Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Gerhana Penumbra
Rabu, 28 Nopember 12

Pertanyaan:

Apakah boleh shalat gerhana (Khusuf), pada saat terjadi gerhana Penumbra? Dan ini adalah gerhana Falaki, biasanya tidak bisa dilihat dengan mata, atau apakah ditunggu sampai mulai terjadi gerhana sebagian atau seluruhnya? Jazaakumullah Khairan.

Jawaban:

Alhamdulillah, tidak disyari'atkan shalat Khusuf kecuali jika terlihat gerhana Matahari atau Bulan. Beradasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:


Åöäóø ÇóáÔóøãúÓó æóÇáúÞóãóÑó ÂíóÊóÇäö ãöäú ÂíóÇÊö Çóááóøåö áóÇ íóäúßóÓöÝóÇäö áöãóæúÊö ÃóÍóÏò æóáóÇ áöÍóíóÇÊöåö, ÝóÅöÐóÇ ÑóÃóíúÊõãõæåõãóÇ, ÝóÇÏúÚõæÇ Çóááóøåó æóÕóáõøæÇ, ÍóÊóøì ÊóäúßóÔöÝó

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana dikarenakan kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Maka jika kalian melihatnya berdoalah kepada Allah dan shalatlah sehingga gerhana berakhir." (HR. al-Bukhari 982 dan Muslim 1521)

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apa hukumnya jika matahari tertutup mendung, dan sebelum itu tersebar berita di Koran bahwa akan terjadi gerhana Matahari dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala pada jam sekian dan sekian. Maka apakah tetap dilakukan shalat Gerhana sekalipun ia (gerhana tersebut)tidak terlihat?

Maka beliau rahimahullah menjawab:

Tidak boleh dilakukan shalat (yakni shalat Gerhana) bersandarkan pada apa yang tersebar di surat kabar, atau apa yang disebutkan oleh sebagian ahli Falak (Astronomi), jika langit dalam keadaan mendung dan Gerhana tidak terihat; karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengkaitkan hukum shalat dengan melihat (yakni melihat Gerhana). Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


ÝóÅöÐóÇ ÑóÃóíúÊõãõæåõãóÇ ÝóÇÝúÒóÚõæÇ áöáÕóøáóÇÉö

"Maka jika kalian melihatnya, bersegeralah melakukan shalat."

Dan termasuk hal yang boleh adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menyembunyikan (tidak memperlihatkan) gerhana dari suatu kaum dikarenakan hikmah yang diinginkan oleh-Nya. (Majmu' al-Fatawa 16/309)

Beliau rahimahullah juga berkata:

"Kemudian, bahwasanya mengabarkannya (yakni mengumumkan gerhana) akan mendatangkan masalah baru, mereka mengumumkan terjadinya gerhana, namun ternyata yang terjadi adalah gerhana sebagian yang kecil dan tidak jelas. Sehingga sebagian manusia terburu-buru dan melakukan shalat. Sebagaimana yang terjadi satu atau dua tahun yang lalu, diumumkan tentang terjadinya Gerhana, namun tidak nampak. Dan jika diumumkan (adanya gerhana), akan tidak nampak, maka tidak boleh shalat (gerhana). Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:" Jika kalian melihatnya, maka shalatlah.

Dan gerhana menurut ahli Falak terkadang yang dimaksud adalah bayangan, artinya bahwa cahaya (matahari atau bulan) redup, akan tetapi nampak." (Liqa al-Baab al-Maftuuh 16/31). Wallahu A'lam.

[Sumber: www.islamqa.com]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3512