| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


TANYA JAWAB


Soal Pertama

Saya adalah seorang pemuda baik-baik yang masih duduk di bangku sekolah. Namun mayoritas teman-teman saya di kelas adalah anak-anak nakal, sering berbuat jahat dan melakukan perbuatan haram. Saya mohon agar Anda menjelaskan cara terbaik mengajak mereka untuk meninggalkan maksiat, hingga mereka menyukai saya dan menyukai perbuatan baik.

Jawab

Saya anjurkan kepada Anda dan kepada pemuda yang berada di tengah-tengah lingkungan pergaulan yang kurang baik agar jangan sekali-kali menggurui anak-anak nakal tersebut. Namun pertama kali hendaknya Anda memohon pertolongan kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam mengatasi mereka. Kemudian hadiahkanlah kepada mereka (anak-anak nakal tersebut) kaset-kaset ceramah, buku-buku islami, atau tulislah surat berisi nasihat kepada mereka. Atau boleh juga Anda meminta bimbingan dan pengarahan dari guru-guru di sekolah, dengan melaporkan masalah tersebut kepada mereka dan menjelaskan solusinya sehingga mereka bisa ikut serta dalam menanggulangi masalah itu. Dengan cara seperti itu Anda telah memainkan peranan yang sangat berarti dalam medan dakwah. Dan tidak perlu Anda melaporkan nama-nama mereka kepada guru. Jika Anda tidak mampu menghadiahkan kaset atau buku kepada mereka, hendaknya Anda mencari orang yang mampu untuk menghadiahkannya. Bila Anda melihat mereka semakin sombong, menjauhi Anda dan tetap berbuat jahat, hendaknya engkau hindari berkumpul bersama mereka. Sehingga perbuatan jahat mereka tidak menular kepada diri Anda, dan juga agar Anda tidak melihat maksiat dan kemungkaran sementara Anda tidak dapat melarangnya. Adapun mengenai pindah sekolah, masalah itu terserah Anda, boleh jadi keberadaan Anda di situ justru banyak memperbaiki keadaan. Semoga Allah Subhannahu wa Ta'ala memberi hidayah kepada kaum muslimin yang tersesat.

Soal kedua

Apa peran yang dapat saya lakukan terhadap seorang yang mulai menurun nilai ketaatannya?

Jawab

Peran Anda sangat besar dalam membimbingnya, janganlah Anda sepelekan peran Anda tersebut. Hendaknya Anda berusaha membimbingnya dan sering mengajaknya berdialog serta menyuntikkan motivasi kepadanya untuk kembali berbuat taat. Boleh juga Anda utus seorang yang shalih seperti Anda untuk menasihatinya. Jangan biarkan ia menjadi mangsa setan. Dan hendaknya Anda menjelaskan kepadanya azab dan siksa yang bakal dirasakan oleh orang-orang yang berbuat dosa. Dan hendaknya Anda menghadiahkan kaset-kaset dan buku-buku yang dapat menguatkan keimanannya.

Soal ketiga

Sebagian orang ada yang mengaku seorang multazim (taat beragama), padahal ia sering durhaka terhadap kedua orang tuanya. Bagaimana nasihat Anda dalam masalah ini?

Jawab

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyertakan hak kedua orang tua dengan hak-Nya. Dalam Al-Quran disebutkan:
“Bersyukurlah kamu kepada-Ku dan kepada kedua ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Luqman: 14)
dalam ayat lain Allah berfirman:
“Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)
Orang yang ditanyakan di dalam soal tadi pada hakikatnya tidak mengerti makna “iltizam”, bagaimana mungkin disebut multazim jika kemungkaran yang besar ini (yaitu durhaka terhadap ibu bapak) ada pada dirinya? Seorang pemuda muslim hendaknya selalu berbakti kepada ayah bundanya, bukankah Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman: “Maka janganlah kamu katakan ‘ah’ kepada keduanya”, apalagi engkau membentak keduanya dengan ucapan jika mengatakan ‘ah’ saja sudah dilarang!? Jika demikian adanya, maka hal itu jelas menunjukkan bahwa nilai iltizamnya lemah. Bagi yang mengetahui hal itu hendaklah memberikan nasihat kepadanya, dan bagi orang tersebut hendaklah segera bertaubat kepada Allah.

Soal keempat

Apakah ujub itu amal lahiriyah ataukah amal batin (hati)?

Jawab:

Ujub berpangkal dari goresan hati yang teraplikasi dalam aktifitas sehari-hari. Jika seorang telah terjangkiti penyakit ujub, ia akan membanggakan diri sendiri dan meremehkan orang lain. Dari situ ia akan benci menerima kebenaran dari orang lain. Di samping itu, ia suka kepada orang yang membangga-banggakan dirinya.

Soal kelima

Apakah perasaan senang dan bahagia atas amalan yang telah kukerjakan seperti shalat malam, puasa dan mengingat-ingat amalan tersebut sepanjang hari termasuk kategori ujub?

Jawab

Sebaiknya Anda tidak menganggap banyak amalan seperti itu, Anda memang boleh berbahagia dapat mengerjakan amalan tersebut, yang demikian itu sangat terpuji. Namun jangan sekali-kali Anda terpedaya setiap kali mengerjakan suatu amalan seperti shalat malam misalnya, bahwa Anda telah mengerjakan amalan yang banyak, barangkali orang lain tidak mampu melakukan seperti yang Anda lakukan. Sebaiknya kebahagiaan Anda itu diwujudkan dalam bentuk pujian kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dan senantiasa bersyukur kepada-Nya yang telah memudahkan Anda untuk mengerjakannya. Yang jelas, janganlah Anda menganggap banyak amalan ini, dan jangan pula Anda ceritakan kepada orang lain, sebab itu adalah pintu menuju riya’, kecuali bila terdapat maslahat dakwah atau maslahat lainnya dengan menceritakannya. Seperti yang dialami oleh Abu Bakar Radhiallaahu anhu ketika Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bertanya: “Siapakah di antara kalian yang menjenguk orang sakit pada hari ini? Abu Bakar Radhiallaahu anhu menjawab: “Saya”.

Soal keenam

Bagaimana pendapat Anda dengan ucapan “Bersikap sombong terhadap orang sombong adalah ibadah”?

Jawab

Kesalahan jangan diperbaiki dengan kesalahan pula, Seperti dalam permainan olah raga ada istilah draw kosong-kosong. Sebagaimana yang diungkapkan dalam sebuah syair:
Ingatlah! Jangan sampai ada orang yang berbuat jahil terhadap kami
Niscaya kami akan berbuat jahil terhadapnya melebihi kejahilan yang pernah ada.
Telah kita ketahui bersama bahwa sifat sombong itu tercela. Maka jika kita melihat seseorang terkena penyakit sombong, ucapkanlah: “Alhamdulillah yang telah menyelamatkan daku dari penyakit sombong yang ada pada orang itu”. Dan doakanlah semoga ia mendapat hidayah serta berilah nasihat kepadanya semampumu. Perlu diketahui, kita tidak boleh menganggap sesuatu itu ibadah padahal sebenarnya bukan termasuk ibadah.

Soal ketujuh

Saya mohon agar Anda menjelaskan kepada kami bahaya yang timbul dari gerombolan pemuda yang berkumpul di tepi-tepi jalan, persimpangan, pertokoan dan tempat-tempat lain serta ejekan mereka yang pedas terhadap orang yang coba menasihati dan menerangkan bahaya yang timbul dari perbuatan mereka.

Jawab

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah menjelaskan kepada para sahabat Radhiallaahu anhu kewajiban orang yang duduk-duduk di tepi jalan, beliau bersabda:

“Hindarilah duduk-duduk di tepi-tepi jalan!” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak punya tempat lain selain itu, kami biasa berbincang-bincang di situ! Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam berkata: “Jika kalian bersikeras, maka penuhilah hak jalan” Mereka bertanya: “Apa itu hak jalan?” Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam menjawab: “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang, menjawab salam dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hendaknya pemuda-pemuda yang berkumpul di pinggir jalan dan di tempat-tempat lainnya mengetahui kewajiban tersebut, jika ada yang mengucapkan salam kepada mereka lalu mereka tidak menjawab salamnya, maka mereka semua berdosa. Seandainya lewat seseorang yang pendek atau yang jangkung atau lewat seorang wanita atau anak-anak, hingga pandangan tertuju padanya kemudian mereka mencemooh ini dan itu, mereka jelas berdosa. Perbuatan seperti itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak menyadari akibat buruknya. Akan tetapi, apa peran kita dalam menanggulanginya? Apakah kita hanya bisa mengeluhkan fenomena ini? Saya dapat memaklumi problema yang dihadapi saudara saya yang dicemooh gerombolan pemuda itu setiap kali berusaha menasihati mereka. Sekiranya khawatir mereka akan menuduh kita ekstrim, sok alim dan lain sebagainya, bukankah hal itu tidak merugikan kita sedikit pun. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam adalah teladan kita dalam hal ini. Beliau telah merasakan dua macam gangguan, cemoohan dan ejekan, ada yang mengatakan beliau gila, tukang sihir, dukun dan lain sebagainya. Apakah mereka mengejek Anda demikian? Jikalau memang demikian, tentu itu menunjukkan bahwa Anda berjalan di atas petunjuk Nabi. Yang kedua adalah gangguan fisik, rumah beliau pernah dilempari kotoran hingga beliau berkata: “Tetangga seperti apakah ini?”, diletakkan isi perut unta ke atas kepala beliau ketika tengah sujud, dicekik dengan keras hingga nyaris terbunuh, terluka kepala beliau, tanggal gigi beliau dan penduduk Thaif memprovokasi anak-anak serta orang-orang pasaran untuk melempari beliau dengan batu hingga terluka kedua kaki beliau. Beliau Shallallaahu alaihi wa Salam mengisahkan: “Aku pun kembali dengan perasaan sedih, tanpa sadar aku telah sampai di Qarnu Tsa’alib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Demikianlah perjuangan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam yang patut menjadi teladan yang baik bagi kita semua. Sampaikanlah nasihat yang tulus kepada mereka dan jangan hiraukan apa yang mereka katakan. Ketahuilah hal itu justru mengangkat derajat Anda di sisi Allah. Dan sebaiknya kita tangani dengan serius gerombolan pemuda itu, misalnya kita berjumlah sepuluh orang, tentu tidak mungkin mereka mengejek kita yang berjumlah sepuluh orang, minimal mereka akan berpikir dan diam. Demikianlah lakukan sekali, dua kali dan seterusnya. Mengapa tidak ada yang berani mendatangi mereka untuk mengajak bicara? Barangkali mereka mau mendengar nasihat, semoga Allah memberi mereka hidayah. Atau barangkali mereka akan bubar, dengan demikian kejahatan mereka dapat ditekan. Kesimpulannya adalah kita harus melakukan sesuatu untuk menyadarkan mereka.
Peran imam masjid dan masyarakat kaum muslimin sangat besar dan berarti dalam menanggulangi masalah ini. Janganlah hanya bisa mengeluh tanpa dapat memberikan solusi yang tepat untuk mengatasinya.

Soal kedelapan

Sebagian pemuda memiliki sifat tercela, yaitu berbeda-beda dalam mensikapi orang. Sikapnya terhadap si Zaid misalnya lemah lembut dan bermanis muka, namun terhadap yang lain bermuka masam. Hampir-hampir kita tidak dapat mempercayainya. Jika coba dinasihati, dengan santai ia menjawab: “Bukankah hati manusia itu ibarat pasukan yang telah dipersiapkan? Bagaimana pendapat Anda dengan jawaban tersebut?

Jawab

Memang benar, arwah itu ibarat pasukan yang sudah dipersiapkan, yang cocok akan mudah bersatu, yang tidak cocok akan bercerai. Namun Dienul Islam melarang Anda menimbang dengan dua timbangan (tidak fair dalam menilai). Sebab yang paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah yang paling bertakwa. Dan Dienul Islam menganjurkan kita berinteraksi sosial dengan baik. Sebaiknya pemuda yang memiliki sifat seperti itu diluruskan dan diperbaiki. Maka hendaknya Anda bersikap fair dalam menghadapi orang. Apabila perbedaan sikap itu muncul karena suatu urusan, atau untuk berbasa-basi, tidak cukup dengan bermuka masam saja, namun harus disertai dengan nasihat. Dalam Shahih Al-Bukhari dikisahkan ketika seorang Arab badui datang menemui Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam , beliau berkata:

“Izinkanlah ia masuk, ia adalah sejelek-jelek pemimpin kaum.” Ketika ia masuk, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersikap ramah dan bermanis muka terhadapnya. Melihat hal itu ‘Aisyah Radhiallaahu anha bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam. Beliau pun menjawab: “Seburuk-buruk manusia adalah yang dijauhi orang karena takut akan kejahatannya.”

Oleh sebab itu wahai saudaraku, Dienul Islam tidak membenarkan Anda menimbang dengan dua timbangan (tidak fair dalam menilai), jika Anda membenci seseorang karena suatu sebab, maka ungkapkanlah kepada yang bersangkutan.

Soal kesembilan

Banyak sekali saya temui para pemuda yang mengalami kelesuan dalam aktifitas dakwahnya, bagaimanakah solusi masalah ini?

Jawab

Sebenarnya kita sendirilah yang menciptakan kelesuan itu dan kita sendiri juga yang menebarkannya. Dan Anda adalah salah satu di antaranya. Kadangkala kita juga diliputi kelesuan tanpa kita sadari. Sebagai contoh, bila Anda biasa berdakwah di kampung-kampung, di sekolah, di tempat kerja, atau tempat-tempat lain yang menjadi lahan dakwah Anda, lalu Anda melihat seseorang melakukan sebuah penyimpangan, sebenarnya yang harus Anda lakukan adalah memberikan nasihat atau satu dua patah kalimat yang bermanfaat untuknya. Apakah Anda melakukan seperti itu? Alangkah baiknya jika Anda bertolak dari rumah dengan niat yang baik yaitu menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, menebar nasihat dan berbuat baik, niscaya Anda akan mendapat pahala yang besar atas niat tersebut. Dan sebaiknya Anda bekerja sama dengan teman-teman Anda dalam mengemban misi dakwah ilallah, sebab kerja sama itu akan membuat Anda lebih kuat.

Soal kesepuluh

Setelah menjalani kehidupan jahiliyah akhirnya Allah Subhannahu wa Ta'ala menganugerahkan hidayah kepadaku. Namun kadangkala aku masih sering melihat perkara yang diharamkan. Saya mohon bimbingan Anda.

Jawab

Tentu saja seorang yang baru saja berhijrah dari kehidupan jahiliyah kepada kehidupan yang Islami masih terimbas dalam hatinya sisa-sisa masa lalu. Oleh sebab itu, Anda harus membentengi diri dengan amalan-amalan ketaatan. Dan memilih teman-teman yang baik serta berusaha mengerjakan amal shalih sebanyak mungkin. Bukankah Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman:
Åöäøó ÇáúÍóÓóäóÇÊö íõÐúåöÈúäó ÇáÓøóíøöÆóÇÊö [åæÏ/114]
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (Huud: 114)

Dan hendaknya Anda menjauhkan diri dari seluruh perkara yang dapat mengingatkan masa lalu Anda. Hingga nilai hijrah anda menjadi kokoh insya Allah. Kemudian jadilah penyeru kepada agama Allah.

Soal kesebelas

Sebagian pemuda masih suka menyorotkan pandangan mereka kepada yang diharamkan Allah. Bagaimanakah cara penyembuhan dari penyakit ini?

Jawab

Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman kepada Nabi-Nya:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An-Nur: 30)
Ayat di atas memerintahkan Anda untuk menahan pandangan dari yang diharamkan. Jika pandangan Anda tiba-tiba tertumbuk pada sesuatu yang diharamkan, maka segeralah palingkan pandangan Anda. Sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam pernah ditanya tentang pandangan tak sengaja, beliau menjawab: “Palingkanlah pandanganmu, sebab pandangan pertama dimaafkan, namun pandangan berikutnya membawa dosa.” (HR. Muslim dalam Kitabul Isti’dzan, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Seorang penyair berkata:
Segala malapetaka berawal dari pandangan mata
Laksana api yang berkobar dari sebuah percikan kecil
Betapa banyak orang yang dilumpuhkan pandangan matanya
Yang merobek laksana panah melesat tanpa busur dan talinya
Puas matanya namun merana batinnya
Tiada kebahagiaan yang berakhir dengan malapetaka
Selama seseorang memiliki sepasang mata yang bebas ia sorotkan kepada wanita-wanita
Segala yang dipandangnya akan membahayakan diri sendiri
Pandangan haram tersebut dapat melahirkan berbagai penyimpangan yang berbuah penyesalan di belakang hari. Padahal dengan menahan pandangan Anda akan beroleh pahala. Mohonlah selalu pertolongan dari Allah dan jangan melemah.

Soal kedua belas

Akhir-akhir ini muncul sebuah model rambut di tengah-tengah kaum wanita, yaitu jambul yang terjurai ke depan. Apakah model semacam itu dibolehkan? Berilah kami jawaban semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab

Seorang wanita muslimah hendaknya menyelaraskan seluruh tingkah lakunya dengan nilai-nilai Islam. Hendaknya ia mengerjakan sesuatu yang sesuai dengan tuntutan syariat dan meninggalkan segala yang bertentangan dengannya.

Sekarang ini banyak kita temui berbagai macam model rambut yang dilarang syariat, khususnya di kalangan wanita. Sekiranya masalah ini kita kupas panjang lebar, niscaya buku kecil ini tidak cukup untuk memuatnya. Namun dalam kesempatan kali ini cukup saya jelaskan sebagai berikut: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan matan yang lebih lengkap. Ibnu Taimiyah menyatakan sanadnya bagus, demikian pula Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Jika model rambut tersebut meniru model rambut wanita kafir, jelas haram hukumnya. Demikian pula bila ia bentuk rambutnya seperti potongan rambut lelaki. Sebab kaum wanita dilarang menyerupai kaum lelaki. Namun sebagian wanita membuat jambul tersebut lalu berkata: “Saya tidak bermaksud meniru wanita kafir” Apa sebabnya ia berkata demikian? Karena tahu jika ia mengaku meniru wanita kafir, tentu secara tegas kita katakan haram. Ada beberapa pengalaman menarik, salah seorang akhwat menjelaskan kepadaku salah satu model rambut wanita lewat telepon. Saya katakan kepadanya: “Kelihatannya model rambut seperti itu termasuk tasyabbuh (meniru) model rambut wanita kafir.” Ia langsung beristighfar: “Astaghfirullah, saya tidak bermaksud meniru wanita kafir!” Lalu saya tanyakan kepadanya: “Kalau begitu, apa nama model rambut tersebut?” Ia menjawab: “Michael!” Langsung saja saya katakan: “Itulah yang dinamakan tasyabbuh!”

Seorang akhwat lainnya menerangkan kepadaku salah satu model rambut melalui secarik kertas. Ia menerangkan sebuah model rambut dengan detail. Namun saya belum begitu mengenal model rambut seperti yang diceritakannya. Selesai ceramah tepatnya setelah menunaikan shalat, salah seorang akhwat mengutus seorang bocah kecil kepadaku. Bocah itu berkata: “Salah seorang akhwat mengatakan kepada Anda bahwa nama model rambut itu adalah Diana’s Dog. Saya langsung beristighfar: “Astaghfirullah, apakah seorang wanita muslimah tega menghinakan dirinya dengan menyerupakan diri seperti anjing seorang wanita kafir?!” Betapa jauh berbeda keadaan mereka dengan Asma’ binti Abi Bakar dan sahabiyat lainnya yang telah menorehkan sejarah dengan melahirkan generasi-generasi muslim yang tangguh.

Pengalaman lain yang tak kalah menarik, seorang akhwat pernah bertanya kepadaku: “Apa hukumnya mengkeriting rambut?” Saya jawab: “Subhanallah, dahulu wanita tidak senang bahkan membenci rambut keriting, namun pada hari ini rambut keriting justru digandrungi mayoritas kaum wanita!?” Saya tidak berani memberikan jawaban, sebab ada sesuatu yang tersembunyi dibalik masalah ini!” Beberapa waktu kemudian, salah seorang ikhwan menghubungiku lewat telepon, ia mengaku baru kembali dari Amerika bersama istrinya. Ia menceritakan bahwa sebab wanita Amerika mengeriting rambut mereka sebagai berikut: Tersebutlah seorang wanita Amerika yang memelihara seekor anjing berbulu keriting. Kemudian anjing itu mati. Sebelumnya wanita itu telah bersumpah tidak akan melupakan anjingnya itu. Wanita itupun mengeriting rambutnya untuk mengenang anjing kesayangannya. Kemudian model rambut tersebut ditiru oleh tetangga-tetangganya. Lalu menyebar luas bak aliran listrik. Hingga ditiru oleh wanita-wanita muslimah. Oleh sebab itu saya peringatkan kepada para akhwat agar senantiasa menyelaraskan perbuatannya dengan nilai-nilai agama. Janganlah ia berbuat sesuatu yang meniru wanita-wanita kafir atau kaum lelaki. Hendaklah ia meneladani para ummahatul mukminin dan para sahabiyat seperti Khadijah, Fathimah dan wanita mukminah lainnya Radhiyallahu anhunna.

Soal ketiga belas

Sekarang ini tengah menjamur kebiasaan buruk, yaitu seorang wanita duduk berkumpul bersama saudara laki-laki suaminya, menghidangkan minuman dan berbincang-bincang dengannya tanpa ada keperluan mendesak. Bagaimana pengarahan Anda dalam menangani masalah ini? Apakah perbuatan seperti itu terpuji atau justru tercela?

Jawab

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Hindarilah berkhalwat (berduaan) dengan kaum wanita!” Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan saudara ipar?” Rasulullah menjawab: “Berkhalwat dengan saudara ipar itu adalah maut!” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)

Rasulullah mengibaratkan duduk berduaan dengan saudara ipar laksana maut, yaitu sangat buruk dan berbahaya. Oleh sebab itu, kebiasaan tersebut tidak terpuji bahkan sangat tercela. Penjelasannya sebagai berikut.

Ketika seorang wanita duduk-duduk berkumpul dengan lelaki yang bukan mahramnya di antaranya adalah saudara ipar- baik yang sudah menikah ataupun belum, dapat tergoda dengan kelembutan suaranya apalagi bila tawanya berderai. Terkadang ia bergerak hingga kelihatan lekuk tubuhnya. Hal itu tentu merupakan suatu kesalahan besar yang dapat menimbulkan musibah.

Sebaik-baik wanita adalah yang dapat menjaga kehormatan diri, sebagaimana yang dituturkan Fathimah Radhiallaahu anhu. Ketika Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bertanya: “Siapakah wanita yang paling baik?” Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu anhu segera bangkit seraya terus berfikir tentang masalah itu. Lalu ia tanyakan masalah itu kepada Fathimah Radhiallaahu anha. Ia menjawab: “Sebaik-baik wanita adalah yang tidak melihat laki-laki yang bukan mahram dan mereka tidak melihatnya.”

Hendaknya seorang wanita senantiasa menjaga dirinya sekalipun terhadap saudara ipar. Kecuali jika ada kebutuhan mendesak, mereka boleh berbicara dengan mereka sekadarnya saja. Bukan berarti harus timbul perasan saling mencurigai, namun hendaknya seluruh perbuatan kita harus berdasarkan kaidah-kaidah syar’i.


Soal keempat belas

Apa maksudnya mencintai karena Allah? Apakah mencintai muallimah (guru wanita) yang elok akhlaknya termasuk mencintai karena Allah?

Jawab

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah menyebutkan kepada kita batasannya dalam sebuah hadits:
“Tujuh golongan yang dinaungi Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, beliau menyebutkan di antaranya: dua orang yang bersaudara saling mencintai karena Allah, bertemu karena-Nya dan berpisah juga karena-Nya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Apabila pertemuan dan perpisahan itu didasari rasa cinta karena Allah semata, tidak untuk maksud-maksud duniawi, maka itulah yang dinamakan mencintai karena Allah. Namun jika pertemuan dan perpisahan itu karena harta atau gengsi atau lainnya, tentu tidak termasuk mencintai karena Allah. Meskipun ia berusaha memaksakan seolah-olah cintanya hanya karena Allah.

Sekarang ini kaum wanita begitu mudah terpesona dengan penampilan dan gaya wanita lain yang dianggapnya hebat. Ini merupakan suatu penyakit. Ia berusaha meniru seluruh gerak-gerik dan tingkah laku wanita yang diidolakannya itu. Sehingga si wanita itu selalu ada dalam pikirannya karena saking cinta dan terpesona kepadanya. Kadangkala hal itu menyeret mereka kepada penyimpangan. Bukan membantunya dalam berbuat taat, malah justru sebaliknya. Sudah banyak wanita-wanita yang menjadi korban penyakit ini. Saya tidak perlu membeberkannya lebih lanjut. Lucunya di antara kaum wanita itu ada yang tetap bersikeras bahwa sikap seperti itu adalah wujud cintanya karena Allah! Namun kiranya realita yang terjadi cukup sebagai buktinya.

Soal kelima belas

Bagaimana pendapat Anda dengan seseorang yang mengaku multazim (taat beragama) namun masih suka membaca kisah-kisah cinta dan asmara. Apa nasihat Anda kepada mereka?

Jawab

Pada jawaban yang lalu telah saya terangkan bahwa banyak sekali orang yang tidak mengetahui hakikat iltizam. Oleh sebab itulah mereka masih saja melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Apabila tujuan membacanya untuk membantah apa yang ada di dalamnya dan untuk memperingatkan orang lain dari bahayanya, tentu saja dibolehkan. Namun jika tujuan membacanya hanya sebagai hiburan dan mengisi waktu senggang, jelas dilarang. Sebab hal itu dapat mengotori pikirannya. Menurut pandanganku, membaca kisah-kisah cinta seperti itu ibarat memakan makanan busuk yang telah berakhir masa berlakunya. Jika dengan membacanya pikiran menjadi busuk tentu bahayanya lebih dahsyat dan lebih besar lagi.

Soal keenam belas

Tolong jelaskan kepada kami kewajiban-kewajiban seorang istri yang tinggal di rumah mertua terhadap saudara-saudara iparnya. Apa saja kewajibannya terhadap mereka dan apa kewajiban mereka terhadapnya?

Jawab

Seorang istri yang tinggal di rumah mertua hendaknya tidak memakai wewangian bila bertemu dengan saudara-saudara iparnya, tidak memakai perhiasan dan berusaha untuk tidak banyak berbincang-bincang dengan mereka kecuali sekadar kebutuhan saja. Dan hendaknya menghindari khalwat (berduaan) dengan mereka. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua kepada amalan yang dicintai dan diridhai-Nya.

Soal ketujuh belas

Apa hukumnya memakai gaun sutera?

Jawab

Banyak sekali yang menanyakan tentang masalah ini. Menurut sepengetahuanku gaun sutera ini ada beberapa jenis. Jika gaun tersebut ketat hingga menampakkan bentuk tangannya, tidak syak lagi pasti dapat menimbulkan fitnah. Maka hendaknya ia tidak memakainya. Di sana ada beberapa jenis gaun lainnya, pergelangan tangan gaun itu tampak tipis hingga lengan dapat terlihat saat memakainya. Ini juga dapat menimbulkan fitnah. Tentu saja dilarang mengenakannya. Namun jika gaun itu besar dan luas serta tidak transparan, menurut pendapatku boleh-boleh saja dikenakan.

Soal kedelapan belas

Ke mana sebaiknya disalurkan sedekah-sedekah jariyah, ke dalam negeri atau ke luar negeri?

Jawab

Penyalurannya disesuaikan dengan kebutuhan. Tempat mana saja yang membutuhkan berhak menerima penyaluran sedekah tersebut.

Soal kesembilan belas

Apa hukumnya mengecat rambut dengan warna hitam?

Jawab

Tentu saja, mengecat rambut dengan warna hitam adalah dilarang. Namun sekarang ini muncul alat pewarna rambut baru yang terkomposisi dari berbagai warna. Sebagian wanita bertanya: “Apa hukumnya memakai pewarna rambut seperti itu? Dan apa maksudnya mewarna rambut? Saya katakan: “Yaitu mengecat rambut dengan warna-warni.” Subhanallah, zaman sekarang benar-benar edan, semuanya ada dan bebas dilakukan. Hingga ada seorang akhwat yang berkata: “Dahulu aku mengecat rambut dengan warna tertentu, lantas ingin kuhilangkan, namun ternyata rambutku berubah jadi memutih, sehingga aku terpaksa mengecatnya dengan warna hitam. Sungguh edan memang!

Saya memohon kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala agar mencurahkan ketakwaan kepada diri kita dan membersihkannya. Sesungguhnya Dia-lah sebaik-baik yang mensucikannya dan Dia-lah walinya dan pemiliknya.
Ya Allah, ajarkanlah kepada kami hal-hal yang bermanfaat, dan anugrahkanlah manfaaat dari ilmu yang kami ketahui. Ya Allah, jagalah kami, dan peliharalah iman kami, jiwa kami, kehormatan kami, dan negeri kami. Ya Allah, curahkanlah keamanan di dalam negeri kami dan perbaikilah keadaan penguasa-penguasa kami. Karuniailah mereka wazir-wazir yang baik lagi shalih. Dan kami tutup permohonan kami dengan mengucapkan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin

Hit : 11535 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Sabtu,27-4-2024 M 12:16:34 
Hijri: 18 Syawal 1445 H
Hits ...: 311800696
Online : 118 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.