| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Buletin An-Nur :

Masalah Qadha Puasa (bagian 6)
Jumat, 03 Mei 24

***

Alhamdulillah. Telah dimaklumi bersama bahwa qadha puasa Ramadhan merupakan kewajiban atas orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar’i, seperti safar dan sakit. Sebagaimana firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


ÃóíøóÇãðÇ ãóÚúÏõæÏóÇÊò Ýóãóäú ßóÇäó ãöäúßõãú ãóÑöíÖðÇ Ãóæú Úóáóì ÓóÝóÑò ÝóÚöÏøóÉñ ãöäú ÃóíøóÇãò ÃõÎóÑó [ÇáÈÞÑÉ : 184]


(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain... (Qs. al-Baqarah : 184)


Ýóãóäú ÔóåöÏó ãöäúßõãõ ÇáÔøóåúÑó ÝóáúíóÕõãúåõ æóãóäú ßóÇäó ãóÑöíÖðÇ Ãóæú Úóáóì ÓóÝóÑò ÝóÚöÏøóÉñ ãöäú ÃóíøóÇãò ÃõÎóÑó [ÇáÈÞÑÉ : 185]


Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain (al-Baqarah : 185)

Dan, dalam hal qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan ini, ada beberapa masalah yang patut kiranya dimengerti. Di antaranya adalah apa yang telah disebutkan pada bagian pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima tulisan ini, yaitu,

1-Masalah Pertama : Penyegeraan dan Penundaan dalam Mengqadha Puasa Wajib

2-Masalah Kedua : Penundaan Qadha Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya

3-Masalah Ketiga : Wajibnya melanjutkan puasa qadha [1]

4-Masalah Keempat : Mendahulukan puasa sunnah atas puasa qadha

5-Masalah Kelima : Kebolehan Melakukan Qadha secara terpisah-pisah [2]

6-Masalah Keenam : Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari-hari Bulan Ramadhan

7-Masalah Ketujuh : Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari Raya (Iedul Fithri dan Iedul Adha)

8-Masalah Kedelapan : Mengqadha puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah [3]

9-Masalah Kesembilan : Mengqadha puasa pada hari-hari tasyriq

10-Masalah Kesepuluh : Mengqadha puasa pada hari yang diragukan

11-Masalah Kesebelas : Mengqadha puasa pada hari tertentu yang telah dinazarkan untuk berpuasa

12-Masalah Keduabelas : Mengqadha puasa pada hari Jum’at

13-Masalah Ketiga belas : Mengqadha puasa pada hari Sabtu [4]

14-Masalah Keempat belas : Orang yang Meninggal Dunia Sementara Dia Memiliki Hutang Puasa yang Belum Diqadha[5]

Dalam masalah keempat belas di atas, telah disebutkan bahwa terlewatkannya puasa wajib karena kematian seseorang, bisa jadi karena suatu udzur, bisa jadi pula karena tidak ada uzur. Dan, telah telah diuraikan bahasannya terkait dengan,

Kondisi pertama : terlewatkannya puasa karena adanya udzur

Adapun pada tulisan ini, akan diuraikan bahasan tentang,

Kondisi Kedua : terlewatkannya puasa tanpa adanya udzur.

Bahwa apabila orang yang tidak berpuasa Ramadhan, di mana ia sejatinya berkemungkinan untuk mengqadhanya, dengan telah hilangnya uzurnya sehingga ia menjadi orang yang mampu untuk puasa, namun kemudian ia meninggal dunia sebelum ia berpuasa, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengqadhakan puasanya menjadi beberapa pendapat :

Pendapat pertama : Bahwa wali si mayit diberikan pilihan antara mengqadhakan puasanya dan membayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin.

Ini adalah madzhab kalangan Syafi’iyyah dalam pendapat yang lama, dan dipilih oleh an-Nawawi [6]. Dan, merupakan pendapat kalangan Hanabilah dalam satu riwayat. Dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Abu al-Khaththab dari kalangan Hanabilah [7]

Dan di antara orang dari kalangan Salaf yang berpendapat dengan pendapat ini adalah Thawus, al-Hasan, az-Zuhri, Qatadah, Abu Tsaur, dan Dawud [8] dan merupakan pilihan Syaikh Islam Ibnu Taimiyah [9]

Al-Baihaqi mengatakan : dan hadis-hadis al-mar’fu’ah (yang disandarkan kepada Nabi) tentang memuasakan orang yang telah meninggal dunia merupakan hadis-hadis yang paling shahih sanadnya dan paling masyhur para rawinya. Dan pengarang dua kitab shahih (yakni, imam al-Bukhari dan imam Muslim) telah meletakkan hadis-hadis tersebut di dalam kitab keduanya, andaikan Syafi’i menelusuri dan mencermati semua jalur periwayatannya dan menampilkannya, niscaya beliau tak akan menyelisihinya, insya Allah. [10]

An-Nawawi mengatakan : Yang benar, dipastikan bolehnya seorang wali memuasakan orang yang telah meninggal dunia berdasarkan hadis-hadis shahih, dan tidak ada yang menyelisihinya, dan jelas bahwa hal ini merupakan madzhab asy-Syafi’, karena beliau mengatakan, “Apabila hadis itu shahih, maka itu adalah madzhabku, dan tinggalkanlah oleh kalian perkataanku yang bertentangan dengannya.” [11]

Dan, Ibnu Hajar mengatakan, “Sesungguhnya hal itu merupakan pendapat kalangan para ahli hadis.” [12]

Pendapat kedua : Bahwa si mayit dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin dan tidak diqadhakan puasanya.

Dengan pendapat inilah kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Imam asy-Syafi’i dalam pendapatnya yang baru berpendapat. Dan dengan pendapat ini pula al-Laits, Auza’i, ats-Tsauri, dan al-Hasan dalam satu riwayat berpendapat. [13]

Dan, kalangan Hanafiyah dan Malikiyah mempersyaratkan untuk wajibnya memberikan makan (dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin), yaitu, ‘jika si mayit tersebut berwasiat dengan hal tersebut ’ [14] Maka, jika si mayit tidak berwasiat sebelumnya untuk hal tersebut, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya, dan jika pihak ahli waris melakukannya secara suka rela, maka hal tersebut boleh dilakukan.

Dan menurut mereka, wasiat itu wajib ditunaikan bila si mayit memiliki harta yang diambil dari 1/3 harta waris, dan bila si mayit berwasiat dengan lebih dari 1/3 harta warisannya, maka hal pelaksanaannya tergantung kepada kebolehan para ahli warisnya.

Dan kalangan Hanafiyah menambahkan, (kebolehan hal ini) jika si mayit (sebelum kematiannya) mendapatkan sejumlah atau beberapa hari yang memungkinkannya untuk berpuasa yang terlewatkan dalam kondisi sehat, tinggal dan mampu untuk berpuasa.

Sedangkan menurut kalangan Syafi’iyyah, Hanabilah dan satu riwayat dari Malik, bahwa diwajibkan untuk dibayarkan fidyahnya berupa memberi makan (kepada orang miskin), baik si mayit tersebut berwasiat untuk hal tersebut ataukah tidak dari seluruh hartanya. Namun, jika si mayit tidak mempunyai harta warisan maka wali si mayit tidak diharuskan untuk membayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin. Membayarkan fidyahnya bersifat sunnah saja untuk mengosongkan tanggungan si mayit dan untuk melepaskan ketergadean pada dirinya.

Sebagaimana kalangan Syafi’iyyah menaskan bahwasanya pembayaran fidyah si mayit yang diambilkan dari harta warisan hendaknya apa yang dikeluarkan merupakan harta yang lebih dari biaya pengurusan jenazahnya, dan didahulukan atas hutang terhadap orang lain jika memang si mayit memiliki tanggungan hutang [15]

Pendapat ketiga : Si mayit wajib dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Hal itu berlaku untuk setiap puasa wajib, selain puasa nazar, adapun bila puasa yang ditinggalkannya tersebut adalah puasa nazar, maka disunnahkan untuk diqadhakan puasanya.

Dengan pendapat inilah kalangan Hanabilah berpendapat di dalam kitab-kitab yang diakui di kalangan mereka. [16]

Dengan pendapat ini pula al-Laits, Ibnu Rahawaih, Abu Ubaid, Abu Tsaur dalam satu riwayat, dan Abu Dawud berpendapat [17]

Ibnul Qayyim mengatakan : pendapat ini merupakan madzhab Ahmad yang dinukil dari beliau, dan pendapat ini merupakan pendapat yang paling adil, dan ditunjukkan oleh perkataan para sahabat. Dan dengan pendapat ini hilanglah adanya isykal. Dan, pendaat ini merupakan konsekwensi dalil dan analogi.[18]

Pendapat keempat : Ibnu Hazm berpendapat bahwa kewajiban mengqadhakan puasanya hanya atas wali si mayit saja, bukan yang lainnya, seraya mengatakan, ‘barang siapa meninggal dunia sementara ia memiliki tanggungan puasa wajib, yaitu, mengqadha puasa Ramadhan, atau puasa nazar, atau puasa kafarat yang wajib dilakukan, maka wajib atas wali-walinya untuk mengqadhakan puasanya, mereka semuanya atau sebagian mereka. Dan tidak ada kewajiban sama sekali untuk dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin, baik si mayit sebelumnya berwasiat untuk itu atau pun ia tidak berwasiat. Namun, jika si mayit tersebut tidak memiliki seorang wali, maka harus disewakan orang untuk mengqadhakan puasanya dengan upah dari hartanya. Baik si mayit itu berwasiat atau pun tidak berwasiat, dan hal itu (peruntukan harta si mayit untuk membayar orang yang akan mengqadhakan puasanya) lebih dikedepankan atas tanggungan (pelunasan) hutang-hutangnya terhadap orang lain.[19]

Sebab Perbedaan Pendapat

1-Bertolakbelakangnya analogi dengan atsar yang datang dalam tema masalah ini [20]

Maka, kalangan yang mengatakan dikedepankannya analogi atas khabar berpandangan wajibnya membayarkan fidyah berupa memberikan makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa wajib yang masih melekat pada orang yang meninggal dunia, dan bahwa mengqadhakan puasanya tidaklah sah. Sementara yang mengatakan dikedepankannya atsar atas analogi berpandangan bolehnya mengqadhakan puasa orang yang telah meninggal dunia.

2-Fatwa perawi hadis berbeda dengan apa yang diriwayatkannya secara marfu’.

Maka, yang mengatakan bahwa yang menjadi patokan adalah apa yang difatwakan oleh si perawi bukan apa yang diriwayatkannya, mengatakan, ‘bolehnya membayarkan fidyah berupa memberikan makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa wajib yang masih berada pada tanggungan orang yang telah meninggal dunia.

Sementara yang mengatakan bahwa yang menjadi patokan adalah apa yang diriwayatkan si perawi bukan apa yang difatwakannya, mengatakan ‘bolehnya mengqadhakan puasa orang yang telah meninggal dunia.’

Dalil-dalil :

Dalil-dalil pendapat pertama : (Memberikan pilihan kepada wali antara memuasakan dan membayarkan fidyahnya).

Kalangan yang berpendapat bahwa wali si mayit diberikan pilihan antara mengqadhakan puasa dan membayarkan fidyahnya berdalil dengan menggabungkan antara dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengqadhakan puasa si mayit dan dalil-dalil penggantian puasa dengan membayarkan fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin.[21]

Adapun membayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin, akan disebutkan pada dalil-dalil pendapat kedua, adapun mengqadhakan puasanya, dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

1-Firman-Nya,


ãöäú ÈóÚúÏö æóÕöíøóÉò íõæÕöí ÈöåóÇ Ãóæú Ïóíúäò


(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan telah dibayar) utangnya. [22]

Ayat ini bersifat umum, mencakup segala bentuk hutang, dan puasa wajib yang menjadi tanggungan orang yang meninggal dunia merupakan hutang yang ditanggung dirinya, maka wajib diqadhakan oleh pihak walinya.

2-Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari jalan Amru bin al-Haris, dari Ubaidillah bin Abi Ja’far bahwa Muhammad bin Ja’far menceritakan kepadanya, dari Urwah dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda :


ãóäú ãóÇÊó æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãñ ÕóÇãó Úóäúåõ æóáöíøõåõ


“Barang siapa meninggal dunia sementara dirinya memiliki tanggungan puasa , maka walinya menqadhakan puasanya.” [23]

Dan masuk dalam hal tersebut puasa wajib.

3-Apa yang diriwayatkan imam Muslim dari jalan Ali bin Mishar Abi al-Hasan, dari Abdullah bin Atha, dari Abdullah bin Buraidah, dari Ayahnya, ia berkata, ‘Saat kami tengah duduk di sisi Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-, tiba-tiba ada seorang wanita datang menemui beliau, lalu wanita tersebut mengatakan, ‘Aku bersedekah atas nama ibuku dengan membebaskan seorang budak wanita, sementara ibuku tersebut telah meninggal dunia.’ Lalu beliau -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-mengatakan,


« æóÌóÈó ÃóÌúÑõßö æóÑóÏøóåóÇ Úóáóíúßö ÇáúãöíÑóÇËõ »


‘Pahalamu telah engkau dapatkan dan warisanya dikembalikan kepadamu’

Wanita tersebut berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah ! Dulu, Ibuku itu memiliki tanggungan puasa sebulan, bolehkah aku mengqadhakan puasanya ? Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –menjawab, « Õõæãöì ÚóäúåóÇ » ‘qadhakanlah puasanya.’

Lalu, wanita itu berkata lagi, ‘Sesungguhnya beliau (ibuku) belum pernah berhaji sama sekali, bolehkah aku menghajikan untuknya ? Nabi menjawab, « ÍõÌøöì ÚóäúåóÇ » (berhajilah kamu untuknya).

Dalam satu riwayat imam Muslim dari Ibnu Buraidah dari jalan lain, di dalamnya terdapat ungkapan : Õõæúãöí ÔóåúÑóíúäö (Bepuasalah kamu dua bulan) [24]

Dan ini mencakup puasa Ramadhan dan puasa yang lainnya, karena Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-tidak merincinya, sedangkan dalam kaedah disebutkan bahwa meninggalkan perincian padahal hal tersebut diperlukan dalam penyampaian penjelasan berkonsekwensi berlaku umum [25]

4-Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari jalan al-A’masy, dari Muslim al-Bathin, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata,


ÌóÇÁó ÑóÌõáñ Åöáóì ÇáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÞóÇáó íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö Åöäøó Ãõãøöí ãóÇÊóÊú æóÚóáóíúåóÇ Õóæúãõ ÔóåúÑò ÃóÝóÃóÞúÖöíåö ÚóäúåóÇ ÞóÇáó äóÚóãú ÞóÇáó ÝóÏóíúäõ Çááøóåö ÃóÍóÞøõ Ãóäú íõÞúÖóì


‘Seorang lelaki datang menemui Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-lalu ia mengatakan, ‘Ya Rasulullah ! Ibuku meninggal dunia, sementara ia masih memiliki hutang puasa sebulan, bolehkah aku mengqadhakannya ? Beliau menjawab, ‘Iya.’(boleh), beliau bersabda, ‘Karena hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’ [26]

5-Apa yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari jalan Zaed bin Abi Anisah, (ia berkata) telah menceritakan kepada kami al-Hakam bin Utaibah, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ-, ia berkata,


ÌóÇÁóÊö ÇãúÑóÃóÉñ Åöáóì ÑóÓõæáö Çááøóåö -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ÝóÞóÇáóÊú íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö Åöäøó Ãõãøöì ãóÇÊóÊú æóÚóáóíúåóÇ Õóæúãõ äóÐúÑò ÃóÝóÃóÕõæãõ ÚóäúåóÇ ÞóÇáó « ÃóÑóÃóíúÊö áóæú ßóÇäó Úóáóì Ãõãøößö Ïóíúäñ ÝóÞóÖóíúÊöíåö ÃóßóÇäó íõÄóÏøöì Ðóáößó ÚóäúåóÇ ». ÞóÇáóÊú äóÚóãú. ÞóÇáó « ÝóÕõæãöì Úóäú Ãõãøößö ».


‘Seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah, lalu ia mengatakan, ‘Ya Rasulullah ! Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sementara ia memiliki hutang puasa nazar, bolehkah aku mengqadhakannya ? Nabi bersabda, ‘Bagaimana pendapatmu, Andaikan ibumu mempunyai tanggungan hutang, lalu engkau melunasinya, apakah hal tersebut berarti telah melunasi hutangnya.’ Ia pun menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Maka, berpuasalah engkau untuk mengqadhakan puasa ibumu.’ [27]

Sisi Pendalilan dari Hadis-hadis di atas :

Hadis-hadis di atas menunjukkan bolehnya seorang wali mengqadhakan puasa orang yang meninggal dunia, dan bahwa mengqadhakan puasa orang yang telah meninggal dunia itu sah, seperti halnya sahnya pelunasan utangnya. Dan, tidak disebutkannya ‘memberi makan’ di dalam hadis-hadis tersebut termasuk hal yang menunjukkan bahwa hal tersebut tidaklah wajib. Sedangkan ungkapan, ‘æóÚóáóíúåö ÇáÕøöíóÇãõ " (Sementara ia memiliki tangggungan puasa) dengan keumumannya menunjukkan bolehnya seseorang menggantikan orang lain untuk melakukan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, atau puasa nazar, atau puasa kafarat.

Juga, bahwa lafadz “ãóäú ãóÇÊó “ (barang siapa meninggal dunia) dengan keumumannya mencakup setiap orang yang telah mukallaf yang meninggal dunia sementara ia memiliki tanggungan puasa. [28]

Al-Baihaqi mengatakan : dengan hadis-hadis ini tetaplah kebolehan mengqadhakan puasa orang yang telah meninggal dunia. Dan, imam asy-Syafi’i di dalam pendapatnya yang lama, mengatakan, ‘Telah diriwayatkan hadis tentang mengqadhakan puasa orang yang telah meninggal dunia, maka jika hadis tersebut valid, maka boleh si mayit diqadhakan puasanyanya, seperti halnya dibolehkan untuk dihajikan oleh orang lain. [29]

Dan, imam an-Nawawi mengatakan : hadis-hadis ini shahih lagi jelas menunjukkan kebolehan seorang wali untuk mengqadhakan puasa orang yang telah meninggal dunia. Sehingga layak diamalkan karena tidak adanya hal yang bertentangan dengan hadis-hadis tersebut.[30]

Dalil-dalil pendapat kedua :

1-Firman-Nya,


æóáóÇ ÊóÒöÑõ æóÇÒöÑóÉñ æöÒúÑó ÃõÎúÑóì


Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain [31]

Dan firman-Nya,


æóÃóäú áóíúÓó áöáúÅöäúÓóÇäö ÅöáøóÇ ãóÇ ÓóÚóì


Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.[32]

Dan selain kedua ayat tersebut yang menunjukkan bahwa seseorang tidaklah memikul dosa orang lain dan tidak pula mengambil manfaat dari amal yang dilakukan oleh orang lain. Dan, atas dasar hal tersebut maka seseorang tidak dapat mengqadhakan puasa orang lain.

2-Firman-Nya,


æóÚóáóì ÇáøóÐöíäó íõØöíÞõæäóåõ ÝöÏúíóÉñ ØóÚóÇãõ ãöÓúßöíäò


Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin [33]

Sisi pendalilannya : Bahwa memberi makan merupakan ganti puasa-dalam pandangan pembuat syariat-ketika tidak mampu berpuasa, baik dalam keadaan hidup sebagaimana ungkapan nash, atau ketidak mampuan itu terjadi karena adanya kematian seperti yang diisyaratkan oleh nash, dan bisa jadi ketidakmampuan itu terjadi dalam kondisi kematian berdasarkan petunjuk nash, di mana kelemahan itu lebih kuat, sehingga petunjuk ayat dalam hal kematian lebih utama.

Berdasarkan satu dalil bahwa yang valid dari riwayat Ibnu Abbas bahwa ayat tersebut diberlakukan untuk orang yang telah lanjut usia, di mana ia berkewajiban membayar fidyah, andaikan boleh kewajiban puasanya dilakukan oleh orang lain, niscaya tidak akan ada pendapat yang mewajibkan orang tersebut untuk membayar fidyah. Hal ini termasuk perkara yang menunjukkan bahwa ‘memberi makan’ merupakan pengganti puasa dalam tuntunan syariat, dan bahwa hal itulah yang lebih cocok untuk mengantikan puasa daripada yang lainnya.[34]

3-Hadis Abu Hurairah-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ -bahwa Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,


ÅöÐóÇ ãóÇÊó ÇáÅöäúÓóÇäõ ÇäúÞóØóÚó Úóãóáõåõ ÅöáÇøó ãöäú ËóáÇËóÉö ÕóÏóÞóÉò ÌóÇÑöíóÉò ¡ Ãóæú Úöáúãò íõäúÊóÝóÚõ Èöåö Ãóæú æóáóÏò ÕóÇáöÍò íóÏúÚõæ áóåõ


Apabila seseorang meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali tiga hal ; sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.

Sisi pendalilannya : hadis ini menunjukkan bahwa mayit (orang yang meninggal dunia) tidak dapat mengambil manfaat setelah kematiannya kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam hadis ini, sementara penyebutan hal-hal tersebut menggunakan ungkapan pembatasan, maka si mayit tidak akan mendapatkan kemanfaatan dengan tindakan orang lain yang mengqadhakan puasanya karena hal tersebut tidak disebutkan di dalam hadis ini. [35]

Maka, ketika dibatasi dapatnya seorang mayit mengambil manfaat dari amal orang lain berupa hal-hal yang disebutkan, hal itu menunjukkan bahwa amal-amal yang lainnya yang tidak disebutkan di dalamnya si mayit tak akan dapat mengambil manfaatnya, termasuk bila amal tersebut berupa puasa. Maka, jika wali si mayit mengqadhakan puasanya, maka amal tersebut tidak akan diterima.

4-Apa yang diriwayatkan dari Abu Malik al-Asyja’i, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøãó- tentang orang yang sakit pada bulan Ramadhan, kemudian orang tersebut meninggal dunia. Maka, beliau bersabda,


Åöäú ßóÇäó ÞóÈúáó Ãóäú íõØöíúÞó ÇáÕøóæúãó ÝóáóÇ ÔóíúÁó Úóáóíúåö æóÅöäú ÃóØóÇÞó ÇáÕøóæúãó æóáóãú íóÕõãú ÍóÊøóì ãóÇÊó ÝóáúíóÞúÖö Úóäúåõ


“Jika hal tersebut terjadi sebelum ia mampu untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya, dan jika ia mampu berpuasa sedangkan ia tidak berpuasa hingga meninggal dunia, maka hendaknya diqadhakan puasanya.”

As-Sarkhasiy dan al-Kasa-iy mengatakan : yang dimaksud ‘mengqadhakannya’ adalah membayarkan fidyahnya, yaitu memberikan makan kepada orang miskin, bukan mengqadhakan puasanya. [36]

5-Apa yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari al-Aslamiy, dari al-Hajjaj bin Arthah, dari Ubadah bin Nasiy. Ia berkata, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ,


ãóäú ãóÑöÖó Ýöí ÑóãóÖóÇäó Ýóáóãú íóÒóáú ãóÑöíúÖðÇ ÍóÊøóì ãóÇÊó áóãú íõØúÚöãú Úóäúåõ æóÅöäú ÕóÍøó Ýóáóãú íóÞúÖöåö ÍóÊøóì ãóÇÊó ÃõØúÚöãó Úóäúåõ


Barang siapa sakit di bulan Ramadhan, lalu ia masih saja sakit hingga meninggal dunia, maka tidak dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin, dan jika ia sehat (sembuh) namun ia belum mengqadhanya hingga ia meninggal dunia, maka dibayarkan fidyahnya berupa memberi makan orang miskin. [37]

6-Apa yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari jalan Muhammad dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó -, beliau bersabda,


ãóäú ãóÇÊó æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãõ ÔóåúÑò ÝóáúíõØúÚöãú Úóäúåõ ãóßóÇäó ßõáøö íóæúãò ãöÓúßöíúäó


“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih memiliki tanggungan puasa sebulan (Ramadhan), maka hendaknya dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin sebagai ganti setiap hari (puasa yang ditanggungnya).”[38]

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia sementara ia masih memiki tanggungan puasa, maka dibayarkan fidyahnya berupa memberi makan (kepada orang miskin) sebagai pengganti dari puasa yang ditanggungnya.

7-Apa yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari jalan Muhammad bin Ishaq, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Ruh, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin al-Akhnas, dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar berkata,


ãóäú ãóÇÊó æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãõ ÑóãóÖóÇäó ÝóáúíõØúÚöãú Úóäúåõ ãóßóÇäó ßõáøö íóæúãò ãöÓúßöíúäðÇ ãõÏøðÇ ãöäú ÍöäúØóÉò


Barang siapa meninggal dunia sementara ia memiliki tanggungan puasa Ramadhan, maka hendaknya dibayarkan fidyahnya berupa memberi makan seorang miskin sebanyak satu mud gandum sebagai ganti setiap hari (puasa yang ditanggungnya).

8-Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ma’mar, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, ia berkata, ‘Barang siapa mendapati bulan Ramadhan berikutnya sementara ia masih sakit, ia belum saja sembuh dalam rentang waktu antara dua Ramadhan tersebut, maka puasa terakhir yang ditanggungnya diqadhakan puasanya, dan puasa pertama yang ditanggungnya dibayarkan fidyahnya dengan memberikan makan (kepada orang miskin) sebesar satu mud gandum, dan tidak perlu diqadhakan puasanya.[39]

9-Apa yang diriwayatkan imam Malik, dari Ibnu Umar,


áóÇ íõÕóáøöí ÃóÍóÏñ Úóäú ÃóÍóÏò æóáóÇ íóÕõæúãõ ÃóÍóÏñ Úóäú ÃóÍóÏò


Seseorang tidak boleh shalat menggantikan orang lain, dan tidak boleh (pula) seseorang berpuasa menggantikan orang lain

10-Ibnu Hazm meriwayatkan dari Hamad bin Salamah, dari Ayyub as-Sikhtiyani, dari Abu Yazid al-Madaniy; bahwa ada seorang lelaki mengatakan kepada saudaranya saat hendak meninggal dunia, ‘Sesungguhnya aku mempunyai hutang puasa dua Ramadhan yang belum aku qadha. Lalu, saudaranya tersebut bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar menjawab, ‘dua ekor unta yang diberi tanda’ (yang disembelih untuk diberikan kepada orang miskin sebagai fidyahnya). Kemudian, saudaranya tersebut bertanya kepada Ibnu Abbas, maka Ibnu Abbas pun menjawab, ‘ Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman (yakni, Ibnu Umar) , ‘Apa urusannya dengan unta itu dan pengqadhaan puasanya. Bayarkanlah fidyah saudaramu dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin.” [40].

11-Dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ma’mar, dari Ja’far bin Barqan, dari Maimun ibnu Mihran, ia mengatakan, Aku pernah duduk di sisi Ibnu Abbas, tiba-tiba ada seorang lelaki menghampirinya, lalu ia mengatakan (kepadanya), ‘Aku memiliki tanggungan puasa dua Ramadhan berturut-turut’ (apa yang hendaknya aku lakukan ?). Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ – bertanya (kepadanya), ‘Demi Allah, apakah benar demikian ini yang terjadi ?’ lelaki itu menjawab, ‘Iya.’ (benar). Ibnu Abbas mengatakan, ‘Tidak.’ Rawi mengatakan, ‘maka lelaki itu pergi. Kemudian, datanglah laki-laki lainnya, lalu ia mengatakan,’Sesungguhnya ada seorang lelaki yang memiliki tangggungan puasa dua Ramadhan berturut-turut, Ibnu Abbas mengatakan : Demi Allah, apakah ini benar ? lelaki itu menjawab, ‘Iya.’ (benar). Ibnu Abbas mengatakan :


ÅöÍúÏóì ãöäú ÓóÈúÚò íóÕõæúãõ ÔóåúÑóíúäö æóíõØúÚöãõ ÓöÊøöíúäó ãöÓúßöíúäðÇ


ÅöÍúÏóì ãöäú ÓóÈúÚò [41] ia berpuasa dua bulan dan memberi makan 60 orang miskin [42]

12-Dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari ats-Tsauri, dari Abu Hushain, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang orang yang jatuh sakit pada bulan Ramadhan, lalu masih saja sakit hingga ia meninggal dunia, ia mengatakan :


áóíúÓó Úóáóíúåö ÔóíúÁñ, ÝóÅöäú ÕóÍøó Ýóáóãú íóÕõãú ÍóÊøóì ãóÇÊó ÃõØúÚöãó Úóäúåõ ßõáøó íóæúãò äöÕúÝö ÕóÇÚò ãöäú ÍöäúØóÉò


Tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya, namun jika ia sempat sehat namun ia tidak berpuasa hingga ia meninggal dunia, maka dibayarkan fidyahnya dengan memberikan makan kepada orang miskin sebesar setengah sha’ gandum untuk setiap harinya.

13-Dan Abdurrazzaq juga meriwayatkan dari Ma’mar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Muhammad Ibnu Abdirrahman bin Tsauban al-Anshari, dari Ibnu Abbas, tentang seseorang yang meninggal dunia sementara ia memiliki kewajiban untuk mengqadha puasanya, dan ia pun memiliki tanggungan Nazar puasa sebulan yang lain, Ibnu Abbas mengatakan,


íõØúÚöãõ Úóäúåõ ÓöÊøõæúäó ãöÓúßöíúäðÇ


Dibayarkan fidyahnya dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin .

14-ath-Thahawi meriwayatkan, ia mengatakan : telah menceritakan kepada kami Ruh bin al-Farj, (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Yusuf Ibnu ‘Adiy, (ia berkata), telah mengkhabarkan kepada kami Ubaidah bin Humaid, dari Abdul Aziz bin Rafi’, dari Amrah putri Abdurrahman, ia berkata, aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah, aku katakan kepadanya, ‘Sesunggguhnya ibuku meninggal dunia sementara ia memiliki tanggungan puasa Ramadhan, layakkah aku mengqadhakan puasanya ? Aisyah menjawab,


áóÇ, æóáóßöäú ÊóÕóÏøóÞöí ÚóäúåóÇ ãóßóÇäó ßõáøö íóæúãò Úóáóì ãöÓúßöíúäò, ÎóíúÑñ ãöäú ÕöíóÇãößó ÚóäúåóÇ


Tidak (tidak layak), akan tetapi bersedekahlah atas namanya kepada orang miskin untuk menggantikan puasa yang belum diqadhanya setiap harinya. Hal itu lebih baik daripada puasamu untuk mengqadhakan puasanya. [43]

Al-Baihaqi mengatakan : dan diriwayatkan dari jalur yang lain dari Aisyah,


áóÇ ÊóÕõæúãõæúÇ Úóäú ãóæúÊóÇßõãú æóÃóØúÚöãõæúÇ Úóäúåõãú


Janganlah kalian mengqadhakan puasa orang-orang yang telah meninggal dunia di kalangan kalian. Tapi, bayarkanlah fidyah mereka berupa memberikan makan kepada orang miskin [44]

Sisi pendalilan atsar ini :

Cukup nampak petunjuk yang dimaksudkan, bahkan atsar tersebut menempati hukum marfu’, karena atsar-atsar tersebut dalam perkara yang tidak ada peluang untuk berijtihad di dalamnya, karena zhahir keadaan para sahabat tidaklah mereka mengatakan hal tersebut melainkan berdasarkan petunjuk (yang mereka ketahui dari Nabi).

15-Apa yang diriwayatkan oleh an-Nasa-i dari jalan Yazid –ia adalah Ibnu Zurai’- (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Hajjaj al-Ahwal, (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Ayub bin Musa, dari Atha bin Abi Rabah, dari Ibnu Abbas, (ia berkata) :


áóÇ íõÕóáøö ÃóÍóÏñ Úóäú ÃóÍóÏò æóáóÇ íóÕõæúãõ ÃóÍóÏñ Úóäú ÃóÍóÏò, æóáóßöäú íõØúÚöãõ Úóäúåõ ãóßóÇäó ßõáøö íóæúãò ãõÏøðÇ ãöäú ÍöäúØóÉò


Seseorang tidak boleh shalat menggantikan orang lain, tidak boleh pula berpuasa menggantikan orang lain, akan tetapi (ia boleh) membayarkan fidyahnya yaitu memberi makan kepada orang miskin sebesar satu mud gandum sebagai ganti setiap hari (puasa yang belum diqadha).

16-Apa yang diriwayatkan Abdurrazzaq dari Ibnu at-Taimi, dari ayahnya, bahwa Umar bin Khaththab berkata :


ÅöÐóÇ ãóÇÊó ÇáÑøóÌõáõ æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãõ ÑóãóÖóÇäó ÂÎóÑó ÃõØúÚöãó Úóäúåõ Úóäú ßõáøö íóæúãò äöÕúÝö ÕóÇÚò ãöäú ÈõÑøò


Apabila seseorang meninggal dunia sementara ia memiki tanggungan puasa Ramadhan yang lain, maka dibayarkan fidyahnya dengan memberi makan kepada orang miskin setiap harinya setengah sha gandum.

17-Ijma’ penduduk Madinah akan tidak bolehnya menggantikan orang lain untuk berpuasa.

Imam Malik mengatakan : Aku belum pernah mendengar dari seorang pun kalangan Sahabat, tidak pula kalangan Tabi’in di Madinah bahwa salah seorang dari mereka memerintahkan seseorang untuk berpuasa menggantikan orang lain, tidak pula untuk shalat menggantikan orang lain, yang ada adalah masing-masing orang melakukannya untuk dirinya sendiri, dan tidak ada seorang pun yang melakukan amal untuk orang lain. [45]

19-Sesungguhnya puasa ketika terlewatkan maka dibutuhkan adanya yang menutupinya, sementara penambalannya tidak mungkin dilakukan dengan berpuasa pula, karena si mayit (orang yang telah meningal dunia) tidak akan mampu melakukannya, maka hal itu ditambal dengan dibayarkan fidyah, dan pembayaran fidyah dijadikan sebagai ganti untuk puasa (dibolehkan) secara syar’i, sementara harta yang ditinggalkan oleh si mayit mungkin digunakan untuk membayarkan hutang ini yang merupakan hutang kepada Allah, maka ketika itu, diwajibkan untuk dibayarkan fidyahnya dengan memberikan makan kepada orang miskin [46]

20-Karena makna ibadah yang terdapat dalam puasa sejak permulaannya merupakan perkara yang memberatkan badannya, yaitu, mengekang diri dari dorongan syahwat-syahwat, dan juga sejauh mana ketundukan jiwa dan perendahan dirinya kepada penciptanya, sedangkan penggantiannya oleh orang lain menafikan maksud ini dan berlawanan dengannya.[47]

21-Sesungguhnya asal yang bersifat umum dalam Syariat adalah tidak sahnya tindakan seseorang menggantikan orang lain dalam melaksanakan ibadah-ibadah badaniyah mahdhah, dan tidak mengjadikan kosongnya tanggungan pada seseorang karena amal yang dilakukan oleh orang lain, dan bahwa setiap diri dibalas dengan apa yang diupayakannya, bukan karena apa yang diupayakan oleh orang lain, berdasarkan firman-Nya,


æóáóÇ ÊóßúÓöÈõ ßõáøõ äóÝúÓò ÅöáøóÇ ÚóáóíúåóÇ æóáóÇ ÊóÒöÑõ æóÇÒöÑóÉñ æöÒúÑó ÃõÎúÑóì [ÇáÃäÚÇã : 164]


Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain [48]

Dan firman-Nya,


æóÃóäú áóíúÓó áöáúÅöäúÓóÇäö ÅöáøóÇ ãóÇ ÓóÚóì [ÇáäÌã : 39]


Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya [49]

22-Bahwa puasa merupakan ibadah tidak sah dengan digantikan oleh orang lain dalam pelaksanaannya saat seseorang masih hidup, maka demikian pula setelah kematiannya seperti halnya shalat. [50]

Dalil-dalil Pendapat ketiga :

Kalangan yang berpendapat wajibnya mebayarkan fidyah dengan membari makan kepada orang miskin sebagai ganti (qadha) puasa wajib yang ditanggung oleh seseorang selain puasa Nazar dan yang berpendapat disunnahkannya puasa si wali dalam kasus puasa nazar, mereka berdalil dengan beberapa hal sebagai berikut :

1-Bahwa datang dalam sebagian riwayat hadis Ibnu Abbas –yang telah disebutkan- hal yang menunjukkan bahwa pertanyaan yang diajukan adalah tentang mengqadhakan pusa nazar orang yang telah meninggal dunia, telah datang dalam satu riwayat dengan ungkap yang jelas :


‘ æóÚóáóíúåóÇ Õóæúãõ äóÐóÑò ‘


(sementa ia memiliki tanggungan puasa nazar),

Dan dalam satu riwayat :


Åöäøó ÇöãúÑóÃóÉð ÑóßöÈóÊú ÇáÈøóÍúÑó ÝóäóÐóÑóÊú Åöäú äóÌóÇåóÇ Çááåõ Ãóäú ÊóÕõæúãó ÔóåúÑðÇ


Sesungguhnya seorang wanita menaiki kapal di laut, lalu ia bernazar jika Allah menyelamatkannya, niscaya ia akan berpuasa selama sebulan.

Dalam riwayat lain :


æóÚóáóíúåóÇ Õóæúãõ ÔóåúÑóíúäö ãõÊóÊóÇÈöÚóíúäö


Sedangkan ia memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut.

Perkataannya ‘dua bulan’ jauh kalau dimaknai bahwa itu adalah puasa Ramadhan, karena kalaulah wajibnya berpuasa dua bulan tersebut merupakan qadha puasa Ramadhan, tidaklah wajib dilakukan secara berturut-turut, dan membawa pemahamannya kepada bahwa itu adalah puasa kafarat cukup jauh karena jarangnya hal seperti itu terjadi [51]

Atas dasar ini, maka keumuman riwayat-riwayat yang marfu’ dibawa pemahamannnya kepada dikhususkan untuk puasa nazar yang disebutkan dalam sebagian riwayat Ibnu Abbas, untuk mengompromikan antara dalil-dalil yang ada. Sehingga yang dimaksudkan dengan ‘mengqadhakan puasa orang yang meninggal dunia’ yang disebutkan dalam hadis-hadis yang berisikan perintah untuk mengqadhakan puasa orang yang telah meninggal dunia adalah dalam kasus puasa nazar saja. Adapun untuk puasa wajib selain puasa nazar, maka dibayarkan fidyahnya dengan memberikan makan kepada orang miskin. Jadi, hadis-hadis yang membolehkan mengqadhakan puasa orang yang telah meninggal dunia dibawa pemahamannya kepada puasa nazar, sedangkan hadis-hadis yang membolehkan untuk membayarkan fidyah dengan memberikan makan kepada orang miskin dibawa pemahamannya kepada puasa wajib selain puasa nazar.[52] Sebagai bentuk untuk menolak adanya pertentangan.

2-Apa yang datang dari Ibnu Abbas berupa atsar-atasar di mana ia menyebutkan secara jalas di dalamnya tentang perbedaan antara puasa Nazar dan puasa Ramadhan dalam hal hukum memberikan makan (kepada orang miskin) :

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari jalan Sufyan, dari Abu Hushain, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata :


ÅöÐóÇ ãóÑöÖó ÇáÑøóÌõáõ Ýöì ÑóãóÖóÇäó Ëõãøó ãóÇÊó æóáóãú íóÕõãú ÃõØúÚöãó Úóäúåõ æóáóãú íóßõäú Úóáóíúåö ÞóÖóÇÁñ æóÅöäú ßóÇäó Úóáóíúåö äóÐúÑñ ÞóÖóì Úóäúåõ æóáöíøõåõ


Apabila seseoarng sakit pada bulan Ramadhan kemudian ia meninggal dunia sementara ia belum sempat mengqadha puasanya, maka dibayarkan fidyahnya dengan memberikan makan kepada orang miskin, puasanya tidak wajib untuk diqadhakan. Dan jika ia memiliki hutang puasa nazar, maka walinya mengqadhakan puasanya. [53]

3-Karena penggantian amal oleh orang lain masuk dalam kasus ibadah sesuai dengan keringanannya, dan nazar lebih ringan hukumnya, karena keadaannya yang diwajibkan dengan asal syariat, tetapi seseorang mewajibankannya atas dirinya sendiri.

Dalil Pendapat keempat : (Dalil Ibnu Hazm)

1-Firman-Nya-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- :


ãöäú ÈóÚúÏö æóÕöíøóÉò íõæÕöí ÈöåóÇ Ãóæú Ïóíúäò


(Pembagian-pembagian tersebut) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya [54]

2-Hadis ‘Aisyah dan Ibnu Abbas yang telah lalu di mana mereka membawa pemahaman perintah yang datang dalam kedua hadis tersebut sebagai sesuatu yang wajib, sebagaimana hal itu berlaku pada asalnya, dan mereka mengatakan : adapun hadis ‘ÕóÇãó Úóäúåõ æóáöíøõåõ’ (walinya mengqadhakan puasanya), maka ungkapan tersebut merupakan berita bermakna perintah, takdirnya, ‘maka hendaklah walinya mengqadhakan puasanya.’

Pendapat yang Kuat :

Pendapat yang kuat-Wallahu A’lam-adalah pendapat yang memberikan pilihan antara mengqadhakan puasanya dan membayarkan fidyahnya berupa memberi makan orang miskin, karena hal tersebut menggabungkan antara dalil-dalil yang ada dan menggunakannya semuanya.

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

Al-Jami’ Li-Ahkami Ash-Shiyam, Prof. Dr. Khalid bin Ali al-Musyaiqih, penerbit : Maktabah ar-Rusyd, KSA, Jilid 4, hal.55-99. Dengan ringkasan

Keterangan :

[1] Masalah pertama, kedua, dan ketiga, dapat Anda baca di https://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=919 atau https://alsofwa.com/masalah-qadha-puasa-bagian-1/

[2] Masalah keempat dan kelima, dapat Anda baca di https://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=920 atau https://alsofwa.com/masalah-qadha-puasa-bagian-2/

[3] Masalah keenam, ketujuh, dan kedelapan, dapat Anda baca di https://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=974 atau https://alsofwa.com/masalah-qadha-puasa-bagian-3/

[4] Masalah kesmbilan sampai masalah ketiga belas, dapat Anda baca di http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=1019

[5] Masalah keempat belas ini, dapat Anda baca di http://alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=1070

[6] Fathul Aziz, 6/456, al-Majmu’ 6/368, Syarh Muslim, 8/268, Fathul Baari, 4/194, Nailul Authar, 4/320.

Dan lihat : Hasyiyah Qalyubiy Wa Umairah, 2/86, Nailul Authar, 4/320.

[7] al-Furu’ 3/96, al-Inshaf, 3/335

[8] al-Majmu’, 6/368, al-Hawi al-Kabir, 3/452, al-Istidzkar, 10/169, Ibnu Baththal ‘Ala al-Bukhari, 4/100, al-Muhalla, 6/413, 422, as-Sunan al-Kubra, al-Baihaqi, 4/257, Fathul ‘Aziz, 6/457, al-Mughniy, 4/398, al-Majmu’, 6/343, Tahdzib Ibnu al-Qayyim ‘Ala Mukhtashar Sunan Abi Dawud, 3/281, Umdatul Qari, 11/59.

[9] Nailul Ma-aarib, 1/443

[10] as-Sunan al-Kubra, 4/457

[11] Al-Majmu’, 6/340

[12] Fathul Bari, 4/193

[13] Mukhtashar ath-Thahawi, hal. 55, al-Hidayah, 1/137, al-Mabsuth, 3/89, Bada-i’ ash-Shana-‘i, 2/165, Tabyin al-Haqa-iq, 1/334, al-Mudawwanah, 1/211, al-Muntaqa, 2/63, adz-Dzakhirah, 2/524, al-Istidzkar, 10/168, Bidayatu al-Mujtahid, 2/583, al-Umm, 2/115, al-Hawi al-Kabir, 3/452, al-Majmu’, 6/367, al-Mughni, 4/398, al-Mubdi’ 3/47.

[14] Lihat : al-Mabsuth, 3/89, at-Tajj wa al-Iklil, 2/450

[15] al-Bujairimi ‘Ala Manhaj ath-Thullab, 2/82

[16] al-Mughni, 4/398, 399, al-Mubdi’ 3/47, al-Inshaf, 7/501, 506, Ma’rifatu Uli an-Nuha, 3/84, 89

[17] Sunan Abu Dawud-kitab ash-Shaum- bab : Fii Man Maata Wa ‘alaihi Shiyam (2400), Sunnan at-Tirmidzi-kitab ash-Shaum-bab : Maa-jaa-a Fii al-Kaffarah (718), al-Istidzkar, 10/169, Ikmal al-Mu’allim, 4/104, Ibnu Baththal ‘Ala al-Bukhari, 4/100, ‘Aridhatul Ahwadzi, 3/240, Tafsir al-Qurthubi, 2/285, al-Muhalla, 6/413, al-Majmu’, 6/343, al-Mughni, 4/399, Ahkamu al-Fidyah, hal. 291.

[18] Tahdzibu Sunan Abi Dawud, 3/281

[19] al-Muhalla, 4/421

[20] Bidayatu al-Mujtahid, 1/300

[21] Bidayatu al-Mujtahid, 1/300, dan Syarh an-Nawawi Li Shahih Muslim

[22] An-Nisa : 11

[23] Shahihul Bukhari-kitab ash-Shaum- bab : Man Maata Wa ‘Alaihi Shaumun, hadis 1851, dan Muslim –kitab ash-Shiyam- bab : Qadhaa-u ash-Shiyam ‘anil Mayyiti, hadis, 1147.

[24] Shahih Muslim-kitab ash-Shiyam- bab : Qadha-u ash-Shaum ‘Anil Mayyiti, hadis no. 1149.

[25] at-Tamhiid Fii Takhriji al-Furu’ ‘Ala al-Ushuul, hal. 97, Irsyaad al-Fuhuul, hal. 132, dan Ahkamu al-Fidyah Fii ash-Shalati Wa ash-Shiyami, 147

[26] Shahih al-Bukhari –kitab ash-Shaum- bab : Man Maata Wa ‘Alaihi Shaumun (hadis 1852), Muslim –kitab ash-Shiyam- bab : Qadha-u ash-Shiyam ‘An al-Mayyit, hadis no. 1148

[27] Shahihul Bukhari (1593), dan Muslim (1148)

[28] Shahih Ibnu Khuzaemah, 3/170, 271, 272, Syarh Muslim, an-Nawawi, 8/25, 26, al-Majmu’, 6/339, Ihkamul Ihkam, hal. 407, Taudhihul Ahkam, al-Bassam, 3/186. I’lam al-Anam, hal. 430, Ahkamul Fidyah, hal. 287.

[29] As-Sunan al-Kubra, 4/256

[30] al-Majmu’, 6/341

[31] al-An’am : 164

[32] an-Najm : 39]

[33][al-Baqarah : 184]

[34] Syarh Musykilul Atsar, 6/177, Bidayatu al-Mujtahid 1/506, 514, Ma’arif as-Sunan, 5/291, Ahkamul Fidyah, hal. 149

[35] al-Muntaqa, 2/63

[36] Al-Mabsuth, 3/89, al-Bada-i’, 2/103

[37] Mushannaf Abdurrazzaq, 4/237, no. 7635

[38] Sunan at-Tirmidzi di dalam ash-Shaum- bab : Maa-jaa-a Fi al-Kaffarah, hadis no. 718.

[39] Mushannaf Abdurrazzaq, 4/180.

[40] al-Muhalla, 4/425, dan diriwayatkan oleh Abu Bakar al-Jashshash, dari hammad bin Salamah (Ahkamul Qur’an, 1/262). Dan, isnadnya hasan.

[41] yakni, perkaranya bertambah parah. Dan, beliau menghendaki dengan ungkapan tersebut ‘salah satu tahun paceklik di masa Nabi Yusuf-Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ-. Maka, beliau menyerupakan keadaan orang tersebut dengan kondisi tahun tersebut dalam hal keparahan kondisinya. Atau, (beliau menyerupakannya) dengan malam-malam yang tujuh di mana Allah mengutus adzab pada malam-malam tersebut kepada kaum ‘Ad (an-Nihayah Fi Gharibi al-Atsar, 1/27)

[42] Mushannaf Abdurrazzaq, 4/180

[43] Musykilul Atsar, ath-Thahawiy, 3/142

[44] Disebutkan oleh al-Baihaqi di dalam as-Sunan al-Kubra (4/257) secara mu’allaq dengan sighah at-Tamridh

[45] Fathul Qadir, 2/359, Nashbu ar-rayah, 2/264, Fathul Bariy, 4/194.

[46] al-Bada-‘i, 2/97, Syarh Umdah al-Fiqh, asy-Syinqithi, hal. 31, Ahkamu al-Fidyah Fi ash-Shalah wa ash-Shiyam, hal. 291.

[47] Lihat : al-Mabsuth, 4/157

[48] al-An’am : 164

[49] an-Najm : 39

[50] Al-Istidzkar, 10/173, Ma’alim as-Sunan, 2/105, umdatul Qari, 11/60, al-Mughni, 4/398

[51] Tafsir al-Qurthubi, 2/286

[52] Al-Mughni, 13/656, 657, az-Zarkasyi ‘Ala al-Khiraqi, 2/41, al-Furu’, 3/94, Ma’unah Uli an-Nuha, 3/86, tafsir al-Qurthubi, 2/285, Ikmal al-Mu’allim, 4/107, at-Tahqiq, Ibnul Jauzi, 5/385, 392, fathul bari, 4/193, nailul Authar, 5/317, Atuhfatul Ahwadzi, 3/406, dan Ahkamu al-Fidyah, hal. 150.

[53] Sunan Abu Dawud-kitab ash-Shiyam- bab : Fi man mata wa ‘alaihi shiyam (2401)

[54] an-Nisa : 11

Hit : 80 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Shaum

 
   
Statistik Situs
Sabtu,18-5-2024 M 23:49:6 
Hijri: 10 Zulqo'dah 1445 H
Hits ...: 312722889
Online : 39 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.