Artikel Fatwa : Membalas Salam Saat Khuthbah Jumat Berlangsung Jumat, 25 Juli 25 Soal :
Hamid Syakir dari Haremla megirimkan surat yang berisi lima pertanyaan.
Pada pertanyaannya yang pertama, ia mengatakan : Anda tentunya tahu bahwa membalas salam itu wajib (hukumnya), dan bahwa diam mendengarkan dan menyimak khutbah jum’at wajib (pula hukumnya). Namun demikian, apabila ada salah seorang (yang masuk masjid) lalu ia memberi salam kepada beberapa orang (yang tengah duduk di masjid, dan aku pun mendengar salamnya) sedangkan sang khatib tengah menyampaikan khuthbah, apakah aku (wajib) menjawab salamnya tersebut ? terlebih bilamana orang tersebut mendesak terus diriku untuk menjawabnya.
Berikanlah fatwa kepada kami. Semoga Anda diberi pahala dan semoga pula Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab :
Beruluk salam yang disampaikan saat sang khotib tengah menyampaikan khuthbah tidaklah disyariatkan. Tetapi, hendaknya (seseorang yang masuk masjid) melakukan shalat tahiyatul masjid dan (setelah selesai, ia duduk untuk mendengarkan khuthbah yang tengah disampaikan sang khatib).
Tidak selayaknya ia beruluk salam kepada seorang pun (dari para jama’ah yang tengah duduk mendengarkan khuthbah) hingga sang khatib selesai menyampaikan khutbahnya.
Dan, apabila ia beruluk salam kepada Anda, maka janganlah Anda membalasnya kecuali dengan isyarat, seperti kalau ada orang yang beruluk salam kepada Anda saat Anda tengah mengerjakan shalat. Anda membalasnya dengan isyarat, dan hal itu cukup.
Orang tadi tidak berhak untuk memaksa Anda untuk menjawab salamnya. Dan bila ia mengulurkan tangannya (untuk menjabat tangan Anda) maka (tidak mengapa) Anda mengulurkan tangan Anda (untuk berjabat tangan dengannya), namun janganlah Anda berucap sepatah kata pun hingga sang khathib selesai dari penyampaian khuthbahnya. Lalu, bila sang khatib diam (telah selesai dari khutbahnya), Anda dipersilahkan menjawab salamnya. Walhamdulilah (dan segala puji bagi Allah(.
Dan, seorang mukmin itu hendaknya beradab dengan adab-adab islami dan mau belajar. Sebagaimana halnya bahwa seseorang yang tengah shalat, ia menjawab (salam yang disampaikan kepadanya oleh seseorang) dengan isyarat, maka demikian pula halnya bila ada saudaranya menyampaikan salam kepadanya saat sang imam (khatib) tengah menyampaikan khutbahnya, ia menjawab salam saudaranya tersebut dengan isyarat, isyarat dengan tangannya atau dengan kepalanya, dan hal ini cukup. Alhamdulillah.
Sumber :
Hukmu Raddi as-Salam Ats-naa-a Khuthbati al-Jum’ati, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, di : https://binbaz.org.sa/fatwas/8754/ Íßã-ÑÏ-ÇáÓáÇã-ÇËäÇÁ-ÎØÈÉ-ÇáÌãÚÉ
Hit : 2206 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Lain-Lain |
|