| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang. Imam Ahmad ibnu Hanbal mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, suatu kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam. Diancam hukuman mati jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.”
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi’i mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah fasik dan tidak kafir”. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai ancaman hukumannya, menurut Imam Malik dan Asy-Syafi’i: “Diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu Hanifah: “Diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”. [Hadd, ialah macam hukuman dalam Islam yang ketentuannya telah diatur langsung oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun ta’zir, ialah macam hukuman yang tidak diatur langsung atau belum diatur dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, tetapi diserahkan kepada Waliyyul amr dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu.(Penerjemah)]
Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada Kitab Allah subhanahu wata'aala dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena Allah subhanahu wata'aala telah berfirman:
æóãóÇ ÇÎÊáÝÊã Ýöíåö ãöä ÔóìúÁò ÝóÍõßúãõåõ Åöáóì Çááå
“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” (Asy-Syura: 10)
Dan berfirman:
ÝóÅöä ÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöì ÔóìúÁò ÝóÑõÏøõæåõ Åöáóì Çááå æÇáÑÓæá Åöä ßõäÊõãú ÊõÄúãöäõæäó ÈÇááå æÇáíæã ÇáÃÎÑ Ðáß ÎóíúÑñ æóÃóÍúÓóäõ ÊóÃúæöíáÇ
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59).
Oleh karena masing-masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan hujjah terhadap pihak lain, sebab masing-masing pihak menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak ada salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut wajib kembali kepada juri penentu di antara keduanya, yaitu Kitab Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al-Qur’an dan Sunnah, akan kita dapatkan bahwa Al-Qur’an maupun Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kufur akbar yang menyebabkan keluar dari Islam.

PERTAMA: DALIL DARI AL-QUR’AN

  • Firman Allah subhanahu wata'aala dalam surat At-Taubah:
    ÝóÅöä ÊóÇÈõæÇú æóÃóÞóÇãõæÇú ÇáÕáÇÉ æóÁóÇÊóæõÇú ÇáÒßæÇÉ ÝÅÎæÇäßã Ýöí ÇáÏíä
    “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama…” (At-Taubah: 11)

  • Dan firmannya dalam surat Maryam:
    ÝóÎóáóÝó ãöä ÈóÚúÏöåöãú ÎóáúÝñ ÃóÖóÇÚõæÇú ÇáÕáÇÉ æÇÊÈÚæÇ ÇáÔåæÇÊ ÝóÓóæúÝó íóáúÞóæäó ÛóíøÇð . ÅöáÇøó ãóä ÊóÇÈó æóÁóÇãóäó æóÚóãöáó ÕÇáÍÇ ÝÃæáÆß íóÏúÎõáõæäó ÇáÌäÉ æóáÇó íõÙúáóãõæäó ÔóíúÆÇð.
    “Lalu datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dirugikan sedikitpun.” (Maryam: 59-60)
    Relevansi ayat kedua, yaitu yang terdapat dalam surat Maryam, bahwa Allah berfirman tentang orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya: “Kecuali orang yang bertaubat, beriman ..…”. Ini menunjukkan bahwa mereka tatkala menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya adalah tidak beriman.
    Dan relevansi ayat pertama, yaitu yang terdapat dalam surat At-Taubah, bahwa kita dan orang-orang musyrik telah menentukan tiga syarat:

    • Hendaklah mereka bertaubat dari syirik,
    • Hendaklah mereka mendirikan shalat, dan
    • Hendaklah mereka menunaikan zakat.

    Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah saudara seagama dengan kita.
    Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi tidak menunaikan zakat maka mereka pun bukan saudara seagama dengan kita.
    Persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang atau tidak ada, melainkan jika seseorang keluar secara keseluruhan dari agama; tidak dinyatakan hilang atau tidak ada karena kefasikan dan kekafiran yang sederhana tingkatannya.


Cobalah Anda perhatikan firman Allah subhanahu wata'aala dalam ayat qishash karena membunuh:
Ýóãóäú ÚõÝöìó áóåõ ãöäú ÃóÎöíåö ÔóìúÁñ ÝÇÊÈÇÚ ÈÇáãÚÑæÝ æó ÃóÏóÇÁñ Åöáóíúåö ÈÅÍÓÇä
“Maka barangsiapa yang diberi maaf oleh saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik (pula).” (Al-Baqarah: 178)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan orang yang membunuh dengan sengaja sebagai saudara orang yang dibunuh, padahal pidana membunuh dengan sengaja termasuk dosa besar yang sangat berat ancaman hukumannya, karena Allah subhanahu wata'aala berfirman:
æóãóä íóÞúÊõáú ãõÄúãöäÇð ãøõÊóÚóãøÏÇð ÝóÌóÒóÇÄõåõ Ìóåóäøóãõ ÎóÇáöÏÇð ÝöíåóÇ æóÛóÖöÈó Çááå Úóáóíúåö æóáóÚóäóåõ æóÃóÚóÏøó áóåõ ÚóÐóÇÈÇð ÚóÙöíãÇð
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (An-Nisa’: 93)
Kemudian, cobalah Anda perhatikan firman Allah subhanahu wata'aala tentang dua golongan dari kaum Mu’minin yang berperang:
æóÅöä ØóÂÆöÝóÊóÇäö ãöäó ÇáãÄãäíä ÇÞÊÊáæÇ ÝóÃóÕúáöÍõæÇú ÈóíúäóåõãóÇ ÝóÅöä ÈóÛóÊú ÅöÍúÏóÇåõãóÇ Úáì ÇáÃÎÑì ÝÞÇÊáæÇ ÇáÊì ÊóÈúÛöì ÍÊì ÊóÝöìÁó Åáì ÃóãúÑö Çááå ÝóÅöä ÝóÂÁóÊú ÝóÃóÕúáöÍõæÇú ÈóíúäóåõãóÇ ÈÇáÚÏá æóÃóÞúÓöØõæÇú Åöäøó Çááå íõÍöÈøõ ÇáãÞÓØíä . ÅöäøóãóÇ ÇáãÄãäæä ÅöÎúæóÉñ ÝóÃóÕúáöÍõæÇú Èóíúäó ÃóÎóæóíúßõãú
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukminin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mu’minin adalah saudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…”(Al-Hujurat: 9-10)
Di sini Allah menetapkan persaudaraan antara pihak pendamai dan kedua pihak yang berperang, padahal memerangi orang mu’min termasuk kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan periwayat lain dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ÓöÈóÇÈõ ÇáúãõÓúáöãö ÝõÓõæúÞñ æóÞöÊóÇáõåõ ßõÝúÑñ.
“Menghina seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran.”
Namun kekafiran ini tidak menyebabkan keluar dari Islam, sebab andaikata menyebabkan keluar dari Islam maka tidak akan dinyatakan masih sebagai saudara seiman. Sedangkan ayat suci tadi telah menunjukkan bahwa kedua belah pihak, sekalipun perang, mereka masih saudara seiman.
Dengan demikian nyatalah bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, sebab jika merupakan suatu kefasikan saja atau kekafiran sederhana tingkatannya (yang tidak menyebabkan keluar dari Islam, maka persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana tidak dinyatakan hilang karena membunuh dan memerangi orang mu’min.

  • Jika ada pertanyaan: Apakah Anda berpendapat bahwa orang yang tidak menunaikan zakat pun kafir, sebagaimana pengertian yang ditunjuk oleh ayat tersebut?
  • Jawab: Orang yang tidak menunaikan zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian ulama, dan inilah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah.
    Akan tetapi, pendapat yang kuat menurut kami bahwa ia tidak kafir, namun diancam hukuman yang berat sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Sunnah, contohnya: disebutkan dalam hadits yang dituturkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika menyebutkan ancaman hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, disebutkan di bagian akhir hadits:
    Ëõãøó íóÑóì ÓóÈöíúáóåõ¡ ÅöãøóÇ Åöáóì ÇáúÌóäøóÉö æóÅöãóÇ Åöáóì ÇáäøóÇÑö.
    “... Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke surga atau ke neraka.”
    Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Muslim dalam bab “Dosa orang yang tidak mau membayar zakat”.
    Ini adalah dalil yang menunjukan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat tidaklah kafir, sebab andaikata menjadi kafir tidak ada jalan baginya menuju ke surga.
    Dengan demikian manthuq (yang tersurat) dari hadits ini lebih didahulukan daripada mafhum (yang tersirat) dari ayat dalam surat At-Taubah tadi, karena sebagaimana yang dijelaskan dalam ilmu Ushul Fiqh bahwa manthuq lebih didahulukan daripada mahfum.


KEDUA: DALIL DARI SUNNAH
  • Diriwayatkan dari Jabir ibnu Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    Åöäøó Èóíúäó ÇáÑøóÌõáö æóÈóíúäó ÇáÔøöÑúßö æóÇáúßõÝúÑö ÊóÑúßõ ÇáÕøóáÇóÉö.
    Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (Hadits riwayat Muslim, dalam Kitab Al-Iman).

  • Diriwayatkan dari Buraidah ibnu Al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
    ÇóáúÚóåúÏõ ÇáøóÐöíú ÈóíúäóäóÇ æóÈóíúäóåõãõ ÇáÕøóáÇóÉõ¡ Ýóãóäú ÊóÑóßóåóÇ ÝóÞóÏú ßóÝóÑó.
    "Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat; barangsiapa yang meninggalkannya maka benar-benar ia telah kafir.” (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
    Yang dimaksud dengan kekafiran di sini ialah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang-orang mu’min dan orang-orang kafir, dan diketahui secara jelas bahwa aturan kafir bukanlah aturan Islam; Karena itu, barangsiapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang kafir.

  • Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ÓóÊóßõæúäõ ÃõãóÑóÇÁõ¡ ÝóÊóÚúÑöÝõæúäó æóÊõäúßöÑõæúäó¡ Ýóãóäú ÚóÑóÝó ÈóÑöÆó¡ æóãóäú ÃóäúßóÑó Óóáöãó¡ æóáóßöäú ãóäú ÑóÖöíó æóÊóÇÈóÚó. ÞóÇáõæúÇ: ÃóÝóáÇó äõÞóÇÊöáõåõãú¿ ÞóÇáó: áÇó ãóÇ ÕóáøõæúÇ.
    “Akan ada pemimpin-pemimpin dan di antara kamu ada yang mengetahui dan menolak kemungkaran-kemungkaran yang dilakukannya. Barangsiapa yang mengetahui bebaslah ia; akan tetapi barangsiapa yang rela dan mengikuti, (tidak akan bebas dan tidak akan selamat). Para sahabat bertanya: ‘Bolehkah kita memerangi mereka?’ Jawab beliau: ‘Tidak, selama mereka mengerjakan shalat’.”

  • Diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim, dari ‘Auf ibnu Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ÎöíóÇÑõßõãú ÃóÆöãøóÊõßõãõ ÇáøóÐöíúäó ÊõÍöÈøõæúäóåõãú æóíõÍöÈøõæúäóßõãú¡ æóíõÕóáøõæúäó Úóáóíúßõãú æóÊõÕóáøõæúäó Úóáóíúåöãú¡ æóÔöÑóÇÑõ ÃóÆöãøóÊößõãõ ÇáøóÐöíúäó ÊóÈúÛöÖõæúäóåõãú æóíõÈúÛöÖõæúäóßõãú¡ æóÊóáúÚóäõæúäóåõãú æóíóáúÚóäõæúäóßõãú. Þöíúáó: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ ÃóÝóáÇó äõäóÇÈöÐõåõãú ÈöÇáÓøóíúÝö¿ ÞóÇáó: áÇó¡ ãóÇ ÃóÞóÇãõæúÇ Ýöíúßõãõ ÇáÕøóáÇóÉó.
    “Pemimpinmu yang terbaik ialah mereka yang kamu sukai dan mereka pun menyukaimu serta mereka mendo’akanmu dan kamu pun mendoakan mereka; sedangkan pemimpinmu yang paling jahat ialah mereka yang kamu benci dan mereka pun membencimu serta kamu melaknati mereka dan mereka pun melaknatimu. “Beliau ditanya: Ya Rasulullah, bolehkah kita memusuhi mereka dengan pedang?” Jawab Beliau: “Tidak, selama mereka mendirikan shalat di lingkunganmu”.


Kedua hadits terakhir ini menunjukkan bahwa boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin dengan mengangkat senjata bila mereka tidak mendirikan shalat; dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kekafiran yang nyata dimana ada bukti bagi kita dari Allah subhanahu wata'aala, berdasarkan hadits yang dituturkan oleh Ubadah ibnu Ash-Shamith radhiyallahu ‘anhu:
ÏóÚóÇäóÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö¡ ÝóÈóÇíóÚúäóÇåõ¡ ÝóßóÇäó ÝöíúãóÇ ÃõÎöÐó ÚóáóíúäóÇ¡ Ãóäú ÈóÇíóÚúäóÇ Úóáóì ÇáÓøóãúÚö æóÇáØøóÇÚóÉö¡ Ýöíú ãóäúÔóØöäóÇ æóãóßúÑóåöäóÇ æóÚõÓúÑöäóÇ æóíõÓúÑöäóÇ æóÃóËóÑóÉð ÚóáóíúäóÇ æóÃóäú áÇó äõäóÇÒöÚó ÇúáÃóãúÑó Ãóåúáóåõ. ÞóÇáó: ÅöáÇøó Ãóäú ÊóÑóæúÇ ßõÝúÑðÇ ÈóæóÇÍðÇ ÚöäúÏóßõãú ãöäó Çááåö Ýöíúåö ÈõÑúåóÇäñ.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajak kami, dan kami pun membai’at beliau. Di antara bai’at yang diminta kepada kami ialah ‘hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan ataupun kemudahan, dan mendahulukan di atas kepentingan diri kami; dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan (kepemimpinan) ini’. Sabda beliau “Kecuali, jika kamu melihat kekafiran yang terang-terangan ada buktinya bagi kita dari Allah.”
Atas dasar ini, maka perbuatan mereka meninggalkan shalat yang dijadikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai alasan untuk menentang dan memerangi mereka dengan pedang adalah kekafiran yang terang-terangan yang ada bukti bagi kita dari Allah.

*****

Tidak ada satu nash pun dalam Al-Qur’an atau Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, atau dia adalah mukmin. Kalaupun ada, hanyalah nash-nash yang menunjukkan keutamaan tauhid, syahadat “La Ilaha Illallah wa Anna Muhammad Rasulullah”, dan pahala yang diperoleh karenanya. Namun nash-nash tersebut muqayyad (dibatasi) oleh ikatan-ikatan yang terdapat dalam nash itu sendiri yang dengan demikian tidak mungkin shalat itu ditinggalkan, atau disebutkan dalam suatu kondisi tertentu yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat, atau bersifat umum sehingga perlu difahami menurut dalil-dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat, sebab dalil-dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat bersifat khusus, sedangkan dalil yang khusus lebih didahulukan daripada dalil yang umum.

Jika ada pertanyaan: Apakah nash-nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat tidak boleh diperlakukan pada orang yang meninggalkannya karena mengingkari hukum kewajibannya?
Jawab: Hal itu tidak boleh, karena akan mengakibatkan dua masalah yang berbahaya:

  • Pertama: Menghapuskan atribut yang telah ditetapkan oleh Allah dan dijadikan sebagai dasar hukum.
    Allah telah menetapkan hukum “kafir” atas dasar meninggalkan shalat, bukan atas dasar mengingkari hukum wajibnya. Dan menetapkan “Persaudaraan seagama” atas dasar mendirikan shalat, bukan atas dasar mengakui hukum wajibnya. Allah tidak berfirman: “Jika mereka bertaubat dan mengakui kewajiban shalat”, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun tidak bersabda: “Batas pemisah antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah mengingkari shalat”, atau “Perjanjian antara kita dan mereka ialah pengakuan terhadap kewajiban shalat; barangsiapa yang mengingkari kewajibannya maka dia telah kafir”.
    Seandainya pengertian ini yang dimaksud oleh Allah subhanahu wata'aala dan Rasul-Nya, maka tidak menerima pengertian yang demikian ini berarti menyalahi penjelasan yang dibawa al-Qur’an al-Karim. Allah subhanahu wata'aala berfirman:
    æóäóÒøóáúäóÇ Úóáóíúßó ÇáßÊÇÈ ÊöÈúíóÇäðÇ áøßõáø ÔóìúÁ
    “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu…” (An-Nahl: 89)
    æóÃóäÒóáúäóÇ Åöáóíúßó ÇáÐßÑ áöÊõÈóíøäó áöáäøóÇÓö ãóÇ äõÒøáó Åöáóíúåöã
    “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka….” (An-Nahl: 44)
  • Kedua: Menjadikan atribut yang tidak ditetapkan oleh Allah sebagai landasan hukum.
    Mengingkari kewajiban shalat lima waktu tentu menyebabkan kekafiran bagi pelakunya, tidak diterima alasan karena tidak mengetahuinya, baik dia mengerjakan shalat atau tidak mengerjakannya.
    Kalau ada seseorang yang mengerjakan shalat lima waktu dengan melengkapi segala syarat, rukun, hal-hal yang wajib dan sunnah, namun dia mengingkari bahwa shalat adalah wajib, tanpa ada suatu alasan apapun baginya dalam hal ini, maka orang itu kafir sekalipun dia tidak meninggalkan shalat.


Dengan demikian jelaslah bahwa tidak benar, jika nash-nash tersebut dikenakan pada orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Yang benar ialah bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abi Hatim dalam kitab Sunan, dari ‘Ubadah ibnu Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berwasiat kepada kita:
áÇó ÊõÔúÑößõæúÇ ÈöÇááåö ÔóíúÆðÇ¡ æóáÇó ÊóÊúÑõßõæÇ ÇáÕøóáÇóÉó ÚóãúÏðÇ¡ Ýóãóäú ÊóÑóßóåóÇ ÚóãúÏðÇ ãõÊóÚóãøöÏðÇ ÝóÞóÏú ÎóÑóÌó ãöäó ÇáúãöáøóÉö.
“Jangan kamu berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, dan janganlah kamu sengaja meninggalkan shalat. Barangsiapa yang benar-benar dengan sengaja meninggalkan shalat maka ia telah keluar dari Islam.”
Demikian pula jika hadits ini kita kenakan pada yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka penyebutan kata “shalat” secara khusus dalam nash-nash tersebut, tidak ada gunanya sama sekali. Hukum ini bersifat umum, termasuk zakat, puasa dan haji. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu kewajiban tersebut karena mengingkari kewajiban adalah kafir, jika tanpa alasan karena tidak mengetahuinya.
Karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir menurut dalil sam’i atsari (Al-Qur’an dan Sunnah), maka menurut dalil ‘aqli nazhari (logika) pun juga demikian.
Bagaimana seorang dikatakan mempunyai iman, sementara dia meninggalkan shalat yang merupakan sendi agama, dan pahala yang dijanjikan bagi orang yang mengerjakannya menuntut kepada setiap orang yang berakal dan beriman agar segera melaksanakan dan mengerjakannya, serta ancaman terhadap orang yang meninggalkannya menuntut kepada setiap orang yang berakal dan beriman untuk tidak meninggalkan dan melalaikannya. Dengan demikian, apabila seorang meninggalkan shalat, berarti tidak ada lagi iman yang tersisa pada dirinya..

Jika ada pertanyaan: Apakah kekafiran bagi orang yang meninggalkan shalat tidak dapat diartikan sebagai kufur ni’mat, bukan kufur millah (kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam), atau diartikan sebagai kekafiran yang tingkatannya di bawah kufur akbar, seperti halnya kekafiran yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
ÇöËúäóÊóÇäö ÈöÇáäøóÇÓö åõãóÇ Èöåöãú ßõÝúÑñ: ÇóáØøóÚúäõ Ýöí ÇáäøóÓóÈö æóÇáäøöíóÇÍóÉõ Úóáóì ÇáúãóíøöÊö.
“Ada dua perkara terdapat pada manusia, yang keduanya merupakan suatu kekafiran bagi mereka, yaitu: mencela keturunan dan meratapi orang mati.”
Dan sabda beliau:
ÓöÈóÇÈõ ÇáúãõÓúáöãö ÝõÓõæúÞñ æóÞöÊóÇáõåõ ßõÝúÑñ.
“Menghina seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran.” Serta sabda beliau lainnya.
Jawab: Pengertian seperti ini dengan mengacu kepada contoh tersebut tidak benar, karena beberapa alasan:

  • Pertama: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara kekafiran dan keimanan, antara orang-orang mu’min dan orang-orang kafir.
    Dan batas ialah sesuatu yang membedakan apa yang dibatasi serta memisahkannya dari yang lain, sehingga kedua hal yang dibatasi berlainan dan tidak bercampur antara yang satu dengan yang lain.

  • Kedua: Shalat adalah salah satu rukun Islam, maka penyebutan kafir terhadap orang yang meninggalkannya berarti kafir yang keluar dari Islam, karena dia telah menghancurkan salah satu sendi Islam; berbeda halnya dengan penyebutan kafir terhadap orang yang mengerjakan salah satu macam perbuatan kekafiran.
  • Ketiga: Di sana ada nash-nash lain yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam.
    Oleh karena itu, kekafiran ini harus difahami sesuai dengan arti yang dikandungnya, sehingga nash-nash itu akan sinkron dan harmonis, tidak saling bertentangan.
  • Keempat: Penggunaan kata kufr berbeda-beda.
    Tentang meninggalkan shalat, beliau bersabda:
    Èóíúäó ÇáÑøóÌõáö æóÈóíúäó ÇáÔøöÑúßö æóÇáúßõÝúÑö ..
    “(Batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran…”
    Di sini digunakan artikel “al-” dalam bentuk ma’rifah (definite) yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kufr ini ialah kekafiran yang sebenarnya, berbeda dengan penggunaan kata “kufr” secara nakirah (indefinite) atau “kafar” sebagai kata kerja, atau bahwa dia telah melakukan suatu kekafiran dalam perbuatan ini, bukan kekafiran mutlak yang menyebabkan keluar dari Islam.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab “Iqtidha’ Ash-Shirath Al–Mustaqim”, cetakan As-Sunnah Al-Muhammadiyah, hal. 70 ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
    ÇöËúäóÊóÇäö ÈöÇáäøóÇÓö åõãóÇ Èöåöãú ßõÝúÑñ ..
    “Ada dua perkara terdapat pada orang-orang, yang keduanya merupakan suatu kekafiran bagi mereka..”
    Beliau mengatakan: “Sabda Nabi, ‘keduanya merupakan kekafiran’, artinya kedua sifat ini adalah suatu kekafiran yang masih terdapat pada manusia. Jadi, kedua sifat ini adalah suatu kekafiran, karena sebelum itu keduanya termasuk perbuatan-perbuatan kafir, tetapi masih terdapat pada manusia. Namun tidak berarti bahwa setiap orang yang terdapat pada dirinya salah satu cabang kekafiran langsung menjadi kafir secara mutlak, kecuali jika pada dirinya terdapat hakekat kekafiran. Begitu pula, tidak setiap orang yang terdapat dalam dirinya salah satu cabang keimanan langsung menjadi mukmin, kecuali dia menegakkan pokok iman yang sebenarnya. Penggunaan kata “al-kufr” dalam bentuk ma’rifah (dengan artikel al-) sebagaimana disebut dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ;
    áóíúÓó Èóíúäó ÇáúÚóÈúÏö æóÈóíúäó ÇáúßõÝúÑö Ãóæö ÇáÔøöÑúßö ÅöáÇøó ÊóÑúßõ ÇáÕøóáÇóÉö.
    “Tidak ada (batas pemisah) antara seseorang dengan kekafiran, atau kemusyrikan, kecuali meninggalkan shalat.”
    Berbeda dengan kata “kufr” dalam bentuk nakirah (tanpa artikel al-) yang digunakan dalam kalimat positif.”

*****

Apabila telah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, keluar dari Islam, berdasarkan dalil-dalil ini. Maka yang benar adalah pendapat yang dianut oleh Imam Ahmad ibnu Hanbal, yang juga merupakan salah satu pendapat Imam Asy-Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang firman Allah subhanahu wata'aala :
ÝóÎóáóÝó ãöä ÈóÚúÏöåöãú ÎóáúÝñ ÃóÖóÇÚõæÇú ÇáÕáÇÉ æÇÊÈÚæÇ ÇáÔåæÇÊ
“Lalu datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya ….” (Maryam: 59)
Disebutkan pula oleh Ibnu Al-Qayyim dalam “Kitab Ash-Shalah” bahwa pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i. Ath-Thahaqi pun menukil demikian dari Imam Asy-Syafi’i sendiri.
Dan pendapat inilah yang dianut oleh mayoritas sahabat. Bahkan banyak ulama yang menyebutkan bahwa pendapat ini merupakan ijma’ (konsensus) para sahabat.
Abdullah ibn Syaqiq mengatakan; “Para sahabat Nabi berpendapat bahwa tidak ada satupun amal yang bila ditinggalkan menyebabkan kafir, selain shalat.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan Al-Hakim menyatakan shahih menurut persyaratan Al-Bukhari dan Muslim).
Ishaq ibn Rahawaih, seorang imam terkenal, mengatakan: Telah dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para ahli ilmu semenjak dari zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sampai sekarang ini bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu alasan sehingga lewat waktunya adalah kafir.”
Disebutkan Ibnu Hazm, bahwa pendapat tersebut telah dianut oleh Umar, Abdurrahman ibn ‘Auf, Mu’adz ibn Jabal, Abu Hurairah dan para sahabat lainnya. Katanya: “Dan sepengetahuan kami tidak ada seorang pun di antara kalangan sahabat yang menyalahi pendapat mereka itu.” Keterangan Ibnu Hazm ini telah dinukil oleh Al-Mundziri dalam kitab “At-Targhib wa At-Tarhib”, dan ditambahkan dari para sahabat adalah: Abdullah ibnu Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, Jabir ibnu Abdullah, Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhum. Ia berkata lebih lanjut; “Dan di antara para ulama’ yang bukan dari sahabat adalah: Ahmad ibnu Hanbal, Ishaq ibnu Rahawaih, Abdullah ibnu Al-Mubarak, An-Nakha’i, Al-Hakam ibnu Utaibah, Ayub As-Sikhtiyani, Abu Dawud Ath-Thayalisi Abu Bakar ibnu Abi Syaibah, Zuhair ibnu Harb dan lain-lainnya.”
Jika ada pertanyaan: Apakah jawaban atas dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir?
Jawab: Tidak disebutkan dalam dalil-dalil ini bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, atau mu’min, atau tidak masuk neraka, atau masuk surga, dan semisalnya.
Siapa pun yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan seksama, akan menemukan bahwa dalil-dalil itu tidak keluar dari lima bagian dan kesemuanya tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.

  • BAGIAN PERTAMA : Hadits-hadits dha’if dan tidak jelas, orang yang menyebutkannya berusaha untuk dapat dijadikan sebagai dasar pegangan, namun tidak membawa hasil sama sekali.

  • BAGIAN KEDUA: Pada dasarnya, tidak ada dalil yang menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam masalah ini.
    Seperti dalil yang digunakan oleh sebagian orang, yaitu firman Allah subhanahu wata'aala :
    Åöäøó Çááå áÇó íóÛúÝöÑõ Ãóä íõÔúÑóßó Èöåö æóíóÛúÝöÑõ ãóÇ Ïõæäó Ðáß áöãóä íóÔóÇÁõ
    Firman Allah (dalam surah An-Nisa: 48):(ãóÇÏõæúäó Ðóáößó)
    Artinya: “dosa yang lebih kecil daripada syirik”, bukan “dosa yang selain syirik’, berdasarkan dalil bahwa orang yang mendustakan apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya adalah kafir dengan kekafiran yang tidak diampuni, sedangkan dosa orang yang meninggalkan shalat tidak termasuk syirik.
    Andaikata kita menerima firman Allah: (ãÇ Ïæä Ðáß)
    Artinya: “dosa yang selain syirik”, niscaya ini pun termasuk dalam bab Al-Amm Al-Makhshush (dalil umum yang bersifat khusus) dengan adanya nash-nash lain yang menunjukkan adanya kekafiran yang disebabkan oleh dosa selain syirik, dan kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam termasuk dosa yang tidak diampuni, sekalipun tidak termasuk syirik.

  • BAGIAN KETIGA: Dalil umum yang bersifat khusus, dengan hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
    Contoh: Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang dituturkan oleh Mu’adz ibnu Jabal radhiyallahu ‘anhu :
    ãóÇ ãöäú ÚóÈúÏò íóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÃóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÚóÈúÏõåõ æóÑóÓõæúáõåõ ÅöáÇøó ÍóÑøóãóåõ Çááåõ Úóáóì ÇáäøóÇÑö.
    “Barangsiapa yang bersaksi bahwa ‘tiada sesembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya’, niscaya Allah mengharamkannya dari api neraka.”
    Inilah salah satu lafazhnya, dan diriwayatkan pula dengan lafazh seperti ini dari Abu Hurairah, ‘Ubadah ibnu Ash-Shamit dan ‘Atban ibnu Malik radhiyallahu ‘anhum.

  • BAGIAN KEEMPAT: Dalil umum yang muqayyad (dibatasi) oleh suatu ikatan yang tidak mungkin baginya meninggalkan shalat.
    Contohnya: Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang dituturkan oleh Itban ibnu Malik radhiyallahu ‘anhu:
    ÝóÅöäøó Çááåó ÍóÑøóãó Úóáóì ÇáäøóÇÑö ãóäú ÞóÇáó áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ íóÈúÊóÛöíú ÈöÐóáößó æóÌúåó Çááåö.
    “Sesungguhnya Allah mengharamkan terhadap neraka orang yang mengatakan: “Tiada sesembahan yang haq selain Allah’, dengan ikhlas semata-mata mengharapkan perjumpaan dengan Allah.” (Hadits riwayat Al-Bukhari).
    Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang dituturkan oleh Muadz radhiyallahu ‘anhu :
    ãóÇ ãöäú ÃóÍóÏò íóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÃóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö ÕöÏúÞðÇ ãöäú ÞóáúÈöåö ÅöáÇøó ÍóÑøóãóåõ Çááåõ Úóáóì ÇáäøóÇÑö.
    “Barangsiapa yang bersaksi ‘Tiada Sesembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah’ secara jujur dari lubuk hatinya, niscaya Allah mengaharamkannya dari api neraka.” (Hadits riwayat Al-Bukhari).
    Dengan dibatasinya pertanyaan dua kalimat syahadat oleh keikhlasan niat dan kejujuran hati, menunjukkan bahwa shalat tidak mungkin akan diitinggalkan. Karena siapa pun yang jujur dan ikhlas dalam pernyataannya, niscaya kejujuran dan keikhlasannya akan mendorong dirinya untuk melaksanakan shalat; dan tentu saja, karena shalat adalah sendi Islam serta media komunikasi antara hamba dan Tuhan.
    Maka apabila ia benar-benar mengharapkan perjumpaan dengan Allah, tentu akan berbuat apa pun yang dapat menghantarkan ke tujuannya itu dan menjauhi apa yang menjadi penghalangnya.
    Demikian pula orang yang bersaksi: “La Ilaha Illallah wa Anna Muhammad Rasulullah” secara jujur dari lubuk hatinya, tentu kejujuran itu akan mendorong dirinya untuk melaksanakan shalat dengan ikhlas semata-mata karena Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena hal itu termasuk syarat-syarat syahadat yang benar.

  • BAGIAN KELIMA: Dalil yang disebutkan secara muqayyad (dibatasi) oleh suatu kondisi yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat.
    Contohnya: Hadits riwayat Ibnu Majah, dari Hudzaifah ibnu Al-Yaman, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    (íóÏúÑõÓõ ÇúáÅöÓúáÇóãõ ßóãóÇ íóÏúÑõÓõ æóÔúíõ ÇáËøóæúÈö) - ÇáÍÏíË¡ æÝíå: (æóÊóÈúÞóì ØóæóÇÆöÝõ ãöäó ÇáäøóÇÓö ÇáÔøóíúÎõ ÇáúßóÈöíúÑõ æóÇáúÚóÌõæúÒõ íóÞõæúáõæúäó: ÃóÏúÑóßúäóÇ ÂÈóÇÁóäóÇ Úóáóì åóÐöåó ÇáúßóáöãóÉö áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ ÝóäóÍúäõ äóÞõæúáõåóÇ).
    “Akan hilang Islam ini sebagaimana akan hilang ornamen yang terdapat pada pakaian… .Dan tinggallah beberapa kelompok manusia, yaitu kaum lelaki dan wanita yang tua renta, mereka berkata: “Kami mendapatkan orang tua kami hanya menganut kalimat “La Ilaha Illallah” ini, maka kami pun menyatakan (seperti mereka)’.”
    Shilah berkata kepada Hudzaifah: “Tidak berguna bagi mereka kalimat “La Ilaha Illallah” bila mereka tidak tahu apa itu shalat, apa itu puasa, apa itu haji, apa itu zakat”. Maka Hudzaifah memalingkan mukanya dengan menjawab: “Wahai Shilah, kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari api neraka”. Berulangkali dia katakan seperti itu kepada Shilah dan ketiga kalinya dia mengatakan sambil menatapnya.
    Orang-orang yang selamat dari neraka dengan kalimat syahadat saja, mereka dimaafkan untuk tidak melaksanakan syari’at Islam, karena mereka sudah tidak mengenalnya, sehingga apa yang mereka kerjakan hanyalah apa yang mereka dapatkan saja. Kondisi mereka adalah serupa dengan kondisi orang yang meninggal dunia sebelum diperintahkannya syari’at, atau sebelum mereka mendapat kesempatan untuk mengerjakan syari’at, atau orang yang masuk Islam di negara kafir tetapi sebelum sempat mengenal syari’at ia meninggal dunia.


Kesimpulannya, bahwa dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa tidak kafir orang yang tidak shalat atau meninggalkannya, tidak dapat mematahkan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Karena dalil-dalil yang mereka pergunakan dha’if dan tidak jelas, atau sama sekali tidak membuktikan kebenaran pendapat mereka, atau dibatasi oleh suatu ikatan yang demikian tidak mungkin shalat ditinggalkan, atau dibatasi oleh suatu kondisi yang menjadi alasan untuk meninggalkan shalat, atau dalil umum yang bersifat khusus dengan adanya nash-nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.

Dengan demikian jelaslah bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, berdasarkan dalil yang kuat yang tidak dapat disanggah dan disangkal lagi. Untuk itu, harus dikenakan kepadanya konsekuensi hukum karena kekafiran dan riddah (keluar dari Islam), sesuai dengan prinsip “Hukum itu dinyatakan ada atau tidak ada mengikuti illat (alasan)-nya”.

Hit : 11411 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Jum'at,26-4-2024 M 18:4:9 
Hijri: 17 Syawal 1445 H
Hits ...: 311731932
Online : 96 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.