| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


  • Catatan Ketiga:

    Maliki mengatakan ingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam harus dilakukan setiap saat. Kita katakan kepadanya, Anda benar dalam masalah ini. Betul, ingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disyariatkan di semua kondisi, waktu, dan tempat. Kita ingat beliau ketika shalat, berdoa, adzan, iqamat, awal dan akhir khutbah kita. Kita memperbanyak shalawat untuk beliau tidak saja pada malam tertentu atau waktu tertentu. Kita ingat beliau, bershalawat untuk beliau, memuji beliau sesuai dengan hak beliau dan kapasitas beliau di sisi Allah, mencintai beliau melebihi cinta kita kepada diri kita sendiri, harta, dan anak-anak kita. Kita lebih mencintai beliau dari apa saja yang kita cintai.

    Sedang cinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jika yang dimaksud ialah mencintai seluruh perintah dan larangan beliau, serta tidak beribadah kepada Allah kecuali seperti yang beliau syariatkan, maka itu wajib dilakukan setiap Muslim. Jika yang dimaksud ialah cinta versi Maliki dan para pengikutnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam punya otiritas memberi manfaat, madharat, tidak memberi dan memberi, serta hal-hal lain, yang disebutkan di buku Al-Madaih An-Nabawiyah dan sebagiannya dijelaskan di buku-buku Maliki, misalnya buku Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah, dengan hati enjoy, sikap berlebihan, dan menyetarakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Allah dalam hal memegang kunci-kunci langit dan bumi, seperti terlihat dengan jelas di buku Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah, hal. 110, di penjelasan shalawat Al-Fatih Al-Mughliq (pembuka dan penutup). Itu semua telah saya sebutkan sebelumnya.

    Jika itu semua adalah yang dimaksud dengan cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita anti mengamalkan hal-hal seperti itu, bersaksi kepada Allah sekaligus meyakini orang yang cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti itu orang musyrik kepada Allah, berakidah dengan selain konsekwensi kalimat laa ilaaha illallah, syiriknya lebih besar dari syirik Abu Jahal, Abu Lahab, Ubai bin Khalaf, dan pentolan-pentolan kaum musyrikin, yang menyembah tuhan lain bersama Allah. Mereka saja tidak mengatakan tuhan mereka sejajar dengan Allah dalam hal memegang kunci-kunci langit dan bumi, hak mengkavling lahan di surga, tahu segala hal hingga ruh dan lima hal ghaib di ayat “Allah di sisi-Nya pengetahuan tentang hari kiamat”, cahaya yang tidak punya bayangan di matahari dan bulan, Adam dan seluruh makhluk diciptakan demi hal tersebut, seperti ditegaskan Maliki di bukunya, Adz-Dzakhair Al-Muhammadi-yah. Menurut Maliki, itu semua dan hal-hal lain hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti disebutkan di halaman sebelum ini. Untuk melegitimasi penyembahan selain Allah, orang-orang musyrik berargumen, “Kami menyembah mereka dengan harapan mereka mendekatkan kami kepada Allah.”
    Maliki menyebutkan masalah ketiga, dengan berkata, “Masalah Ketiga, rangkaian pertemuan ini sarana terbesar dakwah ke jalan Allah dan kesempatan emas yang tidak boleh dibuang begitu saja. Dai harus mendorong umat ingat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, akhlak, etika, kondisi, sirah, muamalah, dan ibadah beliau.”

    Maliki menambahkan, “Barangsiapa tidak mendapatkan hal itu, ia gagal memperoleh kebaikan-kebaikan perayaan Maulid.”

    Tanggapan kita terhadap perkataan di atas ialah dakwah ke jalan Allah itu tidak dilakukan setahun sekali. Mendorong umat ingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, akhlak, etika, kondisi, sirah, muama-lah, dan ibadah beliau, juga tidak bersifat tahunan. Jika ingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya pada satu malam perayaan Maulid dalam setiap tahun, maka itu kekacauan yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka. Jika Maliki dengan lidahnya mengecam ke-mungkaran-kemungkaran di malam-malam perayaan Maulid, tapi ia sendiri menghadirinya dan memberi dukungan dengan kehadiran-nya, maka kita tegaskan, Maliki dengan lidahnya mengatakan sesuatu yang tidak dibenarkan tindakannya dan tindakan para pengikutnya. Sungguh besar dosa di sisi Allah mengatakan sesuatu yang tidak dikerjakan.

    Jika Maliki jujur di perkataannya bahwa malam perayaan Maulid momentum dakwah ke jalan Allah dan berakhlak dengan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mana hasilnya? Jika ia berkata perayaan Maulid memandulkan potensi akal yang diberikan Allah kepada kita dan membuat orang Mukmin tawanan ilusi. Andai ia memberi kita dalil kebenaran ucapannya, dengan menyebutkan figur-figur penting dan terhormat dalam parameter sosial, baik dari sisi wawasan umum, jabatan, kecerdasan intelektualitas, atau status sosial. Figur-figur tersebut berpartisipasi dalam perayaan Maulid dan mendanainya. Andai itu semua terjadi, kita katakan kepada Maliki, Anda benar.

    Andai Maliki berkata, kaum laki-laki dan kaum perempuan membaur menjadi satu di perayaan Maulid, syair dilantukan dengan diiringi tabuhan rebana, dan berbagai minuman dihidangkan di dalamnya, terkadang termasuk minuman haram, perayaan ini dihadiri semua lapisan orang, baik orang baik-baik atau orang jahat, dan malam perayaan Maulid mirip acara ngrumpi di tempat-tempat hiburan. Andai ia berkata seperti itu dan juga berkata Maulidnya bersih dari sebagian yang ia sebutkan itu, kita katakan kepadanya bahwa hal itu ada benarnya, karena di negeri kita ada masyarakat yang memang mewajibkan hal-hal yang demikian.

    Jika Maliki berkata, perayaan Maulid menjadi pemicu perpecahan kaum Muslimin dan keyakinan mereka menjadi beragam menyikapi kehadiran sosok penuh berkah (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) di pertemuan-pertemuan mereka, menurut versi mereka, lalu sosok tersebut menyuruh, melarang, memvonis seseorang celaka atau bahagia. Hal ini punya andil besar dalam rusaknya akal sebagian kaum Muslimin, terseretnya perasaan mereka kepada kesesatan dan khurafat yang ditentang akal sehat dan perasaan bersih ulama Islam. Juga punya saham besar dalam pecahnya kaum Muslimin menjadi banyak kelompok, seperti disinyalir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa umat Islam pecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok. Semua kelompok masuk neraka, kecuali satu kelompok, yang komitmen dengan manhaj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan generasi sahabat. Banyaknya sekte, seperti Qadariyah, Jahmiyah, Mu’tazilah, Syiah, dan tarikat-tarikat sufi, tidak lain refleksi perpecahan kaum Muslimin dan hasil upaya penyesatan terhadap mereka oleh dakwah seperti Maliki dan para pengikutnya. Dakwah Maliki memandulkan potensi wahyu, akal, bahkan lebih suka membuat bid’ah.

    Andai Maliki berkata seperti itu, kita katakan kepadanya, Anda benar, sebab banyak sekali buktinya di dunia ini. Tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan Allah. Pendapat yang menyatakan sesuatu disyariatkan, karena dianggap baik dan bermanfaat, itu perlu dikaji dengan cermat. Jika hal itu hal-hal dunia dan manfaatnya lebih besar daripada madharatnya, maka legal dan perlu diamalkan. Jika hal tersebut urusan akhirat dan ibadah, maka untuk menyatakan disyariatkan harus berdasarkan wahyu. Jika kita punya dalilnya dari Al-Qur’an, atau Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau perbuatan sahabat dan generasi tabi’in, yang merupakan generasi terbaik, maka kita menerimanya, mengamalkannya, dan meyakininya sebagai hal yang disyariatkan, baik dalam bentuk wajib atau sunnah. Sebaliknya, jika hal-hal yang diklaim disyariatkan itu tidak punya landasan dalil dari Al-Qur’an, atau Sunnah, atau perbuatan generasi sahabat yang ucapan dan tindakannya dapat dijadikan hujjah, maka hal itu tertolak dan divonis bid’ah terma-suk pengamalannya, kendati secara lahiriyah baik. Kalau betul itu baik, tentu sudah dikerjakan jauh-jauh hari oleh generasi yang lebih cinta kebaikan daripada kita dan lebih jujur cintanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam daripada kita. Yaitu generasi salaf umat ini dan orang-orangnya yang shalih. Mereka generasi sahabat, gene-rasi tabi’in, dan generasi tabi’ tabi’in. Sebelum kita mendiskusikan klaim Maliki bahwa perayaan Maulid diperbolehkan, kita memu-lainya terlebih dulu dengan menyebutkan keyakinan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kewajiban kita terhadap beliau, misalnya mencintai dan menghormati beliau, dan apa yang perlu kita amalkan terkait dengan beliau. Ini semua berdasarkan arahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita dan beliau mewanti-wanti kita untuk tidak bertindak berlebihan, agar kita tidak seperti Ahlul Kitab. Mereka bersikap berlebihan terhadap para nabi dan rasul mereka, hingga menjadikan para nabi dan rasul sebagai Tuhan yang disembah bersama Allah. Allah Mahatinggi dari apa saja yang diucapkan orang-orang zhalim.

    Di Al-Qur’an, kita temukan banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan jati diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman, “Katakan, ‘Aku bukan rasul pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak tahu apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan yang menjelaskan’.” (Al-Ahqaf: 9).

    Allah Ta’ala berfirman, “Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.” (Al-Ahzab: 45-46).

    Allah Ta’ala berfirman, “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjid Al-Aqsha.” (Al-Isra’: 1).

    Allah Ta’ala berfirman, “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhan-mu dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya.” (Al-Maidah: 67).

    Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan dan bagi se-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk.” (Ar-Ra’du: 7).

    Allah Ta’ala berfirman, “Katakan, ‘Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kalian, yang diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kalian itu Tuhan Yang Esa’.” (Al-Kahfi: 110).

    Allah Ta’ala berfirman,“Patutkah menjadi keheranan bagi manusia bahwa Kami mew-ahyukan kepada seorang laki-laki di antara mereka, ‘Berilah peringatan kepada manusia dan gembirakanlah orang-orang beriman bahwa mereka mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Tuhan mereka’.” (Yunus: 2).

    Allah Ta’ala berfirman, “Katakan, ‘Aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepada kalian bahwa aku malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku’.” (Al-An’am: 50).

    Allah Ta’ala berfirman, “Katakan, ‘Aku tidak berkuasa menarik manfaat bagi diriku dan tidak (pula) menolak madharat kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak ditimpa madharat. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang beriman’.” (Al-A’raaf: 188).

    Allah Ta’ala berfirman, “Katakan, ‘Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu madharat kepada kalian dan tidak (pula) sesuatu manfaat’.” (Al-Jin: 21).

    Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula).” (Az-Zumar: 30).

    Allah Ta’ala berfirman, “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul.” (Ali Imran: 144).

    Allah Ta’ala berfirman, “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (Al-Furqan: 20).

    Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian.” (An-Nisa’: 59).

    Allah Ta’ala berfirman, “Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah.” (An-Nisa’: 64).

    Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa mentaati Rasul, sesungguhnya ia mentaati Allah.” (An-Nisa’: 80).

    Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagi kalian, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang Muk-min.” (At-Taubah: 128).

    Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkan.” (Al-Hasyr: 7).

    Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka berkata, ‘Kami sekali-kali tidak percaya kepadamu hingga kamu memancarkan mata air dari bumi untuk kami. Atau kamu punya kebun kurma dan anggur, lalu kamu alirkan sungai-sungai di celah kebun yang deras alirannya. Atau kamu jatuhkan langit berkeping-keping atas kami, sebagaimana kamu katakan atau kamu datangkan Allah dan malaikat-malaikat berhadapan muka dengan kami. Atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan kami sekali-kali tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca.’ Katakan, ‘Mahasuci Tuhanku, aku hanyalah manusia yang menjadi rasul’.” (Al-Isra’: 90-93).

    Ayat-ayat di atas, puluhan ayat lainnya, bahkan ratusan lainnya menegaskan sifat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, model risalah beliau, statusnya dengan Allah yaitu sebagai rasul-Nya, tugas beliau bukan menguasai manusia, beliau tidak tahu seluk beluk hal ghaib, tidak punya otoritas memberi manfaat atau madharat kecuali dikehendaki Allah, makan makanan, berjalan di pasar, bukan rasul pertama, tidak tahu apa yang diperbuat terhadap beliau sendiri dan kita selaku umat beliau, manusia seperti biasa yang diutus Allah kepada kita sebagai saksi, pemberi kabar gembira, pemberi ancaman, dai ke jalan-Nya atas ijin-Nya, lampu penerang, prihatin dengan kondisi kita, peduli dengan kita, mengasihi orang-orang Mukmin, hamba dan Rasul Allah yang punya watak-watak kemanusiaan seperti pada manusia umumnya.

    Kendati Allah Ta’ala berfirman, “Katakan, ‘Aku hanyalah seorang manusia seperti kalian’.” (Fush-shilat: 6).

    Tapi, beliau dijaga (maksum) dari hal-hal yang tidak dicintai dan tidak diridhai Allah. Tidak ada seorang pun yang mampu menandingi beliau dalam mengenal Allah. Beliau punya kedudukan khusus di sisi Allah, telaga, dan sejumlah keistimewaan dari-Nya. Kendati punya seabrek keistimewaan, kapasitas beliau tidak sampai pada taraf rububiyah dan uluhiyah, misalnya hak tidak memberi, memberi, memberi manfaat atau madharat, berkuasa penuh, menciptakan, mengatur, memonopoli semua keagungan dan kesucian, serta satu-satunya pihak yang disembah dengan segala bentuk, kondisi, jenis, dan tingkatan ibadah.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tahu kapasitas beliau terhadap Allah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

    ãóÇ ÔóÇÁó Çááåõ æóÔöÆúÊó.


    “Apa yang dikehendaki Allah dan apa yang engkau kehendaki.”

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    ÃóÌóÚóáúÊóäöíú áöáøóåö äöÏøðÇ¿ Èóáú ãóÇ ÔóÇÁó Çááåõ æóÍúÏóåõ.


    “Engkau menjadikanku pesaing Allah? Katakan, ‘Apa yang dikehendaki Allah saja’.” (Diriwayatkan An-Nasai, dengan disha-hihkan Ibnu Majah, Ibnu Mardawih, dan lain-lain).

    Di Shahih Al-Bukhari, disebutkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, yang berkata,

    ÔóÌøó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó íóæúãó ÃõÍõÏò¡ æóßóÓóÑúÊõ ÑõÈóÇÚöíøóÊóåõ¡ ÝóÞóÇáó: ßóíúÝó íõÝúáöÍõ Þóæúãñ ÔóÌøõæúÇ äóÈöíøóåõãú. ÝóäóÒóáóÊú (áóíúÓó áóßó ãöäó ÇúáÃóãúÑö ÔóíúÁñ).


    “Pada Perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terluka dan gigi tengah antara taring dengan gigi seri patah. Beliau bersabda, ‘Apakah kaum yang melukai nabi mereka itu bisa bahagia?’ Lalu, turunlah ayat, ‘Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu’.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Di Shahih Al-Bukhari juga disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang berkata,

    ÞóÇãó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Íöíúäó ÃõäúÒöáó Úóáóíúåö (æóÃóäúÐöÑú ÚóÔöíúÑóÊóßó ÇúáÃóÞúÑóÈöíúäó). ÝóÞóÇáó: íóÇ ãóÚúÔóÑó ÞõÑóíúÔò Ãóæú ßóáöãóÉð äóÍúæóåóÇ¡ ÇöÔúÊóÑõæúÇ ÃóäúÝõÓóßõãú áÇó ÃõÛúäöíú Úóäúßõãú ãöäó Çááåö ÔóíúÆðÇ. íóÇ ÚóÈøóÇÓó ÇÈúäó ÚóÈúÏö ÇáúãõØóáøöÈö áÇó ÃõÛúäöíú Úóäúßó ãöäó Çááåö ÔóíúÆðÇ¡ íóÇ ÕóÝöíøóÉó ÚóãøóÉõ ÑóÓõæúáö Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó áÇó ÃõÛúäöíú Úóäúßö ãöäó Çááåö ÔóíúÆðÇ. æóíóÇ ÝóÇØöãóÉó ÈöäúÊõ ãõÍóãøóÏò Óóáöíúäöíú ãöäú ãóÇáöíú ãóÇ ÔöÆúÊö¡ áÇó ÃõÛúäöíú Úóäúßö ãöäó Çááåö ÔóíúÆðÇ.


    “Ketika turun ayat, ‘Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.’ (Asy-Syu’ara’: 214). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hai orang-orang Quraisy, atau kalimat lain, belilah diri kalian. Aku tidak sanggup membela kalian sedikit pun di sisi Allah. Hai Abbas bin Abdul Muththalib, aku tidak dapat membelamu sedikit pun di sisi Allah. Hai Shafiyah, bibi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari jalur ayah, aku tidak mampu membelamu sedikit pun di sisi Allah. Hai Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mintalah kepadaku harta kekayaan sesukamu, aku tidak bisa membelamu sedikit pun di sisi Allah’.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Ibnu Al-Musayyib dari ayahnya yang berkata,

    áóãøóÇ ÍóÖóÑóÊú ÃóÈóÇ ØóÇáöÈò ÇáúæóÝóÇÉõ ÌóÇÁóåõ ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó æóÚöäúÏóåõ ÚóÈúÏõ Çááåö Èúäõ ÃóÈöíú ÃõãóíøóÉö æóÃóÈõæú Ìóåúáò¡ ÝóÞóÇáó áóåõ: íóÇ Úóãøö Þõáú áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ ßóáöãóÉñ ÃõÍóÇÌõ áóßó ÈöåóÇ ÚöäúÏó Çááåö. ÝóÞóÇáó: ÃóÊóÑúÛóÈõ Úóäú ãöáøóÉö ÚóÈúÏö ÇáúãõØóáøöÈú¿ ÝóÃóÚóÇÏó Úóáóíúåö ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÃóÚóÇÏó¡ ÝóßóÇäó ÂÎöÑõ ãóÇ ÞóÇáó åõæó Úóáóì ãöáøóÉö ÚóÈúÏö ÇáúãõØóáøöÈö æóÃóÈóì Ãóäú íóÞõæúáó áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ¡ ÝóÞóÇáó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó: áÃóÓúÊóÛúÝöÑóäøó áóßó ãóÇ áóãú Ãõäúåó Úóäúßó. ÝóÃóäúÒóáó Çááåõ ÚóÒøó æóÌóáøó (ãóÇ ßóÇäó áöáäøóÈöíøö æóÇáøóÐöíúäó ÂãóäóæõÇ Ãóäú íóÓúÊóÛúÝöÑõæúÇ áöáúãõÔúÑößöíúäó æóáóæú ßóÇäõæúÇ Ãõæúáöíú ÞõÑúÈóì)¡ æóÃóäúÒóáó Ýöíú ÃóÈöíú ØóÇáöÈò (Åöäøóßó áÇó ÊóåúÏöíú ãóäú ÃóÍúÈóÈúÊó æóáóßöäøó Çááåó íóåúÏöíú ãóäú íóÔóÇÁõ).


    “Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, ia didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, di samping Abu Thalib ada Abdullah bin Abu Umaiyah dan Abu Jahal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Abu Thalib, ‘Paman, ucapkan laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah).’ Dengan kalimat ini, aku dapat membelamu di sisi Allah.’ Abdullah bin Abu Umaiyah dan Abu Jahal berkata kepada Abu Thalib, ‘Apakah engkau benci agama Abdul Muththalib?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulang kembali sabdanya kepada Abu Thalib dan hal yang sama dilakukan Abdullah bin Abu Umaiyah bersama Abu Jahal. Ucapan terakhir Abu Thalib ialah ia mengikuti agama Abdul Muththalib dan tidak mau mengatakan laa ilaaha illallah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku pasti akan memintakan ampunan untukmu, selagi tidak dilarang.’ Lalu, Allah Ta’ala menurunkan ayat, ‘Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu kaum kerabat(nya).’ (At-Taubah: 113). Tentang Abu Thalib, Allah menurunkan ayat, ‘Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.’ (Al-Qashash: 56).” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

    Di Sunan Abu Dawud, disebutkan dengan sanad yang baik hadits dari Abdullah bin Asy-Syikhkhir radhiallahu ‘anhu, yang berkata,

    ÇöäúØóáóÞúÊõ Ýöíú æóÝúÏö Èóäöíú ÚóÇãöÑò Åöáóì ÑóÓõæúáö Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÞõáúäóÇ: ÃóäúÊó ÓóíøöÏõäóÇ. ÝóÞóÇáó: ÇóáÓøóíøöÏõ Çóááåõ ÊóÈóÇÑóßó æóÊóÚóÇáóì. ÝóÞõáúäóÇ: æóÃóÝúÖóáõäóÇ ÝóÖúáÇð æóÃóÚúÙóãõäóÇ ØõæúáÇð. ÝóÞóÇáó: ÞõæúáõæúÇ ÈöÞóæúáößõãú Ãóæú ÈóÚúÖö Þóæúáößõãú æóáÇó íóÓúÊóÌúÑöíóäøóßõãõ ÇáÔøóíúØóÇäõ.


    “Aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama delegasi Bani Amir. Kami katakan kepada beliau, ‘Engkau penguasa kami.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Penguasa itu Allah Yang Mahamulia dan Maha-tinggi.’ Kami katakan kepada beliau, ‘Engkau orang paling utama dan paling agung.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Ucapkan perkataan kalian, atau sebagian perkataan kalian. Setan jangan sampai menjadikan kalian sebagai wakilnya’.” (Diriwayatkan Abu Dawud).

    Di Sunan An-Nasai, disebutkan hadits dengan sanad yang bagus dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang berkata,

    Ãóäøó äóÇÓðÇ ÞóÇáõæúÇ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö íóÇ ÎóíúÑóäóÇ æóÇÈúäó ÎóíúÑöäóÇ æóÓóíøöÏóäóÇ æóÇÈúäó ÓóíøöÏöäóÇ. ÝóÞóÇáó: íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáäøóÇÓõ ÞõæúáõæúÇ ÈöÞóæúáößõãú æóáÇó íóÓúÊóåúæöíóäøóßõãõ ÇáÔøóíúØóÇäõ. ÃóäóÇ ãõÍóãøóÏñ¡ ÚóÈúÏõ Çááåö æóÑóÓõæúáõåõ¡ ãóÇ ÃõÍöÈøõ Ãóäú ÊóÑúÝóÚõæúäöíú ÝóæúÞó ãóäúÒöáóÊöí ÇáøöÊöíú ÃóäúÒóáóäöíó Çááåõ ÚóÒøó æóÌóáøó.


    “Orang-orang berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang terbaik kami, anak orang terbaik kami, penguasa kami dan anak penguasa kami.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai manusia, berkatalah secara wajar dan jangan sampai setan menjerumuskan kalian. Aku Muhammad. Aku hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak ingin kalian mengangkatku di atas kedudukan yang diberikan Allah Ta’ala kepadaku’.” (Diriwayatkan An-Nasai).

    Ath-Thabrani meriwayatkan hadits yang sanadnya sampai kepada Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu ‘anhu yang berkata,

    ßóÇäó Ýöíú Òóãóäö ÇáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ãõäóÇÝöÞñ íõÄúÐöí ÇáúãõÄúãöäöíúäó¡ ÝóÞóÇáó ÈóÚúÖõåõãú: ÞõæúãõæúÇ ÈöäóÇ äóÓúÊóÛöíúËõ ÈöÑóÓõæúáö Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ãöäú åóÐóÇ ÇáúãõäóÇÝöÞö. ÝóÞóÇáó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó: Åöäøóåõ áÇó íõÓúÊóÛóÇËõ Èöíú æóÅöäøóãóÇ íõÓúÊóÛóÇËõ ÈöÇááåö ÚóÒøó æóÌóáøó.


    “Pada jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada seorang munafik yang kerjanya selalu mengganggu kaum Mukminin. Sebagian kaum Mukminin berkata, ‘Mari kita minta pertolongan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari ulah orang munafik ini.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak boleh minta pertolongan kepadaku. Sesungguhnya minta pertolongan itu kepada Allah Ta’ala’.” (Diriwayatkan Ath-Thabrani).

    Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    áÇó ÊõØúÑõæúäöíú ßóãóÇ ÃóØúÑóÊö ÇáäøóÕóÇÑóì ÇÈúäó ãóÑúíóãó ÅöäøóãóÇ ÃóäóÇ ÚóÈúÏñ ÝóÞõæúáõæúÇ ÚóÈúÏõ Çááåö æóÑóÓõæúáõåõ.


    “Janganlah kalian menyanjungku secara berlebihan, seperti halnya orang-orang Nashrani yang menyanjung Isa bin Maryam secara berlebihan. Aku hanya seorang hamba. Karena itu, kata-kan tentang aku, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya’. (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    ÅöíøóÇßõãú æóÇáúÛõáõæøó ÝóÅöäøóãóÇ Ãóåúáóßó ãóäú ßóÇäó ÞóÈúáóßõãõ ÇáúÛõáõæøõ.


    “Tinggalkan sikap berlebihan, karena orang-orang sebelum kalian hancur binasa karena sikap berlebihan.” (Diriwayatkan Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

    Muslim meriwayatkan hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    åóáóßó ÇáúãõÊóäóØøöÚõæúäó.


    “Orang-orang yang memuji berlebihan itu hancur binasa.” (Diriwayatkan Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda seperti itu hingga tiga kali.

    Di Sunan Ibnu Majah, Ibnu Majah menyebutkan hadits, yang sanadnya sampai pada Abu Mas’ud yang berkata,

    ÃóÊóì ÇáäøóÈöíøó Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÑóÌõáñ Ýóßóáøóãóåõ ÝóÌóÚóáó ÊóÑúÚóÏõ ÝóÑóÇÆöÕõåõ¡ ÝóÞóÇáó áóåõ: åóæøöäú Úóáóíúßó ÝóÅöäøöíú áóÓúÊõ Èöãóáößò¡ ÅöäøóãóÇ ÃóäóÇ ÇÈúäõ ÇãúÑóÃóÉò ÊóÃúßõáõ ÇáúÞóÏöíúÏó.


    “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bicara dengan beliau, hingga ia gemetaran. Beliau bersabda, ‘Tenangkanlah dirimu. Aku bukan raja dan aku hanya anak dari seorang wanita yang makan dendeng’.” (Diriwayatkan Ibnu Majah).

    Hadits-hadits shahih dan tegas ini semuanya menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serius menjaga tauhid dan minta umat menempatkan beliau pada posisi yang diberikan Allah kepada beliau, tanpa berlebihan dan kurang memenuhi hak. Ucapkan seluruh perkataan kalian atau sebagiannya. Dengan syarat, setan jangan sampai menjadikan kalian sebagai wakilnya. Mahabenar Allah. Sungguh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam amat peduli dan menyayangi kita.

    Sedang status Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di hati kita selaku umat beliau, maka harus dibangun berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara dalil-dalil tersebut ialah sebagai berikut.

    Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa mentaati Rasul, sesungguhnya ia mentaati Allah.” (An-Nisa’: 80).

    Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkan.” (Al-Hasyr: 7).

    Allah Ta’ala berfirman, “Katakan, ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian’.” (Ali Imran: 31).

    Allah Ta’ala berfirman, “Katakan, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluarga, harta kekayaan yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatirkan rugi, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, itu lebih kalian cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan jihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya’.” (At-Taubah: 24).

    Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    áÇó íõÄúãöäõ ÃóÍóÏõßõãú ÍóÊøóì Ãóßõæúäó ÃóÍóÈøó Åöáóíúåö ãöäú æóáóÏöåö æóæóÇáöÏöåö æóÇáäøóÇÓö ÃóÌúãóÚöíúäó.


    “Setiap orang dari kalian tidak beriman hingga aku menjadi orang yang paling ia cintai daripada anak dan ayahnya, serta seluruh manusia.” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

    Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim juga disebutkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    ËóáÇóËñ ãóäú ßõäøó Ýöíúåö æóÌóÏó Èöåöäøó ÍóáÇóæóÉó ÇúáÅöíúãóÇäö¡ Ãóäú íóßõæúäó Çááåõ æóÑóÓõæúáõåõ ÃóÍóÈøó Åöáóíúåö ãöãøóÇ ÓöæóÇåõãóÇ¡ æóÃóäú íõÍöÈøó ÇáúãóÑúÁó áÇó íõÍöÈøõåõ ÅöáÇøó áöáøóåö¡ æóÃóäú íóßúÑóåó Ãóäú íóÚõæúÏó Ýöí ÇáúßõÝúÑö ÈóÚúÏó ÅöÐú ÃóäúÞóÐóåõ Çááåõ ãöäúåõ ßóãóÇ íóßúÑóåõ Ãóäú íõáúÞöíó Ýöíó ÇáäøóÇÑö.


    “Ada tiga hal dan barangsiapa ketiga hal tersebut ada pada dirinya maka ia merasakan manisnya iman. Yaitu Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, ia mencintai orang lain hanya karena Allah, dan ia tidak suka kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan Allah darinya, seperti halnya ia tidak suka dijebloskan ke neraka.” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    áÇó íõÄúãöäõ ÃóÍóÏõßõãú ÍóÊøóì íóßõæúäó åóæóÇåõ ÊóÈóÚðÇ áöãóÇ ÌöÆúÊõ Èöåö.


    “Setiap dari kalian tidak beriman, hingga hawa nafsunya meng-ikuti apa yang aku bawa.”

    Tentang hadits di atas, An-Nawawi berkata, “Hadits ini shahih. Kami meriwayatkannya di Kitab Al-Hujjah, dengan sanad shahih.”

    Bershalawat dan kirim salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuahkan pahala besar sekaligus mengamalkan firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkan salam penghormatan kepadanya.” (Al-Ahzab: 56).

    Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

    ÇóáúÈóÎöíúáõ ãóäú ÐõßöÑúÊõ ÚöäúÏóåõ Ýóáóãú íõÕóáøö Úóáóíøó.


    “Orang pelit ialah orang yang namaku disebutkan di sampingnya, namun ia tidak bershalawat untukku.”

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    ãóäú Õóáøóì Úóáóíøó æóÇÍöÏóÉð Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö ÈöåóÇ ÚóÔúÑðÇ.


    “Barangsiapa bershalawat untukku sekali saja, Allah bershalawat untuknya sepuluh kali.”

    Di hadits Jibril, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    ÑóÛöãó ÃóäúÝõ ÇãúÑöÆò ÐõßöÑúÊó ÚöäúÏóåõ Ýóáóãú íõÕóáøö Úóáóíúßó¡ Þõáú Âãöíúäó¡ ÝóÞõáúÊõ Âãöíúäó.


    “Merugilah orang yang namamu diucapkan di sampingnya namun ia tidak bershalawat untukmu, katakan, ‘Amiin,’ maka aku ber-kata, ‘Amiin’.”

    Bershalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk rukun shalat. Barangsiapa tidak melakukannya dengan sengaja, shalatnya batal. Barangsiapa tidak melakukannya karena lupa, shalatnya tidak sah, hingga ia bershalawat. Shalawat juga termasuk rukun khutbah shalat Jum’at.

    Mendoakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau memperoleh Al-Wasilah dan kedudukan tinggi yang tidak dijatahkan kepada selain beliau, setelah adzan disunnahkan dan menjanjikan pahala besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menunaikan risalah Allah, dengan sangat sempurna dan optimal. Beliau meninggalkan umat beliau di atas jalan bersih di mana malamnya seperti siangnya. Barangsiapa menyimpang darinya, ia hancur binasa. Beliau menjalankan amanah, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan jihad sebenarnya. Diriku, ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan, orang Mukmin tidak sempurna imannya, hingga beliau menjadi figur yang paling ia cintai dari-pada diri, harta, keluarga, dan seluruh manusia. Apa arti cinta di sini?

    Kita mencintai kepribadian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita berhasrat menemani beliau dan kerja sama dengan generasi sahabat dalam mengikuti jejak-jejak beliau, mendengar hadits beliau, hadir di majelis beliau, dan berinteraksi dengan beliau. Sungguh jauh keinginan itu tercapai. Ada jarak cukup jauh antara kita dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Untuk membuktikan klaim kita mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kita harus berpegang teguh dengan Sunnah, baik dalam perkataan, perbuatan, saat belajar dan mengajar, menyuruh orang komitmen dengannya, atau melarang orang dari berpaling darinya. Juga meneladani akhlak dan etika beliau, membela Sun-nah, serta mencampakkan apa saja yang tidak termasuk Sunnah, misalnya bid’ah dan khurafat, kendati secara sekilas terlihat indah dan masuk akal.

    Kita menentang keras segala bentuk bid’ah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berharap umat mengikuti beliau dan membuang jauh-jauh bid’ah.

    Di Shahih Al-Bukhari disebutkan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏøñ.


    “Barangsiapa membuat hal-hal baru di urusan (agama) kami, padahal tidak termasuk bagiannya, maka tertolak.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Di riwayat lain, disebutkan,

    ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏøñ.


    “Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintah-kan, maka tertolak.”

    Di Sunan An-Nasai dan Jami’ At-Tirmidzi disebutkan hadits dari Al-Irbadh bin Sariyah radhiallahu ‘anhu yang berkata,

    æóÚóÙóäóÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ãóæúÚöÙóÉð æóÌöáóÊú ãöäúåóÇ ÇáúÞõáõæúÈõ æóÐóÑóÝóÊú ãöäúåóÇ ÇáúÚõíõæúäõ¡ ÝóÞõáúäóÇ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö ßóÃóäøóåóÇ ãóæúÚöÙóÉõ ãõæóÏøöÚò ÝóÃóæúÕöäóÇ. ÞóÇáó: ÃõæúÕöíúßõãú ÈöÊóÞúæóì Çááåö ÚóÒøó æóÌóáøó æóÇáÓøóãúÚö æóÇáØøóÇÚóÉö¡ æóÅöäú ÊóÃóãøóÑó Úóáóíúßõãú ÚóÈúÏñ¡ ÝóÅöäøóåõ ãóäú íóÚöÔú ãöäúßõãú ÝóÓóíóÑóì ÇÎúÊöáÇóÝðÇ ßóËöíúÑðÇ¡ ÝóÚóáóíúßõãú ÈöÓõäøóÊöíú æóÓõäøóÉö ÇáúÎõáóÝóÇÁö ÇáÑøóÇÔöÏöíúäó ÇáúãóåúÏöíøöíúäó ãöäú ÈóÚúÏöíú¡ ÚóÖøõæúÇ ÚóáóíúåóÇ ÈöÇáäøóæóÇÌöÐö¡ æóÅöíøóÇßõãú æóãõÍúÏóËóÇÊö ÇúáÃõãõæúÑö¡ ÝóÅöäøó ßõáøó ÈöÏúÚóÉò ÖóáÇóáóÉñ.


    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati kami dengan nasihat yang membuat hati kami takut dan mata mencucurkan air mata. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, sepertinya ini nasihat terakhir orang yang akan pergi. Beri kami nasihat.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku wasiatkan kalian, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala, mende-ngar, dan taat, kendati kalian dipimpin budak. Siapa saja di antara kalian yang diberi umur panjang, ia akan melihat banyak sekali pertentangan. Karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku. Pegang Sunnah tersebut kuat-kuat. Tinggalkan hal-hal baru yang diada-adakan, karena bid’ah itu sesat’.” (Diriwayatkan An-Nasai dan At-Tirmidzi).

    Membuat bid’ah dalam agama secara otomatis menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak serius menyampaikan risalah, menasihati umat, dan menunaikan amanah, karena beliau tidak menyampai-kan hal-hal yang dianggap baik ini kepada umat. Pada dekade belakangan, datanglah gerombolan orang, seperti Rafidhah, Qaramithah, sufi, dan dajjal-dajjal lain. Tentang bid’ah, mereka berkata, “Ini baik dan masuk akal. Ini dimaksudkan untuk mencintai Allah dan Rasulullah.” Dan hal-hal yang sekilas terlihat manis di mulut. Mereka mengklaim manusia paling jujur yang mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Pada saat yang sama, mereka menuduh-kan sesuatu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal beliau bersih dari tuduhan mereka.

    Seluruh kebaikan telah dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada umat. Beliau mewanti-wanti umat dari keburukan. Andai bid’ah ini betul-betul baik, tentu disyariatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada umat dan lebih dulu dikerjakan generasi paling serius meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, paling bertakwa kepada Allah, paling suci hatinya, paling bersih nuraninya, dan paling dalam imannya. Mereka sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tabi’in, dan tabi’ tabi’in.

    Kita concern menolak bid’ah, berpijak dari keimanan kita kepada Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul. Juga merupakan buah kejujuran cinta kami kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Cinta yang membersihkan beliau dari tuduhan tidak serius menyampaikan risalah, menunaikan amanah, dan menasihati umat. Cinta yang menuntut kami berpegang teguh pada manhaj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan manhaj generasi sahabat. Cinta yang mengharuskan kami menempatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada posisi ideal yang diberikan Allah kepada beliau. Cinta yang menghendaki kami beribadah kepada Allah seperti yang disyariatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibadah dengan cara mengesakan Allah Ta’ala dalam ibadah, pengagungan, dan bersandar secara sempurna kepada-Nya, berdasarkan arahan yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami. Cinta yang mendorong kami berpegang teguh pada Sunnah beliau, baik dalam perkataan, perbuatan, dan keputusan. Cinta yang menuntut kami mencampakkan apa saja yang tidak termasuk Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu bid’ah dalam agama dan tidak pernah beliau perintahkan. Cinta yang mengharuskan kami menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai sosok panutan dan teladan ideal dalam semua perkataan, perbuatan, akhlak, etika, dan cara berinteraksi dengan Allah. Cinta yang mewajibkan kami mengkategorikan bid’ah sebagai tindakan pelecehan terhadap agama dan pertanda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan kebaikan kepada umat dengan serius. Beliau sama sekali tidak seperti itu.

    Karena didasari cinta ini pula, kami tidak segan-segan “menusuk” siapa saja yang menuduh risalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam cacat dan tidak sempurna. Mereka menciptakan hal-hal yang dipandang baik dan diterima manusia.

    Kami bahagia, gembira, dan hati kami berbunga-bunga, saat mendengar informasi Muhammad Alawi Maliki berhasil meraih gelar doktoral. Kami berharap ijazahnya menjadi pelita yang menyinarinya di jalan dakwah ke jalan Allah, seperti harapan nenek moyangnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jika penasaban dirinya kepada beliau itu benar. Kalau asumsi ini benar, ia orang yang paling dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, paling layak membela Sunnah beliau dan mementahkan tuduhan yang mencoreng beliau dalam pe-nyampaian risalah, penunaian amanah, dan nasihatnya terhadap umat. Jika sang tokoh, Muhammad Alawi Maliki, mengklaim itu semua saat mengisi kajian dan menulis buku, sungguh klaimnya tidak benar. Ia menyamakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Allah di rubu-biyah dan uluhiyah-Nya. Ia menegaskan disyariatkannya bid’ah, yang tidak pernah ada pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jaman sahabat, dan jaman tabi’in. Ia mengakui bid’ah itu baik, mulia, dan berpahala. Dengan sikap seperti itu, dia berada di antara dua hal dan kedua hal ini buruk serta yang paling manis di antara keduanya justru paling pahit.

    Pertama, ia meyakini kebenaran perkataannya. Ini berarti ia “mempermasalahkan” kesempurnaan risalah Islam dan secara tegas menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalai ketika menyampaikan risalah. Buktinya, beliau tidak menjelaskan kebaikan, pahala, dan manfaat seluruh bid’ah ini, menurutnya, kepada umat.

    Kedua, sang tokoh berkata tidak benar tentang dirinya. Tujuannya tidak lebih dari ambisi jabatan, popularitas, jabatan, klaim punya kekuasaan dan pengetahuan, untuk menyesatkan manusia, dan mengacaukan mereka dengan kebatilan. Dengan kebatilan itu, ia keluar menemui manusia dengan mengenakan baju kebesaran wali yang tahu seluruh rahasia alam semesta beserta segala ciri khasnya. Imbalannya, mereka mencium tangannya, membungkukkan badan kepadanya, minta keber-kahan di pakaian dan jejaknya. Ini persis seperti yang kita lihat dan dengar secara riil pada orang ini. Tujuan dan orientasi ini sungguh jahat. Kelak, Allah yang menghisabnya. Tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan Allah.

    Setelah Kata Pengantar ini yang berisi penjelasan tentang keyakinan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan motif mengkritik sepak terjang sang tokoh dalam mempropagandakan bid’ah dan membuka pintu-pintu jahiliyah pada umat ini. Kami berbuat seperti ini karena kejujuran cinta kami kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengikuti beliau dengan benar, meneladani Sunnah beliau dengan niat bersih, konsekwensi keimanan kami akan keesaan Allah dalam uluhiyah, rububiyah, kesempurnaan Dzat dan sifat-Nya. Ia Maha-pertama dan Mahaakhir. Mahazhahir dan Mahabatin. Menahan pemberian dan memberi. Memberi manfaat dan madharat. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada menye-satkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada yang mampu memberinya petunjuk. Hanya Dia yang sanggup menda-tangkan kebaikan. Hanya Dia yang bisa menghilangkan kebu-rukan. Dia menyempurnakan agama dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menganugerahkan nikmat kepada kita, dan meridhai Islam sebagai agama kita.

    Setelah Kata Pengantar ini, sekarang kita masuk bersama Al-Maliki untuk mendiskusikan dalil-dalilnya yang menyatakan Maulid diperbolehkan, mengcounter dalil-dalilnya, menjelaskan kepalsuan dan seberapa jauhnya dari inti dalil. Allah tempat minta pertolongan.




    Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

     
  •    
    Statistik Situs
    Kamis,25-4-2024 M 27:36:50 
    Hijri: 17 Syawal 1445 H
    Hits ...: 311671646
    Online : 129 users

    Pencarian

    cari di  

     

    Iklan

















    Jajak Pendapat
    Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

    Analisa
    Buletin
    Fatwa
    Kajian
    Khutbah
    Kisah
    Konsultasi
    Nama Islami
    Quran
    Tarikh
    Tokoh
    Doa
    Hadits
    Mu'jizat
    Sakinah
    Akidah
    Fiqih
    Sastra
    Resensi
    Dunia Islam
    Berita Kegiatan
    Kaset
    Kegiatan
    Materi KIT
    Firqah
    Ekonomi Islam
    Senyum
    Download


    Hasil Jajak Pendapat

    Mutiara Hikmah

    Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

    ( Index Mutiara )


    Fiqh Wanita

    Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

    Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

    Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

    Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

    Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

    Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

    Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

    Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

    Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

    Menggunakan air laut untuk berwudlu

    Hukum Operasi Cesar

    Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

    Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

    Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

    Bersuci dari Air Kencing Bayi

    Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

    Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

    Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

    Membasuh Kepala Bagi Wanita

    Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

    Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

    Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

    Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

    Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

    Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

    Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

    Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

    Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

    Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

    Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

    Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

    Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

    Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

    Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

    Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

    Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

    Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

    Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

    Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

    Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

    Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

    Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

    Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

    Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

    Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

    Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

    Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

    Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

    Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

    Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

    Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

    Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

    Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

    Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

    Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

    Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

    Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

    Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

    Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

    Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

    Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

    Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

    Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

    Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

    Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

    Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

    Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

    Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

    Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

    Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

    Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

    Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

    Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

    Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

    Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

    Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

    Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

    Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

    Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

    Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

    Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

    Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

    Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

    Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

    Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

    Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

    Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

    Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

    Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

    Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

    Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

    Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

    Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

    Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

    Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

    Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

    Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

    Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

    Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

    Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

    Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

    Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

    Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

    Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

    Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

    Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

    Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

    Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

    Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

    Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

    Hukum Kencing Berdiri

    Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

    Terkena Najis Setelah Berwudhu

    Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

    Doa Mandi Junub

    Terkena Najis Setelah Berwudhu

    Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

    Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

    Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

    Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


    Senyum
    Tes Kecerdasan !
    Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

    Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

    Jawaban !
    jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
    Maka jawaban anda salah
    Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

    Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

    Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

    Jawaban:
    Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

    Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


    Fatwa Puasa

    Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

    Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

    Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

    Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

    Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

    Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

    Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

    Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

    Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

    Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

    Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

    Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

    Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

    Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

    Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

    Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

    Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

    Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

    Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

    Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

    Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

    Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

    Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

    Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

    Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

    Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

    Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

    Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

    Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

    Tidak Mampu Mengqadha Puasa

    Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

    Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

    Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

    Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

    Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

    Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

    Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

    Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

    Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

    Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

    Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

    Menunda Qadha Puasa Hingga

    Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

    Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

    Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

    Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

    Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

    Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

    Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

    Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

    Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

    Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

    Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

    Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

    Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

    Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

    Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

    Nilai Sosial Puasa

    Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

    Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

    Menelan Pil Pencegah Haid

    Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

    Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

    Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

    Terapi di Bulan Ramadhan

    Berbukanya Musafir

    Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

    Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

    Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

    Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

    Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

    Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

    Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

    Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

    Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

    Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

    Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

    Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

    Puasa dan Terapi

    Sekitar Nadzar Puasa

    Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

    Puasa Pada Hari Sabtu

    Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

    Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

    Darah yang Merusak Puasa

    Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

    Meninggal Pada Bulan Ramadhan

    Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

    Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

    Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

    Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

    Makan Karena Lupa Ketika Puasa

    Banyak Mandi Ketika Puasa

    Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

    Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

    Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

    Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

    Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

    Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

    Puasa Wishal

    Hukum “Hidangan Orang Tua”

    I’tikaf dan Syaratnya

    Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

    Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

    Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

    Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

    Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

    Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

    Penderita Mag Dan Puasa

    Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

    Puasa Dan Junub

    Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

    Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

    Sahur Setelah Subuh

    Minum Setelah Adzan Subuh

    Minum Ketika Adzan Subuh

    Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

    Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

    Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

    Hukum Menggunakan Krim Kulit

    Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

    Apakah Debu Membatalkan Puasa?

    Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

    Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

    Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

    Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

    Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

    Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

    Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

    Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

    Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

    Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

    Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

    Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

    Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

    Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

    Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

    Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

    Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

    Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

    Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

    Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

    Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

    Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

    BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

    HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

    BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

    NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

    beberapa tanda Lailatul Qadr

    Puasa Muharram dan 'Asyura

    Nilai Sosial Puasa

    Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

    Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

    Menelan Pil Pencegah Haid

    Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

    Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

    Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

    Penderita Mag Dan Puasa

    Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

    Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

    Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

    Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

    Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

    HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

    Meninggal Pada Bulan Ramadhan

    Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

    Perbedaan Ru-yah

    Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

    Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

    Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

    Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

    Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

    Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

    Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

    Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

    Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

    Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

    Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

    Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

    Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

    Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

    KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

    Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

    Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

    Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

    Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

    Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

    Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

    Menelan Pil Pencegah Haid

    Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

    Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

    Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

    Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

    Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

    Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

    Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

    Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

    Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

    Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

    Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

    Menelan Pil Pencegah Haid

    Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

    Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

    Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

    Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

    Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

    Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

    Penderita Maag dan Puasa

    Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

    Puasa dan Junub

    Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

    Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

    Sahur Setelah Subuh

    Minum Setelah Adzan Subuh

    Minum ketika Adzan Subuh

    Suntikan di Siang Hari Ramadhan

    Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

    Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

    Hukum Menggunakan Krim Kulit

    Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

    Apakah Debu Membatalkan Puasa?

    Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

    Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

    Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

    Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

    Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

    Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

    Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

    Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

    Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

    Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

    Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

    Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

    Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

    Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

    Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

    Banyak Berbicara Saat Berpuasa


    Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


    Kajian Ramadhan

    Menyambut Bulan Ramadhan

    Keutamaan Bulan Ramadhan

    Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

    Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

    Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

    Hikmah dan Manfa'at Puasa

    Qiyam Ramadhan

    Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

    Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

    I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

    Menggapai Lailatul Qadar

    Ramadhan Bersama al-Qur'an

    Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

    Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

    Zakat Fitrah

    Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

    Ramadhan Telah Berlalu

    Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

    Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


    Fatwa Haji & Qurban

    Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

    Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

    Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

    Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

    Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

    Seekor unta untuk satu orang

    Umur hewan qurban

    Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

    Berqurban dengan harga hewan qurban

    Penerima daging hewan qurban

    Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

    Menyembelih sebelum Imam menyembelih

    Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

    Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

    Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

    Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

    Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

    Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

    Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

    Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

    Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

    Izin Suami Untuk Pergi Haji

    Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

    Biaya Haji Ditanggung Wanita

    Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

    Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

    Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

    Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

    Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

    Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

    Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

    Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

    Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

    Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

    Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

    Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

    Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

    Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

    Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

    Wanita Mencium Hajar Aswad

    Wanita Keluar Dari Muzdalifah

    Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

    Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

    Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

    Wakil Dalam Melempar Jumrah

    Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

    Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

    Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

    Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

    Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

    Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

    Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

    Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

    Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

    Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

    Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

    Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

    Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

    Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

    Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

    Hukum Ihram Disaat Haid

    Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

    Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

    Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

    Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

    Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

    Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

    Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

    Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

    Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

    Anda Mempunyai Dua Pilihan

    Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

    Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

    Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

    Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

    Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

    Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

    Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

    Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

    Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

    Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

    Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

    Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

    Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

    Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

    Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

    Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

    Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

    Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

    Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

    Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

    Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

    Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

    Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

    Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

    Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

    Inilah Hari-Hari Tasyriq

    Ini Adalah Maksiat Besar

    Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

    Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

    Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

    Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

    Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

    Anda Wajib Menundukkan Pandangan

    Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

    Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

    Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

    Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

    Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

    Seputar Sa’i Dan Thawaf

    Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

    Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

    Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

    Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

    Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

    Larangan-Larangan Ihram

    Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

    Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

    Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

    Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

    An-Nusuk dan Macam-macamnya

    Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

    Hukum Ibadah Haji

    Hukum Ibadah Umrah

    Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

    Syarat Wajib Haji dan Umrah

    Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

    Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

    Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

    Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

    Waktu Musim Haji

    Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

    Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

    Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

    Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

    Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

    Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

    Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

    Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

    Rukun Umrah

    Rukun Haji

    Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

    Kewajiban-kewajiban Haji

    Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

    Cara Menunaikan Haji Qiran

    Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

    Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

    Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

    Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

    Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

    Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

    Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

    Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

    Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

    Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

    Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

    Kalimat Bersyarat

    Pantangan Ihram

    Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

    Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

    Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

    Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

    Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

    Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

    Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

    Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

    Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

    Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

    Mengulangi Haji dan Umrah


    Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

    Apabila Hari Arafah Berbeda

     
    YAYASAN AL-SOFWA
    Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
    Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
    Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.