| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


Segala puji hanya milik Allah Rabb Yang Esa tiada sekutu bagi-Nya, semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada junjungan kita Muhammad selaku utusan Allah.

Syaikh al-Manfaluthi rahimahullah berkata: Seorang pemuda tampan serta mapan ekonomi dan status sosialnya pergi ke negeri Eropa untuk suatu keperluan dan tinggal di sana untuk beberapa tahun, kemudian kembali ke tanah airnya akan tetapi keadaan dirinya sudah tidak lagi seperti yang kita kenal dulu.

Pergi dengan wajah berseri-seri laksana wajah sang gadis dan kembali dengan wajah kusam bagaikan batu licin diterpa air hujan yang deras. Pergi dengan hati bersih nan suci penuh belas kasih dan pemaaf namun kembali dengan hati beringas yang hampir semua penghuni bumi menaruh rasa benci dan penghuni langit memandang penuh dengan kemurkaan. Pergi dengan jiwa yang khusyuk penuh dengan ketundukan yang membuat kagum setiap insan yang memandang namun kembali dengan jiwa liar, ganas, garang dan tidak bersahabat. Pergi membawa kepala yang penuh dengan hikmah dan pemikiran cemerlang namun kembali dengan kepala kapsul yang hanya berisikan hawa keraguan dan syubhat, dan pergi sebagai seorang yang akrab dan mengakar dengan mutiara agama dan nilai kebangsaan namun kembali sebagai sosok yang paling memuakkan mata bagi penganut agama dan bangsa.

Pada awalnya saya menyangka bahwa sosok aneh yang ditampilkan oleh para pemuda yang datang dari seberang Eropa kembali ke negeri mereka hanya sekedar tren sesaat belaka. Setelah matahari muncul dari timur keesokan hari maka berangsur ia akan kembali kepada budaya ketimurannya dan kepada nilai mulia yang telah hilang berhamburan mengudara ke atas langit. Saya mengira kepribadiannya dan budaya baratnya hanya laksana wajah dengan kaca hias yang bila sosok tubuh beranjak pindah dari kaca maka pantulan tubuhnya akan lenyap.

Saya belum mempunyai niat untuk melepas tali persahabatan dengan teman saya itu. Saya masih tetap setia demi memenuhi ikatan janji yang kami ikrarkan dahulu dan harapan pada masa mendatang sambil bersabar menahan diri dari kecerobohan, bisikan jahat dan rusaknya pemikiran serta anehnya pemahaman yang tampak pada pribadinya sekarang, mungkin saja semua orang seperti saya tidak akan betah bersanding dengannya. Hingga pada suatu malam saya sangat terkejut dengan bencana dan musibah besar yang membuat putusnya tali persahabatan dan ikatan janji setia kami.

Pada malam itu saya menemukan dirinya dalam keadaan pucat masam wajahnya dan sangat gundah pikirannya. Ucapan salamku hanya dibalas dengan isyarat tangannya saja, maka saya bertanya, “Ada apa dengan dirimu?” Dia menjawab, “Sejak malam ini wanita itu menjadi beban pikiranku dan hingga sekarang aku belum menemukan solusinya dan aku tidak tahu akhir dari masalah yang aku hadapi ini.” Saya berkata, “Wanita mana yang kamu maksud?” Ia berkata, “Dia adalah wanita yang orang banyak menyebutnya sebagai isteriku yang menurutku tidak lain hanya sebagai batu besar penghalang dalam mewujudkan angan-angan dan keinginanku!” Saya berkata, “Engkau banyak angan-angan, wahai tuanku, apa sih sebenarnya angan-angan yang engkau bicarakan?” Ia berkata, “Cita-cita dalam hidupku hanya satu yaitu aku memejamkan mata dan setelah membuka kedua mataku, aku sudah tidak melihat lagi cadar bertengger di wajah setiap wanita di negeri ini.” Saya berkata, “Kamu tidak akan mampu mewujudkan cita-cita itu dan saya tidak setuju dengan pemikiran itu. Ia berkata, “Kebanyakan orang sependapat dengan ideku ini dan berangan-angan seperti angan-anganku, mereka ingin antara wanita dan laki-laki bebas duduk-duduk dan bercengkerama seperti kaum wanita bebas bersenda-gurau dengan sesamanya. Bukan sikap lemah, serba tanggung dan kurang percaya diri, dimana semua kebiasaan seperti itu masih dipertahankan oleh bangsa timur tatkala ingin melangkah kepada suatu hal yang baru.”

“Aku yakin bahwa akulah orang pertama yang bisa merobohkan bangunan kuno yang membelenggu kebahagiaan dan menghambat kemajuan umat bertahun-tahun lamanya di negeri ini. Semoga saja aku bisa melakukan perombakan yang belum pernah dilakukan oleh para perintis kebebasan dan para pendukungnya. Gagasan ini telah aku tawarkan kepada isteriku ternyata gagasan ini dianggap berbahaya dan terkutuk. Bahkan seakan aku membawa petaka besar dan bencana hebat. Ia beranggapan bila dirinya berbaur dengan kaum laki-laki maka ia akan merasa malu dan gelisah untuk berbaur kembali dengan kaum wanita.”

“Menurutku itu bukanlah sikap malu dan gelisah yang terpuji tetapi itu suatu langkah rendah diri, statis dan membunuh kreativitas serta kehinaan yang ditimpakan Allah kepada kaum wanita di negeri ini. Mereka hidup dalam kuburan gelap cadar dan jilbab yang menghasung kebebasan mereka hingga datang kematian, akhirnya mereka pindah dari kuburan dunia kepada kuburan akhirat. Maka bagi diriku yang terpenting dalam hidupku hanyalah mewujudkan cita-cita luhur ini dan aku harus mampu membelah kepala yang keras dan membatu hingga berakhir dengan dua pilihan antara pecah berantakan atau sembuh secara total.”

Semua pembicaraan dan gagasannya membuat dadaku sesak yang disertai rasa jengkel dan gundah bercampur gelisah tetapi aku masih memandangnya dengan penuh kasihan dan aku berkata kepadanya, “Apakah engkau sudah paham atas apa yang engkau katakan wahai temanku?”

Ia berkata, “Ya, aku telah mengatakan sesuatu hakekat kebenaran yang sudah menjadi keyakinan dan ajaran bagiku dan juga menjadi keyakinan dirimu dan kebanyakan orang.” Saya berkata, “Bolehkah aku berbicara tentang sesuatu kepadamu, kamu telah lama tinggal di negeri asing yang tidak kenal hijab dan pembatas antara kaum laki-laki dan perempuan. Apakah kamu masih ingat pada suatu hari nuranimu membisikkan sesuatu dan berbicara kepada dirimu bahwa kamu pernah berharap dengan sangat pada sesuatu dimana tangan kanan tidak mampu meraihnya yang berkaitan dengan harga diri wanita, ternyata harapan itu terpenuhi sebagian, sementara pemiliknya tidak merasakan?”

Ia berkata, “Mungkin aku masih teringat sedikit, apa sebenarnya yang kamu inginkan?” Saya berkata, “Aku ingin mengatakan kepadamu; saya sangat khawatir bila saat sekarang ada orang yang membuat rencana busuk untuk merobek harga dirimu seperti kamu saat sekarang membuat rencana kotor untuk mengganggu harga diri orang lain.” Ia berkata, “Wanita mulia akan tetap mampu menjaga kesucian dan harga dirinya dengan baik tanpa harus tersentuh tangan-tangan jahil sedikitpun meskipun hidup berbaur dengan kaum laki-laki.” Maka aku pun sudah tidak mampu menahan perasaan emosi dalam diriku sambil menarik nafas panjang aku berkata, “Itu adalah tipuan syaithan terhadap dirimu wahai orang yang lemah iman dan karena adanya kelainan pada kepalamu lalu mempengaruhi kesehatan akal dan pikiranmu sehingga merusak pribadimu. Jiwa manusia laksana kubangan air yang menggenang, akan terus bersih selagi tidak kejatuhan batu hingga menjadi keruh. Kehormatan adalah corak jiwa manusia bukan elemen inti, jarang sekali corak dan warna bungkus itu bisa dipertahankan dan mudah sekali luntur oleh sinar matahari.”

Ia berkata, “Apakah kamu mengingkari kemampuan orang untuk menjaga kehormatannya?

Saya berkata, “Saya tidak mengingkarinya karena saya melihat bukti masih ada, akan tetapi saya tidak percaya kemampuan itu ada pada laki-laki beringas dan penipu kehormatan. Begitu pula saya tidak percaya kemampuan itu ada pada wanita jalang dan penjaja kehormatan. Masihkah mereka memiliki sisa kehormatan tatkala keduanya melepas batas hijab dan masing-masing bebas menikmati wajah temannya?”

Di dunia manakah dari negerimu ini, kamu ingin membuat kelinci percobaan kebebasan bergaul antara wanita dan laki-laki. Apakah di dunia orang-orang yang terdidik? Di antara mereka ada yang ditanya: Kenapa kamu tidak menikah? Maka ia menjawab: Semua wanita di negeri ini adalah wanitaku! Ataukah di kalangan mahasiswa? Padahal di antara mereka banyak yang mundur sambil tersipu malu dari teman laki-laki kuliah bila mereka melihat foto sang pacar atau kekasih atau surat cinta dan bunga-bunga asmaranya tersimpan dalam dompetnya? Ataukah di lingkungan orang-orang pandir lagi bodoh yang kebanyakan dari mereka masuk rumah menjadi pembantu terhina setelah keluar menjadi menantu terhormat?”

Demikianlah kalian (orang-orang kafir barat) sangat tinggi perhatian terhadap masalah wanita dan penuh antusias tatkala berbicara tentang seluk-beluk dirinya. Kenapa begitu serius membahas masalah hijab wanita, tabarruj-nya dan kebebasan wanita Seakan-akan dengan itu semua kalian telah menuntaskan seluruh hak-hak umat yang wajib di pundak kalian dan seakan tidak ada lagi sesuatu yang bisa kamu berikan kepada umat selain itu?!

Didiklah kaum laki-laki dengan baik sebelum mendidik kaum wanita sebab bila kalian tidak mampu mengarahkan kaum laki-laki maka untuk mengarahkan dan mendidik kaum wanita lebih tidak mampu lagi!

Masih banyak sekali pintu-pintu kebaikan yang bisa dibanggakan di negeri ini. Kamu masih bisa memilih sesuka hatimu dan biarkan pintu yang satu ini jangan diketuk, sebab bila kalian mencoba untuk membukanya berarti kalian telah membuka pintu bencana yang hebat dan kesengsaraan yang panjang.

Tunjukkan satu saja bila memang ada seorang laki-laki yang bisa mengendalikan hawa nafsunya tatkala jatuh ke dalam pelukan wanita yang dikaguminya! Dan ucapkan dengan jujur apakah benar wanita mampu menghasung nafsunya bila hatinya telah tertambat dalam pangkuan laki-laki yang dicintainya?

Kalian telah membebankan sesuatu kepada wanita yang kalian sendiri tidak mampu melaksanakannya dan kalian menghendaki sesuatu yang tidak dikenal oleh dunia wanita. Kalian berusaha menjerumuskan wanita dalam kehidupan yang penuh bahaya, yang kalian sendiri tidak mampu menyelamatkan mereka bahkan sungguh aku menyangka kalian termasuk orang-orang yang merugi.

Tidak ada seorang pun wanita yang datang mengeluh kepada kalian karena teraniaya (karena berpegang teguh kepada aturan Islam) dan tidak ada yang melapor kepada kalian agar kalian melepas tali belenggu yang mengikatnya, lalu bagaimana mungkin kamu sibuk mengurusi mereka? Kenapa siang dan malam hidupmu kalian penuhi dengan cerita tentang kisah penderitaan kaum wanita?

Mereka tidak pernah mengeluh kecuali dari kecerobohan dan kepandiranmu serta tidak pernah mengerang kesakitan kecuali dari celotehan dan cercaanmu di majalah-majalah mereka atau di mana saja kau berjalan sehingga merasa jagat raya menyempit akibat ulahmu.

Dia tidak akan menjadi ahli warismu akan tetapi kamulah ahli waris bagi dirimu sendiri. Janganlah kalian menangisi mereka tapi tangisilah hari-hari yang telah kamu habiskan di suatu negeri yang penuh dengan tabarruj dan kebebasan, yang sarat dengan perbuatan keji dan mesum lalu kamu berusaha dengan paksa mencangkok tanaman pahit itu di negeri yang penuh dengan nilai suci dan bermartabat.

Semenjak dahulu kita hidup di negeri yang menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian. Kantong kesucian masih terus dalam keadaan terikat dengan kuat, lalu kalian senantiasa berusaha dari hari ke hari mencoba untuk merobek-robek kantong dan melepas tali kehormatan sehingga membuat air kesucian tumpah dan menjadi kering kerontang. Tidak cukup sampai di situ, bahkan kalian datang hari ini ingin mencoba menguras seluruh kehormatan hingga tidak tersisa setetespun.

Dalam kurun waktu yang cukup lama kaum wanita hidup penuh dalam ketenangan dan kedamaian di rumah mereka. Mereka rela dengan kondisi diri dan kehidupannya, berbahagia dalam menunaikan kewajiban mereka, bersahaja dalam bermunajat di hadapan Tuhan mereka, penuh kasih sayang terhadap anak-anak mereka, senang bercengkrama dengan tetangga, bersenandung tentang masalah keluarga dan rahasia membina rumah tangga serta untuk menumpahkan isi hati. Mereka memandang bahwa kehidupan yang paling mulia hanya patuh kepada orang tua dan tunduk kepada perintah sang suami serta mencari keridhaan mereka. Wanita muslimah di negeri ini sangat paham makna cinta tetapi tidak pernah mengenal kamus asmara, ia mencintai sang suami demi memenuhi hak suami dan mencintai anak demi memenuhi kasih sayangnya kepada anak-anaknya. Bila wanita lain memandang bahwa cinta sebagai asas pernikahan maka wanita muslimah memandang bahwa pernikahan sebagai asas membangun istana cinta dan kasih sayang.

Kalian berceloteh kepada wanita muslimah, “Sesungguhnya kerabatmu yang sewenang-wenang terhadap urusanmu tidak lebih pandai dibanding dirimu, bahkan tidak pernah dia mengerti dan faham keinginan dan tuntutan hidupmu sebagaimana kamu mengerti dirimu sendiri. Sebenarnya mereka tidak punya hak untuk campur tangan dalam urusanmu sejauh itu.” Akhirnya celotehanmu itu membuat sebagian wanita muslimah meremehkan orang tuanya dan merendahkan suaminya sehingga rumah tangga yang dahulu hidup bagaikan pengantin yang penuh dengan tawa riang berubah menjadi duka nestapa yang tidak pernah padam apinya dan tidak pernah reda semburan panasnya.

Kalian membual kepada wanita muslimah, “Kamu harus memilih sendiri pasangan hidupmu supaya keluargamu tidak menipumu yang membuat kamu kecewa dan rusak masa depanmu.” Sehingga wanita muslimah itu memilih calon suami yang lebih jelek dari pilihan orang tuanya sehingga kebahagiaan hidupnya hanya seumur jagung tidak lebih dari satu hari lalu menghabiskan waktu hidup tersiksa dan sengsara untuk selama-lamanya.

Kalian membisiki wanita muslimah, “Cinta merupakan asas pernikahan.” Sehingga dia sibuk berkelana keliling dunia membolak-balikkan pandangan untuk mencari pasangan untuk membangun jalinan cinta sehingga mata terpejam dari pernikahan karena terlena dengan romantika bercinta.

Kalian merayu wanita bahwa kebahagiaan rumah tangga hanya bisa tercapai bila sang suami adalah pacar atau teman gaulnya padahal sebelumnya mereka tidak pernah mengerti pacaran sehingga dia setiap hari hanya berganti-ganti pasangan dan mencari pacar baru untuk menghidupkan kembali bara cinta yang dipadamkan oleh pacar yang lama, padahal pacar lama tidak memberi sentuhan cinta sedikitpun dan pacar baru tidak memberi manfaat apa-apa.

Kamu berkata kepada wanita, “Kita tidak menikah kecuali dengan wanita yang kita cintai dan sayangi serta memiliki kesamaan hobi dan naluri perasaan.” Sehingga dia terpaksa mengenal hawa nafsu dan kesenangan mata keranjang kalian yang membuat wanita tersebut berhias dan berdandan. Dia mulai membolak-balik lembaran kehidupanmu, selembar demi selembar dan ia menemukan nama-nama wanita seronok dan jalang yang senang bersenda gurau serta perempuan yang gila sanjungan dan haus akan pujian atas kecerdasan dan kemampuannya. Setelah itu ia mau melakukan apa saja sesuai dengan keinginan nafsumu dan bertekuk lutut dalam pelukanmu. Kemudian dia berjalan menuju pangkuanmu dengan pakaian tipis dan tembus pandang menjajakkan dirinya kepadamu seperti sang budak menjajakkan dirinya di pasar budak lalu kamu berpaling dan gamang untuk menerimanya.

Kalian berkilah kepada wanita, “Kita tidak menikah dengan wanita penjaja kehormatan”, seakan kalian tidak peduli bila semua wanita Islam rusak dan jatuh harga diri mereka, yang penting wanita kalian selamat. Semua merasa kecewa dan merana hingga laki-laki murahanpun menghindar darinya apalagi laki-laki pemalu dan mulia, akhirnya tiada jalan lain baginya selain masuk dalam jurang kehancuran.

Itukah tangisan kalian terhadap wanita wahai sang penyayang wanita? Itukah kepedihan dan bentuk kasih sayangmu terhadap kaum wanita?

Kami sangat tahu sebagaimana kalianpun mengetahui bahwa wanita sangat butuh terhadap ilmu, maka biarlah orang tua atau saudaranya yang membinanya karena ilmu yang disertai pembinaan lebih bermanfaat baginya dan serahkan kepada mereka dalam memilih jodoh yang terbaik buat putera-puteri mereka. Biarkan orang tuanya bebas memilihkan jodoh untuk puterinya sebaik mungkin sehingga para suami akan mampu berbuat baik dan bertindak adil. Maka kehidupan akan penuh dengan hidayah dan cahaya serta rumah tangga akan dihiasi dengan kebahagiaan dan kesentosaan. Silahkan para wali wanita menentukan yang terbaik buat putera-puterinya dan hendaklah selalu mengawasi serta memantau kepergiannya baik pagi atau sore hari seperti penggembala mengawasi kambingnya dari terkaman serigala. Apabila saudara, orang tua atau suami sudah tidak mampu mengawasi mereka maka marilah seluruh umat baik laki-laki atau perempuan menyingsingkan lengan baju untuk membenahi mereka karena wanita tidak lebih mampu membina dirinya sendiri daripada kaum laki-laki.

Sangat aneh dan mengherankan kalian mampu menguasai segala sesuatu kecuali satu yang tidak mampu kamu kuasai yang sebetulnya sangat mudah kamu cerna sebelum kalian menguasai berbagai macam ilmu pengetahuan, yaitu bahwa di setiap tanah ada tanaman yang tumbuh di sana dan setiap tanaman mempunyai masa pertumbuhan yang tidak sama.

Ilmuwan Eropa lebih banyak disibukkan oleh ilmu pengetahuan sekunder, sementara mereka meninggalkan ilmu-ilmu primer. Dan kamu sekarang sibuk menggiring kondisi itu ke tengah umat yang sebagian besar masih perlu banyak belajar mengeja huruf.

Kalian meraup ilmu filsafat yang penuh dengan sumber kekafiran, yang berkembang biak di kandang atheisme, yang tidak bermanfaat untuk akal dan etika apalagi keimanan. Lalu kalian berusaha dengan paksa untuk menebarkan benihnya di kalangan umat yang tidak mampu menyuburkan keimanan mereka bila memang terbukti.

Kalian terbiasa menyaksikan lelaki Eropa hidup bebas dan melakukan apa saja sesuka hatinya lalu kalian menelan mentah-mentah gaya hidup mereka di atas batu yang sangat licin, Bila terpeleset sekali saja maka kalian terjungkal dan terperosok jurang yang sangat dalam dan tiada seonggok rumputpun yang bisa dijadikan pegangan.

Kalian telah menyaksikan drama kehidupan seorang suami yang pernah hidup di Eropa yang telah padam rasa cemburunya dan lenyap ketegasan serta kepemimpinannya tatkala melihat sang isteri berbicara dengan mesra bersama laki-laki mana saja, berteman dengan laki-laki mana saja dan berdua-duaan dengan laki-laki mana saja. Sang suami menyaksikan drama itu dengan perasaan dingin dan biasa-biasa saja lalu kalian menginginkan laki-laki bangsa timur yang penuh dengan perasaan cemburu agar bersikap dan berprinsip sebagaimana sikap dan prinsip laki-laki Eropa?.

Setiap tanaman yang ditanam di suatu tanah yang tidak sesuai dengan habitatnya, atau bukan pada musim tanamnya, pastilah tanah tersebut menolak sehingga tanaman tidak bisa tumbuh atau bisa tumbuh dalam keadaan tidak sempurna.

Kami memohon kepada kalian agar membiarkan wanita dari umat ini yang masih tersisa agar hidup tenang di dalam rumah-rumah mereka dan jangan sekali-kali kalian mengganggu mimpi-mimpi indah mereka dan cita-cita mereka sebagaimana kalian telah menabur kesengsaraan kepada kaum wanita sebelum mereka. Setiap luka umat bisa terbalut kecuali luka kehormatan. Bila kalian tidak percaya dan bersikeras maka silahkan tunggu barang sebentar saja maka pada suatu hari rasa kecemburuan yang kalian warisi dari nenek moyang kalian akan menipis dan masihkah tersisa dalam kehidupan kalian saat itu perasaan aman dan tenteram?

Untaian kata indah yang penuh hikmah dan nasehat di atas ternyata membuat sang pemuda tadi tertawa lebar penuh dengan kesinisan dan ejekan dan berkata: “Karena kedunguan dan kepandiran itulah aku datang ke negeri ini untuk menyembuhkan dan meluruskan, maka kita tunggu saja sampai waktunya hingga Allah menentukan siapa di antara kita yang paling berpihak pada kesuksesan dan kemenangan.”

Saya katakan kepadanya, “Silahkan anda menjadikan dirimu dan keluargamu sebagai kelinci percobaan sesuka hatimu dan izinkan aku mengatakan sesuatu kepadamu, semenjak hari ini aku tidak mampu lagi berkunjung ke rumahmu demi untuk menjaga keutuhan perjuanganmu dan keteguhan aqidahku, karena saya tahu bahwa saat-saat yang paling bersahaja buatku di rumahmu adalah tatkala masih ada hijab pembatas yang jauh dari tatapan wajah isterimu sehingga rasa malu masih tetap terpelihara.”

Kemudian saya mohon pamit dan mulai saat itu terjadilah perpisahan di antara kami.

Beberapa hari kemudian banyak orang berbicara tentang peristiwa keji di sebuah rumah bahwa antara laki-laki dan perempuan melakukan hubungan mesum dan rumahnya dirundung kesedihan. Setelah mendengar berita itu mataku meneteskan air mata, entah kenapa aku tidak tahu apakah air mata kecemburuan atas hilangnya kehormatannya ataukah air mata kesedihan atas kehilangan teman karib.

Semenjak tiga tahun dari peristiwa itu di antara kami sudah tidak saling berkunjung dan tidak saling bertemu hanya terkadang bertemu di tengah jalan aku pun hanya memberi salam bagaikan salamnya orang asing kepada perantau. Semua ikatan masa lalu terputus dan aku pun meniti perjalanan hidup sesuai dengan keyakinanku.

Suatu malam saya pulang ke rumah, saat itu sudah tengah malam, saya melihat dia keluar dari rumahnya berjalan seperti jalannya orang yang bingung dan bimbang. Di sebelah kanan kirinya dikawal ketat oleh polisi. Perasaan ingin tahuku yang menggebu-gebu membuatku mendekatinya dan aku bertanya tentang keadaannya, maka ia menjawab, “Aku tidak tahu tiba-tiba polisi mengetuk pintuku dan mengajakku ke kantor polisi, aku tidak tahu mengapa ada panggilan pada waktu seperti ini tanpa suatu sebab! Padahal aku bukan orang yang bersalah dan bukan orang yang mencurigakan. Wahai, temanku bisakah aku meminta bantuanmu untuk menemaniku pada malam ini mungkin nanti aku menghadapi suatu perkara yang memerlukan bantuanmu?” Saya katakan kepadanya, “Tiada sesuatu yang lebih saya senangi daripada itu”.

Saya berjalan bersama dia dengan sikap diam seribu bahasa tanpa ada perkataan sepatah katapun antara aku dengan dia, tapi hatiku merasa ada suatu kalimat yang ingin disampaikannya kepadaku tetapi perasaan tidak enak bercampur malu menyelimuti dirinya akhirnya aku beranikan untuk memulai membuka perbincangan dengan aku katakan kepadanya, “Tahukah kamu kenapa dipanggil polisi?” Dia memandangku dengan penuh kebingungan dan berkata, “Sesuatu yang paling aku takutkan bila malam ini terjadi apa-apa pada diri isteriku, saya merasa gamang dengan urusannya karena hingga saat ini isteri saya belum pulang dan hal ini tidak biasa dia lakukan.”

Saya bertanya, “Bukankah ada orang yang menemaninya?”

Ia menjawab, “Tidak”.

Saya bertanya, “Bukankah kamu tahu ke mana dia pergi?”

Ia menjawab, “Tidak.”

Saya bertanya, “Terus apa yang kamu takutkan?”

Ia menjawab, “Saya tidak merasa takut kecuali hanya satu hal, saya tahu bahwa isteri saya pencemburu dan ceroboh, mungkin saja ada orang yang mengganggu di tengah jalan lalu isteriku berlaku kasar terhadap orang tersebut sehingga terjadi perkelahian yang berlanjut ke kantor polisi.”

Setelah sampai di kantor polisi kami disambut oleh prajurit dan digiring menuju ruang pemeriksaan, kami berdiri di depan prajurit tersebut lalu dia memberi isyarat kepada prajurit lain yang berada di depannya dengan sebuah isyarat yang tidak bisa kami pahami. Kemudian sang pemuda yang juga temanku disuruh mendekat kepada salah seorang polisi dan bapak polisi berkata kepadanya, “Serasa berat bagiku untuk mengutarakan kejadian ini kepadamu wahai tuanku, bahwa pada malam ini di tempat yang remang-remang petugas keamanan menangkap seorang wanita dan seorang lelaki sedang melakukan perbuatan yang tidak terpuji, maka para petugas membawa keduanya ke kantor ini sedangkan wanita tersebut mengaku mempunyai hubungan denganmu, sehingga kami memanggilmu agar kamu bisa memberi keterangan kepada kami tentang sesuatu yang berhubungan dengan identitas wanita tersebut. Bila dia adalah teman mu maka akan saya lepas dan pulang bersama tuan sebagai rasa hormat kami kepada tuan dan demi menjaga harga diri tuan, bila bukan berarti dia adalah wanita pelacur yang harus mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun kedua orang tersebut ada di belakang, silahkan tuan melihatnya.

Seorang prajurit menggiring kedua orang tersebut dari salah satu ruang pos polisi, maka tatkala dia menoleh ke belakang ternyata wanita itu adalah isterinya dan lelaki itu adalah salah satu temannya. Maka dia pun berteriak keras sekali menggoncangkan seisi kantor polisi sehingga secara serempak semua orang baik dari arah jendela maupun pintu kantor polisi mengarahkan pandangan dan perhatian ke arahnya. Seketika itu dia jatuh pingsan di tempat itu. Saya memohon kepada komandan polisi agar si wanita ini diantarkan ke rumah orang tuanya, dan permintaan itu dikabulkan bahkan lelaki tersebut juga dilepaskan. Kemudian kami membawa pemuda tadi dengan kendaraan umum menuju rumahnya dan kami panggilkan dokter. Setelah diperiksa, dokter menyimpulkan bahwa dia terkena radang otak yang sangat berat. Dokter tersebut semalam suntuk berada di sisinya untuk mengontrol perkembangan kesehatannya hingga hampir Subuh, kemudian sang dokter pulang namun dia siap dipanggil kapan saja bila diperlukan. Dokter berpesan kepadaku agar selalu berada di sampingnya, sambil menunggu putusan Allah atas dirinya. Aku tertegun dan larut dalam kesedihan maka tiba-tiba aku menyaksikan tubuhnya menggeliat di atas pembaringan kemudian dia mencoba membuka kedua matanya pelan-pelan untuk melihatku, dengan mata yang sayup dia menatap wajahku sejenak seakan ada sesuatu yang ingin disampaikan tetapi tidak mampu untuk menyampaikannya. Aku pun mendekatinya lalu aku katakan kepadanya, “Adakah sesuatu yang bisa saya bantu wahai tuanku?” Dengan suara lirih ia menjawab, Saya memohon agar tidak seorangpun masuk ke rumahku.”

Saya berkata, “Tidak akan saya masukkan ke rumah ini kecuali orang yang kamu izinkan.”

Kemudian dia tertunduk sejenak lalu mengangkat kepala menerawang ke atas dan tampak air mata meleleh membasahi pipinya, maka aku berkata kepadanya: “Kenapa kamu menangis wahai tuanku?”

Dia berkata, “Di mana isteriku sekarang?”

Saya berkata, “Apa yang kamu inginkan darinya?”

Dia berkata, “Tidak ada sesuatu hanya saya ingin katakan bahwa saya telah memaafkannya.”

Saya berkata: “Dia berada di rumah orangtuanya.”

Dia berkata: Kasihan dia dan orang tuanya sebelum bertemu denganku mereka hidup dengan penuh kesucian dan kemuliaan namun setelah kenal denganku saya sarungkan pakaian kehinaan dalam kehidupan mereka yang tidak bisa terhapus oleh putaran roda zaman.

“Adakah orang yang mau membantuku untuk menyampaikan kabar kepada keluarga isteriku bahwa sekarang aku dalam keadaan sakit parah dan saya khawatir bila Allah memanggilku aku masih mempunyai tanggungan dosa terhadap mereka. Saya memohon dengan sangat agar mereka mau memberi maaf dan pengampunan atas seluruh kesalahanku sebelum ajal menjemputku.”

“Dahulu aku pernah bersumpah di hadapan orang tuanya pada saat aku meminangnya untuk menjaga kehormatan anak gadisnya seperti aku menjaga kehidupanku dan aku telah berjanji untuk melindunginya sebagaimana aku melindungi diriku, ternyata sekarang aku melanggar janji itu.”

“Benar dia telah membunuhku, tetapi akulah orang yang memberi pedangnya untuk menghunuskan ke dadaku, maka jangan salahkan dia karena dosaku. Rumah itu adalah rumahku, perempuan itu adalah isteriku dan laki-laki itu adalah temanku maka akulah yang membukakan pintu untuk temanku kepada isteriku. Maka tiada seorangpun yang berdosa dalam hal ini kecuali hanya aku.”

Lalu ia berhenti sejenak tidak berbicara. Aku melihat kabut hitam mulai tampak di keningnya sedikit demi sedikit hingga menyelimuti seluruh wajahnya dan tidak lama kabut itu menutupi hatinya kemudian dia mulai berbicara kembali:

“Aduh kenapa pandanganku menjadi gelap gulita! Dunia serasa sangat sempit di wajahku. Di kamar ini dan di tempat duduk ini aku melihat keduanya sedang duduk bersanding dengan mesra sehingga membuat hatiku tergores antara perasaan iri dan bahagia. Saya bersyukur kepada Allah karena aku dikaruniai seorang teman setia yang mampu menghibur kesepian isteriku di kala sedang sendiri dan dikaruniai seorang isteri yang mengerti dan murah hati dalam menyambut temanku dengan sambutan yang sangat hangat pada saat berada jauh dariku. Katakan kepada semua orang bahwa orang yang dahulu mengaku paling cerdik dan pintar sekarang telah berubah menjadi orang yang paling dungu dan pandir sedunia. Betapa bahagianya bila ibuku tidak melahirkanku dan ayahku seorang mandul yang tidak dikaruniai putera-puteri.”

“Mungkin orang-orang mengerti masalah yang aku tidak ketahui! Boleh jadi dahulu orang-orang mengejek dan mencerca kedunguanku atau memelototkan pandangan ke wajahku tatkala aku lewat di depan mereka untuk melihat kepandiran yang tampak di wajah orang yang pandir dan kedunguan yang tergores di wajah orang yang dungu ini.”

“Boleh jadi orang-orang atau teman-temanku yang bersahabat dan dekat denganku hanya karena ingin mendapat bagian kelezatan dari isteriku, bukan karena ingin berteman denganku. Bisa jadi mereka menyebutku sebagai germo dan isteriku sebagai pelacur serta rumahku sebagai tempat penjaja sex dan pengobral kehormatan sementara aku menyangka pada saat itu bahwa aku orang yang paling mulia dan terhormat di antara mereka.”

“Masihkah rahmat berpihak kepadaku sehingga masih ada kesempatan hidup barang sesaat dan betapa ngerinya hidup sendirian di pojok liang lahat yang sangat seram menghimpitku bersama kehinaan dan rasa maluku.”

Kemudian ia memejamkan kedua matanya dan kembali tidak sadarkan diri serta tenggelam dalam jerat kematian.

Pada saat itu datanglah seorang baby sitter menggendong anaknya dan diletakkannya di samping tempat tidur bapaknya. Kemudian baby sitter itu keluar dari rumah, dan bayi tersebut mencoba merangkak ke arah bapaknya hingga berada di atas dada bapaknya. Sang bapak pun merasakan kehadiran anaknya kemudian ia membuka kedua matanya. Maka sang bapak tampak tersenyum setelah melihat anaknya kemudian didekap di dadanya dengan penuh kasih sayang dan kemesraan. Maka ia mencoba mendekatkan wajah anak tersebut ke arah mulutnya untuk menciumnya tetapi tiba-tiba sang ayah berontak hingga kulitnya kelihatan pucat dan dihempaskannya anak tersebut lalu ia berteriak keras: Jauhkan anak ini dariku saya tidak kenal dengan anak ini, saya tidak punya anak, saya tidak punya isteri. Tanyakan kepada ibunya siapa ayah anak ini! Dia telah menyarungkan pakaian kehinaan dalam hidupku dan aku telah membuat goresan luka harga diri setelah kematianku untuk selama-lamanya.”

Setelah mendengar jeritan tangis anak tersebut maka sang baby sitter kembali melongok ke dalam rumah kemudian digendongnya anak tersebut dan dibawanya pergi. Dia mendengar suara tangisan bayi itu yang menjauh sedikit demi sedikit maka dia menangis saat mendengar tangisan bayi tersebut kemudian berteriak, “Kembalikan anak itu kepadaku!” Maka sang baby sitter membawa kembali anak itu dan diambilnya dari tangan baby sitter. Maka dia membolak-balikkan pandangan matanya ke arah anak tersebut dan berkata, Wahai anakku, aku tinggalkan kamu di jalan Allah dan apa yang diperbuat oleh ibumu semoga kamu bisa memohonkan ampunan kepada Allah. Wahai anakku, ibumu adalah seorang wanita yang lemah yang tidak mampu menahan benturan hingga terjatuh dan bapakmu berusaha untuk berbuat baik lewat jalan kesesatannya sehingga keinginan yang baik ini berujung pada keburukan. Aku tidak peduli kamu anakku atau bukan, sesungguhnya aku pernah merasakan kebahagiaan sesaat denganmu dan aku tidak akan melupakan sentuhan tanganmu di sisiku baik pada saat hidupku atau sesudah matiku.”

Kemudian anak itu dipeluknya dan diciuminya, saya tidak tahu apakah pelukan ini adalah dari seorang bapak yang penuh kasih sayang atau pelukan seorang yang bermurah hati dan mulia.

Dia sudah sangat kelelahan dan tiba-tiba dia merasakan panas di kepalanya, sehingga secara perlahan-lahan nafasnya mulai terasa berat maka dokter langsung dipanggil, Setelah bertemu dengan dokter dia memandang ke arah dokter dengan pandangan yang menerawang penuh dengan keputus-asaan dan kesedihan. Kemudian nafasnya berangsur-angsur mulai lenyap dan dia merintih kesakitan. Setiap mata yang menyaksikan sakaratul maut itu tidak mampu menahan tetesan air mata.

Kami duduk di sekitarnya sementara kematian mulai menampakkan tabir hitam di atas pembaringannya. Tiba-tiba datanglah seorang wanita berpakaian hitam memasuki kamar lalu melangkahkan kakinya pelan-pelan menuju ke arah laki-laki yang sedang berbaring di atas pembaringan, dan bersimpuh di sisinya kemudian menggenggam tangannya yang terletak di atas dadanya lalu menciumnya. Kemudian wanita itu berkata, “Janganlah kamu keluar dari dunia ini dalam keadaan ragu terhadap anakmu, sesungguhnya ibunya mengakui dosa-dosanya di depanmu pada saat engkau pergi menghadap Rabbmu, meskipun dia sudah dekat dengan perbuatan terkutuk tapi belum merasakan kelezatan buah terkutuk itu. Maafkan aku wahai bapaknya anakku dan mintalah kepada Allah tatkala engkau menghadap kepada Rabbmu agar aku bisa dipertemukan denganmu, tidak ada kebaikan bagiku setelah kematianmu.”

Kemudian suasana hening pecah dengan tangisan wanita tersebut maka sang suami membuka kedua matanya dan melempar pandangan ke arah wajah isterinya sambil tersenyum. Demikianlah akhir kehidupannya.

Sekarang aku pulang dari kuburan setelah menghantarkan jenazah temanku dan aku tinggalkan kuburan pemuda yang penuh dengan cahaya serta taman indah yang penuh dengan bau wangi semerbak bunga. Aku duduk menulis goretan kisah ini yang membuat aku tidak mampu menahan derasnya linangan air mataku sehingga nafasku tersengal-sengal.

Hanya saja umat ini telah berada di ambang bahaya yang sangat besar. Pemuda itu maju sendirian menghadapi bahaya hingga petakapun menimpanya, sementara umat ini –semoga saja- bisa selamat dari bahaya tersebut dengan kematiannya.

Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Sabtu,4-5-2024 M 20:18:32 
Hijri: 25 Syawal 1445 H
Hits ...: 312142013
Online : 141 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.