Alhamdulillah. Dalam hal qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan ini, ada beberapa masalah yang patut kiranya dimengerti. Di antaranya adalah apa yang telah disebutkan pada bagian pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam tulisan ini, yaitu,
1-Masalah Pertama : Penyegeraan dan Penundaan dalam Mengqadha Puasa Wajib
2-Masalah Kedua : Penundaan Qadha Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya
3-Masalah Ketiga : Wajibnya melanjutkan puasa qadha [1]
4-Masalah Keempat : Mendahulukan puasa sunnah atas puasa qadha
5-Masalah Kelima : Kebolehan Melakukan Qadha secara terpisah-pisah [2]
6-Masalah Keenam : Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari-hari Bulan Ramadhan
7-Masalah Ketujuh : Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari Raya (Iedul Fithri dan Iedul Adha)
8-Masalah Kedelapan : Mengqadha puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah [3]
9-Masalah Kesembilan : Mengqadha puasa pada hari-hari tasyriq
10-Masalah Kesepuluh : Mengqadha puasa pada hari yang diragukan
11-Masalah Kesebelas : Mengqadha puasa pada hari tertentu yang telah dinazarkan untuk berpuasa
12-Masalah Keduabelas : Mengqadha puasa pada hari Jum’at
13-Masalah Ketiga belas : Mengqadha puasa pada hari Sabtu [4]
14-Masalah Keempat belas : Orang yang Meninggal Dunia Sementara Dia Memiliki Hutang Puasa yang Belum Diqadha. Kondisi Pertama : terlewatkannya puasa karena adanya udzur [5]
15-Masalah Kelima Belas : Orang yang Meninggal Dunia Sementara Dia Memiliki Hutang Puasa yang Belum Diqadha. Kondisi Kedua : terlewatkannya puasa tanpa adanya udzur. [6]
Adapun dalam tulisan ini akan dibahas masalah keenam belas, yaitu tentang : mengqadha puasa nazar orang yang telah meninggal dunia.
Apabila seseorang bernazar untuk berpuasa untuk Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì sehari atau beberapa hari, kemudian ia dapat mengerjakan (sebagian)nya, namun ia melalaikan (sebagian hari lainnya), lalu ia meningal dunia sebelum ia melaksanakan nazar puasanya tersebut. Para ulama berbeda pendapat dalam hal menggantikan puasanya ketika itu. Ada beberapa pendapat :
Pendapat pertama : Boleh mengantikannya dalam hal tersebut.
Ini adalah madzhab Syafi’iyyah lama [7] dan pendapat yang shahih dari madzhab Hanabilah [8]. Dengan ini, Laits dan Abu Ubaidah berpendapat. Dan, pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [9]
Dan menurut Hanabilah :
1-Jika bernazar puasa waktu tertentu, lalu ia meningal dunia sebelumnya, atau gila sebelumnya, dan kegilaan itu terus berlanjut hingga waktu yang telah ditentukan, maka tidak dipuasakan dan tidak pula dibayarkan fidyahnya; karena waktu yang dinazarkan untuk berpuasa belum tetap pada dirinya. Sehingga, tidak wajib untuk mengqadhakannya, ini adalah madzhab seluruh para imam, dan tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di dalamnya seperti kata al-Majd.
2-Adapun jika ia meninggal dunia di tengah-tengah waktu yang ditentukan untuk berpuasa, maka gugurlah sisanya; karena tidak tetapnya kewajiban tersebut pada dirinya. Seperti halnya kalau ia meninggal sebelum masuk waktu yang telah ditentukan (untuk berpuasa).
3-Apabila ia tidak berpuasa karena uzur semisal sakit dan yang lainnya, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya karena tetapnya kewajiban tersebut pada dirinya, berdasarkan dalil wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas orang yang sakit. Bila kewajiban mengqadha tersebut tetap melekat pada diri orang yang sakit, maka kewajiban mengqadhakan darinya tidak gugur oleh karena kematiannya. Dan, masuk dalam kategori bolehnya ada orang yang menggantikannya setelah kematiannya. Sedangkan qadha Ramadhan menjadi gugur (oleh karena kematian seseorang) karena penggantiannya oleh orang lain tidak masuk di dalamnya.
4-Al-Mardawi menyebutkan : apabila tidak dipuasakan untuknya dalam hal puasa nazar, apakah dibayarkan fidyah untuknya ataukah tidak ? dalam hal ini ada dua riwayat. Dan, apakah ada kewajiban atasnya untuk membayar kafarat yamin dalam hal puasa nazar ? dalam hal ini ada dua riwayat.
Riwayat Pertama :
Ia berkewajiban membayar kafarat yamin secara mutlak, baik dipuasakan untuknya atau pun dibayarkan fidyah untuknya, dan riwayat ini dipilih oleh as-Saamiriy.
Riwayat Kedua :
Tidak ada kewajiban membayar kafarat atasnya, baik hal itu disertai puasa untuknya atau dibayarkan fidyah untuknya, dan riwayat inilah riwayat yang shahih dari al-Madzhab, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah [10]
Pendapat Kedua : Tidak dipuasakan untuknya, tapi dibayarkan fidyahnya.
Pendapat ini merupakan pendapat kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan merupakan madzhab Syafi’iyyah yang baru [11] dan merupakan pilihan pendapat Ibnu Aqil ÑóÍöãóåõ Çááåõ dari kalangan Hanabilah [12]
Menurut kalangan Hanafiyah :
1-Apabila seseorang bernazar puasa suatu bulan tertentu, kemudian ia meninggal sebelum datangnya bulan tersebut, maka tidak ada konsekwensi apa pun atas dirinya, tanpa ada perbedaan pendapat. Dan, kalau seseorang berpuasa sebagiannya, lalu ia meninggal dunia, wajib atasnya (sebelum meninggal dunia) berwasiat dengan puasa yang masih tersisa dari bulan tersebut [13]
2-Apabila seseorang bernazar puasa suatu bulan secara mutlak, dan ia pun berpuasa sebagian bulan tersebut saat ia dalam keadaan sehat, kemudian ia jatuh sakit, lalu meninggal sebelum sempurna bulan tersebut, ia harus berwasiat agar dibayarkan fidyah untuk puasa yang masih tersisa dari bulan tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat.
3-Orang yang sakit apabila bernazar puasa suatu bulan –secara mutlak atau pun tertentu-kemudian ia meninggal sebelum ia sehat, tak ada sesuatupun sebagai konsekwensinya, tanpa ada perbedaan pendapat. [14]
Pendapat Ketiga : Wajib berpuasa atas wali-walinya secara mutlak, baik ia berwasiat dengan ini ataupun tidak.
Dan ini merupakan madzhab Zhahiriyah [15]
Dalil-dalil
Dalil Pendapat Pertama :
1-Hadis Abdullah bin Abbas ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ ia berkata :
ÌóÇÁóÊö ÇãúÑóÃóÉñ Åöáóì ÑóÓõæáö Çááøóåö -Õáì Çááå Úáíå æÓáã- ÝóÞóÇáóÊú íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö Åöäøó Ãõãøöì ãóÇÊóÊú æóÚóáóíúåóÇ Õóæúãõ äóÐúÑò ÃóÝóÃóÕõæãõ ÚóäúåóÇ ÞóÇáó « ÃóÑóÃóíúÊö áóæú ßóÇäó Úóáóì Ãõãøößö Ïóíúäñ ÝóÞóÖóíúÊöíåö ÃóßóÇäó íõÄóÏøöì Ðóáößö ÚóäúåóÇ ». ÞóÇáóÊú äóÚóãú. ÞóÇáó « ÝóÕõæãöì Úóäú Ãõãøößö »
Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó lalu ia berkata : wahai Rasulullah ! Sesungguhnya ibuku meninggal sedangkan ia berkewajiban mengerjakan puasa nazar, bolehkah aku berpuasa untuknya ? beliau menjawab : bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang (yang harus dibayarnya), lalu engkau membayarkannya, apakah hal itu berarti telah menunaikan hutangnya ? ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, berpuasalah untuk ibumu. [16]
Sisi pendalilannya :
Hadis ini tegas dalam dilalahnya bahwa orang yang meninggal dunia dipuasakan untuknya ; di mana Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó memerintahkan kepada si penaya agar berpuasa untuk ibunya, dan hal ini merupakan nash dalam persoalan ini ; di mana si penanya jelas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan puasa nazar ; dengan demikian maka wajib untuk menjadi pegangan.
2-Apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang wanita pergi berlayar, dan ia bernazar, jika Allah tabaraka wa ta’ala menyelamatkannya (hingga mencapai daratan) maka ia akan berpuasa satu bulan penuh. Kemudia Allah azza wa jalla menyelamatkannya, tetapi ia tidak berpuasa hingga ia meninggal dunia. Maka salah seorang kerabatnya menemui Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau berkata : Õõæãöí (berpuasalah !) [17]
3-Hadis Ibnu Abbas ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ bahwa Sa’d bin Ubadah ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ penah bertanya kepada Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó tenta nazar yang diucapkan ibunya yang telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya, maka beliau bersabda : ÇÞúÖöåö ÚóäúåóÇó (tunaikanlah nazarnya) [18]
4-Apa yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dari jalan Ibnu Lahi’ah dari hadis Aisyah ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ :
ãóäú ãóÇÊó æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãñ ÝóáúíóÕõãú Úóäúåõ æóáöíøõåõ Åöäú ÔóÇÁó
Barang siapa meninggal sementara ia memililki tanggungan puasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuknya jika ia mau. [19]
5-Apa yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ali bin al-Hakam al-Bunaniy, dari Maimun, dari Ibnu Abbas ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ , ia ditanya tentang seorang yang meninggal sementara ia memiliki tanggungan puasa nazar. Maka beliau pun menjawab : íõÕóÇãõ Úóäúåõ ÇáäøóÐúÑõ (puasa nazar itu dipuasakan untuknya) [20]
6-Bahwa perwakilan masuk dalam ranah peribadahan selaras dengan keringanan ibadah tersebut, dan nazar itu-tanpa diragukan- lebih ringan hukumnya daripada puasa yang wajib yang ditetapkan oleh asal syariat, di mana puasa nazar itu tidaklah diwajiban dengan asal syariat; namun hal itu diwajibkan oleh seseorang atas dirinya sendiri, oleh karena itu perwakilan dibolehkan di dalamnya karena hal ini. [21]
Dalil-dalil Pendapat Kedua :
1-Kalanga yeng berpendapat dengan pendapat kedua ini, mereka berpegang teguh dengan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa seseorang itu tidak mendapat manfaat dari amal yang dilakukan orang lain, sebagaimana juga mereka berdalil dengan hadis-hadis yang lalu yang disebutkan di dalamnya tentang kewajiban dibayarkan fidyahnya tanpa dipuasakan puasa nazarnya.
2-Apa yang telah lalu bahwa puasa itu merupakan ibadah badaniyah yang tidak dimasuki oleh perwakilan seperti shalat.
Dan, dalil-dalil ini telah ditanggapi.
Dalil Pendapat Ketiga :
Mereka berdalil dengan hal-hal yang telah lalu berupa hadis Ibnu Abbas dan hadis ‘Aisyah, yaitu bahwa :
ãóäú ãóÇÊó æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãñ ÕóÇãó Úóäúåõ æóáöíøõåõ
‘Barang siapa meninggal sementara ia memililki tanggungan puasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.’
Ini mencakup pula puasa nazar.
Berdalil dengan hadis ini ditanggapi dengan dikatakan bahwa ‘perintah’ dalam hadis-hadis ini dipalingkan dari ‘bersifat wajib’ kepada ‘bersifat mustahab’, berdasarkan dalil-dalil yang telah lalu tentang hal itu.
Pendapat yang Kuat :
Pendapat yang kuat-Wallahu A’lam- adalah pendapat yang menyatakan akan disukainya/disunahkannya bagi wali untuk mengqadhakan puasa orang yang meninggal dunia sementara ia memiliki tanggungan puasa nazar bilamana orang yang meninggal dunia tersebut (sebelum kematiannya) berwasiat dengan hal tersebut; karena dalam tindakan tersebut (yakni, mengqadhakan puasa nazarnya) akan menjadikan si mayit bebas dari tanggungan, dan hal tersebut sebagai bentuk pemenuhan terhadap perintah Rasul-Nya Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó.
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Sumber :
Al-Jami’ Li-Ahkami Ash-Shiyam, Prof. Dr. Khalid bin Ali al-Musyaiqih, penerbit : Maktabah ar-Rusyd, KSA, jilid 4, hal.108-112.
Keterangan :
[1] Masalah pertama, kedua, dan ketiga, dapat Anda baca di https://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=919 atau https://alsofwa.com/masalah-qadha-puasa-bagian-1/
[2] Masalah keempat dan kelima, dapat Anda baca di https://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=920 atau https://alsofwa.com/masalah-qadha-puasa-bagian-2/
[3] Masalah keenam, ketujuh, dan kedelapan, dapat Anda baca di https://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=974 atau https://alsofwa.com/masalah-qadha-puasa-bagian-3/
[4]Masalah kesmbilan sampai masalah ketiga belas, dapat Anda baca di http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=1019
[5] Masalah keempat belas ini, dapat Anda baca di http://alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=1070
[6] Masalah kelima belas ini, dapat Anda baca di http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=1071
[7] al-Majmu’ 6/428, Mughni al-Muhtaj, 2/439
[8] Al-Inshaf, 3/326, Kasysyaf al-Qana’, 2/325
[9] Al-Fatawa al-kubra, 3/31, al-Ikhtiyarat, hal. 162
[10] al-Inshaf, 7/507
[11] Referensi-referensi yang lalu
[12] al-Inshaf, 3/326
[13] al-Bada-i’ 2/105, al-Bahr ar-Ra-iq, 2/305.
[14] al-Bada-i’ 2/104, 105, al-Kifayah, 2/275, Fathul Qadir, 2/353
[15] al-Muhalla, 6/412
[16] Telah ditakhrij sebelumnya.
[17] Musnad Ahmad (1861)
[18] Telah ditakhrij sebelumnya.
[19] Telah ditakhrij sebelumnya.
[20] Mushannaf Abi Syaibah 12597, al-Hafizh di dalam Fafhul Baariy 11/84 berkata : isnadnya shahih. Dan, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan yang semisalnya dari jalan Sa’id bin Jubair.
[21] al-Mughniy, 3/144


















