| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::


BERBAGAI APLIKASI LAIN DARI TRANSAKSI PENGEMBANGAN MODAL

1. Murabahah (Usaha Fixed Profit) dan Hukum-hukumnya

Definisi murabahah. Secara bahasa, murabahah adalah bentuk mutual (bermakna: saling) dari kata ribh yang artinya keuntungan, yakni pertambahan nilai modal (jadi artinya saling mendapatkan keuntungan). Menurut terminologi ilmu fiqih arti murabahah adalah menjual dengan modal asli bersama tambahan keuntungan yang jelas.

Murabahah adalah salah satu aplikasi jual beli. Maka jual beli ini dihalalkan sebagaimana halnya jual beli lain. Para ulama telah mengemukakan kehalalannya dengan beberapa hal berikut:

  • Keumuman dalil yang menjelaskan dibolehkannya jual beli dalam skala umum.
  • Ijma' kaum muslimin. Karena jual beli ini telah dilakukan oleh kaum muslimin di berbagai negeri dan setiap masa. Karena orang yang tidak memiliki keterampilan berjual beli dapat bergantung kepada orang lain dan hatinya tetap merasa tenang. Ia bisa membeli barang dan menjualnya dengan keuntungan yang logis sesuai kesepakatan.

Jual Beli dengan Tawar Menawar Lebih Baik dari Pada Sistem Fixed Price
Banyak kalangan Ahli Fiqih yang lebih menyukai sistem jual beli dengan penawaran daripada jual beli dengan sistem fixed profit. Karena sistem fixed profit itu didasari oleh kejujuran dan sikap amanah, yakni jual beli yang berbasis sikap amanah dan kepolosan. Sehingga hal itu membutuhkan perhatian terhadap situasi dan kondisi secermat mungkin. Padahal amatlah sulit menghindari dorongan hawa nafsu untuk melakukan tindakan interpretatif dan manipulatif. Jual beli semacam itu lebih baik dihindari.

Syarat-syarat Murabahah
Agar murabahah ini bisa dikatakan sah, harus diiringi dengan beberapa persyaratan khusus, selain berbagai syarat umum jual beli lainnya:

  • Modal dan keuntungan harus sama-sama diketahui secara pasti. Karena pengetahuan tentang harga merupakan syarat sahnya seluruh jual beli.
  • Hendaknya modal harus berupa barang-barang yang ada padanannya. Kalau berupa barang-barang yang tidak ada padanannya, tidak sah dalam jual beli murabahah menurut pendapat ulama yang paling benar. Karena dasar jual beli ini adalah sikap amanah dan menghindari keragu-raguan. Bila urusannya diserahkan kepada penjual untuk mengukur nilai barang jualan dan membatasi harga, hal itu membuka pintu untuk melakukan sikap pengurangan dan melampaui batas, atau paling tidak melakukan kekeliruan.
  • Sahnya jual beli semenjak awal. Bila perjanjiannya tidak sah, maka sistem ini juga tidak bisa diberlakukan.

Menjaga Sistem Murabahah Ini dari Kecurangan dan Syubhat
Sistem murabahah ini harus dipelihara dari kecurangan dan syubhat. Caranya dengan menjelaskan segala hal yang bila dijelaskan memang bisa mempengaruhi minat dan keinginan pembeli. Contohnya seperti cacat yang terjadi selama berada di tangan penjual, atau kelebihan barang karena barang itu milik pribadi penjual, atau barang itu bisa dibayar tertunda, karena itu juga bisa mempengaruhi harga, atau keberadaan barang itu yang sudah lama dipasaran, bila terdapat cacat yang bisa ditolerir. Demikian juga keharusan menjelaskan kondisi orang yang tidak dapat diterima persaksian mereka, seperti anak dan bapak, karena kemungkinan adanya sikap culas dan toleransi persaudaraan dalam jual beli di antara mereka.

Kalau terbukti adanya kecurangan dalam jual beli dengan harga label ini dalam kualitas barang yang dijual, pembeli memiliki hak pilih antara meneruskan transaksi atau membatalkannya. Adapun kalau berkaitan dengan harga yang ditinggikan, pembeli harus diberi tahu dan kelebihan harganya harus segera dikurangi.

Meski demikian, terlihatnya kecurangan itu tidaklah merusak perjanjian jual beli dengan sistem fixed price ini. Karena kecurangan itu tidaklah mencegah sahnya jual beli. Namun hal itu dihindari demi kestabilan dan demi sikap arif kepada pembeli.

Kalau si penjual yang menggugat, bahwa dalam perjanjian terjadi kekeliruan, bahwa ia telah memberitahu harga yang lebih rendah dari harga pokok barangnya, maka klaimnya itu tidak dapat diterima kecuali bila ada alasan yang jelas. Kalau ada alasan yang jelas untuk klaimnya tersebut, si pembeli kembali diberi hak pilih untuk menerima barang dengan harga baru yang lebih mahal atau membatalkan perjanjian, kalau barang tersebut masih utuh. Adapun bila barang itu sudah tidak ada atau sudah rusak, ia diberi hak pilih antara membayar kembali harga yang sesungguhnya dengan keuntungannya tentu, atau menggantinya dengan yang senilai dengan barang itu ketika dibeli, dengan memberi keuntungan juga, selama tidak ada penurunan harga pasaran.

Kalau si penjual tidak mampu memberikan bukti yang jelas, maka si pembeli bersumpah bahwa ia tidak tahu kekeliruannya ketika membeli barang. Si pembeli juga boleh meminta si penjual untuk bersumpah atas klaimnya tersebut. Kalau si penjual tidak mau bersumpah, maka diputuskan bahwa perjanjian tetap sah. Namun kalau si penjual mau bersumpah, kembali si pembeli diberi pilihan untuk membeli dengan harga baru atau membatalkan perjanjian pembelian.

Implementasi Baru dari Transaksi Fixed Price dalam Berbagai Pengembangan Modal Kolektif
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa arti murabahah adalah jual beli dengan harga pokok dan keuntungan yang pasti. Secara umum jual beli ini dibolehkan. Meskipun jual beli dengan sistem tawar menawar lebih disukai oleh para ulama.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana menggunakan jenis perjanjian jual beli ini dalam aturan berbagai pengembangan modal kolektif modern sekarang ini?

Implementasi yang populer dari perjanjian ini berdasarkan penjelasan sebelumnya adalah bahwa barang dagangannya itu berada di tangan penjual, baik terlihat atau tersimpan. Menjual barang dengan harga pokok dan keuntungan yang jelas. Akan tetapi fenomena di dunia perbankan misalnya, amatlah berbeda. Bank tidak pernah menyimpan barang dagangannya di gudangnya sebagaimana yang dilakukan para pedagang, sehingga pihak bank bisa menjualnya setelah itu dengan sistem fixed price atau dengan sistem tawar menawar. Bank hanya bisa berfungsi sebagai fasilitator dalam melakukan jual beli. Dengan kenyataan itu, pemikiran yang dilontarkan dalam kesempatan ini adalah agar pihak bank menerima pesanan dari agennya untuk membeli barang tertentu dengan kriteria yang dijelaskan secara tepat, dengan perjanjian bahwa pihak agen akan membelinya dengan harga pas. Lalu berdasarkan perjanjian itu pihak bank membelikan barang tersebut, kemudian menjualnya kepada sang agen dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati bersama.

Inilah aplikasi yang dianjurkan dalam jual beli ini, yang bisa menjadi pengganti yang disyariatkan bagi praktek debet giro.

Konstruksi Teoritis Pada Aplikasi Jual Beli Tersebut
Di sini kami akan menyajikan konstruksi teoritis yang populer untuk aplikasi jual beli tersebut, sebagai pembukaan pembicaraan tentang kritikan yang dialamatkan terhadap jual beli ini, dan juga tentang berbagai penyimpangan praktek yang menyelimuti jual beli ini. Penulis tegaskan:

Aplikasi jual beli tersebut berisi perjanjian membeli dan menjual kembali dengan sistem fixed price. Pihak bank hanya menerima pesanan dari pelanggannya untuk membelikan komoditi tertentu, dengan perjanjian tertulis bahwa si pelanggan akan membeli dari pihak komoditi tersebut.

Kalau pihak bank menerima pesanan itu dan membelikan apa yang diinginkan oleh pelanggannya, lalu memberlakukan sistem fixed price itu dalam transaksi mereka, yakni bahwa pihak bank menjual barang itu dengan keuntungan yang telah disepakati di antara mereka setelah si pembeli merasa cocok dengan harga tersebut dan sesuai dengan kriteria barang yang telah digambarkan kepada pihak bank sebelumnya.

Pihak bank dalam kasus ini tidak berarti menjual barang yang tidak ada padanya. Karena transaksi itu tidak terlaksana sebelum pihak bank membeli barang yang diinginkan dan barang itu betul-betul menjadi milik bank. Yang terjadi antara pihak bank dengan pelanggan sebelumnya hanyalah merupakan perjanjian pembelian, tidak lebih dari itu. Perbedaan antara janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan transaksi jual beli sendiri adalah seperti perbedaan antara meminang dengan menikah.

Pihak bank juga tidak bisa dikatakan telah mengeruk keuntungan dari harta yang tidak ada dalam jaminan. Karena pihak bank telah membeli barang dan barang itu telah menjadi miliknya, barang itu berkemungkinan untuk rusak sebelum diserahkan. Kerusakan barang sebelum sampai ke tangan pembeli menjadi tanggungjawab pihak bank. Sebagaimana pihak bank juga bertanggungjawab menerima kembali barang yang ternyata memiliki cacat tersembunyi setelah diserahterimakan. Kalau terlihat cacat tersembunyi pada barang yang telah diserahterimakan, pihak banklah yang bertanggungjawab.

Tinggal persoalan sejauh mana komitmen pembelian itu tetap berlangsung menurut perjanjian untuk pihak bank bahwa pelanggan tersebut akan membeli barang tersebut. Pembicaraan dalam masalah ini menjadi merambat kepada persoalan sejauh mana komitmen terhadap janji dan keharusan menunaikan janji tersebut, dan juga sejauh mana ada kemungkinan untuk melakukan penggugatan di pengadilan? Keharusan menunaikan janji sudah jelas menurut Islam, kecuali karena alasan yang disyariatkan dan dapat diterima. Akan tetapi perbedaan pendapat terjadi tentang sejauh mana dapat dilakukan pembatalan janji yang ada? Yang benar, bahwa janji itu tidak bisa dibatalkan kecuali kalau si pelanggan terpuruk dalam kesulitan yang amat sangat atau hanya dengan terpaksa bisa melaksanakan janji tersebut. Dalam kondisi demikian, janji itu mungkin dibatalkan, untuk mencegah terjadinya bahaya terhadapnya. Selain itu, tidak boleh dibatalkan. Karena adanya ijma' para ulama bahwa satu perjanjian tidak dimasukkan daftar yang harus ditunaikan pada diri mereka yang terlilit hutang.

Itulah yang juga menjadi kesimpulan kami dalam persoalan janji. Demikian juga yang menjadi ketetapan Majelis Ulama Fiqih pada muktamar ke lima di Kuwait dari 1-6 Jumadil Ula 1409 H. Bertepatan dengan 10-15 Desember 1988 M.

Setelah majelis menelaah berbagai kajian para anggota dan pakar ilmu fiqih dalam dua subjek pembahasan: Menunaikan janji dan jual beli bersistem fixed price terhadap pemesan, dan setelah mendengar diskusi yang terjadi seputar persoalan tersebut, majelis memutuskan:
Pertama: Bahwa jual beli dengan sistem fixed price yang dilakukan, dan pemesan barang telah mengambil barang yang telah menjadi milik penerima pesanan, lalu telah dilakukan serah terima secara syar'i, maka itu adalah jual beli yang sah, selama penjual tetap bertanggungjawab bila barang rusak sebelum serah terima dan juga mau menerima kembali barang bila ternyata memiliki cacat tersembuyi dan sejenisnya yang biasanya menjadi alasan barang dikembalikan setelah terjadi serah terima, syarat-syarat jual beli telah terpenuhi dan tidak ada hal yang membatalkan.
Kedua: Perjanjian. Yakni janji dari pihak pemesan atau pihak yang menerima pesanan secara terpisah, menjadi perjanjian yang menurut ajaran Islam harus ditepati kecuali karena alasan yang disyariatkan. Janji itu harus ditunaikan secara hukum kalau bergantung pada satu sebab, dan orang yang dijanjikan masuk dalam kesulitan akibat janji itu. Pengaruh keharusan di sini meliputi: keharusan menepati janji atau dengan memberikan kompensasi atas bahaya yang ditimbulkan karena tidak ditepatinya janji bukan karena alasan yang disyariatkan.
Ketiga: Saling berjanji. Yakni yang datang dari kedua belah pihak. Saling janji dibolehkan dalam jual beli dengan sistem harga label ini dengan syarat adanya hak pilih bagi masing-masing yang mengadakan perjanjian, bagi keduanya atau paling tidak salah satu dari keduanya. Kalau tidak ada hak pilih, perjanjian itu tidak sah. Karena perjanjian yang wajib ditunaikan dalam jual beli harga label ini menyerupai jual beli itu sendiri. Yakni disyaratkan penjual harus memiliki barang yang dijual sehingga tidak melanggar larangan Rasulullah terhadap orang yang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya."

Demikianlah beberapa teori umum selayang pandang terhadap jual beli ini, sebagaimana dianjurkan untuk diterapkan pada bank-bank Islam sebagai ganti yang disyariatkan dari berbagai bentuk jual beli berbasis riba.

Contohnya adalah jual beli kertas berharga yang sering dilakukan dalam lingkaran jual beli berbasis riba. Orang yang membutuhkan pergi menemui penjual untuk membeli apa yang dibutuhkan dengan pembayaran tertunda dan ditulis dalam kuitansi. Pedagang itu menerima karena ia akan menerima rabat pada kuitansi tersebut karena ia memiliki giro di bank tertentu, sama dengan meminjamkan uang dengan sistem bunga. Tidak diragukan bahwa pedagang itu sudah memperhitungkan bunga dengan pinjamannya ketika ia menetapkan harga barang itu kepada pembeli atau orang yang membutuhkan di atas.

Di sinilah peran jual beli dengan fixed price terlihat jelas sebagai transaksi halal untuk keluar dari kondisi yang sempit ini. Yakni dengan cara orang yang membutuhkan itu datang langsung ke pihak bank dan meminta pihak bank untuk membelikan apa yang dia perlukan, kemudian pihak bank menjanjikan akan membeli keperluan itu dan menjualnya dengan sistem fixed price. Pihak bank mendapatkan manfaat dengan keuntungan yang dia dapatkan, sementara si pelanggan mendapatkan manfaat karena dapat memenuhi kebutuhannya. Kedua belah pihak mendapatkan kesenangan melalui hubungan kerja yang disyariatkan dan suci, tanpa ada unsur riba dan tanpa ada hal yang diragukan.

Demikian juga halnya dengan berbagai bentuk penjualan kuitansi itu, sehingga pihak bank bisa menggantikan posisi importir domestik –pembeli dalam membeli komoditi tertentu lalu kemudian menjualnya kembali dengan sistem fixed price sesuai kesepakatan.

Caranya, pedagang lokal datang ke bank dan mengutarakan kebutuhannya untuk membeli barang sesuai dengan berbagai kriteria yang dia gambarkan. Lalu pihak bank membelikan barang tersebut dengan dasar bahwa si pelanggan berjanji akan membelinya setelah itu dengan menambah prosentase tertentu dari harga pokok.

2. Bentuk Usaha Jual Beli as-Salm dan Hukum-hukumnya
Definisi bentuk usaha as-Salm. as-Salm secara bahasa artinya terdahulu. as-Salm dengan aslafa artinya sama. Menurut terminologi ilmu fiqih, as-Salm artinya: Transaksi terhadap satu barang yang digambarkan dan dalam kepemilikan dengan harga kontan dalam waktu perjanjian namun penyerahan barang tertunda. as-Salm termasuk salah satu bentuk jual beli, berbeda dengan jual beli lain, karena dengan sistem kontan plus tertunda. Yakni dengan pembayaran kontan dan penyerahan barang tertunda.

Disyariatkannya Jual Beli as-Salm
As-Salaf atau as-Salm disyariatkan berdasarkan Kitabullah, as-Sunnah dan Ijma' kaum muslimin.
Dalil dari Al-Qur'an adalah:
Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al-Baqarah: 282).

Imam Hakim meriwayatkan dalam Mustadraknya, dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah menceritakan, "Saya bersaksi bahwa jual beli as-Salm secara tertunda telah dihalalkan oleh Allah dalam KitabNya. Allah berfirman:
Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al-Baqarah: 282)

Sementara dari as-Sunnah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah menceritakan:
"Ketika Nabi datang ke kota Madinah, beliau mendapatkan kebiasaan masyarakat suka membeli kurma dengan penyerahan barang tertunda dua dan tiga tahun, maka Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Siapa yang memesan hendaklah memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan batas waktu yang jelas'."

Kemudian dalil dari Ijma' yang dinukil oleh para ulama. Ibnul Mundzir menyatakan: Dari banyak ulama yang banyak diambil fatwanya ijma’ bahwa jual beli as-Salm itu dibolehkan.

Rukun-rukun Jual Beli as-Salm
Jual beli as-Salm memiliki tiga syarat:
Pertama: Dua pihak transaktor. Yakni melakukan as-Salm yakni pembeli, dan yang menerima as-Salm yakni penjual. Syaratnya sama dengan syarat bagi transaktor dalam jual beli lain, yakni kompetensi beraktivitas, yakni dengan masa akil baligh sempurna.
Kedua: Objek transaksi. yakni meliputi modal untuk diserahkan kepada penjual, yakni uang. Kemudian juga barang yang akan diserahkan tertunda.
Berkaitan dengan barang yang akan diserahkan secara tertunda, ada juga beberapa persyaratan berikut:
  • Hendaknya barang itu diketahui ukuran atau jumlahnya, terdeteksi dengan jelas melalui berbagai media ukur yang dikenal seperti takaran, timbangan atau kalkukator, bila bisa dihitung. Kalau jumlah atau ukurannya tidak diketahui atau diukur dengan metode pengukuran yang tidak tepat, maka perjanjian tersebut batal.
  • Harus tepat gambarannya. Terutama dalam hal-hal yang bisa menyebabkan perbedaan harga, berkenaan dengan kriteria yang umum menjadi kebiasaan orang banyak. Jangan sampai memanipulasi dengan barang sejenis. Hal itu demi mencegah terjadinya pembelian 'kucing dalam karung' yang sering menimbulkan percekcokan dan menyebabkan perjanjian menjadi rusak. Segala barang yang mungkin didetailkan kriterianya, boleh dijual dengan sistem as-Salm
  • Hendaknya barang itu menjadi hutang, namun dalam kepemilikan. Kalau barang tersebut sudah ada dilokasi transaksi, jual beli itu tidak sah, karena dikhawatirkan terjadi penipuan. Karena pembeli tidak tahu, apakah barang yang akan diserahkan nanti adalah barang itu atau bukan?
  • Hendaknya waktu penyerahan sudah jelas diketahui. Hal itu untuk mencegah ketidakjelasan yang berakibat pertikaian dan perselisihan.
  • Barang harus bisa diserahterimakan. Yakni hendaknya barang itu memang diharapkan bisa ada ketika terjadi transaksi. Kalau transaksi dilakukan terhadap barang yang tidak mungkin diserahkan pada saat serahterima dilakukan, maka perjanjian itu tidak sah.
  • Hendaknya tidak diberlakukan riba fadhal atau riba nasiah, yakni jangan sampai barang-barang yang diserahterimakan termasuk kategori komoditi riba fadhal.


Sehubungan dengan uang pembayaran, disyaratkan sebagai berikut, "Uang harus dibayar terlebih dahulu. Karena Nabi shallallohu 'alaihi wasallam melarang menjual piutang dengan piutang. Yakni pembayaran tertunda dengan barang tertunda. Oleh sebab itu uang harus dibayarkan langsung saat transaksi. Kalangan Malikiyah membolehkan ditangguhkannya pembayaran hingga tiga hari saja."

Ketiga: Pelafalan Perjanjian.
Jual beli as-Salm dapat dilaksanakan dengan segala pelafalan yang dapat mengindikasikannya, karena yang dijadikan ukuran adalah hakikat dan kandungan perjanjian, bukan sekedar ucapan lahir dan bentuk luarnya saja.

Jual Beli as-Salm dengan Kredit
Aplikasinya adalah dengan menyerahkan barang secara tertunda dengan beberapa kali penyerahan dalam waktu yang berbeda. Seperti menjual minyak samin dan minyak nabati, sebagian diserahterimakan pada bulan Ramadhan dan yang lain pada bulan Ramadhan.

Mayoritas ulama menganggap perjanjian itu sah, dikiyaskan dengan jual beli dengan pembayaran tertunda secara kredit, dan jual beli itu disepakati boleh. Kalau transaksi ini dibatalkan setelah sebagian barang diserahterimakan, maka harga yang tersisa dibagi di antara mereka secara rata. Jangan bagian terakhir dilebihkan harganya dari bagian yang telah diserahkan.

Namun kalangan Syafi'iyah kembali melarang jual beli ini, karena harga untuk barang yang lebih lama diserahkan lebih sedikit harganya daripada harga barang yang lebih dahulu diserahkan. Dan hal itu adalah persoalan yang tidak jelas, maka tidak sah.

Namun pendapat mayoritas ulama dalam persoalan ini lebih layak dijadikan acuan. Melalui dasar jual beli ini, banyak jual beli lain dalam realita kehidupan modern ini yang dapat dilakukan. Seperti perjanjian jual beli antara sesama produsen dari berbagai bidang yang membutuhkan pembekalan harian yang ideal dalam kuantitas besar seperti rumah-rumah sakit yang membutuhkan daging, sayur-sayuran dan sejenisnya setiap hari untuk memberi ransum bagi orang-orang sakit yang masih dirawat.

Apakah Sah Adanya Hak Pilih Terhadap Persyaratan dalam Jual Beli as-Salm?
Mayoritas ulama fiqih menyatakan bahwa hak pilih terhadap persyaratan itu tidak sah dalam perjanjian jual beli as-Salm. Karena penerimaan uang dimuka merupakan syarat sahnya transaksi ini. Maka tidak mungkin digabungkan antara syarat hak pilih dengan syarat pembayaran uang dimuka. Kedua hal itu saling bertemu, sehingga tidak diperlukan lagi dalam kasus ini adanya hak pilih. Namun pihak Malikiyah membolehkan adanya hak pilih hingga tiga hari, yakni waktu dibolehkannya penangguhan pembayaran, dengan syarat agar uangnya tidak diserahkan pada masa memilih agar tidak terjadi pembatalan hutang dengan hutang.

Bolehkah Hutang Dijadikan Pembayaran Dalam Jual Beli as-Salm?
Mayoritas ulama melarangnya. Dasar larangan dalam kasus ini ada dua:
Pertama: Hal itu serupa dengan menjual piutang dengan piutang, dan itu dilarang. Karena si pembeli telah menjual piutangnya yang ada di tangan orang lain dengan hutang baru, yakni barang yang nantinya akan diserahkan kepadanya.
Kedua: Perbuatan itu mirip dengan riba di masa jahiliyah. Terkadang orang yang berhutang tidak mampu mengembalikan hutangnya, lalu orang yang menghutanginya membeli sesuatu dengan hutang yang dia miliki dengan penyerahan barang tertunda yang sangat murah. Orang yang berhutang menerimanya karena ia memang membutuhkan dan terpaksa. Sama seperti yang dikatakan oleh orang yang memberi hutang kepada orang yang berutang kepadanya dan tidak mampu membayar -yakni di masa jahiliyah- "Bayar sekarang, atau bayar nanti dengan jumlah ditambah."

Ibnul Mundzir menyatakan, "Kalau seseorang memiliki hutang di tangan seseorang, lalu dijadikan pembayaran dalam jual beli as-Salm ini untuk membeli makanan yang diambil secara tertunda, perjanjian itu tidak sah. Banyak di antara ulama yang saya ambil fatwanya sepakat akan hal ini, di antaranya Malik, al-Auza'i, ats-Tsauri, Ishaq, ash-habur ra’yi (Ahli Fiqih Rasionalis) dan Imam Syafi'i, yang semuanya bersepakat bahwa perjanjian itu tidak sah.

Sebagian ulama membolehkan aplikasi jual beli semacam itu. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Bahkan sebagian ulama pemerhati hukum-hukum perbankan Islam memfatwakan demikian.

Yang tampak bagi penulis bahwa harus ada pembedaan antara hutang yang berada di tangan orang yang mampu membayarnya dengan hutang di tangan orang yang kesusahan. Kalau hutang itu berada di tangan orang kaya, boleh dijadikan pembayaran dalam jual beli ini. Karena tidak adanya atau lemahnya kemungkinan adanya riba dalam kasus tersebut. Karena orang yang berhutang tidak dalam kondisi terpaksa menerima jual beli itu karena tidak ada kebutuhan mendesak ke arah itu. Namun kalau hutang itu di tangan orang yang kesulitan membayarnya, maka tidak boleh, karena ada titik syubhat seperti yang disinggung di atas. Wallahu a'lam.

Bolehkah Menjual Kembali Barang yang Dibeli dengan Sistem as-Salm ini sebelum diserahterimakan?
Kebutuhan amat mendesak untuk mengulas secara cermat masalah ini. Karena banyak bisnis investasi di jaman modern sekarang ini yang di dalamnya berbagai macam hutang dalam kepemilikan di jual secara beruntun sebelum diserahterimakan. Sejauh mana perbuatan tersebut dibolehkan?
Untuk mengulas persoalan ini, harus dibedakan antara dua bentuk aplikasinya:
Pertama: Menjual kembali barang tersebut kepada pihak ketiga sebelum menerimanya dari pihak penjual.
Kedua: Menjual kembali barang itu kepada penjualnya sebelum diserahkan kepadanya. Yakni menggantinya dengan barang lain. Ini berkaitan antara pembeli dan penjual, antara yang subjek dan objek jual beli as-Salm.

Adapun aplikasi pertama, mayoritas ulama melarangnya. Alasannya adalah sebagai berikut:
Riwayat dari Nabi, bahwa beliau Shallallohu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang membeli sesuatu dengan sistem as-Salm, janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain."
Adanya larangan Nabi terhadap menjual makanan sebelum menerimanya. Beliau shallallohu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya kembali sebelum makanan itu berada di tangannya."
Selain makanan, dikiyaskan dengan makanan tersebut.
  • Hutang penyerahan barang itu labil. Dalam arti, bisa saja terjadi hal yang menjadikan penyerahan barang itu batal, maka menjual barang seperti itu adalah penipuan, dan tidak dibolehkan.
  • Menjual barang yang akan diterima secara tertunda berarti juga menerima keuntungan dari sesuatu yang belum dijamin menjadi miliknya. Itu juga dilarang. Nabi telah melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum pasti dimiliki.

Karena jual beli itu bisa berbalik menjadi riba. Jual beli terhadap barang yang belum dimiliki itu bisa berubah menjadi jual beli uang dengan uang namun dengan perbedaan harga, dan itu termasuk riba.

Adapun bentuk aplikasi kedua: Mayoritas ulama melarangnya, berdasarkan hadits, "Barangsiapa yang membeli sesuatu dengan system As-Salm, janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain." Dan juga karena itu berarti mengoperasikan barang sebelum diterima, atau mencari keuntungan dari sesuatu yang belum pasti ada, keduanya dilarang.

Dalam hal itu kalangan Malikiyah dan Hambaliyah dalam salah satu riwayat darinya berpendapat lain. Mereka membolehkan jual beli itu dengan syarat barang dan pembayaran harus diserahterimakan secara langsung, bila keduanya berasal dari komoditi riba fadhal. Dan juga dengan syarat tidak mengambil keuntungan, karena berarti mengambil keuntungan dua kali. Di antara dalil-dalil mereka dalam membolehkannya adalah sebagai berikut:

Hadits Ibnu Umar yang menceritakan, "Kami pernah membeli unta di Naqie'. Kami membelinya dengan uang emas, lalu meminta bayaran dengan uang perak. Atau membelinya dengan uang perak, dan meminta bayarannya dengan uang emas. Aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam, beliau menjawab, "Boleh saja, asal dengan harga hari itu juga, apabila kalian keluar dari transaksi tanpa membawa keuntungan apa-apa. "

Nabi shallallohu 'alaihi wasallam membolehkan mengganti hutang yang berupa uang dengan sesuatu lain yang dipastikan menjadi milik penjual, tidak berpindah ke tangan pembeli, dengan syarat harus dengan harga hari itu agar tidak mengambil keuntungan dari barang yang belum pasti adanya, dan juga dengan syarat serahterima langsung. Apabila kalian keluar dari transaksi tanpa membawa keuntungan apa-apa."

Ucapan Ibnu Abbas yang meriwayatkan dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam tentang larangan menjual makanan sebelum diterima, "Kalau kalian membeli makanan dengan penerimaan tertunda, lalu tiba waktu penyerahan makanannya, ambillah bila kalian mendapatkan makanan tersebut. Kalau kalian tidak mendapatkannya, ambillah barang lain sebagai gantinya namun yang bernilai lebih murah, jangan mengambil keuntungan dua kali."

Dalam cara mengganti barang yang diserahkan tertunda pada jual beli as-Salm tidak terdapat pengambilan keuntungan dari barang yang belum dijamin adanya. Karena syarat dibolehkannya adalah apabila tanpa keuntungan. Ganti rugi yang dibolehkan hanya dengan harga pada hari itu juga, tanpa keuntungan sama sekali.

Nash-nash yang melarang menjual makanan sebelum diterima atau sebelum berada di tangan berlaku pada makanan tertentu. Adapun makanan yang berada dalam kepemilikan, meminta ganti termasuk bentuk menunaikan hutang. Keuntungannya adalah selesainya tangggungjawab yang dipikulnya, bukan mendapatkan kepemilikan. Itu berarti menunaikan hutang dalam wujud mengganti rugi.

Sementara hadits, "Barangsiapa yang membeli dengan system as-Salm, janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain," bukanlah merupakan dalil tegas yang melarang bentuk aplikasi jual beli ini. Karena artinya bisa saja 'tidak menjadikan pembelian dengan penyerahan barang tertunda itu sebagai bentuk pembelian lain lagi yang sama', jadi artinya: larangan menjual barang itu dengan sesuatu lain lagi dengan penyerahan tertunda pula. Artinya sama dengan menjual piutang dengan piutang. Oleh sebab itu Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, "..janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain." yakni jangan menjadikan barang yang tertunda penyerahannya menjadi barang yang tertunda lagi karena transaksi lain. Orang yang meminta ganti rugi dan telah memegang gantinya, tidak bisa dikatakan telah menjual kembali barang transaksi as-Salm kepada orang lain. Selain itu, hadits itu juga memiliki kelemahan.

Kesimpulan dari pengkajian terhadap persoalan ini adalah bahwa aplikasi jual beli semacam itu adalah boleh. Karena tidak ada unsur-unsur yang dilarang yang terlihat pada berbagai aplikasi jual beli terlarang sebelumnya, ditambah lagi dengan adanya dalil-dalil yang mensyariatkannya.

Oleh sebab itu, banyak para ulama yang berpendapat dibolehkannya bentuk aplikasi jual beli semacam ini, di antaranya Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dan yang lainnya.

Dari pembahasan ini penulis menyimpulkan bahwa dibolehkan mengganti hutang barang dalam jual beli as-Salm ini dengan barang lain antara penjual dan pembeli yang terlibat transaksi, dengan syarat tidak boleh mengambil keuntungan, dan gantinya juga tidak boleh berupa barang yang dijadikan riba antara barang itu dengan barang dalam transaksi as-Salm.

Inilah yang kami simpulkan pada kesempatan ini, yang juga menjadi ketetapan berbagai lembaga pengkajian fiqih masa kini. Disebutkan dalam keputusan Majelis Ulama Fiqih Islam dalam seminar yang diadakan di Emirat Arab sebagai berikut:

Dibolehkan bagi pembeli muslim membarter barang transaksi as-Salm dengan barang lain tidak secara kontan setelah datangnya masa penyerahan, baik dengan barang sejenis atau barang lain. Karena tidak ada riwayat hadits shahih atau ijma' yang melarangnya. Syaratnya, gantinya harus cocok untuk menjadi barang transaksi as-Salm dengan jumlah uang yang telah diserahkan.

Sementara dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Ulama yang terhimpun dalam Dewan Seminar al-Barakah kedua tentang ekonomi Islam yang diadakan di Tunisia pada bulan Shafar 1405 ketika dilontarkan pertanyaan berikut: "Bolehkah menjual barang transaksi as-Salm sebelum barang diserahterimakan? Kalau tidak boleh, bolehkah pembelinya itu menjual barang yang sama dengan dasar bahwa ia akan menerima juga barang semacam itu kemudian hari, tanpa menghubungkan antara transaksi tersebut dengan barang yang akan diterimanya? Bolehkah seorang muslim menjadikan pekerjaan itu sebagai usaha dagangnya?"
Lembaga ulama dalam dewan tersebut menjawab:
1. Barang transaksi tidak boleh dijual sebelum diserahterimakan.
2. Namun orang yang membeli barang dengan sistem as-Salm dibolehkan menjual barang sejenis dengan yang akan diterimanya tanpa menghubungkannya dengan perjanjian antara yang dia akan terima pada perjanjian pertama dengan yang harus dia tunaikan pada perjanjian kedua.
3. Tidak boleh menjadikan jual beli yang dibolehkan ini sebagai usaha perniagaan. Karena jual beli as-Salm ini adalah yang dikecualikan berdasarkan kaidah-kaidah sesuai kebutuhan para produsen. Kebutuhan itu dapat ditutupi dengan dibolehkannya jual beli as-Salm sebagai kondisi-kondisi insidentil, bukan untuk dijadikan usaha dagang.

Apabila terjadi satu kondisi ekonomi tertentu pada sebagian negeri Islam dan demi satu kepentingan besar yang mengharuskan untuk menjadikan sistem jual beli ini sebagai usaha perniagaan tentunya dalam kondisi-kondisi tertentu saja untuk melepaskan diri dari kesemena-menaan pihak lain, hal itu dibolehkan demi kepentingan besar tersebut yang tentunya sudah terpantau oleh Lembaga Fatwa dan Bimbingan Syariat.

As-Salm dengan Barang yang Sepadan
Aplikasinya adalah seorang transaktor sistem as-Salm menjual barang yang sejenis dengan barang transaksi yang belum diterimanya kepada pihak ketiga, tanpa menghubungkannya dengan perjanjian pertama dengan cara yang telah penulis sebutkan sebelumnya berdasarkan keputusan Lembaga Penyuluhan Syariat. Demikian juga pengelola modal masa kini bisa sesekali menjadi pihak yang membeli dan sesekali menjual dalam perjanjian jual beli as-Salm ini. Roda jual beli bisa terus berputar dalam pengembangan modal yang ada berdasarkan cara tersebut. Penulis tidak mendapatkan alasan kenapa Lembaga Penyuluhan Syariat melarang menjadikan jual beli ini sebagai sistem perniagaan, yang hanya mengkaitkan dibolehkannya perniagaan dengan sistem ini dengan kondisi darurat dan kebutuhan yang mendesak saja.

Bagamana Cara Memfungsikan Perjanjian Jual Beli as-Salm dalam Berbagai Pengembangan Dana Kolektif
Menjalankan sistem jual beli as-Salm termasuk di antara sarana yang efektif yang menggabungkan dua unsur asasi mencapai kesuksesan, yakni modal dan usaha melalui cara yang benar yang menjamin terealisasikannya kepentingan kedua belah pihak secara sama. Pihak penjual melalui perjanjian usaha ini mendapatkan dua keuntungan: Pertama, mendapatkan dana yang lazim untuk melancarkan usahanya. Kedua, penjualan segera terhadap berbagai produk yang dimilikinya sehingga tidak susah mencari kesempatan untuk memasarkan produk-produk tadi di masa mendatang.

Sementara pihak pembeli mendapatkan keuntungan juga melalui perjanjian ini, yaitu mendapatkan barang yang diinginkan dengan harga pantas, karena umumnya dalam jual beli ini barang dijual dengan harga relatif lebih murah, sampai jual beli ini sering disebut-sebut sebagai jual beli orang yang membutuhkan. Karena harga barang yang diserahkan secara tertunda umumnya lebih murah daripada yang diserahkan secara langsung.

Namun tidaklah pantas menggunakan kesempatan para petani dan industriawan kecil yang membutuhkan modal cepat dengan menekan harga barang mereka semurah-murahnya. Karena yang demikian itu akan menggiring kepada jual beli orang yang terdesak yang telah dimakruhkan oleh para ulama. Yakni jual beli yang terpaksa dilakukan orang yang terlilit hutang atau terdesak kebutuhan sehari-hari sehingga ia menjual apa yang dimilikinya dengan harga murah sekali, karena kondisinya. Dalam kasus ini, lebih baik jual beli semacam itu tidak dilakukan, demi menjaga wibawa dan kehormatan diri. Jangan memberatkan orang dengan harga yang dimiliki, tetapi seharusnya justru menolong, memberi pinjaman dan menangguhkan pembayarannya hingga mereka mendapatkan kemudahan, sehingga mereka mampu membayar hutang mereka.

Sebagaimana para produsen berbagai produk dapat memfungsikan jual beli ini, para eksportir juga mampu memfungsikannya, sehingga memperoleh kemudahan membeli barang dengan jumlah besar yang akan mereka ekspor, dari para produsennya langsung di pasaran local. Di sela-sela waktu datangnya barang, para eksportir itu bisa mengadakan perjanjian dengan para importir barang-barang tersebut dari luar negeri, sehingga bisa menggairahkan pasar di dalam dan di luar negeri.

Perjanjian ini juga menguntungkan para pengelola berbagai proyek industri, selain juga memberi keuntungan bagi masyarakat awam untuk memenuhi kebutuhan mereka yang bersifat mendadak, sehingga orang yang membutuhkan bisa menjual barang yang dimilikinya dan mendapatkannya dengan segera, kemudian ia menyerahkan barang tersebut kepada si pembeli pada waktu penyerahan. Itu bisa menjadi pengganti dari berbagai cara lain yang sering menjerumuskan orang ke dalam lembah riba dan berdesak-desakan di depan pintu bank-bank berbasis riba.

Demikianlah kiat memfungsikan jual beli as-Salm ini dalam berbagai proyek pengembangan modal kolektif untuk menggantikan kedudukan berbagai usaha simpan pinjam berasas riba yang dilakukan oleh bank-bank riba. Sehingga pengelola modal juga bisa mengembangkan sayap bisnis ini dan memanfaatkannya dalam berbagai bidang pada berbagai tingkat sosial, dan dalam berbagai bentuk barang yang diketahui ukuran atau jumlahnya serta bisa dijelaskan kriterianya, dengan waktu tertentu dan bisa diserahterimakan pada saat harus ditunaikan.

Hit : 619 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Selasa,23-4-2024 M 26:11:42 
Hijri: 14 Syawal 1445 H
Hits ...: 311541370
Online : 63 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.