Kehadiran tahun baru masehi 2026 baru sehari yang lalu, tentunya masih segar dalam ingatan kita betapa gegap gempita manusia dalam menyambut dan merayakannya. Hal itu sedemikian nyata terlihat oleh padangan mata kita dan terdengar jelas oleh telinga kita. Demikianlah bagian dari fenomena yang selalu saja ada ketika terjadi pergantian tahun baru masehi. Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, bahkan hampir di seantero penjuru dunia. Sebuah kenyataan yang jika dicermati banyak hal yang justru bertentangan dengan hikmah ilahi dalam pergantian siang dan malam hari sepanjang tahun tanpa henti hingga tiba hari Kiamat nanti. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,
Åöäøó Ýöí ÇÎúÊöáóÇÝö Çááøóíúáö æóÇáäøóåóÇÑö æóãóÇ ÎóáóÞó Çááøóåõ Ýöí ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖö áóÂíóÇÊò áöÞóæúãò íóÊøóÞõæäó
“Sesungguhnya pada pergantian malam dan siang dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, pasti terdapat tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang-orang yang bertakwa.” (Yunus : 6)
Yakni, sesungguhnya pada silih bergantinya malam dan siang, dan satu dengan lainnya saling datang bergiliran, serta pada setiap sesuatu yang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì ciptakan di langit dan di bumi pastilah terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas yang menunjukkan kepada kekuasaan dan keagungan penciptanya, juga menunjukkan akan tetapnya tempat kembali kepada-Nya pada hari Kiamat, bagi orang-orang yang takut terhadap murka Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan hukuman-Nya. Maka, mereka pun menunjukkan ibadah itu hanya bagi-Nya semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, mereka pun melaksanakan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan hawa nafsu mereka tidaklah sampai membawa mereka kepada tindakan menyelisih sesuautu yang telah jelas bagi mereka berupa kebenaran.[1]
Namun, sungguh banyak kita dapati pergi dan datangnya tahun baru masehi disambut atau diramaikan dengan pelanggaran kepada ilahi yang justru akan menjauhkan seseorang dari ridha ilahi, mendekatkan seseorang kepada murka ilahi. Hal-hal yang jauh dari ketakwaan kepada Allah ÚóÒøóæóÌóáøó, yang mana hal-hal seperti ini tentunya tidak sepatutnya seorang muslim dan muslimah ikut ambil bagian di dalamnya. Hendaknya pula seorang muslim dan muslimah tidak ikut serta menfasilitasi orang-orang yang merayakannya meskipun keuntungan duniawi mungkin saja akan didapatkannya. Karena keikutsertaan di dalamnya atau menfasilitasi orang-orang yang merayakannya merupakan tindakan kerjasama tolong menolong dalam kemaksiatan dan pelanggaran yang mana hal tersebut sangat dilarang oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æÊÚÇáì. Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æÊÚÇáì berfirman :
æóáóÇ ÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇáúÅöËúãö æóÇáúÚõÏúæóÇäö [ÇáãÇÆÏÉ : 2]
“Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (al-Maidah : 2)
Kembang Api dan Petasan
Di antara fenomena yang kerap kali kita dapati di awal kedatangan tahun baru masehi adalah berlomba-lombanya manusia untuk menyalakan petasan dan kembang api di malam hari yang telah dipersiapkannya sejak pagi hari atau bahkan jauh-jauh hari, yang dibelinya dengan hartanya yang merupakan kenikmatan, karunia dan pemberian dari Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì.
Bisa jadi ketidaktahuan tentang hukum menggunakan harta untuk hal seperti ini merupakan salah satu sebab mengapa banyak orang sedemikian mudah untuk ikut serta dalam momentum tersebut. Padahal, tindakan seperti ini hakikatnya merupakan tabdzir (tindakan pemubaziran) [2] dan menyia-nyiakan harta yang sangat dilarang dan tidak disukai oleh Rabb semesta alam. Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,
Åöäøó Çááøóåó ßóÑöåó áóßõãú ËóáóÇËðÇ Þöíáó æóÞóÇáó æóÅöÖóÇÚóÉó ÇáúãóÇáö æóßóËúÑóÉó ÇáÓøõÄóÇáö
“Sungguh, Allah tidak menyukai bagi kalian tiga hal; banyak cakap (yang tidak berguna), menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya.” (HR. al-Bukhari, no. 1477)
Bahkan Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó-secara tegas melarang tindakan pemubadziran seraya berfirman,
æóÂÊö ÐóÇ ÇáúÞõÑúÈóì ÍóÞøóåõ æóÇáúãöÓúßöíúäó æóÇÈúäó ÇáÓøóÈöíúáö æóáóÇ ÊõÈóÐøöÑú ÊóÈúÐöíúÑðÇ
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu berbuat mubadzir.” (al-Isra : 26)
Yakni, janganlah kamu membelanjakan (harta) di luar ketaatan kepada Allah -ÚóÒøóæóÌóáøó-, atau dengan cara pemborosan dan menghambur-hamburkan(nya). [3]
Membelanjakan harta untuk membeli petasan dan kembang api merupakan sebuah pemborosan, penghamburan harta dan pemubadziran. Dan, tindakan itu tentu tidak lebih baik daripada menggunakan harta tersebut untuk membantu kerabat, orang-orang miskin dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, atau bentuk-bentuk kebaikan yang lainnya dalam hal pendayagunaan harta.
Sebuah Perbandingan
Seorang yang berakal sehat tentunya akan lebih memilih sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Maka, ia pun membandingkan antara dua hal untuk memilih melakukan sesuatu yang bermanfaat tersebut.
Bila akal sehat seseorang membandingkan antara “A“ (menggunakan uang untuk membeli petasan dan kembang api) dengan “B“ (menggunakannya untuk membantu saudara atau kerabat yang membutuhkan atau untuk membantu orang-orang miskin, atau untuk membantu orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan), niscaya diperoleh hasil sebagai berikut :
Jika yang dilakukan adalah “A”, maka ;
1-Hal tersebut sudah barang tentu bakal mengganggu ketenangan, karena dampak negatif dari suara yang ditimbulkan.
2-Uang lenyap tanpa faedah yang berkesinambungan.
3-Mendapatkan dosa, karena mengganggu ketenangan dan melakukan tindakan pemborosan dan penghambur-hamburan harta serta pemubadziran yang terlarang.
Adapun jika yang dilakukan adalah “B”, maka ;
1-Hal tersebut akan dapat memberikan rasa kegembiraan dalam hati, sebagaimana telah dimaklumi.
2-Faedah yang didapatkan akan berkesinambungan, baik di dunia maupun di akhirat.
3-Seseorang akan memperoleh pahala yang besar. Bahkan berlipat-lipat ganda banyaknya. Karena hal tersebut termasuk bentuk membelanjakan harta di jalan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, sebagimana yang diperintahkanNya.
Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,
æóÃóäúÝöÞõæÇ Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö æóáóÇ ÊõáúÞõæÇ ÈöÃóíúÏöíßõãú Åöáóì ÇáÊøóåúáõßóÉö æóÃóÍúÓöäõæÇ Åöäøó Çááøóåó íõÍöÈøõ ÇáúãõÍúÓöäöíäó [ÇáÈÞÑÉ : 195]
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (al-Baqarah : 195)
Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-juga berfirman,
ãóËóáõ ÇáøóÐöíäó íõäúÝöÞõæäó ÃóãúæóÇáóåõãú Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö ßóãóËóáö ÍóÈøóÉò ÃóäúÈóÊóÊú ÓóÈúÚó ÓóäóÇÈöáó Ýöí ßõáøö ÓõäúÈõáóÉò ãöÇÆóÉõ ÍóÈøóÉò æóÇááøóåõ íõÖóÇÚöÝõ áöãóäú íóÔóÇÁõ æóÇááøóåõ æóÇÓöÚñ Úóáöíãñ (261) ÇáøóÐöíäó íõäúÝöÞõæäó ÃóãúæóÇáóåõãú Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö Ëõãøó áóÇ íõÊúÈöÚõæäó ãóÇ ÃóäúÝóÞõæÇ ãóäøðÇ æóáóÇ ÃóÐðì áóåõãú ÃóÌúÑõåõãú ÚöäúÏó ÑóÈøöåöãú æóáóÇ ÎóæúÝñ Úóáóíúåöãú æóáóÇ åõãú íóÍúÒóäõæäó (262) [ÇáÈÞÑÉ : 261 ¡ 262]
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.
Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (al-Baqarah : 261-262)
Dengan demikian, jelaslah bahwa bila “A” yang dilakukan niscaya akan menghasilkan sederet hal yang negatif, sedangkan bila “B” yang dilakukan, maka akan menghasilkan sederet hal yang positif. Cobalah kita perhatikan secara seksama dengan menggunakan akal sehat kita! Mudah-mudahan kita akan sampai pada kesimpulan bahwa “A” benar-benar tidak layak untuk dilakukan oleh seorang muslim, sedangkan “B” merupakan pilihan terbaik bagi seorang muslim.
Karakter seorang muslim
Seorang muslim tentu tidak layak untuk mengganggu orang lain, baik dengan lisannya ataupun dengan tangannya. Karena Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,
ÇáúãõÓúáöãõ ãóäú Óóáöãó ÇáúãõÓúáöãõæúäó ãöäú áöÓóÇäöåö æóíóÏöåö
Seorang muslim itu adalah siapa yang orang-orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya (HR. al-Bukhari, no. 9)
Seorang muslim tidaklah layak mengganggu tetangganya, baik muslim ataupun non-muslim, karena hal itu dapat menciderai keimanannya. Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,
æóÇááåö áóÇ íõÄúãöäõ æóÇááåö áóÇ íõÄúãöäõ æóÇááåö áóÇ íõÄúãöäõ. Þöíúáó : æóãóäú íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö ¿ ÞóÇáó : ÇóáøóÐöí áóÇ íóÃúãóäõ ÌóÇÑõåõ ÈóæóÇÆöÞóåõ
Demi Allah, tidaklah beriman !. Demi Allah, tidaklah beriman!. Demi Allah, tidaklah beriman! Nabi ditanya, ‘Siapa, wahai Rasulullah ?’ Nabi menjawab, ‘orang yang tetangganya tidak merasa tentram karena perbuatannya.’ (HR. al-Bukhari, no. 6016)
Seorang muslim juga menyadari bahwa tindakan mengganggu orang lain merupakan bentuk kezhaliman yang haram hukumnya dilakukannya. Maka, ia menjauhkan diri darinya karena Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-melarangnya dari melakukan tindakan kezhaliman tersebut, Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman dalam hadis qudsi,
íóÇ ÚöÈóÇÏöì Åöäøöì ÍóÑøóãúÊõ ÇáÙøõáúãó Úóáóì äóÝúÓöì æóÌóÚóáúÊõåõ Èóíúäóßõãú ãõÍóÑøóãðÇ ÝóáÇó ÊóÙóÇáóãõæúÇ
Wahai hamba-hamba-Ku !, Sungguh, Aku telah mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku sendiri dan Aku jadikan kezhaliman tersebut haram (dilakukan) di antara kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian saling bertindak zhalim satu sama lain. (HR. Muslim, no. 6737)
Seorang muslim juga terdorong untuk memberikan rasa gembira kepada orang lain, karena hal tersebut merupakan amal yang utama. Dalam hadis disebutkan,
ãöäú ÃóÝúÖóáö ÇáúÚóãóáö ÅöÏúÎóÇáõ ÇáÓøõÑõæúÑö Úóáóì ÇáúãõÄúãöäö íóÞúÖöí Úóäúåõ ÏóíúäðÇ íóÞúÖöí áóåõ ÍóÇÌóÉð íõäóÝøöÓõ Úóäúåõ ßõÑúÈóÉð
Termasuk amal yang paling utama adalah memasukkan kegembiraan terhadap orang mukmin, membantunya untuk melunasi hutangnya, membantunya untuk memenuhi kebutuhannya, membantunya untuk mengentaskan kesusahannya (HR. al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, no. 7679)
Seorang muslim juga orang yang mewaspadai dirinya sendiri dari mendayagunakan hartanya untuk perkara yang tidak mendatangkan faedah baginya, baik di dunia atau pun setelah kepindahannya kepada kehidupan akhiratnya.
Seorang muslim takut kepada siksa Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, karena nantinya ia akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan pengadilan Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- yang seadil-adilnya. Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,
áóÇ ÊóÒõæúáõ ÞóÏóãóÇ ÚóÈúÏò íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÍóÊøóì íõÓúÆóáó Úóäú ÚõãúÑöåö Ýöíúãó ÃóÝúäóÇåõ æóÚóäú Úöáúãöåö Ýöíúãó ÝóÚóáó æóÚóäú ãóÇáöåö ãöäú Ãóíúäó ÇößúÊóÓóÈóåõ æóÝöíúãó ÃóäúÝóÞóåõ æóÚóäú ÌöÓúãöåö Ýöíúãó ÃóÈúáóÇ
Tidak akan beranjak telapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan kemana ia belanjakan dan tentang jasadnya dalam hal apa ia gunakan (HR. at-Tirmidzi, no. 2417)
Maka, seorang muslim yang baik adalah orang yang menggunakan umur, ilmu, harta dan jasadnya untuk meraup pahala dari Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dengan cara melakukan perkara yang diridhai-Nya. Menghindarkan diri dari perkara yang dimurkai-Nya dan akan menyebabkan dirinya berhak mendapatkan siksa Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-.
Seorang muslim menyadari bahwa menggunakan umur, ilmu, harta dan jasad untuk perkara yang tidak diridhai-Nya hanya akan menjadikannya berdosa, dan tindakan tersebut merupakan bentuk mengingkari nikmat yang telah Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berikan kepadanya di mana hal ini tentu tidaklah layak untuk dilakukannya, karena mensyukuri segala nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-kepada dirinya merupakan keharusan baginya yang tidak boleh ditinggalkannya, dan karena mengkufuri nikmat Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dilarang oleh Rabbnya, sebagaimana ditegaskan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dalam firman-Nya,
ÝóÇÐúßõÑõæúäöí ÃóÐúßõÑúßõãú æóÇÔúßõÑõæúÇ áöí æóáóÇ ÊóßúÝõÑõæúäö
Maka ingatlah kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. (al-Baqarah : 152)
Akhirnya, semoga Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-memberikan keselamatan kepada kita, melindungi kita dari segala macam bentuk keburukan hawa nafsu dan kejahatan bisikan setan baik dari golongan jin maupun manusia yang selalu saja membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia untuk melakukan pelanggaran kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Amin.
Dan, penulis berwasiat kepada diri penulis sendiri dan Anda wahai saudaraku muslim, di mana pun Anda berada, “Bertakwalah kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dalam harta yang Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- anugerahkan kepada kita. Gunakanlah harta kita tersebut hanya untuk perkara yang diridhai-Nya. Dan, bertakwalah pula kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dalam hubungannya kita dengan tetangga kita, perhatikanlah hak-haknya, janganlah kita justru menimbulkan gangguan kepadanya baik dengan ucapan maupun perbuatan kita. Semoga Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- memberikan taufik kepada saya dan Anda. Amin
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Catatan :
[1] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 12/120, Tafsir Ibnu Athiyyah, 3/106, Minhaj as-Sunnah, Ibnu Taimiyah, 5/524, Tafsir Ibnu Katsir, 4/249, Tafsir asy-Syaikani, 2/484, Tafsir al-Qasimi, 6/7, dan Tafsir Ibnu ‘Asyur, 11/97.
[2] Makna tabdzir secara bahasa adalah ÇáÊøóÝÑíÞõ (pemisahan, pencerai beraian, pembagian, pembedaan), masdar kata ÈóÐøóÑ adalah ÊÈÐíÑðÇ , asalnya adalah : melempar al-Badzr (benih) dan menaburkannya, lalu setiap kata ÊÈÐíÑ dipinjamkan untuk setiap orang yang menyia-nyiakan hartanya. Dan, ungkapan : ÈóÐøóÑ ãÇáóå (dia melemparkan hartanya dan menaburkannya), maknanya, ‘ia merusakkannya dan mendayagunakannya untuk berfoya-foya dan berlebih-lebihan.’ Dan setiap sesuatu yang Anda cerai beraikan dan merusakkannya, maka sungguh Anda berarti telah ÈÐøóÑúÊóå (melemparkannya). Dan, makna kata ÇáãÈÇÐöÑõ æÇáãõÈóÐøöÑõ (al-Mubaadziru dan al-Mubadzdziru adalah ÇáãõÓÑöÝõ Ýí ÇáäøóÝóÞÉö (Orang yang berlebihan di dalam mendayagunakan hartanya). Dan, asal materi kata ini menunjukkan kepada tindakan menghamburkan sesuatu dan mencerai beraikannya.
Sedangkan makna tabdzir secara istilah ;
Imam asy-Syafi’i mengatakan,
“ÇáÊøóÈÐíÑõ: ÅäÝÇÞõ ÇáãÇáö Ýí ÛóíÑö ÍóÞøöå “
Tabdzir yaitu pendayagunaan harta bukan pada haknya. (al-Jami’ Li Ahkami al-Qur’an, karya : al-Qurthubiy, 10/247)
Dikatakan juga,
ÇáÊøóÈÐíÑõ ÕóÑÝõ ÇáÔøóíÁö ÝíãÇ áÇ íäÈÛí
Tabdzir adalah pendayagunaan sesuatu dalam hal-hal yang tidak selayaknya. (at-Tafri’at, karya : al-Jurjaniy, hal. 24, al-Kulliyyat, karya al-Kafawi, hal. 113.)
Dikatakan juga,
åæ ÊÝÑíÞõ ÇáãÇáö Úáì æóÌåö ÇáÅÓÑÇÝö
Penebaran harta dengan cara yang berlebih-lebihan (Lihat : At-Ta’rifaat, karya al-Jurjaniy, hal. 51, at-Tauqif ‘Ala Muhimmaat at-Ta’arif, karya al-Munawiy, hal. 90, Lisanul ‘Arob, karya : Ibnu Mundzir, 4/50).
[3] at-Tafsir al-Muyassar, 5/20)


















