| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


Kritik dan Pesan

Itulah contoh-contoh dari propaganda para perusak sekitar masalah wanita yang menjadi perhatian pers dan diangkat dengan nada yang pedas sekitar tahun 1419. Contoh-contoh tersebut dirangkum dalam delapan file, setiap kliping ditulis nama media, edisi dan penulisnya. Mereka itu adalah para kaki tangan westernisasi. Sebagian yang lain menambah kejahatan itu dengan kejahatan lain, seperti mencemooh penggunaan jilbab, dan pemakainya serta ungkapan yang sinis terhadap sebagian hukum syariat maupun para pengamalnya.

Menurut kami, orang yang melakukan ini benar-benar terjerat dalam bahaya besar, dan terjebak antara tindak kekafiran, kemunafikan, kefasikan dan kemaksiatan.

Masalah-masalah seperti ini pernah dilontarkan sebelumnya, satu demi satu dengan selang waktu, namun begitu muncul langsung dibasmi oleh para ulama dan para penggagasnya pun diprotes oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia dan diberantas pengaruh-pengaruhnya. Sedang pada saat-saat, para perusak itu telah menuang pesan-pesan yang dibawakan kepadanya yang penuh dengan kehinaan selama beberapa bulan dengan segala kemampuan, keberanian dan kekuatan. Dan di antara kelicikan mereka, adalah upaya mereka untuk melontarkan apa yang mereka bawa itu justru pada situasi sulit dan masa krisis yang sedang menimpa kita. Propaganda-propaganda yang masuk dan hasil impor ini, penuh dengan kontradiksi baik pada materi, obyek maupun bentuknya.

Bila diperhatikan, ternyata para penulisnya menggunakan nama-nama Islam, akan tetapi kandungan isi dan penyajiannya penuh dengan unsur-unsur pemusnah Islam. Materi yang demikian itu hanya digunakan oleh para kaki tangan Barat, yang dipengaruhi oleh hawa nafsu dan nilai-nilai asing. Cukuplah ucapan dan tindakan mereka menjadi barometer keimanan dan kemunafikan. Bila diamati kata-kata yang digunakan adalah istilah asing, strukturnya lemah, banyak kesalahan dan memburu kosa kata-kosa kata pers yang terkesan dipaksakan sehingga sebagai seorang penulis mereka tampak tidak profesional. Tentu saja tindakan itu tidak dapat diterima oleh masyarakat yang mengerti bahasa Arab dengan baik.

Demikianlah, orang-orang yang tidak menguasai bahasa Arab, tidak tahu al Qur'an dan sunah akan melakukan tindakan-tindakan yang aneh. Di samping itu, diri mereka diliputi dengan kepongahan dan kecongkakan yang merupakan hasil dorongan dari sesama mereka.

Lalu, apakah pantas bila kelompok pengecut seperti ini diberi kesempatan tampil di media massa, dan untuk mengarahkan pemikiran umat ini?! Bukankah yang demikian itu amat menyedihkan dan menyakitkan hati, dan sungguh sangat disayangkan atas umat ini bila ada tipe penulis di lingkungan media massa mereka, yang tulisannya seperti itu.

Benar-benar memalukan, bila akhlak umat pada masa ini diarahkan oleh kelompok kaki tangan yang menyesatkan, yang menyelisihi kehendak kaum muslimin, berseberangan jalan dengan mereka, sibuk memupus kebenaran dan membela hawa nafsu. Mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah subhanahu wata’ala Kami memperingatkan mereka dari murka dan siksa Allah, dan sekali-kali mereka tidak akan dapat mengalahkan Allah. Allah berfirman:

æóÇÚúáóãõæÇ Ãóäóø Çááåó íóÚúáóãõ ãóÇ Ýöí ÃóäÝõÓößõãú ÝóÇÍúÐóÑõæåõ


Dan ketahuilah bahwasannya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya (QS. al-Baqarah:235).

dan firman-Nya:

æóáÇóÊóÞõæáõæÇ áöãóÇÊóÕöÝõ ÃóáúÓöäóÊõßõãõ ÇáúßóÐöÈó åóÐóÇ ÍóáÇóáñ æóåóÐóÇ ÍóÑóÇãñ áöøÊóÝúÊóÑõæÇ Úóáóì Çááåö ÇáúßóÐöÈó Åöäóø ÇáóøÐöíäó íóÝúÊóÑõæäó Úóáóì Çááåö ÇáúßóÐöÈó áÇóíõÝúáöÍõæäó . ãóÊóÇÚñ Þóáöíáñ æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ Ãóáöíãñ


Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih. (QS. an-Nahl: 116-117)

Dan mereka yang lantang bersuara melalui kolom-kolom surat kabar dan media massa lainnya akan mendapatkan kemurkaan Allah subhanahu wata’ala sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Åä Çááå íÈÛÖ ßáóø ÌóÚúÙóÑíòø ÌæóøÇÙ -Ãí: ãÎÊÇá ãÊÚÇÙã- ÓóÎóøÇÈò ÈÇáÃÓæÇÞ¡ ÌöíÝÉ ÈÇááíá ÍöãóÇÑ ÈÇáäåÇÑ¡ ÚÇáãò ÈÃãÑ ÇáÏäíÇ¡ ÌÇåá ÈÃãÑ ÇáÂÎÑÉ


Allah subhanahu wata’ala membenci setiap orang yang sombong dan congkak, berbuat gaduh di pasar-pasar, seperti bangkai pada malam hari dan keledai di siang hari, mengerti masalah-masalah dunia akan tetapi tidak mengetahui perkara akhirat. (HR. Ibnu Hibban dan Shahihnya).

Mengomentari hadis Ibnu Hibban di atas Syeikh Ahmad bin Muhammad Syakir (W. 1377) berkata:

"Gambaran yang dituturkan Nabi ini sangat menarik, sehingga mencapai puncak keindahan dari segi balaghah dan penggunaan ungkapan kata yang sangat orisinil, berkenaan dengan sekelompok orang bahkan —astaghfirullah— sekelompok binatang tersebut. Hal itu Anda dapati setiap hari pada kebanyakan orang di sekitar Anda, yang mengaku beragama Islam. Bahkan Anda lihat pada kebanyakan pembesar umat Islam, yaitu pembesar dalam urusan dunia bukan agama. Bahkan bisa Anda jumpai pada orang-orang yang menyebut diri mereka dengan ulama, namun dengan memanipulasi sebutan ilmu dari makna yang sebenarnya sebagaimana tertera dalam al Qur'an dan sunah menjadi ilmu yang bersifat duniawi, industri dan harta. Hal itu menyebabkan pada diri mereka diliputi kesombongan dan kecongkakan. Dengan bekal yang dimiliki mereka hendak menetapkan hukum agama yang didasari dengan kebodohan dan ketidaktahuan. Mereka menganggap dirinya paling tahu akan Islam daripada ahlinya, mengingkari yang makruf dan mendukung yang mungkar, membantah orang-orang yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar dengan bantahan yang sengit yang sesuai dengan kepongahan dan kecongkakan mereka. Oleh karena itu, renungkan dan pikirkanlah hadis tersebut, Tentu Anda melihat mereka di depan Anda, berada di setiap tempat".

Tidak ada tindakan yang lebih tepat bagi para kriminal itu melainkan mengkarantinakan mereka di dalam "Lembaga Pendidikan Etika Islam" di bawah ancaman cambuk para guru dan pendidik.

Selanjutnya, Syeikh Ahmad bin Muhammad Syakir menjelaskan keadaan para pendahulu mereka dari Mesir, dalam mukadimah tahqiq Jami'u at Tirmizi (1/71-72):

"Perlu diketahui oleh orang yang ingin mengetahui…dari seseorang yang hati dan akalnya terbelenggu oleh para missionaris, dia hanya melihat dengan mata mereka, mendengar dengan telinga mereka, tidak mencari petunjuk melainkan dari petunjuk mereka, tidak melihat dengan bantuan api mereka yang dikiranya cahaya, orang itu diberi nama dengan nama yang Islami oleh kedua orang tuanya. Dengan demikian, ia termasuk orang muslim dalam catatan akte kelahiran dan daftar sensus penduduk. Maka ia pun menolak jika tidak membela Islam yang telah tercantum dalam KTP-nya meski tidak diyakini sebagai agama. Karena Anda lihat dia menakwilkan al Qur'an sesuai dengan apa yang dipelajari dari para gurunya dan tidak menerima hadis yang bertentangan dengan pendapat dan kaidah yang mereka anut, dia merasa takut bila hujah mereka atas Islam akan terjadi, karena ternyata dia tidak banyak memahami agama Islam dengan baik.

Atau dari seseorang seperti juga pendahulunya tadi, hanya saja ia tidak mau merepotkan dirinya, maka ia ikuti saja yang mereka cekokkan ke dalam akalnya berupa akidah, akan tetapi dia enggan mengenal Islam sebagai agama, atau diperkenalkan tentang Islam kecuali beberapa bagian tertentu. Seperti dalam hal menggunakan nama Islam, atau sesuatu tentang pernikahan, warisan dan penguburan mayit.

Atau dari seorang muslim yang mendapatkan pendidikan dari suatu lembaga yang disebut-sebut sebagai sekolah Islam, lalu ia mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan, hanya saja ia tidak banyak mendapatkan pelajaran agama kecuali sangat terbatas. Kemudian dia tertipu dengan modernitas dan ilmu pengetahuan Barat, sehingga menganggap bahwa mereka dalam bidang peradaban telah mencapai kesempurnaan dan keunggulan, dan dalam bidang teori-teori telah sampai kepada keyakinan dan kebenaran hakiki. Maka dia pun lupa diri sehingga menganggap dirinya paling mengetahui ilmu agama, bahkan menganggap lebih tahu dari pada para ulama, para hafiz dan para penuntun agama yang tulus sekalipun. Ia pun mencoba membuat gebrakan-gebrakan dengan harapan dapat menyelamatkan agama dari tokoh agama, serta membesihkannya dari kekolotan para ulama, dan mengikis angan-angan mereka!!

Atau dari seorang yang membongkar isi hatinya dan mengumumkan pengingkaran permusuhannya terhadap Islam. Mereka itu adalah seperti yang sering disebut "Kafaru billahi Taqlidan" (mereka ingkar kepada Allah karena ikut-ikutan saja).

Atau dari seseorang yang termasuk kelompok pengganggu rakyat Mesir pada abad ini, dimana saudara kita, orang terkemuka, sastrawan besar, Kamil Kailani menyebut mereka al Mujaddidinat ".

Atau dari seseorang…. Atau dari seseorang yang ……". Sampai di sini selesailah ucapan beliau.

Tuntutan-tuntutan yang menyeleweng ini diluncurkan dengan sebutan "emansipasi wanita", yang secara teori mencakup dua hal; "kebebasan wanita" dan "kesetaraan gender". Keduanya merupakan konsep Barat yang jelas-jelas bertentangan dengan akal dan syariat, tidak pernah sebelumnya dikenal kaum muslimin. Konsep ini diimpor dari orang-orang kafir yang mereka itu sebelumnya berlaku lalim (menjajah) terhadap negeri-negeri Islam. Karena itu mereka berupaya, di balik kedua slogan tersebut untuk menyesatkan para wanita mukminah dalam agama dan menyebut perbuatan keji di antara mereka. Karena mereka menyerukan tuntutan-tuntutan yang menyimpang dari jalan kaum mukminin, kemudian secara terang-terangan mereka mulai dengan propaganda "anti hijab atas muka", setelah itu mereka ikuti dengan langkah praktis untuk melepasnya, menginjak-injak dan membakarnya. Dampak dari aksi-aksi ini, lahirlah ketika itu di beberapa negera Republik seperti Turki, Tunis, Iran, Afghanistan, Albania, Somalia dan Aljazair, undang-undang yang melarang hijab (penutup) muka dan wanita pelakunya disetarakan sebagai pelaku tindak pidana, bahkan menurut sebagian undang-undang wanita yang mengenakan hijab diancam dengan hukuman penjara dan denda!!

Demikianlah, dengan menggunakan kekuatan undang-undang rakyat digiring ke dalam kenistaan dan westernisasi (pembaratan), sehingga akibatnya banyak kaum wanita muslimah di dunia Islam menyaingi wanita barat yang kafir dalam berdandan, dan buka-bukaan serta kebebasan membuka tempat pelacuran secara resmi, bahkan untuk para pelacur itu dibuatkan institusi resmi yang menjamin pezina laki-laki maupun perempuan. Hal ini menimbulkan dampak yang lain, seperti penghapusan hukuman, menyebarnya perbuatan zina, hilangnya keperawanan wanita pada usia dini, bahkan menyebarnya fenomena perzinaan dengan famili sendiri, pernikahan wanita dengan sesama jenis, dan tindakan penyewaan rahim.

Kondisi itu pun diikuti dengan upaya sosialisasi alat-alat kontrasepsi (pencegah kehamilan), dimana promosinya dilakukan secara intensif di media massa, di samping hilangnya sarana utama tindakan preventif, yaitu pemberian atau penjualan obat hanya berdasarkan resep kepada seorang wanita bersuami yang telah mendapatkan izin suami ketika memerlukan hal tersebut. Kasus-kasus kriminalitas di kalangan wanita telah meningkat dengan pesat, begitu pula prosentase kasus bunuh diri. Hal itu dikarenakan rusaknya mental mereka.

Setelah itu, muncul gerakan pembatasan anak (baca: Keluarga Berencana), larangan poligami, pembolehan adopsi (memungut anak), pengambilan seorang kekasih wanita, bahkan jika seseorang dipergoki sedang bersama seorang wanita lalu mengaku bahwa wanita itu adalah kekasihnya langsung dilepaskan, tetapi jika mengaku wanita itu adalah istri keduanya, maka akan diterapkan sanksi hukum yang terkutuk itu.

Apa yang disyariatkan Allah, seperti perkawinan dan anak, justru dibatasi dalam undang-undang. Akan tetapi apa yang diharamkan Allah, seperti pengambilan kekasih wanita dan adopsi anak haram, justru dibolehkan secara mutlak oleh undang-undang!

Betapa jauh kehidupan mereka dari firman Allah subhanahu wata’ala:

æóáÇóÊóÃúÎõÐúßõã ÈöåöãóÇ ÑóÃúÝóÉñ Ýöí Ïöíäö Çááåö


dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, (QS. an-Nur: 2).

Akibat dari pergaulan bebas ini pun meningkatlah jumlah perawan/bujangan tua dan angka perceraian dikarenakan masalah yang sepele, serta menurunnya angka kelahiran dari perkawinan yang sah karena menurut mereka, kaum wanita sibuk berkarir di luar rumah tangga. Juga meningkat jumlah anak haram, dan menyebarlah berbagai penyakit kronis dimana para dokter masih belum mampu melakukan penyembuhannya.

Sungguh, mereka telah menjadikan kaum muslimin mengikuti peradaban barat,membuat luka yang parah dalam kehormatan dan agama, menyenangkan orang-orang kafir dengan bencana yang menimpa umatnya, menjerumuskannya ke dalam dosa, menjauhkannya dari agamanya, sedang mereka sendiri telah berpaling dari agama yang haq, menjadi kaki-tangan orang-orang kafir, baik Nashrani, Yahudi maupun para atheis komunis dan lain sebagainya. Maka bertemulah antara negeri Islam dan negeri Kafir. Inna lillahi wa inna ilaihi Raji'un.

Berikut ini, kami kemukakan kritikan atas tuntutan-tuntutan yang menyeleweng tersebut, yang terangkum dalam dua hal:

Pertama, berkisar pada sejarah konsep "kebebasan" dan "kesetaraan" dan pengaruhnya yang merusak di dunia Islam.

Perlu digarisbawahi, bahwa propaganda emansipasi wanita yang berada di bawah dua konsep; "kebebasan" dan "kesetaraan gender", yang muncul di Perancis yang dilatari oleh faktor-faktor lokal dunia barat yang Nasrani. Menurut mereka wanita adalah sumber segala kemaksiatan, sarang kejahatan dan keburukan, ia adalah makhluk najis yang harus dijauhi, makhluk yang selalu menghancurkan segala usaha, meskipun wanita itu adalah ibu atau saudara perempuan sendiri.

Demikianlah sikap permusuhan keras yang disebarkan oleh biarawan Nasrani di Eropa berkenaan dengan wanita. Padahal mereka sendirilah yang fisik dan jiwanya kotor dan sarang kriminalitas akhlak, penculik anak-anak kecil untuk dididik di gereja dan dijadikan biarawan-biarawan yang pendengki. Sehingga jumlah mereka selalu bertambah banyak dan membentuk komunitas yang menakutkan bagi pemerintah dan rakyat.

Bermula dari sikap para biarawan yang keras ini, masyarakat menjadi ketakutan dan trauma yang berlebihan. Maka muncullah beberapa reaksi keras yang menentang sikap mereka, di antaranya konsep emansipasi wanita dan kesetaraan gender. Jargon konsep ini menentang apa saja yang datang dari gereja dan tokoh-tokoh gereja. Selanjutnya, reaksi ini terus menggelinding dan meningkat. Mereka pun menyeru bahwa ilmu pengetahuan dan agama tidak pernah bertemu, serta akal dan agama adalah dua hal yang bertentangan. Tuntutan itu terus meningkat, bahkan mereka menyerukan kebebasan yang mutlak dari segala ikatan dengan agama dan fitrah manusia. Seruan kebebasan ini merambah pada kesetaraan wanita dan pria, dengan menghapus dan membuang segala perbedaan antara keduanya, baik perbedaan dalam perspektif sosial maupun agama. Setiap laki-laki dan setiap wanita berhak melakukan apa saja yang dikehendaki. Agama, etika dan pranata sosial lainnya tidak dapat menghalanginya. Sehingga negara-negara Eropa dan diikuti oleh Amerika serta negara-negara kafir lainnya menerapkan konsep kehidupan bebas, tak perlu malu, dan lepas dari aturan-aturan hidup. Dan mereka pun menjadi sumber wabah kebejatan moral di dunia.

Tuntutan-tuntutan yang menyeleweng untuk emansipasi wanita dengan pemahaman yang atheis di bawah kedua konsep tersebut yang tercetus di negeri Barat yang kafir adalah wabah penyakit yang disebarkan oleh para kaki-tangan Barat di dunia Islam. Lalu bagaimanakah dengan sejarah hitam yang menjungkirbalikkan seluruh dunia Islam dari komunitas Islam yang melindungi wanitanya, dan menutup para wanitanya dengan hijab, sementara kaum pria menunaikan kewajibannya dengan baik dan kaum wanita melaksanakan kewajiban Allah atas dirinya, menjadi keadaan yang demikian menyedihkan, seperti tabarruj, kehidupan bebas dan lepas dari norma-norma.

Sebagaimana dikemukakan berulangkali, bahwa semula para wanita menggunakan hijab, menutup wajah dan tubuhnya, serta tidak menampakkan perhiasannya. Yang demikian ini berlangsung sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga pertengahan abad ke empat belas hijriah.

Menjelang keruntuhan Daulah Islamiah terpecah menjadi beberapa negara. Pada masa ini kaum kolonial barat mulai menancapkan kukunya di negeri-negeri Islam, mereka pun mulai melontarkan tuduhan dan keragu-raguan serta berupaya merubah rakyat dari identitas yang Islami kepada kekafiran dan kehidupan bebas.

Isu pertama yang mereka lontarkan untuk menghancurkan umat Islam yaitu berkenaan dengan sufur (pelucutan hijab) di Mesir, tatkala Muhammad Ali Pasya(Sebutan "Pasya", artinya sendal penguasa. Lihat majalah ad Darah, tahun 1420. Fenomena semacam ini tidaklah mengherankan bagi orang-orang asing saat itu, karena mereka memang sering bersikap berlebih-lebihan dalam menggunakan sebutan.), Gubernur Mesir, mengirim kader-kadernya untuk belajar ke Perancis. Dalam rombongan ini disertakan seorang penasehat yaitu Rifa'ah Rafi' ath Thahthawi (w. 1290 H.). Sekembalinya ke Mesir, Thahthawi menebarkan benih kebebasan dan menyeru kepada emansipasi wanita. Upaya ini diikuti oleh para weternis dari kalangan Kristen antara lain:

  • -Markus Fahmi (w. 1374 H.) dalam bukunya al Mar'atu fi asy Syarqi (Wanita Timur) menyerukan untuk menanggalkan hijab dan membolehkan ikhthilat (campur antara wanita dan pria yang bukan muhrimnya).

  • -Ahmad Luthfi as Sayid (w. 1382 H.), mempelopori masuknya wanita Mesir ke perguruan tinggi bercampur dengan para mahasiswa putra, dengan menanggalkan penutup wajah. Kasus ini adalah kejadian pertama dalam sejarah Mesir. Seruan ini didukung oleh tokoh westernisasi, Thaha Husain (w. 1393 H.).


Upaya ini diteruskan oleh tokoh-tokoh yang getol memperjuangkan seruan menanggalkan hijab, Qasim Amin (w. 1326 H.) dalam bukunya Tahriru al Mar'ah (Emansipasi Wanita). Buku ini mendapat reaksi keras dari para ulama, bahkan sebagian mereka menghukuminya dengan murtad. Seruan itu disusul dengan karyanya yang lain, al Mar'ah al Jadidah (Wanita Modern), yang menginginkan perubahan wanita muslimah menjadi seperti wanita Eropa.

Gerakan ini didukung oleh ratu Nazili Abdurrahim Shabri, seorang ratu yang telah murtad dan beralih agama menjadi Kristen, sebagaimana yang telah diungkap dalam buku al Malikah Nazili (Ratu Nazili), halaman: 8 dan 226-227, karangan al Nahlawi.

Realisasi ide Qasim Amin ini mulai dilaksanakan oleh Saad Zaghlul (w. 1346 H.) dan saudaranya, Ahmad Fathi Zaghlul (w. 1332 H.).

Pada tahun 1337 H., muncullah gerakan wanita di Mesir yang dipelopori oleh Huda Sya'rawi (w. 1367 H.) yang menyeru kepada kebebasan wanita. Gerakan ini diawali dengan sebuah pertemuan yang diadakan di gereja Markus pada tahun 1338 H. Huda Sya'rawi adalah seorang wanita muslimah Mesir pertama yang menanggalkan hijab. Kisahnya sungguh amat menyedihkan, dan benar-benar telah menghancurkan sendi-sendi Islam. Ketika Saad Zaghlul kembali dari Inggris, di bandara ia disambut oleh rombongan yang terbagi menjadi dua; pertama sekelompok kaum pria yang menempati ruangan khusus, dan kelompok kedua adalah kaum wanita yang mengenakan hijab dan menempati ruangan khusus pula. Maka Saad Zaghlul langsung menuju ruangan wanita dan disambut langsung oleh Huda Sya'rawi yang saat itu mengenakan hijab untuk dilepas Zaghlul. Maka ia mengulurkan tangannya, dan membuka hijab Huda Sya'rawi, yang disertai tepukan tangan para hadirin, lalu para wanita yang ada di sekelilingnya mengikutinya, membuka hijab masing-masing.

Hari duka yang kedua, bahwa Shafiah binti Musthafa Fahmi, istri Saad Zaghlul yang namanya berubah menjadi Shafiah Hanim Saad Zaghlul (sebutan bagi wanita bangsawan, pent.) setelah menikah. Tindakan itu meniru cara-cara wanita Eropa dalam menisbatkan istri kepada suaminya. Ia, ketika itu, berada di tengah-tengah demonstrasi yang diadakan oleh para wanita di depan Qasru an Nil (istana Nil) kota Kairo. Dalam kesempatan ini Shafiah Hanim mendemonstrasikan penanggalan hijabnya dan diikuti oleh yang lainnya, kemudian menginjak-injak kain hijab itu dan diakhiri dengan membakarnya. Oleh karena itulah lokasi tempat peristiwa ini terjadi dinamakan Maidan Tahrir (taman kebebasan).

Demikianlah, gerakan ini ditindak lanjuti oleh tokoh-tokoh Mesir yang lain, seperti Ihsan Abdul Qudus, Musthfa Amin, Najib Mahfudz dan Thaha Husein. Sedangkan dari kalangan Kristen, terdapat nama Syibli Sumayil dan Farah Anton. Persekongkolan terhadap Islam dan kaum muslimin ini didukung oleh surat kabar, karena merupakan media massa pertama menjadi sarana terpenting dalam menghembuskan fitnah yang besar ini. Sampai pada tahun 1318 H. berdirilah majalah "as Sufur", menampilkan penulis-penulis bejat, yang menuntut tabarruj dan kerusakan, serta menghujat akhlak yang mulia di media-media yang merusak. Di antaranya adalah sebagaimana berikut:

Mengekspos gambar-gambar wanita yang memalukan, melibatkan perempuan dengan laki-laki bersama-sama dalam suatu dialog dan diskusi, menfokuskan pada tema-tema baru yang datang dari luar negeri, seperti al Mar'atu Syarikatu ar Rajul (Wanita adalah mitra laki-laki) yang berkisar pada tuntutan akan kesetaraan kedua jenis, mencela tindakan laki-laki sebagai penguasa atas wanita, menampilkan pakaian model baru yang seksi, membuka salon-salon rambut, membuka kolam renang yang campur dengan pria, club-club hiburan, café-café, mengangkat peristiwa-peristiwa skandal, menjadikan para artis, penyanyi, seniman dan yang lain sebagai pujaan dan idola.

Gerakan yang tersusun rapi ini didukung oleh dua faktor: Pertama, dukungan dari dalam disamping lemahnya perlawanan para da'i, baik melalui media tulis menulis maupun ceramah. Juga tidak adanya tindakan yang kongkrit dari para da'i, bahkan mendiamkan kemungkaran dan tersebarnya perbuatan keji, serta tidak ada upaya mendiamkan untuk membuat diam pihak lain. Selain itu, tidak dipublikasikan atau penolakan mereka, dan mereka pun dituduh sebagai ekstrimis dan kolot.

Faktor kedua adalah pelimpahan kekuasaan kepada orang yang bukan ahlinya dari kalangan kaum muslimin yang kuat dan jujur.

Demikianlah awal mula penanggalah hijab yang terjadi pada umat ini, yang secara akurat dipaparkan dalam buku al Mu'amarah 'ala al Mar'ah al Muslimah (Konspirasi terhadap Wanita Muslimah), karangan ustadz Ahmad Faraj dan buku 'Audatu al Hijab (Kembalinya Hijab), jilid 1, karangan Syeikh Muhammad bin Ahmad bin Ismail. Bencana ini kemudian merambah ke dunia Islam hanya dalam beberapa tahun saja, laksana api makan ilalang kering, tiada dapat dipadamkan lagi.

Maka keluarlah undang-undang yang mewajibkan wanita untuk menanggalkan hijab, seperti halnya yang dilakukan Kemal Ataturk (w.1356 H.) di Turki, seorang pemimpin atheis mengeluarkan undang-undang tentang larangan hijab pada tahun 1338 H. Menyusul undang-undang sipil seperti undang-undang sipil Nustiale di Swiss, yang melarang praktek poligami dan hal-hal lain. Akibatnya, dalam waktu yang singkat wanita Turki berubah menjadi seperti wanita Swiss. Mereka mengenakan gaun-gaun pesta yang terbuka bagian pundak dan punggungnya. Semoga Allah melindungi kita dari malapetaka ini.

Reza Pahlevi (w. 1344 H.) di Iran, mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan wanita menanggalkan hijab. Begitu juga di Afghanistan, Muhammad Aman mengeluarkan keputusan melarang hijab, sebagaimana di Albania yang dikeluarkan oleh Ahmad Zugwa.

Di Tunis, Burguibah (w. 1421 H.) mengeluarkan undang-undang larangan hijab, dan menjerat praktek poligami sebagai tindak kriminal. Maka barangsiapa melanggar, ia akan dikenakan hukuman satu tahun penjara dan membayar denda. Selain itu, dikeluarkan pula undang-undang yang memojokkan syariat, seperti membebaskan wanita yang telah menginjak umur 20 tahun untuk menentukan sendiri calon suaminya tanpa persetujuan kedua orang tua. Begitu juga menindak seorang pria yang menikahi istri kedua secara sah. Ironinya orang yang mempunyai gundik dan wanita simpanan yang tidak terbilang dibiarkan saja.

Dalam sebuah jejak pendapat di Tunis, yang dipublikasikan oleh majalah al 'Arabi, ada umbul-umbul propaganda yang dipajang di jalan-jalan besar. Pada setiap lapangan ada dua umbul-umbul: Pertama, memuat gambar sebuah keluarga yang mengenakan pakaian panjang yang sopan dan diberi tanda silang (X). Kedua, memuat gambar sebuah keluarga yang berpenampilan ala Barat, dan di bawahnya tertera tulisan: "Jadilah seperti mereka".

Seorang penyair Irak, Muhammad Bahjat al Askari (w. 1416 H.) berkomentar dalam sya'irnya:

Burquibah sama sekali tidak mendapat perhatian,
sekalipun tidak pernah takut kepada Allah dan tidak memperhatikan-Nya.

Dialah di antara tokoh yang menanggung dosanya, selain itu orang yang disebut Thahir al Haddad, lahir pada tahun 1317 H. dan wafat pada tahun 1353 H. dalam bukunya Imr'atuna fi asy Syari'ah wa al Mujtama' (Wanita Kita dalam Timbangan Syariat dan sosial), sekitar antara tahun 1338-1348 H., menyerukan emansipasi wanita. Terdapat dugaan, bahwa buku tersebut dikarang oleh seorang Kristen, Romo Salam, yang diatasnamakan Thahir al Haddad. Diakhir buku ini ia melontarkan 12 pertanyaan, yang dijawab oleh beberapa mufti. Oleh dua orang mufti Mazhab Maliki, dia telah dihukum telah keluar dari agama Islam. Oleh karena itu, sesuai dengan keputusan pemerintah ia dikenakan sangsi, tidak boleh mengikuti ujian pada fakultas hukum. Kemudian ia pun, karena bukunya ini, terisolir dan tercampakkan dari masyarakat hingga meninggalnya pada tahun 1353 H. Tidak ada seorang pun yang mengiringi jenazahnya kecuali keluarga dan beberapa sahabatnya saja. Dia adalah seorang sosialis, yang gemar nyanyian, dan sering mendatangi café. Sepeninggalnya buku ini tidak luput dari pemberitaan mass media, terutama sisi-sisi yang krusial. Keadaan ini terus berlangsung sehingga negara Tunis berubah menjadi laksana "badan yang sakit" disebabkan karena masalah penanggalan hijab. Anda jumpai rincian pertarungan atheis terhadap hijab dan kesucian dalam kitab yang memuakkan ini setebal sekitar 400 halaman. Inna lillahi wa inna ilahi aji'un.( Di antara keteledoran kitab "al A'lam", karangan Az-Zirikly, bahwa Thahir al Haddad ini dimasukkan dalam jajaran tokoh pembaharu. Karena itu perlu diwaspadai.)

Di Irak gerakan serupa dipelopori oleh Zahawi Rushafi—Semoga Allah melindungi kita dari keduanya— sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Hikayat Siyasiyah min Tarikhi al Iraq al Hadist (Kisah-kisah Politik dalam Sejarah Irak Modern), halaman: 91-143.

Lihatlah berita yang menyedihkan tentang penanggalan hijab di Aljazair, sebagaimana yang disebutkan dalam buku at Taghrib fi al Fikri wa as Siyasati wa al Iqtishadi (Westernisasi dalam Pemikiran, Politik dan Ekonomi), halaman:133-139. Mengisahkan suatu peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 Mei 1998 tentang penanggalan hijab. Suatu kisah yang sangat menusuk hati. Seorang khatib suruhan pada shalat Jum'at ketika berkhutbah menyerukan penanggalan hijab. Setelah itu, muncullah seorang wanita melalui pengeras suara juga menyerukan kaum wanita menanggalkan saja hijabnya. Maka dia pun menanggalkan dan melemparkan hijabnya, yang kemudian diikuti oleh wanita-wanita lain —sekelompok wanita yang merekayasa peristiwa ini— kemudian diikuti oleh tepuk tangan orang-orang suruhan. Peristiwa serupa terjadi di kota Aljazair lainnya, seperti kota Wahran, dan Aljier ibukota Aljazair. Sementara, media massa berada di balik semua kejadian itu sebagai penyebar berita dan pendukungnya.

Di Negeri-negeri lain, Maghrib dan daerah-daerah Syam (Libanon, Siria, Yordania dan Palestina) pun telah menyebar tabarruj, penanggalan hijab, penampilan seronok dan kehidupan bebas melalui para provokator dari partai Ba'ats, atau dari partai nasionalis. Hanya saja sumber-sumber yang diperoleh tidak menjelaskan hal tersebut terjadi serta tidak menyebutkan nama-nama tokohnya. Sungguh tidak dapat dimengerti, kenapa para penulis dan sejarawan tidak mencatat asal mula peristiwa yang menyedihkan ini, khususnya di wilayah Syam. Sedangkan ledakan seksual, buka-bukaan, dan tak mengindahkan sopan santun serta kehidupan bebas merupakan fenomena yang tidak dapat disembunyikan.

Adapun buku pertama yang membahas emansipasi wanita di negeri-negeri syam adalah "as Sufur wa al Hijab" pada tahun 1347 H., tepatnya dua puluh tahun setelah meninggalnya Qasim Amin, karangan —atau dikarang atas nama— Nazhirah Zainuddin. Yang menarik perhatian kita adalah, buku ini dipuji-puji oleh Ali Abdurraziq, pengarang buku "al Islam wa Ushulu al Hukmi", sebuah buku yang telah mencetuskan sekulerisme di Mesir, dan mendapat kritikan dan bantahan dari para ulama.

Di wilayah India dan Pakistan, pada mulanya para wanita muslimah mengenakan hijab untuk membentengi dirinya dan sebagai sikap rasa malunya. Akan tetapi pada tahun 1370 H., mulai muncul gerakan emansipasi wanita yang menyerukan kebebasan dan kesetaraan gender. Buku "Tahriru al Mar'ah", karangan Qasim Amin pun diterjemahkan ke dalam bahasa mereka. Seruan ini berkembang lebih cepat karena didukung oleh media massa dalam mempromosikan pendidikan campur dan penanggalan hijab, sehingga kondisi wanita muslimah di dua negeri ini sungguh sangat menyedihkan. Semua itu, diuraikan dengan jelas dalam buku "Atsaru al Fikri al Gharbi fi Inhirafi al Mujtama'i al Muslim fi Syibhi al Qarah al Hindiah" (Pengaruh Pemikiran Barat dalam menyelewengkan masyarakat muslim di India), karangan Khadim Husain.

Demikianlah, di bawah desakan para penebar fitnah melalui seruan emansipasi wanita dengan nama kebebasan dan kesetaraan, akhirnya apa yang telah dicapai oleh wanita Barat menjadi starting point bagi wanita muslimah di wilayah-wilayah ini.

Atas nama kebebasan dan kesetaraan:

  • Wanita diseret keluar rumah agar berkompetisi dengan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan.

  • Ditanggalkan hijabnya dan diikuti dengan penanggalan akhlak-akhlak mulia, seperti kehormatan, rasa malu dan kesucian.

  • Wanita dibenamkan ke dalam tingkat paling rendah dari kehidupan tahu malu dan semau gue untuk memenuhi nafsu seksualitas kaum pria.

  • Peran tanggung jawab laki-laki diambil alih, untuk mempermudah wanita memperjualbelikan kehormatannya tanpa pengawasan dari siapa pun.

  • []Dihapus segala dinding pembatas yang menghalangi ikhthilat (campur antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrimnya) dan hubungan antara keduanya, untuk menghancurkan kemuliaan wanita dengan dalih kebebasan dan kesetaraan.
  • Dihancurkan risalah yang harus diemban oleh wanita dalam kehidupan, baik sebagai ibu, istri, pendidik generasi baru dan tempat ketenangan seorang suami. Wanita pun berubah menjadi barang yang dapat diperjualbelikan dengan harga yang murah dan dipermainkan oleh laki-laki hidung belang dan pengkhianat.


dan masih banyak lagi cobaan-cobaan yang berkesinambungan, yang terangkum dalam buku-buku yang dikarang oleh para ulama yang peduli terhadap umat ini, diantaranya adalah buku "Huququ al Mar'ah fi al Islam" (hak-hak wanita dalam Islam), karangan Muhammad bin Abdullah Arfah.

Inilah tuntutan-tuntutan yang menyimpang dari jalan kaum mukminin, dan inilah pengaruhnya yang merusak di dunia Islam.

Adapun perkara kedua yaitu pengulangan kembali tuntutan-tuntutan yang menyimpang itu untuk menghancurkan kemuliaan di benteng terakhir kaum muslimin, dan menjadikannya sebagai langkah pendahulu untuk perusakan moral secara terang-terangan.

Sungguh permulaan merupakan pintu gerbang menuju penghabisan. Rintangan pertama yang dihadapi oleh para penyeru emansipasi wanita adalah berkenaan dengan hijab wanita muslimah yang merupakan kemuliaan wanita dalam Islam. Apabila wanita menanggalkan penutup wajahnya, dia pun akan menampilkan bagian badan dan perhiasannya yang diwajibkan Allah untuk menutupnya dari pandangan kaum pria. Akibatnya, wanita muslimah yang semula dilindungi oleh keutamaannya kini berubah menjadi hina; bergaul bebas, melanggar etika, hidup semau gue dan tak kenal lagi sopan santun, sebagaimana yang kini terjadi di dunia Islam. Semoga Allah memperbaiki keadaan umat Islam.

Kini, para kaki-tangan Barat itu menempuh cara yang sama dengan berusaha sekuat tenaga untuk menghancurkan keutamaan hijab di benteng terakhir umat Islam, hingga keadaannya—mau tidak mau— sampai pada target-target atheis di tengah-tengah negeri Islam, yang pertama dan terakhir, ibu kota umat Islam, dan dambaan kaum mukminin, yaitu jazirah Arab. Wilayah, dimana jantung dan kiblatnya dilindungi oleh Allah subhanahu wata’ala sejak masuk Islam dengan diutusnya penutup para nabi, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sampai saat ini, hingga tidak dapat dimasuki oleh para penjajah. Islam di negeri ini, alhamdulillah tetap tegak, syariat diberlakukan, semua masyarakatnya menganut agama Islam, tidak tercemar oleh orang yang mangaku kafir. Dan orang-orang yang tak waras, yang membuat gaduh lewat surat kabar itu, mengikuti langkah yang ditempuh oleh orang-orang yang sesat sebelumnya. Untuk menghadapi hijab, mereka mengusung strategi yang sama ke negara kita dan pers kita. Maka mereka memulai langkah yang dilakukan para pendahulunya melalui tuntutan-tuntutan seperti sebelumnya dengan merusak kondisi yang telah mapan, yaitu kondisi Islami, di mana para wanita muslimah mengenakan hijab, dalam kesucian dan kehormatan. Masing-masing dari kedua jenis: laki-laki dan perempuan pada posisinya, berdasarkan ajaran syariat yang suci. Lalu apa yang mesti mereka benci?

Sendi-sendi keutamaan yang telah dijelaskan di atas, menolak tuntutan-tuntutan yang menyeleweng dan batil ini, yang berkisar pada kehinaan, seperti menanggalkan hijab, ikhtilat (bercampur dengan jenis lain yang bukan muhrimnya), merampas kepemimpinan pria atas wanita, melucuti hak-hak khusus kaum pria dan target-target destruktif lainnya.

Sebenarnya hakikat tuntutan yang menyeleweng dari jalan yang ditempuh oleh orang-orang mukminin ini, adalah propaganda menuntut kemungkaran, mengenyahkan yang makruf, keluar dari fitrah, meninggalkan syariat, menanggalkan akhlak-akhlak mulia dan norma-norma dengan segala sendi-sendinya, keluar dari kepemimpinan Islam yang menerapkan syariat yang suci dan menjadikan negari ini sebagai arena tabarruj, pamer wajah, ikhtilat, tampil seronok dan pergaulan bebas.

Tuntutan-tuntutan tersebut merupakan bentuk perang dengan lisan— dan pena adalah salah satu dari dua jenis lisan— di mana kehancuran yang diakibatkannya bisa lebih fatal daripada perang dengan tangan, yaitu berbuat kerusakan di muka bumi.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah—rahimahullah— dalam ash-Sharim al-Maslul (2/735) mengatakan: "Kerusakan dalam agama-agama yang disebabkan oleh lisan berlipat ganda daripada kerusakan yang disebabkan oleh tangan. Sebagaimana kebaikan dalam agama-agama yang disebabkan oleh tangan berlipat ganda daripada yang disebabkan oleh lisan.

Hendaknya diketahui bahwa seruan membuka hijab, mempertontonkan kecantikan dan menyamakan wanita dengan pria tidak terbatas dilakukan oleh pers saja, akan tetapi masih banyak media lain yang terlibat secara serius, seperti radio, televisi, internet, buku, novel-novel dan lain sebagainya. Kesemuanya menjadi media yang dapat mempercepat langkah westernisasi di kalangan umat Islam, dimana langkah itu membawa umat Islam keluar dari agama, kesucian dan kemuliaannya. Oleh karena itu, perlu kami ingatkan kepada semuanya akan siksa dan kemurkaan Allah subhanahu wata’ala dan kami ingatkan akan datangnya hari pembalasan, sesungguhnya janji Allah pasti akan datang.

Maka dari itu, tindakan yang harus ditempuh dalam menghadapi gelombang gerakan yang menyeleweng ini adalah sebagaimana berikut:

  • Bagi seorang pemimpin hendaknya mengeluarkan tindakan tegas untuk menjaga kemuliaan dari prilaku wanita yang melanggar batas dengan mempertontonkan kecantikan, membuka hijab dan bercampur dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Selain itu, melarang tulisan orang-orang murahan yang getol memperjuangkan tuntutannya, melindungi umat dari kejahatan yang dilakukan mereka dan menindak orang yang melecehkan hijab, menangkap dan menyerahkannya ke pengadilan agar dikenakan sanksi. Sanksi ini tidak hanya dikenakan kepada mereka saja, akan tetapi juga para wanita yang menanggalkan hijab dan mempertontonkan kecantikannya, karena para wanita itu telah ikut berperan dalam menyebarkan fitnah. Bahkan, wanita itu lebih patut diberi sanksi daripada pemuda yang menggodanya, karena wanitalah yang memperdaya laki-laki itu.

  • Para ulama dan penuntut ilmu hendaknya berupaya memberikan nasehat dan peringatan terhadap omongan tidak baik, meneguhkan para wanita muslimah agar mempertahankan kemuliaan dirinya, dan melindunginya dari tangan-tangan yang jahil, juga mengasihi mereka dengan jalan memberikan peringatan dari para penyeru kejahatan yang mereka itu adalah budak hawa nafsu.

  • Orang-orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap wanita, seperti orang tua, anak, suami dan lain sebagainya, supaya takut kepada Allah berkenaan dengan wanita yang diamanatkan Allah kepadanya, dan melakukan usaha-usaha untuk menjaga mereka dari tindakan sufur (menanggalkan hijab), tabarruj (mempertontonkan kecantikan) dan ikhtilat (bercampur dengan kaum pria) serta faktor-faktor penyebabnya dan melindungi mereka dari para penyeru kerusakan. Dan hendaknya dicamkan, bahwa sebab utama kerusakan kaum wanita adalah karena kelalaian kaum pria.

  • Kepada para wanita mukminat, supaya takut kepada Allah terhadap dirinya sendiri dan anak-anak wanita yang di bawah asuhannya, yaitu dengan tetap menjaga kemuliaan, mengenakan pakaian yang disyariatkan, seperti hijab, pakaian panjang dan kerudung. Dan janganlah mereka mengikuti ajakan para penebar fitnah dan pengagum kebejatan.

  • Kita nasehatkan kepada para penulis itu agar bertaubat dengan yang sebenar-benarnya, dan jangan menjadi pintu kejelekan bagi keluarga dan umatnya. Dan hendaklah mereka takut akan murka dan siksa Allah yang pedih.

  • Setiap muslim supaya selalu waspada terhadap tindakan menebarkan dan memperluas kemungkaran. Perlu diketahui, bahwa sikap senang terhadap penyebaran kemungkaran, sebagaimana dikatakan Syeikhul Islam Ibnu Taimiah dalam al Fatawa 15/332 dan 344 : "Tidak terbatas pada ucapan dan perbuatan saja, akan tetapi juga dengan membicarakannya, dengan hati, dengan memihak perbuatan itu, atau mendiamkannya. Sikap senang ini dapat memberi kesempatan untuk penyebarannya, juga pembelaan di hadapan orang-orang mukmin yang mengingkarinya. Oleh karena itu hendaknya setiap muslim merasa takut kepada Allah dari sikap senang terhadap penyebaran kemungkaran. Allah berfirman:
    Åóäóø ÇáóøÐöíäó íõÍöÈõøæäó Ãóä ÊóÔöíÚó ÇáúÝóÇÍöÔóÉõ Ýöí ÇáóøÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ áóåõãú ÚóÐóÇÈñ Ãóáöíãñ Ýöí ÇáÏõøäúíóÇ æóÇúáÃóÎöÑóÉö æóÇááåõ íóÚúáóãõ æóÃóäÊõãú áÇóÊóÚúáóãõæäó

    Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. an-Nur:19).


Demikianlah yang hendak saya jelaskan—dan hendaknya para ahli ilmu dan iman menyampaikannya kepada yang lain—, untuk meringankan tanggung jawabnya, dan dengan harapan dapat dimanfaatkan oleh siapa pun dari para hamba Allah dan sebagai nasihat, sebagaimana pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

"Agama adalah nasehat", para sahabat bertanya: "Untuk siapa wahai Rasulullah? Rasulullah bersabda: "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya". (HR. Muslim).

Al Hafidz bin Rajab, dalam bukunya "al Hikamu al Jadirah bi al Idza'ah" halaman: 43 mengatakan: "Diriwayatkan dari imam Ahmad, bahwa seseorang berkata kepadanya: Sesungguhnya Abdul Wahab al Warraq mengingkari demikian..demikian. Maka dia berkata: "Kita masih dalam keadaan baik selama di antara kita ada yang mengingkari". Termasuk hal ini, sikap ucapan Umar bin Khathab ketika ada seseorang berkata kepadanya: "Takutlah kepada Allah wahai Amirul Mukminin", Umar pun berkata: "Tidak ada kebaikan bagi kalian jika kalian tidak mengatakannya kepadaku dan tidak ada kebaikan bagi kami jika kami tidak menerimanya dari kalian".

Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal, dan Allahlah yang memberikan balasan dan pahala. Semoga salawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Selasa,23-4-2024 M 13:30:12 
Hijri: 14 Syawal 1445 H
Hits ...: 311524901
Online : 59 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.