Artikel Fatwa : Yang Dimaksud dengan Menyisir Rambut Miring Kamis, 12 Juni 25 Soal :
Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,
ÕöäúÝóÇäö ãöäú Ãóåúáö ÇáäøóÇÑö áóãú ÃóÑóåõãóÇ ¡ Þóæúãñ ãóÚóåõãú ÓöíóÇØñ ßóÃóÐúäóÇÈö ÇáúÈóÞóÑö íóÖúÑöÈõæúäó ÈöåóÇ ÇáäøóÇÓó¡ æóäöÓóÇÁñ ßóÇÓöíóÇÊñ ÚóÇÑöíóÇÊñ ¡ ãóÇÆöáóÇÊñ ãõãöíúáóÇÊñ ¡ ÑõÄõæúÓõåõäøó ßóÃóÓúäöãóÉö ÇáúÈõÎúÊö ÇáúãóÇÆöáóÉö ¡ áóÇ íóÏúÎõáúäó ÇáúÌóäøóÉó æó áóÇ íóÌöÏúäó ÑöíúÍóåóÇ ¡ æóÅöäøó ÑöíúÍóåóÇ íõæúÌóÏõ Ýöí ãóÓöíúÑóÉö ßóÐóÇ æóßóÐóÇ
Dua kelompok manusia termasuk penghuni Neraka yang aku belum pernah melihatnya, (pertama) suatu kaum (sekelompok orang) yang memegang cemeti seperti ekor sapi yang digunakan mereka untuk memukuli orang-orang (kedua) para wanita yang berpakaian namun telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta yang bergoyang, mereka tak akan masuk Surga dan tak akan dapat mencium baunya, padahal baunya bisa didapatkan dalam jarak sekian dan sekian. (al-Hadis). Yang saya tanyakan adalah apa makna (ãõãöíúáóÇÊñ ) , apakah termasuk ke dalamnya para wanita yang menyisir rambut kepalanya miring ataukah maksudnya adalah para wanita yang condong kepada kaum lelaki ?
Jawab :
Hadis ini, di dalamnya Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda, 'ada dua kelompok manusia termasuk penghuni Neraka yang aku belum pernah melihatnya.' Lalu beliau menyebutkan kedua golongan manusia tersebut. Beliau bersabda tentang golongan yang kedua : para wanita yang berpakaian namun telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang bergoyang, mereka tak akan masuk Surga dan tak akan mendapatkan baunya, padahal baunya Surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan demikian dan demikian.
ÇáóãóÇÆöáóÉõ bermakna umum, setiap wanita yang condong dari jalan yang lurus, yang tercermin dalam pakaiannya, atau penampilannya, atau perkataannya atau selain hal tersebut.
ÇóáúãõãöíúáóÇÊõ : yaitu para wanita yang membuat orang lain condong kepadanya, karena mereka mengenakan sesuatu yang didalamnya dapat menimbulkan fitnah, sehingga condong kepadanya orang-orang yang condong dari kalangan hamba-hamba Allah.
Adapun ÇóáúãõÔúØöÉõ ÇáúãóÇÆöáóÉõ, sebagian ahli ilmu telah menyebutkan bahwasanya itu masuk ke dalam hal tersebut, karena wanita itu condong kepadanya. Dan yang sunnah adalah menyelisihi hal tersebut. Oleh karena itu, selayaknya bagi para wanita untuk menjauhi sisir ini karena adanya kemungkinan masuk ke dalam hadis, dan masalahnya bukanlah hal yang remeh sehingga seorang wanita meremehkannya. Karena itu, yang terbaik dan yang paling utama adalah meninggalkan apa meragukannya kepada sesuatu yang tidak meragukannya. Jenis-jenis sisir itu cukup banyak, di sana terdapat banyak bentuk sehingga tidak membutuhkan kepada sisir yang haram.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/8.
Hit : 2830 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Kewanitaan |
|