| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·SEMARAK RAMADHAN 1447 H
·HADIRILAH KAJIAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN 1447 H
·LOWONGAN GURU

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat

Antara Shalat Tahiyatul Masjid dan Menjawab Adzan

Shalat Sunnah Qabliyah atau Ba’diyah Jum’at

Adakah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Jum’at ?


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


SEMARAK RAMADHAN 1447 H :: Kajian Ramadhan 1447H :: LOWONGAN GURU SMP 2026 ::

AHLAN WA SAHLAN

Selamat Datang di Situs AL-SOFWA, yang menyajikan website bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-Qur\'an dan Mutiara Hadits, insya Allah dapat memberikan kesejukan hati dan ketenteraman jiwa bagi Anda yang mengunjungi Site ini. Membawa Anda kepada pemahaman Islam yang benar sesuai apa yang dibawa Rasulullah Muhammad shallallahu \'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini memerlukan dukungan materil dan moril dari kaum Muslimin.

Kunjungi juga situs kami yang lain: www.alsofwa.com

Silahkan salurkan dukungan Anda ke nomor Rekening an. Yayasan Al-Sofwa:

[Formulir Donatur ]


  • No. Rek. 307-0012-773 (Bank Muamalat)
  • No. Rek. 547-0304-776 (Bank BCA)
  • No. Rek. 127-000-6257-495 (Bank Mandiri)
  • No. Rek. 799-9090-995 (Bank Syari'ah Indonesia}

Konfirmasi Transfer: Hp. 0818 0600 8474


Google

Berita Dunia Islam & Internasional

Pesan Tegas Presiden Jokowi: Israel Harus Bertanggung Jawab atas Kekejaman yang Dilakukan
Selasa, 14 Nopember 23
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta bantuan kemanusiaan dan perundingan damai di Palestina agar segera dilakukan. Israel , kata Jokowi, harus bertanggung jawab dengan kekejaman yang terjadi atas serangan ...selengkapnya

Hit : 6562 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Berita Kegiatan Yayasan

Sofwa Peduli Salurkan Rp16,74 Juta Bantuan Mustahiq JABODETABEK
Selasa, 28 Oktober 25
...selengkapnya

Hit : 2360 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Konsultasi Islam

WAKTU ADALAH NAFAS YANG TAK AKAN KEMBALI
Selasa, 07 Oktober 25
[i]Allah berfirman,artinya: “apakah kalian mengira bahwa kami menciptakan kalian untuk main main dan bahwa kalian tidak akan di kembalikan kepada kami?”[/i] (Al-Mukmin:115) “dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepadaku.” (Adz-Dzariyat:56) Modal setiap manusia di dunia ini adalah waktu yang singkat, nafas yang terbatas dan hari yang hari-hari yang berbilang. Maka barangsiapa menggunakan kesempatan dan saat-saat itu dalam kebaikan dan ibadah beruntunglah dia. Dan siapa yang menyia-nyiakannya maka ia telah merugi dan waktunya tak akan pernah kembali lagi. Alangkah banyak orang-orang yang merugi! Malangnya,mereka menganggap dirinya telah berbuat baik, berjuang, berjasa. Persis seperti disinggung firman allah: [i]“yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menganggap dalam kehidupan dunia sebaik-baiknya.”[/i] (Al-kahfi: 105). Betapa banyak anak-anak zaman ini yang siang dan malam sibuk bekerja, rapat, berpolitik dan urusan dunia lainnya, bahkan orang-orang tua yang berkepala enam atau lebih, malah sangat bersemangat dalam urusan dunianya dan menjauhi akhiratnya, seakan hendak hidup 1000 tahun lagi. Tak memikirkan apa persiapannya menghadap Allah yang tinggal dalam hitungan hari, tak mengambil pelajaran kematian kawan-kawannya yang kadang di bawah usianya. Semua waktunya tersita untuk dunianya. Demikian pun dengan yang masih muda, seakan mereka yakin bakal mencapai usia tua. Subhanallah. Dalam surat Al-Ashr Allah bersumpah dengan waktu, yakni waktu keberuntungan dan amal shalih bagi orang- orang yang beriman dan waktu menderita sengsara bagi orang-orang yang berpaling. Tidak ada sesuatu yang lebih berharga dari umur. sedangkan umur manusia begitu pendek, tak lebih beberapa puluh tahun. Lalu, kelak ia akan di tanya atas setiap detik waktu yang dilaluinya, dan apa yang ia lakukan di dalamnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artiya: “tidak akan beranjak kedua telapak kaki hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya, apa yang telah dia amankan, tentang hartanya, dari mana ia dapat dan bagaimana ia membelanjakannya dan tentang fisiknya, untuk apa dia pergunakan.” (HR.At- Tirmidzi, hasan shahih). Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata, Ada dua nikmat yang sering membuat kebanyakan manusia tertipu, kesehatan dan waktu luang.’ Ibnu Khazin berkata,Nikmat adalah sesuatu yang membuat nyaman dan enak, sedang tertipu artinya membeli sesuatu dengan harga berlipat, atau menjual sesuatu tidak susai dengan harganya.’ Maka siapa yang sehat badannya dan memiliki waktu luang, tetapi ia tidak berusaha untuk kebaikan akhiratnya maka ia laksana orang yang tertipu dalam jual beli. Ironinya, kebanyakan manusia tidak memanfaatkan kesehatan dan waktu luangnya, bahkan sebaliknya malah menggunakannya tidak pada tempatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,artinya: raihlah lima (perkara) sebelum datangnya lima (perkara); masa muda sebelum datang masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum sibukmu dan hidupmu sebelum matimu.” (HR.Al-Hakim di-shahih-kan oleh Al-Albani). Umur manusia adalah masa tanam di dunia, sedang masa panennya adalah di akhirat. Karena itu, sungguh amat merugi jika manusia menyia-nyiakan waktunya dan membelanjakan modalnya untuk sesuatu yang tak berguna. Barangsiapa yang tidak mengetahui besarnya nilai waktu,sungguh akan datang kepadanya suatu masa tentang nilai dan mahalnya waktu serta nilai beramal di dalamnya. Tetapi hal itu setelah waktu itu sendiri berlalu. Yang pasti, semua manusia akan menyesal dalam dua kondisi, entah menyesal karena keingkarannya atau karena sedikit amalnya. Namun penyesalan itu tiada lagi berguna. Pertama, saat sakaratul maut. Ketika itu, setiap manusia menginginkan agar diberi sejenak waktu lagi dan di akhirkan ajalnya supaya bisa memperbaiki hidupanya yang rusak atau meraih kebaikan yang dulu ia remehkan. Kedua, di akhirat. Yakni ketika setiap amal manusia dibalas, dan ahli Surga dimasukkan ke Surga serta ahli Neraka dimasukkan ke dalam neraka. Ketika itu, setiap ahli Neraka menginginkan jika dikembalikan lagi ke dunia dan memulai hidup baru dengan amal shalih. Tapi ketika itu semua telah terlambat, masa beramal telah usai, yang tinggal hanya masa pembalasan. Namun sayang, hal ini tak dipedulikan kebanyakan umat islam. Bahkan pada saat ini orang begitu masa bodoh dengan nilai waktu dan sering menyia-nyiakannya. Hari-hari berlalu tanpa diperhitungkan pertanggungjawabannya. Padahal sedetik pun waktu berlalu kecuali kita akan ditanya dengan apa mempergunakan detik itu. Ada memang, manusia yang begitu sangat perhatian dengan waktu, bahkan dalam benaknya waktu 24 jam sehari semalam itu kurang. Namun, semuanya mereka habiskan untuk urusan duania. Jika demikian, maka ia adalah orang bodoh. Mempersiapkan untuk sesuatu yang singkat dan meninggalkan untuk sesuatu yang abadi. Dia bekerja keras siang malam tak seimbang dengan kemanfaatan yang didapat untuk dirinya. Paling-Paling sekadar nikmatnya makanan di lidah atau kenikmatan materi sesaat lainnya. Dan itulah sesungguhnya gaya orang-orang kafir. Allah berfirman, artinya: [i]”Dan orang-orang kafir itu bersenang-bersenang (di dunia ) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan Neraka adalah tempat tinggal meraka.”[/i] (Muhammad: 12). Ironinya, tak sedikit umat islam yang terbuai dengan gaya hidup ini, sekadar bersenang-senang dan mereguk kenikmatan. [b]Karakteristik  Waktu[/b] [b]1. Cepat berlanjut.[/b] Perputaran dan pergantian waktu begitu cepat bagai angin, baik di waktu sedih maupun gembira. Jika dikatakan hari-hari suka cita berlalu begitu cepat dan hari-hari duka bergerak amat lambat, itu hanyalah perasaan belaka, bukan keadaan sebenarnya. Dan meskipun dalam hidup ini seseorang berumur panjang, sebenarnya pendek belaka karena pasti akan berakhir dengan kematian. Seseorang penyair berkata,”Bila akhir dari umur adalah kematian maka panjang pendeknya umur adalah sama.” Sebab, Manakala maut datang, masa-masa panjang yang pernah dilalui seseorang hanya akan merupakan masa-masa pendek yang berlalu laksana kilat menyambar. æóíóæúãó íóÍúÔõÑõåõãú ßóÃóä áøóãú íóáúÈóËõæ ÅöáøóÇ ÓóÇÚóÉð ãøöäó áäøóåóÇÑö íóÊóÚóÇÑóÝõæäó Èóíúäóåõãú [i]Dan (ingatlah) akan hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka, (mereka merasa di hari itu) seakan-akan mereka tidak pernah berdiam (di dunia) hanya sesaat di siang hari, (di waktu itu) mereka saling berkenalan.” (yunus: 45).[/i] [b]2. Waktu yang telah berlalu tidak dapat kembali dan tidak dapat diganti.[/b] Setiap hari berlalu, setiap jam lewat dan setiap kesempatan berjalan, yang semuanya tak mungkin kembali lagi atau dapat digantikan. Ada penyair bersenandung, “seseorang hanyalah pengendara di atas pundak umurnya, berkelana mengikuti hari dan bulan, ia lalui siang dan malam harinya, semakin jauh dari kehidupan semakin, dekat dengan kuburan.” Dan alangkah malang orang yang malah senang dengan pertambah umurnya dengan mengadakan ulang tahun atau acara-acara lain yang justru tidak pernah dituntunkan Islam. Bagaimana ia bisa senang, sementara hari-harinya melenyapkan bulannya, bulannya melenyapkan tahunnya dan tahunnya melenyapkan umurnya lalu berhentinya umur mengusungnya pada kematian? Bagaimana engkau bisa tak sedih dengan umurmu yang pergi tanpa ganti? Manusia sejak diciptakan adalah terus berjalan sebagai musafir, tidak ada tempat berhenti baginya selain Surga atau Neraka. [b]3. Waktu adalah yang termahal yang dimiliki manusia.[/b] Karena waktu berlalu dengan cepat dan tidak akan kembali lagi bahkan tidak ada gantinya, maka waktu adalah harta yang paling mahal dan paling berharga yang dimiliki manusia. Waktu merupakan saat dan tempat yang menampung semua pekerjaan dan hasilnya, dan waktulah modal sesungguhnya bagi manusia: individu maupun masyarakat. Waktu bukanlah berharga emas semata, sebagaimana dikatakan pepatah, namun ia lebih mahal dari emas, intan, berlian atau sesuatu lain yang sangat mahal, sebab waktu adalah kehidupan. Al Hasan Al-Bashri berkata, "Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu hanyalah merupakan kumpulan hari-hari, setiap kali hari berlalu akan berlalu pula bagian umurmu." Karena itu, pergunakanlah hidupmu dengan sebaik-baiknya, sebab umur yang tersisa amatlah pendeknya, dan setiap saat daripadanya adalah tak ternilai harganya, tak ada gantinya. Sungguh kehidupan yang singkat ini akan berbuah nikmat atau adzab. Dan jika engkau membandingkan hidupmu di dunia ini dengan kekekalan akhirat maka engkau akan mengetahui bahwa setiap tarikan nafasmu saat ini akan sama dengan lebih dari 1000 tahun hidup di akhirat, bahkan tak terhinggakan. Karena itu, umurmu ini tak ada apa-apanya dibanding dengan akhirat, maka jangan menyia-nyiakannya tanpa amal. Sungguh, seandainya engkau kehilangan mutiara, pasti engkau tenggelam dalam duka, bahkan meski hanya seribu rupiah, mungkin itu telah membuatmu gundah. Namun mengapa tidak demikian ketika engkau kehilangan waktumu? Betapa banyak orang yang membuang-buang waktunya dengan percuma, ngobrol yang tidak berfaedah atau bahkan malah berbuat maksiat. sementara umurnya terus merambat menuju mati, tapi ia tidak sadari. Bahkan hingga mereka yang telah berumur 60 tahun. Seyogyanya umur seperti ini cukup membuatnya waspada untuk selalu mengejar pahala menjauhi maksiat dan senantiasa bertaubat. Nabi ﷺ bersabda, artinya: "Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi kesempatan kepada seseorang dengan ditangguhkan umurnya hingga mencapai umur 60 tahun." (HR. Al-Bukhari, shahih). Apalah artinya tinggal di dunia dibanding dengan keabadian akhirat. Dan apalah artinya umur di dunia yang separuh daripadanya untuk tidur dan selebihnya untuk kesia-siaan dan kelailaian? "Menyia-nyiakan waktu adalah lebih dari kematian.Sebab menyia-nyiakan waktu akan memutuskan dari Allah dan kampung akhirat, sedang kematianmu ‘hanya’ memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.” (Al Fawa'id, hal 45). Karena itu, setiap orang hendaknya image waktunya sebagaimana ia menjaga hartanya, bakkan Iebih dari itu, la harus benar-benar memanfaatkan waktunya, untuk kebaikan dunia dan ratnya "Wahai orang yang sibuk dengan dunianya, serta terpedaya oleh angan-angan. Kematian itu datangnya tiba-tiba, dan kuburan adalah peti amalan Sungguh amat mengherankan orang yang yakin adanya kematian, tetapi dia bergelimang suka cita, dan sungguh amat mengherankan orang yang yakin adanya Neraka, tapi dia tertawa-tawa!" [b]Pandangan Orang-orang Salaf Mengenai Waktu[/b] Abu Darda' radhiallahu anhu berkata, "Seandainya bukan karena tiga hal tentu aku tidak suka hidup, meskipun hanya sehari; kehausan kepada Allah di terik panas siang hari, sujud kepada Allah di tengah malam dan duduk-duduk bersama orang-orang (shalih) yang selalu memilih yang baik-baik dalam pembicaraan, sebagaimana memilih kurma yang berkualitas." Syumaith bin 'Ijlan berkata, "Manusia terbagi menjadi dua; mereka yang berbekal dari dunianya atau mereka yang tenggelam menikmati dunianya. Lihatlah, kamu termasuk yang mana? Aku menyaksikanmu begitu cinta untuk tinggal di dunia, mengapa cinta? Jika engkau menta'ati Allah dan beribadah sebaik-baiknya serta mendekatkan diri kepadaNya dengan amal shalih, maka engkau orang yang beruntung. Tetapi jika untuk sekedar makan, minum, bersenang-senang, mengumpulkan dunia serta menikmati hidup bersama isteri dan anak-anak, maka alangkah buruk tinggalmu di dunia." Imam Syafi'i rahimahullah membagi waktunya menjadi tiga bagian; sepertiga untuk menulis, sepertiga untuk shalat malam dan sepertiga yang lain untuk tidur. Yahya bin Mu'adz berkata: "Malam itu panjang. maka jangan pendekkan dengan tidurmu dan siang itu begitu jernih maka jangan kotori dengan dosa-dosamu." Wahib bin Al-Ward berkata: "Jika engkau bisa agar tidak seorang pun mendahuluimu menuju (ketaatan kepada) Allah maka lakukanlah!" Seorang salaf berkata: "Keberuntungan terbesar di dunia ini adalah jika engkau menyibukkan dirimu setiap saat dengan sesuatu yang utama dan bermanfaat untuk akhiratmu." Dan yang lain berkata: "Waktu adalah sesuatu yang paling berharga yang hendaknya engkau jaga, namun aku melihat ia sesuatu yang paling gampang engkau sia-siakan." Al-Jariri berkata: "Aku berdiri di dekat kepala Al-Junaid saat beliau sekarat, dan ketika itu beliau sedang membaca Al-Qur'an. Maka kukatakan padanya, "Kasihanilah dirimu! Ia menyahut, Wahai Abu Muhammad (panggilan Al-Jariri), apakah engkau melihat ada orang yang lebih membutuhkan kepada Al-Qur'an daripadaku saat ini. Lihatlah, buku catatan amalku akan dilipat! Beliau telah mengkhatamkan Al-Qur'an, lalu memulai lagi membaca surat Al-Baqarah, setelah membaca 70 ayat, beliau rahimahullah wafat. (Thabaqat Asy-Syafi'iyyah, 4/283). Dunia ini seluruhnya adalah bulan puasanya or-ang-orang bertakwa, sedang hari rayanya adalah hari pertemuan dengan Rabb-Nya. Dan sungguh sebagian besar puasa di siang harinya telah lewat dan hari raya pertemuannya telah dekat." (Latha 'iful Ma'arif, hal. 43). Sungguh terlalu mulia jika waktu disia-siakan meski hanya sesaat. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengucapkan subhanallahil adzim wa bihamdih (Mahasuci Allah Yang Mahaagung dan dengan memujiNya), niscaya karenanya akan ditanam untuknya sebuah pohon korma di Surga." (HR. Al-Bukhari). Hari Ini Harus Lebih Baik dari Kemarin Ibrahim Al-Harbi, seorang muhaddits berkata. "Aku telah menemani Imam Ahmad bin Hanbal selama 20 tahun, musim gugur maupun musim semi, musim panas maupun musim dingin, di malam dan di sang hari, sungguh aku tidak mendapatinya suatu hari kecuali hari itu lebih bertambah (kebaikannya) dari hari kemarin." (Manaqib Ahmad bin Hambul, 5/14, Ibnul Jauzi) Karena itu salah seorang Salat berkata, "Barangsiapa yang hari ininya seperti hari kemarin maka ia adalah orang yang tertipu dan barangsiapa yang hari ininya lebih buruk dari hari kemarin maka ia adalah orang yang tercela." [b]Berlomba dalam Kebaikan[/b] Ketika para sahabat mendengar firman Allah: ÝÇÓÊÈÞæÇ ÇáÎíÑÇÊ "Berlomba-lombalah dalam kebaikan" (Al-Baqarah: 148) mereka memahami bahwa yang dimaksud adalah masing-masing hendaknya bersungguh-sungguh untuk bisa mengalahkan kawannya dalam hal kebaikan. Jika salah seorang dari mereka melihat ada orang yang mampu berbuat (baik) yang ia tidak kuasa melakukannya, ia takut jangan-jangan orang itulah yang menang atasnya (dalam kebaikan), sehingga ia bersedih karena tidak bisa mendahuluinya. Perlombaan mereka adalah dalam mendapatkan derajat akhirat. Setelah itu datang suatu generasi yang persaingan mereka dalam urusan dunia dan kenikmatannya yang fana. Maka tepatlah nasihat Al-Hasan Al-Bashri, 'Jika engkau melihat ada orang yang mengalahkanmu dalam urusan dunia kalahkanlah dia dalam urusan akhirat." (Lihat, Ightanim Faraghak, hal. 64-65). [b]Mulailah Sekarang[/b] Banyak orang yang berniat untuk bertobat, berbuat baik, meninggalkan kemaksiatan dan sebagainya, tetapi semuanya berhenti pada niat, keinginan, harapan dan angan-angan. "Betapa pahala telah menghampirimu, tetapi ia berhenti di depan pintu, lalu ditolak oleh penjaganya dengan kata-kata "akan, mudah-mudahan, semoga". "Dan tidaklah umur manusia itu kecuali tiga hari saja, hari yang telah berlalu dengan segala yang ada di dalamnya, berlalu kenikmatannya dan masih mendapat pertanggungjawabannya, hari dinanti yang nada lain ia ada dalam angan-angan, dan hari yang Anda berada di dalamnya sedang telah ada yang berteriak memanggilmu untuk mati, karena itu bersabarlah di dalamnya dari ajakan hawa nafsu, sebab jika kesabaran telah sampai pada yang dicintainya, semua menjadi mudah." (At-Tabshirah: 2/102) "Orang yang cerdik adalah orang yang dapa menundukkan nafsunya dan berbuat untuk kepentingan setelah mati, sedang orang yang lemah (bodok) adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan kepada Allah dengan angan-angan yang Insong" (HR. At-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah) Seorang penyair berkata, "Tak akan kutunda pekerjaan hari ini hingga esok karena malas. Sungguh esok adalah hari bagi para pemalas." Keputusan itu kini ada di tanganmu, meniti jalan Allah dengan melakukan segala perintah Nya dan menjauhi segala laranganNya sekarang, atau engkau tetap tenggelam dalam kemaksiatan. Ya Rahman, bimbinglah kami ke jalan kebenaran. (Ainul Haris). Sumber, Al-Wagtu Anfasun La Ta'ud, Abdul Malik Qasim; Ightanim Faraghak Qabla Syughlik, Abdul Hadi Wahbi: Da'il Faragh, Darul Wathan: Kiat Panjang Umur Penuh Berkah, Muhammad An-Na'im dll. Buletin Jum atan An-Nur (edisi kix) diterbitkan shyosan Alva Jakarta Ganti ongkos cetak Rp. 750-embar. Pesma 25 per edist, bebas ongkos kirim. No, rekening 342-1685701 BCA M Jakarta atas nama Ridha Rosad, PENASIHAT Abu Bakar RETUR PENYUNTING. Ainul Haris. SEKRETARIS REDAKSE A SIDANG REDAKSI Abu Bakar Anul Hans Ahmad Ma Anat Amin Shab. BAGIAN DISTRIBUSI Khair Mutu Rad Ismail, Nurdin Burhan. Redaksi menerima naskah yang saya dakwah An-Nur An-Nur edisi lux hingga Dzulhijjah 1419 H. 1. Sudahkan Kita Bersyukur? 2. (60) Pintu Meraih Pahala & Melebur Dosa. 3. Waktu Adalah Nafas Yang Tak Akan Kembali.

Hit : 3057 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Bulletin Jum'at An-Nur

Nikmat, Shalat dan Kurban
Senin, 18 Mei 26

Hit : 58 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Ensiklopedia Dzikir Dan Do'a

Doa Ketika Berbuka Puasa
Kamis, 19 Februari 26
...selengkapnya

Hit : 2058 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Fatwa-Fatwa Islam

Puasa 6 Hari Syawwal dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan
Rabu, 08 April 26
[p]Soal : [p]Seorang wanita mengqadha beberapa hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya, ia mengerjakan qadha tersebut di bulan Syawal. Dan, ia meniatkan puasa Qadha tersebut bersamaan dengan puasa 6 hari dari bulan Syawwal. [Pertanyaannya] apakah puasanya tersebut benar atau sah ? [p]Jawab : [p]Yakni, seakan-akan wanita tersebut melakukan puasa tersebut dengan niat puasa qadha (Ramadhan) dan puasa sunnah (yakni, puasa syawwal). Ini tidak dibenarkan atau ini tidak sah. Maka, puasa yang dilakukannya tersebut statusnya hanya untuk puasa qadha Ramadhan saja. Karena puasa 6 hari dari bulan Syawwal, dilakukan setelah usainya pengqadhaan puasa Ramadhan. [p]Wallahu A’lam [p]Sumber : [p][b][i]Hukmu Shiyami as-Sunnati Min Syawwali Bi-Niyyati al-Qadha ‘An Ramadhan[/b][/i], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- ÑóÍöãóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì-

Hit : 1676 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Hadits ( Syarah dan Ilmu Hadits )

Amal Apakah yang Paling Utama ?
Kamis, 29 Agustus 24
*** [r] Úóäú ÃóÈöí åõÑóíúÑóÉó Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÓõÆöáó Ãóíøõ ÇáúÚóãóáö ÃóÝúÖóáõ ¿ ÝóÞóÇáó : ÅöíúãóÇäñ ÈöÇááøóåö æóÑóÓõæáöåö. Þöíáó : Ëõãøó ãóÇÐóÇ ¿ ÞóÇáó : ÇáúÌöåóÇÏõ Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö. Þöíáó : Ëõãøó ãóÇÐóÇ ¿ ÞóÇáó : ÍóÌøñ ãóÈúÑõæÑñ [/r] [p]Abu Hurairah-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-meriwayatkan bahwa Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pernah ditanya, ‘Amal apakah yang paling utama ?’ Beliau pun menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Ditanyakan lagi kepada beliau, ‘Kemudian apa lagi ?’ Beliau menjawab, “Berjihad di jalan Allah”. Ditanyakan lagi kepada beliau, ‘Kemudian apa lagi ?’ Beliau pun menjawab, ‘Haji yang mabrur’. [1] *** [p]Sesungguhnya hal terpenting yang wajib diperhatikan oleh seorang hamba dalam kehidupan ini adalah perkara keimanan. Karena keimanan merupakan hal yang paling utama yang diusahan oleh jiwa, yang dicapai oleh hati, dan dengannya seorang hamba mendapatkan ketinggian (derajat) di dunia dan akhirat. Bahkan, segala kebaikan di dunia dan di akhirat terhenti di atas keimanan yang benar. Karena itu, keimanan merupakan perkara teragung yang dicari, merupakan maksud yang paling mulia dan merupakan tujuan yang terindah. [p]Dan bahasan-bahasan tentang keimanan dan masalah-masalahnya merupakan masalah-masalah terpenting secara mutlak. Karena, bahasan dan masalah-masalah itu merupakan bahasan dan masalah-masalah agama yang paling penting dan pondasi kebenaran dan keyakinan, dan betapa banyak keimanan yang benar itu memiliki faedah yang begitu melimpah, buah-buah yang beraneka ragam, hasil panen yang lezat, rasa yang tak hilang, dan kebaikan yang turus berkesinambungan ! berbagai hal yang tak terhitung jumlahnya, faedah-faedah yang tidak terhingga ; (yang dapat dipetik) segera saat itu juga dan pada waktu yang akan datang. [p]Maka, dengan iman, seorang hamba akan hidup dengan kehidupan yang baik di dua negeri kehidupan (dunia dan akhirat), seorang hamba akan selamat dari hal-hal yang tidak disukai, keburukan dan hal-hal yang membahayakan. Dan, seorang hamba akan mendapatkan semua tujuan dan menemukan semua pencarian yang diinginkan dan memperoleh pahala akhirat, sehingga ia akan masuk Surga yang luasnya seluas langit dan bumi, di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pula terdengar oleh telinga, dan tidak pula terlintas di benak hati manusia, dan ia pun akan selamat dari Neraka yang mana siksanya sangat pedih, dan dasarnya sangat jauh. Lebih besar dari kesemuanya itu adalah seseorang akan beruntung dengan memperoleh keridhaan Rabb semesta alam, (Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì ) sehingga Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì tidak murka kepadanya selama-lamanya, dan dia pun akan merasakan kenikmatan dengan melihat kepada wajah-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì yang mulia. [p]Dan dengan iman pula, hati menjadi tenang dan jiwa menjadi tentram, (Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman) [r] ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ æóÊóØúãóÆöäøõ ÞõáõæÈõåõãú ÈöÐößúÑö Çááøóåö ÃóáóÇ ÈöÐößúÑö Çááøóåö ÊóØúãóÆöäøõ ÇáúÞõáõæÈõ [ÇáÑÚÏ : 28] [/r] [p](Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, bahwa hanya dengan mengingat Allah hati akan selalu tentram ([b]ar-Ra’d : 28[/b]) [p]Dan betapa banyak iman itu memiliki faedah nan agung, dampak yang penuh berkah, buah yang ranum, kebaikan yang turus-menerus di dunia dan akhirat yang tak terhitung dan tidak dapat meliputinya kecuali Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì ! [r] ÝóáóÇ ÊóÚúáóãõ äóÝúÓñ ãóÇ ÃõÎúÝöíó áóåõãú ãöäú ÞõÑøóÉö ÃóÚúíõäò ÌóÒóÇÁð ÈöãóÇ ßóÇäõæÇ íóÚúãóáõæäó [ÇáÓÌÏÉ : 17] [/r] [p]Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka berupa (macam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang selalu mereka kerjakan ([b]as-Sajdah : 17[/b]) [p]Ringkasnya, jadi kebaikan itu seluruhnya merupakan cabang dari iman dan konsekwensi yang dihasilkannya, sedangkan kebinasaan dan keburukan seluruhnya hanya akan terjadi karena hilang dan kurangnya iman. [p]Jika demikian maka tidak disangsikan bahwa bahasan-bahasan tentang keimanan merupakan bahasan-bahasan yang sangat penting dan sangat agung, menjadi hal yang prioritas untuk diperhatikan, dan menjadi hal yang hurus dikerahkannya segenap kesemangatan dan waktu. Dan, kemuliaan pengetahuan itu diantaranya ditinjau dari sisi kemuliaan sesuatu yang dikaji dan dipelajari. Sementara itu tidak ada sesuatu yang lebih mulia daripada iman dan ilmu-ilmu tentang keimanan yang dengan merealisasikannya akan terwujud kebaikan dan terpalingkan semua keburukan. Bahkan, tidak ada kebaikan bagi seorang hamba, tidak pula ada keuntungan, tidak ada pula kehidupan yang baik, tidak ada pula keselamatan di dua kehidupan (kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat), tidak ada pula keselamatan dari kehinaan di dunia dan siksaan di akhirat kecuali dengan keimanan yang benar, secara keilmuan dan penerapan. Maka, ilmu dan iman keduanya merupakan pemberian dari Dzat yang Maha Penyayang (Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì ) yang paling utama dan merupakan karunia yang paling agung. [p]Ibnu al-Qayyim ÑóÍöãóåõ Çááåõ berkata : Seutama-utama sesuatu yang diupayakan oleh jiwa, diperoleh hati, didapatkannya ketinggian derajat di dunia dan di akhirat oleh seorang hamba adalah ilmu dan iman, oleh karena itu Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menggabungkan antara kedua hal tersebut di dalam firman-Nya, [r] æóÞóÇáó ÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúÚöáúãó æóÇáúÅöíãóÇäó áóÞóÏú áóÈöËúÊõãú Ýöí ßöÊóÇÈö Çááøóåö Åöáóì íóæúãö ÇáúÈóÚúËö [ÇáÑæã : 56] [/r] [p]Orang-orang yang diberi ilmu dan iman berkata (kepada orang-orang kafir), “Sungguh, kamu benar-benar telah berdiam (dalam kubur) menurut ketetapan Allah sampai hari Kebangkitan ([b]ar-Rum : 56[/b]) [p]Dan (juga di dalam) firman-Nya, [r] íóÑúÝóÚö Çááøóåõ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ãöäúßõãú æóÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúÚöáúãó ÏóÑóÌóÇÊò [ÇáãÌÇÏáÉ : 11] [/r] [p]Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat ([b]al-Mujadilah : 11[/b]) [p]Dan mereka ini (orang-orang yang beriman dan orang yang diberi ilmu) adalah ... orang-orang yang layak menempati tingkatan-tingkatan derajat yang tinggi [2] [p]Sesungguhnya iman merupakan pohon yang penuh berkah, besar manfaatnya, lebat faedahnya, dan banyak buahnya. Pohon ini memiliki sebuah tempat untuk ditanam. Pohon ini juga memiliki penyiraman yang khusus, dan pohon ini pun memiliki akar (yang menghujam kuat), cabang (yang menjulang ke langit) dan buah-buahan (yang dihasilkan setiap waktu dengan seizin Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì.) [p]Adapun tempat menanam pohon ini adalah hati seorang mukmin. Di dalam hati inilah diletakkan benihnya dan (tertancap kuat) akarnya. Darinya tumbuh dan berkembang cabang-cabang dan ranting-rantingnya. [p]Adapun yang menyirami pohon ini adalah wahyu yang menjelaskan kitab Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sunnah Rasul-Nya Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ; di dalamnya pohon yang penuh berkah ini disirami, dan tidak ada kehidupan bagi pohon ini dan tidak pula ada pertumbuhannya kecuali dengan wahyu. [p]Adapun akar pohon ini adalah rukun iman yang enam ; yaitu, iman kepada Allah, para MalaikatNya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan iman terhadap takdir yang baik dan yang buruk. Dan akar yang paling tinggi dari akar ini adalah iman kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Dialah pokok dari akar-akat pohon yang penuh berkah ini. [p]Adapun cabang-cabang pohon ini adalah amal-amal shaleh, berbagai ketaatan yang bermacam-macam, pendekatan diri-pendekatan diri yang beragam bentuknya yang dilakukan oleh seorang mukmin, berupa shalat, zakat, haji, puasa, bakti, kebaikan dan yang lainnya. [p]Adapun buah-buahan pohon ini, maka segala bentuk kebaikan dan kebahagiaan yang didapatkan seorang mukmin di dunia dan di akhirat, adalah buah dari buah-buah iman dan produk dari berbagai macam produk-produknya. (Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman) [r] ãóäú Úóãöáó ÕóÇáöÍðÇ ãöäú ÐóßóÑò Ãóæú ÃõäúËóì æóåõæó ãõÄúãöäñ ÝóáóäõÍúíöíóäøóåõ ÍóíóÇÉð ØóíøöÈóÉð æóáóäóÌúÒöíóäøóåõãú ÃóÌúÑóåõãú ÈöÃóÍúÓóäö ãóÇ ßóÇäõæÇ íóÚúãóáõæäó [ÇáäÍá : 97] [/r] [p]Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang Mukmin, sungguh, Kami pasti akan beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan ([b]an-Nahl : 97[/b]) [p]Demikianlah, pentingnya iman nampak dengan mengetahui berbagai faedahnya dan buah-buahnya. Dan, dalam hal ini Syaikh as-Sa’diy ÑóÍöãóåõ Çááåõ mengatakan : “Ketahuilah bahwa kebaikan dunia dan akhirat termasuk buah-buah keimanan yang benar, dan dengannya seorang hamba akan hidup dengan kehidupan yang baik di dua negeri kehidupan (dunia dan akhirat). Dengannya pula ia akan selamat dari hal-hal yang dibenci dan keburukan-keburukan. Dengannya pula akan menjadi terasa ringan hal-hal berat yang menderanya dan semua yang dicarinya bakal didapatkannya. Dan, kita akan mengisyaratkan kepada buah-buah ini secara terperinci; karena sesungguhnya pengetahuan tentang faedah-faedah keimanan dan buah-buahnya termasuk pendorong yang paling besar untuk berusaha menambah keimanan. [3] [p]Kemudian, mulailah beliau ÑðÍöãóåõ Çááåõ menyebutkan rincian dari buah-buah keimanan dan faedah-faedahnya, dan berikut ini adalah rinkasannya. Maka, di antara buah-buah keimanan dan faedah-faedahnya, yaitu : [p]Pertama, Bahwa iman merupakan sebab keridhaan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì yang merupakan sesuatu yang paling besar. [p]Kedua, bahwa pahala di akhirat, masuk ke dalam Surga, menikmati kenikmatan-kenikmatannya, selamat dari Nereka dan siksanya, hal itu terjadi karena keimanan. [p]Ketiga, Bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì membela orang-orang yang beriman, menolak dari mereka keburukan-keburukan di dunia dan di akhirat. [p]Keempat, bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì telah berjanji kepada orang-orang yang beriman yang menegakkan keimanan dengan sebenarnya berupa akan memperoleh pertolongan dan penguatan. [p]Kelima, Bahwa hidayah dari Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì untuk mendapatkan ilmu dan beramal serta untuk mengetahui kebenaran dan menempuhnya, hal itu selaras dengan keimanan dan pelaksanaan hak-haknya. [p]Keenam, Bahwa keimanan mengajak seseorang kepada tindakan menambah ilmu-ilmunya dan amal-amalnya yang bersifat zhahir dan yang bersifat batin. [p]Ketujuh, Bahwa orang yang beriman kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan kesempurnaan-Nya, keagungan-Nya, kebesaran-Nya, dan kemulian-Nya adalah orang yang paling besar keyakinannya, ketenangannya, dan ketawakalan dan kepercayaannya kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì . [p]Kedelapan, Bahwasanya tidak mungkin seorang hamba untuk bersikap dan bertindak dengan penuh keikhlasan kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan bertindak penuh dengan penuh ketulusan terhadap hamba-hamba Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan memberikan nasehat kepada mereka secara sempurna kecuali dengan keimanan. [p]Kesembilan, Bahwa interaksi di antara makhluk tidak akan sempurna kecuali jika dibangun di atas kejujuran, nasehat dan tidak adanya kecurangan ; dan tidak akan ada yang melakukan hal tersebut dengan sebenarnya kecuali orang-orang yang beriman. [p]Kesepuluh, Bahwa iman merupakan pembantu terbesar untuk dapat kuat memikul berbagai beban berat kehidupan, melaksanakan berbagai bentuk ketaatan, meninggalkan berbagai bentuk kekejian yang mana di dalam jiwa terdapat pendorong yang kuat untuk melakukannya. Maka, perkara-perkara ini tidak akan dapat dilakukan dengan sempurna melainkan dengan kekuatan iman. [p]Kesebelas, Bahwa seorang hamba pastilah tertimpa oleh sedikit rasa ketakutan, lapar, dan kekurangan harta dan jiwa serta buah-buahan, sementara iman merupakan penolong terbesar untuk dapat memikul beban berbagai bentuk musibah ini. [p]Kedua belas, Bahwa iman dapat memunculkan kekuatan ketawakalan pada diri seorang hamba kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, karena pengetahuannya dan keimanannya bahwa seluruh perkara itu kembali kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan berada di bawah ketentuan dan takdir-Nya. [p]Ketiga belas, Bahwa iman mendorong dan memotivasi seorang hamba dan menambah keberanian orang-orang yang memiliki keberanian, karena sesungguhnya karena kebersandarannya kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, dan karena kuatnya harapannya dan ketamakannya terhadap sesuatu yang ada di sisi-Nya menjadikan hal-hal yang berat akan terasa ringan bagi dirinya, ia pun akan berani menghadapi hal-hal yang ditakuti karena percaya penuh terhadap Rabbnya, penuh harapan kepada-Nya akan jatuhnya hal itu dari pandangan matanya ; karena rasa takutnya dari para makhluk. [p]Keempat belas, Bahwa iman merupakan sebab terbesar bagi bergantungnya hati dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pada semua permintaannya yang bersifat duniawi dan ukhrawi. [p]Kelima belas, Bahwa iman menyeru kepada akhlak yang baik terhadap semua tingkatan manusia, dan bila iman itu melemah atau berkurang atau menyimpang, hal itu memberikan pengaruh pada akhlak-akhlak seorang hamba dengan berbagai bentuk penyimpanganya selaras dengan jauhnya dirinya dari keimanan. [p]Keenam belas, Bahwa iman yang sempurna mencegah (seorang hamba) dari masuk Neraka secara keseluruhan, sebagaimana iman itu akan mencegah pemiliknya dari berbagai bentuk tindak kemaksiatan di dunia, sedangkan iman yang kurang akan mencegah (seorang hamba) untuk kekal di dalam Neraka. [p]Ketujuh belas, Bahwa iman mewajibkan pemiliknya untuk menjadi seorang yang terjamin untuk memberikan keamanan di tengah-tengah makhluk dan juga mewajibkan seorang hamba memelihara dirinya dari menumpahkan darah manusia (tanpa hak), mengambil harta mereka (secara batil) dan mencoreng kehormatan mereka. [p]Kedelapan belas, Bahwa orang yang kuat imannya akan mendapati pada hatinya rasa manisnya iman, kelezatan rasanya, positifnya pengaruhnya, dan menikmati penghambaan dirinya terhadap Rabbnya. Dan, ia pun akan mendapatkan pada dirinya bahwa dia menunaikan hak-hak Rabbnya dan hak-hak para hamba-Nya yang merupakan konsekwensi keimanan dan pengaruhnya. Sehingga seorang mukmin berganti-ganti berada dalam kelezatan-kelezatan iman dan rasa manisnya yang beragam bentuknya. [p]Kesembilan belas, Bahwa iman adalah sebab satu-satunya untuk dapat melakukan sesuatu yang merupakan puncak tertinggi dalam agama, yaitu, jihad -dengan fisik, harta, dan perkataan-di jalan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. [p]Jadi, kesemuanya ini termasuk buah keimanan, dan tarmasuk pula kelengkapan dan kesempurnaannya. Dan, segala bentuk kebaikan di dunia dan akhirat merupakan cabang dari keimanan dan konsekwensi hasilnya. [p]Karena sesungguhnya Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menyebutkan di dalam kitab-Nya hal-hal yang menjadi konsekwensi hasil keimanan berupa faedah dan buahnya tidak kurang dari seratus faedah, di mana masing-masing dari setiap faedahnya tersebut lebih baik dari dunia seisinya. [p]Ibnul Qayyim ÑóÍöãóåõ Çááåõ mengatakan : [p]“Dan faedah tersebut ada sekitar 100 poin, masing-masing poin dari faedah tersebut lebih baik dari dunia seisinya. [p]Di antara faedah tersebut adalah : [p]1-Pahala yang besar : [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] æóÓóæúÝó íõÄúÊö Çááøóåõ ÇáúãõÄúãöäöíäó ÃóÌúÑðÇ ÚóÙöíãðÇ [ÇáäÓÇÁ : 146] [/r] [p]Dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. ([b]an-Nisa : 146[/b]) [p]2-Pembelaan dari Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì sehingga terselamtkan dari keburukan-keburukan di dunia dan di akhirat [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] Åöäøó Çááøóåó íõÏóÇÝöÚõ Úóäö ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ [ÇáÍÌ : 38] [/r] [p]Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. ([b]al-Hajj : 38[/b]) [p]3-Permohonan ampun (kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì) untuk mereka oleh para malaikat yang bertugas memikul ‘Arsy [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] ÇáøóÐöíäó íóÍúãöáõæäó ÇáúÚóÑúÔó æóãóäú Íóæúáóåõ íõÓóÈøöÍõæäó ÈöÍóãúÏö ÑóÈøöåöãú æóíõÄúãöäõæäó Èöåö æóíóÓúÊóÛúÝöÑõæäó áöáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ [ÛÇÝÑ : 7] [/r] [p](Para malaikat) yang memikul ‘Arsy dan yang berada di sekelilingnya selalu bertasbih dengan memuji Tuhannya, beriman kepada-Nya, dan memohonkan ampunan untuk orang-orang yang beriman ([b]Ghafir : 7[/b]) [p]4-Perlindungan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì terhadap mereka dan siapa yang dilindungi-Nya tidak akan terhinakan. [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] Çááøóåõ æóáöíøõ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ [ÇáÈÞÑÉ : 257] [/r] [p]Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman (al-Baqarah : 257) [p]5-Perintah-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì kepada para malaikat-Nya agar meneguhkan pendirian mereka [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] ÅöÐú íõæÍöí ÑóÈøõßó Åöáóì ÇáúãóáóÇÆößóÉö Ãóäøöí ãóÚóßõãú ÝóËóÈøöÊõæÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ [ÇáÃäÝÇá : 12] [/r] [p](Ingatlah) ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku bersamamu. Maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang beriman ([b]al-Anfal : 12[/b]) [p]6-Bahwa bagi mereka beberapa derajat di sisi Tuhan mereka, dan juga ampunan serta rizki yang mulia. [p]7-al-‘Izzah (kekuatan) [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] æóáöáøóåö ÇáúÚöÒøóÉõ æóáöÑóÓõæáöåö æóáöáúãõÄúãöäöíäó æóáóßöäøó ÇáúãõäóÇÝöÞöíäó áóÇ íóÚúáóãõæäó [ÇáãäÇÝÞæä : 8] [/r] [p]Padahal kekuatan itu hanyalah milik Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. Akan tetapi, orang-orang munafik itu tidak mengetahui ([b]al-Munafiqun : 8[/b]) [p]8-Kebersamaan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì untuk orang-orang yang memiliki keimanan [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] æóÃóäøó Çááøóåó ãóÚó ÇáúãõÄúãöäöíäó [ÇáÃäÝÇá : 19] [/r] [p]Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang beriman. ([b]al-Anfal : 19[/b]) [p]9-Ketinggian derajat di dunia dan di akhirat [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] íóÑúÝóÚö Çááøóåõ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ãöäúßõãú æóÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúÚöáúãó ÏóÑóÌóÇÊò [ÇáãÌÇÏáÉ : 11] [/r] [p]Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. ([b]al-Mujadalah : 11[/b]) [p]10-Dianugerahkannya kepada mereka dua bagian dari rahmat-Nya, dan diberikannya cahaya kepada mereka yang dengan cahaya itu mereka berjalan, serta diberikannya ampunan untuk dosa-dosa mereka. [p]11-Kecintaan yang dijadikan-Nya untuk mereka, dan Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pun mencintai mereka dan menamkan kecintaan pada diri mereka terhadap para malaikait-Nya, Nabi-nabinya dan para hamba-Nya yang shaleh. [p]12-Adanya keamanan pada diri mereka dari rasa takut pada hari ketakutan yang sangat dahsyat [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] Ýóãóäú Âãóäó æóÃóÕúáóÍó ÝóáóÇ ÎóæúÝñ Úóáóíúåöãú æóáóÇ åõãú íóÍúÒóäõæäó [ÇáÃäÚÇã : 48] [/r] [p]Siapa beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati ([b]al-An’am : 48[/b]) [p]13-Bahwa merekalah orang-orang yang diberi kenikmatan; orang-orang yang kita diperintahkan agar kita meminta kepada-Nya agar memberikan petunjuk kepada kita kepada jalan mereka tiap siang dan malam sebanyak 17 kali. [4] [p]14-Bahwa al-Qur’an merupakan petunjak dan penyembuh bagi mereka. [p]Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman, [r] Þõáú åõæó áöáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ åõÏðì æóÔöÝóÇÁñ æóÇáøóÐöíäó áóÇ íõÄúãöäõæäó Ýöí ÂÐóÇäöåöãú æóÞúÑñ æóåõæó Úóáóíúåöãú Úóãðì ÃõæáóÆößó íõäóÇÏóæúäó ãöäú ãóßóÇäò ÈóÚöíÏò [ÝÕáÊ : 44] [/r] [p]Katakanlah (Nabi Muhammad), “Al-Qur’an adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman, sedangkan orang-orang yang tidak beriman, pada telinga mereka ada penyumbat dan mereka buta terhadapnya (al-Qur’an). Mereka itu (seperti) orang-orang yang dipanggil dari tempat yang jauh ([b]Fushshilat : 44[/b]) [p]Dan yang menjadi maksud adalah bahwa iman merupakan sebab yang akan dapat menarik segala bentuk kebaikan, dan setiap kebaikan (apa pun bentuknya) di dunia dan di akhirat maka sebab (kemunculan)nya adalah keimanan, dan setiap keburukan di dunia dan di akhirat maka sebabnya adalah tidak adanya keimanan.[5] [p]Jadi, keimanan merupakan wasilah terbesar agar dekat dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan dekat dengan rahmat-Nya, serta memperoleh pahala-Nya. Dan, keimanan juga merupakan wasilah (sarana) terbesar untuk mendapatkan ampunan dosa-dosa, menghilangkan perkara-perkara yang berat atau meringankannya, memberikan konsekwensi kehidupan yang baik di dunia, memudahkan seorang hamba untuk mendapatkan kemudahan, menjauhkan seorang hamba dari kesulitan, memberikan ketenangan hati dan kerehatan jiwa, [i]qanaah[/i] (rasa cukup) yang sempurna, kebaikan kondisi, kebaikan keturunan, dan lainnya berupa buah dan pengaruh yang cukup besar disebabkan karena keimanan yang menunjukkan akan agungnya keutamaannya dan kemuliaan keadaannya. [p][i]Wallahu A’lam[/i] [p](Redaksi) [p]Sumber : [p][i][b]Ahaditsu al-Iman[/i][/b], Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin al-Badr, hal. 7-14 [p]Catatan : [p][1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari (26) dan (1519), dan lafazh ini adalah miliknya, dan Muslim (135) [p][2] al-Fawaid, Ibnul Qayyim, hal. 151 [p][3] Taisir al-Karimi ar-Rahman, as-Sa’diy, 1/47-48 [p][4] Hal demikian itu karena pembacaan surat al-Fatihah dalam shalat lima waktu satu kali tiap rakaat, di mana jumlah rakaat (dalam shalat lima waktu) sebanyak 17 rakaat. [p][5] ad-Da-u wa ad-Dawa, Ibnul Qayyim (hal.175-177)

Hit : 6386 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Kumpulan Khutbah Jum'at

Teruskan Ketaatan Pasca Ramadhan
Kamis, 09 April 26
...selengkapnya

Hit : 1024 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Kisah-Kisah Islami


Kamis, 19 Juni 25

Pengantar

Para ahli purbakala pada zaman ini menelusuri kota-kota yang lenyap dan sisa-sisa umat terdahulu agar mereka mengenal kehidupan nenek moyang, mengetahui keadaan dan kondisi mereka. Di samping ...selengkapnya

Hit : 4638 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Mu'jizat Qur'an & Sunnah

Siklus Air
Rabu, 16 Juli 25
...selengkapnya

Hit : 4371 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tafsir Ayat Dan Ilmu Al-Qur'an

Dan Agar Kalian Bersyukur
Kamis, 19 Maret 26
[r] ÔóåúÑõ ÑóãóÖóÇäó ÇáøóÐöí ÃõäúÒöáó Ýöíåö ÇáúÞõÑúÂäõ åõÏðì áöáäøóÇÓö æóÈóíøöäóÇÊò ãöäó ÇáúåõÏóì æóÇáúÝõÑúÞóÇäö Ýóãóäú ÔóåöÏó ãöäúßõãõ ÇáÔøóåúÑó ÝóáúíóÕõãúåõ æóãóäú ßóÇäó ãóÑöíÖðÇ Ãóæú Úóáóì ÓóÝóÑò ÝóÚöÏøóÉñ ãöäú ÃóíøóÇãò ÃõÎóÑó íõÑöíÏõ Çááøóåõ Èößõãõ ÇáúíõÓúÑó æóáóÇ íõÑöíÏõ Èößõãõ ÇáúÚõÓúÑó æóáöÊõßúãöáõæÇ ÇáúÚöÏøóÉó æóáöÊõßóÈøöÑõæÇ Çááøóåó Úóáóì ãóÇ åóÏóÇßõãú æóáóÚóáøóßõãú ÊóÔúßõÑõæäó [ÇáÈÞÑÉ : 185] [/r] [p]Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan pengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, dan agar kalian bersyukur ([b]al-Baqarah : 185[/b]) [p][b]Tafsir : [/b] [r] ÔóåúÑõ ÑóãóÖóÇäó [/r] [p][b]Bulan Ramadhan[/b] [p]Yakni, hari-hari tertentu (yang diwajibkan atas kalian untuk berpuasa itu) adalah bulan Ramadhan. [1] [r] ÇáøóÐöí ÃõäúÒöáó Ýöíåö ÇáúÞõÑúÂäõ [/r] [p][b]adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an[/b] [p]Ada yang mengatakan, maknanya adalah bahwa al-Qur’an itu turun sekaligus –yakni, secara sempurna- dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam Lailatul Qadar yang termasuk bagian dari bulan Ramadhan. [2] [p]Ada juga yang mengatakan, maknanya adalah bahwa permulaan turunnya al-Qur’an kepada Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó terjadi pada malam Lailatul Qadar yang termasuk bagian dari bulan Ramadhan.[3] [r] åõÏðì áöáäøóÇÓö [/r] [p][b]sebagai petunjuk bagi manusia[/b] [p]Yakni, sesungguhnya al-Qur’an itu membimbing manusia dan menunjukkan mereka ke jalan kebenaran.[4] [r] æóÈóíøöäóÇÊò ãöäó ÇáúåõÏóì æóÇáúÝõÑúÞóÇäö [/r] [p][b]dan penjelasan-penjelasan pengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)[/b] [p]Yakni, sesungguhnya al-Qur’an itu berisikan ayat-ayat yang jelas, yaitu, dalil-dalil, bukti-bukti yang gamblang yang menjelaskan kebenaran, membimbing kepada kebenaran, dan menetapkan kebenaran apa yang ada di dalam al-Qur’an berupa berita, dan menetapkan keadilan apa-apa yang ada di dalamnya berupa hukum-hukum, serta memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.[5] [r] Ýóãóäú ÔóåöÏó ãöäúßõãõ ÇáÔøóåúÑó ÝóáúíóÕõãúåõ [/r] [p][b]Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.[/b] [p]Yakni, barang siapa hadir bermukim di suatu daerah, maka wajib atasnya puasa di hari-hari keberadaannya di bulan tersebut. [6] [r] æóãóäú ßóÇäó ãóÑöíÖðÇ Ãóæú Úóáóì ÓóÝóÑò ÝóÚöÏøóÉñ ãöäú ÃóíøóÇãò ÃõÎóÑó [/r] [p][b]Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.[/b] [p]Yakni, sesungguhnya barang siapa tengah berada dalam keadaan sakit atau safar, lalu ia berbuka (tidak bepuasa), maka ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut pada hari-hari yang lain sejumlah hari-hari yang mana ia berbuka (tidak berpuasa). [7] [r] íõÑöíÏõ Çááøóåõ Èößõãõ ÇáúíõÓúÑó æóáóÇ íõÑöíÏõ Èößõãõ ÇáúÚõÓúÑó [/r] [p][b]Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.[/b] [p]Yakni, bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì memberikan keringanan untuk berbuka bagi orang yang tengah sakit atau orang yang tengah safar, dan Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mensyariatkan qadha puasa yang ditinggalkan, hal demikian itu karena Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menyukai untuk memberikan keringanan terhadap orang-orang yang beriman, dan memudahkan hukum-hukum-Nya atas mereka.[8] [r] æóáöÊõßúãöáõæÇ ÇáúÚöÏøóÉó [/r] [p][b]Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya[/b] [p]Yakni, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menghendaki agar kalian hendaknya menyempurnakan bilangannya (satu bulan penuh). Maknanya adalah : Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menghendaki secara syar’i-yakni, Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menyukai-kalian menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan dengan mengqadha hari-hari yang kalian tidak berpuasa. [9] [r] æóáöÊõßóÈøöÑõæÇ Çááøóåó Úóáóì ãóÇ åóÏóÇßõãú [/r] [p][b]Dan (hendaklah kalian) mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian. [/b] [p]Yakni, Dan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menghendaki agar kalian mengagungkan-Nya. Maknanya, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menghendaki secara syar’i-yakni, mencintai- kalian mengagungkan-Nya dengan ucapan : Çááåõ ÃßÈóÑõ (Allah Maha Besar), yang mana hal tersebut dilakukan setelah usainya bulan Ramadhan; karena apa yang telah dikaruniakan-Nya kepada kalian berupa pemberian bimbingan kepada bulan ini, dan berupa pensyariatan puasa bulan ini dan hukum-hukumnya, serta berupa pemberian taufik-Nya kepada kalian untuk merealisasikan puasanya dan menyempurnakannya.[10] [r] æóáóÚóáøóßõãú ÊóÔúßõÑõæäó [/r] [p][b]dan agar kalian bersyukur[/b] [p]Yakni, agar dengan pengagung kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì yang kalian lakukan dan dengan dilakukannya hal lainnya berupa beragam tindakan kesyukuran kepada-Nya, seperti melaksanakan hal-hal yang diwajibkannya dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan-Nya, kalian akan menjadi termasuk golongan orang-orang yang bersyukur terhadap nikmat Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì yang telah diberikan kepada kalian berupa puasa bulan Ramadhan dan kemudahan hukum-hukumnya atas kalian.[11] [p][b]Faedah : [/b] [p]Di antara faedah yang dapat dipetik dari ayat di atas adalah : [p]1-Penjelasan mengenai ‘hari-hari tertentu’ yang tidak disebutkan dengan jelas oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pada ayat sebelumnya (yaitu, ayat 184) ; bahwa yang dimaksudkan dengan ‘hari-hari tertentu’ tersebut adalah bulan Ramadhan. [p]2-Keutamaan bulan ini (yakni, bulan Ramadhan) di mana Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì telah mewajibkan puasa bulan ini terhadap para hamba-Nya. [p]3-Bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menurunkan al-Qur’an pada bulan ini. Dan, bahwa yang dimaksudkan adalah permulaan penurunannya. [p]4-Bahwa al-Qur’an adalah [i]kalamullah[/i] (Firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì) ; karena yang menurunkannya adalah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, sebagaimana disebutkan di beberapa ayat yang cukup banyak di mana Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menyandarkan penurunan al-Qur’an itu kepada diri-Nya. [p]5-Apa yang terkandung di dalam al-Qur’an berupa petunjuk adalah untuk seluruh manusia. Berdasarkan firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì : [r] åõÏðì áöáäøóÇÓö [/r] [p][b]sebagai petunjuk bagi manusia. [/b] [p]6-Bahwa al-Qur’an al-Karim berisikan ayat-ayat yang jelas dan gamblang, tak tersembunyi atas seorang pun kecuali atas orang yang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì tutupi hatinya, hingga tidak ada faedah pada ayat-ayat tersebut, seperti firman Allah ÚóÒøó æóÌóáøó : [r] æóãóÇ ÊõÛúäöí ÇáúÂíóÇÊõ æóÇáäøõÐõÑõ Úóäú Þóæúãò áóÇ íõÄúãöäõæäó [íæäÓ : 101] [/r] [p]Tidaklah bermanfaat tanda-tanda (kebesaran Allah) dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang yang tidak beriman ([b]Yunus : 101[/b]) [p]7-Bahwa al-Qur’an al-Karim merupakan “Furqan” (pembeda) yang membedakan antara yang hak dan yang batil; dan (membedakan pula) antara yang bermanfaat dan yang membahayakan ; membedakan pula antara para wali Allah dan para musuh Allah, dan pembedaan hal-hal lainnya yang hikmah-Nya menuntut adanya pembedaan dalam hal tersebut. [p]8-Wajibnya berpuasa adalah ketika telah tetapnya masuknya bulan Ramadhan; dan telah masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan penyempurnaan bulan Sya’ban 30 hari atau dengan melihat hilalnya (hilal Ramadhan) ; dan, sunnah telah menjelaskan bahwa bulan tersebut ditetapkan telah masuk apabila ada seorang yang perkataannya dipercaya menyatakan bahwa dirinya telah melihat hilal tersebut. [p]9-Kemudahan yang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berikan kepada para hamba-Nya, di mana Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì memberikan rukhshoh (keringanan)(untuk tidak berpuasa) bagi orang yang tengah sakit yang mana puasa akan memberatkannya dan juga memberikan keringanan kepada orang yang safar untuk tidak berpuasa secara mutlak, namun keduanya (orang yang sakit dan orang tengah safar) berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari lainnya. [p]10-Penetapan adanya iradah (kehendak) bagi Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. [p]Dan, kehendak Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì itu terbagi menjadi dua macam : [p](Pertama) [i]Iradah Kauniyah[/i], yaitu [i]iradah[/i] yang bermakna [i]masyi’ah[/i] ; dan iradah ini berkonsekwensi terjadinya sesuaatu yang dikehendaki, baik hal tersebut termasuk hal yang dicintai Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì atau pun hal tersebut termasuk hal yang tidak dicintai oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Termasuk dalam kategori ini adalah firman-Nya : [r] Ýóãóäú íõÑöÏö Çááøóåõ Ãóäú íóåúÏöíóåõ íóÔúÑóÍú ÕóÏúÑóåõ áöáúÅöÓúáóÇãö æóãóäú íõÑöÏú Ãóäú íõÖöáøóåõ íóÌúÚóáú ÕóÏúÑóåõ ÖóíøöÞðÇ ÍóÑóÌðÇ ßóÃóäøóãóÇ íóÕøóÚøóÏõ Ýöí ÇáÓøóãóÇÁö ßóÐóáößó íóÌúÚóáõ Çááøóåõ ÇáÑøöÌúÓó Úóáóì ÇáøóÐöíäó áóÇ íõÄúãöäõæäó [ÇáÃäÚÇã : 125] [/r] [p]Barangsiapa dikehendaki Allah akan mendapat hidayah (petunjuk), Dia akan membukakan dadanya untuk (menerima) Islam. Dan barangsiapa dikehendaki-Nya menjadi sesat, seakan-akan dia (sedang) mendaki ke langit. Demikianlah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman ([b]al-An’am : 125[/b]) [p]Dan, ayat ini seperti firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì : [r] ãóäú íóÔóÅö Çááøóåõ íõÖúáöáúåõ æóãóäú íóÔóÃú íóÌúÚóáúåõ Úóáóì ÕöÑóÇØò ãõÓúÊóÞöíãò [ÇáÃäÚÇã : 39] [/r] [p]Barangsiapa dikehendaki Allah (dalam kesesatan), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa dikehendaki Allah (untuk diberi petunjuk), niscaya Dia menjadikannya berada di atas jalan yang lurus. ([b]al-An’am : 39[/b]) (Kedua) [i]Iradah Syar’iyyah[/i], Iradah ini bermakna mahabbah (kecintaan), dan iradah ini tidak berkonsekwensi terjadinya sesuatu yang dikehendaki. Dan, iradah ini tidak terkait kecuali dalam hal-hal yang dicintai oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. [p]Termasuk dalam kategori iradah ini adalah firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì : [r] æóÇááøóåõ íõÑöíÏõ Ãóäú íóÊõæÈó Úóáóíúßõãú æóíõÑöíÏõ ÇáøóÐöíäó íóÊøóÈöÚõæäó ÇáÔøóåóæóÇÊö Ãóäú ÊóãöíáõæÇ ãóíúáðÇ ÚóÙöíãðÇ (27) íõÑöíÏõ Çááøóåõ Ãóäú íõÎóÝøöÝó Úóäúßõãú æóÎõáöÞó ÇáúÅöäúÓóÇäõ ÖóÚöíÝðÇ (28) [ÇáäÓÇÁ : 27 ¡ 28] [/r] [p]Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). [p]Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah. ([b]an-Nisaa : 27-28[/b]) [p]11-Bahwa syariat Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì terbangun di atas kemudahan dan kelapangan. Karena hal itulah yang dikehendaki Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì di dalam firman-Nya : [r] íõÑöíÏõ Çááøóåõ Èößõãõ ÇáúíõÓúÑó [/r] [p]Allah menghendaki kemudahan bagi kalian. [p]Dan, telah shahih dari Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bahwa beliau bersabda : [r] Åöäøó ÇáÏøöíäó íõÓúÑñ æóáóäú íõÔóÇÏøó ÇáÏøöíäó ÃóÍóÏñ ÅöáøóÇ ÛóáóÈóåõ [/r] [p]Sesungguhnya agama itu mudah. Dan, tidaklah sekali-kali seseorang mempersulit agamanya, kecuali ia sendiri yang akan dikalahkan oleh sikapnya (semakin berat dan sulit) [HR. al-Bukhari] [p]Dan dulu, Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó biasa mengutus utusan, dan beliau mengatakan kepada mereka : [r] íóÓøöÑõæÇ æóáóÇ ÊõÚóÓøöÑõæÇ æóÈóÔøöÑõæÇ æóáóÇ ÊõäóÝøöÑõæÇ [/r] [p]“Permudahlah dan jangan persulit. Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” [HR. al-Bukhari] [r] ÝóÅöäøóãóÇ ÈõÚöËúÊõãú ãõíóÓøöÑöíäó æóáóãú ÊõÈúÚóËõæÇ ãõÚóÓøöÑöíäó [/r] [p]Sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan [[b]HR. al-Bukhari[/b]] [p]12-Tidak ada kesukaran, keberatan dan kesulitan dalam syariat. Berdasarkan firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì : [r] æóáóÇ íõÑöíÏõ Èößõãõ ÇáúÚõÓúÑó [/r] [p]dan (Dia, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì) tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. [p]13-Bahwasanya apabila urusan atau persoalan berkisar antara statusnya dihalalkan dan diharamkan, dalam hal-hal yang tidak ada pengharamannya pada asalnya, maka sisi penghalalannya lebih dimenangkan ; karena hal tersebut lebih mudah, dan lebih dicintai oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. [p]14-Perintah agar menyempurnakan bilangan, yakni, mendatangkan jumlah bilangan hari-hari berpuasa secara sempurna. [p]15-Disyariatkannya takbir ketika telah sempurnanya bilangan hari-hari berpuasa. Berdasarkan firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì : [r] æóáöÊõßúãöáõæÇ ÇáúÚöÏøóÉó æóáöÊõßóÈøöÑõæÇ Çááøóåó Úóáóì ãóÇ åóÏóÇßõãú [/r] [p]Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian. [p]Dan yang disyariatkan untuk pengumandangan takbir ini adalah seseorang mengucapkan : [r] Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ áóÇ Åöáóåó ÅöáøóÇ Çááåõ æóÇááåõ ÃóßúÈóÑõ,Çááåõ ÃóßúÈóÑõ æóáöáøóåö ÇáúÍóãúÏõ [/r] [p]Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan bagi Allah-lah segala pujian. [p]Kalau mau, ia boleh mengucapkan takbirnya tiga kali, [r] Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ, áóÇ Åöáóåó ÅöáøóÇ Çááåõ æóÇááåõ ÃóßúÈóÑõ,Çááåõ ÃóßúÈóÑõ Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ æóáöáøóåö ÇáúÍóãúÏõ [/r] [p]Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan bagi Allah-lah segala pujian. [p]Perkaranya dalam hal ini luas. [p]16-Bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mensyariatkan syariat-syariat untuk suatu hikmah dan tujuan yang terpuji. Berdasarkan firman-Nya : [r] æóáóÚóáøóßõãú ÊóÔúßõÑõæäó [/r] [p]dan agar kalian bersyukur [p]17-Adanya isyarat yang mengisyarkan bahwa tindakan melakukan ketaatan kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì termasuk bentuk kesyukuran; dan, sabda Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó menunjukkan hal ini : [r] Åöäøó Çááøóåó ØóíøöÈñ áÇó íóÞúÈóáõ ÅöáÇøó ØóíøöÈðÇ æóÅöäøó Çááøóåó ÃóãóÑó ÇáúãõÄúãöäöíäó ÈöãóÇ ÃóãóÑó Èöåö ÇáúãõÑúÓóáöíäó ÝóÞóÇáó ( íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáÑøõÓõáõ ßõáõæÇ ãöäó ÇáØøóíøöÈóÇÊö æóÇÚúãóáõæÇ ÕóÇáöÍðÇ Åöäøöì ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó Úóáöíãñ) æóÞóÇáó (íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ßõáõæÇ ãöäú ØóíøöÈóÇÊö ãóÇ ÑóÒóÞúäóÇßõãú) » [/r] [p]Sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul, “Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Dan Allah juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami rezekikan kepadamu.” [p]Dan ini menunjukkan bahwa kesyukuran itu adalah amal shaleh. [p]18-Bahwa barang siapa bermaksiat kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, maka sesunguhnya ia tidaklah bersyukur. Kemudian, boleh jadi pelanggaran atau pembangkangan yang dilakukan itu boleh jadi besar, boleh jadi pula kecil sesuai dengan kemaksiatan yang dilakukan oleh seorang hamba.[12] [p]Wallahu A’lam [p](Redaksi) [p]Catatan : [p][1] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/188, al-Wajiz, al-Wahidi, hal. 150. At-Tafsir al-Wasith, al-Wahidi, 1/275, Tafsir al-Qurthubi, 2/291. Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2/168-169, Tafsir Ibnu Utsaimin-al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/332. [p][2] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/188, Tafsir Ibnu Katsir, 1/501. Dan al-Qurthubi di dalam tafsirnya, 2/297-298 telah menghikayatkan adanya Ijma’ atas hal tersebut. Dan di antara orang dari kalangan salaf yang telah diriwayatkan darinya pendapat ini adalah : Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair, lihat tafsir Ibnu Jarir, 3/189 , tafsir Ibnu Abi Hatim, 1/310. [p][3] Lihat : Tafsir Ibnu Asyur, 2/172, Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2/332-333, dan di antara kalangan yang dinukil darinya semisal pendapat ini adalah Ibnu Ishaq, lihat : Zaad Al-Masir, Ibnul Jauziy, 1/143. [p][4] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/192, Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2/173, Tafsir Ibnu Utsaimin-al-Fatihah wa al-Baqarah, 2/333. [p][5] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/192, al-Wajiz, al-Wahidi, hal. 150, an-Nubuwwaat, Ibnu Taimiyah, 2/641, Tafsir Ibnu Katsir, 1/502, Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2/173, tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah Wa al-Baqarah, 4/270. [p][6] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/201, Tafsir Ibnu Katsir, 1/503, Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/334. [p][7] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/201,203, Tafsir Ibnu Katsir, 1/503, Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/334-335. [p][8] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/218, Tafsir Ibnu Katsir, 1/505, Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/335. [p][9] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/219, Tafsir Ibnu Katsir, 1/505, Tafsir Ibnu Asyur, 2/176, Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/335. [p][10] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/221, Tafsir al-Qurthubi, 2/306, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 24/224, Tafsir Ibnu Katsir, 2/505, Tafsir Ibnu Asyur,2/176, Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/336. [p][11] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/222, Tafsir Ibnu Athiyah, 1/225, Tafsir al-Qurthubi, 1/226-227, Talkhish Kitab al-Istighatsah Fi ar-Raddi ‘Ala al-Bakriy, Ibnu Taimiyah, 1/275, Latha-if al-Ma’arif, Ibnu Rajab, hal. 221, Tafsir Ibnu Asyur, 2/177, Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/336. [p][12] Tafsir al-Qur’an al-Karim, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin –al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/336-341.

Hit : 1600 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Keluarga Sakinah

Memberi Kesempatan untuk Mendiskusikan Persoalan Keluarga
Rabu, 02 Maret 22
...selengkapnya

Hit : 12152 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tarikh Islam

Anak-anak Abdul Muththalib bin Hasyim
Rabu, 02 April 14
[p]Ibnu Hisyam berkata: “Abdul Muththalib bin Hasyim memiliki sepuluh orang putra dan enam orang putri, mereka adalah: Al-Abbas, Hamzah, ([b]Abdullah[/b]), Abu Thalib, Az-Zubeir, Al-Harits, Hajlaa, Al-Muqawwim, Dhirar, Abu Lahab (namanya Abdul Uzza), Shafiyyah, Ummu Hakiim Al-Baidha’, ‘Atikah, Amiimah, Arwaa dan Barrah.” [b]Ayah Bunda Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] [/b] Abdullah bin Abdul Muththalib memiliki seorang putra, yaitu Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] , penghulu bani Adam, ([b]Muhammad[/b]) bin Abdillah bin Abdul Muththalib, shalawat dan salam serta rahmat dan barakah semoga tercurah atas beliau dan atas keluarga beliau. Ibunda beliau bernama Aminah binti Wahab bin Abdu Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’aiy bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar. Nenek beliau dari pihak ibu bernama Barrah binti Abdul Uzza bin Utsman bin Abdu Daar bin Qushaiy bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lua’iy bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar. Jadi, beliau adalah seorang yang sangat mulia nasabnya dan sangat utama, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu beliau [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] , semoga Allah menambah kemulian, keutamaan, keagungan dan ketinggian derajat. [b][i]Sumber : Terjemah Tahdzib Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam cet. Darul Haq – Jakarta[/b][/i]

Hit : 20603 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tokoh-Tokoh Islam

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi (1325 H-1393 H)
Rabu, 07 Mei 14
[p][b]Nama dan Nasab[/b] Nama beliau ialah Muhammad Al-Amin, laqab (julukan)nya ialah Aaban. Adapun nama bapaknya ialah Muhmmad Al-Mukhtar bin Abdul Qadir bin Muhammad bin Ahmad Nuh bin Muhammad bin Sayidi Ahmad bin Al-Mukhtar. Nasab qabilah (suku)nya kembali ke suku himyar. Beliau dilahirkan pada tahun 1305 H di daerah tanbah wilayah kiifa yang dikenal dengan nama syinqith, sekarang ini ia adalah negara Marutania. Dan kata-kata syinqith sampai sekarang ini masih dipakai sebagai nama sebuah desa di ujung Negara Marutania bagian barat daya. [b]Semangat dan Antusias dalam Menuntut Ilmu[/b] Beliau menghafal qur'an di rumah paman-pamannya dari pihak ibu, khususnya kepada pamannya yang bernama Abdullah. Saat itu beliau baru berusia sepuluh tahun, namun beliau sudah merampungkan hafalan al-Qur'an. Beliau pernah berkata, [i]"Kemudian saya mempelajari mushaf utsmani kepada sepupunya yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mukhtar. Saya belajar tajwid dalam bacaan Nafi' dari riwayat Warasy dari jalur Abu Ya'kub Al-Azraq, mereka juga mengatakan dari riwayat Abu Nasyith. Saya juga mengambil sanad yang bersambung kepada Rasulullah dengan riwayat tersebut, dan saat itu usia saya baru enam belas tahun."[/i] Disamping belajar al-Qur'an dan menghafalnya beliau juga belajar ilmu-ilmu lainnya seperti fikih Maliki, adab, prinsip-prinsip dasar nahwu, sirah Nabi, dan yang lainnya. Semua pelajaran ini beliau dapatkan di rumah pamannya yang langsung dibimbing oleh paman-pamanya sendiri, sepupunya dan isteri-isteri paman-pamanya. Jadi, rumah pamannya merupakan sekolah pertama bagi beliau dalam perjalanannya menuntut ilmu. Setelah itu beliau memperdalam ilmu-ilmu itu kepada beberapa syaikh. [b]Guru-Guru[/b] Di antara guru-buru beliau yang telah berjasa besar dalam mengajarkan berbagai disiplin ilmu syariah kepada beliau ialah: 1. Syaikh Muhammad bin Shalih, yang dikenal dengan Ibnu Ahmad Al-Afram 2. Syaikh Ahmad Al-Afram bin Muhammad al-Mukhtar 3. Syaikh Al-Alamah Ahmad bin Umar 4. Al-Faqih (pakar fikih) yang bernama Muhammad An-Ni'mah bin Zaidan 5. Al-Faqih Al-Kabir (senior pakar fikih) yang bernama Ahmad bin Mud 6. Al-Alamah yang sangat luas ilmunya yang bernama Ahmad Fala bin Aduh, dan masih banyak guru-guru yang lainnya. Beliau pernah berkata, [i]"Saya telah menimba semua disiplin ilmu dari semua syaikh itu, baik nahwu, sharaf, ushul, balaghah, tafsir dan hadits. Adapun ilmu mantiq dan adabul baths dan munadzarah (adab mengkaji dan berdiskusi) saya dapatkan secara otodidak."[/i] [b]Metode pendidikan[/b] Beliau memiliki metode pendidikan tersendiri terhadap murid-muridnya. Di antara metode pendidikannya ialah apabila seorang murid mempelajari beberapa ilmu, maka mereka akan dikelompokkan berdasarkan disiplin ilmu tertentu. Seorang murid tidak boleh menggabungkan dua mata pelajaran dalam satu waktu, ia harus mempelajari satu pelajaran sampai selesai, seperti nahwu. Baru ia dibolehkan untuk mempelajari ilmu lainnya, seperti balaghah, dan harus sampai selesai. Demikian juga dalam ilmu fikih, ia tidak boleh mempelajari ilmu ushul melainkan telah menyelesaikan pelajaran ilmu fikih dengan baik. Baik murid itu belajar dari satu guru atau lebih. Metode lainnya ialah para murid memulai pelajarannya dengan menulis matan ilmu di sebuah papan kayu yang dipegang oleh masing-masing murid. Mereka menulisnya sesuai dengan apa yang telah dihafal, setelah itu dihapus kembali, kemudian mereka menulis lagi matan-matan tersebut yang telah dihafalnya sampai mereka bisa menghafalkan seluruhnya sesuai dengan pembagian yang telah ditentukan. Apabila para murid telah menghafal bacaan matan itu dengan baik, maka beliau akan memulainya dengan pelajaran baru, yaitu menjelaskan matan-matan itu kepada mereka dengan penjelasan yang lengkap sesuai keilmuan yang beliau miliki. Beliau lakukan itu tanpa membuka kitab atau tanpa membawa buku-buku lainnya sebagai referensi. Setelah itu mereka diajak oleh beliau untuk menelaah dan berdiskusi. Terkadang sebagian syarahnya itu untuk menjelaskan apa yang beliau dengar dan catatan-catatan kaki yang ada. Mereka tidak boleh keluar dari tema pelajaran melainkan sudah mendapatkan dan menguasai apa saya yang terkait dengan tema pelajaran tersebut. Demikianlah salah satu metode beliau dalam menyebarkan dan menanamkan ilmu kepada murid-muridnya. Beliau sangat disiplin dan perhatian sekali dengan hafalan-hafalan matan kepada murid-muridnya. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada beliau dan ilmu-ilmu yang telah disebarkannya. [b]Karya dan Tulisan[/b] Di antara karya-karya tulisan beliau ialah: 1. Man'u Jawaz Al-Majaz Fi Al-Munazzal Li At-Ta'abud Wa al-I'jaz, dalam kitab ini beliau memaparkan tentang tidak boleh adanya majaz (kiasan) bagi ayat-ayat asma' dan sifat di dalam al-Qur'an, semuanya harus dibiarkan kepada makna hakikatnya. 2. Daf'u Ibham al-Idhthirab 'An Ayi Al-Kitab, Dalam kitab ini beliau menjelaskan beberapa hal yang terkesan saling bertentangan di dalam al-Qur'an. Sebagai contohnya firman Allah: [r]æóÞöÝõæåõãú Åöäøóåõãú ãóÓúÄõæáõæäó[/r] [p][i]"Tahanlah mereka (di tempat perhentian), sesungguhnya mereka akan ditanya."[/i] [b](QS. Ash-Shaffat: 24)[/b] [r]ÝóíóæúãóÆöÐò áÇ íõÓúÃóáõ Úóäú ÐóäúÈöåö ÅöäúÓñ æóáÇ ÌóÇäøñ[/r] [i]"Maka pada hari itu manusia dan jin tidak ditanya tentang dosanya."[/i] [b](QS. Ar-Rahman: 39)[/b] 3. Mudzakirah al-Ushul 'Ala Raudhah an-Nadzir, dalam kitab ini beliau mengumpulkan ushul-ushul dari madzhab Hambali, Maliki kemudian Syafi'i. 4. Adab Al-Bahts Wa al-Munadzarah, dalam kitab ini beliau menjelaskan tentang adab-adab dalam membahas (mengkaji sebuah masalah), mulai dari mengumpulkan beberapa masalah sampai menjelaskan dalil-dalilnya ataupun yang sejenisnya. 5. Adhwa' Al-Bayan Li Tafsir Al-Qur'an Bi Al-Qur'an, Kitab tafsir ini merupakan karya beliau yang paling masyhur di antara karya-karya beliau lainnya. Di samping karya tulisan beliau di atas beliau juga memiliki beberapa ceramah ilmiyah yang membahas tema-tema tertentu yang telah dicetak dalam bentuk buku dan disebarluaskan. Di antaranya ialah: 1. Ayat Ash-Shifat, Di sini beliau menjelaskan tentang penetapan sifat-sifat Allah 2. Hikmah At-Tasyri', Beliau telah mengumpulkan beberapa hikmah tasyri' (pensyariatan) dari beberapa hukum-hukum syariat yang jumlahnya sangat banyak. 3. Al-Mutsul Al-A'la, Beliau menjelaskan di dalamnya tentang keutamaan aqidah, tasyri' dan akhlak 4. Al-Mashalih Al-Mursalah, Beliau menerangkan tentang kaidah-kaidah penggunaannya antara sikap berlebih-lebihan dan sikap menyepelekan. 5. Haula Syubhah Ar-Raqiq, mengungkap kerancuan tentang klaim bahwa islam memperbudak orang-orang yang merdeka. Beliau telah menghidupkan kembali cahaya ilmu, di antaranya ialah ilmu ushul yang merupakan dasar pengambilan sebuah dalil (istidlal) dan penyimpulan sebuah hukum (istimbath), juga termasuk pondasi dalam melakukan ijtihad tarjih (ijtihad untuk menguatkan salah satu pendapat dari beberapa pendapat yang ada) serta menjadi pilarnya seorang mujtahid. Tidak mengetahui atau tidak menguasai ilmu ushul dengan baik, maka seseorang tidak layak untuk menjadi mujtahid (ahli ijtihad), bahkan dirinya lebih layak menjadi seorang muqallid (pengikut/pengekor suatu pendapat tertentu). Hal ini sebagaimana yang sering dikatakan oleh banyak orang, [i]"Kebodohan akan ilmu ushul adalah kaum awamnya para ulama."[/i] Sementara itu, beliau telah membukakan pintu-pintu ilmu ushul, memudahkan simpul-simpul yang terasa sulit, menjelaskan kaidah-kaidahnya, dan mendekatkan ruang lingkupnya untuk memudahkan seseorang dalam mengambil hukum dari sumbernya dan mengembalikan cabang-cabangnya kepada pokok-pokoknya. [b]Wafat[/b] Beliau meninggal dunia di kota Madinah an-Nabawiyyah, pada tanggal 17 Dzul Hijjah, tahun 1393 H, semoga Allah senantiasa merahmatinya. Semoga Allah memberikan manfaat kepada kita lewat ilmu-ilmu yang telah beliau sampaikan lewat lisan maupun tulisannya, meniti jalan pengamalannya yang diridhai oleh Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga senantiasa tercurahkan atas hamba dan Rasu-Nya yang mulia Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa istiqamah berjalan di atas sunnah-sunnahnya sampai hari kiamat. Wallohu a'lam [b]Sumber:[/b] Muhadharah (ceramah) yang disampaikan pada acara Momentum Kebudayaan Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi. Ditulis dan dipresentasikan oleh salah seorang murid beliau yaitu Syaikh Athiyah Muhammad Salim yang merupakan seorang hakim di Mahkamah Syariah di kota Madinah. Lihat selengkapnya di : al-Maktabah as-Syamilah, Kitab Adhwa al-Bayan Fi Idhahi Al-Qur'an Bil Qur'an, Syaikh Muhammad al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi, Cetakan Darul Fikri, Beirut, Libanon, tahun 1415 H/1995 M. Oleh: Saed As-Saedy

Hit : 20467 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Fiqih Praktis & lengkap

Keutamaan Hari Arafah
Kamis, 06 Juni 24
[p]Sesungguhnya hari-hari berlalu dengan cepat, bulan dan tahun berjalan dengan singkat, hingga habislah umur dan sampailah ajal. Dan Allah mengutamakan di antara waktu-waktu tersebut satu sama lain, di antaranya ada momen untuk kebaikan, waktu untuk ketaatan, waktu dilipatgandakannya amalan, dan waktu di mana kesalahan dihapuskan. Di antara momen-momen yang agung kedudukannya dan besar pahalanya adalah hari ‘Arafah. Banyak sekali nash-nash dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang menjelaskan keutamaan hari ‘Arafah, di antaranya adalah sebagai berikut: [p][b]1. Hari ‘Arafah[/b] adalah salah satu hari yang berada pada [i]Asyhurul hurum[/i] (bulan mulia), Allah [i]Subhanahu wa Ta'ala[/i] berfirman:[r] (Åöäøó ÚöÏøóÉó ÇáÔøõåõæÑö ÚöäúÏó Çááøóåö ÇËúäóÇ ÚóÔóÑó ÔóåúÑðÇ Ýöí ßöÊóÇÈö Çááøóåö íóæúãó ÎóáóÞó ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖó ãöäúåóÇ ÃóÑúÈóÚóÉñ ÍõÑõãñ) [ÓæÑÉ ÇáÊæÈÉ : 36] [/r][p][i]”Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram.”[/i] (QS. At-Taubah:36) [p]Bulan-bulan haram itu adalah: dzulqa’dah, dzulhijjah, muharram dan rajab. Dan hari ‘Arafah merupakan salah satu hari dalam bulan dzulhijjah. [p][b]2. Hari ‘Arafah[/b] adalah salah satu hari yang berada pada bulan-bulan haji, Allah [i]Subhanahu wa Ta'ala[/i] berfirman:[r] (ÇáúÍóÌøõ ÃóÔúåõÑñ ãóÚúáõæãóÇÊñ) [ÓæÑÉ ÇáÈÞÑÉ : 197] [/r][p][i]”(Musim) Haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi/diketahui”[/i](QS. Al-Baqarah: 197) [p]Bulan-bulan yang dimaklumi tersebut atau yang dikenal dengan bulan-bulan haji adalah: syawwal, dzulqa’dah, dzulhijjah. [p][b]3. Hari ‘Arafah[/b] adalah salah satu hari dari hari-hari yang dimaklumi (diketahui), yang Allah [i]Subhanahu wa Ta'ala[/i] memujinya di dalam al-Qur’an. Allah [i]Subhanahu wa Ta'ala[/i] berfirman:[r] (áöíóÔúåóÏõæÇ ãóäóÇÝöÚó áóåõãú æóíóÐúßõÑõæÇ ÇÓúãó Çááøóåö Ýöí ÃóíøóÇãò ãóÚúáõæãóÇÊò) [ÓæÑÉ ÇáÍÌ:28] [/r][p][i]”Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan.”[/i](QS. Al-Hajj:28) [p]Ibnu ‘Abbas [i]radhiyallahu'anhuma[/i] berkata:[i]”Hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari dzulhijjah.”[/i] [p][b]4. Hari ‘Arafah[/b] adalah salah satu hari dari sepuluh hari yang Allah [i]Subhanahu wa Ta'ala[/i] bersumpah dengannya, dalam rangka mengingatkan hamba-Nya tentang keagungan dan ketinggian kedudukan hari-hari tersebut. Allah [i]Subhanahu wa Ta'ala[/i] berfirman:[r] (æóáóíóÇáò ÚóÔúÑò ) [ÓæÑÉ ÇáÝÌÑ:2] [/r][i]”Dan demi malam-malam yang sepuluh.[/i]” (QS. Al-Fajr: 2) [p] Ibnu ‘Abbas [i]radhiyallahu'anhuma[/i] berkata:[i]”Hari-hari itu adalah sepuluh hari di bulan dzulhijjah.”[/i] Ibnu Katsir berkata:[i]”Dan itu adalah benar.”[/i] [p][b]5. Hari ‘Arafah[/b] adalah salah satu hari dari sepuluh hari yang utama di mana amal shalih pada hari-hari tersebut lebih baik daripada hari-hari selainnya. Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] (ãÇ ãä Úãá ÃÒßì ÚäÏ Çááå – ÚÒ æÌá- æáÇ ÃÚÙã ÃÌÑÇ ãä ÎíÑ íÚãáå Ýí ÚÔÑ ÇáÃÖÍì Þíá: æáÇ ÇáÌåÇÏ Ýí ÓÈíá Çááå – ÚÒ æÌá- ¿ ÞÇá æáÇ ÇáÌåÇÏ Ýí ÓÈíá Çááå – ÚÒ æÌá- ÅáÇ ÑÌá ÎÑÌ ÈäÝÓå æãÇáå Ýáã íÑÌÚ ãä Ðáß ÈÔíÁ) ÑæÇå ÇáÏÇÑãí æÍÓä ÅÓäÇÏå ÇáÔíÎ ãÍãÏ ÇáÃáÈÇäí Ýí ßÊÇÈå ÅÑæÇÁ ÇáÛáíá. [/r][p][i]“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dan tidak pula lebih besar pahalanya melebihi kebaikan yang ada pada sepuluh hari Idhul Adha.”[/i] Dikatakan kepada beliau:[i]” Tidak pula jihad fi sabilillah?”[/i]Beliau menjawab:[i]”Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu dari jihad itu dia tidak pulang lagi dengan membawa suatu apapun.”[/i](HR.ad-Darimi dan dihasankan sanadnya oleh Syaikh Muhammad Nashiruddiin al-Albani [i]rahimahullah[/i] di dalam kitab Irwau’l Ghalil) [p][b]6. ’Arafah,[/b] adalah hari di mana Allah [i]Subhanahu wa Ta'ala[/i] menyempurnakan agama ini. ‘Umar bin al-Khaththab [i]radhiyallahu 'anhu[/i] berkata:[i]”Sesungguhnya salah seorang laki-laki Yahudi berkata:’Wahai Amirul Mukminin, satu ayat dalam kitab kalian yang kalian baca, seandainya ayat itu turun kepada kami (orang-orang Yahudi) maka sungguh akan kami jadikan hari itu sebagai hari raya.’ ‘Umar berkata:’Ayat apa itu?’ Dia mebaca firman Allah[/i]:[r] ( Çáúíóæúãó ÃóßúãóáúÊõ áóßõãú Ïöíäóßõãú æóÃóÊúãóãúÊõ Úóáóíúßõãú äöÚúãóÊöí æóÑóÖöíÊõ áóßõãú ÇáúÅöÓúáóÇãó ÏöíäðÇ) [ ÓæÑÉ ÇáãÇÆÏÉ:3] [/r][p][i]”Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.”[/i](QS. Al-Maaidah: 3) [p]’Umar [i]radhiyallahu 'anhu[/i] berkata:[i]”Sungguh aku tahu hari itu, hari yang di dalamnya diturunkan kepada Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] dalam keadaan beliau berada di hari ‘Arafah dan bertepatan dengan hari jum’at.[/i] [p][b]7. Puasa ‘Arafah[/b], telah datang riwayat tentang keutamaan puasa hari ‘Arafah, padahal hari tersbut adalah termasuk salah satu hari dari sembilan hari Dzulhijjah yang dianjurkan oleh Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] untuk berpuasa di dalamnya. Dari Hunaidah bin Khalid [i]radhiyallahu 'anhu[/i] dari istrinya dari sebagian istri-istri Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] berkata:[r] (ßÇä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã íÕæã ÊÓÚ Ðí ÇáÍÌÉ æíæã ÚÇÔæÑÇÁ æËáÇËÉ ÃíÇã ãä ßá ÔåÑ : Ãæá ÇËäíä ãä ÇáÔåÑ æÎãíÓíä) ÕÍÍå ÇáÃáÈÇäí Ýí ßÊÇÈå ÕÍíÍ ÃÈí ÏÇæÏ. [/r][p]”Adalah Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] berpuasa pada hari kesembilan bulan dzulhijjah, hari ‘Asyuraa’ dan tiga hari setiap bulan: hari senin setiap awal bulan dan hari dua hari kamis.”(Dishahihkan oleh al-Albani [i]rahimahullah[/i] dalam kitab Shahih Abu Dawud) [p]Sebagaimana datang riwayat yang menjelaskan keutamaan puasa ‘Arafah secara khusus. Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda ketika ditanya tentang puasa ‘Arafah:[r] íßÝÑ ÇáÓäÉ ÇáãÇÖíÉ æÇáÓäÉ ÇáÞÇÈáÉ) ÑæÇå ãÓáã Ýí ÇáÕÍíÍ [/r][p]”Menghapus dosa tahun lalu dan tahun yang akan datang.” (HR. Muslim [i]rahimahullah[/i] dalam kitab Shahihnya) [p]Puasa ini adalah bagi orang yang tidak sedang berhaji, adapun orang yang sedang berhaji maka tidak disunnahkan baginya puasa, karena hari arafah adalah hari raya bagi ahli mauqif (orang yang wukuf di ‘Arafah) [p][b]8. Dia adalah hari raya bagi orang yang wukuf[/b], Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] (íæã ÚÑÝÉ æíæã ÇáäÍÑ æÃíÇã ãäì ÚíÏäÇ Ãåá ÇáÅÓáÇã ) ÑæÇå ÃÈæ ÏÇæÏ æÕÍÍå ÇáÃáÈÇäí [/r][p]”Hari ‘Arafah, hari nahar (menyembelih), dan hari-hari mina (tasyriq) adalah hari raya kita umat Islam.”(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani [i]rahimahullah[/i]) [p][b]9. Agungnya do’a pada hari A‘rafah[/b], Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] (ÎíÑ ÇáÏÚÇÁ ÏÚÇÁ íæã ÚÑÝÉ ) ÕÍÍå ÇáÃáÈÇäí Ýí ßÊÇÈå ÇáÓáÓÉ ÇáÕÍíÍÉ. [/r][p]”Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari ‘Arafah.” (dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab Silsilah ash-Shahihah) [p]Ibnu ‘Abdil Bar [i]rahimahullah[/i] berkata:[i]”Dalam hal ini ada dalil tentang keutamaan hari ‘Arafah dibandingkan hari lainnya.”[/i] [p][b]10. Banyaknya pembebasan dari Neraka pada hari ‘Arafah[/b], Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] ( ãÇ ãä íæã ÃßËÑ ãä Ãä íÚÊÞ Çááå Ýíå ÚÈÏÇ ãä ÇáäÇÑ ãä íæã ÚÑÝÉ) ÑæÇå ãÓáã Ýí ÇáÕÍíÍ. [/r][p]”Tidak ada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari Neraka pada hari itu melebihi hari ‘Arafah.” (HR. Muslim di dalam Shahihnya) [p][b]11. Allah membanggakan ahli ‘Arafah[/b] (orang-orang yang wukuf di sana) di hadapan penghuni langit (malaikat), Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] ( Åä Çááå íÈÇåí ÈÃåá ÚÑÝÇÊ Ãåá ÇáÓãÇÁ) ÑæÇå ÃÍãÏ æÕÍÍ ÅÓäÇÏå ÇáÃáÈÇäí . [/r][p]”Sesungguhnya Allah [i]Subhanahu wa Ta'ala[/i] membanggakan ahli ’Arafah di hadapan penduduk langit.”(HR. Ahmad, dishahihkan sanadnya oleh Syaikh al-Albani [i]rahimahullah[/i]) [p][b]12. Takbir,[/b] para ulama menyebutkan bahwa takbir pada hari-hari tersebut terbagi menjadi dua macam: [p][b][i]Takbir muqayyad[/b][/i] yaitu yang dilakukan setelah selesai shalat wajib lima waktu, dan dimulai pada shubuh hari ’Arafah. Ibnu Hajar [i]rahimahullah[/i] berkata di dalam Fathul Bari: [i]”Tidak ada satu pun hadits yang shahih dari Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] dalam masalah ini, dan yang paling shahih yang datang dari riwayat shahabat adalah perkataan ‘Ali bin Abi Thalib dan Ibn Mas’ud [i]radhiyallahu'anhuma[/i] bahwasanya hal itu (takbir muqayyad) dimulai dari shubuh hari ‘Arafah sampai akhir hari –hari Mina (tasyrik).”[/i] [p][b][i]Adapun takbir mutlak[/i][/b], adalah dilakukan setiap saat yang diawali dari hari pertama bulan dzulhijjah, yang mana dahulu ‘Ibnu Umar dan Abu Hurairah [i]radhiyallahu'anhuma[/i] keduanya keluar menuju pasar dan bertakbir lalu manusia pun bertakbir dikarenakan takbir mereka berdua. Dan maksudnya adalah mengingatkan manusia untuk berdzikir masing-masing, bukan dzikir dengan berjama’ah (bersama-sama). [p]13. Di dalamnya terdapat rukun haji, Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] (ÇáÍÌ ÚÑÝÉ) ãÊÝÞ Úáíå [/r]”Haji adalah ‘Arafah.” (Mutaffaq ‘alaihi) [p](Diterjemhkan dari "Fadhlu 'Arafah" oleh Dr. Rasyid bin Ma’idh al-‘Adwani anggota Hai’atu Tadris di Jami’atul Imam fakultas Dakwah di Madinah) [p][b]PENENTUAN HARI 'ARAFAH[/b] [p][b]Perbedaan pendapat seputar penentuan hari ‘Arafah[/b] [p]Para ulama kontemporer berbeda pendapat seputar penentuan hari ‘Arafah apabila mathla’ (tempat munculnya hilal/bulan sabit) sebagian Wilayah berbeda dengan hari wukuf di ‘Arafah. Ada dua pendapat. Akan disebutkan, insyaa Allah. [p][b]Sebab perbedaan pendapat[/b] [p]Perbedaan pendapat bermula dari perbedaan pendapat para Ulama seputar apakah seluruh Wilayah mathla’nya (tempat munculnya hilal) itu satu/wihdatul mathla’ ataukah masing-masing Wilayah memiliki mathala’ sendiri-sendiri? Kemudian apabila kita mengatakan bahwa masing-masing Wilayah memiliki mathla’ sendiri-sendiri apakah hal itu berlaku untuk seluruh bulan ataukah dikecualikan dari hal itu bulan dzulhijjah karena dzulhijjah berkaitan dengan ibadah haji dan ibadah haji hanya ada di Makkah ? [p]Demikian juga yang menjadi sebab perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah, apakah ‘Arafah itu nama untuk tempat atau waktu? Apa sebab penamaan ‘Arafah? Dan juga perbedaan mereka dalam menghukumi hadits seputar puasa Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] pada tanggal 9 dzulhijjah. [p][b]Pendapat pertama:[/b] [p]Hari ‘Arafah adalah hari di mana jama’ah haji melakukan wukuf di tanah ‘Arafah, dan bahwasanya manusia mengikuti mereka dalam penentuan hari tersebut. Di antara ulama yang merajihkan/menguatkan pendapat ini adalah Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta (komite tetap untuk fatwa Wilayah Saudi Arabia) yang ketika itu dipimpin oleh syaikh Bin Baz [i]rahimahullah[/i], Lajnah al-Ifta al-Mishriyah (komite fatwa Mesir), syaikh Faishal al-Maulawi, syaikh Hisaamddin ‘Afaanah [i]rahimahumullah[/i], dan syaikh ‘Abdurrahman as-Suhaim [i]hafizhahullah[/i] dan lain-lain. [p][b]Dalil-dalilnya:[/b] [p]1. Bahwa yang dimaksud dengan hari ‘Arafah adalah hari di mana jama’ah haji melakukan wukuf di ‘Arafah. Dalam hal ini ada beberapa riwayat: [p]a. Dari ‘Atha’ [i]rahimahullah[/i] berkata, Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] “Hari ‘Idhul Adha kalian adalah hari di mana kalian berkurban.” Dan aku mengira beliau [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:”dan hari ‘Arafah adalah hari di mana kalian melakukan wukuf ‘Arafah.” (diriwayatkan oleh al-Baihaqi [i]rahimahullah[/i] dalam sunan al-kubra 5/176 dan asy-Syafi’i dalam al-Umm 1/264 dari ‘Atha’ secara mursal dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’ 4224) [p]Dan hadits-hadits yang lain. [p]2. Termasuk hal yang menguatkan bahwa yang dimaksud hari ‘Arafah adalah hari di mana jama’ah haji melakukan wukuf adalah disandarkan/dinisbatkannya puasa tersebut dengan hari secara khusus dan langsung, yang mana beliau [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] ( ÕíÇã íæã ÚÑÝÉ ) ¡ ÃÎÑÌå ãÓáã ( 1161 ) ¡ æÛíÑå [/r][p]”Puasa hari ‘Arafah” (diriwayatkan oleh Imam Muslim [i]rahimahullah[/i] 1161 dan selain beliau) [p]Segi pendalilan : Bahwasanya beliau [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] menyandarkan puasa kepada hari ‘Arafah bukan kepada tanggal sembilan dzulhijjah, dan tidak dinukil dari beliau [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bahwa beliau [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] menyandarkannya kepada tanggal sembilan. Maka ini menunjukkan bahwa penyandaran ini bisa diperhitungkan (kebenarannya) [p]3. Sesunnguhnya kaum Muslimin telah [i]Ijma’[/i] (sepakat) secara amalan semenjak puluhan tahun yang lalu untuk mengikuti jama’ah haji (dalam masalah puasa), maka tidak boleh menyelisihi mereka dalam hal itu. Syaikh Hisaamuddin ‘Afaanah [i]rahimahumullah[/i] telah menukil dari Syaikh Muhammad Sulaiman al-‘Asqar perkataan beliau:[i]”Sesungguhnya kaum Muslimin di segenap penjuru dunia Islam telah sepakat secara amalan semenjak puluhan tahun lalu untuk mengikuti jama’ah haji dalam masalah ‘Idhul Adha dan tidak boleh bagi suatu lembaga ataupun kelompok manusia yang menyelisihi kesepakatan ini.”[/i] [p]Syaikh ‘Abdurrahman as-Suhaim [i]hafizhahullah[/i] berkata:[i]”…Tidak dianggap dalam masalah ini perbedaan mathla’, karena umat Islam telah sepakat bahwa hari ‘Arafah adalah hari yang telah ditentukan itu, dan biasanya orang yang menyelisihi hal ini tidaklah dia menyelisihinya karena alasan perbedaan mathla’, akan tetapi disebabkan masalah politik!!!..!”[/i] [p]4. Hadits-hadits yang berkaitan dengan keutamaan puasa ‘Arafah, di antaranya: [p]hadits riwayat Imam Muslim [i]rahimahullah[/i] (1348) dan selainnya dari ‘Aisyah [i]radhiyallahu 'anha[/i] berkata:”Sesungguhnya Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] ( ãÇ ãä íæã ÃßËÑ ãä Ãä íÚÊÞ Çááå Ýíå ÚÈÏÇð ãä ÇáäÇÑ ãä íæã ÚÑÝÉ ¡ æÅäå áíÏäæ Ëã íÈÇåí Èåã ÇáãáÇÆßÉ ÝíÞæá ãÇ ÃÑÇÏ åÄáÇÁ ) . [/r][p]”Tidak ada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari Neraka pada hari itu melebihi hari ‘Arafah. Dan sesungguhnya Dia mendekat lalu membanggakan mereka (orang yang wukuf) di hadapan para Malaikatnya dan berfirman:’ Apa yang diinginkan oleh mereka?’” (HR. Muslim di dalam Shahihnya) [p]Dan hadits-hadits yang lain (lihat pembahasan tentang keutamaan hari ‘Arafah di atas) [p]5. Mereka berdalil dengan Ibnu Abi Syaibah [i]rahimahullah[/i] dalam al-Mushshanaf (3/97) dari Ibrahim [i]rahimahullah[/i] berkata tentang orang yang berpuasa ‘Arafah bagi orang yang tidak wukuf:[i]”Apabila di dalamnya ada perbedaan pendapat maka janganlah kalian berpuasa.”[/i] (sanadnya hasan menurut Syaikh Jibrin [i]rahimahullah[/i]) [p][b]Pendapat kedua :[/b] [p]Bahwasanya hari ‘Arafah adalah tanggal sembilan (9) dari bulan dzulhijjah, sama saja hal itu bertepatan dengan waktu jama’ah haji melakukan wukuf atau tidak, dan bahwasanya setiap daerah memiliki mathla’ tersendiri. Di antara ulama yang mengambil pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin [i]rahimahumallah[/i], Dr.Hanii bin ‘Abdullah al-Jubair [i]hafizhahullah[/i], Prof.Dr Ahmad al-Haji al-Kurdi [i]hafizhahullah[/i] dan Prof.Dr Khalid al-Musyaiqih [i]hafizhahullah[/i] dan lain-lain. [p][b]Dalil-dalil pendapat ini:[/b] [p]1. Perbedaan ini adalah cabang dari perbedaan pendapat dalam masalah yang masyhur tentang mathla’ (tempat munculnya hilal) antara satu wilayah dengan wilayah lain dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawwal. Dan yang kuat adalah bahwa masing-masing wilayah memiliki mathla’ nya masing-masing. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan antara bulan Ramadhan dan bulan-bulan lain, maka apabila boleh terjadi perbedaan dalam masalah puasa Ramadhan dan idul fithri, kenapa tidak boleh ada perbedaan dalam dzulhijjah dan bulan lainnya? (lihat fatwa Syaikh Shalih al-Utsaimin [i]rahimahullah[/i]). [p]Dan anehnya, sekalipun masalah ini sering terjadi namun kita tidak membaca pembahasan ulama terdahulu seputar masalah ini, lebih-lebih perinciaan tentangnya. Mungkin saja –Wallahu A’lam- disebabkan karena masalah ini adalah cabang dari masalah perbedaan mathla’. Bahkan yang lebih mengherankan bahwa para ulama yang mengangap tidak adanya perbedaan mathla’ seperti madzhab Hanafiah diriwayatkan bahwa mereka menganggap adanya perbedaan mathala’ dalam bulan dzulhijjah!! Lihat kitab [i]”Hasyiyah Radul Mukhtar”[/i] karya Ibnu ‘Abidin (3/325) [p]2 .Yang dimaksud dengan hari ‘Arafah adalah hari kesembilan dari bulan dzulhijjah, dan yang dijadikan sandaran adalah penanggalan hijriyah di tempat di mana seseorang itu berada, bukan berdasarkan pada wukufnya jama’ah haji di bukit ‘Arafah. Dan inilah yang dikenal dari perbuatan para Ulama ketika memberikan pengertian hari ‘Arafah yang mana mereka menyebutkan bahwa hari ‘Arafah adalah hari kesembilan dari bulan dzulhijjah.(lihat al-Qamus al-Fiqhi dan Mu’jam Lughatul Fuqahaa’ dan juga syarah-syarah Kitab Sunnah) [p]Dan ini (hari ‘Arafah adalah tanggal sembilan adalah tanggal sembilan) tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. perbedaan hanya terjadi pada sebab penamaan hari ‘Arafah tersebut. Lihat pembahasan masalah ini di al-Mughni (4/442) karya Ibnu Qudamah [i]rahimahullah[/i], lihat pula pendapat-pendapat Ulama tentang sebab penamaan hari ‘Arafah dalam kitab Tafsir ath-Thabari, (2/297), Bahrul Muhith (2/275), ketika menafsirkan firman Allah [i]Subhanahu wa Ta'ala[/i]:[r] (( ÝÅÐÇ ÃÝÖÊã ãä ÚÑÝÇÊ )) ÇáÂíÉ [/r][p]”Maka apabila kalian bertolak dari ‘Arafah.”(QS. Al-Baqarah: 198) [p]Demikian juga lihat Lisanul ‘Arab karya Ibnu Manzhur (4/2898) [p]3 .Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud [i]rahimahullah[/i] (2437), Imam Ahmad [i]rahimahullah[/i] (2269) Imam an-Nasaai [i]rahimahullah[/i] (2372) yang dishahihkan oleh al-Albani [i]rahimahullah[/i] dari sebagian istri Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] berkata:[r] ßÇä ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã íÕæã ÊÓÚ Ðí ÇáÍÌÉ ¡ æíæã ÚÇÔæÑÇÁ ¡ æËáÇËÉ ÃíÇã ãä ßá ÔåÑ Ãæá ÇËäíä ãä ÇáÔåÑ æÇáÎãíÓ ) .[/r][p]”Dahulu Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] berpuasa pada tanggal sembilan dzulhijjah, hari ‘Asyuraa’, dan tiga hari setiap bulan yaitu hari senin pada awal bulan dan dua hari kamis.” [p]Segi pendalilan: Bahwa istri Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] menyebutkan bahwa Rasulullah [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] dahulu melakukan puasa pada tanggal sembilan dzulhijjah dan itu tidak diragukan lagi dilakukan oleh beliau sebelum haji Wada’. Dan lafazh [b]ßÇä[/b] menunjukkan rutinitas sebuah amalan. Dan tidak sampai kepada kami sebuah riwayat bahwasanya beliau [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersungguh-sungguh untuk mencari tahu tentang kapan waktu wukuf jama’ah haji di bukit ‘Arafah di Makkah. [p]4 .Perkataan ‘Aisyah [i]radhiyallahu 'anha[/i] yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi [i]rahimahullah[/i] dalam as-Sunan al-Kubra (/252) dan dinyatakan jayyid sanadnya oleh Syaikh al-Albani [i]rahimahullah[/i] dalam Silsilah ash-Shahihah (1/379):[r] ( ÇáäÍÑ íæã íäÍÑ ÇáäÇÓ ¡ æ ÇáÝØÑ íæã íÝØÑ ÇáäÇÓ ) [/r][p]”Hari menyembelih (kurban) adalah hari di mana manusia menyembelih kurban dan hari Idul fithri adalah hari di mana manusia beridul fithri.” [p]5 .Masalah ini termasuk masalah khilafiyah (masalah yang di dalamnya boleh berbeda pendapat), dan hukum/keputusan Hakim (pemerintah) menghilangkan perbedaan tersebut. Maka seandainya Hakim atau wakilnya mengharuskan rakyatnya untuk mengikuti Tanah Haram (Saudi Arabia) dalam masalah ru’yah mereka dalam bulan dzulhijjah, maka wajib untuk diikuti. Demikian juga apabila mereka berpendapat dengan adanya perbedaan mathla’ sekalipun dalam hilal dzulhijjah, maka wajib bagi rakyat untuk mengikutinya, karena keputusan Hakim menghilangkan perbedaan dalam masalah seperti ini. Dan tidak ada beda antara masalah ini dengan masalah puasa dan idul fithri yang dilakukan berdasarkan keputusan Hakim, dan dengan cara seperti inilah persatuan bisa tercapai dan masyarakat berkumpul pada hari raya dan puasa yang satu dan tidak bercerai berai. [p]Syaikh Ibnu Utsaimin [i]rahimahullah[/i] berkata dalam Majmu’ Fatawa ketika menjawab pertanyaan seputar masalah ini:[i]”Apabila suatu Negara berada dalam satu hukum dan pemerintah memerintahkan rakyat untuk puasa, atau Idul fithri maka wajib untuk diikuti dan keputusan Hakim menghilangkan perbedaan pendapat. Maka berdasarkan hal ini berpuasa dan berbukalah (Idul fithri) sebagaimana penduduk negeri yang kamu tempati berpuasa dan berbuka, baik bertepatan dengan negeri asalmu ataupun tidak. Demikian juga dalam masalah ‘Arafah, ikutilah negeri di mana kalian berada.”[/i] [p][b]Pendapat yang rajih[/b] [p]Pendapat yang kuat dalam masalah ini –Wallahu A’lam- adalah pendapat yang kedua, dikarenakan hal-hal berikut: [p]a .Kuatnya pendapat yang menyatakan bahwa masing-masing wilayah memiliki mathla’ sendiri-sendiri, dan itu adalah pendapat yang dipilih oleh Lajnah Daimah lil Ifta. [p]b .Keumuman sabda Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i][r] ( ÇáäÍÑ íæã íäÍÑ ÇáäÇÓ ¡ æ ÇáÝØÑ íæã íÝØÑ ÇáäÇÓ ) [/r][p]”Hari menyembelih (kurban) adalah hari di mana manusia menyembelih kurban dan hari Idul fithri adalah hari di mana manusia beridul fithri.” (Silsilah ash-Shahihah (1/379)) [p]c .Keterangan istri Nabi bahwa Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] berpuasa pada tanggal 9 dzulhijjah dan hadits tersebut shahih. [p]d .Penamaan ‘Arafah adalah karena jama’ah haji sedang melakukan wukuf tidak bisa dipastikan kebenarannya. Wallahu A’lam. [p]([b]Faidah:[/b]untuk melihat lebih luas tentang perdebatan antara dalil pendapat pertama dan kedua lihat bahts/makalah seputar masalah ini di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=86791) [p][b]Berikut ini sebagian fatwa Ulama-ulama yang menguatkan pendapat kedua :[/b] [p][b]Fatwa Syaikh ‘Utsaimin [i]rahimahullah[/i][/b]: [p][b]Pertanyaan:[/b] [p]Apabila terjadi perbedaan hari Arafah disebabkan perbedaan daerah dalam masalah Mathla’ (munculnya hilal), maka apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah (penglihatan hilal) negeri yang kami berada di dalamnya, atau apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah al-Haramain (Makkah dan Madinah)? [p][b]Jawab :[/b] [p]Perbedaan ini bermuara pada perbedaah ulama pada, apakah [i]ru’yatul hilal[/i] itu satu untuk seluruh dunia, atau apakah hilal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan daerah? Dan yang benar bahwasanya [i]ru’yatul hilal[/i] itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan daerah. Misalnya, apabila [i]hilal[/i] terlihat di Makkah, kemudian hari ini adalah hari kesembilan, sedangkan hilal terlihat di negeri lain -selain Makkah- sehari sebelumnya dan hari ‘Arafah (arafah Makkah) bertepatan dengan hari kesepuluh menurut mereka, maka mereka tidak boleh berpuasa pada hari itu, karena hari itu adalah hari ‘Idul Adha. [p]Demikian pula seandainya [i]ru’yatul hilal[/i] suatu daerah tertinggal/terlambat dari [i]ru’yatul hilal[/i] Makkah, dan hari kesembilan di Makkah adalah hari kedelapan di negerinya, maka mereka berpuasa pada hari kesembilan menurut penanggalan mereka walaupun bertepatan dengan hari kesepuluh di Makkah. [p]Ini adalan pendapat yang kuat, karena Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] ( ÅÐÇ ÑÃíÊãæå ÝÕæãæÇ ¡ æÅÐÇ ÑÃíÊãæå ÝÃÝØÑæÇ ) [/r]”Apabila kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila engkau melihatnya (hilal Syawwal) maka berbukalah (Idul fithri). [p]Dan mereka yang tidak melihat hilal dari negeri mereka bukan lah orang yang melihatnya. Dan sebagaimana manusia sepakat menganggap terbit fajar dan terbenamnya matahari setiap daerah itu sesuai dengan daerahnya, maka demikian pula penentuan waktu bulanan sebagaimana penentuan waktu harian. (Majmu’ Fatawa 20) [p][b]Fatwa syaikh Dr. Hani bin ‘Abdullah al-Jubair [i]hafizhahullah[/i], Qadhi di Mahkamah Makkah al-Mukarramah[/b] [p][b]Pertanyaan:[/b] [p][i]Assalamu ‘alaikum[/i], pertanyaan tentang perbedaan mathla’ pada bulan dzulhijah maksudnya pebedaan idhul adha disebagian Negeri dengan negeri lain, sebagaimana yang terjadi di Pakistan dan Mauritania? Apakah puasa ‘Arafah tidak berkaitan dengan waktu wukufnya jama’ah haji di ‘Arafah? Apakah seseorang muslim mendapatkan pahala puasa ‘Arafah pada negeri yang seperti itu? Dan sekalipun bertepatan dengan hari Idul Adha di Arab Saudi? Berilah kami fatwa, semoga Allah memberi Anda pahala. [p][b]Jawab:[/b] [p][i]Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakaatuh[/i], apabila seseorang muslim berada di suatu negeri yang mempraktekkan ru’yah syar’iyah (dalam menentukan awal bulan) dan menjadikannya sebagai pedoman dalam penentuan kalender, maka seorang muslim beramal (puasa dan lainnya) dengan konsekuensi dari penanggalan yang ditetapkan oleh pakar-pakar tersebut, dan berpuasa ‘Arafah pada tanggal kesembilan sekalipun hari itu bertepatan dengan hari kedelapan atau kesepuluh di Saudi Arabia. Adapun untuk kegiatan hajinya maka dia mengikuti ru’yah yang ditetapkan oleh Makkah (Saudi Arabia). Dari Abi Hurairah [i]radhiyallahu 'anhu[/i] bahwa Nabi [i]shallallahu 'alaihi wasallam[/i] bersabda:[r] "ÇáÕæã íæã ÊÕæãæä¡ æÇáÝØÑ íæã ÊÝØÑæä¡ æÇáÃÖÍì íæã ÊÖÍæä"¡ÑæÇå ÇáÊÑãÐí (697)¡ æÃÈæ ÏÇæÏ (2324) æÇÈä ãÇÌÉ (1660)¡ æãËáå Úä ÚÇÆÔÉ – ÑÖí Çááå ÚäåÇ- ÚäÏ ÇáÊÑãÐí (802)¡ æÕÍÍå ÇáÃáÈÇäí Ýí ÇáÓáÓáÉ ÈÑÞã (224) [/r][p][i]”Puasa adalah hari di mana manusia (masyarakat)berpuasa, dan berbuka (idul fithri) adalah hari di mana manusia berbuka, dan menyembelih kurban adalah hari di mana manusia menyembelih kurban.”[/i](HR.at-Tirmidzi (697), Abu Dawud (2324), Ibnu Majah (1660), dan yang serupa dengan itu dari ‘Aisyah [i]radhiyallahu 'anha[/i] dalam riwayat at-Tirmidzi (792) dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 224)Dan Allah Mahapemberi petunuk ke jalan hidayah. [p]([b]Sumber:[/b] http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=86791, dan sumber-sumber lainnya. Oleh Abu Yusuf Sujono )

Hit : 6577 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Sastra Islam

'Aya Sofia'
Senin, 24 Oktober 16
...selengkapnya

Hit : 17715 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Resensi Buku

Aqidah KHAWARIJ, Ciri-Ciri & Doktrinnya Dulu & Kini
Selasa, 09 Desember 14

DATA BUKU

Judul asli : Al-Khawarij Awwalu al-Firaq Fi Tarikh al-Islam; ...selengkapnya

Hit : 20619 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


 
   
Statistik Situs
Senin,18-5-2026 M 22:16:33 
Hijri: 1 Zulhijjah 1447 H
Hits ...: 440015930
Online : 825 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa

Mukaddimah Bulan Berkah

Puasa Untuk-Ku

Perkara-perkara Syar’i bagi Oang yang Tengah Berpuasa

Niat Puasa Sebelum Rakaat Terakhir dari Sunnah Witir

Tidur Lama di Siang Hari Saat Puasa

Hanya Berpuasa Setahun Sepanjang Hayatku

Puasa Asyura dan Puasa Hari-hari Hijrah

Apakah Benar Puasa Sya’ban Terlarang ?

Puasa Setelah Nishfu Sya’ban

Puasa Akhir Bulan Sya’ban

Apabila Berniat Berbuka Puasa

Saat Berpuasa Berbicara dengan Pembicaraan Haram

Puasa 6 Hari Syawwal dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.