| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Hadits :

Anjuran Kepada Ilmu, Mencari Ilmu, Mempelajari Ilmu Dan Mengajarkan Ilmu, Keutamaan Para Ulama Dan Pencari Ilmu
Selasa, 22 September 20

Anjuran Kepada Ilmu, Mencari Ilmu, Mempelajari Ilmu Dan Mengajarkan Ilmu, Keutamaan Para Ulama Dan Pencari Ilmu

(67) - 1 - a : Shahih

Dari Mu'awiyah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ãóäú íõÑöÏö Çááøٰåõ Èöåö ÎóíúÑðÇ íõÝóÞøöåúåõ Ýöí ÇáÏøöíúäö


"Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan pada dirinya, niscaya Dia memahamkannya dalam agama." (1)

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah. (2)

- 1 - b : Hasan Lighairihi

Dan diriwayatkan pula oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan lafazhnya adalah, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáäøóÇÓõ! ÅöäøóãóÇ ÇáúÚöáúãõ ÈöÇáÊøóÚóáøõãö¡ æóÇáúÝöÞúåõ ÈöÇáÊøóÝóÞøõåö¡ æóãóäú íõÑöÏö Çááøٰåõ Èöåö ÎóíúÑðÇ íõÝóÞøöåúåõ Ýöí ÇáÏøöíúäö¡ æó }ÅöäøóãóÇ íóÎúÔóì Çááøóåó ãöäú ÚöÈóÇÏöåö ÇáúÚõáóãóÇÁõ{


“Wahai manusia, ilmu itu hanya didapatkan dengan belajar, fikih itu dengan tafaqquh, dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan pada dirinya, niscaya Allah memahamkannya dalam agama dan, ‘Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambaNya hanyalah ulama’.” (Al-Fathir: 28)."

Pada sanadnya terdapat rawi yang tidak disebutkan namanya.(3)
(68) - 2 : Shahih Lighairihi

Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ÝóÖúáõ ÇáúÚöáúãö ÎóíúÑñ ãöäú ÝóÖúáö ÇáúÚöÈóÇÏóÉö¡ æóÎóíúÑõ Ïöíúäößõãõ ÇáúæóÑóÚõ


"Keutamaan ilmu lebih baik daripada keutamaan ibadah, dan sebaik-baik agama kalian adalah sikap wara."

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath dan al-Bazzar dengan sanad hasan.

(PASAL)

(69) - 3 : Shahih

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ãóäú äóÝøóÓó Úóäú ãõÄúãöäò ßõÑúÈóÉð ãöäú ßõÑóÈö ÇáÏøõäúíóÇ äóÝøóÓó Çááøٰåõ Úóäúåõ ßõÑúÈóÉð ãöäú ßõÑóÈö íóæúãö ÇáúÞöíóÇãóÉö¡ æóãóäú ÓóÊóÑó ãõÓúáöãðÇ ÓóÊóÑóåõ Çááøٰåõ Ýöí ÇáÏøõäúíóÇ æóÇáúÂÎöÑóÉö¡ æóãóäú íóÓøóÑó Úóáóì ãõÚúÓöÑò íóÓøóÑó Çááøٰåõ Úóáóíúåö Ýöí ÇáÏøõäúíóÇ æóÇáúÂÎöÑóÉö¡ æóÇááøٰåõ Ýöíú Úóæúäö ÇáúÚóÈúÏö ãóÇ ßóÇäó ÇáúÚóÈúÏõ Ýöíú Úóæúäö ÃóÎöíúåö¡ æóãóäú Óóáóßó ØóÑöíúÞðÇ íóáúÊóãöÓõ Ýöíúåö ÚöáúãðÇ Óóåøóáó Çááøٰåõ áóåõ Èöåö ØóÑöíúÞðÇ Åöáóì ÇáúÌóäøóÉö¡ æóãóÇ ÇÌúÊóãóÚó Þóæúãñ Ýöíú ÈóíúÊò ãöäú ÈõíõæúÊö Çááøٰåö¡ íóÊúáõæúäó ßöÊóÇÈó Çááøٰåö æóíóÊóÏóÇÑóÓõæúäóåõ Èóíúäóåõãú ÅöáøóÇ ÍóÝøóÊúåõãõ ÇáúãóáóÇÆößóÉõ¡ æóäóÒóáóÊú Úóáóíúåöãõ ÇáÓøóßöíúäóÉõ æóÛóÔöíóÊúåõãõ ÇáÑøóÍúãóÉõ¡ æóÐóßóÑóåõãõ Çááøٰåõ Ýöíúãóäú ÚöäúÏóåõ¡ æóãóäú ÈóØøóÃó Èöåö Úóãóáõåõ¡ áóãú íõÓúÑöÚú Èöåö äóÓóÈõåõ


"Barangsiapa menghilangkan(4) dari seorang Mukmin satu kesulitan(5) dari kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan Hari Kiamat. Barangsiapa menutupi seorang Muslim[6), niscaya Allah menutupinya di dunia dan akhirat. Barangsiapa memudahkan orang yang dalam keadaan sulit(7), niscaya Allah memudahkan untuknya di dunia dan akhirat. Allah selalu menolong hambaNya(8) selama hamba itu menolong saudaranya. Barangsiapa meniti suatu jalan untuk mencari(9) ilmu, niscaya Allah memudahkan jalan ke surga untuknya. Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, mereka membaca kitab Allah, dan saling mengkajinya(10 di antara mereka melainkan para malaikat meliputi mereka, ketenangan turun kepada mereka(11), rahmat menaungi mereka dan Allah menyebut mereka kepada (malaikat) yang ada di sisiNya. Barangsiapa diperlambat(12) oleh amalnya, maka nasabnya tidak mempercepatnya."

Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban di Shahihnya, dan al-Hakim, dia berkata, "Shahih berdasarkan syarat keduanya."(13)

(70) - 4 : Hasan Lighairihi

Dari Abu ad-Darda` radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ãóäú Óóáóßó ØóÑöíúÞðÇ íóáúÊóãöÓõ Ýöíúåö ÚöáúãðÇ Óóåøóáó Çááøٰåõ áóåõ ØóÑöíúÞðÇ Åöáóì ÇáúÌóäøóÉö¡ æóÅöäøó ÇáúãóáóÇÆößóÉó áóÊóÖóÚõ ÃóÌúäöÍóÊóåóÇ áöØóÇáöÈö ÇáúÚöáúãö ÑöÖðÇ ÈöãóÇ íóÕúäóÚõ¡ æóÅöäøó ÇáúÚóÇáöãó áóíóÓúÊóÛúÝöÑõ áóåõ ãóäú Ýöí ÇáÓøóãٰæóÇÊö æóãóäú Ýöí ÇáúÃóÑúÖö¡ ÍóÊøóì ÇáúÍöíúÊóÇäõ Ýöí ÇáúãóÇÁö¡ æóÝóÖúáõ ÇáúÚóÇáöãö Úóáóì ÇáúÚóÇÈöÏö ßóÝóÖúáö ÇáúÞóãóÑö Úóáóì ÓóÇÆöÑö ÇáúßóæóÇßöÈö¡ æóÅöäøó ÇáúÚõáóãóÇÁó æóÑóËóÉõ ÇáúÃóäúÈöíóÇÁö¡ Åöäøó ÇáúÃóäúÈöíóÇÁó áóãú íõæóÑøöËõæúÇ ÏöíúäóÇÑðÇ æóáóÇ ÏöÑúåóãðÇ¡ ÅöäøóãóÇ æóÑøóËõæÇ ÇáúÚöáúãó¡ Ýóãóäú ÃóÎóÐóåõ ÃóÎóÐó ÈöÍóÙøò æóÇÝöÑò.


"Barangsiapa meniti sebuah jalan untuk mencari ilmu padanya, niscaya Allah memudahkan jalan ke surga untuknya. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya kepada pencari ilmu karena ridha kepada apa yang dilakukannya. Sesungguhnya seorang alim dimohonkan ampunan untuknya oleh penduduk langit dan bumi sampai ikan besar(14) di dalam air. Keutamaan orang berilmu atas ahli ibadah adalah seperti keutamaan rembulan atas semua bintang-bintang. Sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, akan tetapi mereka hanya mewariskan ilmu, maka barangsiapa mengambilnya, maka dia telah mengambil bagian yang banyak."[15)

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dan al-Baihaqi.
At-Tirmidzi berkata, "Tidak diketahui kecuali dari hadits Ashim bin Raja' bin Haiwah, menurutku sanadnya tidak bersambung, akan tetapi ia diriwayatkan dari Ashim bin Raja' bin Haiwah dari Dawud bin Jamil dari Katsir bin Qais dari Abu ad-Darda’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; ini lebih shahih."
Al-Mumli rahimahullah berkata, "Dan dari jalan ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, dan lain-lainnya. Ia diriwayatkan pula dari al-Auza'i dari Katsir bin Qais dari Yazid bin Samurah darinya. Dan dari al-Auza'i dari Abdus Salam bin Sulaim dari Yazid bin Samurah dari Katsir bin Qais darinya. Al-Bukhari berkata, "Ini lebih shahih". Dan diriwayatkan selain itu. Hadits ini banyak diperselisihkan, sebagian darinya telah saya sebutkan dalam Mukhtashar as-Sunan(16) dan saya paparkan di selainnya. Wallahu a'lam.

(71) - 5 : Hasan

Dari Shafwan bin Assal al-Muradi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,


ÃóÊóíúÊõ ÇáäøóÈöíøó - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - æóåõæó Ýöí ÇáúãóÓúÌöÏö ãõÊøóßöÆñ Úóáóì ÈõÑúÏò áóåõ ÃóÍúãóÑó¡ ÝóÞõáúÊõ áóåõ: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááøٰåö¡ Åöäøöíú ÌöÆúÊõ ÃóØúáõÈõ ÇáúÚöáúãó. ÝóÞóÇáó: ãóÑúÍóÈðÇ ÈöØóÇáöÈö ÇáúÚöáúãö¡ Åöäøó ØóÇáöÈó ÇáúÚöáúãö ÊóÍõÝøõåõ ÇáúãóáóÇÆößóÉõ ]æóÊõÙöáøõåõ[ ÈöÃóÌúäöÍóÊöåóÇ¡ Ëõãøó íóÑúßóÈõ ÈóÚúÖõåõãú ÈóÚúÖðÇ ÍóÊøóì íóÈúáõÛõæÇ ÇáÓøóãóÇÁó ÇáÏøõäúíóÇ ãöäú ãóÍóÈøóÊöåöãú áöãóÇ íóØúáõÈõ


"Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sementara beliau di masjid sedang ber-telekan selimutnya yang berwarna merah. Aku berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya aku datang (untuk) mencari ilmu.' Beliau bersabda, 'Selamat datang penuntut ilmu. Sesungguhnya penuntut ilmu itu dikelilingi dan (dinaungi)(17) oleh para malaikat dengan sayapnya, kemudian sebagian dari mereka menaiki sebagian yang lain sehingga mereka sampai di langit dunia, karena kecintaan mereka kepada apa yang dicarinya'."
Diriwayatkan oleh Ahmad, ath-Thabrani dengan sanad baik (jayyid), dan lafazh hadits ini adalah lafazhnya, Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan al-Hakim, dan dia berkata, "Sanadnya shahih." Ibnu Majah meriwayatkan hadits senada dengan ringkas dan lafazhnya akan hadir insya Allah, pada bab 2 dari Kitab Ilmu, no. 2.

(72) - 6 : Shahih

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ØóáóÈõ ÇáúÚöáúãö ÝóÑöíúÖóÉñ Úóáóì ßõáøö ãõÓúáöãò ....


"Menuntut ilmu itu adalah kewajiban atas setiap Muslim...." (18)

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lain-lainnya.

(73) - 7 : Hasan Lighairihi

Dari Anas, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ÓóÈúÚñ íóÌúÑöí áöáúÚóÈúÏö ÃóÌúÑõåõäøó æóåõæó Ýöíú ÞóÈúÑöåö ÈóÚúÏó ãóæúÊöåö: ãóäú Úóáøóãó ÚöáúãðÇ¡ Ãóæú ßóÑóì äóåúÑðÇ¡ Ãóæú ÍóÝóÑó ÈöÆúÑðÇ¡ Ãóæú ÛóÑóÓó äóÎúáðÇ¡ Ãóæú Èóäóì ãóÓúÌöÏðÇ¡ Ãóæú æóÑøóËó ãõÕúÍóÝðÇ¡ Ãóæú ÊóÑóßó æóáóÏðÇ íóÓúÊóÛúÝöÑõ áóåõ ÈóÚúÏó ãóæúÊöåö


"Ada tujuh perkara di mana pahalanya mengalir kepada seorang hamba sementara dia di dalam kuburnya setelah mati: Orang yang mengajarkan ilmu, atau menggali sungai(19), atau menggali sumur, atau menanam pohon kurma, atau membangun masjid, atau mewariskan mushaf, atau dia meninggalkan seorang anak yang memohon ampunan untuknya setelah dia mati."

Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, dan dia berkata, "Ini adalah hadits gharib dari hadits Qatadah, Abu Nu'aim meriwayatkannya sendiri dari al-Arzami."
Dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi, lalu dia berkata, "Muhammad bin Ubaidullah al-Azrami adalah dhaif, hanya saja hadits ini sebagian dari kandungannya telah dikuatkan oleh hadits lain yaitu dua hadits; yakni hadits ini dan hadits yang disebutkan sebelumnya(20) di mana keduanya tidak menyelisihi hadits shahih, di mana padanya dia berkata, 'Kecuali dari sedekah jariyah', dan ia mengumpulkan tambahan yang dihadirkannya."(21)

Al-Hafizh Abdul Azhim berkata, "Ia diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya dengan riwayat senada dari hadits Abu Hurairah, ia akan hadir insya Allah (tidak jauh dari pasal ini)."

(74) - 8 : Hasan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ÇóáÏøõäúíóÇ ãóáúÚõæúäóÉñ¡ ãóáúÚõæúäñ ãóÇ ÝöíúåóÇ¡ ÅöáøóÇ ÐößúÑó Çááøٰåö æóãóÇ æóÇáóÇåõ¡ æóÚóÇáöãðÇ æóãõÊóÚóáøöãðÇ


"Dunia dilaknat, dan apa yang terdapat padanya dilaknat, kecuali dzikir kepada Allah dan apa yang Dia cintai, dan seorang alim (berilmu) dan muta'allim (pencari ilmu)." (22)

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi. At-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan."

(75) - 9 : Shahih

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


áóÇ ÍóÓóÏó ÅöáøóÇ Ýöí ÇËúäóÊóíúäö: ÑóÌõáñ ÂÊóÇåõ Çááøٰåõ ãóÇáðÇ ÝóÓóáøóØóåõ Úóáóì åóáóßóÊöåö Ýöí ÇáúÍóÞøö¡ æóÑóÌõáñ ÂÊóÇåõ Çááøٰåõ ÇáúÍößúãóÉó¡ Ýóåõæó íóÞúÖöí ÈöåóÇ æóíõÚóáøöãõåóÇ


"Tidak boleh iri (hasad) kecuali dalam dua perkara: Seorang laki-laki yang diberi harta oleh Allah, maka dia menghabiskannya dalam kebenaran, dan seorang laki-laki yang diberi hikmah oleh Allah lalu dia memutuskan dengannya (di antara manusia) dan mengajarkannya."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

"Hasad" disebut secara mutlak, dan maksudnya adalah harap-an lenyapnya nikmat dari orang yang dihasadi, ini haram dan ia disebut secara mutlak dan maksudnya adalah ghibthah, yaitu ber-harap sepertinya (tanpa berharap hilangnya nikmat dari yang ber-sangkutan, Pent). Ini tidak mengapa dan inilah yang dimaksud dalam hadits di atas.

(76) - 10 : Shahih

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


]Åöäøó] ãóËóáó ãóÇ ÈóÚóËóäöíó Çááøٰåõ Èöåö ãöäó ÇáúåõÏóì æóÇáúÚöáúãö¡ ßóãóËóáö ÛóíúËò ÃóÕóÇÈó ÃóÑúÖðÇ¡ ÝóßóÇäóÊú ãöäúåóÇ ØóÇÆöÝóÉñ ØóíøöÈóÉñ ÞóÈöáóÊö ÇáúãóÇÁó æóÃóäúÈóÊóÊö ÇáúßóáóÃó æóÇáúÚõÔúÈó ÇáúßóËöíúÑó¡ æóßóÇäó ãöäúåóÇ ÃóÌóÇÏöÈõ ÃóãúÓóßóÊö ÇáúãóÇÁó ÝóäóÝóÚó Çááøٰåõ ÈöåóÇ ÇáäøóÇÓó¡ ÝóÔóÑöÈõæúÇ ãöäúåóÇ æóÓóÞóæúÇ æóÒóÑóÚõæúÇ¡ æóÃóÕóÇÈó ØóÇÆöÝóÉð ÃõÎúÑóì ãöäúåóÇ¡ ÅöäøóãóÇ åöíó ÞöíúÚóÇäñ¡ áóÇ ÊõãúÓößõ ãóÇÁð æóáóÇ ÊõäúÈöÊõ ßóáóÃð¡ ÝóÐٰáößó ãóËóáõ ãóäú ÝóÞõåó Ýöíú Ïöíúäö Çááøٰåö c¡ æóäóÝóÚóåõ ãóÇ ÈóÚóËóäöíó Çááøٰåõ Èöåö ÝóÚóáöãó æóÚóáøóãó¡ æóãóËóáõ ãóäú áóãú íóÑúÝóÚú ÈöÐٰáößó ÑóÃúÓðÇ¡ æóáóãú íóÞúÈóáú åõÏóì Çááøٰåö ÇáøóÐöíú ÃõÑúÓöáúÊõ Èöåö


"[Sesungguhnya] perumpamaan(23) hidayah(24) dan ilmu di mana Allah mengutusku dengannya adalah seperti hujan yang menyiram bumi. Dari bumi itu terdapat bagian tanah yang baik yang menerima air, maka ia menumbuhkan tumbuh-tumbuhan(25) dan rerumputan yang lebat. Di antara bumi itu terdapat bagian yang keras(26) yang menahan air, yang dengannya Allah memberi manfaat kepada manusia, maka mereka minum darinya, memberi minum, dan bercocok tanam.(27) Hujan itu juga menyirami bagian lain dari bumi di mana ia hanyalah dataran tandus(28) yang tidak menahan air dan tidak menumbuhkan tumbuh-tumbuhan. Maka (yang pertama) itulah perumpamaan orang yang faqih(29) dalam agama Allah Ta’ala di mana dia mengambil manfaat dari apa yang Allah utus aku dengannya, lalu dia mengetahui dan mengajarkan, dan (yang kedua adalah) perumpamaan orang yang tidak mengangkat kepalanya(30) kepada ilmu itu dan tidak menerima petunjuk Allah yang dengannya aku diutus."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

(77) - 11 : Hasan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


Åöäøó ãöãøóÇ íóáúÍóÞõ ÇáúãõÄúãöäó ãöäú Úóãóáöåö æóÍóÓóäóÇÊöåö ÈóÚúÏó ãóæúÊöåö ÚöáúãðÇ Úóáøóãóåõ æóäóÔóÑóåõ¡ æóæóáóÏðÇ ÕóÇáöÍðÇ ÊóÑóßóåõ¡ æóãõÕúÍóÝðÇ æóÑøóËóåõ¡ Ãóæú ãóÓúÌöÏðÇ ÈóäóÇåõ¡ Ãóæú ÈóíúÊðÇ áöÇÈúäö ÇáÓøóÈöíúáö ÈóäóÇåõ¡ Ãóæú äóåúÑðÇ ÃóÌúÑóÇåõ¡ Ãóæú ÕóÏóÞóÉð ÃóÎúÑóÌóåóÇ ãöäú ãóÇáöåö Ýöíú ÕöÍøóÊöåö æóÍóíóÇÊöåö¡ íóáúÍóÞõåõ ãöäú ÈóÚúÏö ãóæúÊöåö


"Sesungguhnya di antara yang akan menyertai seorang Mukmin dari amal dan kebaikannya setelah matinya adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, atau mushaf (al-Qur`an) yang diwariskannya, atau masjid yang dibangunnya, atau rumah untuk orang-orang musafir yang dibangunnya, atau sungai yang dialir-kannya, atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya pada waktu sehat dan semasa hidupnya, semuanya akan menyusulnya setelah kematiannya."

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan, dan al-Baihaqi. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya dengan riwayat senada, hanya saja dia berkata, "(ÃóæúäóåúÑðÇßóÑóÇåõ) Atau sungai yang digalinya," tanpa menyebut mushaf.

(78) - 12 : Shahih

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ÅöÐóÇ ãóÇÊó ÇÈúäõ ÂÏóãó ÇäúÞóØóÚó Úóãóáõåõ ÅöáøóÇ ãöäú ËóáóÇËò: ÕóÏóÞóÉò ÌóÇÑöíóÉò¡ Ãóæú Úöáúãò íõäúÊóÝóÚõ Èöåö¡ Ãóæú æóáóÏò ÕóÇáöÍò íóÏúÚõæ áóåõ


"Apabila anak cucu Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, atau ilmu yang dapat diambil manfaatnya, atau anak shalih yang berdoa untuknya."

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya.

(79) - 13 : Shahih

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ÎóíúÑõ ãóÇ íõÎóáøöÝõ ÇáÑøóÌõáõ ãöäú ÈóÚúÏöåö ËóáóÇËñ: æóáóÏñ ÕóÇáöÍñ íóÏúÚõæ áóåõ¡ æóÕóÏóÞóÉñ ÊóÌúÑöí íóÈúáõÛõåõ ÃóÌúÑõåóÇ¡ æóÚöáúãñ íõÚúãóáõ Èöåö ãöäú ÈóÚúÏöåö


"Sebaik-baik perkara yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah ke-matiannya ada tiga: Anak shalih yang berdoa untuknya, sedekah jariyah yang pahalanya sampai kepadanya dan ilmu yang diamalkan sesudah wafatnya."

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad shahih.

(80) - 14 : Hasan Lighairihi

Dari Sahal bin Mu'adz bin Anas, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ãóäú Úóáøóãó ÚöáúãðÇ Ýóáóåõ ÃóÌúÑõ ãóäú Úóãöáó Èöåö áóÇ íóäúÞõÕõ ãöäú ÃóÌúÑö ÇáúÚóÇãöáö ÔóíúÁñ


"Barangsiapa mengajarkan ilmu, maka dia memperoleh pahala orang yang mengamalkannya, dan pahala orang yang mengamalkannya tidak berkurang sedikit pun."

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.(31) Dan pembahasan tentang Sahal akan hadir.(32)

(81) - 15 : Hasan Lighairihi

Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,


ÐõßöÑó áöÑóÓõæúáö Çááøٰåö - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - ÑóÌõáóÇäö: ÃóÍóÏõåõãóÇ ÚóÇÈöÏñ¡ æóÇáúÂÎóÑõ ÚóÇáöãñ¡ ÝóÞóÇáó Úóáóíúåö ÃóÝúÖóáõ ÇáÕøóáóÇÉö æóÇáÓøóáóÇãö : ÝóÖúáõ ÇáúÚóÇáöãö Úóáóì ÇáúÚóÇÈöÏö ßóÝóÖúáöíú Úóáóì ÃóÏúäóÇßõãú¡ Ëõãøó ÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááøٰåö - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - : Åöäøó Çááøٰåó æóãóáóÇÆößóÊóåõ æóÃóåúáó ÇáÓøóãٰæóÇÊö æóÇáúÃóÑóÖöíúäó -ÍóÊøóì ÇáäøóãúáóÉó Ýöíú ÌõÍúÑöåóÇ¡ æóÍóÊøóì ÇáúÍõæúÊó- áóíõÕóáøõæúäó Úóáóì ãõÚóáøöãö ÇáäøóÇÓö ÇáúÎóíúÑó


"Ada dua orang yang disebut-sebut di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: Salah satunya adalah ahli ibadah dan yang lainnya adalah ahli ilmu, maka Nabi a bersabda, 'Keutamaan ahli ilmu atas ahli ibadah adalah seperti keutamaanku di atas orang terendah dari kalian'."
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Sesungguhnya Allah, malaikat-malaikatNya, penduduk langit dan bumi –bahkan semut di liangnya, sampai-sampai ikan besar–, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajar kebaikan kepada manusia'."

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dia berkata, "Hadits hasan shahih."

(82) - 16 : Shahih Lighairihi

Dan diriwayatkan oleh al-Bazzar dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha secara ringkas,


ãõÚóáøöãõ ÇáúÎóíúÑö íóÓúÊóÛúÝöÑõ áóåõ ßõáøõ ÔóíúÁò¡ ÍóÊøóì ÇáúÍöíúÊóÇäõ Ýöí ÇáúÈóÍúÑö


"Segala sesuatu sampai ikan besar di laut memohonkan ampunan untuk orang yang mengajarkan kebaikan."

(83) - 17 : Hasan Tapi Mauquf

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,


Ãóäøóåõ ãóÑøó ÈöÓõæúÞö ÇáúãóÏöíúäóÉö ÝóæóÞóÝó ÚóáóíúåóÇ ÝóÞóÇáó: íóÇ Ãóåúáó ÇáÓøõæúÞö! ãóÇ ÃóÚúÌóÒóßõãú! ÞóÇáõæúÇ: æóãóÇ ÐóÇßó íóÇ ÃóÈóÇ åõÑóíúÑóÉó¿ ÞóÇáó: ÐóÇßó ãöíúÑóÇËõ ÑóÓõæúáö Çááøٰåö - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - íõÞúÓóãõ¡ æóÃóäúÊõãú åóÇ åõäóÇ¡ ÃóáøóÇ ÊóÐúåóÈõæúäó ÝóÊóÃúÎõÐõæúäó äóÕöíúÈóßõãú ãöäúåõ¿ ÞóÇáõæúÇ: æóÃóíúäó åõæó¿ ÞóÇáó: Ýöí ÇáúãóÓúÌöÏö¡ ÝóÎóÑóÌõæúÇ ÓöÑóÇÚðÇ¡ æóæóÞóÝó ÃóÈõæú åõÑóíúÑóÉó áóåõãú ÍóÊøóì ÑóÌóÚõæúÇ¡ ÝóÞóÇáó áóåõãú: ãóÇ áóßõãú¿ ÝóÞóÇáõæúÇ: íóÇ ÃóÈóÇ åõÑóíúÑóÉó! ÞóÏú ÃóÊóíúäóÇ ÇáúãóÓúÌöÏó ÝóÏóÎóáúäóÇ Ýöíúåö¡ Ýóáóãú äóÑó Ýöíúåö ÔóíúÆðÇ íõÞúÓóãõ! ÝóÞóÇáó áóåõãú ÃóÈõæú åõÑóíúÑóÉõ: æóãóÇ ÑóÃóíúÊõãú Ýöí ÇáúãóÓúÌöÏö ÃóÍóÏðÇ¿ ÞóÇáõæúÇ: Èóáóì¡ ÑóÃóíúäóÇ ÞóæúãðÇ íõÕóáøõæúäó¡ æóÞóæúãðÇ íóÞúÑóÄõæúäó ÇáúÞõÑúÂäõ¡ æóÞóæúãðÇ íóÊóÐóÇßóÑõæúäó ÇáúÍóáóÇáó æóÇáúÍóÑóÇãó¡ ÝóÞóÇáó áóåõãú ÃóÈõæú åõÑóíúÑóÉó: æóíúÍóßõãú! ÝóÐóÇßó ãöíúÑóÇËõ ãõÍóãøóÏò - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó -


"Bahwa dia melewati pasar Madinah, lalu dia berhenti di sana dan berkata, 'Wahai penghuni pasar, betapa lemahnya (agama) kalian.' Mereka bertanya, 'Apa maksudmu ya Abu Hurairah?' Abu Hurairah menjawab, 'Itu warisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang dibagikan sementara kalian masih di sini. Mengapa kalian tidak pergi ke sana untuk mengambil jatah kalian darinya?' Mereka bertanya, 'Di mana?' Abu Hurairah menjawab, 'Di masjid.' Maka mereka keluar dengan cepat. Abu Hurairah berdiri menjaga barang mereka, sampai mereka kembali. Abu Hurairah bertanya, 'Ada apa dengan kalian?' Mereka menjawab, 'Ya Abu Hurairah, kami telah datang ke masjid. Kami masuk ke dalamnya tetapi kami tidak melihat ada sesuatu yang dibagi-bagi.' Abu Hurairah berkata kepada mereka, 'Apakah kalian tidak melihat seseorang di masjid?' Mereka menjawab, 'Ya, kami melihat orang-orang yang shalat, orang-orang yang membaca al-Qur`an dan orang-orang yang mempelajari halal dan haram.' Abu Hurairah berkata kepada mereka, 'Celaka kalian, itulah warisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam'."

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath dengan sanad hasan. (33)

KETERANGAN:

(1) (ÇóáúÝöÞúåõ) makna dasarnya adalah memahami, dikatakan, ÝóÞöåó ÇáÑøóÌõáõ "orang itu telah paham" dengan qaf dibaca kasrah, jika laki-laki itu mengerti dan mengetahui. Dan dikatakan, 'ÝóÞõåó íóÝúÞóåõ ' dengan qaf pertama dibaca dhammah, jika dia menjadi seorang alim yang faqih. Kebiasaan telah membatasinya pada ilmu syariat dan mengkhususkannya pada ilmu-ilmu furu' darinya. Ini dikatakan oleh Abu as-Sa'adat.
Saya berkata, "Pengkhususannya dengan ilmu furu' tidak berpijak kepada dalil." Ad-Darimi meriwayatkan dari Imran al-Minqari berkata, "Suatu hari aku berkata kepada al-Hasan tentang suatu masalah, 'Tidak begini yang dikatakan oleh para fuqaha." Dia berkata, "Celaka dirimu, apakah kamu telah melihat orang yang faqih? Orang yang faqih itu adalah yang zuhud terhadap dunia, yang berambisi meraih akhirat, yang mengetahui perkara-perkara agamanya dan selalu beribadah kepada Tuhannya."
(2) Di kitab asli di sini terdapat ucapan yang teksnya begini, "Diriwayatkan pula oleh Abu Ya'la, dan dia menambahkan, 'Barangsiapa yang tidak dipahamkan oleh Allah dalam agama, maka berarti Dia tidak memperhatikannya.' Karena sanadnya sangat lemah, maka aku tidak menyebutkannya bersama Shahih at-Targhib ini seperti yang telah dijelaskan di mukadimah. Ia ditakhrij dalam adh-Dha'ifah, no. 6708.
(3) Ia memiliki jalan periwayatan yang banyak dan syahid-syahid yang menguatkannya. Lihat ash-Shahihah, no. 342.
(4) (äóÝøóÓó) dengan fa` dibaca tasydid, artinya memberi jalan keluar dan menghilangkan dengan hartanya atau kedudukannya atau dengan petunjuknya atau bantuannya atau campur tangannya atau doanya atau syafa'atnya.
(5) (ßõÑóÈñ) dengan kaf dibaca dhammah dan ra` dibaca fathah adalah bentuk jamak dari ßõÑúÈóÉñ yang artinya dalam bahasa adalah kesedihan yang menyesakkan dada. Maknanya adalah, memudahkan dan melenyapkan satu kesedihan dari kesedihan-kesedihan dunia, kesedihan apa pun, kecil atau besar yang berkaitan dengan kehormatan, kebutuhan, harta dan perlengkapannya. Tentu saja hal ini dalam perkara yang dibolehkan secara syar'i. Adapun yang haram atau makruh, maka tidak boleh memudahkan dan membantunya.
(6) Maksudnya, menutup badannya dengan pakaian atau menutup aibnya dari manusia. Ini jika orang itu tidak terkenal sebagai orang yang rusak, di mana dia termasuk orang yang dikenal baik, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,


ÞöíúáõæúÇ Ðóæöí ÇáúåóíúÆóÇÊö ÚóËóÑóÇÊöåöãú ÅöáøóÇ ÇáúÍõÏõæúÏó


"Tutupilah kesalahan-kesalahan orang-orang yang dikenal baik kecuali (yang mengharuskan) perkara hudud (pelanggaran syariat)." Hadits shahih, saya mentakhrijnya dalam ash-Shahihah, no. 638. Ini harus dibatasi hanya pada hak-hak Allah seperti zina, minum khamar, dan seperti keduanya, bukan pada hak-hak manusia seperti membunuh, mencuri dan sebagainya. Menutup dalam hal ini haram dan memberitahukannya adalah wajib.
(7) Ialah orang yang terlilit utang di mana dia mengalami kesulitan untuk melunasinya, (dan memudahkannya adalah) dengan penangguhan tempo pembayaran atau pembebasan, atau bisa juga bermakna kemiskinan, lalu dia memudahkan perkaranya dengan hibah, sedekah, atau hutang.
(8) Yakni, membantunya; (ãóÇ ßóÇäó ÇáúÚóÈúÏõ) selama hamba tersebut berada dalam posisi menolong saudaranya, yakni, dengan harta, kedudukan, hati, atau badannya.
(9) Menuntut. Dan ucapannya, Ýöíú ÈóíúÊò ãöäú ÈõíõæúÊö Çááøٰåö "di salah satu rumah Allah" artinya, masjid atau sekolah atau tapal batas perang tempat bersiap siaga. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkata, "Di masjid-masjid."
(10) Ini meliputi segala hal yang berkenaan dengan al-Qur`an: mempelajarinya, mengajarkannya, saling mengkaji di antara mereka, membuka maknanya dengan tafsir dan meneliti bacaan dan maknanya yang benar.
(11) Ketenangan, kebersihan, ketenteraman, keteguhan dan keteduhan hati. Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (ÛóÔöíóÊúåõãõ ÇáÑøóÍúãóÉõ) artinya mereka diliputi oleh rahmat, dan ucapannya (ÍóÝøóÊúåõãõ ÇáúãóáóÇÆößóÉõ) maknanya, para malaikat mengelilingi dan menjaga mereka.
(12) ÈóØøóÃó dengan tha` dibaca tasydid, maknanya, siapa yang amal buruknya membuatnya lambat beramal shalih dan melalaikannya untuk beramal kebaikan, maka di akhirat kemuliaan nasab dan kedudukan nenek moyang tidak berguna baginya, ia tidak mempercepat dirinya ke surga, akan tetapi pelaku ketaatan didahulukan, (walaupun dia adalah hamba sahaya hitam) daripada orang yang tidak berbuat taat, walaupun dia adalah orang Quraisy yang terhormat. Allah berfirman, "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu."
(13) Takhrij ini mengandung kekeliruan yang aneh yang telah dikoreksi oleh Syaikh an-Naji (Lembaran - 16-17). Jika dipaparkan niscaya pembahasannya menjadi panjang, akan tetapi yang penting di sini adalah memberitahukan bahwa redaksi hadits ini hanya milik Ibnu Majah tanpa menyebut Muslim dan lainnya yang disebut bersama-nya. Sanadnya shahih berdasarkan syarat asy-Syaikhain.
(14) ÍöíúÊóÇäñ Jamak dari ÍõæúÊñ, yaitu ikan besar, ia adalah mudzakkar, Allah berfirmanﮋ ﮛ ﮜ ﮊ "maka dia ditelan ikan besar". [Ash-Shaffat: 142].
(15) Maknanya adalah memperoleh bagian yang sempurna, tidak ada yang lebih sempurna darinya.
(16) Nomor hadits padanya (3494). Aku berkata, "Perselisihan ini juga disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam Jami' Bayan al-Ilmi," dengan panjang lebar. Silakan merujuk-nya 1/33-37. Persoalan hadits ini terletak pada Dawud bin Jamil dari Katsir bin Qais, keduanya adalah majhul (tidak diketahui), akan tetapi Abu Dawud meriwayatkannya dari jalan yang lain dari Abu ad-Darda' dengan sanad hasan.
(17) Tambahan ini tercecer dari kitab asli, saya menyusulkannya dari ath-Thabrani, 8/63/ 1347.
(18) Lihat komentar atas hadits ini di Kitab yang lain, Kitab Ilmu bab 1.
(19) Yakni menggali dan membuang lumpurnya. Di dalam al-Mishbah dikatakan (æóßóÑóíúÊõ ÇáäøóåúÑó ßóÑúíðÇ) dengan timbangan kata (Ñóãóì), artinya, "Aku menggalinya dengan galian baru." Dan sebagian dari hadits ini memiliki syahid seperti yang dikatakan oleh penulis.
(20) Dia mengisyaratkan kepada hadits Abu Hurairah yang semakna dengannya, ia akan datang di bab no. 11 dan hadits shahih sesudahnya.
(21) Di kitab asli, "Tambahan dan kekurangan yang terdapat padanya." Koreksinya dari Syu'ab al-Iman (3/248).
(22) Yang dimaksud dengan "dunia" di sini adalah segala urusan yang menyibukkan dari Allah dan menjauhkan dariNya. Dan yang dimaksud dengan dilaknat di sini adalah jauhnya ia dari pandanganNya. Pengecualian di sini yaitu pada ucapan, "Kecuali dzikir kepada Allah" adalah pengecualian yang munqathi (terputus). Dan mungkin juga maksudnya adalah seluruh alam bawah dan semua yang memperoleh bagian penerimaan di sisiNya, ia dikecualikan dengan ucapannya "kecuali dzikir kepada Allah". Jadi pengecualiannya muttashil (bersambung).
(ÇóáúãõæóÇáóÇÉõ) maknanya adalah kecintaan, yakni kecuali dzikir kepada Allah dan urusan yang terjadi di dunia yang dicintai oleh Allah. Atau artinya adalah "mengikuti" jadi maksudnya adalah, apa yang berjalan sesuai dengan perintah dan larangan Allah. Mungkin juga mak-sudnya adalah apa yang sesuai dengan dzikir kepada Allah yakni yang sejenis dan mirip dengannya, taat kepadaNya, mengikuti perintahNya, menjauhi laranganNya semua itu termasuk ke dalam apa yang sesuai dengan dzikir kepada Allah. Wallahu a'lam.
(23) (ÇóáúãóËóáõ ) dengan tsa` dibaca fathah. Maksudnya adalah sifat yang luar biasa, bukan ucapan yang umum. Tambahan, (Åöäøó) dari Muslim dan redaksi ini juga dari Muslim.
(24) Yaitu petunjuk yang mengantarkan kepada apa yang dinginkan. Yang diinginkan dengan "ilmu" adalah mengetahui dalil-dalil syar'i bukan furu-furu' madzhab. Dan (ÇóáúÛóíúËõ) adalah hujan.
(25) (ÇóáúßóáóÃõ) dengan hamzah tanpa mad artinya adalah pohon (tumbuhan) yang basah ataupun yang kering dan (ÇóáúÚõÔúÈõ) adalah tumbuhan yang basah (hijau), jadi ini ter-masuk athaf (menggabungkan) sesuatu yang khusus kepada sesuatu yang umum.
(26) (ÃóÌóÇÏöÈõ) adalah bentuk jamak dari (ÌóÏóÈñ) dengan dal yang dibaca fathah yang tidak sesuai dengan qiyas (bahasa). Ia adalah tanah keras yang menahan air dan tidak menyerapnya dengan cepat. Dikatakan, ia adalah tanah yang tidak berpohon. Diambil dari (ÇóáúÌóÏúÈõ) yang artinya adalah gersang.
(27) Ini adalah lafazh al-Bukhari. Dan lafazh Muslim adalah (æóÑóÚóæúÇ) "dan mereka meng-gembala." Ahmad mengumpulkan keduanya dengan lafazh (ÝóÔóÑöÈõæúÇ¡ ÝóÑóÚóæúÇ¡ æóÓóÞóæúÇ¡ æóÒóÑóÚõæúÇ æóÃÓúÞóæúÇ). "Lalu mereka minum, menggembala, menyiram, menanam dan memberi minum."
(28) (ÞöíúÚóÇäñ) adalah bentuk jamak dari (ÞóÇÚñ) yaitu tanah datar yang licin yang tidak menum-buhkan.
(29) (ÝóÞõåó)dengan qaf dibaca dhammah, artinya dia menjadi faqih. Imam al-Qurthubi dan para pensyarah hadits berkata, "Nabi membuat perumpamaan tentang agama yang dibawanya dengan perumpamaan hujan yang menyeluruh yang turun kepada manu-sia pada saat mereka membutuhkannya. Begitulah keadaan manusia sebelum nabi diutus, sebagaimana hujan menghidupkan tanah yang mati, begitu pula ilmu-ilmu agama menghidupkan hati yang mati. Kemudian Nabi menyamakan orang-orang yang mendengar darinya dengan tanah yang bermacam-macam yang disirami oleh hujan. Di antara mereka terdapat orang yang mengamalkan sekaligus mengajarkan, dia ibarat tanah yang baik, ia menyerap, mengambil manfaat untuk dirinya lalu me-numbuhkan, maka ia bermanfaat untuk yang lain. Di antara mereka terdapat orang yang mengumpulkan ilmu yang menghabiskan waktunya untuknya, hanya saja dia tidak mengamalkan sunnah-sunnahnya atau apa yang dia kumpulkan tidak membawa manfaat untuk dirinya sendiri, akan tetapi dia menunaikannya untuk orang lain. Ia ibarat bumi yang keras atau licin yang tidak menerima air atau ia merusaknya bagi selainnya. Dalam perumpamaan ini digabungkan antara dua golongan yang pertama yang sama-sama terpuji, karena keduanya sama-sama bisa diambil manfaatnya. Lalu golongan ketiga yang tercela disebut secara tersendiri karena ia tidak berguna." Wallahu a'lam.
(30) Tidak memperhatikan kepada ilmu itu, Ed. T.
(31) Saya berkata, "Sanadnya mungkin untuk dihasankan. Ia didukung oleh hadits, ãóäú Óóäøó Ýöí ÇáúÅöÓúáóÇãö ÓõäøóÉð ÍóÓóäóÉð 'Barangsiapa memulai sunnah yang baik dalam Islam...' al-Hadits. Dan hadits-hadits senada sebelumnya Kitab as-Sunah bab 3 no. 1-5 dan hadits, 'Ba-rangsiapa menunjukkan kebaikan, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala pela-kunya.' Dan hadits-hadits yang semakna dengannya yang akan hadir di bab 7 - 1-2."
(32) Saya berkata, "Maksudnya, di akhir kitab di mana dia berkata, 'Bab penjelasan tentang rawi-rawi yang diperselisihkan yang disebutkan dalam kitab ini' dan saya melihat tidak perlu saya sertakan dalam kitab ini, karena kitab-kitab al-Jarh wa at-Ta'dil cukup untuk itu, lebih-lebih apa yang dia sebutkan tentang sebagian rawi yang dijelaskan kitab ini mengandung kritik."
(33) Saya berkata, "Begitulah yang dikatakan oleh al-Haitsami, 11/124.

Referensi:

SHAHIH AT-TARGHIB WA AT-TARHIB (1) Hadits-hadits Shahih tentang Anjuran & Janji Pahala, Ancaman & Dosa; Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani; Darul Haq, Jakarta, Cet. V, Dzulhijjah 1436 H. / Oktober 2015 M.

Hit : 1 | Index Hadits | kirim ke teman | Versi cetak | Bagikan

| Index Penjelasan Hadits

 
   
Statistik Situs
Jum'at,19-4-2024 M 18:18:39 
Hijri: 10 Syawal 1445 H
Hits ...: 311338513
Online : 80 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.