| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


KENABIAN MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM DAN SEKILAS DARI SEJARAHNYA

Pembahasan tentang diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi nabi dan tentang sejarahnya adalah sangat panjang, dan para ulama telah menulis banyak karya-karya secara khusus tentang hal ini. Lembaran-lembaran ini tidak cukup untuk memuat hal tersebut secara panjang-lebar. Sesungguhnya pada alenia-alenia terdahulu telah penulis singgung bahwa risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah risalah pamungkas (penutup) dan bahwa kitab suci yang diturunkan kepadanya yaitu, Al-Qur’an adalah merupakan kitab suci samawi yang terakhir.

Mudah-mudahan pembahasan pada lembaran berikut ini mencakup topik-topik dari sebagian sejarah mulia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

  • DASAR-DASAR AWAL KENABIAN:

    Sesungguhnya Allah subhanahu wata'aala telah mempersiapkan banyak persiapan bagi kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang merupakan tanda-tanda bagi kenabian dan kerasulannya. Di antaranya adalah:

    • Do’a Nabi Ibrahim, khabar gembiranya Nabi Isa ’alaihis salam dan mimpi ibunya, Aminah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:


      ÃóäóÇ ÏóÚúæóÉõ ÅöÈúÑóÇåöíãó¡ æóÈõÔúÑóì ÚöíúÓóì¡ æóÑóÃóÊú Ãõãöøí Íöíäó ÍóãóáóÊú Èöí ßóÃóäóøåõ ÎóÑóÌó ãöäúåóÇ äõæúÑñ ÃóÖóÇÁóÊú ÈóÕúÑóì ãöäú ÃóÑúÖö ÇáÔóøÇãö


      Artinya: “Aku adalah do’a Nabi Ibrahim, berita gembira Nabi Isa dan ibuku di waktu hamil pernah bermimpi bahwasanya ada cahaya (nur) keluar dari dalam dirinya yang menerangi Bushra di negeri Syam”

      Maksud hadits di atas ialah, bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Aku adalah realisasi dari do’a Nabi Ibrahim ’alaihis salam dimana ketika ia membangun pondasi-pondasi Ka’bah di Mekkah bersama putranya Ismail, ia berdo’a sebagaimana diinformasikan oleh Allah di dalam Al-Qur’an:


      æó ÅöÐú íóÑúÝóÚõ ÅÈÑÇåíã ÇáÞæÇÚÏ ãöäó ÇáÈíÊ æÅÓãÇÚíá ÑóÈóøäóÇ ÊóÞóÈóøáú ãöäóøÇ Åöäóøßó ÃóäÊó ÇáÓãíÚ ÇáÚáíã . ÑóÈóøäóÇ æÇÌÚáäÇ ãõÓúáöãóíúäö áóßó ãöäú ÐõÑöøíóøÊöäóÇ ÃõãóøÉð ãõøÓúáöãóÉð áóøßó æóÃóÑöäóÇ ãóäóÇÓößóäóÇ æóÊõÈú ÚóáóíúäóÇ Åöäóøßó ÃóäÊó ÇáÊæÇÈ ÇáÑÍíã . ÑóÈóøäóÇ æÇÈÚË Ýöíåöãú ÑóÓõæáÇð ãøäúåõãú íóÊúáõæÇú Úóáóíúåöãú ÁÇíÇÊß æóíõÚóáøãõåõãõ ÇáßÊÇÈ æÇáÍßãÉ æóíõÒóßøíåöãú Åöäóøßó ÃóäÊó ÇáÚÒíÒ ÇáÍßíã


      “Wahai Rabb kami, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Wahai Rabb kami, jadikanlah kami berdua orang yang berserah diri kepada-Mu dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Wahai Rabb kami, utuslah untuk mereka seorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah (as-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah: 127-129).

      Lalu Allah mengabulkan do’a Nabi Ibrahim dan Ismail tersebut, dengan diutusnya Nabi terakhir (pamungkas) Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang berasal dari keturunannya.

      Adapun sabda beliau “dan berita gembiranya Nabi Isa”, maksudnya adalah bahwasanya Nabi Isa ’alaihis salam telah memberitakan akan diutusnya Nabi Muhammad sebagai Rasul sebagaimana diinformasikan oleh Allah subhanahu wata'aala di dalam Al-Qur’an, seraya berfirman:


      æó ÅöÐú ÞóÇáó ÚöíÓóì ÇÈä ãóÑúíóãó íÇÈäì ÅÓÑÇÁíá Åöäøì ÑóÓõæáõ Çááå Åöáóíúßõã ãõøÕóÏöøÞÇð áöøãóÇ Èóíúäó íóÏóìóø ãöäó ÇáÊæÑÇÉ æóãõÈóÔøÑÇð ÈöÑóÓõæáò íóÃúÊöì ãöä ÈóÚúÏöì ÇÓãå ÃóÍúãóÏõ


      “Dan (ingatlah) ketika Isa putra Maryam berkata: “Wahai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”. (Al-Shaff: 6)

      Jadi, Isa ’alaihis salam adalah nabi terakhir dari nabi-nabi yang berasal dari anak keturunan Israil, dan tidak ada seorang nabipun (dalam jarak waktu) antara Nabi Isa ’alaihis salam dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka dengan demikian, jelaslah bahwa Nabi Isa telah memberi berita gembira akan datangnya seorang nabi sesudahnya yang bernama Ahmad. Ahmad adalah merupakan salah satu dari nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

      Adapun “Mimpi ibunya”, maksudnya adalah bahwa ibunya pernah bermimpi suatu mimpi yang benar. Di saat ibunya melahirkannya tampak dalam pandangannya cahaya yang menerangi negeri Bushra yang berada di negeri Syam.

    • Keberadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus dari bangsa Arab. Bangsa Arab pada saat itu adalah bangsa yang diberi keistimewaan atas bangsa-bangsa lainnya, sehingga mempunyai kesiapan untuk menerima perbaikan spiritual dan kultural yang universal yang tercakup dalam agama Islam, meskipun telah dilanda oleh buta huruf, penyembahan terhadap berhala dan perpecahan yang terjadi akibat sifat keprimitifan mereka. Sekalipun demikian, bangsa Arab tetap merupakan umat (bangsa) yang mempunyai keistimewaan kemerdekaan pemikiran dan kebebasan personil di saat bangsa-bangsa lain tenggelam di dalam pengabdian kepada kediktatoran religi dan duniawi, dilarang memahami selain hukum-hukum keagamaan yang diajarkan oleh para tukang tenung dan para tokoh agama mereka atau berbeda faham dengan mereka dalam masalah pemikiran atau keduniaan, sebagaimana mereka diharamkan berbuat melakukan urusan-urusan kultural dan keuangan.

      Bangsa Arab juga mempunyai kelebihan kebebasan berkehendak dalam melakukan segala perbuatan, di saat bangsa-bangsa lain menjadi budak hina para penguasa diktator yang memperlakukan mereka seperti binatang, tidak mempunyai aspirasi baik dalam keadaan damai ataupun perang, serta tidak memiliki kebebasan berkehendak di hadapan mereka di dalam menentukan pekerjaan atau usaha.

      Bangsa Arab juga mempunyai kelebihan percaya diri, keberanian, kekuatan fisik dan mental, di mana bangsa-bangsa lain pada kala itu yang terbagi menjadi para penguasa yang telah dibejadkan oleh tindakan berlebih-lebihan dan kemewahan dan rakyat jelata yang terhina karena kesengsaraan dan kesempitan, penguasa lalim yang mabuk dengan kediktatorannya dan rakyat jelata yang hina oleh cengkaraman perbudakan.

      Bangsa Arab pada saat itu lebih dekat kepada keadilan di antara individu dan mempunyai kelebihan kepandaian dan sifat-sifat terpuji baik yang diwarisi secara turun temurun ataupun yang merupakan hasil usaha mereka, seperti menghormati tamu, membantu orang yang lemah, berkemauan keras, kedermawanan, belas kasih, membela orang yang meminta perlindungan, hormat kepada tetangga, dimana pada saat itu bangsa-bangsa lain tenggelam dalam egoisme, keluhan akan beratnya beban pajak dan upeti yang menjadi beban.

      Bangsa Arab pada saat itu telah mencapai puncak kesempurnaan kefasihan dan retorika bahasa sehingga menjadikan mereka siap menerima pengaruh dan terpengaruh dengan argumen-argumen rasional dan nilai-nilai seruan, dan siap mengungkapkan semua ilmu-ilmu ketuhanan, ilmu-ilmu syar’i, ilmu yang berdasarkan akal sehat dan ilmu-ilmu kauni, dimana bangsa-bangsa lain pada saat itu tercerai-berai dari ikatan kesatuannya karena panatisme kepercayaan dan kelompok serta permusuhan antar etnik.

      Kelebihan yang paling menonjol yang dimiliki bangsa Arab pada saat itu ialah kesucian fithrah, sekalipun bangsa-bangsa lain lebih tinggi peradaban dan teknologinya.

      Sementara, perbaikan (baca: al-ishlah) Islam didasarkan pada lebih mengutamakan jiwa dengan memerdekakan akal dan kehendak serta perbaikan moral daripada perbaikan lahiriah. Dengan demikian, Allah telah mempersiapkan bangsa Arab untuk ishlah total yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

    • Kemuliaan nasab: Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan nasab yang paling mulia lagi paling jelas. Allah berfirman:


      Åöäóø Çááå ÇÕØÝì ÂÏóãó æóäõæÍðÇ æóÁÇáó ÅöÈúÑóÇåöíãó æóÁóÇáó ÚöãúÑóÇäó Úóáóì ÇáÚÇáãíä


      “Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga ‘Imran melebihi segala umat” (Ali ‘Imran: 33).

      Jadi, Allah telah memilih mereka dimana kenabian dan hidayah dianugerahkan kepada mereka, dan Allah memilih suku Quraisy dari Kinanah, dan dari suku Quraisy Allah memilih Bani Hasyim, dan dari Bani Hasyim itu Allah memilih Sayyid waladi Adam yaitu, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka dari itu keluarga Ismail merupakan manusia paling utama dan keluarga Ishaq merupakan umat pertengahan yang paling utama.

      Adapun tentang jatuhnya pilihan Allah subhanahu wata'aala kepada suku Quraisy itu karena Allah telah mengaruniai mereka beberapa keutamaan terutama setelah mereka menjadi penduduk kota Mekkah dan mengelola Masjidil Haram, apalagi mereka merupakan keturunan yang paling jelas dari Nabi Ismail, mempunyai kedudukan paling tinggi, budi pekerti paling luhur dan bahasa yang paling fasih. Maka dengan demikian, mereka mempunyai kesiapan untuk menyatukan bangsa.

      Adapun tentang jatuhnya pilihan Allah kepada Bani Hasyim, itu disebabkan mereka mempunyai kelebihan dan sifat-sifat terpuji. Mereka segera mengadakan ishlah (perbaikan) dikala terjadi fitnah dan mereka sangat baik kepada orang fakir-miskin dan anak yatim. Dan sesungguhnya julukan Hasyim (orang yang suka membagi-bagikan sesuatu) yang diberikan kepada ‘Amru bin Abdimanaf, karena dia merupakan orang pertama yang membagi-bagikan tsarid (makanan lezat khas Arab) kepada orang-orang yang ditimpa musibah musim kering. Dia selalu memberikan kecukupan pangan (tsarid) setiap tahun kepada mereka yang tertimpa musibah musim kering. Tempat hidangan makanannya selalu tersedia dan tidak pernah ditutup baik pada waktu lapang maupun waktu sempit. Ditambah lagi dengan anaknya, Abdul Muththalib kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dia adalah orang yang suka memberi makan binatang liar dan burung-burung, dan juga merupakan orang pertama yang beribadah di dalam gua Hira’, dan konon diriwayatkan bahwa dia telah mengharamkan minuman keras (khamar) terhadap dirinya.

      Singkatnya, keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu mempunyai kelebihan akhlaq mulia dan kegiatan-kegiatan sosial terpuji dan keutamaan spiritual atas segenap kaumnya. Dari Bani Hasyim inilah Allah memilih Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (sebagai utusan-Nya). Maka dengan demikian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan anak keturunan Adam yang terbaik dan merupakan tokohnya.

    • Nabi telah mencapai pada puncak kesempurnaan akhlaq mulia: Sesungguhnya Allah subhanahu wata'aala telah menganugerahkan karakter mulia dan sifat-sifat terpuji kepada Nabi Muhammad. Sebelum ia diangkat menjadi nabi adalah ia merupakan sosok manusia paling mulia di tengah-tengah kaumnya, bahkan merupakan manusia yang paling bersih jiwanya, paling suci fitrahnya dan paling tinggi budi pekertinya.

      Beliau dibesarkan dalam keadaan yatim yang terhormat, tumbuh dalam keadaan faqir yang suci, kemudian menikah dengan penuh rasa cinta dan tulus kepada istrinya.

      Beliau, juga ayahnya belum pernah satu kalipun memangku jabatan dalam urusan keagamaan maupun keduniaan suku Quraisy, dan Nabi juga tidak pernah menyembah sembahan mereka, tidak pernah menghadiri pertemuan dan perkumpulan-perkumpulan mereka, bahkan tidak ada ucapan atau perbuatan Nabi yang mengindikasikan bahwa beliau cinta kekuasaan atau berusaha untuk merebutnya.

      Dia dikenal dengan konsisten dalam kejujuran, amanah, keluhuran etika. Oleh karenanya ia mempunyai kedudukan paling tinggi sebelum kenabian sehingga mereka menggelarinya dengan “al-amin” (yang terpercaya).

      Dan dalam kondisi seperti itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada hingga dewasa, semua potensi kebaikan menjadi sempurna pada kepribadiannya yang suci, tak ada sedikitpun sifat tama’ kepada harta benda, popularitas maupun kekuasaan, hingga datang kepadanya wahyu dari Rabb semesta alam, sebagaimana akan kami jelaskan nanti.

    • Sebagai seorang buta huruf tidak mengetahui baca-tulis. Ini merupakan bagian terbesar dari ciri dan bukti-bukti bagi kebenaran kenabiannya. Laki-laki buta huruf yang tidak dapat membaca kitab, tidak pula bisa menulis dan tidak pernah membaca sya’ir dan puisi, yang dibesarkan di tengah-tengah ummat yang buta huruf pula ini datang dengan da’wah yang agung, syari’at samawi yang adil yang mengikis habis kekacauan sosial, dan memberikan jaminan kebahagiaan kemanusiaan abadi bagi pemeluknya, membebaskan mereka dari belenggu penyembahan kepada selain Rabb (Tuhan) mereka.

      Semua itu merupakan persiapan kenabiannya dan bagian dari tanda-tanda kebenarannya.



  • SEKILAS TENTANG NASAB DAN KEHIDUPAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM

    Dia adalah Muhammad putra Abdillah bin Abdul Muththalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushay bin Hakim bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Al-Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Iyas bin Mudhar bin Nazar bin Ma’di bin ‘Adnan dari suku Arab, sedang suku Arab adalah anak-cucu Nabi Ismail putra Ibrahim ’alaihis salam.

    Ibunya adalah Aminah putri Wahab bin Abdi Manaf bin Zuhrah, sedangkan Zuhrah adalah saudara kandung kakek Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Abdullah ayah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikah dengannya dan tinggal di rumah keluarga istri selama tiga hari, dan tidak lama kemudian ia hamil dan tidak merasakan beban dan tidak mengidam sama sekali semasa hamil sebagaimana biasanya wanita-wanita yang berbadan sehat.

    Ketika sang ibu mengandungnya pernah bermimpi sebagaimana kita singgung di muka.

    Nabi dilahirkan oleh ibunya dalam bentuk yang sempurna, tampan dan berbadan sehat. Ia dilahirkan pada tahun gajah bertepatan dengan tahun 571 Masehi.

    Ayahnya meninggal dunia disaat Nabi masih di dalam kandungan ibunya. Kemudian ia dipelihara oleh kakeknya Abdul Muththalib dan sempat disusui oleh ibunya selama tiga hari, lalu kakeknya menyusukannya kepada seorang wanita bernama Halimah al-Sa’diyah.

    Sudah menjadi tradisi bangsa Arab menyusukan anak-anak mereka kepada wanita-wanita di perkampungan, dimana faktor-faktor yang mendorong pertumbuhan badan yang sehat terpenuhi di sana.

    Halimah al-Sa’diyah pernah menyaksikan suatu keajaiban yang terjadi pada bayi manis ini, di antaranya ialah: Sesungguhnya Halimah datang ke kota Mekkah bersama suaminya dengan menunggangi seekor keledai kurus yang jalannya sangat lambat. Dan sekembalinya dari Mekkah Halimah meletakkan bayi (Muhammad) di pangkuannya sedangkan keledai berjalan dengan sangat cepat hingga meninggalkan binatang-binatang tunggangan lainnya di belakang, yang membuat setiap orang yang melintasi jalan tersebut keheran-heranan.

    Halimah menceritakan bahwa payudaranya tidak dapat mengeluarkan air susu dan membuat bayinya selalu menangis kelaparan. Tetapi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetek padanya air susu keluar dengan deras hingga dapat menyusui anak kandungnya sendiri dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga keduanya kenyang.

    Halimah juga menjelaskan tentang tandusnya tanah di perkampungannya, yaitu qabilah Bani Sa’ad. Namun setelah ia mendapat kehormatan menyusui bayi tersebut tanah di perkampungannya berubah menjadi subur dan banyak menghasilkan ternak dan kondisi berubah menjadi lapang dan penuh kemudahan setelah sebelumnya diselimuti oleh kesulitan dan kefakiran.

    Setelah dua tahun kemudian Halimah membawanya kembali kepada ibu dan kakeknya di Mekkah, akan tetapi Halimah bersikeras meminta kepada ibu si kecil (Nabi) agar ia tetap bersamanya untuk kedua kalinya, karena merasakan berkah dari keberadaan si kecil bersamanya. Aminah pun akhirnya menyetujui permintaan Halimah. Halimah kembali ke kampung halamannya dengan si kecil itu dengan penuh riang gembira.

    Setelah dua tahun berikutnya Halimah mengembalikan si anak kepada ibunya di Mekkah. Pada saat itu usianya sudah empat tahun. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diasuh oleh ibu kandungnya sendiri hingga sang ibu tercinta wafat pada saat Nabi baru berusia enam tahun.

    Kemudian Nabi diasuh oleh kakeknya Abdul Muththalib selama dua tahun, lalu sang kakek wafat. Dan menjelang kematiannya kakek berwasiat kepada anaknya Abu Thalib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) agar mengasuh keponakan. Maka Abu Thalib pun mencurahkan perhatian kepadanya sebagaimana perhatiannya kepada keluarga dan anak-anaknya sendiri. Akan tetapi karena kefakirannya, ia hidup dalam kesederhanaan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah merasakan nikmatnya kemewahan. Barangkali itu semua merupakan perhatian (inayah) dari Allah subhanahu wata'ala kepada Nabi mulia ini.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah terbiasa menggembala kambing bersama saudara-saudaranya sesusuan tatkala berada di perkampungan Bani Sa’ad. Maka dari itu ketika berada di Mekkah ia mengembala kambing milik penduduk kota Mekkah dan dari upah mengembala ia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari hingga tidak terlalu membebani pamannya dalam menafkahinya.

    Kemudian ia pergi dalam perniagaan bersama pamannya ke negeri Syam pada saat usianya baru 12 tahun lebih 2 bulan 10 hari. Di sanalah Buhaira (seorang pendeta) melihatnya lalu memberikan khabar gembira kepada pamannya Abu Thalib dan menyuruhnya waspada akan penganiayaan orang-orang Yahudi terhadapnya setelah ia melihat tanda cap kenabian di antara dua pundaknya.

    Kemudian untuk kedua kalinya Nabi pergi ke Syam untuk memperdagangkan harta benda Khadijah putri Khuwailid. Khadijah memberinya upah yang lebih dari yang biasa diberikan kepada orang lain, karena perniagaan itu membawa keuntungan yang berlipat lipat, bahkan datang dengan kebahagiaan dunia dan akhirat. Khadijah adalah sosok wanita tercerdas lagi paling sempurna pada suku Quraisy, hingga di masa jahiliyah ia dijuluki “al-Thahirah” (wanita suci), karena kehormatan, harga diri dan keutamaan-keutamaan lahiriah yang tampak pada kepribadiannya.

    Tatkala pembantunya Maisarah bercerita kepadanya tentang akhlaq mulia dan kepribadian luhur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memperhatikannya disaat kepergiannya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ke Syam dan tentang apa yang dikatakan oleh Buhaira (pendeta) kepada pamannya Abu Thalib pada kepergian pertamanya ke negeri Syam, maka Khadijah tertarik kepada Nabi dan berharap jika ia menjadi pendamping hidupnya. Khadijah adalah seorang janda yang ditinggalkan mati suaminya. Tak lama kemudian, pernikahan antara keduanya pun terlaksana. Nabi pada saat itu berusia 25 tahun, sedangkan Khadijah mendekati 40 tahun.

    Nabi tidak pernah menikah dengan wanita lain selama Khadijah masih hidup dan tidak ada yang lebih ia cintai seperti cintanya kepada Khadijah. Khadijah wafat sepuluh tahun sesudah kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi selalu mengenangnya, bersedekah atas namanya dan memberikan hadiah kepada teman-teman akrab Khadijah. Dia istri yang darinya Nabi dikaruniai seluruh anak-anaknya selain Ibrahim, karena Ibarahim adalah anak dari istrinya Mariyah al-Qibthiyah.

    Demikianlah sekilas tentang sejarah hidup beliau sebelum diangkat menjadi Nabi dan sebelum menerima wahyu.

  • PERMULAAN WAHYU DITURUNKAN

    Setelah Nabi sampai pada usia matang, mendekati usia ke-40 tahun; dan tatkala kekuatan intelektual dan jasmaninya telah sempurna, maka beliau menerima wahyu yang dimulai dengan mimpi-mimpi baik (shalih). Setiap kali bermimpi baik, mimpi itu tampak seperti fajar subuh dengan sempurna sebagaimana ia lihat di dalam mimpinya.

    Setelah itu ia senang menyendiri dan itu ia lakukan di dalam gua Hira di Mekkah; di sana ia beribadah kepada Allah selama beberapa malam, lalu kembali kepada istrinya Khadijah dan kembali ke gua dengan perbekalan makanan dan minuman. Hal ini terus berlanjut beberapa waktu hingga datang kepadanya al-haq (kebenaran) dengan turunnya al-Qur’an kepadanya pada bulan Ramadhan, yaitu dengan datangnya Jibril kepadanya. Lalu Jibril mentalqinkan (membacakan) wahyu pertama yang diturunkan, seraya berkata: “Iqra” (Bacalah!). Maka Nabi menjawab: “Aku tidak dapat membaca!”. Lalu Jibril berkata kepadanya: “Iqra” (Bacalah!). Maka nabi menjawab: “Aku tidak dapat membaca!”. Jibril berkata lagi: “Iqra” (Bacalah!). Nabi pun menjawab: “Aku tidak dapat membaca”. Setiap kali Nabi menjawab Jibril merangkul dan memeluk Nabi sekuat-kuatnya hingga beliau merasa lesu.

    Setelah Jibril melepasnya pada jawaban ketiga dibacakanlah kepadanya ayat pertama yang diturunkan dari ayat-ayat al-Qur’an, yaitu:


    ÇÞÑà ÈÇÓã ÑóÈöøßó ÇáÐì ÎóáóÞó . ÎóáóÞó ÇáÅäÓÇä ãöäú ÚóáóÞò . ÇÞÑà æóÑóÈõøßó ÇáÃßÑã . ÇáÐì Úóáóøãó ÈÇáÞáã . Úóáóøãó ÇáÅäÓÇä ãóÇ áóãú íóÚúáóãú


    “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan. Menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Dan Tuhanmu Yang Maha Pemurah, yang telah mengajarkan dengan pena. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang belum diketahuinya”.

    Dengan beberapa ayat suci yang memerintah supaya belajar ini, dan yang menjelaskan awal penciptaan manusia dimulailah penurunan wahyu kepada Nabi shallallohu 'alaihi wasallam. Setelah itu Nabi pulang menuju istrinya Khadijah dengan hati bergetar, namun tetap dalam keadaan sadar sambil berkata: “Zammiluni. Zammiluni”. Maksudnya selimutilah aku dengan kain. Mereka pun melakukannya, hingga setelah rasa takut hilang Nabi pun menceritakan apa yang telah terjadi kepada Khadijah. Dan beliau berkata: “Sungguh, aku khawatir akan diriku”.

    Khadijah radhiyallahu 'anha pun menjawab: “Tidak! Demi Allah, engkau tidak akan dihinakan oleh Allah, karena engkau suka bersilaturrahim, membantu orang-orang yang lemah, membelanjai orang yang tak berdaya, engkau memperkuat orang yang lemah dan selalu membela sendi-sendi kebenaran”.

    Demikianlah wanita cerdas ini berargumen bahwa orang yang mempunyai kepribadian mulia seperti itu (suaminya) dalam mencintai kebaikan bagi orang lain, niscaya Allah tidak akan membiarkannya begitu saja, sebab sunnatullah tetap berlaku bahwa sesungguhnya balasan itu sejenis dengan perbuatan.

    Kemudian Khadijah membawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sepupunya Waraqah bin Naufal. Dia adalah seorang yang telah beragama Nasrani di masa Jahiliyah. Dia sedang menulis kitab Injil dengan bahasa Ibrani. Pada saat itu ia sudah lanjut usia dan sudah tidak dapat melihat. Khadijah berkata kepadanya: Dengarkanlah apa yang akan dikatakan oleh Muhammad. Lalu Waraqah bertanya: “Wahai anak saudaraku, apa yang kamu lihat? Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberitakan kepadanya apa yang telah ia lihat. Setelah itu Waraqah berkata: “Inilah Namus yang pernah diturunkan kepada Nabi Musa; Aduhai, sungguh kiranya aku masih muda; aduhai, sekiranya aku masih hidup disaat engkau diusir oleh kaummu”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah mereka pasti mengusirku?” Waraqah menjawab: Ya, karena tidak seorangpun yang datang dengan ajaran yang engkau bawa melainkan ia dimusuhi, dan jika kelak aku masih hidup niscaya aku akan membelamu dengan pembelaan yang sesungguhnya. Tak berapa lama kemudian Waraqah wafat dan wahyu pun sementara waktu tidak turun (terhenti).

    Masa terhentinya wahyu berlangsung selama tiga tahun, dimana pada saat itu kesiapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi mantap dan kerinduan kepada wahyu makin membara. Beliau bersabda: “Disaat aku sedang berjalan-jalan aku dengar suara dari langit, maka akupun melihat ke atas, ternyata ada malaikat yang pernah datang kepadaku di gua Hira”.

    Disebutkan bahwasanya beliau merasa takut akan tetapi tidak seperti rasa takut yang pertama. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kembali ke rumah kemudian berselimut. Maka diturunkan kepadanya firman Allah subhanahu wata'aala :


    íÇÃíåÇ ÇáãÏËÑ . Þõãú ÝóÃóäúÐöÑú . æóÑóÈóøßó ÝóßóÈöøÑú . æóËöíóÇÈóßó ÝóØóåöøÑú . æÇáÑÌÒ ÝÇåÌÑ


    “Wahai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah”. (Al-Muddatsir: 1-5).

    Maksudnya: Wahai orang yang berselimut dengan pakaiannya, bangunlah, lalu berikanlah peringatan kepada manusia dengan Al-Qur’an, dan sampaikanlah kepada mereka seruan Allah, dan sucikanlah pakaian dan perbuatanmu dari noda-noda kesyirikan, dan jauhilah berhala, serta berlepas dirilah dari para penyembahnya.

    Semenjak itu wahyu turun secara berkesinambungan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyampaikan seruan Rabb-nya kepada semua manusia, karena Dia telah memerintahkan dan mewahyukan kepadanya agar menyeru manusia kepada peribadatan kepada Allah semata dan kepada agama Islam yang diridhai-Nya, yang dengannya Dia menutup semua agama. Semenjak itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit berda’wah mengajak manusia ke jalan Tuhannya dengan hikmah, nasihat yang baik dan berdebat dengan cara yang baik pula.

    Orang pertama yang menerima seruan dan da’wahnya ialah: Khadijah, dari kaum wanita, dan Abu Bakar, dari orang dewasa, dan Ali bin Abi Thalib, dari anak-anak. Kemudian makin banyak orang masuk (memeluk) Islam, maka gangguan orang-orang Quraisy pun makin dahsyat dan mereka mengusirnya dari Mekkah dan menyiksa para shahabatnya dengan seperih-perihnya. Maka beliau berhijrah ke Madinah dan wahyu pun terus secara berangsur-angsur diturunkan. Beliau terus berda’wah, berjihad dan melancarkan futuhat (penaklukan-penaklukan), hingga akhirnya kembali ke Mekkah dengan kemenangan.

    Sesudah itu Allah menyempurnakan agama dan menghibur jiwanya dengan kemuliaan Islam dan kemenangan kaum muslimin. Kemudian beliau wafat dalam usia 63 tahun, 40 tahun di antaranya sebelum menjadi nabi dan 23 tahun berikutnya sebagai nabi dan rasul

    Dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Allah menutup semua risalah samawi dan Dia wajibkan kepada jin dan manusia untuk menta’atinya. Maka barangsiapa ta’at kepadanya maka bahagia di dunia dan di akhirat masuk surga. Dan barangsiapa yang durhaka kepadanya, maka sengsara di dunia dan di akhirat kelak masuk Neraka.

    Setelah Nabi wafat, para sahabat menelusuri langkahnya, mereka sampaikan da’wah Islam, mereka taklukkan berbagai negeri dengan Islam dan mereka sebar luaskan agama yang haq hingga sampai pada masa kita sekarang.

    Agama yang diajarkan oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tetap utuh hingga hari Kiamat. Sebab apa yang harus kita katakan tentang seorang buta baca tulis yang hidup di tengah-tengah kaum yang buta tulis pula, bangkit dengan reformasi (ishlah) yang dapat merubah sejarah umat manusia, dalam bidang hukum (syari’at) dan politik serta seluruh aspek kehidupan dunia dan agama? Agama ini meluas bersama bahasanya hanya dalam satu abad dari negeri Hijaz sampai akhir perbatasan Eropa dan Afrika pada bagian barat dan hingga perbatasan Cina pada bagian timur. Semua bangsa dan negara tunduk kepadanya; jiwa dan ruh pun segera menerimanya. Setiap penaklukan yang ia lakukan selalu diikuti oleh peradaban dan kebudayaan, keadilan dan kasih sayang, ilmu pengetahuan akal dan alam. Semua itu dilakukan oleh suatu ummat yang baru saja mengenal baca tulis, suatu umat yang disucikan oleh Al-Qur’an dan diajarkan kepadanya bahwa sesungguhnya perbaikan (ishlah) manusia itu selalu dibarengi dengan perbaikan alam sekitar. Apakah mungkin hal ini akan terjadi kalau bukan dengan wahyu yang datang dari Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Mengetahui…… dengan dukungan samawi yang langsung dari Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Kuasa dan Maha Pengasih??

  • SEBAGIAN DARI AKHLAQ RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM

    Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling mulia akhlaknya paling luhur budi pekertinya. Semua itu telah ia miliki sewaktu masih dalam zaman jahiliyah, sebelum masa kenabian. Lalu bagaimana dengan akhlaq dan budi pekertinya sesudah diangkat menjadi nabi? Allah telah berfirman kepadanya dengan ungkapan: (yang artinya) “Sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berakhlak mulia (agung)”.

    Nabi telah dibimbing oleh Allah dengan sebaik-baik bimbingan, dididik dengan sebaik-baik pendidikan. Oleh karenanya akhlak dan budi pekerti beliau adalah Al-Qur’an yang suci, ia berakhlaq dan berprilaku perilaku dan akhlak Al-Qur’an dan membangun manusia dengan Al-Qur’an pula. Di antara akhlak beliau adalah bahwasanya ia merupakan manusia paling penyantun, paling adil, paling suci kehormatan dirinya dan paling pemurah (dermawan).

    Beliau biasa menyambung tali alas kaki, menjahit pakaian yang robek, membantu keluarganya di rumah, bersama keluarganya memotong daging. Dia adalah sosok manusia yang paling pemalu, tidak mampu menatapkan pandangan pada wajah seseorang.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu memenuhi undangan (ajakan) siapapun juga, ia menerima hadiah sekalipun bernilai kecil dan membalasnya; ia marah hanya karena Allah dan tidak pernah marah karena membela dirinya. Kadang-kadang beliau kelaparan hingga mengikat batu di perutnya dengan kain. Kadang ia makan apa yang ada dan tidak menolak yang ia dapat dan tidak pernah mencaci makanan. Jika ia hanya menemukan sebiji kurma ia makan dan jika menemukan sepotong daging panggangpun ia makan pula; jika ditemukannya hanya sepotong roti ia makan dan begitu pula jika hanya menemukan manisan. Bahkan sekalipun hanya seteguk susu tanpa roti beliau memakannya.

    Beliau suka menjenguk orang sakit dan menghadiri jenazah; dan beliau berjalan sendirian tanpa pengawal di hadapan musuh-musuhnya.

    Dia adalah sosok manusia yang paling merendahkan hati (tawadhu’), yang paling tenang tanpa sedikitpun ada rasa sombong, paling bagus tutur katanya tanpa dibuat-buat dan paling baik perilakunya, ia tidak takut kepada apapun dalam menghadapi urusan dunia.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakai pakaian apa adanya, kadang ia memakai syamlah (kain yang dapat menyelimuti tubuh)dan kadang jubbah dari kain wol. Pakaian apa saja yang boleh dipakai yang beliau dapatkan, ia pakai.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengendarai binatang seadanya, kadang kuda, kadang unta, kadang bighal (peranakan keledai dengan kuda), keledai kelabu betina, kadang keledai jantan dan kadang berjalan dengan kaki telanjang.

    Dia juga bergaul dengan para fakir miskin, makan bersama mereka dan menghormati orang yang mulia akhlaqnya dan mendekati para kaum bangsawan untuk mengajak mereka berbuat kebajikan kepada orang-orang lemah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga selalu menjalin hubungan silaturrahim tanpa mendahulukan siapa yang lebih mulia di antara sesama mereka.

    Nabi tidak pernah bersikap acuh kepada seseorangpun, ia menerima alasan orang yang meminta ma’af, dan ia juga bercanda tetapi tidak pernah mengatakan kecuali yang haq; tertawa dengan tidak terbahak-bahak; berlomba dengan istrinya; kadang suara nyaring mengganggunya tetapi ia sabar.

    Tidak ada waktu berlalu tanpa beramal kepada Allah subhanahu wata'aala atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan untuk kepentingan dirinya.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menghina orang miskin karena kemiskinan dan keluh kesahnya, dan tidak takut kepada raja karena kerajaannya. Semua didakwahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan dakwah yang sama. Kemuliaan kepribadian dan kesempurnaan sikap telah dianugerahkan oleh Allah kepada beliau, padahal dia adalah seorang yang buta baca-tulis.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dibesarkan di negeri fakir dan padang pasir dengan segala ketandusannya, dan dibesarkan dalam menggembala domba sebagai seorang anak yatim tidak punya ayah. Lalu Allah subhanahu wata'aala mengajarkan kepadanya seluruh budi pekerti luhur dan jalan-jalan yang terpuji, khabar tentang orang-orang yang telah lalu dan orang-orang yang akan datang kemudian dan apa saja yang mengandung keselamatan dan kemenangan di akhirat, bahagia dan selamat di dunia.

    Tidak seorang yang datang kepadanya melainkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam turut memecahkan permasalahannya; Nabi tidak pernah berucap kasar dan tidak pula bersikap keras dan tidak pula berteriak-teriak di pasar; dan tidak pernah membalas keburukan dengan keburukan, akan tetapi memaafkan dan berlapang dada.

    Di antara akhlak beliau juga ialah memberi salam kepada orang yang dijumpainya, dan setiap orang yang menemuinya untuk suatu keperluan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap sabar menemaninya hingga tamunya itu yang terlebih dahulu pulang.

    Siapa saja yang memegang tangannya, Nabi tidak melepasnya sehingga orang itu yang melepasnya terlebih dahulu.

    Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjumpa salah seorang dari sahabatnya, maka ia yang berjabat tangan terlebih dahulu, lalu memegang tangan sahabat tersebut dengan erat.

    Duduknya lebih banyak dengan menegakkan kedua betisnya dengan kedua tangan memegang, dan tidak ada tempat duduk tertentu bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di majlis-majlisnya bersama para sahabatnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di tempat mana saja yang masih kosong dari majlis tersebut.

    Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meluruskan kakinya (di waktu duduk) di hadapan para sahabatnya hingga mempersempit terhadap seseorang, kecuali jika majlis (tempat duduk bersama) itu luas dan tidak sempit.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menghormati orang yang menjumpainya hingga kadang menghamparkan kainnya lalu duduk bersama dengannya di atas kain tersebut. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bantal yang beliau pakai kepada tamunya, hingga jika tamu itu menolak, Nabi tetap memaksanya sampai menerima.

    Setiap orang yang dijumpainya, Nabi shallallahu ‘alahi wasallam merasa bahwa orang itu lebih mulia daripada dirinya; dan siapa saja orang yang duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pasti mendapat perhatian penuh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan pasti mendapat kelembutan tutur kata dan bimbingannya. Sekalipun demikian, majlis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah majlis yang penuh dengan rasa malu dan rendah hati serta penuh amanah.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu memanggil para shahabatnya dengan nama panggilan mereka (kunyah) sebagai rasa hormatnya kepada mereka dan supaya mereka merasa tertarik. Dan Nabi seringkali memberikan nama panggilan (kunyah) kepada orang yang belum mempunyai nama panggilan. Dan Nabi juga suka memberi nama panggilan kepada wanita-wanita yang sudah punya anak dan juga kepada yang belum mempunyai anak, dan Nabi yang memulai memanggil mereka dengan nama panggilan (kun-yah); beliau juga memberi kun-yah (nama panggilan) kepada anak-anak, hingga mereka merasa senang.

    Beliau adalah orang yang paling susah marah dan paling mudah rela (ridha); beliau adalah manusia yang sayang paling belas kasih kepada orang lain dan paling baik terhadap mereka serta paling berguna bagi mereka.

    Dia lebih menyukai kemudahan dan tidak menyukai kesulitan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bertutur kata kepada orang lain dengan kata yang tidak menyenangkan. Siapa saja yang menjumpai Nabi dan ia belum mengenalnya, maka orang itu merasakan kewibawaan beliau, dan siapa saja yang bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah mengenalnya pasti orang itu mencintainya.

    Demikianlah sebagian dari akhlak dan kepribadian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.


Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Sabtu,18-5-2024 M 15:36:17 
Hijri: 10 Zulqo'dah 1445 H
Hits ...: 312707004
Online : 21 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.