Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Silaturahim
Kamis, 26 Oktober 23
Pertanyaan:

Apa hukum silaturahim, dan apa pahala bagi orang yang bersilaturahim? Jazakumullah.

Jawaban:

Silaturahim hukumnya wajib. Dalam silaturahim terkandung keutamaan yang besar, yaitu Allah subhanahu wata’ala menjamin melalui rahim, bahwa Allah menyambung hubungan dengan orang yang menyambungnya (yaitu yang memelihara hubungan kekerabatan) dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskannya (yaitu yang memutuskan hubungan kekerabatan). Nabi shallauhu’alaihi wasallam mengabarkan, bahwa barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan dilapangkan rizkinya, hendaklah ia memelihara hubungan kekerabatan. Memutuskan hubungan kekerabatan adalah penyebab timbulnya laknat Allah, sebagaimana tersirat dalam Firman Allah,

Ýóåóáú ÚóÓóíúÊõãú Çöäú ÊóæóáøóíúÊõãú Çóäú ÊõÝúÓöÏõæúÇ Ýöì ÇáúÇóÑúÖö æóÊõÞóØøöÚõæúÇ ÇóÑúÍóÇãóßõãú

"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?" (Muhammad: 22).

Juga menjadi sebab putusnya hubungan Allah dengan hamba, karena Allah telah berfirman kepada rahim,

ÃóÞúØóÚõ ãóäú ÞóØóÚóßó.

"Aku memutuskan (hubungan) dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu."

Karena itu, orang yang telah memutuskan tali hubungan kekerabatan, hendaknya ia bertakwa kepada Allah subhanahu wata’ala dan kembali menjalin hubungan sehingga namanya kembali baik dan dilapangkan rizkinya serta disambung pula oleh para kerabatnya. Yang demikian karena balasan itu setimpal dengan perbuatan.

(Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang ditandatanganinya).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4225