| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·SEMARAK RAMADHAN 1447 H
·HADIRILAH KAJIAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN 1447 H
·LOWONGAN GURU

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat

Antara Shalat Tahiyatul Masjid dan Menjawab Adzan

Shalat Sunnah Qabliyah atau Ba’diyah Jum’at

Adakah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Jum’at ?


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


SEMARAK RAMADHAN 1447 H :: Kajian Ramadhan 1447H :: LOWONGAN GURU SMP 2026 ::

Artikel Buletin An-Nur :

Hadis Jibril
Jumat, 13 Desember 24


Úóäú ÚõãóÑó Èúäö ÇáúÎóØøóÇÈö ÞóÇáó ÈóíúäóãóÇ äóÍúäõ ÚöäúÏó ÑóÓõæáö Çááøóåö -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ÐóÇÊó íóæúãò ÅöÐú ØóáóÚó ÚóáóíúäóÇ ÑóÌõáñ ÔóÏöíÏõ ÈóíóÇÖö ÇáËøöíóÇÈö ÔóÏöíÏõ ÓóæóÇÏö ÇáÔøóÚóÑö áÇó íõÑóì Úóáóíúåö ÃóËóÑõ ÇáÓøóÝóÑö æóáÇó íóÚúÑöÝõåõ ãöäøóÇ ÃóÍóÏñ ÍóÊøóì ÌóáóÓó Åöáóì ÇáäøóÈöìøö -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ÝóÃóÓúäóÏó ÑõßúÈóÊóíúåö Åöáóì ÑõßúÈóÊóíúåö æóæóÖóÚó ßóÝøóíúåö Úóáóì ÝóÎöÐóíúåö æóÞóÇáó íóÇ ãõÍóãøóÏõ ÃóÎúÈöÑúäöì Úóäö ÇáÅöÓúáÇóãö. ÝóÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- « ÇáÅöÓúáÇóãõ Ãóäú ÊóÔúåóÏó Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááøóåõ æóÃóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæáõ Çááøóåö æóÊõÞöíãó ÇáÕøóáÇóÉó æóÊõÄúÊöìó ÇáÒøóßóÇÉó æóÊóÕõæãó ÑóãóÖóÇäó æóÊóÍõÌøó ÇáúÈóíúÊó Åöäö ÇÓúÊóØóÚúÊó Åöáóíúåö ÓóÈöíáÇð. ÞóÇáó ÕóÏóÞúÊó. ÞóÇáó ÝóÚóÌöÈúäóÇ áóåõ íóÓúÃóáõåõ æóíõÕóÏøöÞõåõ. ÞóÇáó ÝóÃóÎúÈöÑúäöì Úóäö ÇáúÅöíãóÇäö. ÞóÇáó « Ãóäú ÊõÄúãöäó ÈöÇááøóåö æóãóáÇóÆößóÊöåö æóßõÊõÈöåö æóÑõÓõáöåö æóÇáúíóæúãö ÇáÂÎöÑö æóÊõÄúãöäó ÈöÇáúÞóÏóÑö ÎóíúÑöåö æóÔóÑøöåö ». ÞóÇáó ÕóÏóÞúÊó. ÞóÇáó ÝóÃóÎúÈöÑúäöì Úóäö ÇáúÅöÍúÓóÇäö. ÞóÇáó « Ãóäú ÊóÚúÈõÏó Çááøóåó ßóÃóäøóßó ÊóÑóÇåõ ÝóÅöäú áóãú Êóßõäú ÊóÑóÇåõ ÝóÅöäøóåõ íóÑóÇßó ». ÞóÇáó ÝóÃóÎúÈöÑúäöì Úóäö ÇáÓøóÇÚóÉö. ÞóÇáó « ãóÇ ÇáúãóÓúÆõæáõ ÚóäúåóÇ ÈöÃóÚúáóãó ãöäó ÇáÓøóÇÆöáö ». ÞóÇáó ÝóÃóÎúÈöÑúäöì Úóäú ÃóãóÇÑóÊöåóÇ. ÞóÇáó « Ãóäú ÊóáöÏó ÇáúÃóãóÉõ ÑóÈøóÊóåóÇ æóÃóäú ÊóÑóì ÇáúÍõÝóÇÉó ÇáúÚõÑóÇÉó ÇáúÚóÇáóÉó ÑöÚóÇÁó ÇáÔøóÇÁö íóÊóØóÇæóáõæäó Ýöì ÇáúÈõäúíóÇäö ». ÞóÇáó Ëõãøó ÇäúØóáóÞó ÝóáóÈöËúÊõ ãóáöíøðÇ Ëõãøó ÞóÇáó áöì « íóÇ ÚõãóÑõ ÃóÊóÏúÑöì ãóäö ÇáÓøóÇÆöáõ ». ÞõáúÊõ Çááøóåõ æóÑóÓõæáõåõ ÃóÚúáóãõ. ÞóÇáó « ÝóÅöäøóåõ ÌöÈúÑöíáõ ÃóÊóÇßõãú íõÚóáøöãõßõãú Ïöíäóßõãú »


Dari Umar bin al-Khaththab ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ , ia berkata, “Ketika kami tengah berada di sisi Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pada suatu hari, tiba-tiba muncul dan mendatangi kami seorang lelaki yang sangat putih bajunya, sangat hitam rambutnya, tak terlihat darinya bekas perjalanan jauh, dan tak seorang pun dari kami yang mengenalnya. Hingga duduk di hadapan NabiÕóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó . Lalu, ia menempelkan lututnya ke lutut Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó. Ia pun meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua paha Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó. Ia mengatakan : Wahai Muhammad ! Beritahukan kepadaku tentang Islam. Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pun bersabda, ‘Islam itu, engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan bahwa Muhammad Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó adalah utusan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì , engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan engkau berhaji ke Baitullah jika engkau mampu melakukan perjalanan ke sana.’ Lelaki itu mengatakan, ‘Engkau benar.’ Ia (rawi, yakni, Umar bin Khaththab ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåð) mengatakan, ‘Maka kami pun merasa keheranan terhadapnya, ia bertanya namun ia membenarkannya.’

Laki-laki itu berkata (lagi), ‘Beritahukan kepadaku tentang iman,’ Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pun bersabda, “ Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari Akhir, dan engkau beriman terhadap takdir yang baik dan yang buruk.’ Lelaki itu pun berkata, ‘Engkau benar.’

Lelaki itu berkata (lagi), ‘Beritahukan kepadaku tentang Kiamat.’ Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pun bersabda, ‘Tidaklah orang yang ditanya lebih mengetahui daripada orang yang bertanya.’

Lelaki itu berkata (lagi), ‘Kalau begitu, beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.’ Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pun bersabda, ‘Apabila seorang budak melahirkan (anak) tuannya, engkau melihat seorang yang tidak beralas kaki, telanjang, miskin, pengembala kambing, namun bermegah-megahan dalam membangun bangunan.’

Umar berkata, ‘Kemudian lelaki itu beranjak pergi. Maka, aku tetap saja heran, hingga beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda kepadaku, ‘Wahai Umar, tahukah kamu siapakah si penanya itu ?’ Aku pun menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda, ‘Sesungguhnya, si penanya itu adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepada kalian tentang agama kalian.’ [1]

***

Ini merupakan hadis nan agung, terkenal di kalangan para ulama dengan sebutan ‘hadis Jibril’ ; dan hal demikian itu karena Jibril ar-Ruh al-Amin Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ adalah malaikat yang paling utama, dan dia adalah malaikat yang ditugaskan menurunkan wahyu kepada Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó. Kali ini, dia datang kepada Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó dalam rupa seorang A’robiy. Lalu, dia duduk di hadapan Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó dengan sikap duduk yang lembut ini. Dan dia pun bertanya kepada Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pertanyaan-pertanyaan yang agung ini, padahal sejatinya ia adalah seorang pengajar (guru) akan tetapi tampil dalam rupa seorang penanya yang tengah belajar mengambil ilmu (murid).

Dan di antara faedah hal ini adalah bahwa seorang penanya terkadang dapat menjadi seorang pengajar bagi orang-orang. Seperti ia tengah berada di sebuah majelis orang yang berilmu, dan ia mendapati bahwa di tengah-tengah para hadirin ada orang-orang yang membutuhkan untuk dijelaskan kepada mereka sebagian masalah ; maka, ia pun melontarkan beberapa masalah tersebut sementara dirinya sejatinya mengetahui jawabannya. Namun, ia bermaksud untuk memberikan faedah kepada mereka. Sehingga faktanya ia menjadi seorang penanya, namun sejatinya ia seorang mu’alim (pengajar) yang menginginkan untuk mengajari manusia. Ia pun mendapatkan pahala atas kebaikannya, kesemangatannya dan nasehatnya.

Dan, di antara pertanyaan (yang dikemukakan oleh Jibril) ini adalah pertanyaan tentang iman. Al-Iman (iman) secara bahasa adalah ‘al-Iqrar’ (pengakuan) karena kata iman diambil dari kata ‘al-mnu’ yang merupakan lawan kata ‘al-Khauf’ (takut) [2], keamanan hati, ketegarannya, ketenangannya, dan kepercayaan dirinya.

Adapun secara syar’i, maka iman adalah keyakinan, perkataan, dan amalan; keyakinan secara mantap terhadap setiap hal yang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì perintahkan karena keyakinannya dari keimanan kepada-Nya, kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya dan hal-hal yang lainnya.

Adapun yang dimaksud dengan ‘perkataan’ adalah pengucapan dua persyaksian, di mana pengucapan ini bersandarkan kepada keyakinan hati yang mantap terhadap sesuatu yang diucapkan oleh lisan, kemudian anggota badan melakukan ketaatan kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì.

Jadi, iman itu bukan hanya yang terdapat di dalam hati saja. Bukan pula hanya yang terdapat pada lisan saja. Dan bukan pula hanya yang terdapat pada anggota badan saja. Tetapi, iman itu mencakup perkara-perkara ini seluruhnya; yaitu, keyakinan di hati, perkataan lisan, dan amalan anggota badan. Kesemuanya ini bekerja, tunduk, tenang, pasrah, dan melaksanakan perintah-perintah Allah ÚóÒøó æóÌóáøó

Dan iman ini tegak berdiri di atas pondasi yang agung, datang penjelasannya dengan sempurna di dalam hadis ini. Jibril Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ berkata, ‘Beritahukan kepadaku tentang (apa itu) iman ? Maka beliau (Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ) bersabda,


« Ãóäú ÊõÄúãöäó ÈöÇááøóåö æóãóáÇóÆößóÊöåö æóßõÊõÈöåö æóÑõÓõáöåö æóÇáúíóæúãö ÇáÂÎöÑö æóÇáúÈóÚúËö ÈóÚúÏó ÇáúãóæúÊö æóÊõÄúãöäó ÈöÇáúÞóÏóÑö ÎóíúÑöåö æóÔóÑøöåö Íõáúæöåö æóãõÑøöåö».


“Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari Akhir, kebangkitan setelah kematian, dan engkau beriman terhadap takdir yang baik dan yang buruk, yang manis dan yang pahit.” [3]

Maka, inilah enam landasan di mana iman berdiri tegak di atasnya, Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó menjelaskannya, dan beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó mengumpulkannya di dalam hadis ini. Maka, wajib atas setiap Muslim untuk mengimaninya dengan keimanan yang mantap, tidak mencampurinya dengan keraguan sedikit pun.

Dan keenam perkara ini merupakan pokok-pokok yang saling berhubungan dan saling terkait satu sama lainnya, salah satunya tidak terpisah dari yang lainnya. Iman terhadap sebagiannya mengharuskan iman terhadap semuanya.

Oleh karena agungnya kedudukan landasan-landasan pokok ini dan ketinggian posisinya, datanglah penjelasan mengenai landasan-landasan pokok ini di dalam al-Qur’an al-Karim di sejumlah tempat. Di dalam surat al-Baqarah datang penyebutan landasan-landasan pokok ini; di permulaannya, di pertengahannya, dan di akhirnya.

Di permulaannya, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman berkaitan dengan beberapa sifat orang-orang yang bertakwa :


åõÏðì áöáúãõÊøóÞöíäó (2) ÇáøóÐöíäó íõÄúãöäõæäó ÈöÇáúÛóíúÈö æóíõÞöíãõæäó ÇáÕøóáóÇÉó æóãöãøóÇ ÑóÒóÞúäóÇåõãú íõäúÝöÞõæäó (3) æóÇáøóÐöíäó íõÄúãöäõæäó ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Åöáóíúßó æóãóÇ ÃõäúÒöáó ãöäú ÞóÈúáößó æóÈöÇáúÂÎöÑóÉö åõãú íõæÞöäõæäó (4) ÃõæáóÆößó Úóáóì åõÏðì ãöäú ÑóÈøöåöãú æóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáúãõÝúáöÍõæäó (5) [ÇáÈÞÑÉ : 2 - 5]


Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang beriman pada yang ghaib, menegakkan shalat, dan menafkahkan sebagaian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka, dan mereka yang beriman pada (al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad) dan (kitab-kitab suci) yang telah diturunkan sebelum engkau dan mereka yakin akan adanya akhirat (al-Baqarah : 2-5)

Firman-Nya, ÇáøóÐöíäó íõÄúãöäõæäó ÈöÇáúÛóíúÈö ”Orang-orang yang beriman pada yang ghaib.” Ibnu Katsir ÑóÍöãóåõ Çááåõ menyebutkan dari Abu al-‘Aliyah dan yang lainnya dari kalangan salaf tentang makna ayat ini seraya berkata : yakni, orang-orang yang beriman kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, surga dan neraka, serta perjumpaan dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, kesemua itu termasuk iman pada yang ghaib. [4]

Di tengahnya, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


áóíúÓó ÇáúÈöÑøó Ãóäú ÊõæóáøõæÇ æõÌõæåóßõãú ÞöÈóáó ÇáúãóÔúÑöÞö æóÇáúãóÛúÑöÈö æóáóßöäøó ÇáúÈöÑøó ãóäú Âãóäó ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö æóÇáúãóáóÇÆößóÉö æóÇáúßöÊóÇÈö æóÇáäøóÈöíøöíäó [ÇáÈÞÑÉ : 177]


Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi…(al-Baqarah : 177)

Dan pada penutupnya, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


Âãóäó ÇáÑøóÓõæáõ ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Åöáóíúåö ãöäú ÑóÈøöåö æóÇáúãõÄúãöäõæäó ßõáøñ Âãóäó ÈöÇááøóåö æóãóáóÇÆößóÊöåö æóßõÊõÈöåö æóÑõÓõáöåö áóÇ äõÝóÑøöÞõ Èóíúäó ÃóÍóÏò ãöäú ÑõÓõáöåö æóÞóÇáõæÇ ÓóãöÚúäóÇ æóÃóØóÚúäóÇ ÛõÝúÑóÇäóßó ÑóÈøóäóÇ æóÅöáóíúßó ÇáúãóÕöíÑõ [ÇáÈÞÑÉ : 285]


Rasul (Muhammad) beriman pada apa (al-Qur’an) yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang mukmin. Masing-masing beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata) “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Mereka juga berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, wahai Tuhan kami. Hanya kepada-Mu tempat (kami) kembali.” (al-Baqarah : 285)

Dan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman di dalam surat an-Nisa :


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ÂãöäõæÇ ÈöÇááøóåö æóÑóÓõæáöåö æóÇáúßöÊóÇÈö ÇáøóÐöí äóÒøóáó Úóáóì ÑóÓõæáöåö æóÇáúßöÊóÇÈö ÇáøóÐöí ÃóäúÒóáó ãöäú ÞóÈúáõ æóãóäú íóßúÝõÑú ÈöÇááøóåö æóãóáóÇÆößóÊöåö æóßõÊõÈöåö æóÑõÓõáöåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö ÝóÞóÏú Öóáøó ÖóáóÇáðÇ ÈóÚöíÏðÇ [ÇáäÓÇÁ : 136]


Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Nabi Muhammad), Kitab (al-Qur’an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, dan kitab yang Dia turunkan sebelumnya. Siapa yang kufur kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, dan hari Akhir sungguh dia telah tersesat sangat jauh. (an-Nisa : 136)

Dan di antara hal yang menjelaskan agungnya posisi landasan-landasan pokok ini adalah bahwa syariat-syariat para Nabi semuanya sepakat di atas landasan-landasan pokok ini. Tak seorang nabi pun yang menyelisihi nabi yang lainnya. Bahkan, semuanya sepakat di atas landasan-landasan pokok ini. Mereka pun menyeru kepadanya. Mereka pun memerintahkan dengannya. Mereka juga memberitakan akan keutamaan orang yang beriman dengan hal-hal tersebut, besarnya pahalanya, dan agungnya balasannya. Di mulai dari Nabi Nuh Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ dan ditutup dengan Nabi Muhammad Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó , mereka semuanya sepakat di atas landasan-landasan pokok ini.

Dan hal teragung dan paling mulia dari landasan-landasan pokok ini adalah iman kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Ini adalah pokok dari landasan-landasan pokok ini, dan sisa landasan pokok yang lainnya mengikutinya.

Dan, iman kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì adalah iman terhadap keesaan-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pada sifat rububiyah-Nya, nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan pada sifat keilahiyahan-Nya.

Iman kepada keesaan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pada rububiyah-Nya yaitu seseorang mengesakan Allah Ìóáøó æóÚóáóÇ pada rububiyah-Nya, dengan keyakinan yang mantap bahwa Allah-lah semata Dia-lah sang pencipta, pemberi rizki, pemberi karunia, yang memutuskan dan yang mengatur urusan-urusan makhluk-Nya seluruhnya, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Adapun iman terhadap keesaan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pada nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya adalah mengakui dan menetapkan nama-nama-Nya yang paling indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi yang disebutkan di dalam al-kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah. Maka, apabila Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mengkhabarkan tentang diri-Nya mengenai sebuah nama atau sifat (diri-Nya), maka kita mengimaninya sesuai dengan apa yang dimaksudkan-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì seperti yang dikatan oleh tidak hanya seorang ulama, “Aku beriman kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan kepada apa-apa yang datang dari Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Dan, aku pun beriman kepada Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó, dan kepada apa-apa yang datang dari Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó, sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó.” [5] seperti kata al-Imam az-Zuhri ÑóÍöãóåõ Çááåõ , “Dari Allah-lah risalah itu, dan Rasul berkewajiban untuk menyampaikan, sementara kita berkewajiban untuk menerima.”[6]

Adapun iman terhadap keesaan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pada keilahiyahan-Nya adalah mengesakan-Nya dengan melaksanakan semua macam bentuk ibadah. Maka, sebagaimana halnya bahwa tidak ada pencipta selain-Nya, maka demikian pula tidak ada yang disembah dengan benar selain-Nya. Maka mengesakan-Nya semata dengan perendahan diri, ketundukan, kepatuhan, ketaatan dan kepasrahan.

Adapun iman kepada para malaikat adalah mengakui dan menetapkan semua yang datang di dalam kitab Allah dan sunnah Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó tentang mereka, berupa nama-nama mereka, pekerjaan-pekerjaan mereka, sifat-sifat mereka dan jumlah mereka. Tekait dengan apa yang datang tentang hal tersebut secara global, maka kita mengimaninya secara global. Adapun yang datang tentang hal tersebut secara rinci, maka kita mengimaninya secara terperinci pula.

Mengenai jumlah para malaikat, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì . (Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


æóãóÇ íóÚúáóãõ ÌõäõæÏó ÑóÈøößó ÅöáøóÇ åõæó [ÇáãÏËÑ : 31]


Tidak ada yang mengetahui bala tentara Tuhanmu kecuali Dia sendiri. (al-Mudatstsir : 31).

Dan, di antara hal yang menjelaskan banyaknya malaikat dan besarnya jumlah mereka adalah apa yang datang di dalam hadis tentang peristiwa Isra, ketika Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó diisra-kan, beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda,


Ëõãøó ÑõÝöÚó áöìó ÇáúÈóíúÊõ ÇáúãóÚúãõæÑõ ÝóÞõáúÊõ íóÇ ÌöÈúÑöíáõ ãóÇ åóÐóÇ ÞóÇáó åóÐóÇ ÇáúÈóíúÊõ ÇáúãóÚúãõæÑõ íóÏúÎõáõåõ ßõáøó íóæúãò ÓóÈúÚõæäó ÃóáúÝó ãóáóßò ÅöÐóÇ ÎóÑóÌõæÇ ãöäúåõ áóãú íóÚõæÏõæÇ Ýöíåö ÂÎöÑõ ãóÇ Úóáóíúåöãú


‘Kemudian aku dibawa naik ke Baitul Ma’mur yang mana dalam setiap hari, tujuh puluh ribu Malaikat akan memasukinya. Setelah mereka keluar, mereka tidak akan memasukinya (lagi). Karena itu merupakan terakhir kali mereka memasukinya.’ [7]

Termasuk pula hal yang menjelaskan banyaknya jumlah mereka adalah sabda Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó,


ÃóØøóÊú ÇáÓøóãóÇÁõ æóÍóÞøó áóåóÇ Ãóäú ÊóÆöØøó ãóÇ ÝöíåóÇ ãóæúÖöÚõ ÃóÑúÈóÚö ÃóÕóÇÈöÚó ÅöáøóÇ Úóáóíúåö ãóáóßñ ÓóÇÌöÏñ áöáøóåö


Langit merintih dan laik baginya merintih, tidaklah di sana ada tempat untuk empat jari melainkan ada malaikat yang meletakkan dahinya seraya bersujud kepada Allah. [8]

Dan di antara hal yang menjelaskan besarnya ujud mereka adalah apa yang datang dari Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bahwa beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda,


ÃõÐöäó áöì Ãóäú ÃõÍóÏøöËó Úóäú ãóáóßò ãöäú ãóáÇóÆößóÉö Çááøóåö ãöäú ÍóãóáóÉö ÇáúÚóÑúÔö Åöäøó ãóÇ Èóíúäó ÔóÍúãóÉö ÃõÐõäöåö Åöáóì ÚóÇÊöÞöåö ãóÓöíÑóÉõ ÓóÈúÚöãöÇÆóÉö ÚóÇãò


“Aku telah diberi izin untuk menceritakan tentang sesosok malaikat dari malaikat Allah yang bertugas membawa Arsy. Sesungguhnya, jarak antara ujung telinga dengan bahunya adalah perjalanan jutuh ratus tahun.” [9]

Dan Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pernah melihat Jibril Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ, ia menutupi ufuk, dan ia memiliki 700 sayap. [10]

Sungguh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì telah memilih mereka, dan memilih mereka untuk beribadah kepada-Nya dan menjalankan perintah-perintah-Nya, mereka tidak menentang/durhaka kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì terhdap apa yang Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì perintahkan kepada mereka, dan mereka pun selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Adapun iman kepada para nabi adalah mengakui dan menetapkan secara mantap bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì telah mengutus para rasul pada setiap umat, di mana para rasul tersebut menyeru orang-orang untuk beribadah kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan mengingkari terhadap segala sesuatu yang diibadahi selain-Nya, dan bahwa semua para utusan tersebut benar dan dibenarkan, baik, terbimbing, mulia, berbudi, bertakwa, amanah, mendapatkan petunjuk dan memberi petunjuk, mereka diperkuat dan didukung oleh Rabb mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan ayat-ayat yang terang, dan bahwa mereka telah menyampaikan risalah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì yang diemban mereka, mereka tidak menyembunyikannya satu huruf pun juga. Mereka tidak mengubahnya, mereka tidak menambah-nambahinya dari sisi mereka satu huruf pun, dan mereka pun tidak menguranginya. Bukankah kewajiban para rasul hanya menyampaikan (amanat Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì) dengan jelas ?

Dan bahwa mereka seluruhnya berada di atas kebenaran yang nyata, petunjuk yang jelas, dan bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menjadikan Ibrahim sebagai khalil (kekasih-Nya) dan menjadikan Muhammad Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó sebagai khalil (kekasih-Nya) pula. Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì benar-benar berbicara kepada Musa Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ (secara langsung), Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mengangkat Idris Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ pada tempat/kedudukan yang tinggi, dan bahwa Isa Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ adalah hamba Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan rasulNya, dan kalimatNya yang Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì sampaikan kepada Maryam dan (dengan tiupan) roh dari-Nya, dan bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì melebihkan sebagian mereka dari sebagian yang lainnya, dan mengangkat sebagian mereka atas sebagian lainnya beberapa derajat.

Dan dakwah mereka sedari rasul pertama hingga rasul terakhir sepakat dalam hal pondasi agama. Adapun cabang-cabang syariat berupa perkara-perkara yang wajib, perkara halal dan haram kadang berbeda-beda. Terkadang suatu perkara diwajibkan atas sebagian mereka, tidak diwajibkan atas sebagian yang lainnya, karena suatu hikmah yang mendalam.

Adapun iman kepada kitab-kitab, yakni, mengakui dan menetapkan kitab-kitab Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì yang diturunkan kepada para rasul-Nya yang mulia, yang disucikan dari kedustaan, kebohongan, dan rekayasa, dan (disucikan pula) dari segala bentuk kebatilan. Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


Þõáú ÂãóäúÊõ ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ãöäú ßöÊóÇÈò [ÇáÔæÑì : 15]


Katakanlah, “Aku beriman kepada kitab yang diturunkan Allah.” (asy-Syura : 15)

Yakni, kepada semua kitab yang diturunkan oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì kepada rasul yang mana saja, maka kita mengatakan sebagaimana yang Rabb kita perintahkan kepada kita, ‘Kami beriman kepada apa yang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì turunkan berupa kitab, dan rasul yang diutus, dan kita pun menyakini bahwa sesuatu yang ada di dalam kitab-kitab tersebut berupa syariat-syariat semuanya hak (benar), dan bahwa umat-umat yang diturunkan kepada mereka kitab wajib untuk tunduk terhadap ajaran yang terdapat di dalam kitab-kitab tersebut, dan berhukum dangan apa-apa yang terkandung di dalamnya, dan bahwa semua kitab-kitab tersebut sebagiannya membenarkan sebagian yang lainnya, seperti Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman tentang Injil,


æóãõÕóÏøöÞðÇ áöãóÇ Èóíúäó íóÏóíúåö [ÇáãÇÆÏÉ : 46]


“Yang membenarkan kitab suci yang sebelumnya.” (al-Maidah : 46)

Dan, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman tentang al-Qur’an,


æóÃóäúÒóáúäóÇ Åöáóíúßó ÇáúßöÊóÇÈó ÈöÇáúÍóÞøö ãõÕóÏøöÞðÇ áöãóÇ Èóíúäó íóÏóíúåö ãöäó ÇáúßöÊóÇÈö æóãõåóíúãöäðÇ Úóáóíúåö [ÇáãÇÆÏÉ : 48]


Kami telah menurunkan kitab suci (al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). (al-Maidah : 48)

Adapun iman kepada hari akhir, yaitu, iman terhadap setiap yang dikabarkan oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì tentang hari akhir tersebut tentang apa-apa yang akan terjadi setelah kematian, sejak masuknya seseorang ke dalam kubur, yang merupakan persinggahan pertama (kehidupan) akhirat sampai manusia terbagi menjadi dua kelompok; satu kelompok di Surga dan satu kelompok lainnya di Neraka. Maka, kita mengimani adanya fitnah kubur, siksanya dan kenikmatannya, turunnya dua malaikat ke dalam kubur, dan pertanyaan yang diajukan kepada orang yang berada di dalam kubur tentang rabbnya, agamanya dan nabinya Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó , kemudian peniupan sangkakala, pembangkitan, pengumpulan manusia, kedatangan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì untuk memberikan penghakiman dan keputusan di antara para hamba, penimbangan, (pertunjukan) catatan-catatan amal, penerbangan lembaran-lembaran, shirat (jembatan) yang dipancangkan di atas neraka Jahannam, Jahannam beserta segala isinya berupa siksaan yang beraneka ragam, serta surga beserta segala isinya berupa kenikmatan yang kekal.

Adapun iman terhadap takdir, yaitu, iman bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì telah menentukan takdir-takdir para makhluk, dan Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mengetahui apa yang bakal terjadi sejak zaman azali, dan Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menuliskan hal tersebut di Lauh Mahfuzh, dan tidak akan terjadi sesuatu kecuali dengan kehendak Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì , dan Dialah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pencipta segala sesuatu.

Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


Ãóáóãú ÊóÚúáóãú Ãóäøó Çááøóåó íóÚúáóãõ ãóÇ Ýöí ÇáÓøóãóÇÁö æóÇáúÃóÑúÖö Åöäøó Ðóáößó Ýöí ßöÊóÇÈò Åöäøó Ðóáößó Úóáóì Çááøóåö íóÓöíÑñ [ÇáÍÌ : 70]


Tidakkah engkau tahu bahwa Allah mengetahui apa yang di langit dan di bumi ?, sungguh, yang demikian itu sudah terdapat dalam sebuah Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu sangat mudah bagi Allah. (al-Hajj : 70)

Dan Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman,


æóßõáøõ ÔóíúÁò ÝóÚóáõæåõ Ýöí ÇáÒøõÈõÑö (52) æóßõáøõ ÕóÛöíÑò æóßóÈöíÑò ãõÓúÊóØóÑñ (53) [ÇáÞãÑ : 52 ¡ 53]


Dan segala (sesuatu) yang telah mereka perbuat tercatat dalam buku-buku catatan. Dan segala (sesuatu) yang kecil maupun yang besar (semuanya) tertulis (al-Qamar : 52-53)


Úóäú ÚóÈúÏö Çááøóåö Èúäö ÚóãúÑöæ Èúäö ÇáúÚóÇÕö ÞóÇáó ÓóãöÚúÊõ ÑóÓõæáó Çááøóåö -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- íóÞõæáõ : ßóÊóÈó Çááøóåõ ãóÞóÇÏöíÑó ÇáúÎóáÇóÆöÞö ÞóÈúáó Ãóäú íóÎúáõÞó ÇáÓøóãóæóÇÊö æóÇáÃóÑúÖó ÈöÎóãúÓöíäó ÃóáúÝó ÓóäóÉò


Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ , ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda, “Allah telah menentukan takdir seluruh makhluk-Nya lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. [11]

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

Ahaditsu al-Iman, Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin al-Badr, hal. 16-24

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

Ahaditsu al-Iman, Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin al-Badr, hal. 16-24.

Catatan :

[1] Diriwayatkan oleh Muslim (8)

[2] Lihat : Ash-Shihah, karya al-Jauhari (5/2071), Lisanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, 13/21. ar-Raghib al-Ashfahaniy di dalam kitab Mufradaat (90) mengatakan : asal (makna) kata ‘al-Amnu adalah Thuma’ninatu an-Nafsi (ketenangan jiwa) dan Zawalu al-Khauf (hilangnya rasa takut).

[3] Diriwayatkan dengan lafazh Íõáúæöåö æóãõÑøöåö (yang manis dan yang pahit) oleh Ibnu Mandah di dalam (kitabnya) “al-Iman” 3/71 , al-Laalikaa-iy di dalam ‘Syarh Ushul ‘Itiqaad Ahli as-Sunnah Wa al-Jama’ah (314)

[4] Lihat : Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1/257

[5] Diriwayatkan oleh Abu Zakaria as-Salmani dari al-Imam asy-Syafi’i di dalam ‘Manazil al-Aimmah al-Arba’ah’ (146).

[6] al-Bukhari menyebutkannya di dalam ash-Shahih secara mu’allaq sebelum hadis (7530) dan Ibnu Hajar menyambungnya di dalam Taghliq at-Ta’liq, 5/365)

[7] HR. al-Bukhari, 3207, dan Muslim, 164. Dan, lafazh ini adalah miliknya.

[8] HR. Ahmad, 21516 dan at-Tirmidzi, 2312, dan dihasankan oleh al-Albani

[9] HR. Abu Dawud, 4727, dan dishahihkan oleh al-Albani.

[10] HR. al-Bukhari, 3232 dan Muslim 380

[11] HR. Muslim, no. 2653

Hit : 2487 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Syarah Hadits

 
   
Statistik Situs
Sabtu,18-4-2026 M 20:4:27 
Hijri: 1 Zulqo'dah 1447 H
Hits ...: 423722516
Online : 10013 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa

Mukaddimah Bulan Berkah

Puasa Untuk-Ku

Perkara-perkara Syar’i bagi Oang yang Tengah Berpuasa

Niat Puasa Sebelum Rakaat Terakhir dari Sunnah Witir

Tidur Lama di Siang Hari Saat Puasa

Hanya Berpuasa Setahun Sepanjang Hayatku

Puasa Asyura dan Puasa Hari-hari Hijrah

Apakah Benar Puasa Sya’ban Terlarang ?

Puasa Setelah Nishfu Sya’ban

Puasa Akhir Bulan Sya’ban

Apabila Berniat Berbuka Puasa

Saat Berpuasa Berbicara dengan Pembicaraan Haram

Puasa 6 Hari Syawwal dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.