Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Ghibah?
Rabu, 28 Mei 14

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Mohon keikhlasannya untuk memberikan materi mengenai ghibah dan bagaimana cara untuk mohon ampunan serta perlukah meminta maaf kepada orang yang menjadi obyeknya?

Jawaban :

Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Rosululloh shallallohu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabatnya, "Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka menjawab, "Alloh dan RosulNya yang lebih tahu.” Beliau bersabda, “Kamu membicarakan saudaramu dengan sesuatu yang dia benci.” (HR.Muslim dalam kitab Shahihnya, dalam pembahasan kebaikan, sillaturrahim dan tata krama, bab tentang larangan ghibah. Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, at Tirmidzi, Ahmad dan yang lainnya).

Ghibah hukumnya haram, hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh Dalil Al Qur'an, Alloh ta'ala berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang lain dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Qs.al-Hujurot:12)

Perhatikan firman Alloh, "Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain", ini adalah larangan, sedangkan hukum asal sebuah larangan adalah "Pengharaman sesuatu yang dilarang ". Oleh karena itu, al-Hafizh ibnu Katsir -semoga Alloh merahmatinya- saat menafsirkan firman Alloh tersebut di atas mengatakan, "Ghibah diharamkan menurut konsensus para ulama. Tidak ada pengecualian darinya, kecuali apabila tampak menonjol kemaslahatannya Sepeti dalam konteks Jarh wa Ta'dil dan Nasehat.”

Imam al-Qurthubi berkata, "Ijma' Ulama menyatakan bahwasanya ghibah termasuk salah satu dosa besar. Dan wajib bertaubat kepada Alloh subhanahu wata'ala darinya.”

Ulama yang lain menambahkan, bahwa terkadang ghibah dibolehkan dalam beberapa kondisi, di antaranya :

1. Merasa terzhalimi; seperti merasa dizhalimi oleh raja, hakim, dan pemerintah. Landasan hukumnya adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Aisyah, bahwasanya Hindun binti Uthbah berkata, "Wahai Rosululloh ! sesungguhnya Abu Sufyan ( yakni : suaminya-pen) adalah orang yang sangat pelit, dan tidak memberiku nafkah yang bisa mencukupiku dan anakku, kecuali apa yang aku ambil darinya tanpa pengetahuannya." Lalu beliau bersabda, "Ambillah apa yang bisa mencukupimu dan anakmu dengan baik.” (HR.al-Bukhori dan Muslim)

2. Mencari fatwa; seperti mengatakan kepada seorang mufti, "Saudaraku atau si fulan telah menzholimiku. Lalu bagaimana caraku untuk bisa selamat?". Landasan hukumnya sama dengan hadis sebelumnya.

3. Meminta tolong untuk mencegah suatu kemungkaran atau menghilangkan cobaan dari seorang muslim. Landasan hukumnya sama dengan hadis sebelumnya.

4. Melarang dan menasehati kaum muslimin dari para pelaku kejelekan dan orang yang mencelakai mereka, di antara contohnya adalah mengkritik orang-orang yang cacat dari kalangan perowi hadis (semisal si fulan hafalannya lemah, si fulan pendusta dst) dan saksi (misalnya : si fulan tak layak jadi saksi dalam urusan ini karena dia pembohong misalnya dsb), hal ini dilakukan untuk memelihara hadits Rasululloh shallallohu 'alaihi wasallam, begitu pula bermusyawarah dalam urusan nikah, berserikat dll.

5. Menyebut orang yang terang-terangan melakukan kejelekan, atau pelaku bid'ah dengan kebid'ahannya. Landasan hukumnya adalah hadis Aisyah, ia berkata, "Seorang lelaki minta
izin (untuk menghadap) Rasululloh shallallohu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda, ‘Izinkanlah dia. seburuk-buruk keluarga, atau anak keluarga.' ketika lelaki itu masuk, beliau melembutkan ucapan kepadanya. Aku katakan, 'Wahai Rosululloh! Engkau telah mengatakan apa yang telah engkau katakan, tapi kemudian engkau melembutkan ucapan kepadanya?” Beliau
bersabda, “Wahai 'Aisyah! sesungguhnya sejelek-jelek manusia, adalah orang yang ditinggalkan orang lain, karena takut terhadap kekejiannya.” (HR.alBukhori)

Imam Nawawi -semoga Alloh merahmatinya- dalam kitab Riyadhush sholihin berkata, "Imam al-Bukhori telah berhujjah dengan hadis ini tentang bolehnya menggunjing para pelaku kerusakan dan pembuat keragu-raguan."

6. Untuk memperkenalkan; jikalau seseorang dikenal dengan julukan atau gelar tertentu, seperti pincang, tuli, buta dan lain sebagainya. Namun tidak boleh menyatakannya dalam bentuk ejekan dan penghinaan. Jika memungkinkan untuk memperkenalkan orang tersebut dengan cara yang lain, maka tentunya itu lebih mulia dan utama, mengingat sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam, "Sesunguhnya seseorang akan mendatangi kalian dari arah
Yaman yang disebut 'Uwais', dia tidak meninggalkan seseorang pun di Yaman selain ibunya. Dia terkena penyakit sopak, lalu dia berdoa kepada Alloh, sehingga Alloh menghilangkan penyakitnya dari dirinya, kecuali tinggal sebesar mata uang dinar dan dirham.Maka barangsiapa diantara kalian menjumpainya, mintalah dia memohonkan ampunan untuk kalian.” (HR.Muslim)

Apabila seseorang melakukan ghibah (diluar kondisi yang dibolehkan), maka hendaklah ia bertaubat, hendaklah ia memohon ampun kepada Alloh ta'ala, segera meninggalkan amal buruknya tersebut, tidak mengulanginya lagi, hendaknya ia memohonkan ampun kepada Alloh untuk orang yang dighibahi tersebut, mendoakan untuknya kebaikan, hendaknya ia menyebut-nyebut kebaikan mereka yang ia ketahui sebagai ganti keburukan yang pernah ia sebutkan tentang orang-orang yang dighibahi tersebut. Bila tidak ada kesulitan, maka hendaklah ia juga meminta maaf kepada orang yang dighibahi tersebut. Ia mengatakan kepada orang yang dighibahi tersebut bahwa dirinya telah melakukan demikian demikian tentangnya (orang yang dighibah). Dan hal ini apabila mudah dilakukan dan tidak dikhawatirkan dampak buruk setelahnya seperti munculnya fitnah atau permusuhan dll, maka cukup bagi orang tersebut untuk bertaubat kepada Alloh ta'ala. Wallohu a'lam

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3641