Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kaedah Ke-26 [Bila Orang Fasik Membawa Berita, Maka Periksalah]

Selasa, 26 Oktober 21
Kaidah (Prinsip Pokok) ke-26


{ Åöäú ÌóÇÁóßõãú ÝóÇÓöÞñ ÈöäóÈóÅò ÝóÊóÈóíøóäõæÇ }


" jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.”
{ Al-Hujurat`: 6}

Ini adalah kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an yang berkaitan erat dengan realita hidup manusia. Kebutuhan untuk mempopulerkan kaidah ini semakin bertambah besar di zaman ini, di mana sarana transformasi informasi telah tersebar luas.
Kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an yang mulia ini datang dalam konteks adab-adab agung yang mana Allah mendidik hamba-hambaNya dengannya dalam Surat al-Hujurat. Allah ta’ala berfirman,


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ Åöäú ÌóÇÁóßõãú ÝóÇÓöÞñ ÈöäóÈóÅò ÝóÊóÈóíøóäõæÇ Ãóäú ÊõÕöíÈõæÇ ÞóæúãðÇ ÈöÌóåóÇáóÉò ÝóÊõÕúÈöÍõæÇ Úóáóì ãóÇ ÝóÚóáúÊõãú äóÇÏöãöíäó (6)


"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (Al-Hujurat: 6).

Ayat yang mulia ini memiliki sabab nuzul (sebab turunnya ayat) yang banyak disebutkan oleh para ahli tafsir, dan singkatnya: Bahwa al-Harits bin Dhirar al-Khuza'i radhiyallahu ‘anhu, pemimpin Bani Musthaliq, ketika masuk Islam, dia sepakat dengan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam agar Nabi mengutus kepadanya, pada waktu yang disepakati oleh mereka berdua, seseorang yang mengambil zakat Bani Mushthaliq. Maka utusan Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam keluar, akan tetapi dia merasa takut sehingga dia pun kembali di tengah jalan, maka al-Harits bin Dhirar merasa aneh dengan keterlambatan utusan Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu yang sama ketika utusan tersebut kembali kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya al-Harits tidak mau membayar zakat kepadaku, malah dia ingin membunuhku." Maka Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam marah dan mengutus (beberapa orang) kepada al-Harits, maka para utusan yang dikirim Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan al-Harits bin Dhirar di tengah jalan, dan al-Harits berkata kepada mereka, "Kalian diutus kepada siapa?" Mereka menjawab, "Kepadamu!" Al-Harits berkata, "Memangnya kenapa?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam telah mengutus al-Walid bin Uqbah kepadamu, tetapi kamu tidak memberikan zakatmu kepadanya dan kamu malah ingin membunuhnya!" Al-Harits berkata, "Tidak, demi Dzat Yang telah mengutus Muhammad dengan haq, aku sama sekali tidak melihatnya dan dia tidak pernah datang kepadaku!" Maka ketika al-Harits masuk ke (kediaman) Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah bersabda kepadanya, "Apakah kamu tidak mau membayar zakat dan malah ingin membunuh utusanku?" Al-Harits menjawab, "Tidak, demi Dzat Yang mengutusmu dengan haq, aku (sama sekali) tidak melihatnya dan dia tidak pernah datang kepadaku, dan aku tidak pernah menghadap kecuali ketika Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam menahanku, karena aku takut itu akan menyebabkan kemarahan Allah dan Ra-sulNya." (Perawi) berkata, "Maka turunlah Surat al-Hujurat,


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ Åöäú ÌóÇÁóßõãú ÝóÇÓöÞñ ÈöäóÈóÅò ÝóÊóÈóíøóäõæÇ Ãóäú ÊõÕöíÈõæÇ ÞóæúãðÇ ÈöÌóåóÇáóÉò ÝóÊõÕúÈöÍõæÇ Úóáóì ãóÇ ÝóÚóáúÊõãú äóÇÏöãöíäó (6)


'Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu'. (Al-Hujurat: 6)."

Demikian haditsnya secara ringkas, dan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang tidak mengapa (la ba`sa bihi), dan ia diperkuat dengan ijma' yang dinyatakan oleh Ibnu Abdil Barr bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah ini. (Ibnu Abdil Barr berkata dalam al-Isti'ab, 4/1553 dalam biografi al-Walid bin Uqbah, "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tafsir al-Qur`an –sejauh pengetahuan saya– bahwa FirmanNya ta’ala, Åöäú ÌóÇÁóßõãú ÝóÇÓöÞñ ÈöäóÈóÅò "Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita," turun berkenaan dengan al-Walid bin Uqbah, dan itu ketika Rasulullah mengirimnya sebagai utusan.)

Dalam qira`ah sab'ah terdapat cara baca, (ÝóÊóËóÈøóÊõæúÇ) "maka periksalah akurasinya." Qira`ah ini memperjelas perkara ini, ia memerintahkan kaum Mukminin secara umum ketika mereka mendengar suatu berita, agar mereka melakukan dua perkara:

Pertama: Meneliti kebenaran berita tersebut.

Kedua: Tabayyun (mencari kejelasan) tentang hakikat (berita) tersebut.

Jika Anda bertanya, Apakah terdapat perbedaan pada kedua hal tersebut?
Maka jawabannya adalah, Ya, karena bisa jadi beritanya benar, akan tetapi tidak diketahui sisi kebenarannya!
Dan mungkin kami akan menjelaskan hal ini dengan kisah yang rinciannya terjadi pada zaman Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan itu ketika Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam keluar dari masjid beliau untuk mengantarkan istri beliau, Shafiyyah, ke rumahnya, dan ini dilihat oleh dua orang laki-laki, sehingga mereka berdua pun mempercepat jalannya, maka beliau bersabda,


Úóáóì ÑöÓúáößõãóÇ¡ ÅöäøóåóÇ ÕóÝöíøóÉõ.


"Tenanglah kalian berdua, sesungguhnya ia adalah Shafiyyah." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3107; dan Muslim, no. 2175.)

Kalaulah seseorang berkata bahwasanya dia melihat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama perempuan dalam kegelapan malam, niscaya dia telah berkata jujur, akan tetapi hakikat perkaranya belum jelas, dan inilah yang dimaksud dengan tabayyun (mencari kejelasan).
Dan ini adalah contoh yang sering kita hadapi sehari-hari. Seseorang dari kita terkadang melihat seseorang masuk ke rumahnya pada saat orang-orang berangkat menuju masjid untuk melaksanakan shalat.
Apabila dikatakan, Sesungguhnya si fulan masuk ke rumahnya padahal shalat telah dimulai, niscaya ia adalah perkataan yang benar, akan tetapi apakah sebabnya sudah jelas? Siapa yang tahu? Mungkin saja orang itu baru datang dari safar, dan dia telah men-jama' (shalatnya) dengan jama' taqdim sehingga dia memang tidak wajib shalat sama sekali, atau karena alasan lainnya!
Dan ini adalah contoh lain yang terkadang kita hadapi di bulan Ramadhan misalnya:
Salah seorang di antara kita terkadang melihat seseorang yang minum air atau jus, atau makan makanan di siang hari, jikalau seorang pembawa berita berkata bahwa dia melihat si fulan makan atau minum, niscaya dia telah berkata jujur, akan tetapi apakah hakikat perkaranya telah jelas? Mungkin saja orang tersebut adalah musafir dan dia tidak berpuasa sejak awal siang dan dia terus meneruskan tidak berpuasa -menurut sebagian ahli ilmu yang membolehkan hal itu- mungkin saja dia sakit, mungkin saja dia lupa, ... dan alasan-alasan lainnya.

Dan dalam kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an ini terdapat petunjuk lain, di antaranya:
(1). Bahwa berita dari seorang yang 'adil (kredibel) itu diterima dan tidak ditolak, kecuali jika terdapat qarinah (baca: indikasi) yang menunjukkan kesalahannya dan ketidakakuratannya, maka ia harus ditolak.

(2). Bahwasanya Allah ta’ala tidak memerintahkan agar menolak berita dari orang fasik, mendustakannya, dan menolak kesaksiannya secara umum, akan tetapi Allah memerintahkan tabayyun. Apabila terdapat qarinah dan dalil-dalil dari luar yang menunjukkan kejujurannya, maka beritanya dipakai karena (adanya) dalil kejujurannya, siapa pun yang membawa berita tersebut. (Madarij as-Salikin, 1/360.)

(3). Di antaranya, bahwa kaidah ini mengandung celaan buru-buru menyebarkan berita yang ditakutkan penyebarannya, dan sungguh Rabb kita Yang Mahaagung dan Mahatinggi telah mencela golongan manusia yang seperti ini, sebagaimana dalam Firman-Nya ta’ala,


æóÅöÐóÇ ÌóÇÁóåõãú ÃóãúÑñ ãöäó ÇáúÃóãúäö Ãóæö ÇáúÎóæúÝö ÃóÐóÇÚõæÇ Èöåö æóáóæú ÑóÏøõæåõ Åöáóì ÇáÑøóÓõæáö æóÅöáóì Ãõæáöí ÇáúÃóãúÑö ãöäúåõãú áóÚóáöãóåõ ÇáøóÐöíäó íóÓúÊóäúÈöØõæäóåõ ãöäúåõãú æóáóæúáóÇ ÝóÖúáõ Çááåö Úóáóíúßõãú æóÑóÍúãóÊõåõ áóÇÊøóÈóÚúÊõãõ ÇáÔøóíúØóÇäó ÅöáøóÇ ÞóáöíáðÇ (83)


"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)." (An-Nisa`: 83).

Allah ta’ala juga berfirman,


Èóáú ßóÐøóÈõæÇ ÈöãóÇ áóãú íõÍöíØõæÇ ÈöÚöáúãöåö æóáóãøóÇ íóÃúÊöåöãú ÊóÃúæöíáõåõ ßóÐóáößó ßóÐøóÈó ÇáøóÐöíäó ãöäú ÞóÈúáöåöãú ÝóÇäúÙõÑú ßóíúÝó ßóÇäó ÚóÇÞöÈóÉõ ÇáÙøóÇáöãöíäó (39)


"Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna." (Yunus: 39). (Lihat al-Qawa'id al-Hisan fi Tafsir al-Qur`an, hal. 98.)

(4). Bahwa dalam menyebutkan alasan adab ini dengan FirmanNya,


Ãóäú ÊõÕöíÈõæÇ ÞóæúãðÇ ÈöÌóåóÇáóÉò ÝóÊõÕúÈöÍõæÇ Úóáóì ãóÇ ÝóÚóáúÊõãú äóÇÏöãöíäó


"Agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu", terdapat sesuatu yang mengisyaratkan kepada bahaya terburu-buru menerima berita dari setiap orang, khususnya apabila pembenaran terhadap berita ini berimplikasi kepada pencorengan (nama baik) seseorang, atau fitnah terhadapnya.

Apabila makna ini telah jelas, maka sungguh termasuk hal yang disayangkan adalah seorang Muslim menemukan kekurangan yang jelas dari sisi banyak kaum Muslimin terhadap kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an yang muhkam (bermakna jelas) ini,


Åöäú ÌóÇÁóßõãú ÝóÇÓöÞñ ÈöäóÈóÅò ÝóÊóÈóíøóäõæÇ


"Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti." Dan perkaranya bertambah dan meluas dengan (adanya) alat-alat komunikasi modern seperti media telepon genggam, internet, dan alat komunikasi lainnya!
Dan orang yang paling besar diadakan kebohongan atas namanya melalui media-media ini adalah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam. Alangkah banyaknya hadits-hadits dan kisah-kisah yang tidak shahih dari beliau yang dinisbatkan kepada beliau! Bahkan sebagiannya merupakan kedustaan atas nama beliau, yang mana hal itu tidak pantas dinisbatkan kepada individu-individu manusia apalagi kepada pribadi yang sangat mulia, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam!
Dan yang tak kalah bahayanya adalah terburu-buru (sehingga tidak akurat) dalam menukil (perkataan) dari para ulama, khususnya para ulama yang perkataan mereka selalu ditunggu-tunggu oleh manusia, dan orang-orang selalu memantau pendapat-pendapat mereka. Semua ini adalah haram, tidak boleh (dilakukan), dan kalau kita diperintahkan melalui kaidah (prinsip pokok) al-Qur`an ini, Åöäú ÌóÇÁóßõãú ÝóÇÓöÞñ ÈöäóÈóÅò ÝóÊóÈóíøóäõæÇ "Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti", agar kita berhati-hati dan meneliti berita-berita secara umum, maka hal itu lebih (diperintahkan lagi) dan lebih (diperintahkan lagi) berkaitan dengan hak Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dan hak ahli waris beliau.
Hal seperti ini diperintahkan juga dalam hal menukil apa-apa yang berasal dari para pemimpin kaum Muslimin, dan orang-orang Muslim yang khusus dari orang-orang yang mana menukil perkataan mereka memiliki pengaruh, maka yang harus dilakukan adalah meneliti (kebenaran berita tersebut) dan mencari kejelasan (tentang hakikatnya), sebelum manusia menyesal (pada saat) bukan waktu-nya untuk menyesal.
Bentuk aplikasi kaidah (prinsip pokok) al-Qur`an ini, Åöäú ÌóÇÁóßõãú ÝóÇÓöÞñ ÈöäóÈóÅò ÝóÊóÈóíøóäõæÇ "Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti", tidak hanya terbatas pada apa yang telah disebutkan saja, bahkan ia adalah kaidah yang dibutuhkan oleh pasangan suami-istri, para orangtua dengan anak-anak mereka, dan anak-anak dengan para orangtua mereka.
Alangkah banyaknya rumah tangga yang rusak pilar-pilarnya disebabkan kurangnya pengamalan kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an ini!
Berikut ini, adanya sebuah pesan singkat yang boleh jadi masuk ke telepon genggam salah seorang dari suami atau istri, maka apabila masuk ke kotak pesan telepon genggam istri, lalu suaminya mengetahuinya, si suami bersegera menyatakan talak sebelum meneliti hakikat pesan singkat ini, yang boleh jadi ia adalah pesan singkat nyasar yang serius atau main-main, yang berasal dari orang yang memiliki tujuan buruk atau hanya karena salah (kirim) saja!
Dan hal yang sama, adanya pesan singkat nyasar yang serius atau main-main yang masuk ke telepon genggam suami, lalu si istri mengetahuinya, sehingga si istri menuduh suaminya berbuat selingkuh atau hal (buruk) lainnya, lalu dia segera meminta cerai sebelum meneliti keadaan yang sebenarnya!
Kalau saja suami dan istri, keduanya mempraktikkan kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an ini, ÝóÊóÈóíøóäõæÇ "maka periksalah dengan teliti", niscaya semua ini tidak akan pernah terjadi.
Dan apabila (masalahnya) telah berpindah ke lapangan jurnalistik atau media-media informasi lainnya, niscaya Anda akan merasa heran dari pelanggaran terhadap tatakrama ini. Maka berapa banyak investigasi-investigasi jurnalistik yang dibangun di atas suatu kabar yang boleh jadi berasal dari sebuah kebohongan, atau dibesar-besarkan dan dilebih-lebihkan, sehingga digambarkan bagi para pembaca bahwa perkaranya sudah sebesar dan separah itu, padahal perkaranya tidak sebagaimana yang dikatakan!
Yang wajib bagi setiap Mukmin yang mengagungkan Firman Rabbnya, adalah hendaknya dia bertakwa kepada Rabbnya, dan mempraktikkan adab al-Qur`an yang ditunjukkan oleh kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an yang mulia ini, ÝóÊóÈóíøóäõæÇ "maka periksalah dengan teliti."
Semoga Allah menjadikan kami dan kalian termasuk golongan orang-orang yang beradab dengan adab al-Qur`an dan mengamalkannya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=374