| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


Pertanyaan-pertanyaan yang Diajukan Kepada Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.

Soal: Di antara persoalan yang menimbulkan kesamaran sekarang ini bagi sebagian pemuda adalah munculnya berbagai kemaksiatan dan kemungkaran yang jelas bertentangan dengan ajaran agama di tengah masyarakat Islam. Kemudian pemuda-pemuda itu menganggapnya sebagai masyarakat jahiliyah. Sangat disayangkan beberapa orang yang disebut sebagai pemikir Islam justru banyak mengobral istilah tersebut. Tentunya Syaikh yang mulia sudah mengetahui dampak buruk dari perkataan tersebut.

Jawab: Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi besar Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, wa ba’du.

Eksistensi haq dan batil serta peperangan antara keduanya merupakan perkara yang sudah dimaklumi bersama. Semenjak Adam diturunkan ke bumi, peperangan antara haq dan batil terus berlangsung. Akan tetapi jika orang-orang yang berada di atas haq berlaku jujur dan berniat ikhlas niscaya mereka akan mendapat pertolongan. Namun jika di antara mereka saling tidak mempedulikan dan tercerai berai serta saling tidak memahami dan merujuk kepada kebenaran maka perselisihan akan semakin meruncing dan jurang perpecahan akan semakin melebar. Allah telah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab supaya manusia dapat menegakkan keadilan dan kebenaran. Sungguh sangat keliru seorang muslim yang menunggu masyarakat yang steril dari kemungkaran dan hanya ada satu kebenaran tanpa ada perlawanan dari kebatilan. Kondisi seperti itu tidak mungkin tercipta, sunnatullah telah menetapkan bahwa peperangan antara haq dan batil akan terus berlangsung agar Allah mengetahui siapa saja yang membela agamanya dan siapa yang hidup maka hidupnya di atas keterangan yang nyata. Sejak generasi pertama umat ini, masyarakat Islam tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individunya, sebagai buktinya adalah pelaksanaan hukuman-hukuman pidana di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam demikian pula di zaman Khalifah Rasyidah dan Khilafah-khilafah Islamiyah dari masa ke masa sampai sekarang ini.

Namun walaupun demikian, kaum muslimin, terutama para ulama tetap menegakkan dakwah kepada jalan Allah di atas pelita ilmu. Menerangkan kebenaran dan mengajak manusia kembali ke jalan Allah serta memperingatkan manusia dari setiap pelanggaran perintah Allah Subhaanahu Wata'aala. Mereka juga bersikap santun kepada pelaku maksiat, mereka anggap pelaku maksiat itu seperti orang sakit yang butuh pengobatan, tidak mereka jadikan sebagai mangsa atau ajang memperebutkan harta ghanimah.

Termasuk kaidah dalam aqidah Ahlus Sunnah adalah mencintai kaum mukminin sesuai dengan kadar keimanan yang mereka miliki serta membenci mereka sesuai dengan kadar maksiat yang mereka lakukan. Dengan demikian martabat manusia berbeda-beda sesuai dengan kadar keteguhan dan keistiqamahan mereka menjalankan agama, sesuai dengan kedudukan dan kecintaan mereka kepada agama dan sesuai dengan kadar perintah yang mereka lalaikan dan larangan yang mereka langgar. Akan tetapi hal itu tidak menjurus kepada pengkafiran, permusuhan dan pemutusan hubungan dan mengabaikan memberi nasihat dan bersikap santun kepada mereka. Bahkan setiap muslim wajib memberi nasihat dan bersungguh-sungguh dalam menasihati dan membimbing saudaranya seagama. Saya yakin, mayoritas pemuda muslim yang hidup di tengah kebangkitan Islam sekarang ini mengetahui perkara tersebut. Memang benar, ada di antara mereka yang bersikap ekstrim dan tidak menempatkan persoalan sesuai dengan porsinya. Mereka tidak menginginkan terjadinya pelanggaran syariat apapun bentuknya. Bagi mereka siapa saja yang melalaikan persoalan ini –menurut pemahaman sebagian mereka- tidak berhak menjadi pemimpin dan tidak boleh diserahkan mengurus urusan kaum muslimin. Menurut mereka orang tersebut sama sekali tidak akan mau mengenyahkan kebatilan. Hal itu mereka lakukan tanpa meneliti dan mempelajari serta memahami persoalan sebenarnya dan tanpa melihat positif negatif dan baik buruknya. Tanpa melihat sebab-sebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dan tanpa melihat akibat tindakan mereka yang tergesa-gesa dan terburu-buru. Dan tanpa melihat latar belakang terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat yang dilakukan masyarakat.

Ternyata segelintir pemuda tadi tidak menyelami sisi-sisi yang kita sebutkan tadi. Bagi mereka cuma ada satu semangat, yaitu semangat mengubah kemungkaran tanpa mengetahui ilmunya. Hingga sebagian mereka jika mendengar berita, tanpa mengecek kebenarannya (apakah benar atau tidak) langsung mengomentarinya dalam khutbah-khutbah atau majelis-majelis. Sudah barang tentu, seseorang harusnya mengetahui akar permasalahannya terlebih dahulu. Apa penyebab terjadinya dan tersebarnya pelanggaran-pelanggaran syariat tersebut? Dan apa saja wasilah yang mungkin ditempuh untuk menyelesaikan problematika tersebut atau minimal mengurangi tersebarnya keburukan.

Segelintir orang juga melupakan kaidah step by step dalam menyelesaikan masalah. Sebenarnya kaidah ini sudah dikenal dalam syariat Islam, sebagai buktinya adalah dakwah yang berkembang setahap demi setahap, maksiat yang dilakukan manusia pada zaman jahiliyah seperti minum khamar, riba, dan lainnya juga dilarang Islam secara bertahap. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menghilangkannya, bukan dengan hitungan bulan atau hari! Segelintir orang sepertinya ingin menyelesaikan problematika umat dalam waktu sekejap. Mereka ingin segala kerusakan segera teratasi dalam waktu sehari atau dalam beberapa jam tanpa memperhatikan baik buruknya. Dalam syariat Islam kita ketahui bahwa Dienul Islam datang dengan membawa kaidah-kaidah agung yang mesti diperhatikan di antaranya: ‘Tidak boleh merubah kemungkaran yang menimbulkan kemungkaran lebih besar daripada sebelumnya dan tidak boleh merubah kemungkaran yang menimbulkan kerusakan lebih besar daripada kemungkaran itu’. Dienul Islam diturunkan untuk membawa maslahat bagi umat manusia dan mencegah kerusakan. Dienul Islam mengajak kita agar menciptakan maslahat dan menjauhi kerusakan. Jika kita dihadapkan kepada dua kerusakan maka kita diperintahkan untuk memilih kerusakan yang paling ringan, demikianlah! Memperhatikan dan memahami perkara-perkara di atas sangatlah penting, lebih-lebih saat tersebarnya fitnah yang melumpuhkan masyarakat. Dalam kondisi demikian, seorang insan hendaknya bersikap arif tidak tergesa-gesa. Apalagi di zaman yang dalam sekejap desas desus berubah menjadi kenyataan.

Seorang da’i dituntut bertindak bijaksana dan bersikap arif. Di sana terdapat segelintir orang yang memanfaatkan orang-orang awam untuk mencapai ambisi mereka. Mereka mendatangi sebagian orang-orang shalih yang lalai lalu dimanfaatkan untuk menyebarkan ideologi dan maksud-maksud kotor mereka. Dengan rapi mereka rancang hal itu selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk dapat menjerat orang shalih tersebut dalam jaring-jaring mereka. Lalu mereka ikat jaring-jaring tersebut hingga orang shalih tersebut bagaikan lembu dicocok hidungnya di tangan mereka.

Seorang muslim hendaknya mengetahui masalah ini dan hendaknya menyadari bahwa sebuah masyarakat Islam harus menghormati ulama dan orang yang lebih senior di antara mereka. Kita semua wajib berjalan di atas pedoman Salafus Shalih, di antaranya adalah menghormati ulama. Hingga sekalipun seseorang merasa maslahat yang dikatakannya lebih besar daripada maslahat yang dikatakan oleh ulama yang lebih senior daripadanya. Ia harus diam dan tidak boleh menyanggah orang yang lebih senior daripadanya. Sebagai contoh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu memiliki beberapa pendapat, sementara Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu memilih bermusyawarah dengan sahabat-sahabat yang senior, Ibnu Abbas tidaklah mengomentarinya. Ketika Umar bin Khaththab pergi barulah Ibnu Abbas angkat bicara. Ditanyakan kepadanya: “Mengapa Anda tidak berbicara di hadapan Umar? Beliau menjawab: “Tidaklah pantas saya berbicara di hadapan para syaikh.” Demikian pula Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu serta sahabat-sahabat lainnya. Mereka sangat menghormati ulama. Namun realita yang kita temui sekarang, banyak oknum yang melecehkan ulama. Padahal kepada ulamalah solusi problematika umat ini diserahkan. Kita dapati sebagian oknum menjuluki ulama dengan gelar-gelar yang tidak pantas. Kita tandaskan bahwa seorang penuntut ilmu bahkan juga seorang mukmin tidak pantas melakukannya. Perbuatan seperti itu hanya pantas dilakukan oleh orang kafir yang alergi terhadap kebenaran. Sebagian kecil pemuda yang masih hijau melemparkan kesalahan ini tanpa melihat akibatnya, ia membeberkannya tanpa menyadari akibat buruk yang bakal terjadi.

Maksudnya saya ingin mengajak pemuda-pemuda itu supaya bersikap arif dan tidak keburu nafsu, menghormati ulama dan menimbang maslahat orang banyak. Hendaknya mereka memperhatikan akibat buruk dari perkataan yang mereka ucapkan.

Soal: Fadhilatusy Syaikh, bolehkah menggunakan istilah jahiliyah bagi masyarakat Islam sekarang ini, mengingat pelanggaran-pelanggaran syariat yang terjadi di dalamnya, terlebih masyarakat tersebut tidak berhukum dengan hukum Allah?

Jawab: Allah Subhaanahu Wata'aala telah memerintahkan istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang juga merupakan perintah kepada segenap wanita muslimah:
“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. 33:33)

Telah dimaklumi bersama bahwa jahiliyah yang terdahulu telah mencapai titik klimaks dalam melanggar perintah Allah, seperti syirik, khurafat, bid’ah dan kesesatan yang membuat orang menertawakan dirinya sendiri saking jelek dan hinanya perbuatan yang dilakukannya dahulu, sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.

Masyarakat Islam yang ditegakkan di dalamnya ibadah shalat dan hukum-hukum Allah, ditegakkan di dalamnya amar ma’ruf nahi mungkar tidak boleh dijuluki sebagai masyarakat jahiliyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memperingatkan kita dari adat-adat jahiliyah, beliau bersabda:

ÃóÑúÈóÚñ Ýöí ÃõãóøÊíö ãöäó ÇáÌóÇåöáöíóøÉö: ÇáÝóÎúÑõ Ýöí ÇáÃóÍúÓóÇÈö æó ÇáØóøÚúäõ Ýöí ÇáÃóäúÓóÇÈö æó ÇáÅöÓúÊöÓúÞóÇÁõ ÈöÇáäõøÌõæúãö æó ÅöÊúíóÇäõ ÇáßõåóøÇäö

“Empat perkara jahiliyah yang masih dilakukan umatku: Berbangga-bangga dengan kebesaran leluhur, mencela keturunan, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang dan mendatangi dukun.”

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut termasuk jahiliyah. Namun beliau tidak mensifatkan umat ini sebagai umat jahiliyah secara umum. Di tengah masyarakat mungkin saja terjadi perkara-perkara jahiliyah. Namun sangat keliru jika mensifati umat ini sebagai umat jahiliyah jauh dari Islam! Hal itu merupakan perbuatan yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya dan termasuk tindakan melampaui batas syar’i. Adapun masyarakat yang telah sirna dan hilang syiar-syiar Islam di dalamnya dan tampak nyata syiar-syiar kufur, syirik, ilhad dan paganisme, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan sebagai masyarakat jahiliyah.

Soal: Bagaimanakah hukumnya masyarakat yang di dalamnya masih ditegakkan shalat dan syiar-syiar Islam lainnya, namun tidak berhukum dengan hukum Allah sekalipun mayoritas individunya menghendaki ditegakkannya hukum syar’i. Sebagai catatan, penggunaan istilah jahiliyah terhadap masyarakat Islam tersebut dijadikan sebagai alasan oleh sebagian orang untuk menjauhkan diri dari masyarakat dan membangkang pemerintah, serta dijadikan sebagai alasan untuk menggunakan kekerasan dan tindakan-tindakan lainnya sebagai konsekuensi vonis kafir yang dijatuhkan, seperti penghalalan darah, harta dan kehormatan orang lain!

Jawab: Seorang insan hendaknya selalu memperhatikan dampak dari setiap ucapan dan tindakannya terhadap orang lain. Jika istilah masyarakat jahiliyah yang diucapkannya lebih dari sekedar julukan biasa dan bermaksud untuk menjatuhkan vonis tertentu atas masyarakat tersebut yaitu vonis kafir dan wajib keluar dan menjauhkan diri dari masyarakat tersebut, maka jelas tidak benar dan merupakan maksud yang jelek. Dikhawatirkan amal pelakunya akan terhapus jika yang ia maksudkan adalah seperti di atas.

Dia ingin menetapkan bahwa istilah jahiliyah ini sama dengan jatuhnya vonis kafir. Sebagai konsekuensinya ia membangkang pemerintah dan berusaha menjatuhkan, menyerang dan menekan penguasa. Saya tandaskan: “Cara seperti ini bukanlah cara yang Islami, akan tetapi cara yang rusak yang disusupi maksud dan i’tikad jelek. Hal itu kelihatan dari beberapa sisi:
Pertama: Oknum-oknum yang melakukan perbuatan seperti itu dan yang menganggap masyarakat yang dijuluki sebagai masyarakat jahiliyah adalah masyarakat kafir yang wajib menjauhkan diri darinya walau apapun akibatnya, sangat jelas kelihatan bahwa mereka adalah:

  • Orang-orang yang dikenal tidak punya hikmah, ilmu dan pengkajian tentang akibat buruk tindakan mereka.
  • Orang-orang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mayoritas atau bahkan seluruh penduduknya kaum muslimin. Sebenarnya tiada kuasa bagi mereka untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Setelah menarik diri dari masyarakat mereka pun menumpahkan darah kaum muslimin demi mewujudkan satu tujuan, yaitu menekan penguasa.

Mereka pun menghalalkan darah kaum muslimin yang masih loyal kepada penguasa tersebut dan masih bekerja dalam jajaran pemerintahannya kendatipun mereka adalah kaum muslimin yang taat menegakkan shalat!

Mengapa mereka menghalalkan darah kaum muslimin? Jawab mereka karena penguasa mereka tidak berhukum dengan hukum Allah dan memakai undang-undang buatan manusia. Dan disebabkan pemerintah membiarkan khamar dan zina terang-terangan tersebar di wilayah mereka.

Boleh jadi realita tersebut benar! Akan tetapi apakah penguasa itu yang memerintahkannya? Apakah ia memaksa rakyatnya berbuat demikian? Dari sisi lain, apa hasilnya membunuh dan menumpahkan darah kaum muslimin? Padahal dalam hadits disebutkan:

áóÐóåóÇÈõ ÇáÏõøäúíóÇ ßõáõøåóÇ Ãóåúæóäõ ãöäú ÓóÝóßö Ïóãö ÇãúÑöÆò ãõÓúáöãò

“Binasanya dunia dan seluruh isinya lebih ringan ketimbang tertumpahnya darah seorang muslim.”

Orang-orang yang bertindak demikian tentunya tidak mempertimbangkan akibat tersebut.

Sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, pembangkangan tidak menghasilkan maslahat apapun. Kami menyarankan mereka supaya memperhatikan akibat perbuatan mereka, mulai mereka melakukannya hingga detik ini. Bukankah hasil yang dapat dilihat hanyalah kerusakan dan mudharat yang besar bagi umat dan bagi mereka sendiri? Jelaslah mereka tidak memiliki kekuatan dan kemampuan yang seimbang dengan kekuatan yang mereka lawan!

Akibat perbuatan mereka, penguasa berubah memusuhi orang-orang shalih, para da’i dan yayasan-yayasan Islamiyah yang tidak ada hubungannya dengan tindak kekerasan tersebut.

Akan tetapi dalam hal ini, penguasa tidak bisa mendeteksi dan membedakan niat masing-masing orang, mana yang bersalah dan yang tidak.
Yang jelas, bagi siapa saja yang memperhatikan dengan saksama tentunya mengetahui bahwa mudharat yang timbul akibat cara-cara seperti itu lebih besar daripada maslahat yang diharapkan!

Dan juga salah satu dampak negatifnya adalah terganggunya aktifitas dakwah. Pemerintah punya alasan untuk mengusir dan menekan para da’i disebabkan perbuatan orang-orang pandir yang memerangi menteri dan militer atau aparat pemerintah lainnya. Sehingga mereka menjadi bahan pembicaraan masyarakat dan menjuluki mereka sebagai teroris. Secara tidak sengaja mereka telah membangunkan musuh untuk melawan mereka. Dengan demikian musuh pun bebas membuat perangkap dan makar untuk menumpas setiap kebaikan yang ada pada mereka.

Soal: Fadhilatusy Syaikh, mereka beralasan dengan permasalahan kafirnya orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan berargumentasi dengan fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama dalam masalah ini. Apakah kekufuran tersebut memang kekufuran secara mutlak yang merupakan sebab wajibnya membangkang dan memberontak penguasa?

Jawab: Fatwa yang dikeluarkan oleh ulama tentang kafirnya orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah kebanyakannya memang benar adanya! Bahkan beberapa buku telah ditulis oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini, bersandarkan kepada beberapa ayat dan hadits.

Vonis kafir, zhalim dan fasik yang dijatuhkan kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah ketetapan ayat! Itu adalah perkara yang selalu kita sebutkan berulang kali dan kita yakini kebenarannya!

Akan tetapi perlu diketahui bahwa berhukum dengan selain hukum Allah ada dua:
Pertama: Menghalalkan hukum selain hukum Allah dan meyakini bahwa syariat Islam tidak layak diterapkan selamanya.
Kedua: Meyakini bahwa syariat Islam layak diterapkan dan sudah sempurna. Akan tetapi keputusan terakhir bukan di tangannya dan bukan pula di bawah kuasa seseorang, perumpamaannya seperti seorang muslim yang melakukan maksiat tanpa menghalalkannya. Seperti orang yang meminum khamar, ia meyakini bahwa perbuatan itu adalah maksiat akan tetapi ia telah dikuasai syahwat. Keadaannya tentu berbeda dengan orang yang meyakini khamar halal tidak terlarang sekalipun ia tidak meminumnya, atau tidak meyakini wajibnya shalat lima waktu, orang seperti ini dihukumi kafir.

Kami tegaskan bahwa masalah pengkafiran orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah ada perinciannya. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir atas penguasa atau hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak sehingga mengetahui keadaan dan kondisinya dalam masalah ini.
Persoalan kedua: Kendati ayat menyatakan:
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. 5:44)

Namun, adakah perintah memberontak dan membangkang penguasa yang dapat menimbulkan kerusakan dan mafsadat yang besar dan dapat membahayakan kelanggengan dakwah dan keselamatan para da’i?

Memang kita tetap menyatakan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia termasuk orang-orang kafir (dengan perincian di atas tadi). Namun di sisi lain kita menyatakan: Tidak dibenarkan membangkang penguasa yang tidak mendatangkan maslahat bahkan justru mendatangkan mafsadat. Hal itu hanya boleh dilakukan jika seluruh kaum muslimin bersatu padu, duduk berdialog untuk menasihati penguasa tersebut, para ulama dan orang-orang shalih juga banyak jumlahnya dan seluruh rakyat tidak menghendaki penguasa itu terus memimpin serta seluruh masyarakat menentangnya. Dalam kondisi demikian kaum muslimin boleh melengserkan penguasa itu jika mereka yakin dapat mewujudkan harapan mereka meskipun masih tersisa segelintir orang yang pro penguasa dan para pendukungnya.

Adapun kondisi yang kita saksikan sekarang ini, tindak pemberontakan dan pembangkangan merupakan tindakan bodoh, tergesa-gesa dan tanpa ada alasan yang jelas.

Soal: Di antara persoalan yang dijadikan alasan melakukan tindak kekerasan dan anarki yang banyak kita saksikan sekarang adalah alasan yang dilontarkan sebagian mereka bahwa pemerintah yang ada itu tidak sah dan tidak adanya bai’at setelah jatuhnya khilafah Islamiyah?

Jawab: Pembahasan tentang sah atau tidaknya pemerintahan-pemerintahan yang ada harus dilihat dari tolak ukur yang menentukan sah atau tidaknya pemerintahan itu. Apakah penguasa yang dibai’at rakyatnya secara sah, disetujui oleh seluruh rakyatnya sementara penguasa itu tidak berhukum dengan hukum Allah bahkan menghapus hukum syar’i, melarang rakyatnya menunaikan ibadah, menjauhkan mereka dari agama dan menyebarkan syirik dan kerusakan dapat dikatakan sebagai penguasa yang sah? Tentu saja penguasa seperti ini tidak bisa dikatakan sebagai penguasa yang sah, karena ia mengajak dan memaksa rakyatnya berbuat ilhad dan syirik dan menumpas segala sesuatu selainnya. Dia itu meskipun pada awalnya dianggap sah namun menjadi tidak sah.

Penguasa lainnya merebut kekuasaan dengan kekuatan senjata atau dinobatkan sebagai penguasa. Segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, sehingga stabilitas keamanan tetap terjaga, maslahat demi maslahat dapat ditegakkan, rakyat pun hidup dengan tenteram, semua urusan lancar dan beres, ketenangan tetap terpelihara, kaum muslimin dapat melaksanakan ibadah mereka dengan aman dan tenang, kendati ada beberapa catatan atas penguasa itu, dapatkah kita golongkan sebagai pemerintahan yang tidak sah?

Alim ulama menyatakan: Setiap orang yang merebut kekuasaan dengan kekuatannya lalu memerintah kaum muslimin berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, maka tidak boleh membangkang pemerintahannya meskipun ia tidak dibai’at, karena bukanlah menjadi syarat ia harus dibai’at oleh setiap orang!

Jika seseorang merebut kekuasaan dengan kekuatan, segenap rakyat patuh dan taat kepadanya, stabilitas keamanan terjaga, maka diharamkan memberontak terhadapnya meskipun didapati beberapa perbuatan maksiat dan pelanggaran syariat padanya. Selama ia tidak mengajak manusia kepada kekufuran dan melarang mereka menjalankan agama atau menutup masjid-masjid kaum muslimin, menyebarkan ilhad dan kekufuran serta lebih mendahulukan orang-orang kafir dan pelaku maksiat dan menjauhi kaum muslimin dan mukminin. Jika demikian keadaannya maka harus disikapi dengan cara yang lain pula.

Jadi, apakah maksudnya pemerintahan yang sah? Kita ingin tahu istilah pemerintahan yang sah menurut persepsi mereka! Jika penguasa yang berkuasa dengan kekuatan senjata, dipatuhi dan ditaati oleh rakyat dianggap sebagai pemerintahan yang sah?

Jadi, untuk mengetahui istilah pemerintahan yang sah perlu kaidah. Beberapa sisi telah kami jelaskan di atas tadi. Adapun mengaitkan persoalan menegakkan pemerintahan yang sah dengan khilafah Islamiyah adalah perkara yang tidak dapat diterima sama sekali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa masa khilafah rasyidah itu adalah tiga puluh tahun setelah itu akan muncul penguasa-penguasa yang otoriter.

Soal: Fadhilatusy Syaikh, dari jawaban Anda tadi dapat saya pahami bahwa penguasa yang boleh diberontak adalah penguasa yang memaksa rakyatnya kepada syirik dan kekufuran. Dapatkah kita pahami dari penjelasan tersebut bahwa demi menjaga kemaslahatan umat tidak dibenarkan memberontak penguasa yang tidak berhukum dengan hukum syar’i namun ia tidak memaksa rakyatnya kepada kekufuran dan masih meyakini kelayakan syariat?

Jawab: Jika demikian keadaan penguasa tersebut maka tidak dibenarkan memberontak pemerintahannya. Kewajiban kaum muslim adalah menasihatinya. Para ulama harus kontinyu menasihatinya, dalam hal ini kewajiban ulama adalah terus menasihati penguasa, nasihat demi nasihat, tahun demi tahun, bulan demi bulan, janganlah mereka berputus asa dan jangan pula mengatakan: “Kami telah memberi nasihat namun ia tidak mengacuhkannya!” Hendaknya mereka mencari metode yang terbaik dalam menyampaikan nasihat hingga penguasa tersebut mendengarnya satu hari kelak dengan izin Allah Ta’ala!

Dari sisi lainnya, para ulama juga harus berusaha membenahi keadaan masyarakat dengan mengajarkan syariat dan memahamkan Dienul Islam kepada mereka sehingga masyarakat tersebut menjadi masyarakat muslim yang shalih. Dengan cara demikian nilai-nilai kebaikan akan cepat tersebar di tengah kaum muslimin sehingga terciptalah masyarakat yang shalih dan beriman. Dengan demikian pula orang-orang fasik dan pelaku maksiat semakin terdesak dan tidak punya tempat. Dengan cara seperti itu pula para pelaku maksiat terpaksa menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan batinnya. Demikianlah kondisi masyarakat pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Itulah kondisi masyarakat muslim dari zaman ke zaman. Sedikit demi sedikit mengalami perubahan disebabkan penjajahan dan sebab-sebab lainnya sehingga sangat membutuhkan pembenahan kembali.

Adapun melakukan pemberontakan terhadap penguasa yang tidak berhukum dengan syariat namun tidak juga meyakini jeleknya syariat dan tidak mengajak dan memerintahkan rakyatnya kepada syirik dan kekufuran atau minimal ia diam, tidak menindak pelaku maksiat dan tidak pula mengganggu kaum muslimin di masjid-masjid mereka. Ia tidak menindak kedua belah pihak tersebut serta masih meyakini kebenaran Dienul Islam dan meyakini bahwa Islamlah yang layak memimpin. Akan tetapi ia belum bersedia dan belum membantu tegaknya syariat karena beberapa sebab yang menghalanginya, atau karena imannya atau jiwanya yang lemah, atau sebab-sebab lainnya seperti khawatir beberapa keputusan dan hukum akan terluput dari tangannya dan yang lainnya, maka tentu saja tidak boleh melakukan pemberontakan terhadapnya. Bahkan selalu saya ulangi supaya terus menasihatinya dan berusaha menempuh berbagai cara dalam menyampaikan nasihat tersebut hingga pada suatu hari kelak penguasa itu dapat menerimanya.

Apabila masyarakat muslim yang shalih telah tercipta, masyarakat yang memiliki satu ideologi dan satu pedoman yaitu hanya menujukan ibadah kepada Allah semata dan menegakkan perintah-perintah-Nya, dan apabila kondisi yang ideal telah tercipta untuk menegakkan syariat maka boleh jadi penguasa itu sendirilah yang meminta supaya berada di atas pedoman mereka dan meninggalkan pelanggaran syariat yang dilakukannya! Karena ia menyaksikan sendiri nilai-nilai kebaikan yang telah banyak tersebar.

Soal: Meskipun ulama telah menjelaskan cara yang syar’i dalam memberi nasihat, terlebih nasihat kepada penguasa, namun sangat disayangkan masih ada juga orang yang berusaha membantah dan mencari-cari alasan demi alasan untuk melakukan tindakan-tindakan anarki yang banyak terjadi akhir-akhir ini. Padahal persoalan ini telah dibatasi dengan rambu-rambu syariat! Mereka gembar-gemborkan ke mana-mana bahwa nasihat dengan cara yang syar’i bukanlah cara yang ampuh. Mereka beralasan bahwa cara seperti itu tidak membawa pengaruh apa-apa terhadap masyarakat padahal telah berlalu sekian tahun tanpa membawa hasil apapun! Demikian kata mereka.

Mereka beranggapan bahwa untuk mengatasi kondisi seperti ini mereka membolehkan melanggar batas-batas syar’i yang ditetapkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bagaimana tanggapan Anda dalam masalah ini?

Jawab: Asumsi yang mengatakan bahwa periode memberi nasihat dan menahan sabar sudah berakhir menurut saya adalah sebuah asumsi yang keliru. Sebab nasihat tidaklah dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Namun dibatasi dengan cara dan etika tertentu.

Apakah seluruh metode memberi nasihat telah dilakukan? Dan apakah tahapan-tahapannya sudah ditempuh?

Saya beri sebuah contoh kasus: Ketika dilakukan perjanjian damai dengan Israel di salah satu negeri Islam, sebagian da’i berunjuk rasa dan berusaha memberontak dan mengkafirkan penguasa negeri itu! Ironinya sebelumnya mereka tidak pernah menyinggung masalah tersebut sedikitpun! Padahal sebelumnya juga terdapat persoalan yang lebih besar dari itu yaitu tidak diterapkannya syariat Allah dan terdapat beberapa kondisi yang sama sekali tidak islami, sementara para da’i itu tidak berkomentar sedikitpun!

Dan salah satu bukti bahwa permasalahan-permasalahan tidak diletakkan sesuai tempatnya adalah perlakuan tadi disamping masalah menekan perdamaian dengan Yahudi boleh jadi dibenarkan dalam syariat sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam karena situasi dan kondisi tertentu. Boleh jadi penguasa meyakini tindakannya itu mendatangkan maslahat terlepas benar atau tidaknya tindakannya itu, lalu anehnya mengapa permasalahan yang lebih besar dan lebih berbahaya dari itu tidak menjadi alasan untuk menentang dan memberontak penguasa tersebut? Lalu ketika penguasa itu menandatangani surat perjanjian damai dengan Yahudi segera saja kasus itu diangkat sebagai alasan untuk memberontak dan membangkang!

Saya tegaskan sekali lagi bahwa sebenarnya nasihat belum dilakukan sebagaimana mestinya dan tidak dilakukan secara bertahap serta tidak pula menetapkan skala prioritas yang jelas! Ini perlu menjadi catatan penting.

Permasalahan kedua: Keyakinan sebagian orang bahwa jika nasihat telah diberikan kepada penguasa dan ternyata tidak diacuhkan maka wajib melakukan pembangkangan secara terang-terangan terhadapnya, baik pembangkangan dengan senjata maupun dengan lisan melalui mimbar-mimbar, koran-koran dan melalui seluruh sarana informasi yang ada.

Satu pertanyaan yang mesti dilontarkan kepada mereka: Mana dalilnya jika nasihat tidak diterima maka kita wajib memberontak?

Para ahli ilmu menyatakan bahwa kewajiban kita hanyalah memberi nasihat. Jika nasihat itu diberikan berulang kali maka itulah cara yang terbaik. Namun jika memotong kompas yaitu melakukan pemberontakan, tentu saja cara tersebut sangat keliru!

Imam Ahmad pernah ditanya: “Ada seorang yang kedapatan memainkan gitar, apakah kita harus mengingkarinya?” Beliau menjawab: “Ya, ingkarilah ia, jangan biarkan ia melakukannya!” Si penanya melanjutkan pertanyaannya: “Bolehkah saya laporkan kepada pemerintah?” Beliau menjawab: “Boleh saja jika engkau mau!”

Perhatikanlah jawaban beliau tersebut! Sebuah kemungkaran yang terjadi di negeri yang aman, diperintah oleh seorang penguasa muslim yang berhukum dengan hukum Allah akan tetapi Imam Ahmad memberikan kebebasan kepada si penanya, ia boleh melaporkannya kepada pemerintah atau jika tidak maka pemerintah sendirilah yang berwenang menindak pelakunya.

Beliau menetapkan adanya hak pengingkaran dengan lisan, ia boleh menyatakan bahwa perkara tersebut haram dan mungkar, sampai di situ sajalah kewajiban Anda!

Dari situ jelaslah bahwa tidak semua perkara mungkar mesti dilaporkan kepada penguasa. Jika ternyata dilaporkan maka itu merupakan salah satu langkah melebihi kewajiban yang dibolehkan.

Sebenarnya tugas yang wajib diketahui oleh penguasa, yaitu hendaknya ia memiliki mata-mata yang melaporkan kepadanya perbuatan-perbuatan mungkar. Sementara tugas dan kewajiban Anda telah selesai, yaitu memberi nasihat.

Sebab pada dasarnya nasihat itu adalah kewajiban setiap muslim, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya, “Agama itu adalah nasihat” Beliau membaginya menjadi lima bagian: “Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, bagi penguasa dan segenap kaum muslimin.”

Apakah Rasul shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan bahwa setelah menasihati penguasa engkau harus memberontak terhadapnya?

Apakah Rasul shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada engkau: Jika engkau telah memberi nasihat kepada kaum muslimin atau kepada seorang muslim namun ia tidak mengacuhkannya lantas engkau boleh membunuh, mencambuk atau memukulnya dengan alasan ia tidak mendengarkan nasihat? Tentu saja tidak boleh! Itu bukan kewajiban dan wewenangmu! Pelaksanaan hukuman, memenjarakan, menjatuhkan sanksi merupakan wewenang pemerintah.

Jadi, engkau tidak boleh melangkah kepada prosedur berikutnya kecuali dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Menurut saya, nasihat harus diberikan secara kontinyu dan berkesinambungan jangan sampai putus, tidak ada prosedur lain setelah nasihat. Ingat! kewajiban Anda hanyalah memberi nasihat. Ada beberapa cara dan metode dalam memberi nasihat. Orang yang arif dan bijaksana tentunya dapat melihat bahwa banyak sekali cara dan metode yang belum ditempuh!

Harus kita tekankan di sini bahwa nasihat tidak dapat dibatasi dengan waktu. Hanya orang-orang yang cupik pandangan saja yang membatasi nasihat dengan jangka waktu tertentu. Ini jelas musibah. Sebuah perkara yang sudah dimaklumi oleh para dokter bahwa pengobatan tentunya membutuhkan waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti batas waktunya. Khususnya bagi penderita penyakit kronis atau telah menderita penyakit selama bertahun-tahun. Biasanya ia tidak dapat langsung sembuh dalam waktu sehari dua hari atau sebulan dua bulan.

Maka dari itu, nasihat tidak boleh ditindak lanjuti dengan melakukan pemberontakan bagaimanapun bentuknya terhadap penguasa.

Soal: Ada sebagian orang yang berdalil dengan hadits yang berbunyi: “Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu maka hendaknya ia membenci kemungkaran itu dalam hatinya, dan itu merupakan derajat keimanan yang paling lemah” untuk bertindak bila nasihat tidak diterima!

Jawab: Hadits di atas tidak menunjukkan hal tersebut. Hadits di atas dibatasi pengertiannya dengan hadits-hadits dan kaidah-kaidah syariat lainnya. Di antaranya kaidah yang berbicara tentang maslahat dan mudharat.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang boleh merubah kemungkaran dengan tangan jika dia punya wewenang dan mampu melakukannya. Pemerintah dan aparat-aparatnya wajib merubah kemungkaran dengan tangan. Selain mereka tidak berhak merubah kemungkaran dengan tangan, namun ia berhak mencegahnya dengan lisan. Jika mencegah dengan lisan dapat menimbulkan mudharat, maka cukuplah ia membencinya dalam hati. Hadits ini sebenarnya membeberkan keadaan sebagian da’i yang justru berbuat menyalahi hadits tersebut. Hadits menjelaskan tingkatan dan tahapan dalam mewujudkan maslahat. Apabila merubah kemungkaran tidak menimbulkan efek negatif bahkan mendatangkan sisi positif maka itulah yang dituntut. Dan apabila merubahnya dengan lisan sudah cukup maka cukuplah merubahnya dengan lisan.

Dan jika ternyata bisa menimbulkan mudharat terhadap dirinya dan terhadap segenap kaum muslimin maka dalam kondisi demikian cukuplah membencinya dalam hati.

Soal: Dalam jawaban terdahulu Anda menyebutkan bahwa pembangkangan itu tidak hanya dengan senjata bahkan juga dapat dilakukan dengan lisan. Sudikah Anda menjelaskan masalah ini, terutama banyak sekali orang-orang khususnya para da’i yang meremehkannya. Mereka menganggapnya biasa dan bukan merupakan pembangkangan. Jika dikatakan kepadanya: “Tindakan seperti itu adalah pembangkangan!” Mereka menjawab: “Kami masih loyal dan tidak membangkang pemerintah.” Mereka menganggap komentar dan pernyataan mereka itu jelas maslahatnya bagi pemerintah!

Jawab: Pertanyaan ini sangat penting. Sebagian saudara-saudara kita melakukan hal itu dengan i’tikad yang baik. Mereka beranggapan bahwa pembangkangan itu hanyalah dengan senjata saja. Padahal pembangkangan itu tidak hanya dilakukan dengan senjata atau dengan tindakan-tindakan anarkis yang biasa dikenal, bahkan pembangkangan lewat kalimat lebih berbahaya daripada pembangkangan dengan senjata. Karena pembangkangan dengan senjata hanyalah akibat dari pembangkangan lewat kalimat.

Kami katakan sejujurnya kepada saudara-saudari kami yang terbakar semangatnya, kami menganggap mereka punya niat baik insya Allah. Namun hendaknya mereka jangan terburu-buru dan tahan dirilah sedikit! Sebab sikap keras dan ekstrim mereka itu akan menumbuhkan sesuatu yang negatif dalam hati mereka. Hati mereka sebenarnya masih polos dan hanya mengenal sentimen emosional. Sebagaimana tindakan mereka itu juga akan membuka pintu bagi oknum-oknum yang punya kepentingan pribadi untuk berkomentar. Melontarkan segala uneg-unegnya, baik itu haq maupun batil!

Tidak diragukan lagi bahwa pembangkangan lewat kalimat, tulisan, kaset maupun ceramah atau tabligh-tabligh akbar bertujuan memprovokasi massa, jelas merupakan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Saya yakin, hal itu adalah cikal bakal pembangkangan dengan senjata. Saya selalu peringatkan kalian dari hal itu dengan peringatan yang sangat keras. Saya juga katakan kepada mereka: “Hendaknya kalian melihat akibat yang akan terjadi dan melihat sepak terjang orang lain yang telah menggeluti kancah ini. Agar kalian dapat melihat bencana yang menimpa masyarakat Islam. Apa sebabnya dan bagaimana asal muasalnya sehingga bisa terjadi demikian? Jika hal itu telah kita ketahui barulah kita mengerti bahwa pembangkangan lewat kalimat atau melalui sarana-sarana informasi untuk memprovokasi massa dan membangkitkan amarah mereka adalah sebab berkobarnya fitnah di dalam hati.

Soal: Sudah kita maklumi bahwa melibatkan orang-orang awam dalam mengemban tugas nasihat dan usaha-usaha pengerahan massa untuk menekan pemerintah adalah perbuatan terlarang. Walaupun demikian orang-orang yang menggunakan cara tersebut menganggap cara seperti itulah yang terbaik dan sesuai dengan kondisi sekarang serta membawa maslahat bagi dakwah Islam.

Jawab: Kata mutiara yang terkenal, yaitu: “Tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah menjadikan baik generasi awalnya.” membantah sangkaan tersebut. Demikian pula kenyataan yang ada sekarang ini maupun dahulu menguatkan kebenaran kata mutiara tersebut.

Anggapan bahwa praktek-praktek agitasi, kampanye, pembeberan aib penguasa dan pengerahan massa untuk menekan penguasa adalah metode yang berhasil dan bermanfaat adalah anggapan yang keliru, jauh dari kebenaran dan menyalahi nash-nash syar’i. Cukuplah bagi kita penjelasan yang telah ditulis oleh para ulama dalam masalah ini. Sekiranya kita membaca buku Asy-Syari’ah karangan Al-Ajurri, yang telah meletakkan kaidah-kaidah berkaitan dengan masalah ini, atau membaca buku As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karangan Ibnul Qayyim dan buku karangan Al-‘Izz bin Abdussalam, lalu kita bandingkan dengan perbuatan sebagian orang sekarang ini niscaya kita dapati bahwa apa yang mereka serukan itu bertentangan dengan syariat. Perbuatan mereka itu hanyalah mendatangkan permusuhan dan perpecahan.

Dalam kesempatan ini akan saya bawakan sebuah kisah dari salaf umat ini yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu. Ketika melihat Utsman bin Affan menyempurnakan shalat Zhuhur dan Ashar empat rakaat di Mina beliau berkata: “Sesungguhnya dua rakaat yang makbul (diterima) lebih aku sukai daripada empat rakaat itu, akan tetapi aku benci perselisihan!” Walaupun demikian beliau tetap shalat bersama Khalifah Utsman bin Affan empat rakaat kendati pendapat beliau itu bersumber dari Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau mampu berdiri di hadapan manusia dan mengatakan bahwa Utsman telah menyalahi Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Utsman telah berbuat begini dan begitu! Akan tetapi apa akibatnya nanti? Kaum muslimin bisa terpecah belah menjadi dua atau tiga golongan atau bahkan lebih! Masing-masing kelompok menyerang pendapat kelompok lainnya dan mempertahankan pendapatnya masing-masing. Kemudian kelompok-kelompok itu saling membela dan saling bermusuhan satu sama lainnya. Akhirnya terjadilah musibah yang hanya Allah sajalah yang mengetahuinya.

Tidaklah benar pendapat bahwa pengerahan massa dan pembeberan segala sesuatunya kepada mereka adalah metode yang tepat! Walaupun barangkali hal itu dianggap maju dan sesuai dengan perkembangan zaman, akan tetapi ia jelas tidak sesuai dengan manhaj Islami yang benar. Bahkan tidak termasuk metode dakwah yang disebutkan dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kaidah-kaidah umum syariat.

Soal: Meskipun ulama telah menjelaskan panjang lebar manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, akan tetapi amat disayangkan masih ada yang meragukan kelayakan manhaj tersebut untuk diterangkan sekarang ini. Segelintir orang menganggap hal itu sebagai pemikiran yang rendah dan tidak dapat merealisasikan target-target dakwah. Bahkan sebagian orang menyindirnya sebagai manhaj yang terlalu condong kepada maslahat dan kepentingan masyarakat umum. Seolah-olah alim ulama adalah para pangkhayal yang hanya berpikir untuk kepentingan perutnya saja. Mereka juga beranggapan bahwa manhaj Ahlus Sunnah tidak layak diterapkan dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman!?

Jawab: Saya tegaskan bahwa itu adalah anggapan yang salah. Saya tegaskan juga bahwa orang-orang yang menebar keraguan dengan perkataan tersebut atau yang menyeru kepada cara-cara tersebut, apakah mereka para ulama yang senior dan para imam ataukah anak-anak muda yang masih hijau?

Jelas mereka adalah anak-anak muda yang masih hijau! Lantas apakah anak-anak ingusan seperti itu pantas menjadi rujukan umat ataukah para ulama yang dalam penelitian dan penyelidikannya?

Lantas siapakah yang membawa pemikiran menyimpang ini?

Bagaimanakah kesudahan orang-orang yang menganutnya?

Realita membuktikan bahwa pemikiran seperti itu justru ditinggalkan oleh para pencetusnya! Mereka sendiri akhirnya mengakui wajib berjalan di atas manhaj yang haq seperti yang telah ditempuh oleh para imam dan ulama umat ini. Orang yang bijaksana tentunya mengetahui bahwa pemikiran revolusioner yang membakar semangat itu dibawa oleh anak-anak ingusan yang bodoh, apakah orang-orang seperti itu layak dijadikan sebagai rujukan umat ini? Bukankah hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mencela orang-orang yang mengambil ilmu dari orang-orang bodoh dan meninggalkan ulama? Tentunya perkara ini sudah dimaklumi bersama.

Sesungguhnya mereka tidak hanya sekedar menganut dan mempropagandakan pemikiran ini saja, bahkan mereka juga mengkritik dan menghina orang-orang yang mengajak kepada pemikiran yang berbeda dengan mereka dan menganggap orang-orang tersebut bukanlah ulama. Apakah pedoman Dienul Islam seperti itu!? Tentu saja tidak!

Sesungguhnya ulama besar umat ini dari masa ke masa senantiasa membimbing dan menasihati anak-anak muda yang masih ingusan lagi bodoh tadi. Akan tetapi mereka justru membantah dan membenci para ulama tersebut! Apakah pedoman Salafus Shalih seperti itu!? Tentu saja tidak!

Salah satu tanda manhaj yang benar adalah para ulama saling merekomendasi di antara mereka dan kalimat mereka satu padu serta saling menenggang kesalahan yang ada di antara mereka.

Dan salah satu ciri ahli bid’ah adalah saling mencaci, mencela dan saling menghina di antara mereka.

Soal: Bukankah perbaikan umat termasuk salah satu tujuan syariat?

Jawab: Sesungguhnya perbaikan umat memang termasuk salah satu tujuan syariat. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah cara mewujudkan perbaikan tersebut? Pertanyaan ini harus dicarikan jawabannya!

Sekiranya kita katakan bahwa memanfaatkan mimbar-mimbar dan podium-podium untuk memprovokasi massa dan membeberkan kepada mereka segala sesuatunya adalah cara memperbaiki umat, maka realita yang ada telah menjawabnya! Apakah umat bertambah baik ataukah malah semakin terpecah belah? Pertanyaan berikut jawabannya ini menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan maslahat tersebut!

Soal: Mereka juga mencela manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mendahulukan dan memperhatikan kepentingan umat. Yaitu batasan-batasan yang telah digariskan oleh Ahlus Sunnah untuk membangkang terhadap penguasa yang jelas dan nyata kekafirannya, yakni pembangkangan itu tidak menimbulkan mudharat terhadap masyarakat umum. Sementara mereka beranggapan bahwa tidak perlu memperhatikan maslahat umum, namun sebaliknya kita mesti siap memberikan pengorbanan demi keberhasilan perubahan yang kita inginkan.

Jawab: Pertama saya tegaskan bahwa maslahat umum harus didahulukan daripada maslahat pribadi atau khusus. Kedua, sesungguhnya kemaslahatan Dienul Islam adalah kemaslahatan seluruh umat. Namun bukan berarti Islam itu harus ditegakkan dengan menumpahkan darah kaum muslimin. Dan bukan pula dengan menggoncang stabilitas keamanan dan kemaslahatan kaum muslimin serta menghancurkan kekuatan mereka hanya untuk meraih suatu kemaslahatan yang mungkin berhasil atau mungkin pula tidak. Dalil tentang hal itu banyak terdapat di dalam Al-Quran dan hadits, di antaranya:
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb mereka kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. 6:108)

Bukankah mencela berhala, kekafiran dan orang-orang kafir merupakan salah satu kemaslahatan Islam? Hal itu tentu saja tidak diragukan lagi. Tetapi apabila orang-orang kafir berkuasa serta memiliki kekuatan, lantas dalam kondisi demikian mereka malah melontarkan ucapan-ucapan yang terkadang mereka sendiri tidak memahami (bahaya)nya, (maka pada waktu itu terlarang untuk mencaci mereka-red). Meskipun kita tetap meyakini bahwa mencela tuhan-tuhan mereka adalah benar, namun tidak semua yang kita yakini benar mesti kita katakan.

Dalam kisah seorang anak muda ashabul ukhdud terdapat dalil yang menunjukkan adanya kaidah ”mendahulukan kemaslahatan umum dari maslahat yang khusus”. Allah telah memberikan karamah yang banyak kepada anak muda tersebut. Ketika itu sang raja memerintahkan anak buahnya untuk melemparkannya dari sebuah gunung setelah ia menyanggah ketuhanan raja tersebut, namun ia kembali dengan selamat.

Kemudian sang raja memerintahkan untuk melemparkannya ke laut namun ia juga kembali dengan selamat. Lalu dia berkata kepada sang raja: “Engkau tidak akan bisa membunuhku sampai engkau melaksanakan apa yang aku katakan”.Sang raja berkata: “Apa yang harus aku lakukan?” Dia berkata: “Kumpulkanlah manusia di suatu lapangan kemudian saliblah aku di atas kayu dan ambillah sebilah anak panah dari kantong anak panahku, lalu katakanlah:

ÈöÓúãö Çááåö ÑóÈöø ÇúáÛõáÇóã ö

“Dengan menyebut nama Allah, Rabb anak muda ini!”

Jika engkau lakukan hal itu niscaya engkau akan dapat membunuhku”. Begitu sang raja melakukan instruksi anak muda itu, ia pun berhasil membunuhnya. Kemudian orang-orang berkata seketika itu juga: Kami beriman kepada Rabb anak muda itu!”

Coba perhatikan! Anak muda tersebut telah mengorbankan dirinya di jalan Allah demi mendahulukan kemashlahatan masyarakat umum. Sungguh berbeda sekali dengan orang-orang sekarang yang mengangkat senjata sambil berkata pongah: “Saya akan merubah kemungkaran dan membunuh (orang-orang yang berbuat kemungkaran atau membelanya) apapun yang terjadi nanti! Apakah tindakan seperti itu dibenarkan syariat!? Padahal ia sendiri tahu bahwa tindakannya itu tidak ada faidahnya! Dan apakah perbuatan seperti itu terpuji!? Jawabnya tentu tidak! Jadi, kemashlahatan Islam bukanlah berarti kemenangan Dienul Islam saja. Justru kemaslahatan Islam adalah kemaslahatan seluruh kaum muslimin.

Soal: Di antara perkara yang perlu diperhatikan juga adalah penggunaan kekerasan dan tindak anarki melawan kaum kafir yang tinggal di tengah-tengah kaum muslimin dan menekan para pelaku maksiat dan orang fasik.

Jawab: Menurut saya perbuatan seperti itu tidak layak dilakukan kecuali oleh orang-orang yang mengatasnamakan Islam. Mereka hanya mengambil secuil ajaran Islam dan meninggalkan sebagian besarnya. Mereka belum mengerti hakikat Dienul Islam sebenarnya.

Tindakan mereka itu jelas salah. Apa dosa orang-orang yang telah mendapat jaminan keamanan itu sehingga diperlakukan secara aniaya? Apakah tidak ada balasan lain bagi pelaku maksiat kecuali dipukul dan dihina? Ataukah kita perlakukan dengan santun. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat penyayang kepada umatnya. Beliau sangat santun kepada orang yang bersalah. Ketika seorang lelaki buang air kecil di masjid dan para sahabat bangkit menyerbunya, beliau justru berkata: “Biarkanlah dia, janganlah sakiti dia hingga ia menyelesaikan hajatnya.” Kemudian beliau memerintahkan agar menyiram seember air untuk membersihkan kotorannya. Lalu beliau memanggilnya dan mengajarkannya dengan lembut etika-etika Islami. Beliau jelaskan kepadanya bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk hal semacam itu. Lelaki itupun segera mengambil air wudhu’ lalu mengerjakan shalat dua rakaat lalu berdoa: Yaa Allah, curahkanlah rahmat-Mu bagiku dan bagi Muhamnmad dan janganlah kau curahkan kepada selain kami berdua!”

Demikian pula ketika seorang pemuda datang menemui beliau meminta izin berbuat zina, maka bagaimanakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membimbingnya? Dan bagaimanakah hasilnya?

Janganlah jadikan pelaku maksiat laksana mangsa tempat kita menumpahkan kemarahan di dalam dada! Hal itu sangat keliru. Tidaklah dibolehkan melakukan tindak aniaya terhadap orang-orang kafir yang mendapat jaminan keamanan. Mereka datang ke negeri Islam secara damai meskipun mereka kafir dan meskipun mereka melakukan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat. Kita berkewajiban meminta agar mereka tidak melakukannya terang-terangan. Adapun melakukan tindak aniaya terhadap mereka, jelas hal itu merupakan perbuatan bodoh dan jahil. Perbuatan yang dilakukan karena tidak mengerti syariat Islam dan diterapkan tidak sebagaimana yang diinginkan Allah.

Soal: Ada yang beranggapan bahwa salah satu tuntutan syariat adalah menekan dan mengintimidasi kaum kafir (Nasrani dan Yahudi) di tempat-tempat ibadah mereka. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, disebutkan di dalamnya perintah mendesak orang-orang kafir ke tepi jalan jika kaum muslimin berpapasan dengan mereka.

Jawab: Menyempitkan kaum kafir di jalan-jalan bukan berarti menyempitkan mereka dengan tindakan yang membahayakan mereka. Apakah maksud riwayat itu jika kita berpapasan dengan orang kafir yang mengendarai kendaraan lantas kita desak ia hingga kendaraannya naik ke trotoar, atau keluar dari ruas jalan atau hingga ia menabrak sesuatu?

Anggapan dan ucapan seperti itu jelas keliru! Pemahaman seperti itu sangat picik dan salah!

Maksudnya ialah tidak memberikan jalan bagi mereka dalam rangka memuliakan dan menghormati mereka. Karena hal itu bisa menjadi bentuk penghormatan bagi agama mereka dan menambah kekuatan mereka, hal itu jelas dilarang. Itulah maksud riwayat di atas. Bukan maksudnya kita mendesak mereka ke pinggir jalan, akan tetapi teruslah kamu berjalan di jalan yang kamu lalui dan janganlah kamu persilakan mereka lewat terlebih dahulu karena menghormati dan memuliakan mereka.

Berkaitan dengan tempat-tempat peribadatan mereka, tentunya persoalan ini berbeda menurut kondisi satu negeri. Negeri yang tidak terdapat di dalamnya kaum Nasrani dan Yahudi dan bukan pula penduduk asli, maka tidaklah diperkenankan membangun sarana peribadatan mereka di situ! Jika mereka mendirikannya di rumah mereka sendiri dan tidak tampak tanda-tanda rumah ibadah padanya, maka kaum muslimin tidak boleh memata-matai mereka di rumah-rumah atau tempat mereka berkumpul pada hari raya mereka. Mereka tidak diperkenankan menampakkannya terang-terangan. Inilah yang dipraktekkan di Kerajaan Saudi Arabia dimana tidak terdapat gereja-gereja dan tidak ada agama yang lain selain Islam. Adapun negeri yang mana kaum Nasrani dan Yahudi terhitung bagian dari penduduknya, maka kaum muslimin tidak boleh mendatangi tempat-tempat ibadah mereka untuk menekan mereka. Cara seperti itu bertentangan dengan syariat. Namun hendaknya kita mendakwahi mereka kepada Dienul Islam dengan cara yang terbaik. Menjelaskan kepada mereka keindahan dan kesempurnaan Dienul Islam, rahmat dan keluasannya. Itulah yang seharusnya kita lakukan.

Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Jum'at,3-5-2024 M 13:39:36 
Hijri: 24 Syawal 1445 H
Hits ...: 312075863
Online : 84 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.