| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


Seandainya kita berusaha menelusuri sebab-sebab perpecahan sejak awal mula perpecahan itu terjadi sampai pada hari ini niscaya kita dapati banyak sekali faktor-faktor yang memicu terjadinya perpecahan. Bahkan hampir-hampir tidak terhitung banyaknya. Setiap mencuatnya sebuah pemikiran, tradisi dan bid’ah baru, pasti menimbulkan sebuah perpecahan baru pula. Namun dalam hal ini, ada beberapa faktor dominan yang juga merupakan sumber utama penyebab terjadinya perpecahan dari dulu hingga sekarang. Kami akan meringkasnya sebagai berikut:

  • Pertama : Faktor terpenting yang memicu terjadinya perpecahan dan yang terdahsyat efeknya terhadap umat adalah konspirasi dan makar yang dilancarkan oleh berbagai kaum pemeluk agama, seperti kaum Yahudi, Nasrani, Shabi’un (penyembah bintang atau dewa-dewa), Majusi dan Dahriyun (atheis). Demikian pula barisan sakit hati yang masih menyimpan dendam terhadap Islam dan kaum muslimin. Karena jihad Islam telah menyudahi kekuasaan mereka dan menghapus kejayaan agama serta telah mencabut eksistensi kerajaan mereka dari muka bumi. Seperti kerajaan Persia dan Romawi. Di antara mereka masih tersisa segelintir oknum yang bertahan di atas kekafirannya serta masih menyimpan dendam kesumat terhadap Islam dan kaum muslimin. Mereka lebih memilih jalan kemunafikan dan zindiq, yaitu menampakkan keislaman secara lahiriyah saja. Atau lebih memilih tetap memeluk agama mereka yang lama dengan membayar jizyah (upeti) sebagai jaminan keselamatan dan keamanan supaya dapat hidup berdampingan dengan kaum muslimin. Merekalah faktor paling dominan yang menciptakan perpecahan dengan menebar tipu daya melalui pemikiran, prinsip-prinsip, bid’ah-bid’ah dan hawa nafsu di tengah-tengah kaum muslimin.

  • Kedua : Pentolan-pentolan ahli ahwa’ (pengikut hawa nafsu) yang berusaha mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok di balik awan hitam perpecahan. Berikut para pengikutnya yang senantiasa menebar huru-hara. Banyak kita dapati di antara pengikut-pengikut golongan sesat yang berusaha meraih keuntungan pribadi di balik perpecahan tersebut demi memuaskan syahwat dan hawa nafsu atau demi kepentingan golongan, suku, kabilah dan lainnya. Bahkan mereka acap kali berperang demi membela kepentingan hawa nafsu atau karena fanatisme golongan. Merekalah yang berperan sebagai katalisator perpecahan. Dan mereka pula yang memperbanyak jumlah pengikut-pengikut kelompok sesat yang memang punya kepentingan sama, yaitu sama-sama mencari keuntungan.

    Kelompok ini akan selalu ada kapan dan di mana saja. Setiap kali muncul pemikiran nyeleneh, bid’ah atau pengikut hawa nafsu, pasti selalu saja ada orang yang mengikutinya, baik dari kalangan pengikut hawa nafsu ataupun orang yang punya kepentingan pribadi. Orang-orang model begini pasti selalu ada di sepanjang zaman, semoga Allah tidak memperbanyak jumlah mereka.

  • Ketiga : Kebodohan adalah salah satu faktor pemicu terjadinya perpecahan. Kebodohan merupakan penyakit akut yang sangat sulit disembuhkan, yang pada waktu bersamaan menciptakan atmosfir-atmosfir perpecahan. Kebodohan yang dimaksud adalah kebodohan dalam bidang agama, baik kebodohan dalam aspek aqidah maupun aspek syariat. Jahil terhadap Sunnah serta kaidah-kaidah dan metodologinya. Bukan hanya buta tentang beberapa disiplin ilmu saja, sebab seperangkat ilmu yang menjadi pelindung diri dan operasional agama sudah cukup bagi mereka untuk disebut alim terhadap masalah agama sekalipun tidak menguasai seluruh disiplin ilmu. Akan tetapi ada juga sebagian orang yang memiliki maklumat yang lumayan banyak, namun jahil tentang kaidah-kaidah dasar agama. Ia tidak mengerti kaidah-kaidah dasar aqidah, etika-etika dalam berbeda pendapat, kaidah-kaidah dalam menghadapi perpecahan dan menyikapinya serta etika-etika mu’amalah dengan orang lain. Ini sungguh musibah yang sangat besar yang sangat banyak menimpa umat manusia sekarang ini.

    Misalnya seorang yang memiliki sejumlah maklumat agama atau seorang yang banyak menimba ilmu dari berbagai sumber, namun ternyata ia jahil tentang masalah aqidah dan fiqih. Tidak mengerti etika bermu’amalah, prosedur memvonis orang lain. Tidak memahami kaidah-kaidah dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar, sehingga tanpa disadari ia telah berbuat kerusakan.

    Jelaslah, kejahilan merupakan musibah dan penyebab utama terjadinya sebuah perpecahan. Orang-orang jahil merupakan aktor utama sekaligus pemicu terjadinya perpecahan.

  • Keempat : Kerancuan dalam metodologi memahami agama. Berapa banyak kita temukan orang yang memiliki ilmu pengetahuan dan banyak menelaah buku-buku, namun menempuh metodologi memahami agama yang rancu. Sebab memahami agama memiliki metode tersendiri yang sudah diwarisi sejak zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, para sahabat, tabi’in serta generasi Salafus Shalih dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka hingga hari ini.

    Metodologi tersebut ialah menuntut ilmu, mengamalkannya, ihtida’ (mengikuti petunjuk), iqtida’ (meneladani kaum Salaf), suluk (adab dan akhlak) dan mu’amalah. Yaitu menguasai kaidah-kaidah dasar syari’at lebih banyak daripada mengenal hukum-hukum furu’ dan sejumlah nash-nash tertentu saja. Dengan begitu kita dapat memahami agama secara sempurna dari para pemimpin teladan, yaitu para imam-imam dan para penuntut ilmu yang terpercaya dan mapan ilmunya. Yaitu menuntut ilmu sesuai dengan tahapan-tahapannya, baik secara kuantitas maupun jenis, sesuai dengan perkembangan dan kesiapan. Ilmu yang menghasilkan pemahaman agama yang baik ialah ilmu syar’i yang ditimba dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta atsar-atsar para imam yang shahih. Buku-buku tsaqafah (pengetahuan umum), pemikiran, sastra, sejarah dan sejenisnya tidaklah dapat menghasilkan pemahaman agama. Hanyalah sebagai ilmu sampingan dan alat bantu bagi yang dapat memetik faidah darinya.

    Fenomena Kerancuan Dalam Metodologi Memahami Agama
    Beberapa fenomena kerancuan dalam metodologi memahami agama yang dimaksud adalah:

    • Mengambil ilmu tidak dari ahlinya. Maksudnya ialah sebagian orang mengambil ilmu dari setiap orang yang mengajak mereka belajar. Dan dari setiap orang yang mengibarkan bendera dakwah serta mengaku: ‘Aku adalah seorang juru dakwah’. Akhirnya mereka jadikan juru dakwah itu sebagai imam anutan dalam masalah agama. Mereka pun menimba ilmu darinya, padahal juru dakwah itu tidak paham Islam sama sekali. Oleh sebab itu, kita temui sekarang ini slogan-slogan mentereng yang dikibarkan panji-panjinya oleh sekumpulan umat manusia, terutama para pemuda. Kita dapati pemimpin dan ketuanya jahil tentang dasar-dasar agama. Lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat lagi menyesatkan.

      Sebabnya ialah juru-juru dakwah tersebut melihat dirinya banyak diikuti orang yang mengambil ilmu agama darinya tanpa hati-hati dan mencari kejelasan serta tanpa metodologi yang benar. Mereka tidak melihat apakah pemimpinnya itu layak diambil ilmunya ataukah tidak!?

      Pada umumnya mereka lebih terbawa perasaan daripada dituntun oleh ilmu. Ini jelas sebuah kesalahan fatal, artinya setiap muncul juru dakwah yang kondang dan kharismatik mereka langsung menjadikannya sebagai imam dalam agama. Meskipun juru dakwah tersebut tidak punya ilmu pengetahuan tentang sunnah nabi dan fiqih sedikitpun. Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

      Åöäóø Çááåó áÇó íóäúÊóÒöÚõ ÇáÚöáúãó ÈóÚúÏó Ãóäú ÃóÚúØóÇßõãõæúåõ ÇöäúÊöÒóÇÚðÇ æóáóßöäú íóäúÊóÒöÚõåõ ãöäúåõãú ãóÚó ÞóÈúÖö ÇáÚõáóãóÇÁö ÈöÚöáúãöåöãú æóíóÈúÞóì äóÇÓñ ÌõåóøÇáñ ÝóíõÓúÊóÝúÊóæúäó ÝóíõÝúÊõæúäó ÈöÑóÃúíöåöãú ÝóíóÖöáõøæúäó æóíõÖöáõøæúäó

      “Sesungguhnya Allah tidak mencabut suatu ilmu secara sekaligus setelah dianugrahkan kepadamu. Namun Allah subhanahu wata'aala akan mencabutnya dari manusia dengan mewafatkan para ulama beserta ilmunya. Maka yang tersisa hanyalah orang-orang jahil. Apabila mereka dimintai fatwa maka mereka memberi fatwa menurut pendapat mereka sendiri. Maka mereka sesat dan menyesatkan.”( HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-I’thisam bil Kitab was Sunnah 8/282. Hadits ini diriwayatkan juga dengan lafal yang berbeda oleh Imam Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud)

      Dakwah kepada agama Allah dan amar ma’ruf nahi mungkar hanya pantas dicetuskan oleh para ulama yang mulia lagi paham tentang masalah agama dan menimba ilmunya dari sumber yang asli dengan berlandaskan metoda yang benar. Jika demikian, tidak semua orang yang akalnya dipenuhi pengetahuan, wawasan dan pemikiran-pemikiran boleh dijadikan imam dalam agama. Sebab banyak sekali dijumpai orang fasik bahkan orang kafir yang mengetahui banyak persoalan agama Islam, dan banyak pula dijumpai dari kalangan orientalis yang menghafal sejumlah buku-buku induk dalam ilmu fiqih. Bahkan mereka hafal Al-Qur’an, Shahih Al-Bukhari, kitab-kitab sunan dan lain-lainnya. Orang-orang seperti itu hanyalah hafal ilmu namun tidak memahami agama sama sekali. Begitu pula banyak orang yang mengaku dirinya muslim, dan memiliki sejumlah ma’lumat, namun tidak memahami metodologi memahami agama, tidak memahami kaidah-kaidah amal, mu’amalah dan iltizam (komitmen) terhadap As-Sunnah. Tidak mengambil dienul Islam dengan metodologi yang benar. Tidak mengambilnya dari ulama rabbani, sehingga mereka berfatwa tanpa ilmu, mengarahkan dan mengumpulkan orang tanpa dasar ilmu dan aqidah yang benar.

    • Salah satu fenomena kerancuan dalam metodologi memahami agama yang merupakan sebab perpecahan umat ialah memisahkan diri dari para ulama. Yaitu sebagian penuntut ilmu, juru dakwah dan pemuda memisahkan diri dari ulama. Mereka merasa cukup menimba ilmu agama melalui buku, kaset, majalah dan media-media lainnya. Mereka enggan menuntut ilmu dari para ulama. Hal ini jelas merupakan gejala yang berbahaya bahkan merupakan benih perpecahan umat.

      Jika kita kembali melihat sejarah awal perpecahan umat Islam, seperti menyempalnya kelompok Khawarij dan Rafidhah, niscaya kita dapati bahwa di antara faktor utama terjadinya bencana perpecahan di kalangan orang-orang yang mengaku Islam –selain orang-orang munafik dan zindiq- adalah memisahkan diri dari sahabat. Melecehkan sahabat dan menolak mengambil ilmu dari sahabat. Orang-orang itu lebih memilih menimba ilmu secara otodidak atau dari rekannya. Mereka berkata: “Kami sudah menguasai Al-Qur’an, kami sudah memahami As-Sunnah, kami tidak butuh bimbingan orang lain, maksud mereka, tidak butuh bimbingan para sahabat dan ulama dari kalangan tabi’in. Dari situlah mereka menyempal dan keluar dari metodologi memahami agama yang benar. Menyimpang dari jalan orang-orang yang beriman (para sahabat), jalan (metode) yang diambil dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan metode yang diambil oleh para tabi’in dari para sahabat, kemudian diambil oleh generasi salaf dari para imam-imam terpercaya generasi demi generasi.

      Dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

      íóÍúãöáõ åóÐóÇ ÇáÚöáúãó ãöäú ßõáöø ÎóáóÝò ÚõÏõæúáõåõ

      “Ilmu ini akan diambil oleh para imam yang adil dari setiap generasi.” (HR. Al-Khatib Al-Baghdadi dalam buku Syaraf Ashhabul Hadits hal 28-29, Ibnu Adi dalam buku Al-Kamil I/152-153 dan III/902 dan dinyatakan hasan oleh beliau. Dan dinyatakan shahih oleh Al-’Albani dalam buku Bughyatul Multamis hal 34-35)

      Para imam yang adil adalah para penghafal hadits yang tsiqah (kuat hafalannya), yaitu yang mengambil ajaran agama ini dari para ulama lalu mereka menyampaikannya kepada orang lain.

      Memisahkan diri dari ulama merupakan bahaya yang sangat besar. Sebab ilmu hanya akan membuahkan berkah bila diambil secara benar dari alim ulama. Dan eksistensi ulama tidak akan pernah terputus sampai akhir zaman.

      Propaganda segelintir orang bahwa ulama juga punya kekurangan dan kekeliruan adalah propaganda yang menyesatkan. Memang benar, ulama juga manusia biasa yang tidak terlepas dari kekurangan dan kekeliruan, namun jangan lupa, secara umum mereka merupakan teladan dan anutan. Mereka adalah hujjah, melalui merekalah Allah subhanahu wata'aala menyalurkan agama ini. Merekalah ahli dzikir (ahli ilmu) dan rasikhun. Merekalah para imam yang mendapat petunjuk dan siapa saja yang menyimpang dari jalan mereka pasti binasa. Merekalah jama’ah, siapa saja yang keluar darinya pasti sesat. Menimba ilmu dari selain ahlinya (ulama) merupakan tindakan yang sangat berbahaya, baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain.

    • Di antara gejala salah kaprah dalam memahami agama adalah pelecehan ulama yang dilakukan oleh sebagian orang yang sok tahu dan sejumlah oknum juru dakwah. Sangat disayangkan, gejala tidak sehat ini kita lihat mulai merebak. Tentu saja hal ini sangat mengkhawatirkan. Kita wajib saling menasihati guna mencegahnya. Sebab setiap perkara yang tidak segera ditanggulangi para penuntut ilmu dan alim ulama bisa menjadi bahaya besar.

    • Sebagian pemuda yang berguru kepada sesama mereka, atau kepada pelajar-pelajar yang tidak lebih pandai daripada mereka. Yaitu belajar secara penuh serta meninggalkan ulama-ulama besar dan memutuskan hubungan dengan mereka. Bukan maksudnya tidak boleh belajar dari para penuntut ilmu, bahkan siapa saja yang menguasai salah satu disiplin ilmu syariat, di samping itu ia juga seorang yang shalih, tentu boleh saja menimba ilmu darinya. Namun juga bukan berarti meninggalkan orang yang lebih alim daripadanya. Atau merasa cukup dengan penuntut ilmu itu serta memutuskan hubungan dengan para ulama besar. Sebab bisa jadi hal itu menjadi salah satu faktor munculnya perpecahan. Yaitu bilamana para pemuda tersebut sudah merasa cukup mengambil ilmu, teladan, anutan, etika dan petunjuk dari sebagian penuntut ilmu serta meninggalkan para ulama yang lebih alim, lebih terhormat dan lebih senior.

      Sudah barang tentu hal ini sangat berbahaya. Dan lebih bahaya lagi bila sebagian pemuda tersebut dianggap syaikh dalam hal ilmu oleh sebagian yang lain.

      Namun hal itu jangan disalahtafsirkan sebagai larangan menyelenggarakan majelis ilmu (selain majelis ulama), bergaul dan bekerja sama dalam dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar. Bahkan majelis-majelis dan kerja sama dalam hal itu sangat dianjurkan. Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah menimba ilmu dengan metode yang keliru, yaitu menolak mengambil ilmu dari para ulama. Sikap seperti itu merupakan ciri ahli bid’ah dan ahwa’, sikap yang sangat berbahaya dan merupakan faktor utama meletusnya perpecahan. Sebab metode seperti itu akan membatasi pengambilan ilmu dari orang-orang tertentu saja. Hal itu bisa menggiring kepada hizbiyah (bergolong-golongan) dan ashabiyah (fanatik golongan). Apalagi karakter ulama tidak tampak pada diri pemuda-pemuda itu. Dari sinilah bibit perpecahan akan tumbuh.



  • Kelima : Di antara sebab-sebab perpecahan adalah asumsi yang berkembang bahwa mengikuti para imam-imam yang berada di atas hidayah dan ilmu sebagai sikap taqlid (membebek) yang dilarang. Kerancuan seperti ini sering kita dengar dari sebagian orang yang sok tahu. Mereka berkata: ‘Mengikuti syaikh-syaikh adalah taqlid. Sementara taqlid tidak dibolehkan dalam agama, mereka manusia dan kita juga manusia, kita berijtihad sebagaimana mereka berijtihad, kita memiliki sarana berupa buku-buku, zaman sekarang sarana ilmu tersedia lengkap, mengapa kita harus mengambil ilmu dari ulama? Bahkan mengambil ilmu dari ulama termasuk taqlid, sementara taqlid itu sendiri adalah batil!

    Kita jawab: ‘Benar, taqlid memang batil, namun apa pengertian taklid itu? Ada beberapa perbedaan mencolok antara taqlid dengan mengikuti petunjuk para imam. Secara syar’i, mengikuti para imam hukumnya wajib. Sementara mayoritas kaum muslimin, bahkan banyak dari kalangan penuntut ilmu, tidak mampu berijtihad dengan benar dan tidak mampu mengambil dasar-dasar ilmu dengan cara yang benar.

    Lalu dari mana mereka mengambil ilmu? Dan bagaimana mereka mempelajari metodologi memahami agama dengan benar, kaidah-kaidah sunnah nabi dan pedoman-pedoman salafus shalih dan para imam?

    Tidak ada jalan lain kecuali mengikuti alim ulama. Jelaslah hal itu bukan taqlid. Bila tidak demikian, maka setiap orang akan menjadi imam bagi dirinya sendiri dan setiap orang akan memecah menjadi kelompok tersendiri. Konsekuensinya, kelompok-kelompok tersebut akan berpecah sebanyak jumlah manusia. Hal ini tentu saja batil. Jadi jelaslah bahwa mengikuti para imam yang berada di atas petunjuk dan ilmu bukanlah termasuk taqlid. Hanya mengikuti secara membabi buta sajalah yang layak dikatakan taqlid!

    Allah subhanahu wata'aala berfirman:

    ÝÇÓÃáæÇ Ãóåúáó ÇáÐßÑ Åöä ßõäúÊõã áÇó ÊóÚúáóãõæäó

    “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (Al-Anbiya’: 7)

    Salah satu gejala yang berbahaya adalah belajar hanya dengan mengandalkan sarana-sarana ilmu (seperti buku, kaset dan sejenisnya). Misalnya seorang penuntut ilmu merasa cukup mengambil ilmu melalui buku-buku lalu menyingkir dari manusia, menjauhkan diri dari ulama, mengabaikan orang-orang shalih, orang-orang yang berjasa terhadap Islam yang menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, serta memisahkan diri dari ulama, ia berkata; ‘Saya cukup belajar dari buku-buku, kaset-kaset, radio dan lain-lain.’ Kemudian ia berkata lagi: ‘Saya mampu belajar melalui sarana-sarana ini!’

    Jawaban kami: “Tentu saja, sarana-sarana ini merupakan nikmat, tetapi juga merupakan senjata bermata dua. Merasa cukup belajar ilmu-ilmu syar’i melalui sarana-sarana itu merupakan kekeliruan dan merupakan salah satu sebab timbulnya perpecahan umat. Karena hal itu akan mendorongnya untuk beruzlah (menyendiri) yang dilarang. Atau akan memunculkan sosok ahli ilmu yang tidak baik, karena mereka mengambil ilmu tidak sebagaimana mestinya, tidak berdasarkan kaidah dan tanpa petunjuk dan bimbingan alim ulama. Mereka mengambil ilmu menurut cara mereka sendiri, dengan hawa nafsu, perasaan dan perhitungan pribadi mereka sendiri. Apabila terjadi pertikaian, mereka menyimpang dan menolak pendapat ulama. Padahal meskipun seseorang mempunyai kepandaian dan kemampuan serta memiliki keahlian khusus seperti apapun, ia tidak akan mungkin dengan sendirinya akan sampai kepada kebenaran selama ia tidak mengenal pedoman-pedoman salaf dan ahli ilmu pada zamannya.

    Namun, para pemuda bersama para ulama harus bahu-membahu menanggulangi persoalan ilmiyah atau problematika umat. Jika para pemuda itu tidak melakukan hal itu, mereka akan binasa dan membinasakan orang lain.

    Bahkan sarana-sarana tersebut memberikan gambaran sosok orang-orang yang disebut para intelektual kepada kita. Mereka mengetahui sejumlah maklumat yang membuat orang-orang takjub. Namun mereka tidak mengerti kaidah-kaidah dasar agama, tidak mengerti pedoman Salafus Shalih, mereka dapati orang-orang mengikuti mereka tanpa ilmu. Fenomena seperti ini banyak kita dapati sekarang ini dalam beragam bentuk dan modelnya. Bahkan ada juga di antara orang-orang model begitu yang menjadi juru dakwah dan pembina kawula muda hanya karena memiliki maklumat dan pengetahuan umum yang membuat orang-orang awam tercengang. Kadang kala mereka juga mengetahui sejumlah masalah-masalah syariat, namun tidak menguasai kaidah-kaidahnya, tidak mengerti tata cara memahaminya, tidak mengerti cara penerapan dan operasionalnya serta tidak mengerti metode ahli ilmu dalam mengupas persoalan-persoalan ilmiyah berikut penerapannya di lapangan.

  • Keenam : Di antara sebab-sebab perpecahan adalah kurang memahami kaidah-kaidah berselisih pendapat.
    Yang saya maksud di sini adalah mengenal hukum-hukum berbeda pendapat antara dua orang muslim dan efek yang timbul di balik itu. Mana saja yang boleh diperselisihkan dan mana yang tidak. Jika ada seseorang menyelisihi, bilakah penyelisihannya itu dapat ditolerir ? Bilakah kita boleh memvonisnya kafir atau fasik? Apakah vonis seperti itu boleh dijatuhkan oleh siapa saja? Banyak sekali orang yang tidak mengetahui perincian masalah tersebut. Terkadang dari sinilah muncul perpecahan yang seharusnya tidak terjadi!

    Demikian pula dangkalnya pemahaman tentang kaidah-kaidah ijma’ dan jama’ah. Memahami kaidah-kaidah tersebut sangat penting sekali yang dewasa ini banyak diabaikan oleh mayoritas penuntut ilmu syar’i. Di samping mereka juga tidak memahami tujuan dan makna persatuan umat, kaidah-kaidah jama’ah, bahkan banyak di antara mereka yang tidak mengerti titik-titik rawan perpecahan dan sebab terjadinya, titik-titik rawan fitnah dan sebab pecahnya fitnah. Mereka tidak memahami mana saja hukum-hukum dan kaidah-kaidah yang tetap dan yang dapat berubah-ubah.

    Ciri mereka adalah jahil terhadap kaidah-kaidah umum syariat dan hikmah-hikmah umum syari’at, seperti kaidah-kaidah yang berkaitan ‘mengambil maslahat dan menolak mafsadah’, kaidah ‘kesulitan mendatangkan kemudahan’, kaidah penetapan bilakah seseorang mendapat dispensasi, bilakah kaidah ‘darurat’ dapat diterapkan, dan bagaimana caranya menerapkan seperangkat kaidah tentang ‘darurat’, hukum-hukum pada masa fitnah, perdamaian. Mereka juga tidak mengetahui kaidah dan etika bermu’amalah terhadap orang yang berselisih pendapat dengannya, etika terhadap ulama dan penguasa. Oleh karena itu kita dapati banyak di antara mereka yang tidak dapat membedakan antara kondisi gawat dan fitnah dengan kondisi aman dan damai, akibatnya keliru dalam berkomentar dan menetapkan hukum. Ini jelas merupakan kekeliruan besar dan salah satu sebab perpecahan.

    Saya beri contoh tentang pertikaian yang terjadi antara saudara-saudara kita di Afghanistan. Yaitu pertikaian yang terjadi di wilayah Kunar. Orang yang punya bashirah akan mengetahui bahwa pertikaian yang terjadi bukan antara haq dan batil secara mutlak. Atau bukanlah pertikaian dalam masalah aqidah secara mutlak. Tidak ada dalil qath’i yang menunjukkan bahwa kebenaran ada pada salah satu dari dua pihak yang bersengketa. Hanya saja menurut sebagian orang, kebenaran lebih condong pada salah satu dari dua pihak tersebut. Sementara menurut orang lain justru sebaliknya. Maka cara yang paling tepat adalah mencari kejelasan lalu berusaha menciptakan perdamaian dan memadamkan api pertikaian dan mengembalikan permasalahan kepada ahli ilmu. [Komentar Dr.Nashir bin Abdul Karim menanggapi pertikaian di wilayah Kunar sangat keliru. Kelihatannya Dr.Nashir menyandarkan komentarnya ini kepada informasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, hendaklah Dr.Nashir mencari kejelasan –sebagaimana yang dikatakannya di atas tadi- dari sumber yang tepercaya dari kalangan Salafiyin yang hadir dan menyaksikan dari dekat hakikat pertikaian yang terjadi di sana, agar tidak menzhalimi dakwah tauhid dan ahli tauhid di wilayah Kunar As-Salafiyah. Perlu pembaca ketahui bahwa pertikaian di wilayah Kunar adalah pertikaian antara haq dan batil, pertikaian antara Muwahhidin (Ahli Tauhid) yang dipimpin oleh tokoh salafi wilayah Kunar Syaikh Jamilurrahman dengan kaum Quburiyin. Jelas pertikaian di sana adalah pertikaian dalam masalah prinsipil, yaitu masalah aqidah. Jadi dalam pertikaian tersebut kebenaran tidaklah samar sebagaimana yang digambarkan oleh Dr.Nashir –semoga Allah memaafkannya-. Sungguh sangat menyayat hati kita bila pembantaian para Muwahhidin yang dilakukan kaum Quburiyyin itu dianggap bukan merupakan perseteruan antara haq dan batil. Dipicu kegerahan kaum Quburiyin melihat perkembangan dakwah tauhid yang marak di wilayah Kunar. Kebencian kaum Quburiyin terhadap kaum Muwahhidin yang mereka juluki Wahhabiyah ini memuncak hingga sebagai klimaksnya adalah pengepungan wilayah Kunar dan pembantaian penduduknya yang mayoritas adalah para Muwahhidin. Hingga beredarlah semboyan di tengah-tengah mereka bahwa membunuh seorang wahabi lebih baik daripada membunuh sepuluh orang komunis! Hingga akhirnya Syaikh Jamilurrahman rahimahullah juga terbunuh tidak lama setelah itu. Setelah peristiwa berdarah itu, kaum Quburiyin yang dipimpin oleh Hikmatiyar menggelar tabligh akbar menyatakan berlepas diri dari peristiwa tersebut, ironinya hal ini disambut gegap gempita oleh Ikhwaniyin (pengikut Ikhwanul Muslimin)! Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un –pent.]

    Akan tetapi yang berkomentar tentang fitnah itu adalah orang-orang yang tidak mengerti hukum seputar fitnah, dan kapan waktunya harus angkat bicara dan kapan waktunya harus diam. Kapan kita boleh mengomentari seseorang dan menjatuhkan vonis atasnya dan kapan hal itu tidak dibolehkan. Sementara ia tidak punya pengetahuan tentang kemaslahatan umat Islam yang besar. Kemashlahatan yang berlaku bagi terciptanya persatuan umat Islam. Bagaimana menyatukan persepsi dan mengadakan perdamaian. Serta keharusan menahan diri berbicara apabila dengannya api fitnah akan berkobar. Dan menjauh dari pertikaian yang tengah terjadi antara dua kelompok muslim di tengah-tengah situasi fitnah, mencegah kerusakan dan tindakan-tindakan lainnya.

    Sungguh banyak sekali orang yang tidak memiliki bashirah dan ilmu pengetahuan mencampuri persoalan ini. Mereka tidak mengambil petunjuk dari ucapan ahli ilmu dan tidak meminta pengarahan dari para syaikh yang ada di tengah-tengah mereka. Mereka justru berambisi agar para ulama menerima pendapat-pendapat mereka. Akan tetapi mereka sendiri tidak mau mendengar arahan para ulama.

  • Ketujuh : Ekstrim dan berlebih-lebihan dalam melaksanakan agama adalah faktor terbesar mencuatnya perpecahan. Yang dimaksud berlebih-lebihan di sini adalah mempersulit diri sendiri dan orang lain dalam melaksanakan hukum-hukum syariat, atau dalam bersikap terhadap orang lain atau bermu’amalah tanpa mengindahkan etika-etika syariat dan kaidah-kaidah agama. Karena sesungguhnya Islam tegak di atas pelaksanaan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dengan memperhatikan sisi kemudahan dan menolak kesulitan, memberikan keluasan, mengambil dispensasi secara proporsional, berbaik sangka kepada orang lain, ramah, pemaaf dan halus dalam memberi peringatan. Inilah dia prinsip-prinsip dasar. Keluar dari prinsip-prinsip tersebut tanpa maslahat yang pasti dan dibenarkan oleh ahli ilmu termasuk sikap ekstrim yang dilarang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

    Åöäóø ÇáÏöøíäó íõÓúÑñ æóáóäú íõÔóÇÏóø ÇáøÏöíúäó ÃóÍóÏñ ÅöáÇóø ÛóáóÈóåõ ÝóÓóÏöøÏõæúÇ æóÞóÇÑöÈõæúÇ æóÃóÈúÔöÑõæúÇ æóÇÓúÊóÚöíúäõæúÇ ÈöÇáúÛõÏúæóÉö æóÇáÑóøæúÍóÉö æóÔóíúÁò ãöäó ÇáÏõøáúÌóÉö

    “Sesungguhnya agama itu mudah, tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam menjalankan agama kecuali ia akan keberatan sendiri. Tepatilah kebenaran atau yang mendekatinya, berilah kabar gembira, dan pergunakanlah waktu pagi, waktu sore dan sedikit dari malam hari.” (HR. Al-Bukhari kitab Al-Iman hadits no.39 (lihat Fathul Bari I/93)

    Apabila ada yang bertanya: “Bagaimana kita membedakan antara sikap berlebih-lebihan yang tercela dengan sikap berpegang pada ajaran agama yang disyariatkan?”
    Jawabnya: “Yang menjadi standar adalah petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang merupakan contoh terbaik. Di atas petunjuk itulah para sahabat, tabi’in, para imam dalam agama berjalan. Dan itulah karakter ulama yang patut diteladani.

    Pada hari ini, hal tersebut dapat kita ukur dengan ketentuan-ketentuan berikut:

    • Ulama yang mengamalkan ilmunya merupakan teladan dan panutan teragung. Barangsiapa melangkahi petunjuk dan arahan mereka dalam menetapkan hukum dan bersikap, dalam berbuat dan beretika, maka terhitung sebagai sikap ekstrim jika ia tergolong orang yang berlebih-lebihan. Dan terhitung apatis bila ia termasuk orang yang suka meremehkan.

    • Keluar dari batas-batas kemudahan dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalam kesulitan dan kesempitan untuk melaksanakan Islam. Yang dimaksud kaum muslimin di sini adalah kaum muslimin yang berada di atas sunnah, sebab orang fasik dan fajir tidak masuk dalam konteks pembicaraan. Siapa saja menjerumuskan kaum mukminin ke dalam kesulitan dalam melaksanakan agama atau menyempitkan mereka serta tidak memberi kemudahan dalam hal-hal di mana mengambil dispensasi syariat menjadi sebuah keharusan, maka ia tergolong ekstrim.

    • Di antara tanda-tanda ekstrim adalah tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis hukum. Yaitu hanya dengan mendengar suatu masalah, peristiwa, berita atau suatu pendapat tertentu, dia langsung menghukumi yang bersangkutan dengan masalah tersebut tanpa dasar. Atau menghukumi sebelum perkara tersebut jelas baginya. Atau menghukumi seseorang di belakangnya atau menghukumi hanya dengan sekedar indikasi-indikasi belaka. Seperti mengatakan: “Bila si Fulan telah mengatakan begini berarti ia kafir! Tanpa ada dialog terlebih dahulu dengan yang bersangkutan. Dan seperti ucapan: “Barangsiapa tidak mengkafirkan si Fulan berarti ia kafir!” Padahal belum jelas baginya kekafiran si Fulan tersebut. Sebagaimana ucapan mereka juga: “Fulan melihat bid’ah tetapi ia tidak mencegahnya, atau bid’ah tersebar di tengah-tengah kaumnya namun ia tidak merubahnya, dengan demikian berarti si Fulan termasuk ahli bid’ah!”
      Begitulah, sikap tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis hukum, menghukumi sepihak ucapan orang lain, royal mengobral takfir (vonis kafir) tanpa arahan dan bimbingan ulama merupakan salah satu fenomena sikap ekstrim dalam agama.

    • Di antara sikap ekstrim yang tidak disukai adalah menghukumi batin orang lain, berburuk sangka, tidak memberikan kesaksian baik terhadap saudara muslim yang tidak dikenalnya dan menancapkan bara’ (berlepas diri) terhadap masalah-masalah khilafiyah.
      Begitulah, sikap ekstrim dalam melaksanakan agama merupakan faktor utama terjadinya perpecahan. Faktor ini pulalah yang menyebabkan kaum Khawarij memisahkan diri dari kaum muslimin. Lalu diikuti oleh golongan-golongan dan pengikut hawa nafsu lainnya.



  • Kedelapan : Salah satu sebab perpecahan adalah bid’ah. Baik bid’ah dalam masalah aqidah, ibadah, hukum dan lain-lain. Yang intinya adalah meyakini sesuatu yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Atau beribadah dengan cara yang tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, baik berupa keyakinan, amalan maupun ucapan. Hal ini sudah sama-sama dimaklumi tidak perlu diulas lebih rinci lagi.

  • Kesembilan : Fanatik golongan dengan segala macam jenisnya. Baik fanatik madzhab, hubungan darah, nasionalisme, suku, partai, warna kulit, maupun yang lainnya. Yang paling parah adalah fanatik yang terjadi di medan dakwah. Hal ini dapat membuat samar orang banyak karena biasanya oknum pelakunya mengatasnamakan agama. Ciri inilah yang paling menonjol pada gerakan-gerakan dakwah Islamiyah dewasa ini yang pemimpin gerakan dakwah itu minim pengetahuan agama. Mereka lebih menyandarkan dakwahnya kepada pemikiran, wawasan dan harakah (gerakan) daripada bersandar kepada ilmu syar’i dan para ulama.

  • Kesepuluh : Di antara sebab perpecahan paling dominan sejak dahulu sampai sekarang adalah banyaknya umat Islam yang terpengaruh ideologi serta filsafat yang datang dari negeri-negeri kafir. Apapun jenis pemikiran, ideologi dan filsafat impor tersebut, tetap dinyatakan berbahaya selama berkaitan dengan masalah agama, kebudayaan, hukum dan etika.

    Dan menerima barang-barang impor tersebut termasuk mengikut tradisi orang-orang sebelum kita sebagaimana yang disitir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits beliau:

    áóÊóÊóøÈöÚóäóø Óóäóäó ãóäú ßóÇäó ÞóÈúáóßõãú

    “Kalian bakal mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.” (Al-Hadits)

    Oleh sebab itu pula, setiap firqah (kelompok) dalam Islam membuat-buat sebagian besar prinsip-prinsipnya dari sekte-sekte terdahulu. Kelompok Rafidhah mengambil prinsip mereka dari Yahudi dan Majusi, kelompok Jahmiyah dan Mu’tazilah mengambil prinsip-prinsip ajaran mereka dari Ash-Sha’ibah dan filsafat Yunani. Kelompok Qadariyah mengambil prinsip ajaran mereka dari Nasrani. Begitulah seterusnya.

  • Kesebelas : Di antara sebab perpecahan yang terjadi setelah tiga kurun utama ialah propaganda-propaganda tajdid (pembaharuan agama). Memang benar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits:

    Åöäóø Çááåó íóÈúÚóËõ áöåóÐöåö ÇáÃõãóøÉö Úóáóì ÑóÃúÓö ßõáöø ãöÇÆóÉö ÓóäóÉò ãóäú íõÌóÏöøÏõ áóåóÇ ÏöíúäóåóÇ

    “Sesungguhnya Allah akan mengutus kepada umat ini pada tiap-tiap seratus tahun orang yang memperbaharui agama mereka.” (HR. Abu Dawud, Al-Hakim dalam Mustadrak, Al-Baihaqi dalam buku Ma’rifah dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dan hadits itu shahih. Silakan lihat Shahih Jami’ Shaghir no.1870.)

    Pengertian yang benar tentang tajdid adalah menghidupkan kembali ajaran agama, baik dalam ruang lingkup aqidah, amalan ataupun menghidupkan kembali sunnah-sunnah nabi yang terhapus, menghentikan perbuatan-perbuatan bid’ah dan perkara-perkara baru, sebagaimana yang dilakukan oleh para mujaddid dari kalangan imam-imam agama sepanjang sejarah kaum muslimin hingga hari ini. Merekalah yang memperbaharui kembali amalan-amalan sunnah dan petunjuk-petunjuk Salafus Shalih dalam bidang ilmu dan amal. Seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan lain-lain.

    Tajdid bukanlah berarti membuat-buat landasan, kaidah dan prinsip-prinsip baru. Sebagaimana yang dikira sebagian pemikir dan penulis. Dari waktu ke waktu selalu saja muncul musibah yang dipropagandakan beberapa orang dari kalangan kaum muslimin sebagai tajdid dalam agama. Bahkan bisa jadi mujaddid seperti ini merobohkan kaidah-kaidah ahli ilmu dan prinsip-prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan propaganda tajdidnya itu!

    Akhir-akhir ini, propaganda-propaganda yang dapat bermuara kepada perpecahan tersebut banyak menyebar di arena dakwah. Banyak sekali kita dapati orang-orang yang mengaku mujaddid. Andai kata yang mereka maksud adalah pembaharuan dalam bidang-bidang kehidupan, sarana-sarana, sistem-sistem dan faktor-faktor yang bisa meningkatkan taraf hidup, tentu saja hal itu wajar dan sudah menjadi sunnatullah atas para makhluk. Akan tetapi yang mereka maksud adalah pembaharuan kaidah-kaidah dasar dan prinsip-prinsip agama! Pembaharuan kaidah-kaidah ilmu syar’i, dan ketetapan-ketetapan yang sudah disepakati oleh para imam dan alim ulama. Pembaharuan metodologi memahami fiqih dalam agama dan metodologi pengambilan hukum dari nash-nash dan lain sebagainya yang termasuk prinsip dasar Sabilul Mukminin (Ahlus Sunnah wal Jama’ah), yang mana tidak seorangpun boleh menyimpang darinya! Sebagaimana firman Allah subhanahu wata'aala :

    æóãóä íõÔóÇÞöÞö ÇáÑÓæá ãöä ÈóÚúÏö ãóÇ ÊóÈóíóøäó áóåõ ÇáåÏì æóíóÊóøÈöÚú ÛóíúÑó ÓóÈöíáö ÇáãÄãäíä äõæóáöøåö ãóÇ Êæáì æóäõÕúáöåö Ìóåóäóøãó æóÓóÂÁóÊú ãóÕöíÑÇð

    “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (An-Nisa’: 115)

    Sudah barang tentu hal ini sangat berbahaya, karena dapat menghapus kaidah-kaidah dasar Ahlu Sunnah wal Jama’ah, kaidah yang menjamin keberadaan mereka berada di atas petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, para sahabat dan para tabi’in.

    Jadi jelaslah bahwa tajdid model begitu identik dengan mengikuti selain Sabilul Mukminin yang telah diperingatkan Allah subhanahu wata'aala.

  • Kedua belas : Meremehkan upaya melawan dan memerangi bid’ah di tengah-tengah kaum muslimin. Maksudnya kadang kala muncul sejumlah bid’ah yang tidak diketahui oleh sebagian manusia. Akibatnya mereka meremehkan bid’ah-bid’ah tersebut yang akhirnya menyebabkan bid’ah tersebut makin lama makin subur dan berkembang.

    Pada mulanya barangkali sebuah bid’ah muncul dalam bentuk yang samar. Muncul dalam bentuk adat dan kondisi tertentu. Lalu adat-adat tersebut mencatut bentuk dan nama lain selain nama bid’ah hingga dapat diterima. Setelah berlalu beberapa waktu berubah menjadi bid’ah. Setelah itu para penganut bid’ah tersebut terseret kepada perpecahan atau memisahkan diri dari Islam dan kaum muslimin. Pada umumnya, benih-benih bid’ah dan perpecahan tumbuh melalui tahapan tersebut. Dan hal itu merupakan tipu daya setan terhadap umat manusia.

  • Ketiga belas : Salah satu faktor yang menggiring umat ke dalam jurang perpecahan adalah meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar. Meninggalkan budaya memberi nasihat kepada para penguasa yang mengatur urusan umat dan para imam yang berkompeten di tengah-tengah umat. Dan mewabahnya sifat hipokrit dalam agama, atau berputus asa dan pesimis terhadap usaha-usaha perbaikan umat, atau sengaja tidak menasihati para penguasa dan menjadikan hal itu sebagai ibadah. Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kelompok pengikut hawa nafsu dan kaum hizbiyah. Tidak adanya satu kelompok umat yang menunaikan tugas memberi nasihat, mencegah kerusakan dan perpecahan menyebabkan umat ini terpuruk dalam kehinaan, pertikaian dan perpecahan. Saling menasihati merupakan perkara agung yang termasuk salah satu bentuk amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewasiatkan hal itu dalam sebuah hadits beliau:

    æóÃóäú ÊõäóÇÕöÍõæúÇ ãóäú æóáÇóøåõ Çááåõ ÃóãúÑóßõãú.

    “Dan agar kalian saling memberi nasihat kepada orang yang Allah beri kekuasaan atasnya untuk mengatur urusan kamu.” (HR. Malik dalam kitab Al-Muwaththa’ (no.20), Ahmad dalam kitab Al-Musnad (II/327 dan 360) Nabi shallallohu 'alaihi wasallam pernah mengingatkan: “Memberi nasihat kepada penguasa yang mengatur urusan umat termasuk satu dari tiga perkara yang tidak akan menjadi dengki hati seorang muslim dengannya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih beliau dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib I/40)

    Nasihat akan menghilangkan dengki dalam hati. Nasihat juga merupakan kekuatan untuk menegakkan kebaikan dan dapat menjadi hujjah di hadapan Allah, atau dapat mencegah turunnya bala’ dan murka atas umat.


Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Jum'at,26-4-2024 M 24:19:5 
Hijri: 17 Syawal 1445 H
Hits ...: 311755249
Online : 106 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.