| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·SEMARAK RAMADHAN 1447 H
·HADIRILAH KAJIAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN 1447 H
·LOWONGAN GURU

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat

Antara Shalat Tahiyatul Masjid dan Menjawab Adzan

Shalat Sunnah Qabliyah atau Ba’diyah Jum’at

Adakah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Jum’at ?


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


SEMARAK RAMADHAN 1447 H :: Kajian Ramadhan 1447H :: LOWONGAN GURU SMP 2026 ::

BAB SESUATU YANG DIUCAPKAN OLEH ORANG YANG BERJALAN MENGIRINGI JENAZAH
Senin, 02 Agustus 10

Dianjurkan baginya untuk sibuk dengan dzikir kepada Allah, dan merenungkan sesuatu yang akan ditemui oleh mayit, sesuatu yang akan menjadi tempat kembalinya, hasil yang diperoleh di dalamnya, dan bahwa ini adalah akhir kehidupan dunia dan tem-pat kembali penduduknya.

Hendaklah ia menjauhi segala pembicaraan yang tidak bermanfaat. Sebab ini adalah waktu untuk berpikir dan berdzikir, di mana kelalaian, senda gurau, dan sibuk dengan pembicaraan yang tiada manfaatnya sangat dicela dan dilarang dalam segala keadaan, lantas bagaimana halnya dalam keadaan seperti ini?

Ketahuilah bahwa yang benar dan terpilih ialah sesuatu yang dipegang teguh oleh para salafus shalih yaitu diam saat berjalan mengiringi jenazah, tidak mengeraskan bacaan, dzikir atau selainnya. Hikmahnya sangat jelas, yaitu bahwa itu lebih menentram-kan pikirannya dan mengonsentrasikan pikirannya berkenaan dengan jenazah. Inilah yang dituntut dalam keadaan ini, dan inilah yang haq. Janganlah terpedaya dengan banyak-nya orang yang menyelisihinya. Abu Ali al-Fudha`il bin Iyadh [radiyallahu 'anhu]mengatakan yang mak-nanya, "Tetapilah jalan-jalan petunjuk, dan sedikitnya orang yang menempuhnya tidaklah merugikanmu. Hati-hatilah kalian terhadap jalan-jalan kesesatan, dan jangan terpedaya dengan banyaknya orang yang binasa. Kami telah meriwayatkan dalam Sunan al-Baihaqiyang menunjukkan sesuatu yang telah aku katakan. Adapun sesuatu yang dilakukan oleh orang-orang bodoh berupa membaca al-Qur`an di depan jenazah di Damaskus dan selainnya, yaitu membaca dengan mendayu-dayu dan mengeluarkan bacaan dzikir dan al-Qur`an dari temanya, maka itu adalah haram menurut ijma' ulama. Aku telah menje-laskan keburukan dan pengharamannya yang berat, serta kefasikan orang yang sanggup mengingkarinya, namun dia tidak mengingkarinya dalam kitab Adab al-Qurra`. Allahlah Yang Dimohon pertolonganNya dan kepadaNya diharapkan taufikNya.
BAB SESUATU YANG DIUCAPKAN OLEH ORANG YANG LEWAT DI HADAPANNYA JENAZAH ATAU MELIHATNYA

Dianjurkan untuk mengucapkan,

ÓõÈúÍóÇäó ÇáúÍóíøö ÇáøóÐöíú áÇó íóãõæúÊõ.

"Mahasuci Dzat Yang Mahahidup yang tidak akan pernah mati."

Al-Qadhi Imam Abu al-Mahasin ar-Ruyani dari kalangan sahabat kami dalam kitab-nya, al-Bahr, berpendapat, "Dianjurkan berdoa seraya mengucapkan,

áÇó Åöáåó ÅöáÇøó Çááåõ ÇáúÍóíøõ ÇáøóÐöíú áÇó íóãõæúÊõ.

"Tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah Dzat Yang Mahahidup yang tidak akan pernah mati."

Dianjurkan untuk mendoakannya dan memujinya dengan baik, jika ia memang berhak untuk dipuji, namun tidak boleh berlebihan dalam memujinya.

BAB DOA YANG DIUCAPKAN OLEH ORANG YANG MEMASUKKAN MAYIT KE DALAM KUBURNYA

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan al-Baihaqi dan selainnya dari Ibnu Umar[radiyallahu 'anhu] bahwa Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam] jika meletakkan mayit di dalam kuburnya, beliau mengucapkan,

ÈöÓúãö Çááåö¡ æóÚóáóì ÓõäøóÉö ÑóÓõæúáö Çááåö Õáì Çááå Úáíå æ Óáã .

"Dengan menyebut nama Allah, dan berdasarkan Sunnah Rasulullah[Shallallahu 'alaihi wasallam]." (At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan).

Asy-Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan, "Dianjurkan mendoakan mayit dengan doa tersebut."

Salah satu doa terbaik ialah doa yang dinashkan oleh asy-Syafi'i[rahimahullah]dalam Mukhta-shar al-Muzani. Ia mengatakan, "Orang-orang yang memasukkan jenazah ke dalam kubur (hendaklah) mengucapkan, 'Ya Allah, kaum pelit dari keluarganya, anaknya, kerabatnya dan saudara-saudaranya telah menyerahkan kepadaMu. Ia berpisah dengan orang yang suka mendekatinya, dan ia keluar dari keluasan kehidupan dunia menuju kegelapan dan kesempitan kubur. Ia telah singgah padaMu dan Engkau adalah sebaik-baik persinggah-an. Jika Engkau mengazabnya, maka itu karena dosanya; dan jika Engkau mengampuninya, maka Engkaulah Yang berhak memberi ampunan. Engkau tidak butuh untuk mengazab-nya, sedangkan ia butuh kepada rahmatMu. Ya Allah, terimalah kebaikannya, ampunilah keburukannya, lindungilah ia dari azab kubur, berikanlah kepadanya -dengan rahmatMu- keamanan dari azabMu, dan jauhkanlah ia dari segala ketakutan tidak mendapatkan surga. Ya Allah, jadikanlah pengganti dari kalangan keturunannya yang masih hidup, angkat-lah derajatnya di illiyyin (bagian surga tertinggi), dan janjikan kepadanya karunia rahmat-Mu, wahai Dzat yang paling penyayang."

BAB SESUATU YANG DIUCAPKANNYA SETELAH PENGUBURAN

Disunnahkan bagi orang yang berada di atas kubur agar menciduk tanah di kubur itu tiga cakupan dengan kedua tangannya dari arah kepalanya. Menurut segolongan dari sahabat kami, "Dianjurkan untuk mengucapkan pada cidukan yang pertama: ((ãöäúåóÇ ÎóáóÞúäóÇßõãú "Darinya Kami menciptakan kalian," pada cidukan yang kedua mengucapkan, (( æóÝöíåóÇ "Kepadanya Kami mengembalikan" kalian, dan pada cidukan yang ketiga mengucapkan ( ( æóãöäúåóÇ äõÎúÑöÌõßõãú ÊóÇÑóÉð ÃõÎúÑóì "Dan darinya Kami mengeluarkan kalian kembali" (Thaha: 55)."

Dianjurkan untuk duduk di sisinya setelah selesai penguburan sesaat setara dengan waktu memotong unta dan membagi-bagikan dagingnya. Orang yang duduk menyibuk-kan diri dengan membaca al-Qur`an, mendoakan mayit, memberi nasihat, dan hikayat tentang ahli kebajikan serta keadaan kaum yang shalih.

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari, dari Ali[radiyallahu 'anhu], ia mengatakan,

ßõäøóÇ Ýöí ÌóäóÇÒóÉò Ýöí ÈóÞöíúÚö ÇáúÛóÑúÞóÏö¡ ÝóÃóÊóÇäóÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ÝóÞóÚóÏó æóÞóÚóÏúäóÇ Íóæúáóåõ¡ æóãóÚóåõ ãöÎúÕóÑóÉñ¡ ÝóäóßøóÓó¡ æóÌóÚóáó íóäúßõÊõ ÈöãöÎúÕóÑóÊöåö¡ Ëõãøó ÞóÇáó: ãóÇ ãöäúßõãú ãöäú ÃóÍóÏò ÅöáÇøó ÞóÏú ßõÊöÈó ãóÞúÚóÏõåõ ãöäó ÇáäøóÇÑö æóãóÞúÚóÏõåõ ãöäó ÇáúÌóäøóÉö. ÝóÞóÇáõæúÇ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö¡ ÃóÝóáÇó äóÊøóßöáõ Úóáóì ßöÊóÇÈöäóÇ¿ ÝóÞóÇáó: ÇöÚúãóáõæúÇ¡ Ýóßõáøñ ãõíóÓøóÑñ áöãóÇ ÎõáöÞó áóåõ..."

"Kami mengubur jenazah di Baqi' al-Gharqad, lalu Rasulullah[Shallallahu 'alaihi wasallam] datang kepada kami lantas beliau duduk, maka kami duduk di sekitar beliau. Saat itu beliau membawa tongkat kecil, lalu beliau menundukkan kepala dan memukul-mukul dengan tongkatnya. Kemudian beliau bersabda, 'Tidak ada seorang pun dari kalian melainkan telah ditentukan kedudukannya di neraka dan kedudukan-nya di surga.' Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, tidakkah kita pasrah saja dengan sesuatu yang telah ditentukan kepada kita?' Beliau bersabda, 'Beramallah; karena semuanya dimudahkan kepada sesuatu yang mana ia ditakdirkan untuknya'..." dan menyebutkan kelengkapan hadits.

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Amr bin al-Ash[radiyallahu 'anhu], ia mengatakan,

ÅöÐóÇ ÏóÝóäúÊõãõæúäöí¡ ÃóÞöíúãõæúÇ Íóæúáó ÞóÈúÑöí ÞóÏúÑó ãóÇ íõäúÍóÑõ ÌóÒõæúÑñ æóíõÞúÓóãõ áóÍúãõåóÇ ÍóÊøóì ÃóÓúÊóÃúäöÓó Èößõãú æóÃóäúÙõÑó ãóÇÐóÇ ÃõÑóÇÌöÚõ Èöåö ÑõÓõáó ÑóÈøöí.

"Jika kalian telah menguburku, maka berdiamlah di sekitar kuburku selama kadar waktu memotong unta dan membagi-bagikan dagingnya, sehingga aku dapat merasakan senang dengan kalian dan aku akan mendapat waktu penangguhan jawaban apa yang akan aku berikan kepada para utusan Rabbku."

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan al-Baihaqi dengan sanad hasan, dari Utsman[radiyallahu 'anhu], ia mengatakan,

ßóÇäó ÇáäøóÈöíøõ Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ÅöÐóÇ ÝóÑóÛó ãöäú ÏóÝúäö ÇáúãóíøöÊö¡ æóÞóÝó Úóáóíúåö¡ ÝóÞóÇáó: ÇöÓúÊóÛúÝöÑõæúÇ áÃóÎöíúßõãú¡ æóÓóáõæúÇ áóåõ ÇáÊøóËúÈöíúÊó¡ ÝóÅöäøóåõ ÇúáÂäó íõÓúÃóáõ.

"Jika Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam] telah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di atasnya seraya bersabda, 'Mohonkanlah ampunan buat saudara kalian, dan mintakan keteguhan untuknya; karena ia seka-rang sedang ditanya'."

Asy-Syafi'i dan para sahabatnya berpendapat, "Dianjurkan membaca sesuatu dari ayat al-Qur`an di sisinya." Menurut mereka, "Jika menghatamkan seluruh al-Qur`an, maka itu baik."

Kami meriwayatkan dalam Sunan al-Baihaqi dengan sanad hasan bahwa Ibnu Umar p menganjurkan untuk dibacakan awal dan akhir surah al-Baqarah di atas kubur setelah penguburan.
PASAL

Adapun mentalqin mayit setelah penguburan, maka banyak dari sahabat kami yang menganjurkannya. Di antara yang menashkan penganjurannya ialah al-Qadhi Husain dalam Ta'liqnya, sahabatnya Abu Sa'ad al-Mutawalli dalam kitabnya, [at-Tatimmah, Syaikh Imam Zahid Abu al-Fath Nashr bin Ibrahim bin Nashr al-Maqdisi, Imam Abu al-Qasim ar-Rafi'i dan selainnya. Al-Qadhi Husain menukilnya dari para sahabat (yakni para pengi-kut asy-Syafi'i).
Adapun lafazh talqin, menurut Syaikh Nashr, jika selesai menguburkannya, ia duduk di sisi kepalanya seraya mengatakan,

íóÇ ÝõáÇóäõ Èúäó ÝõáÇóäò¡ ÇÐúßõÑö ÇáúÚóåúÏó ÇáøóÐöíú ÎóÑóÌúÊó Úóáóíúåö ãöäó ÇáÏøõäúíóÇ: ÔóåóÇÏóÉó Ãóäú áÇó Åöáåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÍúÏóåõ áÇó ÔóÑöíúßó áóåõ¡ æóÃóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÚóÈúÏõåõ æóÑóÓõæúáõåõ¡ æóÃóäøó ÇáÓøóÇÚóÉó ÂÊöíóÉñ áÇóÑóíúÈó ÝöíúåóÇ¡ æóÃóäøó Çááåó íóÈúÚóËõ ãóäú Ýöí ÇáúÞõÈõæúÑö. Þõáú: ÑóÖöíúÊõ ÈöÇááåö ÑóÈøðÇ¡ æóÈöÇúáÅöÓúáÇóãö ÏöíúäðÇ¡ æóÈöãõÍóãøóÏò Õáì Çááå Úáíå æ Óáã äóÈöíøðÇ¡ æóÈöÇáúßóÚúÈóÉö ÞöÈúáóÉð¡ æóÈöÇáúÞõÑúÂäö ÅöãóÇãðÇ¡ æóÈöÇáúãõÓúáöãöíúäó ÅöÎúæóÇäðÇ. ÑóÈøöíó Çááåõ¡ áÇó Åöáåó ÅöáÇøó åõæó¡ æóåõæó ÑóÈøõ ÇáúÚóÑúÔö ÇáúÚóÙöíúãö.

"Wahai fulan bin fulan! Ingatlah perkara yang dengannya engkau keluar dari dunia: per-saksian bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, bahwa Hari Kiamat akan datang tanpa diragukan lagi, dan bahwa Allah akan membangkitkan manusia yang ada di dalam kubur. Kata-kanlah, 'Aku ridha Allah sebagai Rabbku, Islam sebagai agamaku, Muhammad sebagai Nabiku, Ka'bah sebagai kiblatku, al-Qur`an sebagai imamku, dan kaum Muslimin sebagai saudaraku. Rabbku adalah Allah, tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Dia, dan Dia adalah Rabb Arasy yang agung'."

Ini lafazh Syaikh Nashr al-Maqdisi dalam kitabnya, at-Tahdzib, sementara lafazh para tokoh lainnya mirip dengannya. Pada lafazh sebagian dari mereka kurang dari itu. Kemudian di antara mereka ada yang mengatakan, "Wahai hamba Allah, putra hamba wanita Allah." Ada yang mengatakan, "Wahai hamba Allah, putra Hawa." Ada pula yang mengatakan, "Wahai fulan -dengan menyebut namanya- putra hamba wanita Allah! Atau wahai fulan, putra Hawa!" Semuanya semakna.

Syaikh Imam Abu Amr bin ash-Shalah[rahimahullah]ditanya tentang talqin, maka ia menjawab dalam Fatawanya, "Talqin itulah yang kami pilih dan yang kami amalkan. Ini juga disebutkan oleh segolongan dari sahabat kami dari kalangan al-Khurasan." Ia melanjutkan, "Kami telah meriwayatkan mengenai hal itu sebuah hadits dari hadits Abu Umamah yang sanadnya tidak kuat. Tetapi ia dikuatkan dengan sejumlah syahid dan dengan amalan penduduk Syam tempo dulu." Ia melanjutkan, "Adapun mentalqin anak yang masih menyusu, maka tiada sandaran yang bisa dijadikan sandaran, dan kami tidak berpendapat untuk ditalqinkan." Wallahu a'lam.

Aku katakan, "Yang benar bahwa anak kecil tidak ditalqinkan secara mutlak, baik ia masih menyusu maupun lebih besar daripada itu selagi belum baligh dan menjadi mukallaf." Wallahu a'lam.

BAB WASIAT MAYIT AGAR DISHALATKAN OLEH ORANG TERTENTU, ATAU DIKUBUR DENGAN CARA TERTENTU DAN DI TEMPAT TERTENTU.
Demikian Pula Kafan Dan Perkara-Perkaranya Yang Lain Yang Boleh Dilakukan Dan Yang Tidak Boleh Dilakukan

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Aisyah[radiyallahu 'anha], ia mengatakan,

ÏóÎóáúÊõ Úóáóì ÃóÈöí ÈóßúÑò ÑÖí Çááå Úäå (íóÚúäöí: æóåõæó ãóÑöíúÖñ)¡ ÝóÞóÇáó: Ýöí ßóãú ßóÝøóäúÊõãõ ÇáäøóÈöíøó Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ÝóÞõáúÊõ Ýöí ËóáÇóËóÉö ÃóËúæóÇÈò. Ýöí Ãóíøö íóæúãò ÊõæõÝøöíó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ¿ ÞóÇáóÊú: íóæúãó ÇúáÅöËúäóíúäö. ÞóÇáó: ÝóÃóíøõ íóæúãò åÐóÇ¿ ÞóÇáóÊú: íóæúãõ ÇúáÅöËúäóíúäö ÞóÇáó: ÃóÑúÌõæú ÝöíúãóÇ Èóíúäöí æóÈóíúäó Çááøóíúáö. ÝóäóÙóÑó Åöáóì ËóæúÈò Úóáóíúåö ßóÇäó íõãóÑøóÖõ Ýöíúåö Èöåö ÑóÏúÚñ ãöäú ÒóÚúÝóÑóÇäò¡ ÝóÞóÇáó: ÇÛúÓöáõæúÇ ËóæúÈöí åÐóÇ¡ æóÒöíúÏõæúÇ Úóáóíúåö ËóæúÈóíúäö¡ ÝóßóÝøöäõæúäöí ÝöíúåóÇ. ÞõáúÊõ Åöäøó åÐóÇ ÎóáóÞñ. ÞóÇáó: Åöäøó ÇáúÍóíøó ÃóÍóÞøõ ÈöÇáúÌóÏöíúÏö ãöäó ÇáúãóíøöÊö¡ ÅöäøóãóÇ åõæó áöáúãõåúáóÉö. Ýóáóãú íõÊóæóÝøó ÍóÊøóì ÃóãúÓóì ãöäú áóíúáóÉö ÇáËøõáÇóËóÇÁö¡ æóÏõÝöäó ÞóÈúáó Ãóäú íõÕúÈöÍó.

"Aku menjenguk Abu Bakar[radiyallahu 'anhu] (yakni saat dia sedang sakit), maka ia mengatakan, 'Dalam berapa kain kalian mengkafani Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam]?' Aku menjawab, 'Dalam tiga pakaian.' Ia bertanya, 'Pada hari apa Rasulullah[Shallallahu 'alaihi wasallam] wafat?' Aku menjawab, 'Pada hari Senin.' Ia bertanya, 'Hari apakah ini?' Aku menjawab, 'Hari Senin.' Ia mengatakan, 'Aku berharap antara saat ini hingga malam.' Lalu ia melihat pakaian yang dikenakannya saat sakit yang padanya terdapat bekas za'faran, maka ia mengatakan, 'Cucilah bajuku ini, dan tambahkanlah padanya dua kain, lantas kafanilah aku dengan-nya.' Aku mengatakan, 'Pakaian ini sudah usang.' Ia menjawab, 'Orang hidup lebih berhak dengan pakaian yang baru daripada mayit. Pakaian itu hanyalah untuk cairan mayit.' Ia tidak wafat hingga petang malam Selasa, dan ia dikuburkan sebelum Shubuh."

Aku katakan, "Kata rad' dengan memfathahkan ra', mensukunkan dal, dan dengan 'ain (tanpa titik) bermakna bekas. Kata mihlah, diriwayatkan dengan mendhammahkan mim, memfathahkan dan mengkasrahkannya; tiga logat, sementara ha' disukunkan ialah nanah yang keluar dari tubuh mayit.

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa Umar bin al-Khath-thab y berkata ketika terluka,

ÅöÐóÇ ÃóäóÇ ÞõÈöÖúÊõ¡ ÝóÇÍúãöáõæúäöíú¡ Ëõãøó Óóáøöãú¡ æóÞõáú: íóÓúÊóÃúÐöäõ ÚõãóÑõ: ÝóÅöäú ÃóÐöäóÊú áöí (íóÚúäöíú ÚóÇÆöÔóÉó)¡ ÝóÃóÏúÎöáõæúäöíú¡ æóÅöäú ÑóÏøóÊúäöíú¡ ÝóÑõÏøõæúäöíú Åöáóì ãóÞóÇÈöÑö ÇáúãõÓúáöãöíúäó.

"Jika aku mati, bawalah aku, kemudian ucapkanlah salam dan katakanlah, 'Umar meminta izin (untuk dikuburkan dekat Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam] dalam rumah Aisyah, ed).' Jika ia (yakni Aisyah) mengizinkanku, maka masukkanlah aku, dan jika ia menolakku, maka bawalah aku ke pekuburan kaum Muslimin'."

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Amir bin Sa'ad bin Abi Waqqash, ia mengatakan, "Sa'ad berkata,

ÇöáúÍóÏõæúÇ áöíú áóÍúÏðÇ¡ æóÇäúÕöÈõæúÇ Úóáóíøó ÇááøóÈöäó äóÕúÈðÇ ßóãóÇ ÕõäöÚó ÈöÑóÓõæúáö Çááåö Õáì Çááå Úáíå æÓáã .

'Buatlah lahad untukku, dan tancapkanlah batu bata di atas kuburku, sebagaimana yang diperbuat pada kuburan Rasulullah[Shallallahu 'alaihi wasallam]."

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Amr bin al-Ash[radiyallahu 'anhu], bahwa ia mengatakan pada saat menjelang kematiannya,

ÅöÐóÇ ÃóäóÇ ãöÊøõ¡ ÝóáÇó ÊóÕúÍóÈúäöí äóÇÆöÍóÉñ æóáÇó äóÇÑñ¡ ÝóÅöÐóÇ ÏóÝóäúÊõãõæúäöí ÝóÔõäøõæúÇ Úóáóíøó ÇáÊøõÑóÇÈó ÔóäøðÇ¡ Ëõãøó ÃóÞöíúãõæúÇ Íóæúáó ÞóÈúÑöí ÞóÏúÑó ãóÇ ÊõäúÍóÑõ ÌóÒõæúÑñ æóíõÞúÓóãõ áóÍúãõåóÇ ÍóÊøóì ÃóÓúÊóÃúäöÓó Èößõãú æóÃóäúÙõÑó ãóÇÐóÇ ÃõÑóÇÌöÚõ Èöåö ÑõÓõáó ÑóÈøöí.

"Jika aku mati, jangan ada ratapan dan api yang menyertaiku. Jika kalian menguburku, tuangkanlah debu di atas tubuhku. Kemudian berdiamlah di sekitar kuburku selama waktu (yang diperlukan bagi) unta dipotong dan dibagi-bagikan dagingnya, sehingga aku bisa tenang bersama kalian dan mendapat waktu tangguh (untuk mendapatkan jawaban) apa yang akan aku berikan kepada para utusan Rabbku."

Aku katakan, Ucapannya "ÔõäøõæúÇ", diriwayatkan dengan sin muhmalah dan mu'jamah, yang maknanya: Tuangkanlah sedikit demi sedikit.

Kami meriwayatkan, yang semakna dengan ini, hadits Hudzaifah yang telah lalu dalam bab memberitahukan kepada sahabat mayit akan kematiannya, dan hadits-hadits selainnya. Apa yang telah kami sebutkan adalah sudah cukup. Billahi at-taufiq.

Aku katakan, "Semestinya semua yang diwasiatkan oleh mayit tidak perlu diikuti. Tetapi hal itu dikonsultasikan kepada para ulama; bila mereka membolehkan, maka dikerjakan dan jika tidak membolehkan, maka tidak boleh dilakukan. Aku akan menye-butkan sejumlah contoh mengenai hal itu: Jika ia berwasiat agar dimakamkan di suatu tempat dari pekuburan negerinya, sementara tempat itu adalah tempat orang-orang pilihan, maka hendaklah wasiatnya dilaksanakan. Jika ia berwasiat agar dishalatkan oleh orang asing, maka apakah ia lebih didahulukan untuk menshalatkannya dibandingkan kerabat mayit? Mengenai hal ini terdapat perselisihan ulama, namun yang shahih dalam madzhab kami adalah, bahwa kerabat lebih utama untuk menshalatkannya. Tetapi jika orang yang diwasiatkan tersebut termasuk kaum yang shalih atau ulama, di samping bertakwa dan memiliki nama harum, maka dianjurkan bagi kerabat yang kualitasnya tidak seperti ke-adaannya untuk mendahulukannya demi menunaikan hak mayit. Jika ia berwasiat agar dimakamkan di dalam peti, maka wasiatnya tidak dilaksanakan, kecuali bila tanahnya gembur atau lembek yang memang diperlukannya, maka wasiatnya boleh dilaksanakan, dan biayanya diambil dari pokok hartanya seperti kain kafan. Jika ia berwasiat supaya dibawa ke negeri lain, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan, karena membawanya adalah haram menurut pendapat yang shahih dan terpilih yang dinyatakan dan ditegas-kan oleh para peneliti (muhaqqiqun). Dikatakan (dalam riwayat yang lain), 'Makruh.' Asy-Syafi'i[rahimahullah]mengatakan, "Kecuali bila dekat Makkah, Madinah atau Baitul Maqdis, maka dia dibawa ke sana karena keberkahannya. Jika ia berwasiat agar dikuburkan dengan diletakkan kasur di bawahnya, atau bantal di bawah kepalanya dan sejenisnya, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan. Demikian pula jika ia berwasiat agar dikafankan dengan sutera, maka mengkafankan seorang laki-laki dengan sutera adalah haram, semen-tara bagi wanita adalah dimakruhkan, tidak diharamkan. Sementara banci dalam hal ini adalah seperti laki-laki. Jika ia berwasiat supaya dikafani dengan pakaian yang melebihi jumlah kafan yang disyariatkan atau pakaian yang tidak menutupi badan, maka wasiat-nya tidak boleh dilaksanakan. Sekiranya ia berwasiat agar dibacakan al-Qur`an di sisi kuburnya, dikeluarkan sedekah atas namanya, dan berbagai jenis ibadah lainnya, maka wasiatnya boleh dilaksanakan, kecuali bila hal itu disertai dengan sesuatu yang dilarang oleh syariat. Jika ia berwasiat agar penguburannya ditunda melebihi ketentuan syariat, maka itu tidak boleh dilaksanakan. Sekiranya ia berwasiat agar dibangun sebuah bangu-nan di atasnya di pekuburan umum kaum Muslimin, maka wasiatnya tidak boleh dilak-sanakan, bahkan hal itu diharamkan.

BAB UCAPAN ATAU SELAINNYA YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT

Para ulama bersepakat bahwa doa untuk orang-orang yang sudah mati bermanfaat bagi mereka dan pahalanya sampai kepada mereka. Mereka berhujjah.
dengan firman Allah[Subhanahu waTa`ala]

æóÇáøóÐöíäó ÌóÂÁõæ ãöä ÈóÚúÏöåöãú íóÞõæáõæäó ÑóÈøóäóÇ ÇÛúÝöÑú áóäóÇ æóáÅöÎúæóÇäöäóÇ
ÇáøóÐöíäó ÓóÈóÞõæäóÇ ÈöÇúáÅöíãóÇäö

"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, 'Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami'." (Al-Hasyr: 10)

dan ayat-ayat lainnya yang masyhur maknanya, dan dalam hadits-hadits masyhur seperti ucapan Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam],

Çááøåõãøó ÇÛúÝöÑú áÃóåúáö ÈóÞöíúÚö ÇáúÛóÑúÞóÏö.

"Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi' al-Gharqad."

Dan seperti ucapannya,
Çááøåõãøó ÇÛúÝöÑú áöÍóíøöäóÇ æóãóíøöÊöäóÇ.

p[]"Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup dan orang yang sudah mati di antara kami." dan selainnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang sampainya bacaan al-Qur`an kepada mayit, dan yang masyhur dari pendapat asy-Syafi'i dan segolongan ulama bahwa bacaan tersebut tidak sampai. Sementara Ahmad bin Hanbal dan segolongan ulama dari sahabat asy-Syafi'i berpendapat bahwa bacaan tersebut sampai kepadanya. Namun, yang dipilih ialah hendaklah pembaca mengucapkan setelah selesai membacanya,

Çááøåõãøó ÃóæúÕöáú ËóæóÇÈó ãóÇ ÞóÑóÃúÊõåõ Åöáóì ÝõáÇóäò.

"Ya Allah, sampaikanlah pahala apa yang aku bacakan kepada fulan."

Dianjurkan pula memuji mayit dan menyebut-nyebut berbagai kebaikannya.

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Anas[radiyallahu 'anhu], ia mengatakan,

ãóÑøõæúÇ ÈöÌóäóÇÒóÉò¡ ÝóÃóËúäóæúÇ ÚóáóíúåóÇ ÎóíúÑðÇ¡ ÝóÞóÇáó ÇáäøóÈöíøõ Õáì Çááå Úáíå æ Óáã¡ æóÌóÈóÊú. Ëõãøó ãóÑøõæúÇ ÈöÃõÎúÑóì¡ ÝóÃóËúäóæúÇ ÚóáóíúåóÇ ÔóÑøðÇ¡ ÝóÞóÇáó: æóÌóÈóÊú. ÝóÞóÇáó ÚõãóÑõ Èúäõ ÇáúÎóØøóÇÈö ÑÖí Çááå Úäå : ãóÇ æóÌóÈóÊú¿! ÞóÇáó: åÐóÇ ÃóËúäóíúÊõãú Úóáóíúåö ÎóíúÑðÇ ÝóæóÌóÈóÊú áóåõ ÇáúÌóäøóÉõ¡ æóåÐóÇ ÃóËúäóíúÊõãú Úóáóíúåö ÔóÑøðÇ ÝóæóÌóÈóÊú áóåõ ÇáäøóÇÑõ¡ ÃóäúÊõãú ÔõåóÏóÇÁõ Çááåö Ýöí ÇúáÃóÑúÖö.

"Mereka melewati satu jenazah, lalu mereka memujinya, maka Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam] bersabda, 'Wajib.' Kemudian mereka melewati jenazah lainnya, lalu mereka mencelanya, maka beliau bersabda, 'Wajib.' Mendengar hal itu Umar bertanya, 'Apakah yang wajib?' Beliau menjawab, 'Ini kalian puji, maka wajib baginya surga. Sementara ini kalian cela, maka wajib baginya neraka. Kalian adalah para saksi Allah di muka bumi'."

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu al-Aswad, ia ber-kata,

ÞóÏöãúÊõ ÇáúãóÏöíúäóÉó¡ ÝóÌóáóÓúÊõ Åöáóì ÚõãóÑó Èúäö ÇáúÎóØøóÇÈö ÑÖí Çááå Úäå: ÝóãóÑøóÊú Èöåöãú ÌóäóÇÒóÉñ¡ ÝóÃõËúäöíó Úóáóì ÕóÇÍöÈöåóÇ ÎóíúÑñ¡ ÝóÞóÇáó ÚõãóÑõ: æóÌóÈóÊú. Ëõãøó ãõÑøó ÈöÃõÎúÑóì¡ ÝóÃõËúäöíó Úóáóì ÕóÇÍöÈöåóÇ ÎóíúÑñ¡ ÝóÞóÇáó ÚõãóÑõ: æóÌóÈóÊú. Ëõãøó ãõÑøó ÈöÇáËøóÇáöËóÉö¡ ÝóÃõËúäöíó Úóáóì ÕóÇÍöÈöåóÇ ÔóÑøñ¡ ÝóÞóÇáó ÚõãóÑõ: æóÌóÈóÊú. ÝóÞóÇáó ÃóÈõæ ÇúáÃóÓúæóÏö: ÝóÞõáúÊõ: æóãóÇ æóÌóÈóÊú íóÇ ÃóãöíúÑó ÇáúãõÄúãöäöíúäó¿ ÞóÇáó: ÞõáúÊõ ßóãóÇ ÞóÇáó ÇáäøóÈöíøõ Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ÃóíøõãóÇ ãõÓúáöãò ÔóåöÏó áóåõ ÃóÑúÈóÚóÉñ ÈöÎóíúÑò ÃóÏúÎóáóåõ Çááåõ ÇáúÌóäøóÉó. ÝóÞõáúäóÇ: æóËóáÇóËóÉñ. ÞóÇáó: æóËóáÇóËóÉñ. ÝóÞõáúäóÇ: æóÇËúäóÇäö. ÞóÇáó: æóÇËúäóÇäö. Ëõãøó áóãú äóÓúÃóáúåõ Úóäö ÇáúæóÇÍöÏö.

"Aku tiba di Madinah lalu aku duduk di dekat Umar bin al-Khaththab[radiyallahu 'anhu], lalu satu jenazah lewat di hadapan mereka lantas jenazah tersebut dipuji, maka Umar mengatakan, 'Wajib.' kemudian Umar dilewati oleh jenazah lainnya, lalu dipujilah jenazah tersebut dengan pujian kebaikan, maka Umar berkata, 'Wajib'. Kemudian Umar dilewati oleh jenazah ketiga, lalu dicelalah jenazah ter-sebut dengan celaan kejelekan, maka Umar berkata, 'Wajib'. Abu al-Aswad berkata, "Mendengar hal itu, aku bertanya, 'Apakah yang wajib, wahai Amirul Mukminin?' Ia menjawab, 'Aku menga-takan sebagaimana yang dikatakan Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam], 'Setiap Muslim yang disaksikan kebaikannya oleh empat orang, maka Allah memasukkannya ke dalam surga.' Lalu kami bertanya, '(Kalau disaksikan) oleh tiga orang?' Beliau menjawab, 'Juga tiga orang.' Kami bertanya, 'Oleh dua orang?' Beliau menjawab, 'Juga dua orang.' Kemudian kami tidak menanyakannya tentang satu orang'."
Hadits-hadits yang senada dengan sesuatu yang telah kami sebutkan cukup banyak. Wallahu a'lam.

BAB LARANGAN MENCACI MAKI ORANG YANG SUDAH MATI

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari, dari Aisyah[radiyallahu 'anhu], ia menga-takan, "Rasulullah[Shallallahu 'alaihi wasallam] bersabda,

áÇó ÊóÓõÈøõæÇ ÇúáÃóãúæóÇÊó¡ ÝóÅöäøóåõãú ÞóÏú ÃóÝúÖóæúÇ Åöáóì ãóÇ ÞóÏøóãõæúÇ.

'Janganlah mencaci maki orang yang sudah mati, karena mereka telah sampai pada sesuatu (balasan) yang dulu mereka kerjakan'."

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan at-Tirmidzi dengan sanad dhaif yang didhaifkan oleh at-Tirmidzi, dari Ibnu Umar[radiyallahu 'anhu], ia mengatakan, "Rasu-lullah[Shallallahu 'alaihi wasallam] bersabda,

ÇõÐúßõÑõæúÇ ãóÍóÇÓöäó ãóæúÊóÇßõãú¡ æóßõÝøõæúÇ Úóäú ãóÓóÇæöíúåöãú.

"Sebutlah kebaikan-kebaikan orang yang sudah mati di antara kalian, dan tutupilah keburukan-keburukan mereka."

Aku katakan, "Menurut para ulama, 'Diharamkan mencaci maki mayit Muslim yang tidak menyatakan kefasikannya. Adapun orang kafir dan orang yang menya-takan kefasikannya dari kalangan kaum Muslimin, maka terdapat perselisihan mengenai hal itu di kalangan salaf. Terdapat nash-nash yang saling kontradiksi, dan hasilnya ada-lah bahwa terdapat larangan mencaci maki orang yang sudah mati sebagaimana yang kami sebutkan dalam bab ini. Namun banyak juga nash-nash yang memberi keringanan untuk mencaci berbagai keburukan, di antaranya: Pertama, apa yang dikisahkan oleh Allah dalam kitab suciNya dan memerintahkan kita untuk membacanya serta menyebarkan bacaannya. Kedua, banyak hadits dalam ash-Shahih, seperti hadits yang menyebutkan tentang Amr bin Luhay, kisah Abu Righal, (dan) kisah orang yang mencuri barang orang yang sedang berhaji dengan tongkatnya, kisah Ibnu Jud'an dan selainnya. Ketiga, hadits shahih yang telah kami kemukakan; ketika lewat satu jenazah, mereka mencelanya dan Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam] tidak mengingkari mereka, bahkan beliau mengatakan, "Wajib." Para ulama berselisih pendapat tentang mengkompromikan di antara nash-nash tersebut dalam sejum-lah pendapat, dan yang paling shahih serta paling jelas adalah, bahwa orang-orang yang mati dari kalangan kaum kafir boleh disebutkan keburukan mereka. Adapun orang-orang yang mati dari kalangan kaum Muslimin yang menyatakan kefasikan, kebid'ahan atau sejenisnya, maka boleh pula menyebut mereka dengan hal itu, jika ada kemaslahatannya, karena itu dibutuhkan untuk memperingatkan (kaum Muslimin yang masih hidup) agar waspada dengan ihwal mereka, dan tidak menerima apa yang mereka katakan serta mengikuti apa yang mereka perbuat. Jika tidak dibutuhkan, maka tidak boleh. Berdasar-kan perincian inilah nash-nash tersebut ditempatkan. Sementara para ulama bersepakat untuk menyatakan cacat para perawi yang memang cacat. Wallahu a'lam.

BAB DOA YANG DIUCAPKAN OLEH PEZIARAH KUBUR

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Aisyah[radiyallahu 'anha], ia mengata-kan,

ßóÇäó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ßõáøóãóÇ ßóÇäó áóíúáóÊõåóÇ ãöäú ÑóÓõæúáö Çááåö Õáì Çááå Úáíå æ Óáã íóÎúÑõÌõ ãöäú ÂÎöÑö Çááøóíúáö Åöáóì ÇáúÈóÞöíúÚö¡ ÝóíóÞõæúáõ: ÇóáÓøóáÇóãõ Úóáóíúßõãú ÏóÇÑó Þóæúãò ãõÄúãöäöíúäó¡ æóÃóÊóÇßõãú ãóÇ ÊõæúÚóÏõæúäó¡ ÛóÏðÇ ãõÄóÌøóáõæúäó¡
æóÅöäøóÇ Åöäú ÔóÇÁó Çááåõ Èößõãú áÇóÍöÞõæúäó Çááøåõãøó ÇÛúÝöÑú áÃóåúáö ÈóÞöíúÚö ÇáúÛóÑúÞóÏö.

"Rasulullah[Shallallahu 'alaihi wasallam], pada setiap malam giliran Aisyah, keluar pada akhir malam ke pekuburan Baqi' lalu mengucapkan, 'Semoga keselamatan terlimpah atas kalian wahai penduduk negeri kaum Mukminin. Apa yang dijanjikan kepada kalian kelak datang kepada kalian, dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah para penghuni Baqi' al-Gharqad'."

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Aisyah[radiyallahu 'anhu] juga bahwa ia mengatakan,

ßóíúÝó ÃóÞõæúáõ íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö (ÊóÚúäöíú: Ýöí ÒöíóÇÑóÉö ÇáúÞõÈõæúÑö) ÞóÇáó: Þõæúáöí: ÇóáÓøóáÇóãõ Úóáóì Ãóåúáö ÇáÏøöíóÇÑö ãöäó ÇáúãõÄúãöäöíúäó æóÇáúãõÓúáöãöíúäó¡ æóíóÑúÍóãõ Çááåõ ÇáúãõÓúÊóÞúÏöãöíúäó ãöäøóÇ æóÇáúãõÓúÊóÃúÎöÑöíúäó¡ æóÅöäøóÇ Åöäú ÔóÇÁó Çááåõ Èößõãú áÇóÍöÞõæúäó.

"Bagaimana yang aku ucapkan, wahai Rasulullah (yakni, saat berziarah kubur)?" Beliau menjawab, "Ucapkanlah, 'Semoga keselamatan terlimpah atas penghuni negeri (maksudnya peku-buran, ed.) dari kalangan kaum Mukminin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan yang terkemudian di antara kami. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian'."

Kami meriwayatkan dengan sanad-sanad shahih dalam Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa`i dan Sunan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah[radiyallahu 'anhu],

Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááåö Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ÎóÑóÌó Åöáóì ÇáúãóÞúÈóÑóÉö¡ ÝóÞóÇáó: ÇóáÓøóáÇóãõ Úóáóíúßõãú ÏóÇÑó Þóæúãò ãõÄúãöäöíúäó¡ æóÅöäøóÇ Åöäú ÔóÇÁó Çááåõ Èößõãú áÇóÍöÞõæúäó.

"Bahwa Rasulullah[Shallallahu 'alaihi wasallam] keluar ke pekuburan lalu mengucapkan, 'Semoga keselamatan terlim-pah atas kalian, wahai penghuni negeri (pekuburan, ed.) kaum yang beriman. Sesungguhnya Kami insya Allah akan menyusul kalian'."

Kami meriwayatkan dalam kitab at-Tirmidzi, dari Ibnu Abbas[radiyallahu 'anhu], ia me-ngatakan,

ãóÑøó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ÈöÞõÈõæúÑö ÇáúãóÏöíúäóÉö¡ ÝóÃóÞúÈóáó Úóáóíúåöãú ÈöæóÌúåöåö¡ ÝóÞóÇáó: ÇóáÓøóáÇóãõ Úóáóíúßõãú íóÇ Ãóåúáó ÇáúÞõÈõæúÑö¡ íóÛúÝöÑõ Çááåõ áóäóÇ æóáóßõãú¡ ÃóäúÊõãú ÓóáóÝõäóÇ æóäóÍúäõ ÈöÇúáÃóËóÑö.

"Rasulullah[Shallallahu 'alaihi wasallam] melewati kubur-kubur di Madinah, maka beliau menghadapkan wajahnya pada mereka seraya mengucapkan, 'Semoga keselamatan terlimpah atas kalian, wahai penghuni kubur. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian mendahului kami dan kami akan menyusul'." (At-Tirmidzi menilai sebagai hadits hasan).

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Buraidah, ia mengata-kan,

ßóÇäó ÇáäøóÈöíøõ Õáì Çááå Úáíå æ Óáã íõÚóáøöãõåõãú ÅöÐóÇ ÎóÑóÌõæÇ Åöáóì ÇáúãóÞóÇÈöÑö Ãóäú íóÞõæúáó ÞóÇÆöáõåõãú: ÇóáÓøóáÇóãõ Úóáóíúßõãú Ãóåúáó ÇáÏøöíóÇÑö ãöäó ÇáúãõÄúãöäöíúäó¡ æóÅöäøóÇ Åöäú ÔóÇÁó Çááåõ Èößõãú áóáÇóÍöÞõæúäó¡ ÃóÓúÃóáõ Çááåó áóäóÇ æóáóßõãõ ÇáúÚóÇÝöíóÉó.

"Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam] mengajarkan kepada mereka, ketika pergi ke pekuburan, agar mengucapkan, 'Semoga keselamatan terlimpah atas kalian, wahai penghuni negeri (pekuburan, ed.) dari kalangan kaum Mukminin, dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah keafiatan untuk kami dan untuk kalian'."

Kami meriwayatkannya dalam kitab an-Nasa`i dan Ibnu Majah seperti ini, dan an-Nasa`i menambah, setelah lafazh " áóáÇóÍöÞõæúäó", "Kalian mendahului kami, dan kami akan menyusul kalian."

Kami meriwayatkan dalam kitab Ibn as-Sunni, dari Aisyah[radiyallahu 'anha],

Ãóäøó ÇáäøóÈöíøó Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ÃóÊóì ÇáúÈóÞöíúÚó¡ ÝóÞóÇáó: ÇóáÓøóáÇóãõ Úóáóíúßõãú ÏóÇÑó Þóæúãò ãõÄúãöäöíúäó¡ ÃóäúÊõãú áóäóÇ ÝóÑóØñ æóÅöäøóÇ Èößõãú áÇóÍöÞõæúäó. Çááøåõãøó áÇó ÊóÍúÑöãúäóÇ ÃóÌúÑóåõãú¡ æóáÇó ÊõÖöáøóäóÇ ÈóÚúÏóåõãú.

"Bahwa Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam] datang ke al-Baqi' lalu mengucapkan, 'Semoga keselamatan terlimpah atas kalian, (wahai penghuni) negeri kaum Mukminin, kalian telah mendahului kami dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami mendapatkan pahala mereka, dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggal mereka'."

Peziarah kubur dianjurkan untuk memperbanyak membaca al-Qur`an, berdzikir, dan berdoa untuk para penghuni pekuburan itu, semua orang yang sudah mati, dan kaum Muslimin seluruhnya. Dianjurkan memperbanyak ziarah, dan memperbanyak berdiri di sisi kubur ahli kebajikan dan keutamaan.
BAB PEZIARAH MELARANG ORANG YANG DILIHATNYA UNTUK MENANGIS KARENA BERSEDIH DI SISI KUBUR,
Memerintahkannya Untuk Bersabar, Juga Melarangnya Dari Hal-hal Lain Yang Dilarang Oleh Syariat

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Anas[radiyallahu 'anhu]


, ia mengatakan,

ãóÑøó ÇáäøóÈöíøõ ÈÇöãúÑóÃóÉò ÊóÈúßöíú ÚöäúÏó ÞóÈúÑò¡ ÝóÞóÇáó: ÇöÊøóÞöí Çááåó æóÇÕúÈöÑöíñ.

"Nabi[Shallallahu 'alaihi wasallam] melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, maka beliau menga-takan, 'Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah'"

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa`i dan Sunan Ibnu Majah dengan sanad hasan, dari Basyir bin Ma'bad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu al-Khashashiyah[radiyallahu 'anhu], ia mengatakan,

ÈóíúäóãóÇ ÃóäóÇ ÃõãóÇÔöí ÇáäøóÈöíøó Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ¡ äóÙóÑó¡ ÝóÅöÐóÇ ÑóÌõáñ íóãúÔöí Èóíúäó ÇáúÞõÈõæúÑö¡ Úóáóíúåö äóÚúáÇóäö¡ ÝóÞóÇáó: íóÇ ÕóÇÍöÈó ÇáÓøöÈúÊöíøóÊóíúäö¡ ÃóáúÞö ÓöÈúÊöíøóÊóíúßó ....æóÐóßóÑó ÊóãóÇãó ÇáúÍóÏöíúËö.

"Tatkala aku berjalan bersama Nabi a, beliau memandang, ternyata ada seorang laki-laki yang berjalan di antara kubur-kubur dengan memakai sandal, maka beliau mengatakan, 'Wahai orang yang memakai dua sandal, lepaskanlah kedua sandalmu...' seraya menyebutkan kelan-jutan hadits."

Aku katakan, "Sibtiyyah ialah sandal yang tidak ada bulu di atasnya. Yaitu dengan kasrah sin dan mensukunkan ba' muwahhadah (huruf yang bertitik satu)."

Umat telah sepakat atas wajibnya menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang mung-kar. Dalil-dalil mengenai hal itu dalam al-Qur`an dan as-Sunnah sudah masyhur. Wallahu a'lam.
BAB MENANGIS DAN TAKUT KETIKA MELEWATI KUBUR KAUM YANG ZHALIM DAN TEMPAT MEREKA DIBINASAKAN,
Serta Menampakkan Kebutuhan Kepada Allah[Subhanahu waTa`ala] Dan Memperingatkan Agar Tidak Lalai Terhadap Hal Itu

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari,( dari Ibnu Umar [radiyallahu 'anhu

Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááåö Õáì Çááå Úáíå æ Óáã ÞóÇáó áÃóÕúÍóÇÈöåö (íóÚúäöí: áóãøóÇ æóÕóáõæÇ ÇáúÍöÌúÑó ÏöíóÇÑó ËóãõæúÏó) áÇó ÊóÏúÎõáõæúÇ Úóáóì åÄõáÇóÁö ÇáúãõÚóÐøóÈöíúäó ÅöáÇøó Ãóäú ÊóßõæúäõæúÇ ÈóÇßöíúäó. ÝóÅöäú áóãú ÊóßõæúäõæúÇ ÈóÇßöíúäó¡ ÝóáÇó ÊóÏúÎõáõæúÇ Úóáóíúåöãú. áÇó íõÕöíúÈõßõãú ãóÇ ÃóÕóÇÈóåõãú.

[r/]

"Bahwa Rasulullah [Shallallahu 'alaihi wasallam]mengatakan kepada para sahabatnya yakni tatkala mereka sampai di Hijr, negeri kaum Tsamud), 'Janganlah kalian memasuki negeri kaum yang telah diazab itu, kecuali kalian dalam keadaan menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah memasuki negeri mereka; agar sesuatu yang telah menimpa mereka tidak menimpa kalian'."
Ini adalah sanad yang semua perawinya bisa dipercaya. Kecuali Khalid bin Sumair, ia sangat sedikit diperbincangkan yang mana tidak membahayakan haditsnya. Hadits ini telah dishahihkan al-Hakim, adz-Dzahabi, Ibnu al-Qayyim, al-Haitsami, al-Asqalani dan al-Albani. Sanad hadits ini juga dinilai baik oleh Ahmad dan selainnya, serta dihasankan oleh an-Nawawi.

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf


Hit : 2736 | Index | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

 
   
Statistik Situs
Selasa,21-4-2026 M 28:38:18 
Hijri: 5 Zulqo'dah 1447 H
Hits ...: 425445384
Online : 517 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa

Mukaddimah Bulan Berkah

Puasa Untuk-Ku

Perkara-perkara Syar’i bagi Oang yang Tengah Berpuasa

Niat Puasa Sebelum Rakaat Terakhir dari Sunnah Witir

Tidur Lama di Siang Hari Saat Puasa

Hanya Berpuasa Setahun Sepanjang Hayatku

Puasa Asyura dan Puasa Hari-hari Hijrah

Apakah Benar Puasa Sya’ban Terlarang ?

Puasa Setelah Nishfu Sya’ban

Puasa Akhir Bulan Sya’ban

Apabila Berniat Berbuka Puasa

Saat Berpuasa Berbicara dengan Pembicaraan Haram

Puasa 6 Hari Syawwal dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.