Artikel Fatwa : Mengenakan Barukah (Sanggul) Rabu, 18 Desember 24 Soal :
Di antara piranti yang dikenakan oleh wanita dengan tujuan untuk mempercantik diri adalah apa yang dinamakan dengan ‘Barukah’, yaitu rambut yang dikemas yang diletakkan di kepala, bolehkah seorang wanita mengenakannya ?
Jawab :
Barukah haram dikenakan, dan barukah itu termasuk ke dalam hukum al-washl (menyambung rambut) sekalipun ia bukan washl. Barukah memperlihatkan kepala lebih panjang dari ukuran sebenarnya, sehingga menyerupai al-Washl. Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya.
Úóäú ÃóÓúãóÇÁó ÈöäúÊö ÃóÈöí ÈóßúÑò ÞóÇáóÊú áóÚóäó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÇáúæóÇÕöáóÉó æóÇáúãõÓúÊóæúÕöáóÉó
Dari Asma bintu Abu Bakar, ia berkata, “Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya.”[1]
Akan tetapi bila mana pada kepala wanita tersebut tidak ada rambutnya sedari awal, seperti orang yang rontok rambut kepalanya karena sakit, maka tidak mengapa ia mengenakan barukah dan bukan merupakan suatu aib. Karena, menghilangkan aib (hukumnya) boleh. Oleh karena itu, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- mengizinkan orang yang terpotong hidungnya dalam salah satu peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas. Seperti juga misalnya hidungnya bengkok, lalu diluruskan. Atau, menghilangkan bagian yang hitam misalnya, maka ini tidak mengapa.
Adapun jika untuk selain menghilangkan suatu cacat, seperti mentato dan mencabut bulu alis. Maka, hal ini terlarang.
Dan, (hukum) mengenakan barukah meskipun hal tersebut dengan seizin suami dan atas kerelaannya adalah haram. Karena hal tersebut merupakan izin dan kerelaan terhadap sesuatu yang diharamkan oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah as-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 1/2.
Catatan :
[1] HR. al-Bukhari, kitab al-Libas, bab : al-Mustausyimah No. 5947. Muslim, kitab al-Libas, bab : Tahrim Fi’li al-Washilah, no. 2124.
Hit : 2598 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Akhlaq dan Tarbiyah |
|