| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Buletin An-Nur :

Orang-orang Shalih, Antara Keberkahan dan Keutamaan
Senin, 18 Januari 21

Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


æóãóäú íõØöÚö Çááøóåó æóÇáÑøóÓõæáó ÝóÃõæáóÆößó ãóÚó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãó Çááøóåõ Úóáóíúåöãú ãöäó ÇáäøóÈöíøöíäó æóÇáÕøöÏøöíÞöíäó æóÇáÔøõåóÏóÇÁö æóÇáÕøóÇáöÍöíäó æóÍóÓõäó ÃõæáóÆößó ÑóÝöíÞðÇ


“Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shaleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69).

Ada dua pertanyaan:

Pertama, Siapakah orang-orang shalih itu?
Kedua, Apa keberkahan dan keutamaan mereka?

Jawaban dari dua pertanyaan inilah yang akan kita uraikan pada tulisan ini. Semoga bermanfaat. Amin.

Siapakah orang-orang shalih itu?

Ibnul Jauzi -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- berkata, “ÇóáÕøóÇáöÍõæúäó Ash-Shalihun (orang-orang shalih) adalah nama yang disandang bagi setiap orang yang baik batin dan lahirnya.” (Zadul Masir,2/127).

Ada yang mengatakan, yaitu orang-orang yang mempergunakan usia mereka di dalam ketaatan kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan membelanjakan harta-harta mereka ke dalam hal-hal yang diridhai olehNya. (Ruhul Ma'ani, 5/78).

Ada juga yang mengatakan selain itu.
Atas dasar apa pun, pengertian-pengertian seperti ini menunjukkan bahwa orang-orang shalih adalah mereka yang beriman, yang mengerjakan amal-amal shalih, yang melaksanakan hak-hak Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan hak-hak para hambaNya, serta yang lurus keadaannya.

Terkadang, orang-orang shalih dinamakan dengan para wali atau wali-wali Allah. Karena, wali-wali Allah adalah mereka yang beriman kepadaNya dan mencintaiNya. Mereka mencintai apa saja yang Dia cintai; membenci apa saja yang dibenciNya; ridha terhadap apa saja yang diridhaiNya; murka terhadap apa saja yang dimurkaiNya; memerintahkan apa saja yang diperintahkanNya, dan melarang dari apa saja yang dilarangNya. (al-Furqan Baina Auliya-ir Rahman Wa Auliya-isy Syaithan, hal.6).

Keberkahan dan Keutamaan Orang-orang Shalih

Penjelasan mengenai hal ini adalah sebagai berikut :

1. Mereka terkenal dengan keistiqamahannya

Orang-orang shalih terkenal sebagai orang-orang yang istiqamah dalam segala kondisi mereka. Mereka adalah orang-orang yang taat kepada Rabb mereka dan taat kepada RasulNya -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúå æóÓóáøóãó-; ikhlas dalam beribadah kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan benar dalam amalan-amalan mereka.

Dapat dipastikan bahwa siapa saja yang mengamalkan ketaatan semacam ini, ia akan mendapatkan keberkahan dan buahnya, yaitu kebaikan duniawi dan ukhrawi, sebagaimana yang Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- firmankan,


ÝóÅöãøóÇ íóÃúÊöíóäøóßõãú ãöäøöí åõÏðì Ýóãóäö ÇÊøóÈóÚó åõÏóÇíó ÝóáóÇ íóÖöáøõ æóáóÇ íóÔúÞóì


“Maka jika datang kepadamu petunjuk dariKu, lalu barang siapa yang mengikuti petunjukKu, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Thaha: 123).

Ibnu Abbas -ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- berkata, “Ia tidak akan sesat di dunia dan tidak akan celaka di akhirat.” (Tafsir Ibni Katsir, 3/169).

Mengenai apa saja yang telah disediakan oleh Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-bagi hamba-hambaNya yang shalih di akhirat, terdapat penjelasan di dalam hadits qudsi yang diriwayatkan dalam kitab Shahihul Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah -ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ – Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


ÞóÇáó Çááøóåõ ÃóÚúÏóÏúÊõ áöÚöÈóÇÏöí ÇáÕøóÇáöÍöíäó ãóÇ áóÇ Úóíúäñ ÑóÃóÊú æóáóÇ ÃõÐõäñ ÓóãöÚóÊú æóáóÇ ÎóØóÑó Úóáóì ÞóáúÈö ÈóÔóÑò


“Allah -ÚóÒøó æóÌóáøó- berfirman, ‘Aku telah menyiapkan untuk hamba-hambaKu yang shalih sesuatu yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati seorang manusia’.”

Di antara yang menghiasi orang-orang yang shalih adalah keindahan akhlaknya. Itulah perilaku terpuji yang pengaruh-pengaruh baiknya di dunia di kalangan umat manusia tidak disangsikan lagi. Balasan berlimpah yang Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-sediakan bagi para pemiliknya di akhirat kelakpun demikian.

Seandainya kita meneliti lafazh “shalihun” dan derivasinya (kata turunannya) yang sering disebutkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, pasti kita dapatkan bahwa lafazh itu hanya digunakan dalam konteks pujian, sanjungan dan penghormatan.

2. Manfaat yang didapat dari keberadaan orang-orang shalih

Berkat taufik dari Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, di samping lantaran keberkahan mereka, orang-orang shalih mempunyai beberapa manfaat keagamaan dan keduniaan bagi selain mereka, termasuk bagi orang-orang kafir. Di antara hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, umat manusia dapat mengambil manfaat dari amalan orang-orang shalih. Dan hal semacam ini memiliki beberapa jalan, yaitu:

a) Mengajak ummat menusia kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, melaksanakan amar ma'ruf dan nahi munkar, membimbing mereka kepada kebaikan, membantu mereka terhadapnya, serta melaksanakan kewajiban menasehati.

b) Memperkenalkan kepada orang-orang Mukmin akan agama mereka, hukum-hukumnya, syariat-syariatnya, dan adab-adabnya. Inilah yang dilakukan oleh para ulama di antara mereka, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang mulia bahwa “ÇóáúÚõáóãóÇÁõ æóÑóËóÉõ ÇáúÃóäúÈöíóÇÁö” (ulama adalah pewaris para Nabi).

c) Berbuat baik kepada orang lain dengan sesuatu yang bisa dilakukan oleh para ulama berupa memberikan harta atau yang lainnya dan memberikan bantuan dengan sarana apa pun.

d) Mendoakan umat manusia, terutama orang-orang Mukmin. Mereka mendoakan orang-orang kafir semoga mendapatkan hidayah serta mendoakan orang-orang Mukmin semoga mendapat taufik, kedamaian, ampunan dosa, dan sebagainya. Tidak disangsikan lagi pengaruh yang besar dan bermanfaat dari doa di dunia maupun akhirat, khususnya jika doa itu berasal dari orang-orang yang shalih dan bertakwa.

Demikianlah manfaat-manfaat yang beraneka ragam, yang diberikan oleh orang-orang shalih kepada selain mereka, dan hal ini menunjukkan adanya keberkahan pada mereka.

Imam Ibnul Qayyim -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- berkata, "Sesuatu yang bermanfaat adalah yang diberkahi dan sesuatu yang paling bermanfaat adalah yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Manusia yang diberkahi, di mana pun ia berada, adalah yang mendatangkan kemanfaatan di tempat yang dia tempati itu." (at-Thibbun Nabawi, hal. 124).

Kedua, diperolehnya kebaikan dan keberkahan pada penghidupan kaum Muslimin dan rizki mereka serta kemenangan atas musuh-musuh mereka lantaran keberkahan dari ketaatan, kebaikan dan doa orang-orang shalih.

Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


æóáóæú Ãóäøó Ãóåúáó ÇáúÞõÑóì ÂãóäõæÇ æóÇÊøóÞóæúÇ áóÝóÊóÍúäóÇ Úóáóíúåöãú ÈóÑóßóÇÊò ãöäó ÇáÓøóãóÇÁö æóÇáúÃóÑúÖö


“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. Al-A'raf: 96).

Dalam kitab Shahihul Bukhari disebutkan bahwa Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


åóáú ÊõäúÕóÑõæäó æóÊõÑúÒóÞõæäó ÅöáøóÇ ÈöÖõÚóÝóÇÆößõãú


“Tidaklah kalian ditolong (dari musuh) dan diberi rizki melainkan lantaran orang-orang lemah di antara kalian.” (HR. Al-Bukhari).

Dalam riwayat An-Nasai disebutkan,


ÅöäøóãóÇ íóäúÕõÑõ Çááåõ åóÐöåö ÇúáÃõãøóÉó ÈöÖóÚöíúÝöåóÇ ÈöÏóÚúæóÊöåöãú æóÕóáóÇÊöåöãú æóÅöÎúáóÇÕöåöãú


“Sesungguhnya Allah menolong ummat ini (dari musuh mereka) lantaran orang lemah dari mereka, doa, shalat dan keikhlasan mereka.”

Sebagian ulama berkata, "Diistimewakannya orang-orang lemah (dalam hadits di atas) dengan alasan bahwa mereka lebih ikhlas dalam berdoa dan lebih khusyu' dalam beribadah, dikarenakan kekosongan hati mereka dari ketergantungan kepada kemegahan dunia.” (Fathul Bari, VI/89).

Di antara keberkahan orang-orang shalih yang serupa dengan hal tersebut adalah adanya hukum-hukum syari'at dalam agama ini yang memberikan rukhshah (keringanan) dan kemudahan terhadap kaum Muslimin, lantaran keberkahan dari sebagian orang-orang shalih.

Contoh dari hal itu adalah turunnya ayat (yaitu, ayat 43 dari surat an-Nisa’) yang memberikan rukhshah (keringanan) untuk bertayamum karena karunia Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- kemudian lantaran keberkahan Aisyah binti Abi Bakar ash-Shiddiq -ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ-.

Mengenai hal ini, Usaid bin al-Hudhair -ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- berkata, "Hal itu bukanlah keberkahan pertama dari kalian, wahai keluarga Abu Bakar.” (Lihat hadits ini beserta kisahnya dalam Shahihul Bukhari, I/86 dan Shahih Muslim, I/279).

Ketiga, Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- menolak kejahatan, siksaan, dan adzab dari umat manusia lantaran keberkahan, keshalihan, dan doa orang-orang shalih.

Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


æóãóÇ ßóÇäó ÑóÈøõßó áöíõåúáößó ÇáúÞõÑóì ÈöÙõáúãò æóÃóåúáõåóÇ ãõÕúáöÍõæäó


“Dan Rabbmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zhalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 117).

Karena itulah, ketika Ummul Mukminin, Zaenab binti Jahsy -ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ- dikabari oleh Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- tentang dekatnya sebagian fitnah, ia -ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ- bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami akan binasa, sementara di antara kami terdapat orang-orang yang shalih?" Beliau menjawab, "Ya, jika khabats telah banyak terjadi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Maksud hadits di atas adalah ketika khabats (kefasikan dan kezhaliman) meluas, kehancuran yang merata akan terjadi, sekalipun masih terdapat orang-orang shalih. (Syarhu an-Nawawi li Shahih Muslim, XVIII/4).

Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


Åöäøó ÇáäøóÇÓó ÅöÐóÇ ÑóÃóæõÇ ÇáÙøóÇáöãó Ýóáóãú íóÃúÎõÐõæÇ Úóáóì íóÏóíúåö ÃóæúÔóßó Ãóäú íóÚõãøóåõãõ Çááøóåõ ÈöÚöÞóÇÈò


“Sesungguhnya ketika umat manusia telah melihat seseorang bertindak zhalim namun mereka tidak memegang (menahan) kedua tangannya, maka tidak lama lagi Allah akan menimpakan kepada mereka dengan siksaan secara merata.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Dalam riwayat lain disebutkan,


Åöäøó ÇáäøóÇÓó ÅöÐóÇ ÑóÃóæúÇ ÇáúãõäúßóÑó áóÇ íõÛóíøóÑõæúäóåõ ÃóæúÔóßó Ãóäú íóÚõãøóåõãõ Çááåõ ÈöÚöÞóÇÈöåö


“Sesungguhnya ketika umat manusia telah melihat kemunkaran namun mereka tidak mau mengubahnya, maka tidak lama lagi Allah akan menimpakan kepada mereka dengan siksaanNya secara merata.” (HR. Ibnu Majah).

Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa di antara sebab tersingkirnya azab dari umat manusia adalah perubahan yang dilakukan manusia terhadap kemungkaran, dan hal itu termasuk tanda-tanda orang-orang shalih.

Mengangkat azab dari umat manusia lantaran keberkahan ini terkadang meliputi orang-orang kafir dan pelaku-pelaku maksiat ketika mereka berada di tengah-tengah orang-orang Mukmin.
Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- berkata, "Terkadang, Allah tidak mengazab orang-orang kafir dan zhalim, dengan tujuan agar azab tersebut tidak menimpa orang-orang Mukmin yang ada di sekitar mereka yang tidak berhak menerima azab. Dari sinilah dipahami firmanNya,


æóáóæúáóÇ ÑöÌóÇáñ ãõÄúãöäõæäó æóäöÓóÇÁñ ãõÄúãöäóÇÊñ áóãú ÊóÚúáóãõæåõãú Ãóäú ÊóØóÆõæåõãú ÝóÊõÕöíÈóßõãú ãöäúåõãú ãóÚóÑøóÉñ ÈöÛóíúÑö Úöáúãò áöíõÏúÎöáó Çááøóåõ Ýöí ÑóÍúãóÊöåö ãóäú íóÔóÇÁõ áóæú ÊóÒóíøóáõæÇ áóÚóÐøóÈúäóÇ ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ ãöäúåõãú ÚóÐóÇÈðÇ ÃóáöíãðÇ


”Dan kalaulah tidak karena laki-laki yang Mukmin dan perempuan yang Mukminah yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendakiNya ke dalam rahmatNya. Sekiranya mereka tidak bercampur baur tentulah Kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih." (QS. al-Fath: 25).

Andaikan bukan karena ada orang-orang Mukmin di tengah-tengah orang-orang kafir, niscaya Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- telah mengazab orang-orang kafir. (Majmu' al-Fatawa, XI/113-114).

Berbagai manfaat kaum Muslimin shalih cukup beraneka ragam, dan kebaikan mereka pun cukup banyak. Bahkan, manfaat itu terus berlangsung setelah mereka meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,


ÅöÐóÇ ãóÇÊó ÇáÅöäúÓóÇäõ ÇäúÞóØóÚó Úóäúåõ Úóãóáõåõ ÅöáÇøó ãöäú ËóáÇóËóÉò ÅöáÇøó ãöäú ÕóÏóÞóÉò ÌóÇÑöíóÉò Ãóæú Úöáúãò íõäúÊóÝóÚõ Èöåö Ãóæú æóáóÏò ÕóÇáöÍò íóÏúÚõæ áóåõ


“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

Di samping sampainya keberkahan-keberkahan anak-anak shalih kepada orang tua mereka yang telah meninggal dunia melalui doa, Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- juga akan mempertemukan orang tua yang shalih dengan anak cucu mereka yang mukmin di tempat tinggal mereka di surga, sekalipun amal perbuatan anak cucu mereka itu tidak setingkat dengan amal orang tuanya, sebagai penghormatan terhadap orang tua mereka dan agar hati mereka menjadi tenang dengan keberadaan anak cucu mereka. Hal itu lantaran karunia dan anugerah dari Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, di samping lantaran keberkahan amalan orang tua mereka (Lihat, Tafsir al-Baghawi, 4/238), sebagaimana yang Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-firmankan,


æóÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ æóÇÊøóÈóÚóÊúåõãú ÐõÑøöíøóÊõåõãú ÈöÅöíãóÇäò ÃóáúÍóÞúäóÇ Èöåöãú ÐõÑøöíøóÊóåõãú æóãóÇ ÃóáóÊúäóÇåõãú ãöäú Úóãóáöåöãú ãöäú ÔóíúÁò


“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka.” (QS. Ath-Thur: 21).

Inilah keberkahan-keberkahan terbesar yang diperoleh dari orang-orang shalih setelah mereka meninggal dunia, di samping banyaknya manfaat seorang Mukmin dan meluasnya keberkahannya, sehingga Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-menyamakan pohon kurma -karena banyak manfaatnya- dengan seorang Muslim, dalam sabda beliau,


Åöäøó ãöäú ÇáÔøóÌóÑö áóãóÇ ÈóÑóßóÊõåõ ßóÈóÑóßóÉö ÇáúãõÓúáöãö


“Sesungguhnya di antara berbagai jenis pohon terdapat satu pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang Muslim.” (HR. al-Bukhari).

3. Karamah-karamah yang Allah tetapkan di dunia melalui tangan sebagian orang shalih -sebagai pemuliaan kepada mereka dan pengokohan terhadap dakwah Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- karena mereka merupakan pengikutnya.

Karamah -yang bentuk jamaknya adalah karamaat- didefinisikan sebagai hal luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangan seorang hamba yang shalih yang mengikuti sunnah. (Lawami'ul Anwar al-Bahiyyah, 2/392).

Mempercayai adanya karamah-karamah para wali Allah yang shalih dan hal-hal luar biasa yang ditetapkan oleh Allah melalui tangan-tangan mereka termasuk dasar-dasar utama paham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. (Al-'Aqidatul Wasithiyyah, hal.19).

Karamah ini cukup banyak terjadi. Al-Quran dan As-Sunnah An-Nabawiyah sendiri telah menetapkan beberapa di antaranya, demikian pula atsar-atsar yang diriwayatkan dari para Sahabat atau Tabi'in, juga orang-orang setelah mereka, hingga hari Kiamat.

Di antara karamah-karamah tersebut adalah sebagai berikut:

a) Kisah popular para penghuni gua yang disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim di dalam surat Al-Kahfi. Mereka adalah para pemuda yang beriman dan shalih yang melarikan diri demi menyelamatkan agamanya dari kezhaliman raja mereka dengan berlindung ke dalam gua yang ada di sebuah gunung. Kemudian, Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- menidurkan mereka selama tiga ratus tahun, ditambah sembilan tahun (totalnya 309 tahun).

b) Karamah Maryam -ÚóáóíúåóÇ ÇáÓøóáóÇãõ- dengan tersedianya makanan di sisinya ketika ia berada di mihrab padahal tidak ada seorang pun yang membawakan makanan tersebut, sebagaimana yang Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- firmankan,


æóßóÝøóáóåóÇ ÒóßóÑöíøóÇ ßõáøóãóÇ ÏóÎóáó ÚóáóíúåóÇ ÒóßóÑöíøóÇ ÇáúãöÍúÑóÇÈó æóÌóÏó ÚöäúÏóåóÇ ÑöÒúÞðÇ ÞóÇáó íóÇ ãóÑúíóãõ Ãóäøóì áóßö åóÐóÇ ÞóÇáóÊú åõæó ãöäú ÚöäúÏö Çááøóåö Åöäøó Çááøóåó íóÑúÒõÞõ ãóäú íóÔóÇÁõ ÈöÛóíúÑö ÍöÓóÇÈò


“Dan Allah menjadikan Zakariya sebagai pemeliharanya. Setiap kali Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata, ‘Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?’ Maryam menjawab, ‘Makanan itu dari sisi Allah.’ Sesungguhnya Allah memberi rizki kepada siapa yang dikehendakiNya tanpa hisab.” (QS. Ali Imran: 37).

c) Kisah tiga orang yang terperangkap di dalam gua. Mereka tidak dapat keluar darinya karena terhalang sebuah batu besar. Mereka kemudian berdoa kepada Rabb mereka dan bertawasul kepadaNya dengan amal-amal shalih yang pernah mereka lakukan, sehingga batu besar tersebut bergeser sedikit demi sedikit hingga terbuka penuh berkat kekuasaan dan taufik dari Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Kisah ini disebutkan dalam kitab Shahihul Bukhari dan Shahih Muslim.

d) Kisah seorag ahli ibadah dari Bani Israil yang bernama Juraij ketika ia dituduh berzina. Ketika itu, anak bayi yang masih disusui berbicara mengenai kebersihan diri Juraij, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahihul Bukhari.

e) Bertambah banyaknya makanan yang disuguhkan di dalam rumah Abu Bakar ash-Shiddiq -ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- kepada tamu-tamunya, sebagaimana hal itu disebutkan di dalam Shahihul Bukhari dan Shahih Muslim.

f) Bersinarnya tongkat dua orang Sahabat Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ketika keduanya keluar dari sisi Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- pada malam yang gelap, sebagaimana disebutkan dalam Shahihul Bukhari.

g) Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- mengabulkan doa Sa'ad bin Abi Waqqash -ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- terhadap orang yang telah menzhaliminya, sebagaimana disebutkan dalam Shahihul Bukhari.

h) Tersedianya anggur di sisi Khubaib bin 'Adi al-Anshari –ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- ketika ia ditawan oleh orang-orang Musyrik di Makkah, padahal ketika itu di Makkah tidak ada anggur, sebagaimana disebutkan dalam Shahihul Bukhari.

Masih ada beberapa kisah lain tentang karamah-karamah dari sebagian Tabi'in dan orang-orang yang datang setelah mereka.
Tidak diragukan lagi bahwa karamah-karamah yang telah penulis sebutkan di atas dan karamah serupa lainnya yang tidak dapat penulis sebutkan seluruhnya, dialami oleh para pelakunya lantaran taufik dari Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, karunia dan anugerahNya, di samping lantaran keberkahan keimanan mereka kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, keshalihan dan ketakwaan mereka.

Secara umum, Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- menyanjung hamba-hambaNya yang shalih serta amal-amal perbuatan mereka yang baik dan diberkahi. Karena itu, Dia -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- mensyariatkan kepada seorang Muslim saat mengerjakan shalat agar menyampaikan salam kepada orang-orang shalih setiap kali bertasyahhud membaca tahiyyat, yaitu dengan membaca,


ÇáÓøóáóÇãõ ÚóáóíúäóÇ æóÚóáóì ÚöÈóÇÏö Çááøóåö ÇáÕøóÇáöÍöíäó


(As-Salaamu 'alainaa wa 'alaa 'Ibaadillahish Shaalihiin)
“Semoga keselamatan tetap atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih.”

Di akhir pembahasan ini, penulis ingin mengingatkan bahwa kedudukan orang-orang shalih itu berbeda-beda, sebagaimana yang telah diketahui, sehingga mereka itu tidak berada dalam tingkatan yang sama. Sebagai contoh, dalam umat Muhammad -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- yang paling utama adalah generasi pertama, kemudian generasi setelahnya, kemudian generasi setelahnya.

Para sahabat -ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõãú- lebih utama daripada para Tabi'in; para Tabi'in lebih utama daripada Tabi'ut Tabi'in, dan Tabi'ut Tabi'in lebih utama daripada generasi setelah mereka. Abu Bakar ash-Shiddiq -ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- termasuk golongan umat yang paling utama setelah Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-, kemudian Khulafa-ur Rasyidin lainnya, dan seterusnya.

Meskipun demikian, ketika seorang Mukmin yang shalih bertambah keimanan dan ittiba'nya (terhadap Sunnah Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-), serta semakin meningkat keshalihannya, maka keutamaannya semakin bertambah, kedudukannya semakin tinggi, dan keberkahannya semakin besar.

Sampai di sini, penulis cukupkan pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan keberkahan orang-orang shalih. Semoga Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- menjadikan kita semua termasuk ke dalam golongan mereka. Amin.

(Redaksi)

Sumber:


Barakaatu ash-Shaalihiin Wa Fadhaa-iluhum, Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al-Juda'i.

Hit : 2917 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Da'wah dan Tsaqofah

 
   
Statistik Situs
Selasa,16-4-2024 M 30:6:13 
Hijri: 8 Syawal 1445 H
Hits ...: 311205156
Online : 43 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.