Artikel Fatwa : Menampakkan Telapak Tangan Senin, 03 Nopember 25 Soal :
Apakah tindakan seorang wanita menampakkan telapak tangannya haram hukumnya ?
Jawab :
Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Hanabilah bahwa telapak tangan seorang wanita seperti halnya wajahnya, tidak boleh dikeluarkan (ditampakkan) di hadapan kaum lelaki yang bukan termasuk mahrom. Dan inilah yang zhahir dari tindakan kaum wanita di masa Rasulullah –Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-, yakni, menutup kedua telapak tangan. Hal yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa Rasulullah –Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda tentang wanita yang tengah dalam keadaan ihrom,
áóÇ ÊóäúÊóÞöÈú æóáóÇ ÊóáúÈóÓú ÇáúÞõÝøóÇÒóíúäö
Janganlah ia mengenakan niqob (cadar) dan jangan pula ia mengenakan sarung tangan.
Sesungguhnya larangan beliau terhadap wanita yang tengah dalam keadaan ihrom untuk mengenakan sarung tangan mengindikasikan bahwa mengenakan sarung tangan termasuk adat kebiasaan yang dilakukan oleh kaum wanita. Kalaulah tidak, niscaya larangan terhadap wanita yang tengah ihrom dari hal tersebut tidaklah tepat.
Dan, kalaulah kebiasaan kaum wanita di masa beliau- Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- tidak mengenakan sarung tangan niscaya beliau tidak melarang hal itu saat ihrom.
Oleh karenanya, seorang wanita berkewajiban untuk bertakwa kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, dan tidak menampakkan dengan penampilan yang akan menimbulkan fitnah karenanya dan pada dirinya.
Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman kepada para istri Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – kaum wanita yang paling suci,
æóÞóÑúäó Ýöí ÈõíõæÊößõäøó æóáóÇ ÊóÈóÑøóÌúäó ÊóÈóÑøõÌó ÇáúÌóÇåöáöíøóÉö ÇáúÃõæáóì [ÇáÃÍÒÇÈ : 33]
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (Qs. al-Ahzab : 33)
Dan Dia-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,
æóÅöÐóÇ ÓóÃóáúÊõãõæåõäøó ãóÊóÇÚðÇ ÝóÇÓúÃóáõæåõäøó ãöäú æóÑóÇÁö ÍöÌóÇÈò Ðóáößõãú ÃóØúåóÑõ áöÞõáõæÈößõãú æóÞõáõæÈöåöäøó [ÇáÃÍÒÇÈ : 53]
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (Qs. al-Ahzab : 53)
Maka, bila ada orang yang mengatakan, 'ini khusus untuk istri-istri Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – , kita katakan,'sesungguhnya kesucian hati diminta untuk istri-istri Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – dan selain mereka.
Maka, kondisi hijab (tabir) dengannya diperoleh kesucian hati bagi kaum lelaki dan kaum wanita, menunjukkan bahwasanya tak ada bedanya antara para istri Nabi –Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- dan selain mereka.
Dan yang saya ketahui bahwa hijab menurut sebagian orang adalah seorang wanita menutup seluruh badannya kecuali wajahnya. Namun, yang benar, yang ditunjukkan oleh sejumlah dalil dan ditunjukkan pula oleh logika seperti ditunjukkan oleh atsar adalah bahwa seorang wanita haruslah menutup mukanya, karena wajah merupakan tempat yang potensial menimbulkan fitnah dan tempat yang cenderung disukai, dan tak seorang pun ragu bahwa hal yang dicari kaum kelaki pertama-tama adalah kecantikan paras wajah seorang wanita bukan bagian anggota tubuh yang lainnya.
Karenanya, hendaknya seorang wanita bertakwa kepada Allah dan berhias diri dengan rasa malu, jauhilah fitnah dan hendaknya ia menutupi wajahnya hingga tidak terjadi keburukan dan kerusakan.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/13.
Hit : 1813 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Kewanitaan |
|