøóßó ÍóãöíúÏñ ãóÌöíúÏñ.
Çááåã ÇÛúÜÝöÜÑú áöáúãõÓúáöãöíúäó æóÇáúãõÓúáöãóÇÊö¡ ÑóÈøóäóÇ ÙóáóãúäóÇ ÃóäúÝõÓóäóÇ æóÅöäú áóãú ÊóÛúÜÝöÜÑú áóäóÇ æóÊóÑúÍóãúäóÇ áóäóßõæäóäóø ãöäó ÇáúÎóÇÓöÑöíúäó¡ ÑóÈøóäóÇ ÂÊöäóÇ Ýöí ÇáÏøõäúíóÇ ÍóÓóäóÉð æóÝöí ÇáúÂÎöÑóÉö ÍóÓóäóÉð æóÞöäóÇ ÚóÐóÇÈó ÇáäøóÇÑö. Çááåã ÅöäøóÇ äóÓúÃóáõßó ÇáúåõÏóì æóÇáÊøõÞóì æóÇáúÚóÝóÇÝó æóÇáúÛöäóì. Çááåã ÅöäøóÇ äóÚõæúÐõ Èößó ãöäú ÒóæóÇáö äöÚúãóÊößó æóÊóÍóæøõáö ÚóÇÝöíóÊößó æóÝõÌóÇÁóÉö äöÞúãóÊößó æóÌóãöíúÚö ÓóÎóØößó. æóÂÎöÑõ ÏóÚúæóÇäóÇ Ãóäö ÇáúÍóãúÏõ ááå ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíúäó. æóÕóáì Çááå Úóáóì äóÈöíøöäóÇ ãõÍóãøóÏò æóÚóáóì Âáöåö æóÕóÍúÈöåö æóÓóáøóãó.



( Dikutip dari buku : kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi Kedua, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Wandy Hazar Z)

Hit : 5630 | Index | kirim ke teman | versi cetak Bagikan  

 
   
Statistik Situs
Kamis,2-5-2024 M 29:9:44 
Hijri: 24 Syawal 1445 H
Hits ...: 312061162
Online : 85 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.