| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·SEMARAK RAMADHAN 1447 H
·HADIRILAH KAJIAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN 1447 H
·LOWONGAN GURU

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat

Antara Shalat Tahiyatul Masjid dan Menjawab Adzan

Shalat Sunnah Qabliyah atau Ba’diyah Jum’at

Adakah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Jum’at ?


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


SEMARAK RAMADHAN 1447 H :: Kajian Ramadhan 1447H :: LOWONGAN GURU SMP 2026 ::

Artikel Buletin An-Nur :


Jumat, 16 Mei 25

Surat Teragung

Dari Abu Sa’id bin al-Mu’alla ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ ia berkata :


ßõäúÊõ ÃõÕóáøöí Ýöí ÇáúãóÓúÌöÏö ÝóÏóÚóÇäöí ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Ýóáóãú ÃõÌöÈúåõ ÝóÞõáúÊõ íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö Åöäøöí ßõäúÊõ ÃõÕóáøöí ÝóÞóÇáó Ãóáóãú íóÞõáú Çááøóåõ {ÇÓúÊóÌöíÈõæÇ áöáøóåö æóáöáÑøóÓõæáö ÅöÐóÇ ÏóÚóÇßõãú áöãóÇ íõÍúíöíßõãú} Ëõãøó ÞóÇáó áöí áóÃõÚóáøöãóäøóßó ÓõæÑóÉð åöíó ÃóÚúÙóãõ ÇáÓøõæóÑö Ýöí ÇáúÞõÑúÂäö ÞóÈúáó Ãóäú ÊóÎúÑõÌó ãöäú ÇáúãóÓúÌöÏö Ëõãøó ÃóÎóÐó ÈöíóÏöí ÝóáóãøóÇ ÃóÑóÇÏó Ãóäú íóÎúÑõÌó ÞõáúÊõ áóåõ Ãóáóãú ÊóÞõáú áóÃõÚóáøöãóäøóßó ÓõæÑóÉð åöíó ÃóÚúÙóãõ ÓõæÑóÉò Ýöí ÇáúÞõÑúÂäö ÞóÇáó ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó åöíó ÇáÓøóÈúÚõ ÇáúãóËóÇäöí æóÇáúÞõÑúÂäõ ÇáúÚóÙöíãõ ÇáøóÐöí ÃõæÊöíÊõåõ-ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí


Saat aku tengah shalat di masjid, tiba-tiba Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó memanggilku, namun aku tidak menjawab panggilan beliau. (Lalu seusai shalat) aku katakan (kepada beliau), ‘Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya aku tadi tengah mengerjakan shalat. Maka beliau mengatakan, ‘Bukankah Allah berfirman :


{ÇÓúÊóÌöíÈõæÇ áöáøóåö æóáöáÑøóÓõæáö ÅöÐóÇ ÏóÚóÇßõãú áöãóÇ íõÍúíöíßõãú}


Wahai orang-orang yang beriman ! Penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu (al-Anfal : 24).

Kemudian, beliau mengatakan kepadaku, ‘Sungguh, benar-benar aku akan mengajarimu surat yang merupakan surat teragung di dalam al-Qur’an sebelum engkau keluar dari masjid.’ Kemudian, beliau memegang tanganku. Lalu, ketika beliau hendak keluar (dari masjid) aku katakan kepada beliau, ‘bukankah Anda mengatakan (kepadaku) ‘Sungguh, benar-benar aku akan mengajarimu surat yang merupakan surat teragung di dalam al-Qur’an.’? (Maka) beliau bersabda : “ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó “ (surat al-Fatihah) tujuh ayat yang diulang-ulang bacaannya dan al-Qur’an (bacaan) yang agung yang diberikan kepadaku.” (HR. al-Bukhari)

Nama-nama surat ini

Surat teragung di dalam al-Qur’an ini memiliki beberapa nama, antara lain :

1-Fatihatul Kitab

Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda :


« áÇó ÕóáÇóÉó áöãóäú áóãú íóÞúÑóÃú ÈöÝóÇÊöÍóÉö ÇáúßöÊóÇÈö »ãÓáã


Tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca Fatihatul Kitab (pembuka kitab, yakni, surat al-Fatihah) (HR. Muslim)

2-Ummul Kitab

‘Aisyah ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ berkata :


ßóÇäó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó íõÎóÝøöÝõ ÇáÑøóßúÚóÊóíúäö ÇááøóÊóíúäö ÞóÈúáó ÕóáóÇÉö ÇáÕøõÈúÍö ÍóÊøóì Åöäøöí áóÃóÞõæáõ åóáú ÞóÑóÃó ÈöÃõãøö ÇáúßöÊóÇÈö. ÇáÈÎÇÑí


Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó biasa meringankan dua rakaat yang dilakukan sebelum shalat Subuh, sampai-sampai aku mengatakan, ‘Apakah beliau membaca ummul kitab (induk al-Kitab, yakni, surat al-Fatihah).’ (HR. al-Bukhari)

3-Ummul Qur’an, as-Sab’u al-Matsani, dan al-Qur’an al-Adzim

Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda :


Ãõãøõ ÇáúÞõÑúÂäö åöíó ÇáÓøóÈúÚõ ÇáúãóËóÇäöí æóÇáúÞõÑúÂäõ ÇáúÚóÙöíãõ- ÇáÈÎÇÑí-


Ummul Qur’an (yakni, surat al-Fatihah) adalah as-Sab’ul Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang bacaannya) dan al-Qur’an al-‘Azhim (bacaan yang agung) (HR. al-Bukhari)

Keutamaan Surat ini :

Surat teragung di dalam al-Qur’an ini memiliki beberapa keutamaan, antara lain :

1-Cahaya, belum pernah diberikan kepada seorang Nabi pun sebelum Nabi Muhammad-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-.

Ibnu Abbas ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ berkata : “Ketika Jibril duduk di sisi Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó , beliau mendengar suara (seperti suara pintu ketika dibuka) dari atasnya. Maka, beliau mendongakkan kepalanya. Lalu, Jibril mengatakan : “Ini sebuah pintu dari langit di buka pada hari ini, belum pernah dibuka sama sekali kecuali pada hari ini.’ Lalu turunlah Malaikat dari pintu tersebut. Maka, Jibril mengatakan, ‘Ini malaikat turun ke bumi, ia belum pernah sama sekali turun kecuali pada hari ini. Lalu, malaikat itu pun beruluk salam dan mengatakan (kepada Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó) :


ÃóÈúÔöÑú ÈöäõæÑóíúäö ÃõæÊöíÊóåõãóÇ áóãú íõÄúÊóåõãóÇ äóÈöìøñ ÞóÈúáóßó ÝóÇÊöÍóÉõ ÇáúßöÊóÇÈö æóÎóæóÇÊöíãõ ÓõæÑóÉö ÇáúÈóÞóÑóÉö áóäú ÊóÞúÑóÃó ÈöÍóÑúÝò ãöäúåõãóÇ ÅöáÇøó ÃõÚúØöíÊóåõ- ãÓáã


Bergembiralah dengan dua cahaya yang diberikan kepadamu, kedua cahaya tersebut belum pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelummu. (dua cahaya itu adalah) Fatihatul Kitab (yakni, surat al-Fatihah) dan beberapa ayat penutup surat al-Baqarah. Tidaklah engkau [1] membaca satu huruf [2] dari keduanya kecuali engkau akan diberikan.’ [3] (HR. Muslim)

2-Dengan membacanya tercapailah munajat antara seorang hamba dengan Rabbnya.

Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda :


« ãóäú Õóáøóì ÕóáÇóÉð áóãú íóÞúÑóÃú ÝöíåóÇ ÈöÃõãøö ÇáúÞõÑúÂäö Ýóåúìó ÎöÏóÇÌñ - ËóáÇóËðÇ - ÛóíúÑõ ÊóãóÇãò ».


Barang siapa melakukan shalat, ia tidak membaca ummul qur’an (surat al-Fatihah) di dalamnya, maka shalat tersebut khidaj–tiga kali-, yakni, tidak sempurna.

Dikatakan kepada Abu Hurairah ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ , ‘Jika kami berada di belakang imam (bagaimana ?).’ ia pun menjawab : ‘bacalah surat tersebut dalam dirimu [4] karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda,


« ÞóÇáó Çááøóåõ ÊóÚóÇáóì ÞóÓóãúÊõ ÇáÕøóáÇóÉó Èóíúäöì æóÈóíúäó ÚóÈúÏöì äöÕúÝóíúäö æóáöÚóÈúÏöì ãóÇ ÓóÃóáó ÝóÅöÐóÇ ÞóÇáó ÇáúÚóÈúÏõ ( ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó ). ÞóÇáó Çááøóåõ ÊóÚóÇáóì ÍóãöÏóäöì ÚóÈúÏöì æóÅöÐóÇ ÞóÇáó (ÇáÑøóÍúãóäö ÇáÑøóÍöíãö ). ÞóÇáó Çááøóåõ ÊóÚóÇáóì ÃóËúäóì Úóáóìøó ÚóÈúÏöì. æóÅöÐóÇ ÞóÇáó (ãóÇáößö íóæúãö ÇáÏøöíäö). ÞóÇáó ãóÌøóÏóäöì ÚóÈúÏöì - æóÞóÇáó ãóÑøóÉð ÝóæøóÖó Åöáóìøó ÚóÈúÏöì - ÝóÅöÐóÇ ÞóÇáó (ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíäõ ). ÞóÇáó åóÐóÇ Èóíúäöì æóÈóíúäó ÚóÈúÏöì æóáöÚóÈúÏöì ãóÇ ÓóÃóáó. ÝóÅöÐóÇ ÞóÇáó (ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãúÊó Úóáóíúåöãú ÛóíúÑö ÇáúãóÛúÖõæÈö Úóáóíúåöãú æóáÇó ÇáÖøóÇáøöíäó ). ÞóÇáó åóÐóÇ áöÚóÈúÏöì æóáöÚóÈúÏöì ãóÇ ÓóÃóáó- ãÓáã


Allah ÊóÚóÇáóì berfirman, “Aku telah membagi ash-Shalat (yakni, surat al-Fatihah) dua bagian antara diri-Ku dan hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta. Maka, apabila si hamba mengucapkan : ( ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó ) Allah ÊóÚóÇáóì berfirman, ‘Hamba-Ku tengah memuji-Ku.’ Apabila ia mengucapkan : (ÇáÑøóÍúãóäö ÇáÑøóÍöíãö ) Allah ÊóÚóÇáóì berfirman,’Hamba-Ku tengah menyanjungku.’ Apabila ia mengucapkan : (ãóÇáößö íóæúãö ÇáÏøöíäö) Dia ÊóÚóÇáóì berfirman,’Hamba-Ku tengah mengagungkan-Ku.’ -dan Dia mengatakan sesekali : “Hamba-Ku menyerahkan diri kepada-Ku”-Lalu, apabila ia mengucapkan : (ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíäõ ) , Dia ÊóÚóÇáóì berfirman,’Ini antara diri-Ku dan antara hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta.’ Lalu, apabila ia mengucapkan : (ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãúÊó Úóáóíúåöãú ÛóíúÑö ÇáúãóÛúÖõæÈö Úóáóíúåöãú æóáÇó ÇáÖøóÇáøöíäó ) Dia ÊóÚóÇáóì berfirman,’ Ini untuk hamba-Ku dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta.’ (HR. Muslim)

3-Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya

Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda,


« áÇó ÕóáÇóÉó áöãóäú áóãú íóÞúÑóÃú ÈöÝóÇÊöÍóÉö ÇáúßöÊóÇÈö »ãÓáã


Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (yakni, surat al-Fatihah) (HR. Muslim)

4-Rukyah, yang menyembuhkan dengan izin Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì.

Abu Sa’id ÑóÖöíó Çááøóåõ Úóäúåõ berkata, ‘Sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pergi dalam sebuah safar (perjalanan jauh), hingga mereka singgah di suatu perkampungan dari perkampungan Arab, lalu mereka minta kepada para penduduknya untuk dijamu (sebagai tamu), namun mereka (para penduduk perkampungan tersebut) enggan untuk menjamu mereka. Tersengatlah pimpinan mereka. Maka, mereka pun telah berupaya untuk mengobatinya dengan berbagai cara, namun tak satu pun cara yang dapat memberikan manfaat kepadanya. Lantas, sebagian mereka mengatakan (kepada sebagian yang lainnya), ‘Andai kata kalian mendatangi mereka, sekelompok orang-orang itu yang tengah singgah, barang kali sebagian mereka ada yang memiliki cara lain untuk menerapi.’ Maka, mereka pun mendatangi mereka (sekelompok orang yang tengah singgah itu) lalu mereka mengatakan,’Wahai segenap orang-orang ! Sesungguhnya pemimpin kami tersengat binatang, dan kami pun telah berupaya segenap cara untuk menerapinya namun tidak bermanfaat, maka apakah salah seorang di antara kalian ada yang memiliki cara lain ? Dijawablah oleh sebagian mereka, ‘Iya, demi Allah, sesungguhnya aku dapat merukyah, akan tetapi demi Allah, sungguh kami telah meminta kepada kalian untuk menjamu kami, namun kalian tidak memberikan jamuan kepada kami. Oleh karena itu, aku tidak akan merukyah untuk kalian hingga kalian berkenan memberikan kepada kami upahnya.’ Maka, mereka pun menyepakatinya akan memberikan upah berupa sekawanan kambing. Maka, segeralah ia meludah sedikit kepada pimpinan mereka itu dan ia membaca : ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó . Tiba-tiba seoleh-oleh pimpinan mereka itu terlepas dari tali yang mengikatnya. Ia pun bergegas berjalan bebas dari sakitnya. Maka, mereka pun memberikan kepada sekelompok orang-orang yang singgah itu upah yang telah disepati sebelumnya. Lalu, sebagian mereka mengatakan, ‘Bagi-bagilah !’ Maka, berkatalah orang yang merukyah, ‘Janganlah kalian lakukan hingga kita mendatangi Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó, lalu kita sebutkan kepada beliau apa yang telah terjadi. (Ketika disebutkan hal tersebut kepada Nabi) beliau mengatakan, ‘


æóãóÇ íõÏúÑöíßó ÃóäøóåóÇ ÑõÞúíóÉñ


Tidak tahukah bahwa itu adalah ruqyah.

Kemudian beliau bersabda, ‘Sungguh kalian benar. Bagi-bagilah ! dan berilah aku bagian bersama kalian.’ Lalu Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó tertawa. (HR. al-Bukhari)

Beberapa maksud dari surat teragung ini :

1-Memberikan pengertian tentang Dzat yang disembah.

2-Penjelasan tentang cara/jalan penghambaan.

3-Penjelasan tentang kondisi manusia bersama dengan jalan ini.

Tema-tema surat teragung ini :

1-Sifat-sifat Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì

2-Hari Akhir

3-Pengesaan kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam beribadah, antara lain melalui isti’anah (permintaan pertolongan) dan doa (permohonan).

4-Pengertian tentang shirat al-Mustaqim (jalan yang lurus), sebagai jalan orang-orang yang mendapat petunjuk.

5-Menjauhkan diri dari jalan orang-orang yang meyimpang ; dari kalangan orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat.

Kesesuaian dibukanya al-Qur’an dengan surat teragung ini

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì membuka kitab-Nya dengan surat ini, karena surat ini menghimpun maksud-maksud al-Qur’an.

Dan karena sesungguhnya hal-hal yang globlal yang disebutkan di dalam surat ini menghimpun hal-hal yang terperinci yang terkandung di dalam al-Qur’an. Jadi, seluruh isi al-Qur’an merupakan perincian dari apa yang disebutkan secara global dalam surat ini. Dan, dalam hal tersebut terdapat bara’atu istihlal, karena surat ini diposisikan layaknya sebuah pengantar khuthbah atau pendahuluan kitab.

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


ÈöÓúãö Çááøóåö ÇáÑøóÍúãóäö ÇáÑøóÍöíãö (1) ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó (2) ÇáÑøóÍúãóäö ÇáÑøóÍöíãö (3) ãóÇáößö íóæúãö ÇáÏøöíäö (4) ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíäõ (5) ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó (6) ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãúÊó Úóáóíúåöãú ÛóíúÑö ÇáúãóÛúÖõæÈö Úóáóíúåöãú æóáóÇ ÇáÖøóÇáøöíäó (7)


Makna Global :

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mengabarkan kepada para hamba-Nya bahwa pujian yang sempurna hanya berhak bagi-Nya semata. Dan, Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì membimbing para hamba dengan apa yang Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì kabarkan tersebut agar mereka menyanjung-Nya, mengagungkan-Nya, dan memuji-Nya dengan segala bentuk puji-pujian yang tidak berhak ditujukan kecuali kepada-Nya, Dialah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pemiliki rahmat (kasih sayang), kekuasaan/kerajaan. Sebagaimana pula Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì membimbing mereka agar mengesakan-Nya dalam beribadah dan memohon pertolongan, meminta petunjuk dari-Nya semata kepada jalan yang jelas yang tidak ada kebengkokan, yaitu, jalan orang-orang yang telah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì anugerahkan nikmat kepada mereka. Bukan jalan orang-orang Yahudi yang dimurkai, dan bukan pula jalan orang-orang Nasrani yang sesat.

Tafsir Ayat :

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó


Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.

Ini berita dari Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì (tentang Allah azza wa jalla). Di dalamnya, Dia Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì memuji diri-Nya yang mulia, dan di dalamnya berisikan bimbingan terhadap para hamba-Nya agar mereka memuji-Nya. [5]


ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö


Segala puji bagi Allah

Yakni, semua bentuk puji-pujian adalah milik/untuk Dzat yang disembah. Tidak ada yang berhak mendapatkannya melainkan Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì semata. Dan itu adalah sebuah pujian yang abadi dan berkesinambungan.


ÇáúÍóãúÏõ


Segala puji

Yaitu, penyematan sifat ‘sempurna’ terhadap dzat yang dipuji, yang disertai dengan rasa mencinta-Nya dan mengagungkan-Nya.[6]


Çááøóåö


Allah

Merupakan nama yang tetap bagi-Nya. Nama ini mengandung sifat uluhiyah bagi-Nya. [7]

Makna nama ini adalah ‘al-Ma’luh’ yakni, ‘al-Ma’buud’ (yang disembah/yang diibadahi).[8]


ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó


Tuhan seluruh alam
Yakni, as-sayyid, al-Maalik (yang menguasai), al-Mudabbir (yang mengatur) seluruh alam, yaitu, segala sesuatu selain Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì , berupa segala bentuk dan jenis makhluk yang berada di setiap waktu dan tempat. [9]

Sebagaimana Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


ÞóÇáó ÝöÑúÚóæúäõ æóãóÇ ÑóÈøõ ÇáúÚóÇáóãöíäó (23) ÞóÇáó ÑóÈøõ ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖö æóãóÇ ÈóíúäóåõãóÇ Åöäú ßõäúÊõãú ãõæÞöäöíäó (24) ÞóÇáó áöãóäú Íóæúáóåõ ÃóáóÇ ÊóÓúÊóãöÚõæäó (25) ÞóÇáó ÑóÈøõßõãú æóÑóÈøõ ÂÈóÇÆößõãõ ÇáúÃóæøóáöíäó (26) ÞóÇáó Åöäøó ÑóÓõæáóßõãõ ÇáøóÐöí ÃõÑúÓöáó Åöáóíúßõãú áóãóÌúäõæäñ (27) ÞóÇáó ÑóÈøõ ÇáúãóÔúÑöÞö æóÇáúãóÛúÑöÈö æóãóÇ ÈóíúäóåõãóÇ Åöäú ßõäúÊõãú ÊóÚúÞöáõæäó (28) [ÇáÔÚÑÇÁ : 23 - 28]


Fir’aun bertanya, “Siapa Tuhan seluruh alam itu ?”

Dia (Musa) menjawab, “Tuhan pencipta langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya (itulah Tuhanmu), jika kamu mempercayai-Nya.”

Dia (Musa) berkata, “(Dia) Tuhanmu dan juga Tuhan nenek moyangmu terdahulu.”

Dia (Fir’aun) berkata, “Sungguh, Rasulmu yang diutus kepada kamu benar-benar orang gila.”

Dia (Musa) berkata, “(Dialah) Tuhan (yang menguasai) timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya; jika kamu mengerti.”(asy-Syu’ara : 23-28)


ÇáÑøóÍúãóäö ÇáÑøóÍöíãö


Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

Kesesuaian ayat ini dengan ayat sebelumnya :

Ketika datang penyematan sifat yang dilakukan oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì terhadap diri-Nya sendiri berupa sifat rububiyyah, yakni bahwa Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì adalah sayyid, al-Malik, al-Ma’bud, yang memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur para hamba-Nya, yang boleh jadi akan difahami darinya makna ‘jabarut’ (penguasaan) dan ‘al-Qahr’ (pemaksaan), datanglah sifat-Nya ‘rahmat’ (kasih sayang) setelahnya, agar terbentang harapan para hamba untuk mendapatkan ampunan jika ia tergelincir dan terjatuh (ke dalam kesalahan dan dosa) dan menjadi kuat harapannya jika ia tengah dirundung duka.[10]

Dan juga, ketika Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menyifati diri-Nya dengan sifat rububiyah, Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menjelaskan bahwa kerububiyahannya (tarbiyahnya) terhadap alam semesta bukan karena kebutuhan diri-Nya kepada mereka, seperti untuk menarik (mendapatkan) kemanfaatan, atau untuk menolak kemadharatan. Tetapi, sifat kerububiyahan-Nya tersebut karena keumuman rahmat-Nya dan cakupan menyeluruh kebaikan-Nya. [11]


ÇáÑøóÍúãóäö ÇáÑøóÍöíãö


Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

Keduanya merupakan isim (nama) yang diambil dari kata ‘rahmah’, dalam bentuk superlatif. Kata ÇáÑøóÍúãóäö lebih tinggi nilai superlatifnya (lebih luas cakupan maknanya) daripada kata ÇáÑøóÍöíãö. Hal demikian itu karena kata ÇáÑøóÍúãóäö disebutkan dalam bentuk wazan ÝóÚúáóÇäñ , di mana bentuk kata ini memberikan faedah ‘al-Katsrah’ (banyak) dan ‘as-Sa’ah’ (luas) [12]. Maka, kata ÇáÑøóÍúãóäö berarti : Dzat yang memiliki rahmat yang luas untuk seluruh makhluk-Nya. Sedangkan kata ÇáÑøóÍöíãö berarti : Dzat yang memiliki rahmat yang bersifat khusus, yang Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì khususkan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman.[13]

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


íõÚóÐøöÈõ ãóäú íóÔóÇÁõ æóíóÑúÍóãõ ãóäú íóÔóÇÁõ æóÅöáóíúåö ÊõÞúáóÈõæäó [ÇáÚäßÈæÊ : 21]


Dan Dia (Allah) mengazab siapa yang Dia kehendaki dan memberi rahmat kepada siapa yang Dia kehendaki, dan hanya kepada-Nya kamu akan dikembalikan (al-Ankabut : 21)


æóßóÇäó ÈöÇáúãõÄúãöäöíäó ÑóÍöíãðÇ [ÇáÃÍÒÇÈ : 43]


Dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman (al-Ahzab : 43)


ãóÇáößö íóæúãö ÇáÏøöíäö


Pemilik hari pembalasan

Kesesuaian ayat ini dengan ayat sebelumnya :

Ketika Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, menyifati diriNya dengan ‘rahmat’, di mana hal ini boleh jadi akan mengakibatkan seorang hamba akan terdominasi oleh harapan kepada-Nya, Dia Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, mengingatkan dengan sifat ‘pemilik/penguasa di hari pembalasan’, agar seorang hamba memiliki rasa khawatir atas amal yang dilakukannya, dan agar ia tahu bahwa amal yang dilakukannya memiliki suatu hari di mana di hari tersebut akan tampak buahnya, berupa kebaikan dan keburukan.[14]


ãóÇáößö íóæúãö ÇáÏøöíäö


Dua cara membaca kata ãóÇáößö / ãóáößö

ãóÇáößö : yang mengatur dengan tindakan pada segala sesuatu yang berada dalam kekuasaannya.[15]

ãóáößö : yang mengatur dengan perkataan berupa perintah dan larangan pada siapa saja yang Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì kuasai. [16]


ãóÇáößö íóæúãö ÇáÏøöíäö


Yakni, sesungguhnya Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, Dialah yang bertindak pada semua makhluk-Nya dengan perkataan dan tindakan. [17]

Seperti Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


æóãóÇ ÃóÏúÑóÇßó ãóÇ íóæúãõ ÇáÏøöíäö (17) Ëõãøó ãóÇ ÃóÏúÑóÇßó ãóÇ íóæúãõ ÇáÏøöíäö (18) íóæúãó áóÇ Êóãúáößõ äóÝúÓñ áöäóÝúÓò ÔóíúÆðÇ æóÇáúÃóãúÑõ íóæúãóÆöÐò áöáøóåö (19)


Dan tahukah kamu apakah hari pembalasan itu ?

Sekali lagi, tahukah kamu apakah hari pembalasan itu ?

(Yaitu) pada hari (ketika) seseorang sama sekali tidak berdaya (menolong) orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah (al-Infithar : 17-19).

Dan seperti, kata Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì,


ÅöäøóÇ äóÍúäõ äóÑöËõ ÇáúÃóÑúÖó æóãóäú ÚóáóíúåóÇ æóÅöáóíúäóÇ íõÑúÌóÚõæäó [ãÑíã : 40]


Sesungguhnya Kamilah yang mewarisi bumi dan semua yang ada di atasnya, dan hanya kepada Kami mereka dikembalikan. (Maryam : 40)

Dan, Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì juga berfirman,


áöãóäö Çáúãõáúßõ Çáúíóæúãó áöáøóåö ÇáúæóÇÍöÏö ÇáúÞóåøóÇÑö [ÛÇÝÑ : 16]


Milik siapakah kerajaan pada hari ini ?” Milik Allah Yang Maha Esa, Maha Mengalahkan (Ghafir/Mukmin : 16)


íóæúãö ÇáÏøöíäö


Yakni, Hari pembalasan dan hari penghisaban.[18]



ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíäõ

Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.

Yakni, ucapkanlah oleh kalian : ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíäõ [19]

Maknanya, “Kami tidak menyembah kecuali Engkau, kami merendahkan diri dan menghinakan diri kepada-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu, dan kami pun tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu. [20]


ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó


Tunjukilah kami jalan yang lurus

Kesesuaian ayat ini dengan ayat sebelumnya :

Ketika disebutkan bahwa ibadah dan memohon pertolongan hanya kepada-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, datanglah permintaan agar mendapatkan hidayah (petunjuk) kepada jalan yang jelas, karena dengan petunjuk akan menjadi benarlah ibadah itu. Maka, barang siapa yang tidak mendapat petunjuk kepada jalan yang akan menyampaikan kepada tujuanya, niscaya ia tidak akan sampai kepada tujuannya.[21]


ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó


Tunjukilah kami jalan yang lurus

Yakni, ucapkanlah oleh kalian : ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó (Tunjukilah kami jalan yang lurus)[22]

Maknanya, tunjukkan kami jalan yang jelas yang tidak ada kebengkokan di dalamnya. Dan bimbinglah kami untuk menitinya. Dan, kokohkanlah langkah kami tetap berada di atas.[23]


ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãúÊó Úóáóíúåöãú


(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya

Kesesuaian ayat ini dengan ayat sebelumnya :

Ketika pada ayat yang lalu adalah permohonan untuk mendapatkan hidayah kepada suatu jalan yang paling mulia, maka cocoklah kalau kemudian meminta teman terbaik (untuk meniti jalan tersebut)[24], seraya mengatakan : ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãúÊó Úóáóíúåöãú (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya

Yakni, jalan orang-orang yang telah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì anugerahkan kepada mereka berupa hidayah kepada jalan yang lurus tersebut, di mana mereka itu adalah orang-orang yang telah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya, mengamalkan perintah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh keikhlasan kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan mengikuti Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-, dan mereka inilah yang disebutkan di dalam firman-Nya,


æóãóäú íõØöÚö Çááøóåó æóÇáÑøóÓõæáó ÝóÃõæáóÆößó ãóÚó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãó Çááøóåõ Úóáóíúåöãú ãöäó ÇáäøóÈöíøöíäó æóÇáÕøöÏøöíÞöíäó æóÇáÔøõåóÏóÇÁö æóÇáÕøóÇáöÍöíäó æóÍóÓõäó ÃõæáóÆößó ÑóÝöíÞðÇ [ÇáäÓÇÁ : 69]


Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para shiddiiqin (orang-orang yang sempurna pembenarannya terhadap apa-apa yang dibawa oleh para rasul), orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.(an-Nisa : 69) [25]


ÛóíúÑö ÇáúãóÛúÖõæÈö Úóáóíúåöãú æóáóÇ ÇáÖøóÇáøöíäó


Bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat


ÛóíúÑö ÇáúãóÛúÖõæÈö


Bukan (jalan) mereka yang dimurkai

Yakni, sesungguhnya di antara sifat orang-orang yang telah diberikan nikmat kepada mereka adalah bahwa mereka tidak seperti orang-orang Yahudi dan orang-orang yang menempuh jalan mereka dalam hal meninggalkan kebenaran setelah mengetahuinya.[26] Karena, sifat yang paling khusus orang-orang Yahudi adalah ‘dimurkai’, sebagaimana kata Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì tentang mereka :


ãóäú áóÚóäóåõ Çááøóåõ æóÛóÖöÈó Úóáóíúåö [ÇáãÇÆÏÉ : 60]


Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah. (al-Maidah : 60)

Dan, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì juga berfirman,


ÝóÈóÇÁõæÇ ÈöÛóÖóÈò Úóáóì ÛóÖóÈò [ÇáÈÞÑÉ : 90]


Karena itulah mereka menanggung kemurkaan demi kemurkaan (al-Baqarah : 90)

Dan dari Adi bin Hatim ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ, ia berkata, Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


ÇóáúãóÛúÖõæúÈõ Úóáóíúåöãú : ÇóáúíóåõæúÏõ …


Orang-orang yang dilaknat itu adalah orang-orang Yahudi ... (HR. Ibnu Hibban).


æóáóÇ ÇáÖøóÇáøöíäó


dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat

Yakni, sesungguhnya di antara sifat orang-orang yang telah diberikan nikmat kepada mereka adalah bahwa mereka tidak seperti orang-orang Nasrani dan orang-orang yang menempuh jalan mereka, orang-orang yang tidak mengetahui kebenaran, sehigga mereka menyembah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dengan tanpa ilmu.[27]

Karena, sifat yang paling khusus orang-orang Nasrani adalah ‘sesat’, sebagaimana kata Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì tentang mereka :


ÞóÏú ÖóáøõæÇ ãöäú ÞóÈúáõ æóÃóÖóáøõæÇ ßóËöíÑðÇ æóÖóáøõæÇ Úóäú ÓóæóÇÁö ÇáÓøóÈöíáö [ÇáãÇÆÏÉ : 77]


Orang-orang yang telah sesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus (al-Maidah : 77)

Dan dari Adi bin Hatim ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ, ia berkata, Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


æóÇáÖøóÇáõæúäó : ÇóáäøóÕóÇÑóì


Orang-orang yang tersesat itu adalah orang-orang Nasrani (HR. Ibnu Hibban).

Beberapa Faedah Tarbawiyah :

1-Bahwasanya ketika di awal surat berisikan pujian kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, pengagungan terhadap-Nya, dan sanjungan kepada-Nya, sementara di akhir surat berisikan celaan terhadap orang-orang yang berpaling dari keimanan kepada-Nya dan berpaling dari mentaati-Nya, hal tersebut menunjukkan bahwa awal kemunculan berbagai bentuk kebaikan-kebaikan dan tanda-tanda kebahagiaan adalah kesiapan diri untuk menghadapkan diri kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Sedangkan awal kemunculan keburukan dan puncak penyelisihan-penyelisihan adalah berpaling dari Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan jauh dari mentaati-Nya. [28]

2-Bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì adalah Dzat yang berhak untuk mendapatkan pujian yang sempurna, dan Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì teristimewakan dengan pujian tersebut dari semua sisi. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba menyadari bahwa setiap atau semua ketetapan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, maka hal tersebut terpuji atas-Nya.[29]

3-Bahwa rububiyah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì terbangun di atas rahmat (kasih sayang) yang luas terhadap makhluk-Nya dan bahwa rahmat tersebut akan tersampaikan kepada mereka. Karena, ketika Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó (Tuhan seluruh alam), seakan-akan seorang akan bertanya, ‘apa bentuk atau sifat kerububiyahan-Nya tersebut ?’ apakah sifat rububiyah yang akan memaksa dan selalu memberikan hukuman, ataukah sifat rububiyah yang penuh kasih sayang dan pemberian ?, maka, kemudian Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, ÇáÑøóÍúãóäö ÇáÑøóÍöíãö (Maha Pengasih, Maha Penyayang).[30]

4-Bahwa di dalam firman-Nya : ãóÇáößö íóæúãö ÇáÏøöíäö (Pemilik hari pembalasan) terdapat motivasi terhadap manusia agar beramal untuk hari itu (hari pembalasan) di mana orang-orang yang beramal bakal dibalas (dengan sempurna) pada hari tersebut.[31]

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


Çáúíóæúãó ÊõÌúÒóì ßõáøõ äóÝúÓò ÈöãóÇ ßóÓóÈóÊú áóÇ Ùõáúãó Çáúíóæúãó Åöäøó Çááøóåó ÓóÑöíÚõ ÇáúÍöÓóÇÈö [ÛÇÝÑ : 17]


Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.(Ghafir/al-Mukmin : 17)

5-Firman-Nya : ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ (Hanya kepada Engkaulah kami menyembah) merupakan bentuk berlepas diri dari kesyirikan, sedangkan æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíäõ (dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan) merupakan bentuk berlepas diri dari segenap daya dan kekuatan, dan merupakan penyandaran diri kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì , dan makna ini terdapat di dalam al-Qur’an tidak hanya satu tempat. Seperti firman-Nya,


ÝóÇÚúÈõÏúåõ æóÊóæóßøóáú Úóáóíúåö æóãóÇ ÑóÈøõßó ÈöÛóÇÝöáò ÚóãøóÇ ÊóÚúãóáõæäó [åæÏ : 123]


Maka sembahlah Dia dan bertawakkallah kepada-Nya. Dan Tuhanmu tidak akan lengah terhadap apa yang kamu kerjakan (Hud : 123)

Oleh karena itu, sebagian salaf-ÑóÍöãóåõãõ Çááåõ-mengatakan,


ÇóáúÝóÇÊöÍóÉõ ÓöÑøõ ÇáúÞõÑúÂäö æóÓöÑøõåóÇ åóÐöåö ÇáúßóáöãóÉö : ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíäõ


"Al-Fatihah adalah rahasia al-Qur’an, dan rahasianya adalah kata ini : Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”[32]

6-Pendidikan seorang muslim untuk kembali dan menyandarkan diri kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Di antara bentuknya adalah permohonan tolongnya/bantuannya kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì untuk beribadah kepada-Nya dan doanya yang selalu dipanjatkan agar Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menunjukinya jalan yang lurus. [33]

Beberapa Faedah Ilmiyah :

1-Pada firman-Nya, ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö ÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó (Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam) didahulukannya sifat uluhiyah atas sifat rububiyah, hal itu boleh jadi karena Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì merupakan nama yang khusus disandang-Nya dan yang diikuti oleh semua nama-nama-Nya (yang lainnya). Bisa jadi pula karena orang-orang yang datang kepada mereka para Rasul, mereka mengingkari sifat uluhiyah saja. Dan karena nama ‘Allah’ menunjukkan kepada keadaan-Nya ‘diibadahi/disembah’, diibadahi oleh makhluk dengan penuh kecintaan, pengagungan, dan ketundukan, dan segera menjadi tempat sandaran untuk memenuhi berbagai bentuk kebutuhan dan keperluan, dan hal tersebut mengharuskan adanya kesempurnaan sifat rububiyah-Nya dan rahmat-Nya.[34]

2-Pada firman-Nya, íóæúãö ÇáÏøöíäö (Hari pembalasan) terdapat penetapan adanya kebangkitan dan pembalasan.[35]

3-Diprioritaskannya penyebutan sifat keilahiyahan-Nya, kerububiyahan-Nya, rahmat-Nya dan kekuasaan-Nya di awal surat al-Fatihah atas penyebutan semua sifat, karena keempat sifat ini mengharuskan semua sifat-sifat kesempurnaan-Nya-ÚóÒøóæóÌóáøó-. [36]

4-Pada firman-Nya, ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó (6) ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãúÊó Úóáóíúåöãú (Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya) terdapat perincian setelah penyebutan secara global. Karena firman-Nya, ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó global, dan firman-Nya, ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãúÊó Úóáóíúåöãú terperinci. Faedahnya, bahwa jiwa itu bila datang yang global akan menanti-nanti adanya perincian dan penjelasan. Maka, ketika datang perincian (atas sesuatu yang disebutkan secara global) itu datanglah pada jiwa itu kesiapan untuk menerimanya dengan penuh penantian terhadap perincian tersebut.[37]

5-Penyandaran kenikmatan kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì semata dalam hal pemberian hidayah kepada orang-orang yang telah dianugerahkan kenikmatan kepada mereka, karena hidayah itu merupakan karunia yang semata-mata (datang) dari Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. [38]

6-Dikedepankannya penyebutan ‘orang-orang yang dimurkai’ atas ‘orang-orang yang sesat’ karena mereka itu memiliki tingkatan penyelisihan yang lebih berat terhadap kebenaran daripada orang-orang yang sesat. Karena orang yang menyelisihi (kebenaran) dalam keadaan ia mengetahui (kebenaran itu) akan sulit untuk merujuk diri. Berbeda dengan orang yang melakukan penyelisihan karena kebodohan (ketidaktahuan).’[39] Dan karena orang-orang yang disifati dengan ‘dimurkai’ yang paling khusus, mereka adalah orang-orang Yahudi, dan orang-orang yang disifati dengan ‘sesat’ yang paling khusus adalah mereka orang-orang Nasrani, dan orang-orang Yahudi itu lebih dahulu dalam hal waktu (hidupnya) atas orang-orang Nasrani.[40]

Balaghah Ayat-ayat :

1-Kebagusan pembukaan al-Qur’an dengan surat nan agung ini, yang mana surat ini mencakup maksud-maksud kitab ini seluruhnya. Sebagaimana pula surat ini dibuka dengan semua bentuk ungkapan yang berisikan pujian, kesyukuran dan sanjungan. Namun, jika awal surat ini (dibuka dengan) ungkapan : ÈöÓúãö Çááøóåö ÇáÑøóÍúãóäö ÇáÑøóÍöíãö –menurut pendapat yang memperhitungkan ungkapan tersebut termasuk bagian dari surat ini-, maka cukuplah hal tersebut sebagai sebuah kebagusan, karena awal pernyataannya dibuka dengan ‘nama Allah.’ Dan, jika awalnya adalah ungkapan ‘ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö’ maka, pujian terhadap Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sanjungan kepada-Nya dengan sesuatu yang berhak disandang-Nya, dan pensifatanNya dengan sesuatu yang dimiliki-Nya berupa sifat-sifat yang tinggi merupakan perkara terbaik dibukanya perkataan. [41]

2-Firman-Nya, ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö merupakan jumlah ismiyyah (kalimat yang diawali dengan kata benda), di mana hal ini menunjukkan kepada ‘daimumah’(keberlangsungan) pujian tersebut sacara terus menerus (tanpa henti) dan langgeng. [42] Alif dan lam dalam kata ÇáúÍóãúÏõ lil-istighraq, sehingga berlaku umum untuk semua macam/bentuk pujian…sedangkan lam dalam kata ‘ áöáøóåö ‘ memberikan faidah ‘istihqaq’ (keberhakan) dan ikhtishash (kekhususan). Yang berarti, pujian seluruhnya berhak disandang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì/berhak ditujukan kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, dan khusus untuk-Nya bukan selain-Nya.[43]

3-Pada firman-Nya, íóæúãö ÇáÏøöíäö pengkhususan kata ‘yaum’ (hari) dengan ‘pengidhafahan’ (disandarkan kepada kata ‘ad-Diin’), bisa jadi untuk mengagungkan hari tersebut dan (untuk menunjukkan) kedahsyatan huru haranya. Atau, untuk menunjukkan keesaan-Nya dengan terlaksananya urusan/perintah dan terputusnya segala bentuk hubungan antara para raja (para penguasa) dan orang-orang yang dikuasai ketika itu secara total.[44]

4-Pada firman-Nya, ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíäõ , terdapat beberapa sisi balaghah :

a-Di dalamnya ada taqdim (pengedepanan kata yang seharusnya diakhirkan penyebutannya) dan ta’khir (pengakhiran kata yang seharusnya didahulukan penyebutannya), di mana ‘maf’ul bih’ (kata yang kedudukannya sebagai objek) disebutkan dahulu, yaitu, ÅöíøóÇßó , dan hal tersebut memberikan faedah ‘al-Qashr’ (pembatasan) dan al-ikhtishash (pengkhususan), yakni (maknanya) ‘Kami tidak menyembah selain-Mu’ dan ‘Kami tidak meminta petolongan kepada selain-Mu.’ Dan, hal tersebut juga untuk ‘ta’dzim’ (pengagungan) dan ihtimam (perhatian), karena orang Arab mengedepankan/mendahulukan sesuatu yang terpenting. [45]

Dan, ‘ibadah’ dikedepankan atas ‘isti’anah’, karena ibadah itu termasuk sebab diperolehnya ‘I’anah’ (pertolongan) dan terpenuhinya hajat. Dan juga karena keadaan/posisi ibadah adalah maksud dan tujuan dari penciptaan makhluk, sedangkan isti’anah merupakan wasilah (sarana menuju) kepadanya. Dan, juga untuk penyelarasan pucuk-pucuk ayat. [46]

b-Di dalamnya ada iltifat, dari dhamir (kata ganti) ghaibah kepada dhamir khithab. Kalau ungkapan itu diberlakukan berdasarkan asalnya, niscaya dikatakan, ‘ÅöíøóÇåõ äóÚúÈõÏõ’ (kepada-Nya kami menyembah), dan variasi dalam menyampaikan ungkapan dan bergantinya dari satu gaya ungkapan ke gaya ungkapan yang lainnya termasuk kebiasaan yang digunakan oleh orang-orang Arab. Karena, dalam hal tersebut terdapat pembagusan ungkapan dan juga akan memompa semangat orang yang mendengarkannya, serta membangunkan kesadarannya, sehingga ia akan semakin perhatian terhadap ungkapan yang disampaikan. Dan, boleh jadi akan memberikan faedah lebih spesifik selain faedah ini terkait dengan posisi-posisinya, di antaranya di sini adalah bahwa ‘khithab (dhamir ‘ßó ‘, yang berarti ‘Engkau’ (Allah)) di dalamnya terdapat (faedah) ‘menghadirkan kesadaran kedekatan diri dari Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì’, maka seakan-akan ketika dirinya menyanjung dan memuji Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, ia tengah mendekat dan hadir di hadapan-Nya-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. [47]

Pengulangan kata “ÅöíøóÇßó “

c-Di dalamnya ada pengulangan kata “ÅöíøóÇßó “. Pengulangan ini (terjadi) karena dua fi’il (kata kerja) yang disebutkan berikutnya berbeda (tidak sama), sehingga masing-masing dari kata “ÅöíøóÇßó “ tersebut membutuhkan kepada adanya ta’kid (penguatan) dan ihtimam (perhatian). Jadi, pengulangan kata ini untuk menguatkan terhadap pengkhususan untuk-Nya dengan masing-masing dari ibadah dan isti’anah (permintaan tolong kepada-Nya) dan untuk menanpakkan rasa kelezatan dengan bermunajat dan khithab (menunjukkan perkataan kepada-Nya).[48]

Nun Jama’ pada kata äóÚúÈõÏõ dan äóÓúÊóÚöíäõ

d-Datangnya nun jama’ pada firman-Nya, äóÚúÈõÏõ dan äóÓúÊóÚöíäõ, ada yang mengatakan hal itu karena maqamnya, ketika maqamnya agung, maka tidak cukup dengan menggunakan dhamir (kata ganti) yang hanya menunjukkan satu orang pelakunya (yang beribadah dan meminta pertolongan) sebagai pembatasan untuk dirinya sendiri, dan mengecilkan perkara ibadah dan memohon pertolongan, sehingga disebutkannya dengan nun jama’ (yang menunjukan pelakunya banyak) sebagai maksud ketawadhuan bukan untuk mengagungkan diri.

Ada juga yang mengatakan, ‘boleh juga untuk menunjukkan pengagungan diri’, seakan-akan dikatakan kepada si hamba, ‘Bila Anda berada dalam beribadah (kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì) maka Anda mulia dan kedudukanmu besar, maka katakanlah : ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíäõ , dan bila Anda berada di luar ibadah, maka janganlah Anda mengatakan, ‘ äóÍúäõ ‘ (kami) dan janganlah pula Anda mengatakan ÝóÚóáúäóÇ (kami telah melakukan) dan lain sebagainya.[49]

Ada juga yang mengatakan, ‘Karena maqamnya adalah maqam ubudiyah (penghambaan) dan merasa butuh kepada Rabb-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, dan pengakuan akan sangat butuhnya kepada penghambaan diri kepada-Nya, permintaan pertolongan kepada-Nya dan petunjuk-Nya. Yakni, kami para hamba-Mu mengakui penghambaan diri kepadaMu. Ini seperti seorang abdi (hamba) mengatakan kepada raja yang diagungkan/dihormati kedudukannya, ‘kami adalah para abdimu dan budak-budakmu, dan dibawah ketaatan kepadamu, dan kami tidak akan menyelisihi perintahmu’ ; niscaya hal ini akan lebih baik dan lebih besar posisinya di sisi sang raja daripada seorang hamba mengatakan (kepada sang raja) : aku adalah abdimu dan budakmu’, dan oleh itu, kalau ia mengatakan, ‘aku saja adalah budakmu/orang yang berada di bawah kekuasaanmu’ niscaya akan mendorong kemurkaan sang raja. Namun, bila ia mengatakan, ‘aku dan semua orang yang berada di negeri ini adalah para budakmu/orang-orang yang berada di bawah kekuasaanmu, para abdimu dan tentaramu’ niscaya hal itu lebih agung dan lebih berbobot. Karena, hal itu mengandung pengertian bahwa ‘abdi-abdimu itu banyak sekali, sementara aku adalah salah satu di antara mereka, dan masing-masing kami berserikat dalam penghambaan diri kepada-Mu dan memohon pertolongan kepada-Mu, serta meminta hidayah (petunjuk) dari-Mu.[50]

5-Pada firman-Nya : ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó

ÇåúÏöäóÇ merupakan fi’il amar (kata kerja perintah), akan tetapi yang dimaksud adalah pencarian dan doa (permohonan), bukan hakikat perintah. Karena hal itu adalah permintaan dari orang yang lebih rendah-yaitu makhluk – kepada Dzat yang lebih tinggi (paling tinggi) –yaitu, sang pencipta-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. [51]

Ta’diyatul Fi’li ÇåúÏöäóÇ dengan sendirinya, dan tidak ta’diyahnya dengan huruf jar (seperti Åöáóí, yang di antara artinya adalah ‘kepada’) pada firman-Nya : ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó karena untuk mencakup permintaan hidayah ; hidayah ilmu dan hidayah taufik.[52]

6-Pada firman-Nya : ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãúÊó Úóáóíúåöãú

Merupakan kejelasan setelah ketidakjelasan, perincian setelah global, faedahnya menimbulkan kerinduan jiwa, penyiapannya; untuk menerima keterangan dan perincian, sehingga akan lebih membantu dalam memahami, dan gaya ungkapan seperti ini memiliki faedah seperti halnya taukid maknawi. Juga, padanya terdapat penetapan akan hakikat jalan ini dan pengejewantahan pemahamannya di dalam jiwa mereka. Sehingga diperoleh pemahamannya dua kali : sehingga diperolehlah faidah baginya seperti yang diperoleh dengan menggunakan taukid lafdzi.[53]

Di dalamnya juga ada taukid (penegasan) karena ungkapan : ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ... dan seterusnya merupakan badal dari ungkapan (sebelumnya) : ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó , sedangkan badal sesui dengan niat pengulangan ‘amil, seakan-akan ia (orang yang mengucapkannya) mengatakan : ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó …ÇåúÏöäóÇ ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó (tunjukilah kami jalan yang lurus … tunjukilah kami jalan yang lurus), maka di dalamnya terdapat penyebutan dua kali dan pengulangan, dan memberikan kesadaran bahwa jalan yang lurus itu, penjelasannya dan tafsirannya adalah ‘jalan kaum Muslimin’, agar hal itu sebagai sebuah bentuk persaksian untuk jalan kaum Muslimin dengan keistiqamahan/kelurusan yang disampaikan dengan sangat gamblang dan paling kuat. Dan boleh juga ungkapan : ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó sebagai athaf bayan, dan faedahnya ketika itu adalah al-Idhah (memberikan kejelasan).[54]

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

Banyak mengambil faedah dari ‘at-Tafsir al-Muharrar’. Dengan gubahan dan tambahan.

Catatan :

[1] Ungkapan ini ditujukan kepada beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó. namun yang dimaksudkan adalah beliau dan umatnya, karena asalnya adalah keikutsertaan mereka dengan beliau pada setiap hal yang diturunkan kepada beliau kecuali yang berlaku khusus untuk beliau. Misykatu al-Mashabih Ma’a Syarhihi Mura’atu al-Mafaatih, 7/398.

[2] Yakni, setiap kalimat sempurna yang berdiri sendiri. Misykatu al-Mashabih Ma’a Syarhihi Mura’atu al-Mafaatih, 7/398.

[3] Yakni, engkau akan diberikan sesuatu yang terkandung pada kalimat tersebut berupa permintaan, seperti firman-Nya, "ÇåÏäÇ ÇáÕÑÇØ ÇáãÓÊÞíã " (Tunjukilah kami jalan yang lurus), dan seperti (pula) firman-Nya “ÛÝÑÇäß “seperti (pula) firman-Nya, "ÑÈäÇ áÇ ÊÄÇÎÐäÇ " dan contoh-contoh semisal lainnya. Adapun dalam hal kalimat pada ayat yang tidak dalam bentuk doa/permintaan, seperti berupa pujian dan sanjungan, maka penafsiran makna ‘kamu akan diberikannya’, yakni, engkau akan diberikan pahalanya. Misykatu al-Mashabih Ma’a Syarhihi Mura’atu al-Mafaatih, 7/398.

[4] Sebagian sahabat kami dan sekelompok dari kalangan para ulama membawa pemahaman ungkapan ini kepada shalat yang dilirihkan bacaannya oleh imam. Sementara yang lain membawa pemahaman ungkapan ini kepada ‘mengingat di dalam diri apa yang dibaca oleh sang imam dan mentadabburinya, dan menyibukkan dengan melirihkan bacaannya dengan hatinya, bukan dengan lisannya, agar memungkinkan baginya untuk memikirkan dan merenungkan makna-maknanya. Dan, mereka membawa makna sabada beliau : áóÇ ÕóáóÇÉó áöãóäú áóãú íóÞúÑóÃú ÈöÝóÇÊöÍóÉö ÇáúßöÊóÇÈö (tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat al-Fatihah) berlaku untuk seorang imam dan orang yang shalat sendirian. Ikmal al-Mu’allim Syarh Shahih Muslim, al-Qadhi ‘Iyadh (2/149)

Ada juga yang mengatakan : maknanya (makna perkataan Abu Hurairah ‘bacalah surat tersebut dalam dirimu.’) yakni, ‘Bacalah surat tersebut secara lirih di mana dirimu dapat mendengarnya.’ Syarh an-Nawawi ‘Ala Muslim, 4/103)

[5] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/139-141, Tafsir Ibnu Katsir, 1/135.

[6] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/121, 124, 138. At-Tafsir al-Wasith, al-Wahidi, 1/65. Tafsir Ibnu ‘Athiyah, 1/66. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 12/14. Bada-i’ al-Fawa-id, Ibnul Qayyim 3/9. Tafsir Ibnu Katsir, 1/131, Tafsir as-Sa’diy, hal. 39. Tafsir Ibnu Utsaimin-al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/9)

[7] Lihat: Madarij as-Salikin, Ibnul Qayyim, 1/34, Tafsir as-Sa’diy, 5/298.

[8] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/121, 124. At-Tafsir al-Wasith, al-Wahidi, 1/64. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 12/14. Madarij as-Salikin, Ibnul Qayyim, 1/32. Tafsir as-Sa’diy, hal. 39. Tafsir Ibnu Utsaimin-al-Fatihah Wa al-Baqarah, 1/9. Dan di antara yang berpendapat dengan ini dari kalangan salaf adalah Ibnu Abbas. Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/121)

[9] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/142-145. Tafsir Ibnu Katsir, 1/131. Dan di antara kalan salaf yang mengatakan tentang makna : ÇóáúÚóÇáóãöíúäó semisal yang disebutkan adalah Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/145.

[10] Lihat : Tafsir Abu Hayyan, 1/35.

[11] Tafsir al-Manar, Muhammad Rasyid Ridha, 1/43.

[12] Lihat : Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, materi : ÑÍã tafsir Ibnu Katsir, 1/124, 126. Tafsir Ibnu Utsaimin-al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/5.

[13] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/127-128. Tafsir al-Qurthubi, 1/150. Adh-wa-ul Bayan, asy-Syinqithi, 1/5. Tafsir Ibnu Utsaimin-al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/5. Di antara yang mengatakan ini dari kalangan salaf adalah adh-Dhahhak dan al-‘Arzami. Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/126. Tafsir Ibnu Abi Hatim, 1/28.

[14] Lihat : Tafsir Abu Hayyan, 1/40

[15] Yang membaca dengan bacaan ini : Ashim, al-Kisa-iy, Ya’qub, dan Khalaf. Lihat : an-Nasyr, Ibnul Jazariy, 1/271. Untuk makna dari bacaan ini, silakan lihat Tafsir Ibnu Jarir, 1/150, Tafsir Ibnu Katsir, 1/133-134.

[16] Ahli Qira’ah yang lainnya membaca dengan bacaan ini. Lihat : an-Nasyr, Ibnul Jauzi, 1/271. Dan untuk makna bacaan ini, silakan lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/150. Tafsir Ibnu Katsir, 1/133-134.

[17] Lihat : Tafsir ar-Raghib, 1/56. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 6/262. Tafsir Ibnu Katsir, 1/133. Madariju as-Salikin, Ibnul Qayyim, 1/19. Tafsir Ibnu Utsaimin –Al-Fatihah Wa al-Baqarah, 1/12.

[18] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/157-158. Tafsir Ibnu Katsir, 1/134

[19] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/139-140

[20] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/159-160, 166. Tafsir Ibnu Katsir, 1/134-135

[21] Lihat Tafsir Abu Hayyan, 1/48

[22] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/76-177. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 7/528. Tafsir Ibnu Asyur, 1/189.

[23] Ibnu Jarir berkata : Ummat dari kalangan ahli takwil seluruhnya telah sepakat bahwa ash-Shirath al-Mustaqim (jalan yang lurus) adalah jalan yang jelas yang tidak ada kebengkokan padanya. Tafsir Ibnu Jarir, 1/170. Dan, lihat pula : Tafsir Ibnu Jarir, 1/170, 171, 176. Madarij as-Salikin, Ibnul Qayyim, 1/9. Tafsir Ibnu Katsir, 1/137, 140. Tafsir as-Sa’diy, hal : 39

[24] Lihat : Nazhmu ad-Durar, al-Biqa-‘iy, 1/45

[25] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/176-180. Al-Wajiz, al-Wahidi, hal : 89. Tafsir Ibnu ‘Athiyyah, 1/74. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 10/107. Tafsir Ibnu Katsir, 1/137, 140. Tafsir Ibnu Asyur, 1/191. Tafsir as-Sa’diy, hal : 39. Tafsir Ibnu Utsaimin-al-Fatihah Wa al-Baqarah, 1/16,17

[26] Ibnu Abi Hatim mengatakan : “Aku tidak tahu adanya perbedaan pendapat di kalangan para ahli tafsir terkait dengan huruf ini.(Tafsir Ibnu Abi Hatim, 1/31. Dan, lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/185. Tafsir al-Mawardi, 1/61. At-Tarsir al-Wasith, al-Wahidi, 1/70. Tafsir Ibnu ‘Athiyyah, 1/76. Madariju as-Salikin, Ibnul Qayyim, 1/78. Tafsir Ibnu Katsir, 1/140. Tafsir Ibnu Asyur, 1/195.

[27] Ibnu Abi Hatim mengatakan : “Aku tidak tahu adanya perbedaan pendapat di kalangan para ahli tafsir terkait dengan huruf ini.(Tafsir Ibnu Abi Hatim, 1/31. Dan, lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 1/193-194. Tafsir al-Mawardi, 1/61. At-Tarsir al-Wasith, al-Wahidi, 1/70. Madariju as-Salikin, Ibnul Qayyim, 1/78. Tafsir Ibnu Katsir, 1/140, 141.

[28] Lihat : Tafsir asy-Syarbiniy, 1/13

[29] Lihat : Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/10

[30] Lihat : Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/11.

[31] Lihat : Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/12.

[32] Lihat : Tafsir Ibnu Katsir, 1/134.

[33] Lihat : Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/16.

[34] Lihat : Madariju as-Salikin, Ibnul Qayyim, 1/56. Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/10.

[35] Lihat : . Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/13.

[36] Lihat : Madariju as-Salikin, Ibnul Qayyim, 1/56

[37] Lihat : . Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/19.

[38] Lihat : . Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/19.

[39] Lihat : . Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/20.

[40] Lihat : Bada-i’ al-Fawa-id, Ibnul Qayyim, 2/33.

[41] Lihat : Tafsir Abi Hayyan, 1/152.

[42] Lihat : I’rab al-Qur’an Wa Bayanuhu, Muhyiddin Durwaiys, 1/16.

[43] Lihat : Tafsir Abu Hayyan, 1/130, 152. Tafsir Ibnu Asyur, 1/160.

[44] Lihat : Tafsir Abi Sa’ud, 1/16.

[45] Lihat : Tafsir Zamakhsyariy, 1/39. Tafsir ar-Raziy, 1/208. Tafsir Abu Hayyan, 1/141.

[46] Lihat : Tafsir az-Zamakhsyari-Hasyiyah Ibnul Munir, 1/39-40. Tafsir al-Baidhawi, 1/29. Tafsir Abi Hayyan, 1/142-143.

Ibnul Qayyim mengatakan : “Dikedepankannya ibadah atas isti’anah di dalam surat al-Fatihah masuk dalam bab mendahulukan tujuan-tujuan atas sarana-sarana, karena ibadah itu merupakan tujuan para hamba yang karenanya mereka diciptakan, sedangkan isti’anah merupakan sarana kepada ibadah, akan tetapi : ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ berkaitan dengan keilahiyahan-Nya dan nama-Nya Allah, sedangkan : æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíúäõ berkaitan dengan rububiyah-Nya dan nama-Nya ar-Rabb, maka dikedepankanlah : ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ atas : æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíúäõ sebagaimana dikedepankannya nama Allah atas ar-Rabb di awal surat. Dan karena : ÅöíøóÇßó äóÚúÈõÏõ merupakan bagian ar-Rabb, sehingga berada di posisi pertengahan awal, yang merupakan bentuk sanjungan kepada Allah, karena keadaannya lebih utama untuk mendapatkan hal itu, sedangkan æóÅöíøóÇßó äóÓúÊóÚöíúäõ merupakan bagian hamba, sehingga ia termasuk setengah bagian (kedua) (dari surat al-Fatihah) yang merupakan miliknya, yaitu, ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó sampai akhir surat. (Madariju as-Salikin, 1/75)

[47] Lihat : Tafsir al-Baidhawi, 1/29. Tafsir Abu Hayyan, 1/153. Ad-Durru al-Mashnun, as-Samin al-Halabiy, 1/57. I’rab al-Qur’an Wa Bayanuhu, Muhyiddin Durwaisy, 1/16.

[48] Lihat : Tafsir Ibnu ‘Athiyyah, 1/72. Tafsir Abi as-Sa’ud, 1/17.

[49] Lihat : Tafsir ar-Razi, 1/212. Tafsir asy-Syaukaniy, 1/27. I’rab al-Qur’an Wa Bayanuhu, Muhyiddin Durwaisy, 1/17.

[50] Lihat : Bada-i’ al-Fawa-id, Ibnul Qayyim, 2/39.

[51] Lihat : ad-Durru al-Mashnun, as-Samin al-Halabi, 1/61. Dalil al-Balaghah al-Qur-aniyyah, ad-Dabl, hal : 13.

[52] Lihat : Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah, 1/16.

[53] Lihat : Tafsir Abu Hayyan, 1/153. Tafsir bnu Asyur, 1/192.

[54] Lihat : Tafsir Abu Sa’ud, 1/18. Tafsir Ibnu ‘Asyur, 1/192.































Hit : 2077 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Tafsir Al-quran

 
   
Statistik Situs
Sabtu,18-4-2026 M 19:47:15 
Hijri: 1 Zulqo'dah 1447 H
Hits ...: 423707753
Online : 752 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa

Mukaddimah Bulan Berkah

Puasa Untuk-Ku

Perkara-perkara Syar’i bagi Oang yang Tengah Berpuasa

Niat Puasa Sebelum Rakaat Terakhir dari Sunnah Witir

Tidur Lama di Siang Hari Saat Puasa

Hanya Berpuasa Setahun Sepanjang Hayatku

Puasa Asyura dan Puasa Hari-hari Hijrah

Apakah Benar Puasa Sya’ban Terlarang ?

Puasa Setelah Nishfu Sya’ban

Puasa Akhir Bulan Sya’ban

Apabila Berniat Berbuka Puasa

Saat Berpuasa Berbicara dengan Pembicaraan Haram

Puasa 6 Hari Syawwal dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.