| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Quran :

Tafsir Surat Ali Imran 180 - 189
Selasa, 29 Juni 21

Peringatan Dari Sifat Bakhil, Cinta Harta dan Dunia

A. TEKS AYAT

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


æóáóÇ íóÍúÓóÈóäøó ÇáøóÐöíäó íóÈúÎóáõæäó ÈöãóÇ ÂÊóÇåõãõ Çááøóåõ ãöäú ÝóÖúáöåö åõæó ÎóíúÑðÇ áóåõãú Èóáú åõæó ÔóÑøñ áóåõãú ÓóíõØóæøóÞõæäó ãóÇ ÈóÎöáõæÇ Èöåö íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö æóáöáøóåö ãöíÑóÇËõ ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖö æóÇááøóåõ ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó ÎóÈöíÑñ (180) áóÞóÏú ÓóãöÚó Çááøóåõ Þóæúáó ÇáøóÐöíäó ÞóÇáõæÇ Åöäøó Çááøóåó ÝóÞöíÑñ æóäóÍúäõ ÃóÛúäöíóÇÁõ ÓóäóßúÊõÈõ ãóÇ ÞóÇáõæÇ æóÞóÊúáóåõãõ ÇáúÃóäúÈöíóÇÁó ÈöÛóíúÑö ÍóÞøò æóäóÞõæáõ ÐõæÞõæÇ ÚóÐóÇÈó ÇáúÍóÑöíÞö (181) Ðóáößó ÈöãóÇ ÞóÏøóãóÊú ÃóíúÏöíßõãú æóÃóäøó Çááøóåó áóíúÓó ÈöÙóáøóÇãò áöáúÚóÈöíÏö (182) ÇáøóÐöíäó ÞóÇáõæÇ Åöäøó Çááøóåó ÚóåöÏó ÅöáóíúäóÇ ÃóáøóÇ äõÄúãöäó áöÑóÓõæáò ÍóÊøóì íóÃúÊöíóäóÇ ÈöÞõÑúÈóÇäò ÊóÃúßõáõåõ ÇáäøóÇÑõ Þõáú ÞóÏú ÌóÇÁóßõãú ÑõÓõáñ ãöäú ÞóÈúáöí ÈöÇáúÈóíøöäóÇÊö æóÈöÇáøóÐöí ÞõáúÊõãú Ýóáöãó ÞóÊóáúÊõãõæåõãú Åöäú ßõäúÊõãú ÕóÇÏöÞöíäó (183) ÝóÅöäú ßóÐøóÈõæßó ÝóÞóÏú ßõÐøöÈó ÑõÓõáñ ãöäú ÞóÈúáößó ÌóÇÁõæÇ ÈöÇáúÈóíøöäóÇÊö æóÇáÒøõÈõÑö æóÇáúßöÊóÇÈö ÇáúãõäöíÑö (184) ßõáøõ äóÝúÓò ÐóÇÆöÞóÉõ ÇáúãóæúÊö æóÅöäøóãóÇ ÊõæóÝøóæúäó ÃõÌõæÑóßõãú íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö Ýóãóäú ÒõÍúÒöÍó Úóäö ÇáäøóÇÑö æóÃõÏúÎöáó ÇáúÌóäøóÉó ÝóÞóÏú ÝóÇÒó æóãóÇ ÇáúÍóíóÇÉõ ÇáÏøõäúíóÇ ÅöáøóÇ ãóÊóÇÚõ ÇáúÛõÑõæÑö (185) áóÊõÈúáóæõäøó Ýöí ÃóãúæóÇáößõãú æóÃóäúÝõÓößõãú æóáóÊóÓúãóÚõäøó ãöäó ÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúßöÊóÇÈó ãöäú ÞóÈúáößõãú æóãöäó ÇáøóÐöíäó ÃóÔúÑóßõæÇ ÃóÐðì ßóËöíÑðÇ æóÅöäú ÊóÕúÈöÑõæÇ æóÊóÊøóÞõæÇ ÝóÅöäøó Ðóáößó ãöäú ÚóÒúãö ÇáúÃõãõæÑö (186) æóÅöÐú ÃóÎóÐó Çááøóåõ ãöíËóÇÞó ÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúßöÊóÇÈó áóÊõÈóíøöäõäøóåõ áöáäøóÇÓö æóáóÇ ÊóßúÊõãõæäóåõ ÝóäóÈóÐõæåõ æóÑóÇÁó ÙõåõæÑöåöãú æóÇÔúÊóÑóæúÇ Èöåö ËóãóäðÇ ÞóáöíáðÇ ÝóÈöÆúÓó ãóÇ íóÔúÊóÑõæäó (187) áóÇ ÊóÍúÓóÈóäøó ÇáøóÐöíäó íóÝúÑóÍõæäó ÈöãóÇ ÃóÊóæúÇ æóíõÍöÈøõæäó Ãóäú íõÍúãóÏõæÇ ÈöãóÇ áóãú íóÝúÚóáõæÇ ÝóáóÇ ÊóÍúÓóÈóäøóåõãú ÈöãóÝóÇÒóÉò ãöäó ÇáúÚóÐóÇÈö æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ Ãóáöíãñ (188) æóáöáøóåö ãõáúßõ ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖö æóÇááøóåõ Úóáóì ßõáøö ÔóíúÁò ÞóÏöíÑñ (189) [Âá ÚãÑÇä: 180 - 189]


B. TERJEMAHAN

3:180 Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya pada Hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

3:181 Sungguh Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah miskin, dan kami kaya.” Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka), “Rasakanlah olehmu azab yang membakar.”

3:182 (Azab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-hambaNya.

3:183 (Yaitu) orang-orang (Yahudi) yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kami, supaya kami jangan beriman kepada seorang rasul, sehingga dia mendatangkan kepada kami kurban yang dimakan api.” Katakanlah, “Sesungguhnya telah datang kepadamu beberapa orang rasul sebelumku membawa keterangan-keterangan yang nyata dan membawa apa yang kamu sebutkan, maka mengapa kamu membunuh mereka jika kamu adalah orang-orang yang benar?”

3:184 Jika mereka mendustakan kamu, maka sungguh rasul-rasul sebelum kamu pun telah didustakan (pula), mereka membawa mukjizat-mukjizat yang nyata, Zubur dan kitab yang memberi penjelasan yang sempurna.

3:185 Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada Hari Kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.

3:186 Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap harta dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.

3:187 Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya,” lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka, dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.

3:188 Janganlah sekali-kali kamu menyangka, bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan mereka mendapatkan siksa yang pedih.

3:189 Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

C. TAFSIR AYAT

Al-Mukhtashar Fit Tafsir:


180. Orang-orang yang bakhil terhadap nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada mereka sebagai karuniaNya, lalu mereka tidak menunaikan hak Allah padanya, janganlah mereka menyangka bahwa hal itu adalah kebaikan bagi mereka, sebaliknya hal itu adalah keburukan bagi mereka, karena apa yang mereka tahan tersebut akan dikalungkan di leher mereka pada Hari Kiamat yang dengannya mereka diazab. Hanya milik Allah semata kepemilikan apa yang ada di langit dan di bumi, Dialah yang Mahahidup sesudah seluruh makhlukNya fana, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian lakukan berupa kebaikan atau keburukan, dan Dia akan membalas kalian atasnya.

181. Sungguh Allah telah mendengar perkataan orang-orang Yahudi manakala mereka berkata, "Sesungguhnya Allah miskin karena Dia meminta pinjaman dari kami, dan kami kaya dengan harta yang kami punyai." Kami akan menulis perkataan buruk mereka ini dalam lembaran catatan amal mereka, dan Kami juga menulis kerelaan mereka atas pembunuhan terhadap para nabi Allah yang dilakukan oleh nenek moyang mereka dengan sengaja dan zhalim. Kami akan berfirman kepada mereka semuanya, "Rasakanlah azab yang membakar di dalam neraka!"

182. Azab tersebut akibat dari apa yang kalian lakukan wahai orang-orang Yahudi, berupa kemaksiatan-kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan rendah, dan bahwa sesungguhnya Allah tidak berbuat zhalim terhadap seorang pun dari hamba-hambaNya.

183. Mereka adalah orang-orang yang berkata secara dusta dan mengada-ada, "Sesungguhnya Allah telah berwasiat kepada kami di dalam kitab-kitabNya dan melalui lisan para NabiNya agar kami tidak beriman kepada seorang Rasul sehingga Rasul tersebut mendatangkan apa yang membenarkan perkataannya. Hal itu dengan cara dia mendekatkan diri kepada Allah dengan mengeluarkan sedekah yang dibakar oleh api yang turun dari langit." Mereka berdusta atas Nama Allah dengan menisbatkan wasiat kepadaNya dan membatasi bukti-bukti kebenaran para rasul dalam apa yang mereka sebutkan. Karena itu, Allah memerintahkan NabiNya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, agar berkata kepada mereka, "Para rasul telah datang kepada kalian sebelumku dengan membawa bukti-bukti yang nyata atas kebenaran mereka dan dengan apa yang kalian minta berupa sedekah yang dibakar oleh api yang turun dari langit. Lalu mengapa kalian mendustakan mereka dan membunuh mereka jika kalian memang benar dalam apa yang kalian katakan?

184. Jika mereka mendustakanmu, wahai Nabi, maka tidak usah bersedih, karena itu adalah kebiasaan orang-orang kafir, para rasul dalam jumlah yang banyak sebelummu juga telah didustakan, mereka datang dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan dengan membawa kitab-kitab yang mengandung nasihat-nasihat dan wejangan-wejangan yang melunakkan hati dan kitab yang membimbing dengan hukum-hukum dan syariat-syariat yang terkandung di dalamnya.

185. Setiap jiwa, siapa pun dia, pasti akan merasakan kematian, karena itu makhluk tidak boleh tertipu oleh dunia ini, dan pada Hari Kiamat kalian akan diberi pahala dari amal perbuatan kalian secara sempurna tanpa dikurangi. Barangsiapa Allah jauhkan dari neraka dan Allah masukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah meraih kebaikan yang diidam-idamkannya dan selamat dari keburukan yang dikhawatirkannya. Dan kehidupan dunia ini tiada lain kecuali kesenangan sesaat, tidak ada yang berkait dengannya kecuali orang yang tertipu.

186. Kalian, wahai orang-orang Mukmin, pasti akan diuji pada harta kalian dengan keharusan menunaikan hak-hak yang wajib padanya, juga dengan musibah yang turun menimpanya, dan kalian juga akan diuji pada diri kalian dengan keharusan menunaikan kewajiban-kewajiban syariat dan apa yang menimpa kalian dalam bentuk ujian dengan berbagai macamnya, dan kalian akan mendengar dari ahli kitab sebelum kalian dan dari orang-orang musyrik perkataan yang banyak yang menyakiti kalian berupa tuduhan terhadap kalian dan agama kalian, dan jika kalian bersabar atas apa yang menimpa kalian berupa berbagai macam ujian dan cobaan, serta bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan apa yang Dia perintahkan dan menjauhi apa yang Dia larang, maka sesungguhnya hal tersebut termasuk perkara yang menuntut keteguhan dan padanyalah hendaknya orang-orang yang berlomba-lomba berlomba-lomba.

187. Ingatlah, wahai Nabi, manakala Allah mengambil perjanjian yang dikukuhkan dari para ulama ahli kitab dari kalangan orang-orang Yahudi dan Nasrani, "Hendaknya kalian menjelaskan kitab Allah kepada manusia dan tidak menyembunyikan hidayah yang dikandungnya serta apa yang ditunjukkannya berupa kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam." Namun mereka tidak melakukan apa pun kecuali mencampakkan perjanjian tersebut dan tidak menoleh kepadanya, mereka menyembunyikan kebenaran dan menampakkan kebatilan, mereka menukar perjanjian Allah dengan harta yang remeh seperti kedudukan dan harta yang mereka dapatkan. Itu adalah seburuk-buruk harga yang dengannya mereka menukar perjanjian Allah.

188. Jangan sekali-kali kamu, wahai Nabi, menyangka bahwa orang-orang yang berbahagia dengan apa yang mereka lakukan berupa keburukan-keburukan dan mereka suka disanjung oleh manusia dengan kebaikan yang tidak mereka perbuat, jangan menyangka bahwa mereka akan selamat dan bebas dari azab, akan tetapi tempat mereka adalah neraka Jahanam, dan di sana mereka mendapatkan azab yang pedih.

189. Hanya milik Allah semata, bukan selainNya, kepemilikan langit, bumi dan apa yang ada di antara keduanya dari sisi penciptaan dan pengaturan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Faidah dari ayat-ayat di atas:

(1) Orang kikir yang tidak mau berbagi karunia Allah yang telah diberikan kepadanya hanya merugikan dirinya sendiri dengan menolak bertransaksi dengan Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha memberi, di samping beresiko mendapatkan hukuman di Hari Kiamat.
(2) Dalam ayat-ayat di atas terkandung petunjuk tentang sejauh mana kekurangajaran orang-orang Yahudi dan kedustaan mereka atas Nama Allah dan nabi-nabiNya.
(3) Di antara buruknya perbuatan orang-orang Yahudi dan busuknya akhlak mereka adalah pelanggaran mereka terhadap nabi-nabi Allah dengan mendustakan dan membunuh mereka.
(4) Allah Ta’ala telah menetapkan kematian terhadap seluruh makhluk, tidak ada seorang pun yang selamat darinya dan tidak ada cara untuk menghindarinya, dan yang harus dilakukan oleh orang yang berakal adalah bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
(5) Semua keberuntungan di dunia tetap kurang, dan keberuntungan sempurna hanya ada di akhirat, dengan selamat dari neraka dan masuk ke dalam surga.
(6) Di antara bentuk ujian adalah ujian yang menimpa orang-orang Mukmin pada agama dan jiwa mereka dari ahli kitab dan kaum musyrikin, dan yang wajib dalam keadaan ini adalah bersabar dan bertakwa kepada Allah Ta’ala.
(7) Di antara sifat ulama jahat dari kalangan ahli kitab adalah menyembunyikan ilmu, mengikuti hawa nafsu, dan berbahagia dengan pujian manusia walaupun hati dan perbuatan mereka buruk.


Tafsir As-Sa’di:

(180) Maksudnya, janganlah orang-orang yang bakhil itu menyangka, yaitu orang yang menahan sesuatu yang mereka miliki dari sesuatu yang telah diberikan oleh Allah kepada mereka berupa karuniaNya seperti harta, kedudukan, ilmu dan sebagainya, yang telah Allah berikan dan Allah anugerahkan kepada mereka, dan Allah memerintahkan kepada mereka untuk mendermakan harta yang tidak akan memudaratkan mereka disebabkannya kepada hamba-hambaNya yang lain, namun mereka bakhil akan hal tersebut, mereka menahannya dari hamba-hamba Allah, dan mereka berpikir bahwa itu lebih baik buat mereka. Akan tetapi itu justru lebih buruk buat mereka dalam agama dan dunia mereka, sekarang maupun nanti.

ÓóíõØóæøóÞõæäó ãóÇ ÈóÎöáõæÇ Èöåö íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö "Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya pada Hari Kiamat." Maksudnya, Allah akan menjadikan harta yang mereka bakhilkan itu sebagai kalung pada leher-leher mereka seraya mereka disiksa dengannya sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits yang shahih,


Åöäøó ÇáúÈóÎöíúáó íõãóËøóáõ áóåõ ãóÇáõåõ íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÔõÌóÇÚðÇ ÃóÞúÑóÚó áóåõ ÒóÈöíúÈóÊóÇäö Ëõãøó íóÃúÎõÐõ ÈöáöåúÒöãóÊóíúåö íóÞõæúáõ: ÃóäóÇ ãóÇáõßó¡ ÃóäóÇ ßóäúÒõßó


"Sesungguhnya orang yang bakhil itu pada Hari Kiamat, hartanya akan dijadikan seekor ular jantan yang botak yang memiliki dua taring, kemudian ia akan mematok kedua rahang (pemilik)nya seraya berkata, 'Saya adalah hartamu, saya adalah harta simpananmu'."

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat ini untuk membenarkannya. Orang-orang bakhil itu menyangka bahwa kebakhilan mereka berguna bagi mereka dan akan menyelamatkan mereka, namun ternyata perkaranya terbalik secara total, bahkan kebakhilan mereka itu menjadi mudarat paling besar bagi mereka dan penyebab bagi siksaan atas mereka.

æóáöáøóåö ãöíÑóÇËõ ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖö "Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan bumi," maksudnya, Allah Ta’ala adalah Raja atas segala raja, dan seluruh raja-raja kembali kepada Pemiliknya, dan hamba-hamba akan kembali dari dunia dengan tidak membawa apa-apa dari dirham dan dinar, dan tidak juga harta lainnya. Allah Ta’ala berfirman,


ÅöäøóÇ äóÍúäõ äóÑöËõ ÇáúÃóÑúÖó æóãóäú ÚóáóíúåóÇ æóÅöáóíúäóÇ íõÑúÌóÚõæäó


"Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang-orang yang ada di atasnya, dan hanya kepada Kami-lah mereka dikembalikan." (Maryam: 40).
Perhatikanlah bagaimana Allah menyebutkan sebab awal dan sebab akhir, di mana kedua sebab itu mengharuskan seorang hamba tidak bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepadanya.

Pertama, Allah mengabarkan tentang sesuatu yang ada pada hamba dan miliknya itu merupakan karunia dari Allah dan nikmatNya dan bukan milik hamba tersebut, bahkan sekiranya bukan karena karunia Allah atasnya dan kebaikanNya, niscaya tidak akan ada sama sekali pada dirinya sesuatu pun dari padanya. Maka tindakan bakhilnya itu menghalangi karunia Allah dan kebaikanNya. Karena kebaikanNya itu mengharuskan ia berbuat kebaikan juga kepada hamba-hambaNya, sebagaimana Allah berfirman,


æóÃóÍúÓöäú ßóãóÇ ÃóÍúÓóäó Çááøóåõ Åöáóíúßó


"Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu." (Al-Qashash: 77).
Barangsiapa yang meneliti (dengan seksama) bahwa apa yang ada padanya itu merupakan karunia dari Allah, niscaya dia tidak akan menahan karunia itu, yang tidak akan memudaratkannya, akan tetapi justru berguna bagi dirinya; pada hatinya, hartanya, dan bertambahnya iman, serta terpelihara dari bencana.

Kemudian kedua, Allah menyebutkan bahwa apa yang ada pada tangan hamba-hamba itu semuanya kembali kepada Allah dan diwarisi oleh Allah Ta’ala, dan Allah adalah sebaik-baik Pewaris, maka tidak ada artinya bersikap bakhil pada sesuatu yang akan hilang darimu dan akan berpindah kepada selain dirimu.

Kemudian ketiga, Allah menyebutkan sebab balasan, seraya berfirman, æóÇááøóåõ ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó ÎóÈöíÑñ "Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." Apabila Allah itu Maha Mengetahui pada perbuatan-perbuatan kalian seluruhnya –dan hal itu mengharuskan adanya balasan yang baik bagi kebaikan, dan hukuman atas kejahatan– niscaya tidaklah akan terlambat seseorang yang dalam hatinya ada iman walau seberat biji sawi untuk berinfak, di mana dia akan memperoleh balasan, dan dia tidak akan bahagia dengan menahan infak yang akan membuat dirinya mendapat hukuman.

(181) Allah Ta’ala mengabarkan tentang perkataan orang-orang yang durhaka yang telah berucap dengan perkataan yang paling buruk, paling keji dan paling busuk, lalu Allah mengabarkan bahwasanya Dia telah mendengar apa yang mereka katakan, dan bahwa Dia akan menulis dan menjaga (catatan) itu bersama perbuatan-perbuatan mereka yang sangat keji yaitu membunuh para nabi yang berdakwah. Dan bahwa Allah akan menghukum mereka atas perbuatan itu dengan seberat-berat hukuman, dan bahwa akan dikatakan kepada mereka sebagai ganti apa yang telah mereka katakan yaitu "Allah itu fakir dan kamilah yang kaya," ÐõæÞõæÇ ÚóÐóÇÈó ÇáúÍóÑöíÞö "Rasakanlah olehmu azab yang membakar", yang menghanguskan lagi menghujam dari badan hingga ke hati. Siksaan mereka itu bukanlah suatu penganiayaan dari Allah bagi mereka, karena sesungguhnya Allah áóíúÓó ÈöÙóáøóÇãò áöáúÚóÈöíÏö "Sekali-kali tidak menganiaya hamba-hambaNya." (Ali Imran: 182). Karena Allah Ta’ala Mahasuci dari hal tersebut.

(182) SesungguhnyaÐóáößó ÈöãóÇ ÞóÏøóãóÊú "(azab) yang demikian itu adalah disebabkan" oleh tangan-tangan mereka berupa perbuatan hina dan keburukan yang mengharuskan mereka berhak mendapatkan azab dan jauh dari pahala. Para ahli tafsir telah menyebutkan bahwasanya ayat ini turun pada suatu kaum dari Yahudi yang telah berbicara dengan perkataan (busuk) tersebut. Para ahli tafsir menyebutkan bahwa di antara kaum Yahudi itu adalah Finhash bin ‘Azura’, salah seorang pemimpin ulama Yahudi di Madinah, dan bahwa ketika dia mendengar Firman Allah Ta’ala,


ãóäú ÐóÇ ÇáøóÐöí íõÞúÑöÖõ Çááøóåó ÞóÑúÖðÇ ÍóÓóäðÇ


"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, suatu pinjaman yang baik." (Al-Baqarah: 245) dan


æóÃóÞúÑóÖõæÇ Çááøóåó ÞóÑúÖðÇ ÍóÓóäðÇ


"Dan berikanlah pinjaman kepada Allah suatu pinjaman yang baik." (Al-Muzzammil: 20),

dia berkata dengan nada sombong dan congkak perkataan tersebut. Semoga Allah menghukumnya. Maka Allah menyebutkan perkataan itu dari mereka, dan Allah mengabarkan bahwa itu bukan suatu hal yang baru dari kekejian mereka, bahkan sebenarnya telah berlalu dari mereka kekejian-kekejian lain yang serupa dengan hal tersebut, yaitu “pembunuhan nabi-nabi Allah tanpa alasan yang benar”. Pembatasan ini dimaksudkan bahwa mereka itu lancang membunuh para nabi padahal mereka mengetahui akan kekejian perbuatan itu, bukan atas dasar kebodohan dan kesesatan, akan tetapi atas dasar pembangkangan dan kedurhakaan.

(183) Allah Ta’ala mengabarkan tentang kondisi orang-orang yang membuat kebohongan yang berkata, Åöäøó Çááøóåó ÚóåöÏó ÅöáóíúäóÇ "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kami," maksudnya, Allah datang kepada kami dan Allah mewasiatkan bahwa janganlah kami beriman kepada seorang rasul hingga dia datang kepada kami dengan membawa kurban yang telah dimakan api. Mereka menyatukan antara kebohongan atas nama Allah dan membatasi tanda-tanda para rasul dengan apa yang mereka katakan berupa kedustaan yang nyata tersebut, dan bahwasanya mereka bila tidak beriman kepada seorang rasul yang tidak membawa kurban yang dimakan api, maka mereka dalam hal itu telah taat kepada Tuhan mereka dan konsisten terhadap perintahNya.

Dan sungguh telah diketahui bahwa setiap rasul yang diutus oleh Allah pasti Dia perkuat dengan ayat-ayat dan bukti-bukti nyata tertentu yang menurut semisalnya (biasa) diimani oleh manusia, dan Allah tidak membatasinya dengan apa yang mereka katakan itu. Namun bersama itu semua, mereka telah membuat kebohongan yang tidak mereka pegang teguh dan kebatilan yang tidak mereka lakukan.
Karena itu Allah memerintahkan kepada RasulNya untuk berkata kepada mereka, ÞóÏú ÌóÇÁóßõãú ÑõÓõáñ ãöäú ÞóÈúáöí ÈöÇáúÈóíøöäóÇÊö "Sesungguhnya telah datang kepadamu beberapa orang rasul sebelumku dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata" yang menunjukkan kepada kebenaran mereka, æóÈöÇáøóÐöí ÞõáúÊõãú "dan membawa apa yang kamu sebutkan" yaitu dia membawa kepada kalian kurban yang dimakan oleh api, Ýóáöãó ÞóÊóáúÊõãõæåõãú Åöäú ßõäúÊõãú ÕóÇÏöÞöíäó "maka mengapa kamu membunuh mereka jika kamu adalah orang-orang yang benar?" Maksudnya, (kalian benar) dalam pengakuan kalian bahwa kalian beriman kepada seorang rasul yang membawa kurban yang dimakan api (lalu kenapa kalian tetap membunuh para rasul itu); maka dengan hal ini jelaslah kebohongan, kedurhakaan, dan penentangan mereka.

(184) Kemudian Allah menghibur RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berfirman, ÝóÅöäú ßóÐøóÈõæßó ÝóÞóÏú ßõÐøöÈó ÑõÓõáñ ãöäú ÞóÈúáößó "Jika mereka mendustakanmu, maka sungguh rasul-rasul sebelum kamu pun telah didustakan (pula)." Maksudnya, ini adalah kebiasaan orang-orang yang zhalim dan jalan mereka yaitu kufur kepada Allah dan mendustakan para rasul Allah. Pendustaan mereka kepada para rasul Allah itu bukan karena suatu keterbatasan syariat yang datang kepada mereka atau tidak jelasnya hujjah bagi mereka, bahkan sungguh ÌóÇÁõæÇ ÈöÇáúÈóíøöäóÇÊö "mereka membawa mukjizat-mukjizat yang nyata" yaitu, hujjah-hujjah logika dan bukti-bukti nyata naqliyah, æóÇáÒøõÈõÑö "dan Zubur," yaitu, kitab-kitab yang ditulis dan diturunkan dari langit yang tidak mungkin dibawa oleh selain para rasul, æóÇáúßöÊóÇÈö ÇáúãõäöíÑö "dan kitab yang memberi penjelasan yang sempurna" tentang hukum-hukum syariat dan penjelasan tentang berbagai masalah yang mencakup keindahan-keindahan logika, dan juga penjelasan tentang kabar-kabar yang benar.

Apabila ini adalah kebiasaan mereka dalam ketidakberimanan kepada para rasul yang mana inilah gambaran mereka, maka janganlah engkau bersedih karena hal mereka tersebut, dan janganlah sekali-kali perkara mereka menyibukkanmu.

(185) Ayat yang mulia ini mengandung penjelasan tentang zuhud dari dunia karena bersifat fana dan tidak kekal, dan bahwa dunia itu adalah perhiasan yang menipu, membuat fitnah dengan keindahannya, menipu dengan kecantikan dan kemolekannya. Kemudian dunia itu akan berpindah dan ditinggalkan menuju negeri yang abadi, di mana jiwa-jiwa manusia akan diberikan balasan amal yang telah diperbuatnya di dunia ini berupa kebaikan maupun kejelekan. Ýóãóäú ÒõÍúÒöÍó "Maka barangsiapa dijauhkan," maksudnya, dikeluarkan Úóäö ÇáäøóÇÑö æóÃõÏúÎöáó ÇáúÌóäøóÉó ÝóÞóÏú ÝóÇÒó "dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung," maksudnya, dia memperoleh kemenangan yang besar dengan selamat dari siksa yang pedih dan sampai kepada surga yang penuh nikmat, yang berisikan segala keindahan yang tak pernah dilihat mata, tak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas pada benak dan hati seseorang.

Pemahaman terbalik ayat ini, adalah bahwa barangsiapa yang tidak dikeluarkan dari neraka dan tidak masuk dalam surga, maka dia tidaklah beruntung, bahkan dia celaka dengan kesengsaraan yang abadi dan disiksa dengan hukuman yang kekal.

Ayat ini mengandung isyarat akan adanya kenikmatan alam barzakh maupun siksaannya, dan bahwa orang-orang yang beramal akan diberikan balasan di dalamnya dengan beberapa balasan dari amal yang telah mereka lakukan, dan disuguhkan kepada mereka beberapa contoh dari orang-orang yang mendahuluinya. Ini dapat dipahami dari FirmanNya, æóÅöäøóãóÇ ÊõæóÝøóæúäó ÃõÌõæÑóßõãú íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö "Dan sesungguhnya pada Hari Kiamat sajalah disempurnakan pahalamu," maksudnya, penyempurnaan balasan perbuatan secara total hanya terjadi pada Hari Kiamat, sedangkan selain itu maka terjadi di alam Barzakh, bahkan bisa jadi dapat terjadi sebelum itu (di dunia), seperti Firman Allah Ta’ala,


æóáóäõÐöíÞóäøóåõãú ãöäó ÇáúÚóÐóÇÈö ÇáúÃóÏúäóì Ïõæäó ÇáúÚóÐóÇÈö ÇáúÃóßúÈóÑö


"Dan sungguh Kami merasakan kepada mereka sebagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat)." (As-Sajdah: 21).

(186) Allah Ta’ala mengabarkan dan mengarahkan pembicaraan kepada kaum Mukminin bahwasanya mereka akan diuji pada harta mereka berupa infak-infak yang wajib dan sunnah, dan berupa kemungkinan menjadi habis di jalan Allah, dan (diuji) pada diri mereka berupa pembebanan dengan berbagai beban yang berat di atas sebagian besar manusia lain, seperti jihad di jalan Allah dan kemungkinan adanya kelelahan, pembunuhan dan tertawan atau terluka. Atau seperti penyakit yang menimpa pada dirinya atau pada orang yang dicintainya. Dan pastilah kalian akan mendengar dari orang-orang yang diberi al-Kitab dan kaum musyrikin, ÃóÐðì ßóËöíÑðÇ"gangguan yang banyak" yang menyakitkan hati berupa tuduhan pada diri kalian, pada agama kalian, dan kitab kalian serta rasul kalian. Kabar dari Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman itu tentang hal tersebut menyimpan beberapa faidah, di antaranya;

1. Bahwa hikmah Allah Ta’ala menuntut hal tersebut agar terbedakan seorang Mukmin yang benar dari selainnya.
2. Bahwa Allah Ta’ala menakdirkan atas mereka perkara-perkara tersebut, disebabkan Allah menghendaki bagi mereka kebaikan, agar derajat mereka semakin tinggi dan kesalahan-kesalahan mereka terhapus, dan agar iman mereka bertambah dan keyakinan mereka akan semakin sempurna. Apabila Allah mengabarkan hal tersebut kepada mereka, maka hal itu pasti akan terjadi sebagaimana yang dikabarkanNya.


ÞóÇáõæÇ åóÐóÇ ãóÇ æóÚóÏóäóÇ Çááøóåõ æóÑóÓõæáõåõ æóÕóÏóÞó Çááøóåõ æóÑóÓõæáõåõ æóãóÇ ÒóÇÏóåõãú ÅöáøóÇ ÅöíãóÇäðÇ æóÊóÓúáöíãðÇ


"Mereka berkata, ‘Inilah yang dijanjikan Allah dan RasulNya kepada kita.’ Dan benarlah Allah dan RasulNya. Dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan." (Al-Ahzab: 22).
3. Bahwa Allah mengabarkan kepada mereka tentang hal itu agar jiwa mereka tegar menghadapi kejadian tersebut dan bersabar atasnya apabila terjadi. Karena mereka telah bersiap-siap menghadapi kejadian tersebut, maka menjadi mudahlah bagi mereka untuk memikulnya dan ringan bagi mereka pengorbanan biayanya, dan mereka bersandar kepada sabar dan takwa. Karena itu Allah berfirman, æóÅöäú ÊóÕúÈöÑõæÇ æóÊóÊøóÞõæÇ "Jika kamu bersabar dan bertakwa," maksudnya, apabila kalian bersabar atas apa yang kalian dapatkan pada harta dan jiwa kalian berupa ujian dan cobaan dan gangguan orang-orang yang zhalim, dan kalian bertakwa kepada Allah dalam kesabaran tersebut, dengan meniatkan (hanya) mengharapkan Wajah Allah dan mendekatkan diri kepadaNya dan kalian tidak melampaui batas-batas syariat dalam kesabaran kalian tersebut dengan bersabar pada suatu tempat yang tidak halal bagi kalian bersabar padanya, bahkan sebaliknya tugas kalian padanya adalah membalas musuh-musuh Allah.

ÝóÅöäøó Ðóáößó ãöäú ÚóÒúãö ÇáúÃõãõæÑö "Maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan." Maksudnya ia termasuk perkara-perkara yang patut ditekadkan dalam menempuhnya dan berlomba-lomba meraihnya dan tidaklah akan diberi taufik kepadanya kecuali orang-orang yang memiliki tekad dan bercita-cita tinggi, sebagaimana Allah berfirman,


æóãóÇ íõáóÞøóÇåóÇ ÅöáøóÇ ÇáøóÐöíäó ÕóÈóÑõæÇ æóãóÇ íõáóÞøóÇåóÇ ÅöáøóÇ Ðõæ ÍóÙøò ÚóÙöíãò


"Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar, dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar." (Fushshilat: 35).

(187) Al-Mitsaq adalah sebuah janji yang berat lagi dikuatkan (dengan sesuatu). Janji tersebut diambil oleh Allah Ta’ala dari setiap orang yang telah Allah berikan kepadanya kitab, dan telah Allah ajarkan kepadanya ilmu, yaitu agar dia menjelaskan apa yang telah Allah ajarkan itu kepada manusia apa yang mereka butuhkan dan tidak menyembunyikannya dan bakhil dengannya kepada mereka, khususnya bila mereka bertanya kepadanya atau terjadi suatu kondisi yang mengharuskan hal tersebut. Karena setiap orang yang memiliki ilmu, maka pada saat itu wajib atasnya menjelaskan dan menerangkan kebenaran dari kebatilan.

Orang-orang yang diberi taufik oleh Allah, niscaya mereka akan menunaikan dan menyempurnakan kewajiban tersebut dan mereka mengajarkan manusia apa yang telah Allah ajarkan kepadanya dengan maksud memperoleh keridhaan Rabb mereka dan sebagai rasa kasih terhadap makhluk serta rasa takut dari dosa menyembunyikan ilmu. Sedangkan orang-orang yang telah diberikan kepada mereka al-Kitab dari kaum Yahudi dan Nasrani dan orang-orang yang seperti mereka, maka mereka telah melemparkan perjanjian dan ikatan-ikatan tersebut di belakang punggung mereka dan mereka tidak mempedulikannya. Mereka menyembunyikan kebenaran dan menampakkan kebatilan sebagai sikap lancang terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah serta meremehkan hak-hak Allah Ta’ala dan hak-hak makhluk. Dan dengan penyembunyian itu mereka menukarnya ËóãóäðÇ ÞóáöíáðÇ "dengan harga yang sedikit," yaitu sesuatu yang mereka dapatkan jika mendapatkannya berupa sedikit kedudukan, harta yang hina dari orang-orang yang rendah, yang mengikuti hawa nafsu mereka dan mendahulukan syahwat mereka daripada kebenaran.

ÝóÈöÆúÓó ãóÇ íóÔúÊóÑõæäó "Amatlah buruk tukaran yang mereka terima" karena hal itu adalah imbalan yang paling rendah. Sedangkan sesuatu yang mereka benci, yaitu menjelaskan kebenaran yang mengandung kebahagiaan yang abadi dan manfaat agama maupun dunia adalah harapan dan cita-cita yang paling tinggi dan paling mulia; dan tidaklah mereka memilih yang rendah lagi hina dan meninggalkan yang tinggi lagi mahal, melainkan karena buruknya bagian mereka, kehinaan mereka dan kondisi mereka yang tidak baik bagi selain tujuan untuk apa mereka diciptakan. Kemudian Allah Ta’ala berfirman,

(188) áóÇ ÊóÍúÓóÈóäøó ÇáøóÐöíäó íóÝúÑóÍõæäó ÈöãóÇ ÃóÊóæúÇ "Janganlah sekali-kali kamu menyangka, bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan," yaitu berupa keburukan dan kebatilan perkataan maupun perbuatan, æóíõÍöÈøõæäó Ãóäú íõÍúãóÏõæÇ ÈöãóÇ áóãú íóÝúÚóáõæÇ "dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan," maksudnya, (dipuji) dengan kebaikan yang tidak mereka kerjakan dan kebenaran yang belum mereka katakan. Mereka telah menyatukan antara perbuatan buruk dan perkataan buruk, serta gembira akan hal tersebut dan suka akan pujian terhadap perbuatan baik yang belum mereka kerjakan. ÝóáóÇ ÊóÍúÓóÈóäøóåõãú ÈöãóÝóÇÒóÉò ãöäó ÇáúÚóÐóÇÈö "Janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa," maksudnya, berposisi selamat dan bebas, akan tetapi mereka berhak mendapat siksa, dan mereka akan menuju kepadanya. Karena itu Allah berfirman, æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ Ãóáöíãñ "Dan mereka mendapatkan siksa yang pedih."

Termasuk dalam ayat yang mulia ini adalah ahli Kitab yang bergembira dengan sesuatu yang ada pada mereka berupa ilmu, namun mereka tidak tunduk kepada Rasul, dan mereka menyangka bahwa merekalah yang benar dalam kondisi riil dan pandangan hidup mereka. Demikian juga setiap orang yang berbuat bid'ah, baik perkataan maupun perbuatan, dan senang dengannya, lalu mengajak orang kepadanya, dan menyangka bahwa dia benar dan selainnya batil, sebagaimana umumnya terjadi pada ahli-ahli bid'ah.
Ayat ini dengan pemahamannya menunjukkan bahwa barangsiapa yang suka dipuji dan disanjung dengan apa yang telah diperbuatnya berupa kebaikan dan mengikuti kebenaran, apabila tujuannya bukanlah ingin dilihat (riya’) dan didengar (sum’ah), maka hal tersebut tidaklah tercela. Bahkan hal ini termasuk perkara yang dianjurkan, yang telah Allah kabarkan bahwa Allah akan memberikan balasan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan dalam perkataan maupun perbuatan, dan bahwa Allah akan memberikan balasan terhadap hamba-hambaNya yang dicintaiNya, dan mereka memohon hal itu kepadaNya; seperti perkataan Ibrahim ‘alaihissalam,


æóÇÌúÚóáú áöí áöÓóÇäó ÕöÏúÞò Ýöí ÇáúÂÎöÑöíäó


"Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian." (Asy-Syu’ara’: 84).

Dan Allah berfirman,


ÓóáóÇãñ Úóáóì äõæÍò Ýöí ÇáúÚóÇáóãöíäó . ÅöäøóÇ ßóÐóáößó äóÌúÒöí ÇáúãõÍúÓöäöíäó


"Kesejahteraan dilimpahkan atas Nuh di seluruh alam. Sesungguhnya, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik." (Ash-Shaffat: 79-80).

Hamba-hamba dari Yang Maha Rahman berkata,


æóÇÌúÚóáúäóÇ áöáúãõÊøóÞöíäó ÅöãóÇãðÇ


"Jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (Al-Furqan: 74).

Itu semua adalah nikmat Sang Pencipta atas hamba-hamba-Nya, di mana itu semua membutuhkan sikap syukur.

(189) Maksudnya, Dia-lah Pemilik langit dan bumi dan sesuatu yang ada pada keduanya berupa seluruh macam makhluk, Yang bertindak pada mereka dengan kesempurnaan kuasa dan keindahan ciptaan, dan Dia tidak terhalang oleh seseorang pun dari mereka, dan tidak ada seorang pun yang melemahkanNya.

REFERENSI:

1. Tafsir Al-Qur’an (1) Surat: Al-Fatihah – Ali Imran, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Darul Haq, Jakarta, Cet. VII, Sya’ban 1436 H / Juni 2015 M.
2. Tafsir Al-Qur’an Terjemah al-Mukhtashar fi at-Tafsir, Para Pakar Tafsir, Darul Haq, Jakarta.

Hit : 1 | Index Quran | Beritahu Teman | versi cetak | Bagikan

| Index Tafsir Ayat

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 11:16:40 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311378724
Online : 91 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.