| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·SEMARAK RAMADHAN 1447 H
·HADIRILAH KAJIAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN 1447 H
·LOWONGAN GURU

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat

Antara Shalat Tahiyatul Masjid dan Menjawab Adzan

Shalat Sunnah Qabliyah atau Ba’diyah Jum’at

Adakah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Jum’at ?


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


SEMARAK RAMADHAN 1447 H :: Kajian Ramadhan 1447H :: LOWONGAN GURU SMP 2026 ::

PASAL WAJIBNYA MENJAGA LISAN DAN MENINGGALKAN BERLEBIHAN DALAM BERBICARA
Kamis, 07 Juli 11

Ketahuilah bahwa setiap mukallaf harus menjaga lisannya dari semua perkataan kecuali perkataan yang maslahat di dalamnya telah jelas. Dan kapan saja suatu perkataan memiliki kemaslahatan yang sama, jika dikatakan atau ditinggalkan, maka disunnahkan untuk menahan diri darinya. Karena terkadang perkataan yang mubah akan terseret menuju keharaman atau kemakruhan, bahkan ini menjadi hal yang umum di dalam adat kebiasaan, dan keselamatan (adalah kebaikan) yang tidak ada sesuatu pun yang bisa menyamainya.

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


ãóäú ßóÇäó íõÄúãöäõ ÈöÇááåö æóÇáúíóæúãö ÇúáÂÎöÑö¡ ÝóáúíóÞõáú ÎóíúÑðÇ Ãóæú áöíóÕúãõÊú.

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Adab, Bab Man Kana Yu'minu Billahi, 10/445, no. 6019; dan Muslim, Kitab al-Iman, Bab al-Hatstsu ala Ikram al-Jar wa adh-Dhaif, 1/68, no. 48.

Saya berkata, Hadits yang disepakati keshahihannya ini merupakan nash yang jelas (sharih) bahwasanya tidak seharusnya seseorang berbicara melainkan apabila perkataan tersebut baik, yaitu yang tampak jelas mashlahatnya, dan ketika ragu tentang kejelasan mashlahatnya, maka janganlah berbicara. Al-Imam asy-Syafi'i 5 berkata, "Apabila se-seorang ingin berbicara, maka hendaklah dia berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara, apabila telah jelas mashlahatnya, maka dia berbicara dan apabila ragu-ragu, maka dia tidak berbicara sampai jelas maslahatnya."

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Musa al-Asy'ari radiyallahu 'anhu, dia berkata,


ÞõáúÊõ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ Ãóíøõ ÇáúãõÓúáöãöíúäó ÃóÝúÖóáõ¿ ÞóÇáó: ãóäú Óóáöãó ÇáúãõÓúáöãõæúäó ãöäú áöÓóÇäöåö æóíóÏöåö.

"Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, Muslim apakah yang paling utama?' Beliau menjawab, 'Seorang Muslim yang mana kaum Muslimin selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya'."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Iman, Bab Ayyu al-Islam afdhal, 1/54, no. 11; dan Muslim, Kitab al-Iman, Bab Bayan Tafadhuli al-Islam, 1/66, no. 42.

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari,{ Kitab ar-Riqaq, Bab Hifzhu al-Lisan, 11/308, no. 6474.} dari Sahal bin Sa'ad radiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


ãóäú íóÖúãóäõ áöí ãóÇ Èóíúäó áóÍúíóíúåö æóãóÇ Èóíúäó ÑöÌúáóíúåö ÃóÖúãóäõ áóåõ ÇáúÌóäøóÉó.

"Barangsiapa yang menjamin untukku (mencegah kejahatan lisan) yang berada di antara dua tulangnya, dan (kejahatan kemaluan) yang berada di antara kedua kakinya, niscaya aku akan menjamin surga untuknya."

Al-Lahyu bermakna bagian wajah tempat tumbuhnya jenggot, yang terdapat di antara dua tempat tumbuhnya jenggot yaitu lisan dan yang terdapat di antara kedua kaki adalah farj (kemaluan).

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, bahwasanya dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


Åöäøó ÇáúÚóÈúÏó íóÊóßóáøóãõ ÈöÇáúßóáöãóÉö ãóÇ íóÊóÈóíøóäõ ÝöíúåóÇ¡ íóÒöáøõ ÈöåóÇ Åöáóì ÇáäøóÇÑö ÃóÈúÚóÏó ãöãøóÇ Èóíúäó ÇáúãóÔúÑöÞö æóÇáãóÛúÑöÈö.

"Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kata yang tidak dia periksa (dengan baik sebelum mengucapkannya), maka karena satu kata tersebut dia dapat terjerumus ke dalam neraka yang lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat."

Dalam riwayat al-Bukhari, ÃóÈúÚóÏó ãöãøóÇ Èóíúäó ÇáúãóÔúÑöÞö(lebih jauh daripada jarak antara timur) tanpa menyebut kata "ÇáúãóÛúÑöÈõ" (barat).

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Ibid., no. 6477; dan Muslim, Kitab az-Zuhd, Bab at-Takallum bi al-Kalimah, 4/2290, no. 2988.

Dan makna dari kata "íóÊóÈóíøóäõ" (memeriksa dengan baik) adalah, berpikir tentang baik atau tidaknya suatu perkataan.

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Hurairah y, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


Åöäøó ÇáúÚóÈúÏó áóíóÊóßóáøóãõ ÈöÇáúßóáöãóÉö ãöäú ÑöÖúæóÇäö Çááåö ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì¡ ãóÇ íõáúÞöí áóåóÇ ÈóÇáÇð¡ íóÑúÝóÚõ Çááåõ ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì ÈöåóÇ ÏóÑóÌóÇÊò. æóÅöäøó ÇáúÚóÈúÏó áóíóÊóßóáøóãõ ÈöÇáúßóáöãóÉö ãöäú ÓóÎóØö Çááåö ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì¡ áÇó íõáúÞöí áóåóÇ ÈóÇáÇð¡ íóåúæöíú ÈöåóÇ Ýöí Ìóåóäøóãó.

"Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kalimat (baik) yang diridhai Allah, yang sama sekali tidak dia pikirkan, namun Allah mengangkatkan derajatnya dengan kalimat baik tersebut. Dan sesungguhnya seorang hamba (lainnya) yang berbicara dengan kalimat (buruk) yang dimurkai Allah Subhanahu waTa`ala, yang sama sekali tidak dia pikirkan, namun menjerumuskannya ke dalam Neraka Jahanam karenanya."

{ Ibid., no. 4678, yaitu salah satu lafazh hadits itu sendiri yang telah dikemukakan sebelumnya. }

Saya berkata, Demikianlah yang terdapat dalam naskah-naskah sumber al-Bukhari: íóÑúÝóÚõ Çááåõ ÈöåóÇ ÏóÑóÌóÇÊò dan dia shahih. Maksudnya "mengangkatkan derajatnya", atau bisa jadi maksudnya "mengangkatnya".

Kami meriwayatkan dalam Muwaththa` Imam Malik dan Kitab at-Tirmidzi serta Ibnu Majah, dari Bilal bin al-Harits al-Muzani radiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


Åöäøó ÇáÑøóÌõáó áóíóÊóßóáøóãõ ÈöÇáúßóáöãóÉö ãöäú ÑöÖúæóÇäö Çááåö ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì¡ ãóÇ ßóÇäó íóÙõäøõ Ãóäú ÊóÈúáõÛó ãóÇ ÈóáóÛóÊúº íóßúÊõÈõ Çááåõ ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì áóåõ ÈöåóÇ ÑöÖúæóÇäóåõ Åöáóì íóæúãö íóáúÞóÇåõ. æóÅöäøó ÇáÑøóÌõáó áóíóÊóßóáøãõ ÈöÇáúßóáöãóÉö ãöäú ÓóÎóØö Çááåö ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì ¡ ãóÇ ßóÇäó íóÙõäøõ Ãóäú ÊóÈúáõÛó ãóÇ ÈóáóÛóÊú¡ íóßúÊõÈõ Çááåõ ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì [áóåõ] ÈöåóÇ ÓóÎóØóåõ Åöáóì íóæúãö íóáúÞóÇåõ.

"Sesungguhnya seseorang berbicara dengan kalimat (baik) yang diridhai Allah Subhanahu waTa`ala, dia sama sekali tidak menduga kalimat tersebut mencapai derajat yang dicapainya; Allah menuliskan keridha-an untuknya dengan kalimat tersebut hingga Hari Pertemuan denganNya. Dan sesungguhnya seseorang yang berbicara dengan kalimat (buruk) yang dimurkai Allah Subhanahu waTa`ala, dia sama sekali tidak menduga kalimat tersebut mencapai derajat (rendah) yang dicapainya; Allah menuliskan kemurkaan untuknya dengan kalimat tersebut hingga Hari Pertemuan denganNya."

Shahih: Diriwayatkan oleh Malik 2/985; al-Humaidi, no. 911; Ahmad 3/469; Abd bin Humaid, no. 358-Muntakhab; al-Bukhari dalam at-Tarikh 2/106; Ibnu Majah, Kitab al-Fitan, Bab Kaffu al-Lisan, 2/1312, no. 3969; at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab Qillah al-Kalam, 4/599, no. 2319; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 70; an-Nasa`i dalam al-Kubra, no. 2028-Tuhfah; Ibnu Hibban, no. 280,281 dan 287; ath-Thabrani 1/367, no. 1129-1134 dan 1137; al-Hakim 1/44-46; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. no. 4957; al-Baghawi, no. 4124; al-Ashbahani dalam at-Targhib, no. 2158 dan 2363; dan Ibnu Asakir 10/413-419: dari berbagai jalur, dari Muhammad bin Amr bin Alqamah, dari bapaknya, (dari kakeknya), dari Bilal bin al-Harits dengan hadits tersebut.
Dan sanad ini mempunyai dua illat:

Pertama, perselisihan pendapat mereka padanya dalam berbagai segi, tapi bukanlah idhthirab yang dapat menggugurkan hadits ini. Ad-Daruquthni, al-Hakim, Ibnu Abd al-Barr dan Ibnu Asakir telah merajihkan jalur sanad yang disebutkan di sini.

Kedua, bahwa dalam Amr bin Alqamah terdapat Jahalah, dan haditsnya paling tinggi hanya, tidak bermasalah (la ba'sa bihi) dalam kapasitas syawahid. Dia tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, akan tetapi Malik bin Abi Amir al-Ashbahi Muhammad bin Ibrahim at-Taimi dan Musa bin Uqbah telah mengikutinya dan mereka semua tsiqah dalam riwayat Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhd, no. 1394; an-Nasa`i dalam al-Kubra, Ibid.; al-Baghawi, no. 4125; Ibnu Asakir 10/419-420, dan hadits ini shahih dengan adanya mutaba'at ini. Dan at-Tirmidzi, al-Hakim, dan al-Baghawi telah menshahihkannya, serta al-Mundziri, an-Nawawi, adz-Dzahabi, al-Iraqi dan al-Albani telah menyetujui mereka. At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibnu Majah, dari Sufyan bin Abdillah radiyallahu 'anhu, dia berkata,


ÞõáúÊõ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ ÍóÏøöËúäöíú ÈöÃóãúÑò ÃóÚúÊóÕöãõ Èöåö. ÞóÇáó: Þõáú ÑóÈøöíó Çááåõ Ëõãøó ÇÓúÊóÞöãú. ÞõáúÊõ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ ãóÇ ÃóÎúæóÝõ ãóÇ íõÎóÇÝõ Úóáóíøó¿ ÝóÃóÎóÐó ÈöáöÓóÇäö äóÝúÓöåö¡ Ëõãøó ÞóÇáó åÐóÇ.

"Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang suatu perkara yang aku berpegang teguh padanya.' Rasulullah menjawab, 'Katakanlah, Rabbku adalah Allah, kemudian tetaplah istiqamah dengan perkara tersebut'. Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah yang paling ditakuti pada diriku?' Maka beliau memegang lisannya kemudian bersabda, 'Ini'."

Shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thayalisi, no. 1231; Ibnu Abi Syaibah, no. 26492; Ahmad 3/413, 4/384; ad-Darimi 2/298; al-Bukhari dalam at-Tarikh 5/100; Muslim, Kitab al-Iman, Bab Jami' Aushaf al-Islam, 1/65, no. 38, terbatas pada barisnya yang pertama; Ibnu Majah, Kitab al-Fitan, Bab Kaffu al-Lisan, 2/1314, no. 3972; at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab Hifzh al-Lisan, 4/607, no. 2410; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 1 dan 7; Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah, no. 20 dan 21; an-Nasa`i dalam al-Kubra, no. 4478-Tuhfah; Ibnu Hibban, no. 5698, 5699, 5700 dan 5702; ath-Thabrani 7/69, no. 6396-6398; al-Hakim 4/313; dan al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4919, dengan isnad yang shahih, dari Sufyan bin Abdillah dengan hadits tersebut.

Dan hadits ini mempunyai lebih dari satu isnad yang shahih, oleh karena itu at-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Dan al-Mundziri, an-Nawawi dan al-Asqalani menyetujuinya, al-Hakim, adz-Dzahabi, Ibn al-Qayyim dan al-Albani menshahihkannya.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Kami meriwayatkan dalam kitab at-Tirmidzi, dari Ibnu Umar radiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


áÇó ÊõßúËöÑõæÇ ÇáúßóáÇóãó ÈöÛóíúÑö ÐößúÑö Çááåö¡ ÝóÅöäøó ßóËúÑóÉó ÇáúßóáÇóãö ÈöÛóíúÑö ÐößúÑö Çááåö c ÞóÓúæóÉñ áöáúÞóáúÈö¡ æóÅöäøó ÃóÈúÚóÏó ÇáäøóÇÓö ãöäó Çááåö ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì ÇáúÞóáúÈõ ÇáúÞóÇÓöí.

'Janganlah kamu memperbanyak pembicaraan selain dzikir pada Allah, karena banyak ber-bicara selain dzikir pada Allah Subhanahu waTa`ala menyebabkan hati menjadi keras, dan sejauh-jauh manusia dari Allah Subhanahu waTa`ala adalah (yang memiliki) hati yang keras'."

Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab, 4/607, no. 2411; ath-Thabrani dalam ad-Du'a`, no. 1874; Ibnu Mardawaih 1/98 surat al-Baqarah 74- Tafsir Ibnu Katsir; dan al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. no. 4951 dan 4952: dari jalur Ibrahim bin Abdillah (bin al-Harits) bin Hatib, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu umar dengan hadits tersebut.

Dan sanad ini tidak mengapa, Ibrahim ini yang meriwayatkan darinya tiga perawi yang tsiqah, dan Ibnu Hibban mentsiqahkannya, at-Tirmidzi menghasankannya, maka haditsnya dalam batasan hasan. Abdullah bin Dinar adalah tsiqah, dia termasuk perawi Kutub as-Sittah. Maka haditsnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh at-Tirmidzi dan disetujui oleh al-Mundziri, Ahmad Syakir dan al-Arna'uth. Dan dalam bab ini terdapat riwayat dari Hafshah dalam riwayat ad-Dailami.

Kami meriwayatkan di dalamnya, dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu,dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


ãóäú æóÞóÇåõ Çááåõ ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì ÔóÑøó ãóÇ Èóíúäó áóÍúíóíúåö æóÔóÑøó ãóÇ Èóíúäó ÑöÌúáóíúåö¡ ÏóÎóáó ÇáúÌóäøóÉó.

'Barangsiapa yang dijaga oleh Allah Subhanahu waTa`ala dari kejahatan (lisan) yang berada di antara dua tulang (rahang)nya, dan kejahatan (kemaluan) yang berada di antara kedua kakinya, niscaya dia masuk surga'."

Shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab Hifzh al-Lisan, 4/606, no. 2409; Abu Ya'la, no. 6200; Ibnu Hibban, no. 5703; dan al-Hakim 4/357: dari jalur Abu Khalid al-Ahmar, dari Ibnu Ajlan, dari Abu Hazm, dari Abu Hurairah dengan hadits tersebut.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib." Saya berkata, Karena Abu Khalid dan Ibnu Ajlan; karena pada keduanya terdapat perkataan yang tidak menyebabkan mereka turun dari derajat hasan. Akan tetapi al-Hakim 4/375 meriwayatkannya juga dari jalur Abu Waqid, dari Ishaq budak Za`idah, dari Ibnu Tsauban, dari Abu Hurairah. Dan Abu Waqid ini adalah Shalih bin Muhammad al-Laitsi, dia dhaif tanpa tertuduh. Dan hadits ini walaupun belum berderajat shahih dengan menyatukan kedua jalurnya, maka dia shahih dengan dikuatkan oleh hadits Sahl bin Sa'ad yang telah dikemu-kakan pada no. 1055. At-Tirmidzi menghasankannya, al-Mundziri dan an-Nawawi menyetujuinya, al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani menshahihkannya.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan."

Kami meriwayatkan di dalamnya, dari Uqbah bin Amir radiyallahu 'anhu dia berkata,


ÞõáúÊõ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ ãóÇ ÇáäøóÌóÇÉõ¿ ÞóÇáó: ÃóãúÓößú Úóáóíúßó áöÓóÇäóßó¡ æóáöíóÓóÚúßó ÈóíúÊõßó¡ æóÇÈúßö Úóáóì ÎóØöíúÆóÊößó.

"Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah (penyebab) keselamatan itu?' Beliau bersabda, 'Ta-hanlah lisanmu, dan hendaklah rumahmu menjadikanmu merasa luas, serta tangisilah (menyesali) dosamu'."

Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhd, no. 134; Ahmad 4/148, 5/259; at-Tirmidzi, Ibid., no. 2406; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 2; ath-Thabrani 17/270, no. 741 dan 743; Abu Nu'aim dalam al-Hilyah 2/9; al-Ashbahani dalam at-Targhib 2/698, no. 1686; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 805; dan Ibnu Asakir 40/496: dari dua jalur yang lemah, dari al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Uqbah dengan hadits tersebut.

Dan al-Qasim adalah Ibnu Abdirrahman, secara umum dia tidak mengapa, akan tetapi dia mempunyai riwayat yang gharib dan diingkari, lalu bagaimana apabila jalur-jalur yang tersambung kepadanya adalah lemah? Maka jiwa ini tidak akan tenang karena kekuatan hadits dari segi ini. Akan tetapi Ahmad 4/158; Hannad dalam az-Zuhd, no. 460; dan Ibnu Asakir 9/101: meriwayatkannya dari jalur Ibnu Ayyasy, dari Usaid bin Abdurrahman, dari Farwah bin Mujahid, dari Uqbah. Ibnu Ayyasy adalah orang yang kuat haditsnya dalam kelompok ahli Syam. Dan hadits ini di antaranya berasal darinya. Farwah bin Mujahid juga seorang yang kuat haditsnya, dan mereka telah berselisih tentang statusnya sebagai sahabat, dan pendapat yang paling benar adalah bahwa dia tidak berstatus sahabat, maka sanadnya jayyid, dan hadits ini shahih dengan penyatuan kedua jalurnya. At-Tirmidzi telah menghasankannya, al-Mundziri an-Nawawi, dan al-Iraqi telah menyepakatinya, dan al-Albani telah menshahihkannya.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan."

Kami meriwayatkan di dalamnya, dari Abu Sa'id al-Khudri radiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


ÅöÐóÇ ÃóÕúÈóÍó ÇÈúäõ ÂÏóãó¡ ÝóÅöäøó ÇúáÃóÚúÖóÇÁó ßõáøóåóÇ ÊõßóÝøöÑõ ÇááøöÓóÇäó ÝóÊóÞõæúáõ: ÇöÊøóÞö Çááåó ÝöíúäóÇ¡ ÝóÅöäøóãóÇ äóÍúäõ Èößó¡ ÝóÅöäö ÇÓúÊóÞóãúÊó ÇöÓúÊóÞóãúäóÇ¡ æóÅöäö ÇÚúæóÌóÌúÊó ÇöÚúæóÌóÌúäóÇ.

"Apabila anak cucu Adam masuk waktu pagi hari, maka seluruh anggota badan tunduk ke-pada lisan, seraya berkata, 'Bertakwalah kepada Allah dalam menjaga hak-hak kami, karena kami bersamamu, apabila kamu lurus, maka kami juga lurus, dan apabila kamu bengkok, maka kami juga bengkok'."

Ibnu Allan 6/355 berkata, "Ucapannya 'ÊõßóÝøöÑõ ÇááøöÓóÇäó', demikianlah yang terdapat dalam teks al-Adzkar dan dalam al-Jami' ash-Shaghir disebutkan dengan mendhammahkan ÇááøöÓóÇä dan juga memfathahkannya. Di dalam naskah yang dishahih-kan dari al-Misykat (dan salah satu naskah "al-Adzkar") diungkapkan dengan "áöáöÓóÇäò" dengan menggunakan "lam huruf jar" sebelum áöÓóÇäñ, dan berdasarkan naskah tersebutlah pemilik al-Mirqath mensyarah. Demikian pula dalam an-Nihayah. Inilah yang zahir, dan boleh jadi tulisan yang pertama terjadi kesalahan naskah. Ibnu al-Atsir berkata dalam an-Nihayah, "Sungguh seluruh tubuh tunduk pada lisan". Dan makna "ÊóßúÝöíúÑñ" adalah ketundukan manusia dan mengangguk-anggukkan kepalanya kurang lebih sebagaimana diperbuat oleh orang yang ingin ruku'. Ibnu al-Atsir meriwayatkan "áöÊóÓúÊóßúÝöí ÇááøöÓóÇäõ" dalam Jami' al-Ushul. Dan seperti itu pula dalam Mukhtasharnya karya Daiba' yang bermakna "meminta lisan untuk mencukupkan diri dari kejelekan".

Dalam semua ushul: ãöäúßó dan yang benar adalah yang telah kami tetapkan.

Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhd, no. 1012; ath-Thayalisi, no. 2209; Ahmad dalam al-Musnad 3/96 dan az-Zuhd, hal. 243; Abd bin Humaid, no. 979-Muntakhab; at-Tirmidzi, Ibid., no. 2407; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 12; Ibn as-Sunni dalam al-Yaum wa al-Lailah, no. 1; Abu Nu'aim dalam al-Hilyah 4/309; al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman, no. 4945 dan 4946; dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah, no. 4126: dari berbagai jalur, dari Hammad bin Zaid, dari Abu ash-Shahba', dari Sa'id bin Jubair, dari Abu Sa'id dengan hadits tersebut.

Semua perawi sanad ini tsiqah, kecuali Abu ash-Shahba', dan dia orang Kufah, Ibnu Hibban telah mentsiqahkannya dan jamaah telah meriwayatkan hadits darinya, maka haditsnya tidak mengapa. Akan tetapi di sini at-Tirmidzi menunjukkan adanya illat, maka dia berkata, "Tidak hanya satu orang saja yang meriwayatkannya dari Hammad bin Zaid, namun mereka tidak menyatakannya marfu'." Saya berkata, Hadits tersebut tidak tercela, karena marfu'nya adalah tambahan tsiqah, yang merupakan riwayat mayoritas. Dan hukumnya adalah untuknya, karena hukum mauquf di sini adalah marfu', dan karena ia tidak dikatakan berdasarkan pendapat manusiawi. Kemudian maknanya mempunyai syahid, di dalamnya terdapat kelemahan, dari hadits Abu Bakar dalam riwayat Abu Ya'la radiyallahu 'anhu, dengan lafazh;


áóíúÓó ÔóíúÁñ ãöäó ÇáúÌóÓóÏö ÅöáÇøó æóåõæó íóÔúßõæ ÐóÑúÈó ÇááøöÓóÇäö.

"Tidak ada satu anggota tubuh pun melainkan ia akan mengadukan lisan yang sulit dikendalikan (pedas)."

Yang lainnya mauquf atas Ali dalam riwayat Ibnu Abi ad-Dunya, no. 58. Maka apabila hadits ini tidak berderajat hasan lidzatihi, maka dia hasan dengan syawahidnya ini. Ibnu Khuzaimah telah menshahihkannya, al-Iraqi dan al-Albani telah menghasankannya.

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari Ummu Habibah radiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam,


ßõáøõ ßóáÇóãö ÇÈúäö ÂÏóãó Úóáóíúåö áÇó áóåõ¡ ÅöáÇøó ÃóãúÑðÇ ÈöãóÚúÑõæúÝò¡ Ãóæú äóåúíðÇ Úóäú ãõäúßóÑò¡ Ãóæú ÐößúÑðÇ ááå ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì.

"Setiap perkataan anak Adam adalah menjadi dosa baginya, bukan pahala untuknya, kecuali perintah kepada kebaikan atau larangan dari kemungkaran atau dzikir kepada Allah Subhanahu waTa`ala."

Dhaif: Diriwayatkan oleh Abd bin Humaid 1554- Muntakhab; al-Bukhari dalam at-Tarikh 1/261; Ibnu Majah dalam Kitab al-Fitan; Bab Kaffu al-Lisan fi al-fitnah; 2/1315, no. 3974; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu no.14; at-Tirmidzi dalam Kitab az-Zuhd, Bab, 4/608, no. 2412; Abu Ya'la 7132 dan 7134; Ibn as-Sunni, no. 5; al-Hakim 2/512 ; al-Qudha`i dalam asy-Syihab, no. 305; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4954; al-Khathib dalam at-Tarikh 12/321 dan 433; dan al-Ashbahani dalam at-Targhib, no. 2347: dari berbagai jalur, dari Muhammad bin Yazid bin Khunais, saya mendengar Sa'id bin Hassan, Ummu Shalih telah menceritakan kepadaku, dari Shafiyah binti Syaibah, dari Ummu Habibah dengan hadits tersebut.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib." Kami tidak mengetahuinya selain dari hadits Muhammad bin Yazid bin Khunais," dan al-Mundziri menyetujuinya dan menambahkan, "Para perawinya tsiqah". Dan pada Muhammad bin Yazid terdapat sedikit kritik tapi tidak membuatnya tercela parah, dan dia adalah syaikh yang shalih." Saya berkata, "Muhammad bin Yazid menyibukkan keduanya tentang hadits haqiqi, yaitu Ummu Shalih ini. Al-Asqalani berkata, 'Kondisinya tidak diketahui'. Dan yang sebenarnya adalah bahwa kondisinya tidak diketahui, tidak diketahui kecuali pada hadits dan rawi ini. Kemudian saya melihat bahwa al-Bukhari menunjukkan illat lain tentangnya, yaitu bahwa ia diriwayatkan oleh Ummu Shalih secara mursal. Maka hadits tersebut berdasarkan ini adalah dhaif. Al-Munawi cenderung untuk mendhaifkannya, dan al-Albani mendhaifkannya."

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi, dari Mu'adz radiyallahu 'anhu, dia berkata,


ÞõáúÊõ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ ÃóÎúÈöÑúäöí ÈöÚóãóáò íõÏúÎöáõäöí ÇáúÌóäøóÉó æóíõÈóÇÚöÏõäöíú ãöäó ÇáäøóÇÑö¡ ÞóÇáó: áóÞóÏú ÓóÃóáúÊó Úóäú ÚóÙöíúãò¡ æóÅöäøóåõ áóíóÓöíúÑñ Úóáóì ãóäú íóÓøóÑóåõ Çááåõ ÓÈÍÇäå æ ÊÚÇáì Úóáóíúåö: ÊóÚúÈõÏõ Çááåó æóáÇó ÊõÔúÑößõ Èöåö ÔóíúÆðÇ¡ æóÊõÞöíúãõ ÇáÕøóáÇóÉó¡ æóÊõÄúÊöí ÇáÒøóßóÇÉó¡ æóÊóÕõæúãõ ÑóãóÖóÇäó¡ æóÊóÍõÌøõ ÇáúÈóíúÊó. Ëõãøó ÞóÇáó: ÃóáÇó ÃóÏõáøõßó Úóáóì ÃóÈúæóÇÈö ÇáúÎóíúÑö¿ ÇóáÕøóæúãõ ÌõäøóÉñ¡ æóÇáÕøóÏóÞóÉõ ÊõØúÝöÆõ
ÇáúÎóØöíúÆóÉó ßóãóÇ íõØúÝöÆõ ÇáúãóÇÁõ ÇáäøóÇÑó¡ æóÕóáÇóÉõ ÇáÑøóÌõáö Ýöí ÌóæúÝö Çááøóíúáö. ÞóÇáó Ëõãøó ÊóáÇó ÊóÊóÌóÇÝóì
ÌõäõæÈõåõãú Úóäö ÇáúãóÖóÇÌöÚö íóÏúÚõæäó ÑóÈøóåõãú ÎóæúÝðÇ æóØóãóÚðÇ æóãöãøóÇ ÑóÒóÞúäóÇåõãú íõäÝöÞõæäó ÝóáÇó ÊóÚúáóãõ äóÝúÓñ ãøóÇÃõÎúÝöíó áóåõã ãøöä ÞõÑøóÉö ÃóÚúíõäò ÌóÒóÂÁð ÈöãóÇ ßóÇäõæÇ íóÚúãóáõæäó
Ëõãøó ÞóÇáó: ÃóáÇó ÃõÎúÈöÑõßó ÈöÑóÃúÓö ÇúáÃóãúÑö æóÚóãõæúÏöåö æóÐöÑúæóÉö ÓóäóÇãöåö¿ ÞõáúÊõ: Èóáóì íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ ÞóÇáó: ÑóÃúÓõ ÇúáÃóãúÑö ÇúáÅöÓúáÇóãõ¡ æóÚóãõæúÏõåõ ÇáÕøóáÇóÉõ¡ æóÐöÑúæóÉõ ÓóäóÇãöåö ÇáúÌöåóÇÏõ. Ëõãøó ÞóÇáó: ÃóáÇó ÃõÎúÈöÑõßó ÈöãóáÇóßö Ðáößó ßõáøöåö¿ ÞõáúÊõ: Èóáóì íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ ÝóÃóÎóÐó ÈöáöÓóÇäöåö¡ Ëõãøó ÞóÇáó: ßõÝøó Úóáóíúßó åÐóÇ. ÞõáúÊõ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ æóÅöäøóÇ áóãõÄóÇÎóÐõæúäó ÈöãóÇ äóÊóßóáøóãõ Èöåö¿ ÝóÞóÇáó: ËóßöáóÊúßó Ãõãøõßó¡ æóåóáú íóßõÈøõ ÇáäøóÇÓó Ýöí ÇáäøóÇÑö Úóáóì æõÌõæúåöåöãú ÅöáÇøó ÍóÕóÇÆöÏõ ÃóáúÓöäóÊöåöãú¿

"Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku perkara yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka'. Rasulullah menjawab, 'Kamu telah menanyakan perkara yang besar, namun perkara tersebut adalah perkara mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah, yaitu kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun, kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat, kamu berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah'. Kemudian beliau bersabda, 'Maukah kamu saya tunjukkan pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, sedekah (mampu) memadamkan kesalahan sebagaimana air (mampu) memadamkan api, demikian juga shalat seseorang di pertengahan malam (mampu memadamkan kesalahan)'. Rawi hadits ini berkata, 'Kemudian beliau membaca, 'Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.' (As-Sajdah: 16-17). Kemudian beliau berkata, 'Maukah kamu saya beritahukan tentang dasar perkara, tiangnya, dan puncaknya?'Saya menjawab, 'Ya, saya mau wahai Rasulullah'. Beliau bersabda, 'Dasar perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad. Maukah kamu kuberitahukan cara mengatur dan menguatkan semua itu?' Saya menjawab, 'Ya, saya mau wahai Rasulullah.' Maka beliau memegang mulutnya seraya bersabda, 'Jagalah ini'. Saya bertanya, 'Apakah Rabb kami akan menghukum kami disebabkan ka-limat yang kami ucapkan?' Beliau menjawab, 'Semoga ibumu kehilanganmu (maksudnya sebagai ungkapan kaget, pent.). Apakah kamu menduga selain dari yang kamu ucapkan? Tidaklah manusia jatuh tersungkur di atas wajah atau hidung mereka, melainkan disebabkan oleh tindakan lisan mereka'."

ÌõäøóÉñ bermakna pelindung, penutup, penghalang yang menghalangi seseorang dari syahwat, dan selanjutnya pelindung dari neraka.
Maksud "Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya", adalah kinayah tentang lamanya shalat mereka kepada Rabb pada malam hari.
Maksud "ãóáÇóßõ ÇúáÃóãúÑö" adalah penopang dan asas yang dijadikan sandaran.

Makna "ËóÞöáóÊúßó Ãõãøõßó" (Semoga ibumu kehilanganmu) adalah ungkapan yang mengalami pelebaran makna, dalam term orang Arab sebagai ungkapan kaget bukan doa untuk mendapat keburukan.

Shahih: Diriwayatkan oleh Abdurrazaq, no. 20303; Ahmad 5/231; Abd bin Humaid, no. 112-Muntakhab; Ibnu Majah dalam Kitab al-Fitan, Bab Kaffu al-Lisan, 2/1314, no. 3973; at-Tirmidzi dalam Kitab al-Iman, Bab Hurmatu ash-Shalah, 5/11, no. 2616; an-Nasa`i dalam al-Kubra, no.11311-Tuhfah; ath-Thabrani 20/130, no. 266; dan al-Baghawi, no. 11: dari jalur Ashim bin Abi an-Najud, dari Abu Wail Syaqiq bin Salmah, dari Mu'adz dengan hadits tersebut. At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Al-Mundziri dalam at-Targhib 3/511; dan Ibnu Rajab dalam al-Ulum wa al-Hukm, hadits no. 29 mengomentari bahwasanya Abu Wail tak mendengar (riwayat dari) Mu'adz walaupun dia mengenalnya.

Akan tetapi diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, no. 30306; Ahmad 5/233 dan 237; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamt, no. 6; ath-Thabrani 20/142, no. 291-294; al-Hakim 2/76 dan 412; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4958 dan 4959; dan al-Ashbahani, no. 83: dari dua jalur, dari Maimun bin Abi Syabib, dari Mu'adz; secara panjang lebar dan secara ringkas. Al-Hakim dan adz-Dzahabi menshahihkannya berdasarkan syarat keduanya (al-Bukhari dan Muslim), al-Mundziri dan Ibnu Rajab menyatakannya berillat, bahwa Maimun tidak mendengar Mu'adz dan tidak bertemu dengannya.

Hadits ini mempunyai jalur ketiga dalam riwayat ath-Thayalisi, no. 560; Ibnu Abi Syaibah, no. 26489; Ahmad 5/233 dan 237; ath-Thabrani 20/147, no. 204 dan 205; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 3349; dan al-Ashbahani dalam at-Targhib, no. 1436: dari jalur Urwah bin an-Nazzal, dari Mu'adz, secara panjang lebar dan secara ringkas. Dan Urwah ini di samping dia majhul, juga tidak pernah mendengar (riwayat) dari Mu'adz.

Hadits ini mempunyai jalur keempat menurut Ahmad 5/236 dan 245; al-Bazzar, no. 1653 dan 1654-Zawa`id; Ibnu Hibban, no. 214; ath-Thabrani 20/64, no. 116, 137 dan 141; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4961; dan al-Ashbahani dalam at-Targhib, no. 1437: dari empat jalur yang satu sama lain saling menguatkan, dari Abdurrahman bin Ghanm, dari Mu'adz, secara panjang lebar dan secara ringkas. Dan Ibnu Ghanm ini adalah orang Syam lama bermulazamah pada Mu'adz. Para ulama berselisih pendapat dalam statusnya sebagai sahabat. Maka ini adalah jalur yang paling kuat yang dijadikan penopang.

Hadits tersebut apabila tidak menjadi shahih hanya dengan jalur yang terakhir, maka tidak diragukan bahwasanya hadits ini shahih dengan berkumpulnya semua jalur sanad. At-Tirmidzi telah menshahihkannya. An-Nawawi dan al-Albani telah menyetujuinya.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Saya berkata, "ÇáÐøöÑúæóÉõ atau ÇáÐøõÑúæóÉõ dengan mendhammahkan atau mengkasrahkan dzal bermakna, puncak sesuatu.

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


ãöäú ÍõÓúäö ÅöÓúáÇóãö ÇáúãóÑúÁö ÊóÑúßõåõ ãóÇ áÇó íóÚúäöíúåö.

"Di antara kebaikan Islam seseorang adalah (tindakannya) meninggalkan perkara yang tidak penting baginya."

Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Kitab al-Fitan, Bab Kaffu al-Lisan fi al-Fitnah, 2/1315, no. 3976; at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab, 4/558, no. 2317; al-Uqaili 2/9; Ibnu Adi 6/2077; al-Qudha`i, no. 192; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4987; dan Ibnu Abd al-Barr 9/198: dari berbagai jalur, dari al-Auza'i, dari Qurrah, dari az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dengan hadits tersebut.

Dan Qurrah bin Abdurrahman adalah shaduq (jujur), dia mempunyai hadits-hadits munkar, maka haditsnya layak, minimal dalam syawahid. Dan dia mempunyai jalur sanad yang lain pada Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 108 dan 745; dan ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath, no. 2902: akan tetapi jalur-jalur ini dhaif sekali. Dan dia mempunyai Syahid dari hadits al-Husain bin Ali y, dan pembahasannya telah diperinci dalam ar-Riyadh, no. 69, dan aku menutupnya dengan menyatakannya hasan. Dan dalam masalah ini terdapat pula riwayat dari Zaid bin Tsabit, Abu Bakar, dan al-Harits bin Hisyam, namun semua sanadnya dhaif atau bahkan lebih dhaif dari itu. Akan tetapi hadits tersebut shahih, insya Allah dengan adanya syahid di atas. Banyak ahli ilmu yang menshahihkannya. Mereka menganggapnya sebagai hadits-hadits yang mana poros pembahasan Islam berpedoman atasnya, seperti Ibnu Abdul Bar, Ibnu ash-Shalah, al-Mundziri, an-Nawawi, adz-Dzahabi, Ibnu Rajab, al-Iraqi, dan al-Albani. Hadits ini hasan.

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


ãóäú ÕóãóÊó äóÌóÇ.

"Barangsiapa yang diam, niscaya dia selamat."

Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhd, no. 385; Ibnu Wahb dalam al-Jami', no. 49; Ahmad, no. 1592 dan 177; Abd bin Humaid no. 345-Muntakhab; ad-Darimi 2/299; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 10; at-Tirmidzi, Kitab al-Qiyamah, Bab, 4/660, no. 2501; ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath, no. 1954; al-Qudha`i, no. 234; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4983 dan 4984; al-Baghawi, no. 4129; dan al-Ashbahani, no. 1683: dari berbagai jalur, dari Ibnu Lahi'ah, dari Yazid bin 'Amr al-Ma'afiri, dari Abu Abdurrahman al-Hubli, dari Ibnu Amr dengan hadits tersebut.

At-Tirmidzi berkata, "Gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ibnu Lahi'ah, dan Abu Abdurrahman al-Hubli adalah Abdullah bin Yazid." Saya berkata, Ibnu Lahi'ah tidak tertolak dari segi hafalan dan kejujuran, namun dia mengalami kekacauan hafalan setelah kitab-kitabnya terbakar, akan tetapi di antara perawi-perawi yang meriwayatkan darinya di sini, terdapat Ibnu Wahb dan Ibnu al-Mubarak serta Qutaibah bin Sa'id, dan riwayat mereka darinya adalah lurus, maka sanadnya minimal hasan, dan tidak ada dasar pada pendhaifan an-Nawawi terhadapnya, juga ulama sebelumnya, yaitu pendhaifan at-Tirmidzi terhadapnya. Kemudian Ibnu Lahi'ah tidak sendirian dalam meriwayatkan dari Yazid sebagaimana ditunjukkan oleh perkataan at-Tirmidzi, bahkan diikuti (mutaba'ah) oleh Amr bin al-Harits pada ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath, no. 1954. Amr ini adalah seorang yang tsiqah, hafizh termasuk perawi imam enam. Dan kesimpulannya, hati menjadi tenang untuk menshahihkan hadits tersebut dengan terkumpulnya jalurnya, apabila tidak bisa dikatakan shahih dari jalur yang pertama saja. Sekelompok ulama seperti al-Mundziri, al-Iraqi, al-Asqalani, al-Munawi, dan al-Albani lebih cenderung kepada pendapat tersebut.

Isnadnya dhaif, dan saya menyebutkannya hanya untuk menjelaskannya, karena ia adalah hadits yang masyhur.

Hadits-hadits shahih semisal yang telah saya sebutkan sangat banyak. Dan hadits yang telah saya tunjukkan sudah cukup bagi orang yang diberi taufik. Dan sejumlah hadits tentang hal tersebut insya Allah akan datang dalam bab al-Ghibah. Dan hanya Allahlah yang memberikan taufik. Sedangkan atsar yang bersumber dari golongan as-Salaf dan selainnya dalam bab ini adalah banyak, dan tidak ada kebutuhan untuk mengungkapnya dengan adanya pembahasan yang telah lalu. Akan tetapi, kami akan mengingatkan seba-giannya sebagai berikut:

Telah sampai kabar kepada kami bahwa Qus bin Sa'idah dan Aktsam bin Shaifi ber-kumpul. Seorang di antara mereka berkata kepada sahabatnya, "Berapa banyak aib yang kamu dapatkan pada diri anak Adam?" Maka dia menjawab, "Ia lebih banyak daripada dapat dihitung, dan aib yang telah aku hitung di antaranya adalah delapan ribu aib, dan aku mendapatkan suatu sifat yang apabila anak cucu Adam menggunakannya, maka akan tertutuplah seluruh aib-aib tersebut." Dia bertanya, "Apakah itu?" Dia menjawab, "Menjaga lisan."

Kami meriwayatkan dari Abu Ali al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah, dia berkata, "Barangsiapa yang menghitung-hitung ucapannya daripada amalnya, niscaya ucapannya yang tidak penting baginya akan sedikit."

Al-Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata kepada sahabatnya ar-Rabi', "Wahai ar-Rabi', janganlah kamu berbicara tentang perkara yang tidak penting bagimu, karena apabila kamu berbicara satu kata, maka ia akan menguasaimu, sedangkan kamu tidak dapat menguasainya."

Kami meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radiyallahu 'anhu, dia berkata, "Tidak ada sesuatu pun yang lebih berhak lama dipenjarakan (dikekang) daripada lisan."

Dan yang lainnya berkata, "Perumpamaan lisan adalah seperti hewan buas, apabila kamu tidak mengikatnya, niscaya dia akan memusuhimu."

Kami meriwayatkan dari al-Ustadz Abu al-Qasim al-Qusyairi dalam Risalahnya yang terkenal, dia berkata, "Diam adalah keselamatan dan ia merupakan pokok. Sedang-kan diam pada waktunya merupakan sifat (baik) seseorang sebagaimana berbicara pada tempatnya merupakan sebaik-baik tabiat." Dia berkata, "Saya mendengar Abu Ali ad-Daqqaq berkata, 'Siapa yang berdiam diri pada kebenaran maka dia adalah setan yang bisu'."

Dia berkata, "Adapun orang-orang yang giat menggembleng dirinya untuk lebih mengutamakan sifat diam adalah disebabkan pengetahuan mereka tentang adanya keru-sakan dalam berbicara, kemudian apa yang dikandungnya berupa peruntungan jiwa dan penunjukan sifat terpuji dan kecenderungan kepada pembedaan jenis-jenisnya dengan ungkapan kata yang baik dan kerusakan-kerusakan lainnya. Itulah sifat pemilik akhlak, ia merupakan salah satu prinsip dasar bagi mereka dalam etika berinteraksi (di antara mereka) dan pendidikan akhlak.

Dan di antara syair yang merekan lantunkan mengenai ini adalah:
Jagalah lisanmu wahai manusia
Jangan sampai ia menggigitmu, karena ia adalah ular
Berapa banyak mayit di dalam kuburan yang terbunuh karena lisannya
Padahal para pemberani pun takut berhadapan dengannya

Ar-Riyasyi 5 berkata,

Demi (Allah yang menjaga) umurmu, sesungguhnya di dalam dosaku terdapat kesibukan bagi diriku
Daripada mengurusi dosa Bani Umayyah
(Dosa mereka) terserah kepada Rabbku
Hisab amal mereka hanya kepadaNya,
Akhir ilmu tentang itu hanya kepadaNya
Aku tidak perlu dimudharatkan oleh apa yang telah mereka perbuat
(Karena tak berguna menyibukkan diri dengannya)
Bila Allah tidak memperbaiki dosa yang ada pada diriku

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky

Hit : 4256 | Index | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

 
   
Statistik Situs
Selasa,21-4-2026 M 11:36:42 
Hijri: 4 Zulqo'dah 1447 H
Hits ...: 425075397
Online : 917 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa

Mukaddimah Bulan Berkah

Puasa Untuk-Ku

Perkara-perkara Syar’i bagi Oang yang Tengah Berpuasa

Niat Puasa Sebelum Rakaat Terakhir dari Sunnah Witir

Tidur Lama di Siang Hari Saat Puasa

Hanya Berpuasa Setahun Sepanjang Hayatku

Puasa Asyura dan Puasa Hari-hari Hijrah

Apakah Benar Puasa Sya’ban Terlarang ?

Puasa Setelah Nishfu Sya’ban

Puasa Akhir Bulan Sya’ban

Apabila Berniat Berbuka Puasa

Saat Berpuasa Berbicara dengan Pembicaraan Haram

Puasa 6 Hari Syawwal dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.