Kadang kala kehidupan rumah tangga tidak mungkin lagi diteruskan karena adanya sebab-sebab tertentu. Misalnya, terjadi perbedaan pendapat, perseteruan, dan kebencian di antara suami istri. Sementara maslahat (solusi) dari konflik ini menurut kedua pasangan untuk berpisah. Maka pada saat itulah dibutuhkan talak (perceraian) yang telah disyariatkan Allah ÓõÈÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì sebagai solusi terakhir bagi masalah-masalah keluarga. Hanya saja, ada beberapa hal dan adab yang perlu diperhatikan sebelum, ketika, dan sesudah melakukan perceraian. Akan kami sebutkan beberapa di antaranya, yaitu :
1-Talak Berada di Tangan Suami
Seperti itulah yang seharusnya, yakni talak berada di tangan suami. Hal ini merupakan bukti kesempurnaan kepemimpinan suami. Selain itu, dengannya lebih dapat melanggengkan kehidupan rumah tangga. Sebab, pada umumnya seorang laki-laki lebih bijaksana dan sabar daripada wanita. Oleh karena itu, menetapkan kendali di tangan suami lebih utama daripada meletakkannya di tangan istri.
Alasannya, kaum wanita sering tergesa-gesa atau terburu-buru dalam mengambil keputusan talak dalam waktu yang singkat tanpa pertimbangan dan alasan yang masuk akal. Dengan demikian, akan rusak dan hancurlah rumah tangga. Oleh sebab itu, kendali talak ada di tangan suami, bukan di tangan yang lainnya, dan pada prinsipnya ini adalah petunjuk Islam.
2-Menempuh Segala Upaya ke Arah Perbaikan Sebelum Menempuh Jalur Talak
Wajib bagi setiap muslim apabila ia melihat kekeliruan pada istrinya menempuh jalur perbaikan yang disyariatkan Allah ÓõÈÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Di antararanya adalah dengan nasehat dan mau’izhah (pelajaran). Kalau hal tersebut tidak bermanfaat, maka hendaknya suami memisahkannya dari tempat tidur. Jika itu tidak bermanfaat juga, maka pukullah dengan pukulan yang tidak menciderai. Apabila tidak juga selesai, maka datangkan dua utusan dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuan. Seandainya hal itu tidak juga dapat menyelesaikan masalah, maka keputusan akhirnya adalah talak. Sebagaimana ungkapan orang-orang bahwa pengobatan terakhir adalah dengan key (mengobati dengan sedutan besi yang telah dipanaskan kepada bagian tubuh yang sakit). Di antara dalil yang menunjukkan upaya-upaya tersebut adalah firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :
ÇáÑøöÌóÇáõ ÞóæøóÇãõæäó Úóáóì ÇáäøöÓóÇÁö ÈöãóÇ ÝóÖøóáó Çááøóåõ ÈóÚúÖóåõãú Úóáóì ÈóÚúÖò æóÈöãóÇ ÃóäúÝóÞõæÇ ãöäú ÃóãúæóÇáöåöãú ÝóÇáÕøóÇáöÍóÇÊõ ÞóÇäöÊóÇÊñ ÍóÇÝöÙóÇÊñ áöáúÛóíúÈö ÈöãóÇ ÍóÝöÙó Çááøóåõ æóÇááøóÇÊöí ÊóÎóÇÝõæäó äõÔõæÒóåõäøó ÝóÚöÙõæåõäøó æóÇåúÌõÑõæåõäøó Ýöí ÇáúãóÖóÇÌöÚö æóÇÖúÑöÈõæåõäøó ÝóÅöäú ÃóØóÚúäóßõãú ÝóáóÇ ÊóÈúÛõæÇ Úóáóíúåöäøó ÓóÈöíáðÇ Åöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÚóáöíøðÇ ßóÈöíÑðÇ (34) æóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÔöÞóÇÞó ÈóíúäöåöãóÇ ÝóÇÈúÚóËõæÇ ÍóßóãðÇ ãöäú Ãóåúáöåö æóÍóßóãðÇ ãöäú ÃóåúáöåóÇ Åöäú íõÑöíÏóÇ ÅöÕúáóÇÍðÇ íõæóÝøöÞö Çááøóåõ ÈóíúäóåõãóÇ Åöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÚóáöíãðÇ ÎóÈöíÑðÇ (35) [ÇáäÓÇÁ : 34 ¡ 35]
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu, wanita yang shalih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. Dan jika kamu mengkhawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (an-Nisa’ : 34-35)
3-Niat yang Baik
Seseorang harus memiliki niat yang baik ketika menjatuhkan talak sebagaimana ia mempunyai niat yang baik ketika menikahinya. Jika meneruskan kehidupan suami istri akan menjadi sebab tergoncangnya jiwa kedua belah pihak atau salah satu darinya, atau yang menyebabkan kerusakan pada agama, atau masalah-masalah yang bertumpuk-tumpuk yang dikhawatirkan akan menimbulkan keburukan atas keduanya, atau menyebabkan terlantarnya anak-anak atau sejenisnya, maka pada saat itulah seorag suami menghadirkan niat mentalak istrinya.
Tujuannya, agar suami dapat menyelamatkan agamanya dan menjauhkan diri dari kerusakan yang mungkin lahir dari masalah-masalah tersebut. Dengan demikian, ia tidak terpaksa jatuh kepada perkara-perkara yang diharamkan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Demikian juga ia tidak memaksa istrinya jatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah ÓõÈÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì jika ia meminta talak sementara suami mencegahnya. Di samping itu, bertujuan menciptakan suasana yang tenang untuk anak-anak dan untuk tarbiyah mereka, menjauhkan pendidikan mereka dari masalah-masalah yang tumpang tindih, dan yang lainnya. Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu.
4-Menghindari Kata Talak
Hendaknya menghindari kata talak karena banyak orang sering menggunakan kata tersebut ketika terjadi pertengkaran antara suami dan istri, atau suami menggunakan kata itu untuk mengancam istrinya. Ini adalah perkara yang menyelisihi sunnah, bahkan perkataannya benar-benar menyebabkan terjadinya talak yang sesungguhnya. Maka dari itu, wajib menghindari kata talak yang bukan pada tempatnya atau menggunakannya karena sebab-sebab yang sepele.
5-Tidak Menjatuhkan talak karena Sebab yang Tidak Masuk Akal
Tidak selayaknya seorang Muslim menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa sebab yang masuk akal. Memang benar talak itu pada prinsipnya dibolehkan, tetapi Islam tidak menganjurkan untuk melakukannya tanpa alasan. Sesungguhnya perbuatan itu dapat merusak kehidupan rumah tangga yang telah disyariatkan dengan menikah. Pada asalnya, menikah itu bertujuan membangun dan menegakkan rumah tangga. Apalagi jika suami dan istri tersebut sudah memiliki anak, niscaya hal itu dapat membawa kerugian pada anak tersebut.
6-Hendaklah Seorang Wanita Tidak Menuntut Talak Tanpa Alasan Yang Jelas.
Istri tidak boleh menuntut talak kepada suaminya tanpa sebab yang jelas dan masuk akal. Di antara sebab-sebab yang masuk akal adalah istri sangat membenci suaminya, suami memperlakukan istri dengan sangat buruk, atau suami tidak memberikan hak-hak kepada istri, atau yang lainnya. Adapun seseorang yang meminta talak tanpa alasan yang jelas, maka hal itu tidak dibolehkan.
Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda,
ÃóíøõãóÇ ÇãúÑóÃóÉò ÓóÃóáóÊú ÒóæúÌóåóÇ ØóáÇóÞðÇ Ýöì ÛóíúÑö ãóÇ ÈóÃúÓò ÝóÍóÑóÇãñ ÚóáóíúåóÇ ÑóÇÆöÍóÉõ ÇáúÌóäøóÉö
“Siapa saja wanita yang meminta talak kepada suaminya tanpa alasan yang jelas maka haram atasnya aroma Surga.”[1]
Hadis ini merupakan ancaman yang sangat berat atas wanita yang meminta talak tanpa sebab yang masuk akal.
Demikian juga Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó memberikan ancaman terhadap wanita yang menuntut talak :
ÇóáúãõÎúÊóáöÚóÇÊõ åõäøó ÇóáúãõäóÇÝöÞóÇÊõ
Istri-istri yang meminta dicerai adalah wanita-wanita munafik [2]
Al-Mukhtali’ah adalah wanita yang meminta talak dan menebus diri dari suaminya. Akan tetapi, larangan ini dibawakan kepada wanita-wanita yang menuntut talak tanpa alasan atau sebab yang kuat dan disyariatkan.
7-Menghindari Kata Talak Ketika Marah dan Bersenda Gurau
Banyak orang yang mentalak istrinya pada saat ia marah atau pun sedang bersenda gurau, tanpa memikirkan akibatnya atau tanpa ia menyadarinya. Kemudian ia menyesal atas perbuatannya itu, namun tidak berguna lagi penyesalan baginya. Oleh karena itu, tidak selayaknya menempatkan keputusan yang sangat berbahaya ini pada saat ia marah dan saat bermain-main. Sebab, ketika itu kemungkinan besar ia tidak memperhitungkannya dengan matang dan tidak menimbang masalah itu dengan sebaik-baiknya. Dalam sebuah hadis dari Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó disebutkan :
ËóáÇóËñ ÌöÏøõåõäøó ÌöÏøñ æóåóÒúáõåõäøó ÌöÏøñ ÇáäøößóÇÍõ æóÇáØøóáÇóÞõ æóÇáÑøóÌúÚóÉõ
“Tiga perkara yang sungguh-sungguh ataupun main-main dianggap sungguhan, yaitu, nikah, talak, dan rujuk.” [3]
Adapun talak pada saat kemarahan yang memuncak, yakni ketika seseorang tidak dapat berpikir jernih terhadap apa-apa yang keluar dari mulutnya, maka hal itu tidak dihitung talak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó :
áóÇ ØóáóÇÞó æóáóÇ ÚöÊóÇÞó Ýöí ÅöÛúáóÇÞò
“Tidak ada talak dan pembebasan budak pada saat ighlaq.” [4]
Al-ighlaq adalah marah yang memuncak ketika seseorang tidak dapat mengendalikan dirinya, tidak menyadari apa yang dia lakukan, dan tidak menyadari apa yang diucapkannya. Adapun jika suami menyadari apa yang dia ucapkan, walau pun kemarahannya sangat besar, maka talaknya dianggap jatuh atau sah.
8-Jujur dalam Usaha Perdamaian
Hendaklah suami istri memiliki niat yang jujur dan kemauan yang benar untuk melakukan perdamaian. Yang dimaksud adalah apabila sebagian pihak melakukan perdamaian kepada mereka berdua sebelum melakukan talak. Demikian juga dua utusan atau hakim, hendaknya mereka berlaku adil dan jujur serta benar di dalam usaha perdamaian ini, karena Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman di dalam Kitab-Nya :
ÝóÇÈúÚóËõæÇ ÍóßóãðÇ ãöäú Ãóåúáöåö æóÍóßóãðÇ ãöäú ÃóåúáöåóÇ Åöäú íõÑöíÏóÇ ÅöÕúáóÇÍðÇ íõæóÝøöÞö Çááøóåõ ÈóíúäóåõãóÇ Åöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÚóáöíãðÇ ÎóÈöíÑðÇ [ÇáäÓÇÁ : 35]
“…Maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. an-Nisa : 35)
9-Menahan Diri dan Memikirkan Matang-Matang Sebelum Menjatuhkan Talak
Hendaklah seseorang tidak menjatuhkan talak kecuali setelah memikirkan matang-matang dan menimbang baik buruknya supaya ia tidak merugikan istrnya dan anak-anaknya. Bisa jadi hal itu dapat merugikan dirinya dengan menghancurkan rumah tangga yang telah dibangunnya. Oleh karena itu, hendaklah ia memikirkan matang-matang, menahan diri, dan tidak terburu-buru sehingga tidak mengambil keputusan serampangan, kemudian ia menyesal setelah terjadi.
10-Wanita Dilarang Meminta Talak Atas Madunya
Tidak dibolehkan seorang wanita Muslimah yang memiliki seorang madu atau lebih menuntut kepada suaminya untuk mentalak madunya itu agar ia dapat menguasai suaminya sendirian. Sesungguhnya Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó mengharamkan hal itu, sebagaimana sabda beliau :
áóÇ ÊóÓúÃóáú ÇáúãóÑúÃóÉõ ØóáóÇÞó ÃõÎúÊöåóÇ áöÊóÓúÊóÝúÑöÛó ÕóÍúÝóÊóåóÇ æóáúÊóäúßöÍú ÝóÅöäøó áóåóÇ ãóÇ ÞõÏøöÑó áóåóÇ
“Janganlah seorang wanita meminta saudarinya ditalak agar ia dapat merebut bagian madunya itu dan ia dinikahi. Sesungguhnya bagiannya apa-apa yang telah ditakdirkan untuknya.” [5]
Demikian juga jika ada seorang laki-laki yang sudah menikah meminangnya, maka ia tidak boleh meminta mentalak istri laki-laki itu sebagai syarat persetujuannya.
Wallahu A’lam
Bersambung ...
(Redaksi)
Sumber :
Mausu’ah al-Aadaab al-Islamiyyah, Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, ei, 2/164-168.
Catatan :
[1] HR. Ahmad (5/277), Abu Dawud (2226), at-Tirmidzi (1187) dan dihasankannya, Ibnu Majah (2055), Ibnu Hibban (4172) dalam al-Ihsan, serta al-Hakim (2/200) dan dishahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dari Tsauban. Lihat kitab Shahihul Jami’ (2706)
[2] HR. at-Tirmidzi (1186) dari Tsauban. Lihat kitab Shahihul Jaami’ (6681)
[3] HR. Abu Dawud (2194), at-Tirmidzi (1184) dan dihasankannya, Ibnu Majah (2039) dan al-Hakim (2/198) yang dishahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dari Abu Hurairah. Lihat kitab Shahihul Jaami’ (3027)
[4] HR. Ahmad (6/276), Abu Dawud (2193), Ibnu Majah (2046), al-Baihaqi dalam al-Kabiir (7/357), dan al-Hakim (2/198) yang dishahihkannya serta ad-Daruquthniy (440) dari hadis ‘Aisyah. Lihat kitab Shahihul Jaami’ (7525)
[5] HR. al-Bukhari (5152, 6601) dari Abu Hurairah.


















