Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hadits Tentang Kelebihan Orang Yang Sudah Berkeluarga Dari Orang Yang Belum Berkeluarga
Selasa, 23 Maret 04

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Rasulullah pernah berpesan pada putrinya, hai Fatimah setiap istri yang meminyaki rambut suaminya demikian jenggotnya, memangkas kumis dan kukunya maka kelak Allah akan memberi minum kepadanya dari arohiqim mahktum dan dari sungai yang ada di surga, dan bahkan akan meringankan beban sakaratul maut, kelak dirinya akan menjumpai kuburannya bagai taman surga. Allah mencatatnya terbebas dari neraka dan mudah melewati sirath. bagaimana bagi seorang muslim yang tidak mampu menikah? apakah tidak akan mendapatkan apa-apa?apa yang mesti saya lakukan?

Jawaban :

Akhi Fillah
Wa'alaikum Salam warahmatullahi Wabarokaatuh
Mengenai hadits yang anda sebutkan itu, kami belum menemukan dan mengetahui kualitasnya untuk itu perlu anda cek lagi siapa periwayatnya dari dari buku induk hadits apa diambil. Di dalam al-Kutub at-Tis’ah, hanya terdapat dua hadits yang menyebutkan kata ar-Rahîq al-Makhtûm , yaitu riwayat Ahmad dan at-Turmuzy, tetapi berbicara tentang seorang mukmin yang memberi minum mukmin lainnya yang sedang kehausan, namun at-Turmuzy menyebutnya sebagai HadÎts Gharîb. Barangkali ada pada selain al-Kutub at-Tis’ah atau riwayat dari kaum Syi’ah. Wallahu a’lam.

Yang jelas, orang yang sudah berkeluarga/menikah memang memiliki keutamaan yang lebih dari orang yang belum menikah/bujang. Banyak hadits-hadits Rasul Shallallahu ‘alaihi Wasallam yang menyatakan hal itu, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah-radhiallahu ‘anhu- bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan seorang budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang-orang miskin, satu dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu”. (HR.Muslim).

Itu salah satu diantara keutamaan/kelebihan orang yang sudah berkeluarga.
Untuk itu, bila anda sudah siap untuk menikah maka bersegeralah menikah agar terhindar dari banyak fitnah terutama fitnah wanita sebab sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Rasulullah bahwa fitnah yang paling besar dan paling ditakutkan oleh beliau terhadap kaum lelaki adalah fitnahnya kaum wanita.
Perlu anda ketahui bahwa hukum menikah bisa berubah-ubah sesuai kondisi (kondisionil); bila tidak menikah, misalnya, anda yakin akan terjerumus ke dalam perbuatan maksiat maka ketika itu nikah wajib bagi anda…dst.

Meskipun demikian, bila seseorang meninggal sebelum sempat menikah, ia tetap mendapatkan pahala/dosa sesuai dengan amal yang telah dilakukannya dan sejauh mana dia ikhlas dalam beramal dan mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Wallahu A’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=65