Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membantu Penjualan Barang Untuk Natal
Selasa, 18 Desember 12

Pertanyaan:

Ada pabrik pembuat hadiah dari kaca seperti tempat minyak wangi dan lentera. Kemudian diexpor ke luar negeri. Saya ditawari untuk menjadi penanggung jawab expor. Akan tetapi pabrik meminta kepadaku pada hari raya Kristen (natal) mengerjakan sebagian hadiah kaca khusus terkait dengan hari raya mereka seperti salib dan patung. Apakah pekerjaan ini diperbolehkan, yang mana saya takut kepada Allah setelah memberikan kepadaku ilmu dan menghafal kitabNya.

Jawaban:

Alhamdulillah

Tidak diperbolehkan seorangpun dari kalangan umat islam ikut serta dalam hari raya orang kafir. Baik dengan menghadiri, memberikan kesempatan mereka menjalankannya atau menjual barang terkait dengan hari raya.

Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah menulis kepada Menteri Perdagangan dengan mengatakan, dari Muhammad Ibrahim kepada yang terhormat Menteri Perdagangan semoga Allah menyelamatkannya.

Semoga keselamatan, rahmat Allah dan barokah-Nya terhaturkan kepada anda, waba’du;

Diceritakan kepada kami bahwa sebagian pedagang pada tahun lalu mengimpor hadiah khusus terkait dengan hari raya Kristen untuk awal tahun masehi. Diantara hadiah ini adalah pohon kelahiran Al-Masih. Dan sebagian penduduk mereka membeli dan memberikannya kepada orang asing Kristen di negara kita, sebagai bentuk keikutsertaan diantara mereka dalam hari rayanya. Ini adalah perkara yang munkar, tidak selayaknya untuk melakukannya. Dan tidak diragukan lagi bahwa anda telah mengetahui tidak bolehnya hal itu sebagaimana yang telah disebutkan oleh ahli ilmu akan kesepakatan bahayanya ikut serta orang-orang kafir dari kalangan orang musyrik dan ahli kitab dalam perayaan hari rayanya. Maka kami berharap dari anda untuk melarang mengimpor hadiah-hadiah ini dan yang sama hukumnya yang merupakan kekhususan perayaan mereka ke negara. (Fatawa Syaikh Muhamman bin Ibrahim, 3/105)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, sebagian orang Islam ikut serta bersama orang Kristen dalam perayaan hari rayanya. Apa arahan anda?

Beliau menjawab, “Tidak diperbolehkan seorang muslim atau muslimah ikut serta dengan orang Kristen, Yahudi atau dari kalangan orang kafir lainnya dalam perayaan hari raya. Bahkan seharusnya meninggalkan hal itu. Karena ‘Barangsiapa yang menyerupai mereka, maka termasuk dalam golongannya. Sementara Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan menyerupai mereka dan berakhlak dengan akhlaknya. Maka bagi orang mukmin dan mukminah berhati-hati akan hal itu. tidak tiperbolehkan bagi keduanya membantu sedikitpun karena perayaan yang menyalahi agama. Maka tidak diperbolehkan ikut serta di dalamnya. Tidak diperbolehkan juga membantu pemiliknya, tidak membatu dengan apapun juga dari teh, kopi atau tidak dengan lainnya seperti panci dan lainnya. Karena Allah subhanahu berfirman:
æóÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇáúÈöÑöø æóÇáÊóøÞúæóì æóáóÇ ÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇáúÅöËúãö æóÇáúÚõÏúæóÇäö æóÇÊóøÞõæÇ Çááóøåó Åöäóø Çááóøåó ÔóÏöíÏõ ÇáúÚöÞóÇÈö [ÇáãÇÆÏÉ/2]
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Qs. Al-Maidah: 2. Keikutsertaan dengan orang kafir merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 6/405.

Dalam penjelasan para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah seputar ikut serta dalam perayaan millenium berkata: “Keenam, tidak diperbolehkan seorang muslim membantu orang kafir dalam bentuk apapun bekerja sama dalam perayaan mereka. Diantara hal itu adalah mengiklankan hari raya, diantaranya peringatan millenium seperti yang disebutkan, membuat pakaian dan barang kenang-kenangan, mencetak kartu atau buku sekolah, dikarenakan hal itu membuat diskon dan hadiah uang, kegiatan olah raga atau menyebarkan syiar khusus untuknya. Selesai

Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi anda –wahai saudaraku- ikut serta dalam membuat sesuatu terkait dengan perayaan hari raya orang kafir. Dan tinggalkan pekerjaan ini karena Allah ta’ala. Insyaallah Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.

Wallahu’alam .

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3519