Artikel Fatwa : Pembacaan Ayat Pada Minyak dan Gelas Kamis, 07 Agustus 25 Soal :
Penanya mengatakan :
“Apakah datang di dalam sunnah Nabi yang mulia Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó perihal pembacaan al-Qur’an pada air kemudian air tersebut diminum oleh orang yang menderita sakit ?
Atau, pembacaan al-Qur’an pada minyak, lalu minyak tersebut dioleskan ?
Atau, pembacaan al-Qur’an pada gelas yang tertulis di dalamnya ayat kursi dan diletakkan air pada gelas tersebut, kemudian airnya diminum ?
Karena banyak orang yang melakukan hal tersebut. Apakah ini boleh ataukah tidak, wahai syaikh yang mulia ?
Jawab :
Syaikh ÑóÍöãóåõ Çááåõ menjawab,
“Allah ÚóÒøó æóÌóáøó berfirman,
æóäõäóÒøöáõ ãöäó ÇáúÞõÑúÂäö ãóÇ åõæó ÔöÝóÇÁñ æóÑóÍúãóÉñ áöáúãõÄúãöäöíäó [ÇáÅÓÑÇÁ : 82]
Kami turunkan dari al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang Mukimin (al-Isra’ : 82)
Dan penawar ini yang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì turunkan di dalam al-Qur’an yang mulia ini mencakup penawar hati dari berbagai macam bentuk penyakit-penyakitnya, dan juga penawar anggota tubuh dari berbagai macam bentuk penyakit-penyakitnya.
Oleh karena itu, ketika Abu Sa’id ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ atau yang lainnya yang bersamanya dalam satuan pasukan yang diutus oleh Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó mengkhabarkan kepada beliau bahwa mereka (melewati sebuah perkampungan) lalu mereka singgah dan meminta jamuan kepada orang-orang Arab yang tinggal di perkampungan tersebut, namun mereka enggan memberikan jamuan kepada mereka, kemudian kepala suku mereka di sengat binatang beracun, lalu mereka mencari seorang dari satuan pasukan yang diutus Rasulullah tersebut yang dapat meruqyah untuk mengobati kepala suku mereka, mereka datang dan mengatakan, ‘adakah di antara kalian yang dapat meruqyah ?’ mereka pun menjawab, ‘Iya’ (ada), akan tetapi kalian enggan memberikan jamuan kepada kami, oleh karena itu kami tidak akan melakuakn ruqyah untuk kalian melainkan dengan imbalan. Maka, merekapun menyanggupi untuk memberikan beberapa ekor kambing. Lantas, salah seorang dari satuan pasaukan tersebut yang dapat meruqyah pergi dan membacakan kepada orang yang tengah terkena sengatan binatang beracun tersebut. ia membacakan surat al-Fatihah kepadanya, tiba-tiba kepala suku itu pun berdiri seakan-akan ia telah terlepas dari ikatan-yakni, ia berdiri dengan cepat dengan baik dan sembuh-, kemudian merekapun memberikan upahnya. Namun, mereka (satuan pasukan yang diutus oleh Rasulullah tersebut) tidak segera mengambil dan membagi-bagikan upah tersebut di antara mereka hingga mereka bertanya kepada Rasulullah. Ketika mereka bertanya kepada Rasulullah tentang hal ini, beliau mengatakan, ‘Ambillah pemberian itu dan berikan untukku satu bagian bersama kalian.”. dan, beliau mengatakan kepada pembaca surat al-Fatihah tersebut, ‘Apa engkau tahu bahwa surat al-Fatihah adalah ruqyah ?”
Dan demikian pula sebagian ayat-ayat yang lainnya yang dapat digunakan oleh manusia untuk meruqyah orang yang tengah sakit. Di dalamnya terdapat banyak faidah yang mujarab lagi dikenal. Maka, bila si peruqyah membacakan surat al-Fatihah dan yang lainnya dari ayat-ayat yang selaras kepada orang yang tengah sakit, maka hal ini tidak mengapa, dan hal tersebut termasuk perkara yang disyariatkan.
Adapun penulisan ayat al-Qur’an pada kertas kemudian diletakkan pada air dan air tersebut diminum, atau penulisan pada sebuah bejana kemudian di dalam bejana tersebut diisi air tersebut dan diaduk-aduk, kemudian air tersebut diminum, atau ditiupkan pada air tersebut bacaan al-Qur’an, kemudian air tersebut diminum, maka hal ini aku tidak mengetahui adanya sunnah dari Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó , akan tetapi hal tersebut termasuk hal yang dilakukan oleh para salaf. Dan, hal tersebut merupakan perkara yang mujarab.
Maka, ketika itu kita katakan, ‘tidak mengapa.’ Yakni, tidak mengapa tindakan semacam ini diperlakukan terhadap orang-orang yang tengah sakit, agar mereka mendapat manfaat dengannya.
Hanya saja, orang yang akan membacakan pada air dengan meniupkan atau meludahkan sedikit ludahnya hedaknya tidak melakukan hal tersebut bilamana ia tahu bahwa pada dirinya terdapat penyakit yang diakhawatirkan akan justru memberikan efek negatif terhadap orang yang tengah sakit yang akan diruqyah.
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Jilid 1, hal. 100, soal : 68.
Hit : 2227 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Keutamaan Al-quran |
|