| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::


Fitnah Takfir (Pengkafiran)

Perkataan Imam ahli hadits Muhammad Nashirudin al-Albani

Segala puji bagi Allah Ta’ala, kita memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kita memohon perlindungan dari kejelekan diri dan kejelekan perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk Allah Ta’ala, maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya niscaya tidak akan ada yang memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah Ta’ala Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi pula bahwasanya Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. ( Ini permulaan kata-kata Imam al-Albani dan telah direkam pada kaset ke 670 kaset, pada tanggal 12/5/1415 H yang bertepatan dengan tanggal 7/11/1993 M, dan perkataan tersebut dicetak dalam kitab (Fatawa Syaikhul al-Bani wa Muqaaranatuhu bi fatawa al-Ulama, ditulis oleh ‘Ukasyah ‘Abdulmanan hal. 238-253 dan telah dikaji ulang, dishahihkan serta dikomentari oleh Syekh Muhammad ‘Ied al-‘Abasyi semoga Allah menolongnya. Kemudian, dipubli-kasikan oleh Majalah Salafiah terbitan pertama 1415 H, sebagaimana dipublikasikan pula oleh surat kabar al-Muslimun terbitan ke 556 tanggal 5/5/1416 H bertepatan dengan tanggal 29/9/1995 M. Karena pentingnya perkataan ini, maka yang mulia Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai mufti utama kerajaan Saudi Arabia memujinya sebagaimana syaikh Muhammad Sholeh al-Utsaimin telah memberikan komentar terhadapnya pada sebagian tempat. Komentar ini telah direkam dalam kaset rekaman dan saya telah mengcopinya serta telah menetapkannya pada tempat-tempatnya atas perkataan Imam al-Albani. Syaikh Ibnu al-Utsaimin telah mengkaji ulang komentar ini, mengesahkannya, menambahkan atasnya serta mengijinkan untuk dipublikasikan.)

Sesungguhnya masalah pengkafiran secara umum -bukan hanya untuk para penguasa, tetapi juga untuk rakyatnya- adalah fitnah besar yang sudah ada sejak lama, yang diadopsi oleh salah satu kelompok Islam pada zaman dahulu yang terkenal dengan sebutan al-Khawarij. ( Al-Khawarij adalah kelompok yang bermacam-macam yang disebutkan dalam buku-buku-buku yang memuat tentang kelompok-kelompok atau golongan-golongan, dan diantara kelompok al-Khawarij tersebut yang masih ada sampai sekarang dengan menggunakan nama lain yaitu “al-Ibadiah”. Mereka tidak memiliki aktifitas dakwah, tetapi sejak beberapa tahun mulai melakukan kegiatan, mereka menyebarkan surat-surat, buku-buku dan akidah-akidah yang sama persis dengan akidah Khawarij yang dahulu, tetapi mereka bersembunyi dibalik karakteristik Syi’ah yaitu taqiyyah (merahasiakan identitas). Maka mereka menga-takan,”Kami bukan Khawarij”, sebenarnya nama tidak akan dapat merubah sedikit pun dari hakikat yang dinamai. Mereka mereka memiliki kesamaan (dari sisi kesamaannya) dengan Khawarij dalam masalah pengkafiran terhadap orang yang melakukan dosa besar. )

Sangat disayangkan bahwa sebagian dari para da’i (aktifis dakwah) atau orang yang bersemangat, terkadang mereka keluar dari al-Qur'an dan as-Sunnah tetapi dengan mengatas namakan al-Qur'an dan as-Sunnah.

Permasalahn ini disebabkan oleh dua hal:

  • Pertama: sedikit atau dangkalnya ilmu

  • Kedua, dan ini penting sekali bahwasanya mereka tidak paham terhadap kaidah-kaidah syari’at yang merupakan dasar atau pon-dasi dakwah Islamiyah yang benar.

Setiap orang yang keluar dari jama’ah yang senantiasa dipuji oleh Rasulullah radhiallahu ‘alaihi dalam banyak hadistnya, bahkan disebutkan pula oleh Allah Ta’ala, dan Allah telah menjelaskan bahwasannya barang siapa yang keluar dari kaidah-kaidah syari’at berarti ia telah menentang Allah dan Rasul-Nya. Hal itu terdapat dalam firman-Nya, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan kami masukan ia ke dalam jahanam dan jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa:115), sesungguhnya Allah Ta’ala (sangat jelas bagi orang ahli ilmu), bahwa Dia tidak mencukupkan dengan firman-Nya “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kepadanya kebenaran” tetapi menambahkan kepada penentangan Rasul tersebut mengikuti jalan selain jalan orang-orang Mukmin, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan kami masukan ia ke dalam jahanam dan jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa:115)

Maka mengikuti jalan orang-orang Mukmin adalah merupakan sesuatu yang sangat penting dilihat dari sisi positif dan negatifnya. Barangsiapa mengikuti jalan orang-orang Mukmin niscaya ia akan selamat, dan barangsiapa berpaling dari jalan orang-orang Mukmin maka tempat kembalinya adalah jahanam dan jahanam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.

Dari sini banyak sekali kelompok yang tersesat (dulu dan sekarang) dikarenakan mereka bukan hanya tidak konsisten dengan jalan orang-orang Mukmin saja, tetapi mereka menggunakan akal dan mengikuti hawa nafsunya dalam menafsirkan al-Qur'an dan as-Sunnah. Kemudian, berdasarkan penafsiran tersebut mereka membuat kesimpulan yang sangat berbahaya, yang mana dengan kesim-pulan tersebut mereka keluar dari apa yang telah dilakukan orang-orang terdahulu kita yang shalih.

Dan paragraf dari firman Allah, “Dan mengikuti jalan selain orang-orang Mukmin.” ini diperkuat pula oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak hadits shahih. Hadits-hadits ini (yang akan saya kemukakan sebagiannya) tidaklah asing bagi kaum Muslimin yang awam (apalagi bagi kaum muslimin yang pintar) tetapi yang asing (yang tidak diketahui) dalam hadits-hadits tersebut adalah bahwasanya hadits tersebut menunjukkan akan pentingnya sikap konsisten dengan jalan orang-orang Mukmin dalam memahami al-Qur'an dan as-Sunnah, serta mewajibkan hal itu dan menegaskannya.

Permasalahan ini telah dilupakan oleh banyak orang-orang pintar, terutama oleh orang-orang yang dikenal dengan sebutan Jama’ah Takfir (kelompok yang suka mengkafirkan) atau kelompok lain yang menyatakan dirinya sebagai kelompok jihad, padahal pada hakikatnya merupakan bagian dari kelompok yang mengkafirkan.

Mereka yang terkadang terdapat dalam jiwa mereka keshalihan dan keikhlasan, tetapi hal ini saja tidak cukup untuk menjadikan pelakunya termasuk orang yang beruntung di sisi Allah Ta’ala. Karena itu bagi seorang Muslim wajib terkumpul dalam jiwanya, keikhlasan niat hanya untuk Allah semata-mata, dan benar dalam mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Karena itu tidak cukup seorang Muslim untuk ikhlas dan bersemangat dalam melakukan amal berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dan dakwah kepada keduanya, tetapi harus ditambahkan kepadanya mengikuti manhaj yang lurus dan benar. Dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan mengikuti apa yang sudah dijalankan oleh generasi terdahulu yang shalih.

Dari hadits-hadits yang dapat dihubungkan dengan apa yang sudah saya sebutkan adalah hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 gologan, sebagaimana sabdanya,

ÅöÝúÊóÑóÞóÊö ÇáúíóåõæúÏõ Úóáíó ÅöÍúÏóì æóÓóÈúÚöíúäó ÝöÑúÞóÉð, æóÅöÝúÊóÑóÞóÊö ÇáäøóÕóÇÑóì Úóáíó ÇËúäóÊóíúäó æóÓóÈúÚöíúäó ÝöÑúÞóÉð, æóÓóÊóÝúÊóÑöÞõ ÃõãøóÊöíú Úóáíó ËóáÇóËö æó ÓóÈúÚöíúäó ÝöÑúÞóÉð ßõáøõåóÇ Ýöíú ÇáäøóÇÑö ÅöáÇøó æóÇÍöÏóÉð. ÞóÇáõæúÇ: ãóäú åöíó íóÇ ÑóÓõæúáõ Çááå¿ ÞóÇáó:ÇáúÌóãóÇÚóÉõ.


“Kaum yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan, kaum nashara menjadi 72 golongan, sedangkan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya akan masuk neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapakah itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Al-Jama’ah.” ( Dikeluarkan Ibnu Majah no. 3992. Ibnu ‘Ashim dalam as-Sunnah (1/32) no.23. Thabrani dalam al-kabir (18/70). Lalkaai dalam Syarah Ushul I’tiqadi Ahlus Sunnah (1/101). al-Hakim dalam Mustadraknya juz 1 hal 47. Mereka semuanya meriwayatkan dari ‘Amru bin ‘Utsman telah mengatakan kepada kami ‘Ubad bin Yusuf, telah mengatakan kepada kami shafwan bin ‘Amru dari Rasyid bin Said, dari ‘Auf bin Malik dengan status hadits “Marfu”. Imam al-Albani mengatakan dalam kitab “Silsilah Shalihah” no.1492: ini sanad yang baik, para perawinya terpercaya serta termasyur kecuali ‘Abbad bin Yusuf al-Kindi al-Himshi, Ibnu Hibban telah menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqat, ia (‘Abbad bin Yusuf) dinilai tsiqah (dipercaya) oleh yang lainnya dan sekelompok orang telah meriwayatkan darinya. Hadits ini juga memiliki penguat.
Dan dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud no. 4597 dan Imam Ahmad dalam musnadnya juz 4 hal 102, dan Imam Hakim dalam “Mustadroknya” juz 1 hal 128 dan Ibnu Abi ‘Ashin dalam kitab as-Sunnah juz 1 hal 7 dan yang lainnya. Diriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amru ia berkata, “Telah berkata kepada saya Azhar bin Abdullah al-Hamzani dari Abi ‘Amir ‘Abdullah bin Lahyi dari Mu’awiyah dan sunnah ini perawinya terpercaya kecuali Azhar para ulama telah berselisih tentang dia dan dia seorang yang jujur,” al-Hafidz berkata dalam kitab Takrib, “Dia seorang yang jujur, para ulama berbicara tentang dia karena anti ahlul bait (nashb).” Al-Hafidz berkata dalam kitab Takhrijul Kasyaf hal. 63, “Sanadnya baik,” dan al-Hafidz al-Iraqi berkata dalam Takhrij al-Ihya’ juz 3 hal 199, “Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amru dan ia mengatakannya baik, Abu Dawud dari Mu’awiyah, dan Ibnu majah dari Anas dan ‘Auf bin Malik, sanad-sanadnya baik dan Imam al-Albani mengatakan shahih dalam kitab Silsilah Shahihah no. 204.
) Dalam riwayat lain,

ãóÇ ÃóäóÇ Úóáóíúåö æó ÃóÕúÍóÇÈöí


“Yang saya dan para sahabat saya berada di atasnya.” (Dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi no. 2641 dan Imam Hakim di dalam Mustadraknya juz 1 hal 218, Imam Lalkai didalam kitab Syarhu Ushuli I’tiqadi Ahli Sunnah juz 1 hal 99, Imam Ajiri dalam kitab Syariat juz 5 hal 16, Imam Marwaji dalam kitab as-Sunah hal 18, dan Imam Ibnu Wadhoh dalam kitab al-Bida’ wa-Nahyu ‘Anha hal 85 dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amru y. Imam Tirmidzi berkata, “Hadits yang ditafsirkan saya tidak mengetahuinya seperti ini kecuali dari sisi ini, dan untuk ini ada yang memperkuat yang mengangkatnya kepada derajat hadits Hasan, dapat dilihat dari “silsilah as-shahihah” karya Imam al-Albani no. 203 dan no. 1492 juga kitab “Dzilalu al-Jannah” hal 63.)

Maka kita dapatkan bahwa jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesuai dengan ayat terdahulu, “dan mengikuti jalan selain orang-orang mukmin.” (an-Nisa’: 115) maka yang pertama kali masuk ke dalam keumuman ayat ini adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau di dalam hadist ini tidak mencukupkan dengan kata-katanya, “Mengikuti apa yang saya lakukan…” padahal pernyataan tersebut pada kenyataannya bagi seorang Muslim yang benar-benar paham terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah terkadang sudah cukup, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengaplikasikan firman Allah dengan aplikasi yang ilmiyah pada haknya bahwasanya beliau, “Dengan orang-orang mukmin bersikap lemah lembut dan kasih sayang.” (at-Taubah: 128).

Diantara kesempurnaan kelembutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kasih sayangnya terhadap para sahabat dan pengikut-pengikutnya, beliau menjelaskan kepada mereka bahwa ciri golongan yang akan selamat adalah orang-orang dan pengikut golongan tersebut harus mengikuti apa yang telah dilakukan beliau dan mengikuti pula apa yang dilakukan para sahabat setelah beliau. Dan atas dasar itulah, maka tidak boleh bagi seorang Muslim secara umum dan para da’i secara khusus dalam memahami al-Qur'an dan as-Sunnah hanya didasarkan kepada sarana-sarana yang sudah dikenal untuk memahami, seperti pengetahuan tentang bahasa Arab, Nasikh-Mansukh dan yang lainya, tetapi sebelum itu semua hendaknya kembali kepada apa yang telah dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena mereka (sebagaimana telah diketahui dari atsar dan riwayatnya) terbukti paling ikhlas dalam beribadah terhadap Allah Ta’ala, dan mereka lebih paham dari kita terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah, dan yang lainnya dari karakter-karakter terpuji yang merupakan Akhlak dan budi pekerti mereka.

Hadits lain yang (dari sisi kandungan dan faidahnya) menyerupai hadits ini adalah hadits Khulafa ar-Rasyidin yang diriwayatkan dalam sunnah-sunnah dari hadits ‘Irbadh bin Sariyah radhiallahu ‘anhu ia berkata,

æóÚóÙóäóÇ ÑóÓõæúáõ Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ãæúÚöÙóÉñ æóÌöáóÊú ãöäúåóÇ ÇáúÞõáõæúÈõ, æóÐóÑöÝóÊú ãöäúåóÇ ÇáúÚõíõæúäõ, ÝóÞõáúäóÇ: ßóÃóäøóåóÇ ãóæúÚöÙóÉñ ãõæóÏøöÚñ ÝóÃóæúÕöäóÇ íóÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö, ÞóÇáó: ÃõæúÕöíúßõãú ÈöÇáÓøóãúÚö æó ÇáØøóÇÚóÉú, æóÅöäú ÊóÃóãøóÑó Úóáóíúßõãú ÚóÈúÏñ ÍóÈóÔöíøñ, æó Åöäøóåõ ãóäú íóÚöÔú ãöäúßõãú ÝóÓóíóÑóíú ÅöÎúÊöáÇóÝðÇ ßóËöíúÑðÇ, ÝóÚóáóíúßõãú ÈöÓõäøóÊöíú, æó ÓõäøóÉö ÇáúÎõáóÝÂÁö ÇáÑøóÇÔöÏöíúäó ãöäú ÈóÚúÏöíú, ÚóÖøõæúÇ ÚóáóíúåóÇ ÈöÇáäøóæóÇÌöÐ...


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menasihati kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi takut dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Sepertinya nasihat itu nasihat perpisahan, maka wasiatkanlah kepada kami wahai Rasulullah!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya nasihatkan kepada kalian untuk tetap mendengar dan menaati walaupun yang memimpin kalian adalah seorang hamba sahaya dari Habsyi. Sesungguhnya barangsiapa yang hidup dari kalian niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Hendaklah kalian semua berpegang teguh dengan sunnahku, dan sunnah Khulafa ar-Rasyidin setelahku, peganglah sunnah tersebut erat-erat.” ( Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 4607, Turmudzi no. 2676, Ibnu Majah no.44, Darimi juz hal 44,45, Ahmad didalam Musnad juz 4 hal. 126 dan Imam Albani menshahihkan Sanadnya dalam kitab al-Irwa no. 2455 dan Dzilalul Jannah no.31 dan 54.)

Dan yang menguatkan dari hadits ini adalah makna jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas pertanyaan terdahulu, yang mana beliau menganjurkan umatnya pada pribadi-pribadi sahabatnya untuk berpegang teguh dengan sunnahnya, kemudian beliau juga tidak mencukupkan hal itu saja melainkan berkata (sebagai tambahan) “dan sunnah Khulafa ar-Rasyidin setelahku”

Maka dalam kondisi seperti ini kita harus selalu mendengung-dengungkan dasar yang pokok ini kalau kita ingin memahami akidah kita, ibadah kita, serta ingin memahami akhlak dan karakter kita kepada jalan orang-orang terdahulu kita yang shalih (Shalafus shalih) untuk memahami semua permasalahan yang penting bagi seorang Muslim, sehingga dapat tercapai dengan benar bahwa ia termasuk dari gologan yang selamat.

Dari sini banyak kelompok yang tersesat baik dahulu ataupun sekarang ketika mereka tidak hati-hati terhadap apa yang ditunjukkan oleh ayat-ayat terdahulu, dan tidak berhati-hati pula terhadap maksud hadits-hadits “Khulafa ar-Rasyidin” dan begitu pula terhadap hadits “perpecahan umat” maka sudah merupakan sesuatu yang sangat alami apabila mereka berpaling, sebagaimana berpalingnya orang yang mendahului mereka dari Kitab Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga dari jalannya salafus shalih.

Dari sebagian mereka yang berpaling adalah al-Khawarij dahulu dan yang sekarang. Sesungguhnya yang mendasari pengkafiran pada zaman ini, (bahkan sejak zaman dahulu) adalah ayat al-Qur'an yang selalu didengung-dengungkan oleh mereka yaitu firman Allah Ta’ala, “Dan barang siapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) maka mereka adalah kafir.” (al-Maidah 44) maka mereka mengambil ayat tersebut tanpa pemahaman yang mendalam dan menyampaikannya tanpa pengetahuan yang akurat. Kita mengetahui bahwa ayat ini diulang-ulang serta penutup atau akhir dari ayat tersebut menggunakan tiga lafadz yaitu, “maka mereka adalah orang kafir.” (al-Maidah 44), “maka mereka adalah orang zalim.” (al-Maidah 45), “maka mereka adalah orang fasik.” (al-Maidah 46)

Maka diantara kebodohan orang-orang yang berhujjah atau berdalil dengan ayat ini dan hanya menggunakan ayat pertama (maka mereka adalah orang kafir) yaitu mereka belum mendalami paling tidak sebagian nash-nash syariat (baik al-Qur'an ataupun as-Sunnah) yang di dalamnya terdapat lafazh “al-kufru”, maka mereka menyimpulkan kalimat “al-kufru” tersebut mengandung makna atau maksudnya adalah keluar dari agama Islam, dan tidak ada perbedaan antara seorang Muslim yang terjerumus ke dalam kekufuran, dengan orang-orang musyrikin dari golongan yahudi dan nasrani, serta para penganut agama lain selain agama Islam.

Padahal lafazh “al-kufru” dalam bahasa al-Qur'an dan as-Sunnah tidak selamanya dimaksudkan atau dimaknai dengan makna yang mereka dengung-dengungkan dan mereka selalu menitikberatkan pemahaman yang salah ini atas makna tersebut.

Maka kedudukan lafazh “al-kafirun” (dilihat dari sisi bahasanya lafadz tersebut tidak menunjukan pada satu makna), sama dengan kedudukan dua lafazh terakhir yaitu lafazh “adz-dzalimun” dan “al-fasikun”, sebagaimana orang yang disifati bahwa ia zalim atau fasik tidak semestinya orang tersebut dianggap keluar dari agama-nya. Maka begitu juga halnya dengan orang yang disifati bahwa ia kafir, tidak ada bedanya (tidak dianggap keluar dari agamanya). Keragaman makna dari satu lafazh ini adalah yang ditunjukkan oleh bahasa, kemudian syari’at yang datang dengan bahasa Arab (bahasa al-Qur'an).

Maka untuk itu setiap orang yang berusaha untuk mengeluarkan hukum atas kaum Muslimin (baik ia sebagai pemerintah ataupun rakyat) hendaknya memiliki pengetahuan yang luas tentang al-Qur'an dan as-Sunnah, dan meniti jalan salafus shalih. Sedangkan al-Qur'an dan as-Sunnah tidak mungkin keduanya dapat dipahami (begitu juga yang merupakan bagian dari keduanya) kecuali dengan jalan memiliki pengetahuan bahasa Arab dan sastranya dengan pengetahuan yang mendalam.

Apabila seorang pencari ilmu memiliki kekurangan dalam pengetahuan bahasa Arab, maka yang dapat membantunya untuk menutupi kekurangan tersebut adalah kembali kepada pemahaman orang yang sebelumnya dari kalangan para pemimpin dan ulama, khususnya mereka yang hidup pada tiga zaman yang diakui sebagai zaman yang paling baik.

Marilah kita kembali pada ayat al-Qur'an, “Dan barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang telah diturunkan Allah Ta’ala (al-Qur'an) maka mereka adalah kafir.” (al-Maidah 44) Maka apakah yang dimaksud dengan kafir dalam ayat tersebut ? Apakah maksudnya keluar dari agama? Ataukah yang lainnya?

Saya katakan bahwa dalam memahami ayat ini harus lebih teliti. Sesungguhnya ayat tersebut terkadang bermaksud “al-kufru al-‘amali” maksudnya adalah dengan perbuatan tersebut seseorang telah keluar dari sebagian hukum Islam. Yang membantu kita dalam pemahaman ini adalah seorang cendikia umat dan penterjemah al-Qur'an, Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, yang sudah disepakati umat Islam semuanya (kecuali orang yang termasuk ke dalam kelompok yang sesat) bahwasannya ia satu-satunya imam dalam ilmu tafsir.

Seakan-akan telah dibisikkan pada pendengarannya saat itu dengan apa yang kita dengar sekarang bahwasanya ada sekelompok manusia akan memahami ayat ini dengan pemahaman yang dangkal, tanpa penjelasan secara rinci. Maka beliau berkata, “Bukanlah kafir sebagaimana yang kamu pahami”, dan sesungguhnya yang dimak-sud dengan kufur tersebut adalah kufur yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam yaitu “kufrun duna kufrin.” (Ket: Imam al-Albani berkata dalam kitab Silsilah Shalihah, juz 6 hal 113,114 hadits no. 2552: Ibnu Jarir at-Thabari meriwayatkan dalam juz 10 hal 355 no.12053 dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas,”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah (al-Qur’an) maka mereka adalah kafir.” Ia berkata, “Mereka dengan tindakan atau perbuatan tersebut menjadi kafir, dan bukan berarti kafir terhadap Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Nya dan Rasul-Nya.”
Dan dalam riwayat lain dari beliau tentang ayat ini dikatakan, ”Sesungguhnya kufur dalam ayat tersebut bukan kufur sebagaimana mereka pahami, sesungguhnya kufur dalam ayat tersebut adalah bukan kufur yang mengeluarkan atau memindahkan seseorang dari agama Islam, kufrun duna kufrin.” Dikeluarkan oleh Hakim juz 2 hal 313, dan ia berkata bahwa sanadnya shahih, dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dan yang semestinya keduanya mengatakan atas yang disyaratkan oleh syaikhani, sesungguhnya sanadnya begitu juga (shahih).
Kemudian saya melihat al-Hafizh Imam Ibnu Katsir menukil dalam tafsirnya juz 6 hal 163 dari Imam Hakim bahwasanya ia (Imam Hakim) berkata, “Shahih berdasarkan syarat as-Syaikhani,” maka yang benar bahwa dalam kitab Mustadrak yang dicetak terdapat kelemahan kemudian diperkuat oleh Ibnu Katsir juga Imam Abu Hatim dalam sebagian ringkasan.
Dan dalam riwayat lain darinya (Hakim) dari riwayat Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abas ia berkata, “Barangsiapa yang menentang apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) maka ia telah menjadi kafir, dan barangsiapa yang mengakuinya (al-Qur'an) tetapi ia tidak berhukum dengannya maka ia zalim dan fasik,” dikeluarkan oleh Ibnu Jarir no. 12063. Saya (Imam al-Albani) berkata, “Ibnu Abi Thalhah tidak mendengar dari Ibnu Abas, tetapi perkataan itu baik untuk menjadi penguat.”)

Jawaban yang singkat dan jelas ini berasal dari penerjemah al-Qur'an –Abdullah bin Abbas- dalam penafsiran ayat ini adalah hukum yang tidak mungkin untuk dipahami dengan pemahaman selainnya dari nash-nash yang telah saya singgung sebelumnya. (Ket: Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam komentarnya atas perkataan Imam al-Albani, “Syaikh al-Albani berhujjah dengan atsar ini (dari Ibnu Abas radhiallahu ‘anhu) dan begitu juga lainnya dari kalangan para ulama menerimanya, sekalipun di dalam sanadnya ada perbincangan, tetapi mereka menerimanya, karena kebenaran hakikatnya atas banyak nash. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mencaci orang muslim adalah fasik dan memeranginya kufur.” Dikeluarkan oleh Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64 dari hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Walaupun demikian sesungguhnya memerangi orang Muslim, tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam didasarkan pada firman Allah, ”Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya” sampai kepada firman Allah, ”Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara maka damaikanlah kedua saudaramu.” (al-Hujurat:10)
Tetapi dengan pemahaman seperti ini orang-orang yang mengafirkan tidak rela, mereka berkata, ”Atsar ini tidak bisa diterima, dan tidak shahih dari Ibnu ‘Abas.” Maka dikatakan kepada mereka, “Bagaimana mungkin atsar tersebut tidak shahih sedangkan orang yang lebih senior dari kamu sekalian, lebih utama dan lebih mengetahui dalam hal hadits telah menerimanya, sementara kalian mengatakan, ‘Kami tidak menerima.’”
Maka cukuplah bagi kita para pembesar ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim dan yang lainnya. Mereka telah menerimanya, membicarakan dan menukilnya, maka atsar tersebut shahih.
Kemudian anggaplah bahwa permasalahan (atsar) sebagaimana yang kalian katakan, “Bahwasannya atsar tersebut tidak shahih dari Ibnu Abas, maka kita memiliki nash-nash lain yang menunjukkan bahwa lafazh kufur terkadang “mutlak” dan tidak dimaksudkan dengan yang “mutlak” tersebut kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sebagaimana dalam ayat yang disebutkan. Dan sebagaimana dalam hadits Nabi shalllahu ‘alaihi wasallam,

ÇöËúäóÊóÇäö Ýöí ÇáäøóÇÓö åõãóÇ Èöåöãú ßõÝúÑñõ: ÇóáØøóÚúäõ Ýöí ÇáäøóÓóÈö, æó ÇáäøöíóÇÍóÉõ Úóáíó ÇáúãóíøöÊö


”Ada dua hal pada manusia yang dengan keduanya ia dapat menjadi kufur: mencemarkan nama baik keluarga dan meratapi kematian seseorang (mayit)” (dikeluarkan oleh Imam Muslim no. 67 dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) hal ini tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam tanpa diragukan, tetapi sebagaimana dikatakan oleh Syaikh al-Albani (semoga Allah menolongnya) pada awal perkataannya, “Sedikitnya ilmu dan sedikitnya pemahaman terhadap kaidah-kaidah umum syariat itulah yang telah menyebabkan kesesatan ini.”
Kemudian ada sesuatu yang lain sebagai tambahan atas hal tersebut yaitu jeleknya keinginan yang mengakibatkan rusaknya pemahaman. Karena tabiat manusia apabila ia menginginkan sesuatu, maka pemahamannya harus pindah kepada apa yang ia inginkan. Kemudian, ia memalingkan nash-nash sesuai keinginan tersebut. Ada satu kaidah yang terkenal di kalangan para ulama bahwasanya mereka mengatakan,

ÇöÓúÊóÏöáú Ëõãøó ÇÚúÊóÞöÏú


”Carilah dalil terlebih dahulu kemudian yakini,” jangan meyakini terlebih dahulu kemudian mencari dalil, maka itu akan membuat kamu tersesat.
Maka yang penting bahwasanya sebab-sebab (kesesatan tersebut) ada tiga, yaitu:
1. Sedikitnya pengetahuan tentang ilmu syari’at
2. Sedikitnya pemahaman terhadap kaidah-kaidah umum syari’at
3. Jeleknya pemahaman yang didasarkan kepada jeleknya keinginan.)

Kemudian kalimat “al-Kufru” disebutkan dalam banyak nash-nash al-Qur’an dan al-Hadits, dan tidak mungkin (kesemuanya) ditafsirkan bahwa kalimat “al-Kufru” tersebut maksudnya adalah keluar dari agama Islam. (Ket : Syaikh Ibnu Utsaimin berkata sebagai jawaban atas pertanyaan seseorang, ”Diantara pemahaman yang salah adalah perkataan orang yang menganggap Syaikh Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila lafadz “al-Kufru” dalam keadaan muthlak, maka yang dimaksud adalah kufur besar,” dengan perkataan ini ia berdalil atas pengkafiran yang didasarkan pada ayat (maka mereka adalah kafir) padahal di dalam ayat tersebut tidak dinyatakan bahwa ini adalah “al-Kufru”.
Adapun perkataan yang benar dari Syaikhul Islam adalah pembedaan beliau rahimahullah antara “al-Kufru” yang ditambahi alif dan lam (ma’rifat) dan “kufrun” yang tidak ditambahi alif dan lam (nakirah).
Adapun pensifatan, maka kita boleh mengatakan: “Mereka adalah kafirun” atau “Mereka adalah al-Kafirun”, berdasarkan atas pensifatan mereka dengan kufur yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam, maka sangat berbeda fi’il yang disifati dengan fa’il yang disifati. Dan atas dasar itu, sesungguhnya dengan pentakwilan kita terhadap ayat ini berdasarkan atas apa yang disebutkan, kita menetapkan bahwasanya menghukumi dengan selain yang diturunkan Allah (al-Qur'an) bukanlah kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, tetapi kufur ‘amali, dikarenakan seorang hakim dengan tindakan tersebut ia telah keluar dari jalan yang benar. Dan tidak dibedakan dalam hal tersebut antara seseorang yang mengambil undang-undang buatan manusia dari orang lain kemudian dijadikan hukum di negaranya, dengan orang yang membuat undang-undang, kemudian menetapkan undang-undang tersebut atau mengundangkannya. Karena yang terpenting adalah apakah undang-undang tersebut bertentangan dengan undang-undang samawi (undang-undang Allah) ataukah tidak.)

Dari sebagian nash-nash hadits tersebut adalah hadits yang sudah terkenal dalam Bukhari Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ÓöÈóÇÈõ ÇáúãõÓúáöã ÝõÓõæúÞñ, æó ÞöÊóÇáõåõ ßõÝúÑñ


“Mencaci maki orang muslim adalah fasik dan memeranginya adalah kufur” ((Bukhari no. 48, Muslim no.64 dari hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu).) Maka kufur di sini adalah maksiat, yang artinya keluar dari ketaatan, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (beliau sebagai orang yang paling fasih dalam penjelasannya) sangat keras dalam memberikan larangan, seraya berkata (dalam hadits tersebut) “Dan memeranginya adalah kufur” dan dari sisi lain, apakah mungkin bagi kita untuk menafsir-kan bagian pertama dalam hadits ini (mencaci maki orang Muslim adalah fasik). Dengan makna fasik yang disebut pada lafazh ketiga dalam ayat terdahulu, (“dan barang siapa yang tidak menghukumi dengan apa yang telah diturunkan Allah (al-Qur'an) maka mereka fasik.”) (al-Maidah 47).

Jawaban atas pertanyaan ini bahwasannya fasik disini terkadang muradif (sama maknanya) dengan kufur yang berarti keluar dari agama Islam, dan terkadang muradif (sama maknanya) dengan kufur yang tidak berarti keluar dari agama Islam, melainkan maknanya seperti apa yang dikatakan oleh penterjemah al-Qur'an yaitu “kufrun duna kufrin” (kufur yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam).

Hadits ini (yang sudah disebutkan, yaitu mencaci orang Muslim adalah fasik dan memeranginya adalah kufur) menegaskan bahwa makna kufur terkadang seperti ini, dan makna tersebut didasarkan kepada firman Allah, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari mereka itu berbuat aniaya terhadap golongan lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.” (al-Hujurat 9).

Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam ayat tersebut golongan yang berbuat aniaya yang memerangi golongan orang Mukmin yang benar, tetapi walaupun demikian Allah tidak menghukumi golongan yang berbuat aniaya itu dengan kafir padahal hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “…Dan memeranginya (orang muslim) adalah kufur.” Jadi memerangi orang Muslim adalah kufur yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam (kufrun duna kufrin), sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas dalam penafsiran ayat terdahulu.

Maka memerangi sesama Muslim adalah kedurhakaan dan pelanggaran, kefasikan, dan kekufuran, tetapi ini maksudnya adalah

bahwa kufur itu ada kufur ‘amali dan ada juga kufur i’tiqadi (keyakinan atau akidah).

Dari sini datanglah perincian yang akurat yang diterangkan dan dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah RA dan kemudian diteruskan setelah beliau oleh muridnya yang terpercaya Ibnu Qayim al-Jauziah, yang mana keduanya memiliki keistimewaan dalam hal pandangan dan propaganda untuk membagi kufur atas pembagian tersebut (membagi kufur menjadi dua, yaitu kufur ‘amali dan i’tiqadi), yang panjinya telah diangkat penterjemah al-Qur'an dengan menggunakan kalimat yang menyeluruh dan ringkas. Maka Ibnu Taimiyah rahimahullah dan muridnya juga sahabatnya Ibnu Qayim al-Jauziah selalu mempropagandakan pembedaan antara kufur “‘amali” dan “i’tiqadi”, Apabila tidak dibedakan niscaya seorang Muslim akan terjerumus dikarenakan tidak tahu pada suatu fitnah, yaitu keluar dari kelompok atau jama’ah kaum Muslimin, seperti terjerumusnya kelompok Khawarij pada zaman dahulu dan sebagian pengikutnya pada zaman sekarang.

Kesimpulan perkataan di atas adalah bahwa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “dan memeranginya adalah kufur (orang muslim).” adalah kufur yang tidak dimaksudkan (secara mutlak) keluar dari agama Islam.

Hadits-hadits dalam masalah ini sangat banyak, kesemuanya merupakan hujjah atau dalil pembatalan atas mereka yang berhenti pada pemahamannya yang sempit terhadap ayat terdahulu, dan mereka berpegang teguh untuk menafsirkan ayat tersebut dengan “kufur i’tiqadi”. Maka cukuplah bagi kita hadits ini, karena hadits ini merupakan dalil yang Qath’i (pasti) atas bahwasanya orang Muslim yang memerangi saudaranya yang Muslim adalah kufur dengan makna kufur ‘amali dan bukan kufur i’tiqadi.

Apabila kita kembali pada kelompok yang mengafirkan sesama Muslim, atau yang merupakan bagian darinya. Generalisasi mereka terhadap para penguasa (hakim) dan terlebih lagi orang yang hidup di bawah panji mereka serta tunduk atas perintah tugasnya adalah kufur dan murtad. Sesungguhnya hal itu didasarkan pada sisi penglihatan mereka yang rusak, yang berdasar bahwasanya mereka (yang dianggap kufur) telah melakukan maksiat, maka mereka mengkafirkannya berdasarkan hal tersebut (perbuatan maksiat). (Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: kita memohon kepada Allah kesehatan yang sempurna.)

Diantara hal yang layak disebutkan dan diceritakan bahwasanya saya telah bertemu dengan sebagian mereka yang termasuk dari kelompok yang mengkafirkan sesama Muslim, kemudian mereka diberikan hidayah oleh Allah Ta’ala. Maka saya katakan kepada mereka, “Kalian telah mengkafirkan para penguasa maka bagaimana mungkin kalian mengkafirkan para imam masjid, khatib masjid, mu’adzin masjid dan penjaga masjid? Dan bagaimana kalian mengkafirkan pengajar ilmu syari’at di sekolah-sekolah dan yang lainnya?”

Mereka menjawab, “Karena mereka telah rela dengan hukum para penguasa yang telah menghukumi dengan hukum selain yang telah diturunkan Allah (al-Qur'an).”

Maka saya katakan, “Apabila kerelaan atau keridhaan ini merupakan kerelaan hati terhadap hukum dengan selain al-Qur'an, maka ketika kufur amali berubah menjadi kufur I’tiqadi, maka siapa pun dari para hakim yang menghukumi dengan selain yang diturun-kan Allah (al-Qur'an) dan ia melihat serta meyakini bahwa hukum ini (selain al-Qur'an) adalah hukum yang layak untuk dipakai pada zaman ini, dan ia meyakini pula bahwasanya pada zaman ini tidak layak untuk memakai hukum syari’at yang telah tertulis dalam al-Qur'an dan as-Sunah, maka tidak diragukan lagi bahwa hakim ini status kufurnya adalah kufur i’tiqadi, bukan hanya kufur ‘amali saja. Barangsiapa yang meridhai dan merelakan keyakinannya serta keridhaannya (hakim tersebut terhadap hukum selain al-Qur'an) maka ia digolongkan kepadanya.” (Imam Albani berkata ada komentarnya: kemudian mereka orang-orang “murji’ah” modern menjuluki kita dengan kebatilan.)

Kemudian saya katakan kepada mereka, “Kalian -pertama-tama- tidak dapat menetapkan setiap hakim yang menghukumi dengan undang-undang Barat yang kafir atau dengan kebanyakannya, bahwasanya apabila ditanya tentang menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an)? Niscaya ia akan menjawab, “Bahwasanya menghukumi dengan undang-undang ini (undang-undang Barat) adalah yang benar dan yang layak pada zaman sekarang, dan bahwasanya tidak boleh menghukumi dengan al-Islam (hukum Islam), karena mereka apabila mengatakan hal tersebut niscaya mereka telah menjadi kafir (kafir yang sebenarnya) tanpa diragukan lagi.”

Maka apabila kita berpindah kepada yang dihukumi (al-Mahkumun) dan di dalamnya terdapat para ulama, orang-orang saleh, serta yang lainnya, bagaimana kalian menghukumi mereka dengan kufur hanya karena mereka hidup di bawah hukum yang mencakup diri mereka sebagaimana hukum tersebut juga mencakup diri kalian? Tetapi kalian mengumumkan bahwasanya mereka adalah kafir dan murtad, padahal menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) adalah wajib. Kemudian, kalian berkata sebagai permohonan maaf bagi diri kalian bahwa sesungguhnya menyalahi hukum syari’at hanya dengan perbuatan tidak berarti harus menghukumi pelakunya bahwa ia murtad atau keluar dari agamanya. Dan ini sama persis dengan apa yang dikatakan kalian, hanya bedanya kalian me-nambahkan atas mereka menghukumi dengan kufur dan murtad.

Diantara permasalahan yang memperjelas kesalahan dan kesesatan mereka, hendaklah ditanyakan pada mereka, “Kapankah menghukumi seorang Muslim yang mengucapkan dua kalimah syahadah bahwasanya ia murtad dan meninggalkan agamanya (padahal ia shalat)? Apakah cukup satu kali ataukah ia harus mengikrarkan bahwa dirinya murtad atau keluar dari agamanya?”

Sesungguhnya mereka tidak akan pernah tahu jawabannya, dan mereka tidak mendapat petunjuk kebenaran, maka kami terpaksa memberikan kepada mereka contoh berikut, maka kami katakan, “Seorang hakim menghukumi dengan syari’at Islam, begitulah kebiasaan dan aturannya, tetapi dalam suatu hukum ia melakukan kesalahan, ia menghukumi dengan selain syariat Islam. Yakni, ia memberikan hak kepada yang zalim dan mengharamkannya atas yang dizalimi, maka sudah pasti ini adalah hukum dengan selain yang diturunkan Allah (al-Qur'an)? Apakah kalian akan mengatakan bahwasanya ia telah berbuat kufur yang mengeluarkannya dari aga-ma Islam (murtad)?”

Mereka pasti akan menjawab, “Tidak, karena hal ini ia lakukan hanya satu kali.”

Maka kami katakan, “Apabila ia mengeluarkan hukum yang sama untuk kedua kalinya, atau menghukumi yang lainnya dan menyalahi syari’at Islam juga, apakah ia kufur? Kemudian kami mengulanginya pada mereka: tiga kali, empat kali, kapankah kalian mengatakan bahwasanya ia kufur? Mereka tidak bisa menetapkan batasan dengan banyaknya hukum menyalahi syari’at Islam, kemudian mereka tidak mengkafirkannya dengan kesalahan-kesalahan dalam hukum tersebut.

Pada suatu saat mereka bisa melakukan yang sebaiknya (menetapkan hakim sebagai kafir), apabila ia mengetahui dari hakim tersebut bahwa pada hukum yang pertama ia menganggap baik terhadap hukum dengan selain al-Qur'an (menghalalkannya) dan menganggap jelek terhadap hukum syari’at Islam, maka ketika itu menghukuminya (hakim) dengan murtad adalah benar, sejak dari pertama.

Dan kebalikan dari itu, apabila kita mendapatkan dari hakim tersebut sepuluh hukum atau ketetapan, dalam permasalahan yang berbeda, yang mana permasalahan tersebut ia (hakim) menyalahi syari’at Islam. Jika kita tanyakan kepadanya, “Mengapa kamu menghukumi dengan selain yang diturunkan Allah Ta’ala (al-Qur'an)?” Kemudian ia menjawab, “Saya takut atas diri saya, atau saya disogok misalnya.” Maka ini lebih jelek dari yang pertama, tetapi walaupun demikian kita tidak bisa mengatakan bahwa ia kafir, sehingga ia mengungkapkan apa yang ada di dalam hatinya bahwa ia tidak melihat hukum dengan apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an), maka hanya ketika itu saja kita dapat mengatakan bahwasanya ia adalah kafir, keluar dari agama Islam.

Kesimpulan pembicaraan ini adalah harus diketahui bahwasannya kufur itu seperti fasik dan zalim kesemuanya terbagi menjadi dua bagian:

  • Kufur, fasik, dan zalim yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, dan semua itu kembali kepada penghalalan atau pembo-lehan yang diyakini oleh hati.

  • Kufur, fasik, dan zalim yang tidak mengeluarkan sesorang dari agama Islam, hal ini kembali kepada penghalalan atau pembolehan perbuatan

Maka setiap kemaksiatan khususnya yang menyebar pada zaman sekarang berupa pembolehan untuk berbuat riba, zina, minum arak, dan yang lainnya, semuanya itu termasuk kufur ‘amali. Maka kita tidak boleh mengafirkan orang-orang yang bermaksiat yang melakukan suatu kemaksiatan hanya dikarenakan mereka telah melakukan kemaksiatan dan membolehkannya secara perbuatan atau ‘amali, kecuali apabila nampak secara jelas dan yakin bagi kita terhadap mereka, dengan keyakinan yang membukakan bagi kita apa yang terdapat di lubuk hatinya bahwa mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya secara keyakinan. Maka apabila kita mengetahui bahwa mereka melakukan penyim-pangan atau kemaksiatan ini secara hati atau keyakinan, kita hukumi ketika itu bahwa mereka telah kufur dengan kufur yang menyebab-kan mereka keluar dari agama Islam (murtad).

Adapun jika kita tidak mengetahui hal tersebut, maka kita tidak boleh menghukumi mereka dengan mengkafirkan mereka karena kita takut terjerumus ke dalam kelompok orang yang berada di bawah ancaman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

ÃóíøõãóÇ ÑóÌõáò ÞóÇáó áöÃóÎöíúåö: íóÇ ßóÇÝöÑõ ÝóÞóÏú ÈóÇÁó ÈöåóÇ ÃóÍóÏõåõãóÇ


“Apabila seorang Muslim berkata pada saudaranya, ‘Hai kafir!’ maka salah satunya dinyatakan kafir”. (dikeluarkan oleh Bukhari No. 6103 dan 6104, dan oleh Imam Muslim No. 158.)

Hadits-hadits yang datang yang semakna dengan ini banyak sekali, saya sebutkan di antaranya hadits yang memiliki isyarat yang besar yaitu dalam cerita seorang sahabat (yakni Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhu) yang memerangi salah seorang kaum musyrikin. Ketika orang musyrik tersebut menyadari bahwa ia berada di bawah ancaman pedang seorang muslim yang berstatus sahabat, ia berkata, “Asyhadu allaillahaillallah” maka sahabat itu tidak menghiraukannya dan kemudian membunuhnya. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka beliau meng-ingkari perbuatan sahabat tersebut dengan pengingkaran yang sangat. Sahabat pun memberikan alasan bahwa orang musyrik tersebut tidaklah ia mengucapkan kalimat syahadat kecuali karena takut dibunuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Mengapa kamu tidak belah saja hatinya (sehingga tahu apa yang ada di dalamnya)?” (Ket : dikeluarkan oleh Imam Bukhari No. 4269 dan oleh Imam Musim No. 96 dari hadist Usamah Bin Zaid y ia berkata, “Rasulullah mengutus kami kepada sekelompok manusia dari kaum Juhainah yang disebut dengan al-Hurkot Ia berkata, ‘Saya datang kepada salah seorang dari mereka kemudian saya mencoba untuk menusuknya, maka orang tersebut mengucapkan kalimat “Lailahaillalloh” tapi saya tetap menusuknya kemudian membunuhnya. saya datang kepada Nabi Saw dan mengabarkan peristiwa tersebut kepadanya, maka beliau berkata, ‘Kamu membunuhnya padahal ia telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?” Saya menjawab. ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ia melakukan hal itu hanya untuk menyelamatkan diri (supaya tidak dibunuh).’ Beliau menjawab, “Mengapa kamu tidak belah saja hatinya sehingga tahu apa yang ada di dalamnya.” Dalam riwayat Imam Bukhari Rasulullah a bersabda, “Ya Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan kalimah ‘Laillahaillalloh’?” Saya menjawab, ‘Ia mengucapkan kalimah tersebut hanya untuk menyelamatkan diri.’ Maka beliau masih tetap mengulangi kata-katanya sehingga saya berharap kalau sebelum hari itu saya belum masuk Islam.)

Jadi, kufur i’tiqadi tidak ada keterkaitan yang mendasar dengan sekedar perbuatan (Ket : Imam al-Albani berkata sebagai komentar, “Dan dari sebagian perbuatan ada perbuatan yang menyebabkan pelakunya menjadi kufur dengan kufur I’tiqadi, karena perbuatan tersebut menunjukan atas kekufurannya dengan isyarat atau petunjuk yang pasti dan yakin, yang mana perbuatannya ini menempati posisi ungkapannya dengan menggunakan lisan tentang kekufurannya, seperti halnya orang yang menginjak al-Qur'an, padahal ia tahu bahwa itu al-Qur'an dan ia menginjaknya dengan sengaja.) namun memiliki keterkaitan yang mendasar dengan hati.

Kita tidak mengetahui apa yang ada dalam hati orang fasik, pendusta, pencuri, pezina, lintah darat, dan yang lainnya kecuali apabila mereka mengungkapkan apa yang ada dalam hatinya. Adapun perbuatannya telah menyalahi syari’at dalam hal perbuatan.

Kita hanya bisa berkata, “Sesungguhnya kamu telah melanggar, kamu telah berbuat fasik, kamu telah berbuat bohong, tetapi kita tidak layak mengatakan sesungguhnya kamu telah kufur, kamu telah murtad, atau keluar dari agama kamu, sehingga muncul darinya sesuatu yang bisa kita jadikan hujjah atau alasan di hadapan Allah Ta’ala untuk menghukumi dia dengan murtad. Kemudian datang kepadanya hukum yang telah dikenal dalam Islam, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah.” (dikeluarkan oleh Imam Bukhari No. 3017 dari hadist Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu)

Kemudian saya katakan dan masih terus saya katakan kepada mereka yang mendengungkan kekafiran terhadap para hakim yang beragama Islam, anggaplah bahwasanya para hakim adalah kufur dengan kekufuran yang mengeluarkan mereka dari agama Islam (murtad), dan anggaplah pula di sana ada hakim yang lebih tinggi dari mereka (yang dianggap kufur), maka yang harus dilakukan dalam kondisi seperti ini hendaklah hakim yang lebih tinggi ini menerapkan hukuman pada mereka.

Tetapi sekarang, faidah apa yang kalian ambil atau kalian dapatkan dari sisi amaliyah apabila kami menerima –bantahan- yang menyatakan bahwasanya para hakim adalah kufur dengan kekufuran yang mengeluarkan mereka dari agama Islam (murtad)?

Kemungkinan apa yang akan kalian lakukan atau perbuat?.

Apabila mereka menjawab, “Wala’ menaati dan Bara’ menentang.”

Maka kami katakan, “Sikap menaati dan menentang sangat berkaitan dengan Loyalitas dan penentang yang bersifat hati, serta perbuatan sesuai dengan kemampuan. Maka untuk keberadaan keduanya (keta-atan dan penentangan) tidak disyaratkan adanya ungkapan dan pernyataan kafir atau murtad (terhadap hakim tadi). Bahkan ketaatan dan penentangan terkadang muncul atau dilakukan terhadap orang yang berbuat bid’ah, maksiat atau berbuat zalim.

Kemudian saya katakan kepada mereka, “Itulah mereka orang-orang kafir yang telah mencaplok atau mengambil alih banyak daerah dari negeri Islam. Kita sangat sayangkan telah diambil alihnya sebagian negeri Palestina oleh yahudi. Maka apa yang dapat kami dan kalian lakukan terhadap mereka? Sehingga kalian bisa meng-ambil sikap sendiri untuk menentang para hakim yang kalian anggap bahwa mereka adalah kufur.”(Ket : Syaikh Ibnu Utsaimin Hafizhahullah berkata, “Perkatan ini baik, bahwa mereka yang menghukumi para penguasa dengan pernyataan bahwa mereka adalah kufur, faidah apa yang mereka dapatkan apabila mereka menghukumi para penguasa tersebut dengan keku-furan? Apakah mereka mampu menghilangkannya? “Tidak.” Mereka tidak akan mampu menghilangkannya. Apabila yahudi telah mengambil alih Palestina selama 50 tahun, tapi ternyata umat Islam semuanya baik bangsa Arab ataupun bukan tidak mampu mengusir mereka dari tempatnya. Maka bagaimana kita akan pergi sementara kita menguasakan lidah kita kepada para penguasa yang menghukumi kita? Dan kita tahu bahwa kita tidak bisa menghilangkannya, dan bahwasannya darah akan ditumpahkan, harta-harta akan dihalal-kan, dan barangkali harga diri pun akan dihalalkan dan kita tidak bisa mendapatkan suatu hasil.
Jadi, apa faidahnya? Sehingga walaupun ada orang yang meyakini dalam hatinya bahwa di antara para hakim itu ada yang kufur dengan kekufuran yang mengeluarkan dia dari agama Islam, maka tidak ada faidahnya mempublikasikan dan menyebarkannya kecuali hanya akan melahirkan fitnah-fitnah.
Perkataan Syekh Imam Albani ini sangat baik.
Tapi kami berbeda pendapat dengannya dalam masalah, “Bahwasannya beliau tidak menghukumi mereka dengan kekufuran kecuali apabila mereka (para hakim) meyakini hal itu (meyakini bolehnya berhukum dengan selain syari’at Allah),” masalah ini membutuhkan analisa atau pengamatan.
Imam al-Albani mengomentari, “Saya tidak melihat adanya kemungkinan untuk perbedaan pendapat ini, karena sesungguhnya saya mengatakan. ‘Apabila seorang manusia (walaupun ia bukan seorang hakim) melihat atau meyakini bahwa hukum selain hukum Islam adalah lebih utama dari hukum Islam (walaupun pada prakteknya ia menghukumi dengan Islam) maka ia adalah kafir. Jadi, sebenarnya tidak ada perbedaan karena dasarnya secara asal dikembalikan kepada apa yang ada di dalam hati. Karena kami mengatakan barangsiapa yang menghukumi dengan hukum Allah, dan ia meyakini bahwasannya hukum selain hukum Allah adalah lebih utama maka ia kafir (walaupun pada prakteknya ia menghukumi dengan hukum Allah), dan kekufurannya adalah kufur akidah, tapi perkataan kami yang ada dalam hati. Selebihnya perkataan Utsaimin
Dalam perkiraan saya bahwa seseorang tidak mungkin menerapkan undang-undang yang bertentangan dengan syari’at Islam kemudian menghukumi hamba Allah dengannya, kecuali ia menganggapnya boleh dan ia meyakini bahwa undang-undang tersebut (yang berten-tangan dengan syari’at Allah) lebih baik dari undang-undang syari’at Islam, maka ia kafir. Ini adalah jelas. Apabila tidak demikian (tidak meyakini) maka apakah yang telah membawa ia kepada hal itu (menerapkan undang-undang selain syariat Islam?)”
Terkadang yang menyebabkan ia berhukum kepada hukum selain Allah adalah perasaan takut kepada manusia yang lain yang lebih kuat apabila ia tidak menerapkannya. Maka di sini terdapat unsur menjilat atau mengambil muka terhadap mereka (yang ditakuti). Kami katakan kepada mereka bahwasanya ini sama dengan menjilat atau mengambil muka pada perbuatan maksiat yang lainnya.
Dan yang paling penting dalam permasalahan ini adalah masalah pengkafiran yang menimbulkan perbuatan atau amal, yaitu tindakan menentang terhadap para pemimpin atau imam, ini adalah permasalahan yang rumit dan pelik.
Betul, apabila manusia memiliki kekuatan atau kemampuan, ia mampu membersihkan setiap hakim yang kafir yang memiliki kekuasaan atas kaum Muslimin. Niscaya ini akan kita sambut dan sebaik-baiknya keadaan. Apabila kufurnya itu kufur yang nyata dan kita memiliki dalil yang jelas dari Allah r tetapi permasalahannya bukan seperti ini, dan ini bukan permasalahan yang remeh atau ringan).
)

Kenapa tidak anda tinggalkan saja permasalahan ini, dan anda mulai membuat kaidah yang ditetapkan di atasnya kriteria pemerintahan Islam. Hal ini dilakukan dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dijadikan dasar untuk membina para sahabat, dan menumbuhkan mereka berdasarkan pada aturan dan dasar-dasarnya.

Hal ini saya sebutkan berulang-ulang dan saya tegaskan berkali-kali bahwa setiap kelompok Islam harus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mengembalikan hukum Islam, bukan saja di negara Islam bahkan di semua belahan bumi, yang demikian ini adalah untuk mengaplikasikan firman Allah Ta’ala, “Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang hak untuk mengalahkan semua agama walaupun orang musyrik membencinya.” (at-Taubah: 33 dan ash-Shaf: 9) telah dijelaskan dalam sebagian hadits yang memberikan kabar gembira bahwasanya ayat ini akan terealisasi dikemudian hari. (Ket : Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah i. Ia berkata, “Saya mendengar Rasullulah a bersabda, ‘Tidaklah malam dan siang itu pergi sehingga disembah latta dan uzza.’ Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh saya mengira ketika Allah menurunkan ayat, ”Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang hak untuk mengalahkan semua agama walaupun orang musyrik membencinya” ..bahwasanya itu sudah sempurna”. Rasulullah a menjawab,”Sesungguhnya hal itu akan terjadi dengan kehendak Allah, kemudian Allah mengutus angin yang baik, maka wafatlah semua orang yang memiliki keimanan walaupun sebesar biji sawi, dan yang tersisa orang-orang yang tidak memiliki kebaikan, maka mereka kembali kepada agama nenek moyangnya.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim No 2907).)

Agar kaum Muslimin mampu merealisasikan nash al-Qur'an dan janji Ilahi ini, maka harus ada jalan yang jelas dan metode yang nyata, maka apakah metode itu dengan mengumumkan revolusi terhadap para hakim yang dianggap oleh mereka bahwa kekufuran-nya itu kufur yang mengeluarkan mereka dari agama Islam (murtad)? Kemudian, bersamaan dengan anggapan mereka yang salah ini mereka tidak mampu berbuat apa-apa. (Ket : Syekh Ibnu Utsaimin telah ditanya tentang syubhat (keragu-raguan) berikut yaitu bahwa di sana terdapat syubhat di kalangan para pemuda yang telah menguasai pemikiran mereka, dan mengakibatkan mereka menentang para hakim yaitu bahwasanya para hakim yang menggantikan (hukum syari’at), mereka menerapkan undang-undang buatan manusia dari dirinya sendiri, dan mereka (para hakim) tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an), maka para pemuda tersebut menghukumi para hakim dengan kufur dan murtad, dan berdasarkan itu mereka membuat pernyataan, “Bahwasanya para hakim selama mereka dalam keadaan kafir wajib diperangi, dan tidak memperdulikan kondisi lemah, sebab kondisi atau alasan lemah telah dihapus, sebagaimana mereka berdalil dengan ayat Saef (pedang) yaitu firman Allah, “Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat-tempat pengintaian jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (at-Taubah: 5), maka tidak ada alasan untuk mengamalkan kondisi lemah, sebagaimana yang telah dialami oleh kaum Muslimin ketika di Mekkah.
Maka Syekh Utsaimin menjawab syubhat ini, dengan menyatakan, “Kita mesti mengetahui terlebih dahulu apakah pensifatan murtad itu tepat atau tidak terhadap mereka? Dan ini membutuhkan pengetahuan tentang dalil-dalil yang menunjukkan bahwa perkataan atau perbuatan ini adalah murtad, kemudian menerapkannya pada orang tertentu, apakah ia memiliki syubhat ataukah tidak? maksudnya terkadang nash al-Qur'an telah menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah kufur dan perkataan ini adalah kufur, tetapi disana terdapat penghalang yang menghalangi penerapan hukum kufur ini terhadap orang tertentu. Adapun penghalang-penghalang itu banyak di antaranya perkiraan (yaitu kebodohan) dan di antaranya juga kekalahan atau keterpaksaan.
Maka seorang laki-laki yang mengatakan kepada keluarganya, “Apabila aku mati maka bakarlah aku dan tebarkanlah abunya di laut. Sesungguhnya apabila Allah berkuasa atasku, niscaya Allah akan mengadzabku dengan azdab yang tidak pernah diberikan kepada seorang pun dari makhluk-Nya (dikeluarkan oleh Imam Bukhari No. 3291 dan oleh Imam Muslim No. 2757) dari Abu Said Al Hudri radhiallahu ‘anhu) laki-laki ini secara dzahir akidahnya kufur dan keraguan terhadap kekuasaan Allah, tetapi ketika Allah mengumpulkannya dan berkata kepadanya, ia (laki-laki tersebut) mengatakan,”Ya Allah, sesungguhnya saya takut kepada Engkau” atau kalimat lain yang senada, sehingga Allah megampuninya. Maka perbuatan ini menjadi takwil (tafsir) darinya yakni ia tidak bermaksud seperti itu dan tidak menghendakinya.
Dan contoh lain yang sama dengan kisah atau cerita laki-laki tersebut adalah seseorang yang sedang merasakan luapan kebahagiaan, kemudian ia mengambil untanya sambil berkata, “Ya Allah, Engkaulah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu (dikeluarkan oleh Imam Bukhari No. 6309 dan Imam Muslim No. 2747 dari Anas Bin Malik radhiallahu ‘anhu).
Ini adalah perkataan kufur, tetapi orang yang mengatakannya tidak kufur, karena ia telah dikalahkan (oleh perasaan bahagia), maka dikarenakan perasaan bahagia yang sangat ia menjadi salah, sebenarnya ia menghendaki untuk berkata, “Ya Allah, Engkaulah Tuhanku dan aku adalah hamba-Mu” tetapi ia malah berkata, “Ya Allah, Engkau hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu.”
Dan contoh lain adalah orang yang dipaksa untuk mengatakan perkataan kufur kemudian ia mengatakannya atau dipaksa melakukan perbuatan kufur, tetapi ia tidak kufur dengan dasar nash al-Qur'an, ”Barangsiapa yang kufur kepada Allah sesudah ia beriman (akan mendapatkan murka dari Allah) kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (tidak berdosa).” (an-Nahl: 106) dikarenakan ia tidak menghendakinya dan bukan atas kehendak sendiri dan para hakim kita mengetahui bahwasanya mereka dalam masalah syakhsiah seperti nikah, fara’id (warisan), dan yang lainnya mereka menghukumi dengan apa yang telah ditunjukkan oleh al-Qur'an sesuai dengan perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab.
Adapun dalam masalah hukum yang berkaitan dengan hubungan manusia, maka mereka berbeda dan mereka memiliki syubhat yang diajarkan kepada mereka oleh ulama Su’ yang dikeluarkan oleh sebagian ulama yang jahat, mereka berkata: sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “kamu sekalian lebih mengetahui tentang urusan duniamu”. (dikeluarkan oleh Imam Muslim No. 2362 dari Rofi’ Bin Khadij radhiallahu ‘anhu) ini sifatnya umum, maka setiap yang termasuk urusan dunia kita memiliki kebebasan di dalamnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ÃäúÊõãú ÃÚúáóãõ ÈöÃõãõæúÑö ÏõäúíóÇßõãú


”Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian.”

Ini tidak diragukan lagi sebagai syubhat. Tetapi apakah hadits tersebut mengizinkan mereka untuk keluar dari undang-undang Islam dalam menetapkan hudud, dan mencegah arak (minuman keras) dan yang lainnya?.
Seandainya mereka memiliki syubhat dalam permasalahan ekonomi, maka sesung-guhnya hal ini tidak ada syubhat di dalamnya. Adapun permasalahan atau kesulitan yang dilontarkan, maka Allah telah berfirman di dalamnya apabila Allah Ta’ala setelah mewajibkan berperang, Ia berfirman, yang artinya, “Jika ada duapuluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka akan dapat mengalahkan duaratus orang musuh dan jika ada seratus orang yang sabar di antaramu niscaya mereka dapat mengalahkan seribu dari orang-orang kafir disebabkan orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.” (al-Anfal: 65), maka berapakah mereka? Satu berbanding sepuluh.
Kemudian Allah berfirman, yang artinya, “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar niscaya mereka dapat mengalahkan duaratus orang, dan jika di antarmu ada seribu orang yang sabar niscaya mereka dapat mengalahkan duaribu orang dengan seizin Allah dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al Anfal 66) dan sebagian ulama berkata sesungguhnya ayat tersebut dalam kondisi lemah, dan setiap hukum selalu berkaitan dengan sebabnya, maka setelah Allah Ta’ala mewajibkan kepada mereka untuk bersabar dalam kondisi satu berbanding sepuluh, Allah berfirman, yang artinya, “Sekarang Allah meringankan atas kamu sekalian dan Allah mengetahui bahwasannya di antara kamu sekalian ada kelemahan.” Kemudian kami katakan sesungguhnya kita memiliki nash-nash yang pasti yang menjelaskan permasalahan ini dan menerangkannya. Di antaranya firman Allah, yang artinya, “Allah tidak membebani sesorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (al-Baqarah: 286) maka Allah Ta’ala tidak membebani seseorang kecualì sesuai dengan kemampuanya dan kesanggupannya. Seandainya penentangan kepada penguasa tersebut wajid, maka hal itu tidak wajid atas kita ketika kita tidak kuasa senantiasa menghembuskan (hal-hal jelek) kepada pemiliknya. )

Hit : 6333 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Sabtu,4-5-2024 M 21:4:46 
Hijri: 25 Syawal 1445 H
Hits ...: 312144109
Online : 172 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.