| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


Kajian ini meliputi :
1. Sejarah Aqidah Tauhid dan Kapan Mulai Terjadi Penyimpangan.
2. Aqidah Tauhid di dalam Misi Da’wah Para Rasul Secara Umum.
3. Aqidah Tauhid di dalam Misi Da’wah Nabi Muham-mad n Secara Khusus.
4. Sumber dan Referensi Aqidah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
5. Karakteristik Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

1. Sejarah Aqidah Tauhid dan Kapan Mulai Terjadi Penyimpangan

Aqidah Tauhid itu adalah ad-Dien al-Hanif (agama yang suci), agama yang lurus, agama fitrah yang telah difitrahkan Allah kepada manusia. Agama Tauhid ini ada bersama dengan adanya manusia itu sendiri, sebagaimana ditegaskan oleh dalil yang pasti (qath’i), yaitu al-Qur’an al-Karim yang merupakan sumber sejarah yang paling otentik dan paling valid. Allah berfirman,

ÝóÃóÞöãú æóÌúåóßó áöáÏøöíäö ÍóäöíÝðÇ ÝöØúÑóÊó Çááåö ÇáøóÊöí ÝóØóÑó ÇáäøóÇÓó ÚóáóíúåóÇ áÇóÊóÈúÏöíáó áöÎóáúÞö Çááåö Ðóáößó ÇáÏøöíäõ ÇáúÞóíøöãõ æóáóßöäøó ÃóßúËóÑó ÇáäøóÇÓö áÇóíóÚúáóãõæäó

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah). (Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Rum: 30)

Nabi Adam ‘alaihis salam itu telah difitrahi aqidah yang lurus dan Allah telah mengajarkan kepadanya hal-hal yang tidak ia ketahui tentang urusan agama dan dunia. Maka Nabi adam ‘alaihis salam adalah seorang yang bertauhid, mengesakan Allah Subhanahu wa ta'ala. Dengan tauhid yang murni, seraya meyakini bagi Allah apa yang wajib bagi-Nya, seperti kewajiban mengagungkan dan mematuhi-Nya, berharap dan takut kepada-Nya. Allah telah memilihnya dari segenap hamba-hamba-Nya yang tulus. Allah berfirman,

Åöäøó Çááåó ÇÕúØóÝóì ÁóÇÏóãó æóäõæÍðÇ æóÁóÇáó ÅöÈúÑóÇåöíãó æóÁóÇáó ÚöãúÑóÇäó Úóáóì ÇáúÚóÇáóãöíäó

“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing).” (Ali ‘Imran: 33)

Dengan hal itu, Allah memuliakannya dan memerintahkan para malaikat sujud kepadanya, sebagaimana firman-Nya:

æóÅöÐú ÞõáúäóÇ áöáúãóáÇóÆößóÉö ÇÓúÌõÏõæÇ áÃóÏóãó

“Dan ingatlah, ketika Kami berkata kepada malaikat: Sujudlah kamu kepada Adam”. (al-Baqarah: 34)

Dan Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengambil janji dan sumpah setia dari anak-cucu Nabi Adam (manusia) bahwa Allah adalah Rabb (Tuhan) mereka, dan Allah telah mempersaksikannya terhadap diri mereka semenjak awal ciptaan mereka ketika mereka masih berada di dalam tulang sulbi (rusuk) bapak-bapak mereka. Allah berfirman,

æóÅöÐú ÃóÎóÐó ÑóÈøõßó ãöä Èóäöí ÁóÇÏóãó ãöä ÙõåõæÑöåöãú ÐõÑøöíøóÊóåõãú æóÃóÔúåóÏóåõãú Úóáóì ÃóäÝõÓöåöãú ÃóáóÓúÊõ ÈöÑóÈøößõãú ÞóÇáõæÇ Èóáóì ÔóåöÏúäó Ãóä ÊóÞõæáõæÇ íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÅöäøóÇ ßõäøóÇ Úóäú åóÐóÇ ÛóÇÝöáöíäó {172} Ãóæú ÊóÞõæáõæÇ ÅöäøóãóÇ ÃóÔúÑóßó ÁóÇÈóÂÄõäóÇ ãöä ÞóÈúáõ æóßõäøóÇ ÐõÑøöíóÉð ãøöä ÈóÚúÏöåöãú ÃóÝóÊõåúáößõäðÇ ÈöãóÇ ÝóÚóáó ÇáúãõÈúØöáõæäó

“Dan ingatlah, ketika Tuhanmu mengeluarkan ketu-runan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukan Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”.
“Atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan mem-binasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu”.
(al-A’raf:172-173)

Semua manusia dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan fitrah (bertauhid) dan ia akan tumbuh dalam keadaan seperti itu selagi tidak ada hal-hal yang memalingkan dan menyesatkannya, seperti terdidik atas kekufuran dan kesesatan, membuntut kepada hawa nafsu dan rayuan setan, syubhat orang zhalim dan syahwat serta kecintaan pada dunia. Sebuah hadits qudsi menjelaskan :

æóÃóäøöíú ÎóáóÞúÊõ ÚöÈóÇÏöíú ÍõäóÝóÇÁó ßõáøóåõãú¡ æóÅöäøóåõãú ÃóÊóÊúåõãõ ÇáÔøóíóÇØöíúäõ ÝóÇÌúÊóÇáóÊúåõãú Úóäú Ïöíúäöåöãú æóÍóÑøóãóÊú Úóáóíúåöãú ãóÇ ÃóÍúáóáúÊõ áóåõãú¡ æóÃóãóÑóÊúåõãú Ãóäú íõÔúÑößõæúÇ Èöíú ãóÇ áóãú ÃõäúÒöáú Èöåö ÓõáúØóÇäðÇ.

“Aku (Allah) telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan bertauhid seluruhnya, namun mereka didatangi syetan, lalu menyeret mereka dari agama yang mereka anut. Syetan pun mengharamkan bagi mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka dan syetan memerintah mereka agar mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak pernah Aku berikan pembenaran...”[1]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitakan tentang hal itu, seraya bersabda:

ãóÇ ãöäú ãóæúáõæúÏò ÅöáÇøó íõæúáóÏõ Úóáóì ÇáúÝöØúÑóÉö¡ ÝóÃóÈóæóÇåõ íóåóæøöÏóÇäöåö Ãóæú íõäóÕøöÑóÇäöåó Ãóæú íõãóÌøöÓóÇäöåö.

“Tiadalah seorang bayi yang dilahirkan melainkan dalam keadaan fitrah (bertauhid). Maka kedua ibu-bapak-nyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.” [2]

Terhadap hal ini Allah Subhanahu wa ta'ala mengisyaratkan dengan firman-Nya:

ßóÇäó ÇáäøóÇÓõ ÃõãøóÉð æóÇÍöÏóÉð ÝóÈóÚóËó Çááåõ ÇáäøóÈöíøöíäó ãõÈóÔøöÑöíäó æóãõäÐöÑöíäó

“Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan”. (al-Baqarah: 213)
Maksudnya: Manusia pada awalnya berada di atas al-haq dan petunjuk sebagai satu ummat yang menganut satu agama, namun kemudian mereka berselisih. Demikianlah kebanyakan ulama salaf menafsirkan ayat di atas. [3]

Kemudian, pada masa Nabi Nuh ‘alaihis salam tersebarlah kesyirikan (penyekutuan terhadap Allah-pen.) di tengah-tengah masyarakatnya. Mereka menyembah berhala. Maka dari itu Allah berfirman tentang Nabi Nuh:

æóáóÞóÏú ÃóÑúÓóáúäóÇ äõæÍðÇ Åöáóì Þóæúãöåö Åöäøöí áóßõãú äóÐöíÑñ ãøõÈöíäñ {25} Ãóä áÇøóÊóÚúÈõÏõæÇ ÅöáÇøóÇááåó

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, (dia berkata): “Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang nyata bagi kamu, agar kamu tidak menyembah selain Allah”. (Hud: 25-26)

Dengan demikian sangat jelas sekali bahwa sesungguhnya aqidah yang lurus dan tauhid yang murni itu merupakan dasar di dalam sejarah manusia. Kesyirikan, kesesatan dan penyembahan terhadap berhala itu adalah merupakan hal yang baru datang kemudian, setelah beberapa abad sesudah Nabi Adam ‘alaihis salam* Wallahu a’lam.

2. Aqidah Tauhid di Dalam Misi Dakwah Para Rasul Secara Umum

Jika kita cermati kisah-kisah (da’wah) para rasul yang diceritakan di dalam al-Qur’an dan apa yang terjadi bagi mereka bersama umatnya, kita akan dapatkan bahwasanya mereka semuanya menyeru umatnya pada satu seruan, yaitu menyeru mereka untuk menyembah Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan menyeru mereka agar menjauh dari kesyirikan (penyekutuan terhadap Allah) sekalipun syari’at mereka berbeda-beda. [4]

Bahkan, masalah da’wah atau menyeru kepada tauhid dan mengajak untuk menghindari kesyirikan dengan segala sarananya itu adalah merupakan problem pertama yang diberitakan di dalam al-Qur’an antara para utusan Allah dengan umatnya. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman seraya memberitakan apa yang diserukan oleh para rasul:

æóãóÂÃóÑúÓóáúäóÇ ãöä ÞóÈúáößó ãöä ÑøóÓõæáò ÅöáÇøóäõæÍöí Åöáóíúåö Ãóäøóåõ á Åöáóåó Åöá ÃóäóÇ ÝóÇÚúÈõÏõæäö

“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya Tidak ada tuhan (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”. (al-Anbiya’: 25)

Firman Allah:

æóáóÞóÏú ÈóÚóËúäóÇ Ýöí ßõáøö ÃóãøóÉò ÑøóÓõæáÇð Ãóäö ÇÚúÈõÏõæÇ Çááåó æóÇÌúÊóäöÈõæÇ ÇáØøóÇÛõæÊó [r/]

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”. (an-Nahl: 36)

Firman-Nya juga:

íõäóÒøöáõ ÇáúãóáÇóÆößóÉó ÈöÇáÑøõæÍö ãöäú ÃóãúÑöåö Úóáóì ãóä íóÔóÂÁõ ãöäú ÚöÈóÇÏöåö Ãóäú ÃóäÐöÑõæÇ Ãóäøóåõ áÂÅöáóåó ÅöáÂÃóäóÇ ÝóÇÊøóÞõæäö

“Dia menurunkan para malaikat dengan (membawa) wahyu dengan perintah-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, yaitu: “Peringatkanlah olehmu sekalian, bahwasanya tidak ada tuhan (yang haq) melainkan Aku, maka hendaklah kamu bertakwa kepada-Ku”. (an-Nahl: 2)

Jadi, seruan dan da’wah yang paling awal yang dilakukan oleh semua Rasul itu adalah da’wah kepada tauhid, yaitu hanya beribadah kepada Allah semata, bertaqwa dan ta’at kepada-Nya serta patuh kepada Rasul-Nya. Selain Allah menjelaskan hal itu secara general (umum) juga Allah memberitakan tentang sebahagian mereka secara rinci, seperti berita tentang Nabi Nuh yang berkata kepada kaumnya, seraya berfirman:

íóÇÞóæúãö ÇÚúÈõÏõæÇ Çááåó ãóÇáóßõã ãøöäú ÅöáÇóåò ÛóíúÑõåõ

“Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain Dia”. (al-A’raf: 59)

Tentang Nabi Hud di kala berkata kepada kaumnya, seraya berfirman:

íóÇÞóæúãö ÇÚúÈõÏõæÇ Çááåó ãóÇáóßõã ãøöäú Åöáóåò ÛóíúÑõåõ

“Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain Dia”. (al-A’raf: 65)

Tentang Nabi Shalih ketika ia berkata kepada kaumnya, seraya berfirman:

íóÇÞóæúãö ÇÚúÈõÏõæÇ Çááåó ãóÇáóßõã ãøöäú ÅöáÇóåò ÛóíúÑõåõ

“Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain Dia”. (al-A’raf: 73)

Begitu pula tentang Nabi Syu’aib yang berkata kepada kaumnya, seraya berfirman:

íóÇÞóæúãö ÇÚúÈõÏõæÇ Çááåó ãóÇáóßõã ãøöäú ÅöáÇóåò ÛóíúÑõåõ

“Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain Dia”. (al-A’raf: 85)

Tentang Nabi Ibrahim yang berkata kepada kaumnya, seraya berfirman:

ÇÚúÈõÏõæÇ Çááåó æóÇÊøóÞõæåõ

“Sembahlah Allah dan bertaqwalah kepada-Nya”. (al-Ankabut:16)

Seruan atau berda’wah kepada tauhid, memperingatkan akan bahaya kesyirikan dan seruan kepada perbaikan aqidah adalah merupakan fundamen asasi di dalam dakwah para rasul, mulai dari utusan Allah yang pertama, yaitu Nabi Nuh ‘alaihis salam sampai nabi terakhir, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Inilah misi utama yang dengannya segala urusan dunia dan agama akan menjadi baik. Maka apabila aqidah manusia benar dan lurus, niscaya mereka tunduk hanya kepada Allah semata, ta’at kepada Rasul-Nya dan istiqamah di dalam menjalankan syari’at-Nya berdasarkan petunjuk dan ilmu yang jelas. Maka dengan begitu segala urusan agama dan dunia mereka menjadi baik dan lurus.

Tetapi bukan berarti bahwa para Rasul Allah itu tidak memperhatikan perbaikan pada sendi-sendi lain yang rusak, dan tidak juga bermakna bahwa mereka tidak mengajak kepada keutamaan-keutamaan yang lain. Mereka juga telah datang dengan mengajarkan ajaran-ajaran dan syari’at dari Allah yang harus dijadikan pedoman oleh umat manusia, ajaran dan syari’at yang dapat memperbaiki segala urusan kehidupan dunia mereka. Mereka juga mengajak kepada yang ma’ruf, menyerukan perdamaian dan keadilan, dan mencegah kemunkaran, perbuatan merusak dan kezhaliman. Mereka memerintahkan kepada setiap kebaikan dan keutamaan dan melarang setiap kejahatan, keburukan dan kekejian, baik secara rinci maupun global.

Namun, keutamaan yang paling agung adalah tauhid, mengesakan Allah Subhanahu wa ta'ala dan bertaqwa kepada-Nya, dan kerusakan yang paling besar adalah berbuat syirik terhadap Allah. Dan kesyirikan itulah kezhaliman yang paling besar. Maka dari itu masalah ini menjadi misi paling utama yang diemban oleh para Rasul.

Demikianlah, maka setiap dakwah yang tidak berdiri di atas dasar ini (aqidah tauhid), kapan dan di mana saja, maka sesungguhnya dakwah itu adalah dakwah yang lemah lagi kurang dan dikhawatirkan nasibnya dikemudian hari adalah kegagalan atau penyimpangan dari jalan yang lurus, atau bahkan kedua-duanya. Sebab Aqidah Tauhid merupakan dasar yang paling pokok dari dasar-dasar agama, yang apabila diabaikan oleh umat manusia, maka niscaya mereka terperosok ke dalam lembah bencana syirik dan bid’ah. Kita memohon kepada Allah semoga Dia mengaruniakan keselamatan kepada kita semua dari hal itu.

3. Aqidah TAuhid di Dalam Dakwah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam

Apabila kita renungkan al-Qur’anul Karim dan sejarah perjalanan hidup Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam berdakwah, niscaya kita akan sampai pada suatu kenyataan yang sangat jelas sekali, yaitu:

  • Kebanyakan ayat-ayat al-Qur’anul Karim itu membicarakan dan memantapkan aqidah tauhid, yaitu tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, tauhid asma’ wa sifat, dan dakwah kepada kemurnian dan ketulusan beribadah dan tunduk hanya kepada Allah shallallahu 'alaihi wasallam semata, tiada sekutu bagi-Nya serta pemantapan dasar-dasar aqidah dan keyakinan (iman dan Islam).

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah diutus menjadi rasul menghabiskan kebanyakan waktunya untuk memantapkan keyakinan dan aqidah serta berdakwah menyeru kaumnya untuk beribadah dan tunduk hanya kepada Allah Subhanahu wa ta'ala semata. Dan ini merupakan konsekuensi dari La Ilaha Illallah, Muhammad Rasulullah.

Jadi, seruan kepada Aqidah, baik dalam rangka pengukuhan (ta’shil) maupun dalam rangka meluruskan itu mencakup bagian yang paling besar dari upaya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan waktunya di saat beliau menjadi nabi.

Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini:

  • Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghabiskan waktu selama 23 tahun untuk berda’wah kepada Allah –ini adalah masa kenabian beliau- 13 tahun darinya di Mekkah yang beliau habiskan untuk berdakwah dalam rangka merealisasikan “La ilaha illallah wa Muhammad Rasulullah”. Maksudnya berdakwah menyeru kaumnya agar bertauhid kepada Allah Subhanahu wa ta'ala hanya beribadah dan beruluhiyah kepada-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya dan menumpas habis kesyirikan dan penyembahan kepada berhala serta segenap perantara, serta memberantas bid’ah dan segala bentuk keyakinan dan kepercayaan yang rusak.

    10 tahun di antaranya beliau habiskan di Madinah. Masa ini dibagi-bagi untuk menetapkan hukum-hukum syar’i, memantapkan aqidah dan iman, mengokohkannya, melindunginya dari berbagai syubhat dan berjihad fisabilillah dalam rangka menebarkan aqidah. Artinya, bahwa kebanyakan masa 10 tahun itu digunakan untuk mengukuhkan aqidah tauhid dan dasar-dasar agama (ushuluddin), yang di antaranya adalah berdebat dengan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), menjelaskan kepalsuan aqidah mereka, membabat syubhat-syubhat mereka dan syubhat-syubhat kaum musyrikin, membendung tipu daya mereka dari Islam dan kaum muslimin. Semua itu dalam rangka menjaga dan memelihara Aqidah. Maka dakwah apapun yang tidak memberikan perhatian kepada masalah aqidah sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan perhatian kepadanya, baik secara teori maupun secara praktik, maka dakwah itu adalah dakwah yang pincang.

  • Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berperang adalah dalam rangka tegaknya aqidah, yaitu aqidah tauhid, agar agama (kepatuhan) hanya kepada Allah semata. Itulah Aqidah yang terekspresikan di dalam kesaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Sekalipun pada saat itu berbagai kerusakan dan keburukan mendominasi kehidupan, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap menjadikan tujuan perang adalah merealisasikan tauhid dan rukun-rukun Islam. Beliau telah bersabda:

    ÃõãöÑúÊõ Ãóäú ÃõÞóÇÊöáó ÇáäøóÇÓó ÍóÊøóì íóÔúåóÏõæúÇ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÃóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö¡ æóíõÞöíúãõæÇ ÇáÕøóáÇóÉó æóíõÄúÊõæÇ ÇáÒøóßóÇÉó¡ ÝóÅöÐóÇ ÝóÚóáõæúÇ Ðóáößó ÚóÕóãõæúÇ ãöäøöíú ÏöãóÇÁóåõãú ÅöáÇøó ÈöÍóÞøö ÇúáÅöÓúáÇóãö æóÍöÓóÇÈõåõãú Úóáóì Çááåö.

    “Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga mereka mau bersaksi bahwa ‘tiada tuhan yang haq selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat’, maka jika mereka melakukan hal itu berarti mereka telah menyelamatkan darah mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan urusan batin mereka diserahkan kepada Allah.” [5]

    Itu tidak berarti bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengindahkan masalah-masalah lain, seperti berda’wah atau menyeru kepada keutamaan, budi pekerti dan akhlak mulia (seperti: berbuat kebajikan, menjalin hubungan silaturrahmi, tepat janji dan amanah) serta mengajak manusia untuk meninggalkan lawannya, berupa perbuatan dosa kecil dan dosa besar seperti riba, zina, zhalim dan memutus hubungan silaturrahmi. Sama sekali tidak berarti seperti itu. Hanya saja beliau menempatkannya dalam urutan kedua, yaitu sesudah ushul i’tiqad (dasar-dasar aqidah). Sebab beliau sebagai qudwah (teladan, anutan) sadar betul bahwasanya mana-kala manusia ini istiqamah pada dienullah, tulus ikhlas, patuh dan beribadah hanya kepada-Nya semata, niscaya niat dan amal mereka menjadi baik, mereka lakukan berbagai kebajikan, mereka tinggalkan segala bentuk larangan agama, mereka mengajak kepada kebaikan sehingga kebaikan benar-benar mendominasi kehidupan mereka dan niscaya mereka mencegah kemungkaran sehingga tidak mendominasi kehidupan mereka.

    Jadi, sumber segala kebajikan dan kebaikan itu sangat tergantung kepada lurusnya Aqidah. Apabila aqidah manusia ini benar, niscaya mereka istiqamah pada al-haq dan kebaikan. Namun, manakala aqidah tidak benar, niscaya kondisi mereka rusak dan yang mendominasi kehidupan mereka adalah nafsu dan perbuatan dosa serta kemungkaran sangat mudah terjadi bagi mereka. Kepada hal ini hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengisyaratkan:

    ÃóáÇó æóÅöäøó Ýöí ÇáúÌóÓóÏö ãõÖúÛóÉð ÅöÐóÇ ÕóáõÍóÊú ÕóáõÍó ÇáúÌóÓóÏõ ßõáøõåõ¡ æóÅöÐóÇ ÝóÓóÏóÊú ÝóÓóÏó ÇáúÌóÓóÏõ ßõáøõåõ¡ ÃóáÇó æóåöíó ÇáúÞóáúÈõ.[r/]

    “Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal darah, apabila ia baik, maka baik pulalah seluruh jasad. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, segumpal darah itu adalah hati.” [6]

    Di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru dan mengajak kepada ketulusan agama kepada Allah semata (tauhid) dan memerangi manusia agar mereka mengikrarkan Kalimat Tauhid, beliau juga mengajak kepada seluruh akhlak mulia dan budi pekerti yang luhur, secara global dan secara rinci, beliau juga melarang lawannya secara global dan secara rinci pula.

    Di samping perhatian beliau kepada ishlahuddin (perbaikan agama), beliau juga berbuat untuk perbaikan dunia mereka, namun beliau lakukan dalam urutan setelah urutan perhatian kepada masalah ‘aqidah dan ketulusan beragama hanya kepada Allah semata. Ini adalah kenyataan yang banyak tidak diketahui atau sengaja dilupakan oleh orang-orang yang tidak setuju dengan masalah ini.

  • Jika kita cermati dan merenung al-Qur’anul Karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagi rahmat dan jalan kehidupan (the way of life) bagi kaum muslimin hingga hari pembalasan kelak, niscaya kita temukan bahwa mayoritas ayat al-Qur’an itu membicarakan masalah ‘Aqidah dan penegasan akan dasar-dasarnya serta penetapan ibadah, penyembahan dan kepatuhan itu hanya kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

    Sesungguhnya perintah pertama yang dibawa al-Qur’an dan perintah Allah dan Rasul-Nya yang harus dilakukan adalah membesarkan dan mengagungkan Allah Subhanahu wa ta'ala semata, memberikan peringatan kepada manusia akan perbuatan syirik (menyekutukan Allah), mensucikan diri dari dosa dan maksiat dan mengasingkan diri dari kebiasaan penyembahan kepada berhala yang dilakukan oleh orang-orang kafir musyrikin serta sabar dan tabah di dalam menjalankan semua itu.

    Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

    íóÇÃóíøõåóÇ ÇáúãõÏøóËøöÑõ {1} Þõãú ÝóÃóäÐöÑú {2} æóÑóÈøóßó ÝóßóÈøöÑú {3} æóËöíóÇÈóßó ÝóØóåøöÑú {4} æóÇáÑøõÌúÒó ÝóÇåúÌõÑú {5} æóáÇóÊóãúäõä ÊóÓúÊóßúËöÑõ {6} æóáöÑóÈøößó ÝóÇÕúÈöÑú

    “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan. Dan Tuhanmu agungkanlah. Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Tuhan-mu, bersabarlah.” (al-Muddatstsir: 1-7)

    Kemudian al-Qur’an pun terus diturunkan ayat-ayatnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sepanjang keberadaan beliau di Makkah untuk mengukuhkan dan memantapkan ‘aqidah, berdakwah kepada ketulusan ibadah dan agama hanya kepada Allah semata dan patuh mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

    Oleh karenanya, kita temukan kebanyakan ayat-ayat al-Qur’an itu berbicara tentang aqidah, baik dengan ungkapan yang jelas maupun dengan isyarat, dimana kebanyakan ayat-ayat al-Qur’an itu datang dalam rangka penetapan tauhid uluhiyah dan memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa ta'ala semata, tauhid rububiyah, asma wa shifat, dasar-dasar iman dan Islam, perkara-perkara ghaib, taqdir (baik dan buruknya), hari kemudian (kiamat), dan surga, penghuni dan kenikmatannya, neraka, penghuni dan adzab di dalamnya (janji dan ancaman). Semua dasar-dasar aqidah itu berkisar seputar hal-hal tersebut.

    Para ulama telah menyebutkan bahwa al-Qur’an itu (terdiri dari): sepertiganya adalah hukum, sepertiga lagi adalah berita (akhbar) dan sepertiga yang lain adalah tauhid. [7] Ini meruapakan tafsiran mereka terhadap sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam “Qulhuwallahu ahad itu setara dengan sepertiga isi al-Qur’an.” [8]

    Hal itu karena sesungguhnya surat “Qulhuwallahu ahad” itu meliputi ajaran tauhid yang teragung dan mensucikan Allah Subhanahu wa ta'ala.

    Ayat-ayat yang membicarakan hokum tidak pernah lepas dari pembicaraan mengenai aqidah dan dasar-dasar agama (ushuluddin). Hal itu melalui nama-nama dan sifat-sifat Allah yang disebutkan, melalui perintah taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya dan penjelasan tentang hikmah (rahasia) di balik tasyri’ (penetapan hukum) dan lain-lainnya.

    Demikian pula, ayat-ayat yang berbicara tentang berita dan kisah-kisah (sejarah) kebanyakannya di dalam rangka membicarakan iman dan aqidah. Hal itu tampak di dalam berita-berita tentang masalah-masalah yang ghaib, ancaman, hari Kiamat dan yang serupa dengannya.

    Dengan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa al-Qur’anul Karim, mayoritas ayat-ayatnya membicarakan penetapan aqidah, berdakwah kepadanya, mempertahankannya dan berjihad demi aqidah.

    Dan dengan demikian kita sampai pada suatu kesimpulan yang jelas, yaitu bahwa kewajiban para da’i (aktivis dakwah) yang menjadikan al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai pedomannya adalah menyadari dan mengetahui kenyataan ini dari al-Qur’an dan sunnah, lalu mereka mengamalkannya sebagaimana diamalkan oleh Rasulullah n dan para shahabatnya. Allah jualah yang memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus.

4. Sumber (Referensi) Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Aqidah itu mempunyai dua sumber rujukan (referensi), yaitu:

  • Al-Qur’anul Karim dan
  • hadits-hadits shahih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam itu berbicara tidak berdasarkan hawa nafsu, melainkan wahyu yang diwahyukan.

Adapun Ijma’ ulama salaf juga merupakan sumber yang dasarnya adalah al-Qur’an dan Hadits. [9]

Sedangkan fitrah dan akal sehat, keduanya merupakan pendukung yang sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits. Keduanya (fitrah dan akal) mengetahui dasar-dasar aqidah secara global saja, tidak secara rinci. Maka akal dan fitrah, keduanya mengetahui wujud Allah, keagungan-Nya, keharusan taat dan beribadah hanya kepada-Nya, Allah bersifat Agung lagi Mulia, namun secara global.

Sebagaimana halnya pula, akal sehat dan fitrah yang suci mengetahui keharusan adanya kenabian dan pengutusan para rasul dan keharusan adanya kebangkitan dan pembalasan terhadap amal perbuatan (di hari Kiamat) secara global, tidak secara rinci.

Akan tetapi, semua itu dan semua perkara-perkara ghaib, tidak ada jalan untuk mengetahuinya sedikitpun darinya secara rinci kecuali melalui jalan al-Qur’an dan Hadits (wahyu), sebab jika tidak, maka ia tidak disebut sebagai hal yang ghaib.

Bertolak belakangnya nash sharih (yang jelas) dari al-Qur’an atau Hadits dengan akal sehat itu sama sekali tidak mungkin terjadi dan mustahil. Apabila ada rasa seolah-olah itu ada, maka wahyu atau nash harus diutama-kan dan dijadikan patokan, karena nash itu datang atau bersumber dari orang yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan), yaitu Nabi Muhammad n, sedangkan akal tidak mempunyai jaminan terpelihara dari kesalahan. Akal hanyalah merupakan pandangan manusia yang lemah (tidak sempurna) [10], manusia sangat mudah keliru, salah, lupa, mengikuti nafsu, bodoh dan lemah. Jadi, manusia itu sudah secara pasti merupakan makhluk yang lemah dan tidak sempurna.5. Beberapa Karakteristik Aqidah Islam dan Penganutnya

Sesungguhnya orang yang mau berfikir obyektif, jika ia melakukan perbandingan antara berbagai keyakinan yang ada di antara umat manusia saat ini, niscaya ia menemukan beberapa karakter dan ciri-ciri bagi aqidah Ahlus Sunnah, yang membedakannya dan membedakan para penganutnya dengan jelas dari keyakinan-keyakinan agama-agama, sekte atau aliran-aliran keagamaan lainnya. Karakter dan ciri-ciri itu diantaranya:

  • Keotentikan sumbernya. Hal itu karena Aqidah Ahlus Sunnah bersandarkan kepada al-Qur’an, Hadits dan ijma’ para ulama salaf serta penjelasan dari mereka saja.

    Ciri ini tidak terdapat pada aliran-aliran mutakallimin, ahli bid’ah dan kaum sufi yang selalu bersandar kepada akal dan pemikiran atau kepada kasyaf, ilham, wujd dan sumber-sumber lain yang berasal dari manusia yang lemah yang mereka jadikan sebagai patokan atau sandaran di dalam masalah-masalah yang ghaib. Padahal aqidah itu semuanya ghaib.

    Sedangkan Ahlus Sunnah selalu berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ijma’ kaum salaf shalih dan penjelasan-penjelasan dari mereka. Jadi, aqidah apa saja yang bersumber dari selain al-Qur’an, hadits, ijma’ salaf dan penjelasan mereka itu maka ia adalah kesesatan dan kebid’ahan.

    Orang-orang yang mengklaim bahwasanya mereka merujuk suatu ajaran agama berdasarkan akal dan fikiran atau berdasarkan ilmu kalam dan falsafat atau ilham, kasyaf dan wujd, atau mimpi dan khayalan, atau melalui orang-orang yang dianggap ma’shum (selain nabi) atau beranggapan menguasai ilmu ghaib (dari kalangan tokoh, pemimpin, wali qutub, ghauts dll.) atau mereka beranggapan bahwa boleh bagi mereka mempraktekkan hukum buatan manusia dan undang-undang yang mereka buat. Maka siapa saja yang beranggapan seperti itu, sesungguhnya ia telah melakukan kedustaan yang sangat besar terhadap Allah Subhanahu wa ta'ala. Maka kami katakan kepada orang yang beranggapan (baca: berkeyakinan) seperti itu sebagaimana yang difirmankan Allah shallallahu 'alaihi wasallam kepada orang yang berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu:“Katakanlah: Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (al-Baqarah: 111)

    [Bagaimana mungkin ia dapat memberikan argumentasi selain syubhat-syubhat syetan.

    Karakter dari ciri ini, yakni bersandar kepada al-Qur’an, Hadits dan metode salaf shalih adalah merupakan salah satu kekhasan Ahlus Sunnah. Nyaris tidak ada perselisihan di kalangan mereka kapan dan di manapun juga. Segala puji hanya milik Allah.

  • Berpegang teguh kepada prinsip berserah diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan kepada Rasul-Nya. Sebab, Aqidah adalah masalah ghaib, dan hal yang ghaib itu hanya tegak dan bersandar kepada kepasrahan (taslim) dan keyakinan sepenuhnya (mutlak) kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya. (Maksudnya, apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya diterima dan diyakini sepenuhnya, pen.). Taslim merupakan ciri dan sifat kaum beriman yang karenanya mereka dipuji oleh Allah, seraya berfirman:“Alif Lam Mim, Kitab al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib.” (al-Baqarah: 1-2)

    Perkara ghaib itu tidak dapat diketahui atau dijangkau oleh akal, maka dari itu Ahlus Sunnah membatasi diri di dalam masalah aqidah kepada berita dan wahyu yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sangat berbeda dengan para Ahli bid’ah dan Ahli Kalam (mutakallimin). Mereka menyelami masalah yang ghaib itu dengan berbagai dugaan. Tidak mungkin mereka akan mengetahui masalah-masalah ghaib. Mereka tidak melapangkan akal mereka [11] dengan taslim, berserah diri kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak pula menyelamatkan aqidah mereka dengan ittiba’ dan mereka tidak membiarkan awam kaum muslimin berada pada fitrah yang telah Allah fitrahkan kepada mereka.

  • Sejalan dengan fitrah yang suci dan akal yang sehat. Hal itu karena aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdiri di atas prinsip ittiba (mengikuti), Iqtida’ (meneladani) dan berpedoman kepada petunjuk Allah Subhanahu wa ta'ala, bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aqidah generasi terdahulu (salaful ummah). Aqidah Ahlus sunnah bersumber dari sumber fitrah yang suci dan akal yang sehat itu sendiri serta pedoman yang lurus. Betapa sejuknya sumber rujukan ini.

    Sedangkan aqidah dan keyakinan golongan yang lain itu hanya khayalan dan dugaan-dugaan yang mem-butakan fitrah dan membingungkan akal belaka.

  • Matarantai sanadnya sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, para shahabatnya dan para tabi’in serta para tokoh pemuka agama. Tidak ada –alhamdulillah- satu dasar pun dari dasar-dasar aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak mempunyai dasar atau sanad atas qudwah dari para shahabat nabi, tabi’in dan tokoh pemuka (imam-imam) agama hingga hari Kiamat. Ini sangat berbeda dengan aqidah kaum mubtadi’ah (ahli bid’ah) yang menyalahi kaum salaf di dalam beraqidah. Aqidah mereka adalah merupakan hal yang baru (bid’ah) tidak mempunyai sandaran dari al-Qur’an dan Hadits/Sunnah, ataupun dari para shahabat Nabi dan ulama tabi’in. Oleh karena seperti itu adanya maka ia merupakan bid’ah, dan setiap bid’ah itu kesesatan. [12]

  • Jelas dan gamblang. Aqidah Ahlus Sunnah mempunyai kekhasan, yaitu gamblang dan jelas, bebas dari kontradiksi, ketidakjelasan, falsafat dan kerumitan kata dan maknanya, karena aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari firman Allah yang sangat jelas yang tidak datang kepadanya kebatilan (kepalsuan) baik dari depan maupun dari belakangnya, dan (bersumber) dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang tidak pernah berbicara berdasarkan hawa nafsu. Sedangkan aqidah-aqidah dan keyakinan-keyakinan (golongan, kelompok) yang lain itu berasal dari ramuan yang dibuat oleh manusia atau ta’wil dan tahrif mereka (terhadap teks-teks syar’i). Sungguh sangat jauh perbedaan antara dua sumber itu, apalagi (jika dilihat dari kaidah) bahwa aqidah itu tauqifi (sangat terbatas pada nash) dan bersifat ghaib, tidak ada pintu bagi ijtihad sebagaimana yang telah dimaklumi.

  • Bebas dari kerancuan, kontradiksi dan kesamaran: Aqidah Islam yang murni itu tidak ada kerancuan padanya, tidak pula kontradiksi dan kesamaran. Hal itu karena ia ber-sumber dari wahyu, kekuatan hubungan para penganutnya dengan Allah, realisasi ubudiyah (penghambaan) hanya kepada-Nya semata, penuh tawakkal kepada-Nya semata, kekokohan keyakinan mereka terhadap kebenaran (al-haq) yang mereka miliki dan keterbebasan mereka dari kebingungan, kecemasan, keraguan dan syubhat di dalam beragama. Berbeda halnya dengan para ahli bid’ah, tujuan dan sasaran mereka tidak pernah lepas dari salah satu penyakit tersebut.

    Sebagai contoh yang sangat jelas sekali adalah keraguan, kegoncangan dan penyesalan yang terjadi pada para tokoh terkemuka mutakallimin (Ahlul Kalam), tokoh filosof dan para tokoh sufi sebagai akibat dari sikap mereka menjauhi aqidah salaf; dan kembalinya kebanyakan mereka kepada taslim dan pengakuan terhadap Aqidah kaum salaf, terutama ketika usia mere-ka makin senja atau ketika mereka akan menghadapi maut (kematian), sebagaimana terjadi pada Imam Abul Hasan al-Asy’ari. Beliau telah merujuk (kembali) kepada Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (aqidah salaf) sebagaimana dinyatakan di dalam karya monumentalnya “al-Ibanah ‘an Ushuliddiyanah” setelah sebelumnya menganut aqidah mu’tazilah, kemudian talfiq (paduan antara aqidah mu’tazilah dan aqidah salaf, pen.). Juga Imam al-Baqilani, wafat tahun 403 H, sebagaimana di-nyatakan di dalam kitab “at-Tamhid”, Abu Muhammad al-Juwaini, wafat tahun 438 H. (ayah imam al-Haramain) sebagaimana dinyatakan di dalam kitab “Risalatul Istiwa’ wal Fauqiyyah” dan Imam al-Haramain (sendiri), wafat tahun 478 H, sebagaiman dinyatakan di dalam kitabnya: “ar-Risalah an-Nizhamiyyah. Juga seperti Imam asy-Syihristani, wafat tahun 548 H, sebagaimana dinya-takan di dalam kitab “Nihayatul Iqdam”, dan Imam al-Fakhrurrazi, wafat tahun 606 H, sebagaimana dinyatakan di dalam kitab “Aqsamul Ladzdzat”, dan banyak lagi tokoh terkemuka lainnya. [13]

    Secara umum, para penganut Aqidah Ahlus Sun-nah wal Jama’ah selamat dari ketidakjelasan terhadap masalah bid’ah, kesyirikan dan dosa-dosa besar. Ahlus Sunnah secara umun merupakan kelompok yang paling selamat, tidak terjerumus ke dalam lembah bid’ah, dan tidak terjadi kemusyrikan (penyekutuan terhadap Allah) pada mereka. Adapun dosa-dosa kecil, perbuatan mak-siat ataupun dosa besar adakalanya sebahagian dari mereka jatuh di dalamnya, namun kuantitasnya lebih sedikit dibandingkan dengan madzhab lainnya. Sedangkan selain Ahlus Sunnah tidak ada yang selamat dari salah satu virus bid’ah-bid’ah dan kesyirikan, sebagai-mana kemaksiatan dan dosa-dosa besar secara umum lebih banyak terjadi pada kalangan Ahlul Iftiraq (Ahlul Bid’ah).

    Kaum mutakallimin dari kalangan Mu’tazilah dan tidak sedikit pula dari madzhab Asya’irah (Asy’ariyah) dan lainnya yang berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu, mereka menyelami masalah yang ghaib tanpa didasari ilmu. Kaum sufi, kaum pencinta kuburan dan seluruh ahli bid’ah menyembah Allah Subhanahu wa ta'ala tidak berdasarkan syari’at yang telah Allah tetapkan. Rafidhah (Syi’ah), kelompok kebatinan dan yang serupa dengan mereka telah berbuat dusta dengan mengatasnamakan Allah Subhanahu wa ta'ala dan mereka mengada-ada atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehingga kedustaan bagi mereka menjadi ajaran agama yang harus dipatuhi. Kaum Khawarij pun demikian, mereka ekstrim di dalam memahami agama, maka Allah mempersulit mereka.

  • Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah merupakan faktor utama bagi kemenangan dan kebahagiaan abadi di dunia dan akhirat. Di antara ciri khas Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang paling menonjol adalah:

    Bahwa Aqidah Ahlus Sunnnah merupakan faktor utama bagi terealisasinya kesuksesan, kemenangan dan keteguhan bagi siapa saja yang menganutnya dan menyerukannya kepada umat manusia dengan penuh ketulusan, kesungguhan dan kesabaran. Golongan yang berpegang teguh kepada aqidah ini, Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah golongan yang menang lagi diberi pertolongan, golongan yang tidak terbahayakan oleh siapa saja yang tidak menghiraukan ataupun memusuhinya hingga hari Kiamat kelak, sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melalui sabdanya:

    áÇó ÊóÒóÇáõ ØóÇÆöÝóÉñ ãöäú ÃõãøóÊöíú ÙóÇåöÑöíúäó Úóáóì ÇáúÍóÞøö áÇó íóÖõÑøõåõãú ãóäú ÎóÐóáóåõãú ÍóÊøóì íóÃúÊöíó ÃóãúÑõ Çááåö æóåõãú ßóÐóáößó.

    “Akan tetap ada segolongan dari umatku yang berdiri di atas al-haq (kebenaran), tidak akan membahayakan mereka siapa yang tidak menghiraukannya hingga perintah Allah tiba (hari Kiamat) dan mereka pun tetap seperti itu.” [14]

  • Ia merupakan Aqidah al-Jama’ah dan kesatuan: Hal itu, karena aqidah ini merupakan jalan yang paling agung (efektif) untuk menyatukan kekuatan kaum muslimin, kesatuan barisan mereka dan untuk memperbaiki apa-apa yang rusak dari urusan agama dan dunia mereka. Sebab, aqidah Ahlus Sunnah (mampu) mengembalikan mereka kepada al-Qur’an, Sunnah (hadits) dan sabilil mu’minin (jalan kaum muslimin). Ciri khas ini selama-lamanya tidak mungkin terealisasi pada suatu golongan mana pun, atau lembaga dakwah apapun atau organisasi apapun yang tidak menganut Aqidah ini. Sejarah adalah saksi bagi kenyataan ini! Hanya negara-negara yang berpegang teguh kepada sunnah (Aqidah Ahlus Sunnah, pen) sajalah yang dapat menyatukan kekuatan kaum muslimin yang berserakan, hanya dengannyalah jihad serta amar ma’ruf dan nahi munkar itu tegak, dan dengannya pula Islam menjadi mulia (berwibawa di hadapan mata asing, pen) baik dahulu maupun sekarang, baik mulai zaman para khulafa’ar-Rasyidin, kekuasaan Dinasti Umayyah, awal kekuasaan Dinasti ‘Abbasiyah, pada awal kekuasaan Dinasti Utsmaniyah, pada masa kekuasaan Shalahuddin al-Ayubi dan kekuasaan Daulah Islamiyah di Andalusia serta pada masa Kerajaan Saudi Arabia di mana Sunnah dibela, tauhid dida’wahkan, segala bentuk bid’ah dan perbuatan kesyirikan diperangi dan tanah-tanah suci disucikan darinya. Dan hingga sekarang masih dalam kondisi sedemikian –Alhamdulillah-, dan memang harus tetap seperti itu sepanjang kekuasaannya. Kebanyakan negara-negara tersebut, ketika terjadi perpecahan di dalamnya dan bid’ah merajalela, maka negara-negara itu pun rapuh dan pada akhirnya tumbang. Dan negara-negara yang tidak berdiri di atas Sunnah maka (biasanya) ia menyebarkan kekacauan, perpecahan dan bid’ah, mematikan jihad dan menyebarluaskan kemungkaran, selalu dilanda kekalahan dan diliputi kebodohan terhadap ajaran agama serta Sunnah pun lenyap. Hal itu terjadi seperti pada kekuasaan (negara) Rafidhah (Syi’ah), Bathiniyah, Qaramithah dan Sufiyah; dan juga seperti pada kekuasan Dinasti Buwaih dan Fathimiyah yang mencerai-beraikan kaum muslimin dan menyebarluaskan bid’ah dan berbagai macam perbuatan kesyirikan.

    Dan ketika Mu’tazilah mempunyai kementerian dan markaz-markaz kekuasaan pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah timbullah berbagai bid’ah Kalam, para pemuka Ahlus Sunnah dikepung dan dipenjara, bahkan umat secara umum dilanda fitnah dan cobaan yang sangat berat di dalam mempertahankan agama atau aqidah mereka, sampai menimpa para tokoh ulamanya.

  • Utuh, Kokoh Dan Tetap Langgeng. Di antara ciri terpenting Aqidah Ahlus Sunnah adalah utuh, kokoh langgeng dan selalu sama (tidak mengalami perbedaan). Jadi, Aqidah mereka di dalam masalah yang prinsipil (ushuluddin) utuh dan sama sepanjang masa dan (akan tetap seperti itu) hingga hari Kiamat kelak. Artinya adalah Aqidah Ahlus Sunnah itu selalu sama, utuh dan terpelihara baik secara riwayat maupun keilmuannya, kata-kata maupun maknanya. Ia diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya tanpa mengalami perubahan, tahrif, talfiq (pencampur adukan) dan kerancuan, dan tidak pernah mengalami penambahan maupun pengurangan. Sebabnya adalah karena Aqidah Ahlus Sunah bersumber langsung dari al-Qur’an yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakang, dan bersumber dari Hadits atau Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang tidak pernah berbicara berdasarkan hawa nafsu. Aqidah ini telah dipelajari dan diterima oleh para shahabat nabi, kemudian oleh para tabi’in, lalu para tabi’in generasi berikutnya dan kemudian oleh para imam atau pemuka agama yang berpegang teguh kepada tuntunan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sampai sekarang, baik secara riwayat maupun secara keilmuannya dan baik secara pengajaran maupun secara tulisan.

    Sebagai contoh, keyakinan Ahlus Sunnah di dalam masalah sifat Allah baik secara global maupun secara rinci masih tetap sama tidak terjadi perbedaan, begitu pula di dalam masalah Kalamullah, al-Qur’an, istiwa’ (Allah bersemayam di atas ‘Arasy), nuzul (Allah turun ke permukaan bumi di sepertiga malam terakhir), ru’yah (melihat Allah di akhirat), dan keyakinan mereka di dalam masalah taqdir (qadar), iman, syafa’at, tawassul dan lain-lainnya. Semuanya masih tetap sama sebagaimana dinukil dari salaf dan kurun ketiga pertama yang penuh berkah (al-qurun al-fadhilah). Ini adalah merupakan jaminan Allah di dalam memelihara ajaran agama-Nya.

    Berbeda halnya dengan golongan dan madzhab yang lain. Katakanlah seperti madzhab Asy’ariyah dan Maturidiyah yang merupakan madzhab yang paling dekat kepada Ahlus Sunnah. Mereka gamang di dalam masalah-masalah yang mereka perselisihkan dengan Ulama Salaf (Aqidah salaf) disebabkan ta’wil dan bid’ah yang mereka lakukan. [15] Di dalam aqidah mereka terjadi banyak talfiq (ketidak pastian), kerancuan dan keragu-raguan serta sikap tawaquf (abstain) di dalam masalah aqidah yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, dan mereka membuat lafazh-lafazh (istilah-istilah) dan makna-makna baru yang tidak ada di dalam wahyu al-Qur’an dan Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Catatan Kaki :

[1] Riwayat Imam Muslim di dalam Shahihnya, Kitabul Jannah wa Shifatu Na’imiha wa Ahliha, Hadits No. 2865, Vol. 3, hal. 2197.

[2] Muttafaq Alaih, Shahih Al-Bukhari, Kitab Jana’iz, bab Idza Aslama ash-Shobi (Fathulbari, juz 3, hal. 219); Shahih Muslim, Kitab al-Qadar, Vol.3, hal. 1047, hadits no. 2651.

[3] Lihat Tafsir at-Thabari, juz.2. hal.194-195, Tafsir Ibnu Katsir, vol.1. hal. 218 dan lihat pula buku “Da’watut tauhid, karya DR. Muhammad Khalil Harras, hal. 106-119.

[4] Tathhirul I’tiqad, karya ash-Shan’ani, hal. 5.

[5] Shahih Bukhari: Kitabul Iman, bab :jika mereka bertobat dan menegakkan shalat. (Fathul Bari, hadits ke 24, juz.1. hal.74, dan Shahih Muslim: Kitabul Iman, bab: perintah memerangi manusia sehingga mereka bersyahadat, Hadits. No. 22, juz.2. hal. 53. Hanya saja di dalam riwayat Muslim tidak disebutkan ungkapan “kecuali dengan hak Islam”.

[6] Hadits riwayat Bukhari di dalam Shahih-nya: Kitabul Iman, hadits no. 52. (Fathul Bari: vol.1. hal.126) dan Imam Muslim di dalam Shahih-nya: Kitabul masaqat, bab :mengambil yang halal. Hadits no. 1599. vol. 3. hal. 122.

[7] Di antara mereka yang berpendapat seperti itu adalah Ibnu Suraih, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hajar. Semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada mereka. Lihat kitab: Jawabu Ahlil IImi wal Iman Bitahqiqi ma Akhbara bihir Rahman min Anna “Qul Huwallahu Ahad” Ta’dilu Tsulutsal Qur’an, karya Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ Fatawa; vol. 17. hal. 13, 101 dan 103. Lihat pula : Fathul Bari, vol. 9. hal. 61.

[8] Hadits riwayat Imam Bukhari kitab Fadla-ilul Qur’an, Fathul Bari, Vol.9, hal. 61 dan Imam Muslim kitab Shalatul Musafir hadits no. 811. Dan redaksinya adalah menurut riwayat Muslim.

[9] I’tisham, karya asy-Syathibi, vol. 2, hal. 252.

[10] Lihat: Syarhul ‘Aqidah ath-Thahawiyyah karya Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi, hal. 140-141, dan kitab: Dar’u Ta’arudil ‘Aqli Ma’an Naqli, karya Ibnu Taimiyah, vol. 1, hal: 88-280.

[11] Hal ini tidak boleh dipahami bahwa Islam mengekang akal, menon-aktifkan fungsinya dan menghapus bakat berfikir yang ada pada manusia, malah sebaliknya, Islam menyediakan bagi akal banyak sarana untuk mengetahui, mengamati, berfikir dan berkarya, sesuatu yang cukup untuk merangsang keinginannya terhadap ciptaan Allah, urusan kehidupan, cagar alam nan luas serta keajaiban-keajaiban jiwa yang begitu banyak. Sesungguhnya sebagaimana yang telah saya katakan bahwa Allah tidak membuat manusia tidak perlu lagi berfokus ke arah yang tidak dapat di jangkaunya dari hal-hal yang gaib, hal itu sebagai kasih sayangnya terhadap ajal yang menjaganya dari kelelahan dan keterlenaan di dalam kesenangan-kesenangan yang tidak dapat ia selami kedalamnya –Wallahu a’lam-.

[12] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah; vol.1, hal. 9.

[13] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, vol. 4, hal. 72-73; Dar’ut Ta’arudh, vol. 1, hal. 157-170; Syarah ath-Thahawiyyah, karya Ibnu Abil ‘Izzi, hal. 242-247; dan Pengantar Syu’aib al-Arna’uth terhadap kitab “Aqawiluts Tsiqat”, karya Imam Mar’i bin Yusuf al-Karami (wafat: 1033). Hal. 14-22.

[14] Diriwayatkan oleh Imam Muslim kitab “al-Imarah” dan at-Turmudzi kitab “al-Fitan” bersumber dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu. Imam at-Turmudzi berkata hadits hasan shahih.

[15] Untuk lebih jauh, silahkan baca Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah, juz. 4, hal.1-30 dan hal. 50-97.

Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Jum'at,26-4-2024 M 12:28:53 
Hijri: 17 Syawal 1445 H
Hits ...: 311707364
Online : 113 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.