Syarat-syarat Sah Wudhu’
1. Niat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam :
(( ÅäãÇ ÇáÃÚãÇá ÈÇáäíÇÊ ))
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya.” [Muttafaq ‘alaih].
Tidak disyari’atkan melafadzkan niat karena tidak adanya dalil yang tetap (shahih) dari Nabi Muhammad shallallahu 'alahi wasallam yang menunjukkan hal tersebut.
2. at-Tasmiyah (menyebut nama Allah), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam :
(( áÇ ÕáÇÉ áãä áÇ æÖæÁ áå¡ æáÇ æÖæÁ áãä áã íÐßÑ ÇÓã Çááå Úáíå ))
“Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang tidak berwudhu’, dan tidak ada (tidak sah) wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” [Hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah].
3. al-Muwaalaah (berturut-turut/bersambung), berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi shallallahu 'alahi wasallam melihat seseorang yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terbasuh air, maka Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
Fardhu-fardhu Wudhu’
1. Membasuh muka, tercakup di dalamnya berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung).
2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
3. Mengusap kepala seluruhnya (termasuk kedua telinga), karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata'aala :
{ íÇÃíåÇ ÇáÐíä ÁóÇãóäõæÇú ÅöÐóÇ ÞõãúÊõãú Åöáóì ÇáÕáÇÉ ÝÇÛÓáæÇ æõÌõæåóßõãú æóÃóíúÏöíóßõãú Åöáóì ÇáãÑÇÝÞ æÇãÓÍæÇ ÈöÑõÁõæÓößõãú æóÃóÑúÌõáóßõãú Åöáóì ÇáßÚÈíä }
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat al-Maaidah : 6]
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung) termasuk bagian dari membasuh muka sehingga wajib dilakukan adalah perintah Allah subhanahu wata'aala di dalam kitab-Nya yang mulia untuk membasuh muka, dan telah tetap dari Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bahwasannya beliau senantiasa berkumur-kumur dan istinsyaaq setiap kali berwudhu’, dan semua orang yang meriwayatkan hadits tentang tata cara wudhu’ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan hal ini. Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa membasuh muka yang diperintahkan dalam al-Qur’an mencakup berkumur-kumur dan istinsyaaq. [Sailul Jarrar]
Bahkan Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam sendiri telah memerintahkan hal tersebut dalam sabdanya,
(( ÅÐÇ ÊæÖà ÃÍÏßã ÝáíÌÚá Ýí ÃäÝå ãÇÁ¡ Ëã áíÓÊäËÑ ))
“Apabila salah seorang diantara kalian berwudhu’, maka hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian mengeluarkannya.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i],
dan juga sabdanya,
(( æÈÇáÛ Ýí ÇáÇÓÊäÔÇÞ¡ ÅáÇ Ãä Êßæä ÕÇÆãÇ ))
“Bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaaq, kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
Dan juga sabdanya,
(( ÅÐÇ ÊæÖÃÊ ÝãÖãÖ ))
“Apabila kamu berwudhu’ maka berkumur-kumurlah.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud].
Adapun kewajiban mengusap seluruh kepala, dalilnya adalah bahwa perintah dalam al-Qur’an untuk mengusap kepala bersifat global, maka perinciannya harus dikembalikan kepada sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan telah tetap dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap seluruh kepalanya, hal ini menunjukkan wajibnya mengusap kepala secara sempurna.
Apabila ada yang berkata : “Bukankah telah shahih dari hadits al-Mughirah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap ubun-ubun dan sorbannya ?
Jawabannya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencukupkan dengan mengusap ubun-ubunnya, karena beliau menyempurnakan pengusapan bagian kepala yang lain dengan mengusap sorbannya, dan kami juga berpendapat bahwa hal tersebut boleh dilakukan, akan tetapi hadits al-Mughirah tidaklah menunjukkan kebolehan mencukupkan pengusapan ubun-ubun saja atau hanya sebagian kepala saja tanpa menyempurnakannya dengan mengusap sorban.
Kesimpulannya, mengusap seluruh kepala hukumnya wajib. Dan boleh bagi seseorang untuk mengusap kepalanya saja, atau mengusap sorbannya saja, atau mengusap keduanya, karena adanya dalil yang shahih yang menunjukkan hal tersebut.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala yang harus diusap adalah sabdanya :
(( ÇáÃÐäÇä ãä ÇáÑÃÓ ))
“Kedua telinga adalah bagian dari kepala.” [Hadits shahih riwayat Imam Ibnu Majah].
5. Menyela-nyela jenggot dengan air, berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berwudhu’ beliau mengambil air dengan telapak tangannya, kemudian menyela-nyelai jenggotnya dengan air tersebut dan berkata :
(( åßÐÇ ÃãÑäí ÑÈí ÚÒ æÌá ))
"Beginilah Allah memerintahkanku.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan al-Baihaqi]
6. Menyela-nyela jari-jemari kedua tangan dan kaki dengan air, berdasarkan sabdanya :
(( ÃÓÈÛ ÇáæÖæÁ¡ æÎáá Èíä ÇáÃÕÇÈÚ¡ æÈÇáÛ Ýí ÇáÇÓÊäÔÇÞ¡ ÅáÇ Ãä Êßæä ÕÇÆãÇ ))
“Sempurnakanlah wudhu’, sela-selailah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaaq kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
(Sumber : Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)