Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hanya Untuk Pasutri
Selasa, 31 Juli 12


Manusia diciptakan sementara dalam jiwanya tertanam kecenderungan kepada lawan jenisnya demi melanjutkan kehidupan, selanjutnya dalam rangka menata kecenderungan ini, Islam membuat tatanan pernikahan, di satu sisi tatanan ini membuka jalan penyaluran bagi kecenderungan ini, di sisi lainnya menjaga eksistensi kehormatan manusia.

Salah satu nikmat agung Allah yang halalan thayyibah adalah pernikahan, di dalamnya laki-laki dan perempuan yang telah berakad, masing-masing dari keduanya dihalalkan untuk memberikan dan mengambil kenikmatan kepada dan dari pasangannya. Kenikmatan halal berupa hubungan intim berikut mukadimah dan penutupannya. Semua itu halal antara suami istri.

Salah satu nikmat lagi dari Allah kepada suami istri adalah diwajibkannya mandi junub selepas keduanya berhubungan intim, kenapa saya sebut nikmat? Karena ia mengembalikan dan menormalkan tubuh yang terkuras setaminanya, bayangkan bila sesudah Anda melakukan lalu tidak mandi, saya yakin Anda akan tetap loyo dan malas, sebaliknya bila Anda mandi maka ia bisa membuka kenikmatan lagi yaitu mengulang hubungan karena kondisi stamina Anda sudah pulih kembali.

Makna ini disyaratkan oleh hadits Nabi, “Bila salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu dia hendak mengulanginya maka hendaknya dia berwudhu.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Said al-Khudri. Artinya bila ada anjuran untuk berwudhu saat suami hendak mengulang, karena tubuh yang tersentuh air akan kembali bregas, lalu bagaimana bila mandi? Maka saya katakan mandi itu nikmat menghasilkan nikmat juga. Dan syariat mandi junub ini atau mandi junub sebagai ibadah hanya ada –sebatas yang saya tahu- dalam syariat Islam.

Karena itu Anda patut menyegerakan mandi atau minimal berwudhu jika hendak menunda mandi karena alasan tertentu. Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq dan orang junub kecuali jika dia berwudhu.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Albani berkata, “Hasan lighoirihi.”.

Al-Hafizh berkata, “Yang dimaksud dengan malaikat di sini adalah yang turun membawa rahmat dan barokah bukan malaikat hafazhah (yang mengawasi) karena mereka selalu bersamanya dalam kondisi apapun. Kemudian dikatakan, Ini berlaku bagi orang yang menunda mandi (junub) tanpa alasan atau adanya alasan sehingga (seharusnya) dia berwudhu tetapi dia tidak berwudhu.” Dikatakan pula, “Dia adalah orang yang menunda mandi (junub) karena malas dan menyepelekan, serta menjadikannya sebagai kebiasaan.”

Apalagi bila Anda mandi berdua dengan istri. Ummu Salamah berkata, “Aku mandi junub bersama Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam dari satu bejana.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Aisyah berkata, “Aku mandi junub bersama Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam dari satu bejana, tangan kami saling bergantian mengambil air darinya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Ada beberapa hal yang terkait dengan mandi yang merupakan akibat dari kenikmatan yang bisa melahirkan kenikmatan lagi yang patut dipahami oleh suami istri, karena ia adalah ibadah.

Pertama: Anda patut memahami bahwa kewajiban mandi ini berlaku bila sudah terjadi hubungan, dalam arti kelamin suami telah masuk walaupun belum seluruhnya walaupun tidak mengeluarkan air mani dan ia berlaku untuk keduanya, suami dan istri.

Imam asy-Syafi'i berkata, “Dalam bahasa Arab seseorang dianggap junub jika dia melakukan hubungan suami istri walaupun tidak mengeluarkan.”

Nabi shallallohhu 'alaihi wasallam bersabda,


ÅöÐóÇ ÌóáóÓó Èóíúäó ÔõÚóÈöåóÇ ÇáÃóÑúÈóÚö Ëõãøó ÌóåóÏóåóÇ ÝóÞóÏú æóÌóÈó ÇáÛõÓúáõ. ãÊÝÞ Úáíå¡ æóÒóÇÏó ãõÓúáöã æóÅöäú áóãú íõäúÒöáú .


Jika suami duduk di antara empat cabangnya kemudian dia menggerakkannya maka telah wajib mandi.” (Muttafaq alaihi). Muslim menambahkan, “Walaupun tidak mengeluarkan.

Dari Aisyah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Bagaimana suami menggauli istrinya kemudian tidak melanjutkan, apakah keduanya wajib mandi?” Nabi menjawab sedangkan Aisyah duduk, “Aku dan wanita ini melakukan kemudian kami mandi.” Diriwayatkan oleh Muslim.


Adapun pendapat yang tidak mewajibkan mandi karena hubungan suami istri kecuali bila mengeluarkan air mani, maka ini hanya berlaku di awal Islam kemudian mansukh. Imam an-Nawawi berkata, “Masalah ini tidak diperselisihkan hari ini, sekalipun sebelumnya ada khilaf dari sebagian sahabat, kemudian ijma’ terjadi atas apa kami sebutkan.”

Kedua: Bila suami hanya merapat ke gawang dan tidak menceploskan bola ke dalamnya, bila tidak ada hujan, maka keduanya tidak wajib mandi, bila ada hujan, bila dari keduanya maka kedua wajib mandi, bila dari suami saja maka suami yang wajib mandi.

Dasarnya adalah hadits Ummu Sulaim yang bertanya kepada Nabi tentang seorang wanita yang bermimpi, apakah dia wajib mandi, Nabi menjawab, “Ya, bila dia melihat air.” Muttafaq alaihi. Artinya bila orang mimpi dan basah maka dia harus mandi, maka orang terjaga dan basah lebih patut.

Ketiga: Tidak adanya air bukan halangan dan alasan untuk menolak ajakan istri lebih-lebih ajakan suami, karena bila tidak ada air, bisa diganti dengan tayamum, kan tayamum tidak hanya menggantikan wudhu, tetapi juga mandi. Jadi lakukan saja tanpa merasa bersalah dan sesudahnya bertayamum. Beres deh dan mudah kan? Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php?pilih=lihatsakinah&id=289