Artikel Fatwa : Tiga Macam Rukyah Senin, 11 Nopember 24 Soal :
Penanya dari Sudan mengatakan, “Aku ingin bertanya (kepad Anda) tentang rukyah yang sesuai syariat dan rukyah yang tidak sesuai syariat (bagaimana) ?
Jawab :
Syaikh ÑóÍöãóåõ Çááåõ menjawab, “Rukyah yang sesuai syariat adalah rukyah yang dilakukan dengan sesuatu yang datang dari sunnah, semisal (ungkapan doa) :
Çááøóåõãøó ÑóÈøó ÇáäøóÇÓö ÃóÐúåöÈú ÇáúÈóÇÓó ÇÔúÝö æóÃóäúÊó ÇáÔøóÇÝöí áóÇ ÔöÝóÇÁó ÅöáøóÇ ÔöÝóÇÄõßó ÔöÝóÇÁð áóÇ íõÛóÇÏöÑõ ÓóÞóãðÇ
“Ya Allah Rabb manusia, hilangkanlah rasa sikit, sembuhkanlah dan Engkau adalah Dzat yang Maha Penyembuh, tidak ada yang dapat menyembuhkan melainkan Engkau, yaitu kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit.” [1]
Adapun rukyah yang tidak sesuai syariat adalah rukyah yang mengandung kebid’ahan atau kesyirikan. Maka, selagi di dalam rukyah tersebut mengandung kebid’ahan atau syirikan, maka merukyah dengan cara tersebut diharamkan, dan rukyah tersebut tidaklah menambah seseorang melainkan kemudharatan (bahaya) dan sakit, dan kalaulah diperkirakan bahwa seseorang sembuh dengan cara tersebut, maka ia pada kenyataannya tidaklah sembuh karena rukyah tersebut, namun kesembuhan itu terjadi kebetulan pada saat itu, bukan karena rukyah yang dilakukan. Dan, hal itu pun merupakan cobaan dari Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì terhadap orang yang merukyah dengan cara kesyirikan atau kebid’ahan tersebut.
Adapun doa-doa yang dibolehkan yang bukan sesuatu yang dibuat-buat, maka rukyah dengan menggunakan doa-doa tersebut dibolehkan.
Dengan demikian, rukyah itu ada tiga macam :
Pertama : Rukyah yang dilakukan dengan menggunakan sesuatu yang datang dari sunnah (berupa doa atau dzikir), maka rukyah dengan menggunakan hal-hal tersebut disyariatkan dan dianjurkan.
Kedua : Rukyah yang dilakukan dengan sesuatu yang mengandung kesyirikan atau kebid’ahan, maka rukyah dengan cara tersebut diharamkan.
Ketiga : Rukyah dilakukan dengan doa yang mubah, yang tidak mengandung kesyirikan dan tidak pula mengandung kebid’ahan, akan tertapi bukan termasuk hal yang datang dari Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó , maka rukyah dengan menggunakan hal itu dibolehkan. Oleh karena itu, Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda,
áÇó ÈóÃúÓó ÈöÇáÑøõÞóì ãóÇ áóãú íóßõäú Ýöíåö ÔöÑúßñ
Rukyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung kesyirikan [2]
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Jilid 1, hal. 92-93, soal : 55.
Catatan :
[1] HR. al-Bukhari, kitab al-Mardha, bab : Du-a al-‘Aa-id Lil Maridh, no. 5675, Muslim, kitab as-Salam, bab : Istihbab Rukyah al-Maridh, no. 2191.
[2] HR. Muslim, kitab as-Salam, bab : Laa Ba’sa Bi ar-Ruqaa Maa-lam yakun fii-hi syirkun, no. 2200
Hit : 2504 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Lain-Lain |
|