Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Leasing Menurut Syari'ah?
Kamis, 23 Februari 12

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Ustadz, bagaimanakah system syariah perusahaan pembiayaan (leasing) agar terhindar dari riba. Atas penjelasannya, jazakumullah khairan katsiran

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh,

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perkreditan; apakah yang dimaksud adalah penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan dengan kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.

Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” hingga firman-Nya, artinya “…dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya…” (QS. al-Baqarah: 282)

Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh hukumnya berdasarkan dalil yang bersumber dari as-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah mempersembahkan kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan dua buah baju kepada Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent) [HR. at-Tirmidzi, Kitab al-Buyu (1213), An-Nasai, Kitab al-Buyu (VII : 294), Ahmad (VI : 147)]

Dalam kitab ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala datang ke Madinah sementara mereka biasa melakukan jual beli secara salam (memberikan uang di muka namun barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma setahun atau dua tahun, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran (Kayl) yang sudah diketahui, dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui hingga batas waktu yang sudah diketahui.” [HR al-Bukhari, Kitab as-Salam (2239-2241), Muslim, Kitab al-Musaqah (1604)]

Adapun jika yang dimaksudkan adalah jual beli sistim kredit yang berlaku pada perusahaan-perusahan Leasing atau pembiayaan yang berasal dari Bank sebagaimana yang dipraktekkan di banyak dealer atau showroom serta dapat kita temui pada praktek yang serupa pada beberapa KPR, maka sistim jual beli yang demikian hukumnya dipermasalahkan, karena beberapa alasan:

1. Sistim yang berlaku di dalamnya termasuk sistim jual beli barang yang belum selesai diserahterimakan [belum menjadi milik Leasing/Bank]
2. Pada Leasing terjadi dua akad yang berbeda dalam satu aktivitas muamalah, yaitu akad sewa dan akad jual beli.
3. Mengandung unsur Riba. Yaitu pada saat pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya, maka nilai jual barang akan bertambah (berbunga) sesuai dengan waktu keterlambatannya.

Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka sistim jula beli seperti ini hukumnya haram. Alasan-alasan tersebut merupakan kesimpulan dari dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih serta atsar shahabat, di antaranya:

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya." Ibnu ‘Abbas mengatakan, "Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya." (HR. Muslim)

3. Ibnu ‘Umar mengatakan, "Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya." (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, "Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali." (HR. Muslim)

4. “Rasulullah melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akad tertentu.” (HR. Ahmad)

5. Pada asalnya dalam hutang piutang, tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Dan keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba. Dalam sebuah hadits disebutkan, Dari sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, baik berupa batangan atau berupa mata uang dinar melainkan dengan cara sama timbangannya, dan perak dengan perak, baik berupa batangan atau telah menjadi mata uang dirham melainkan dengan cara sama timbangannya. Dan beliau juga menyebutkan perihal penjualan gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan cara takarannya sama. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. an-Nasa’i, ath-Thahawi, ad-Daraquthni, dan al-Baihaqi).

Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezhaliman. Kezhaliman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman, artinya "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. al-Baqarah: 279)

Dalam sebuah hadits disebutkan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatat riba dan dua orang saksinya." Beliau mengatakan, "Mereka semua itu sama." (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya dan penulisnya." (Muttafaq ‘alaih)

Oleh karena itu, agar proses jual beli yang dilakukan tidak bermasalah, apapun istilah yang dipakai, maka tidak ada jalan lain kecuali setiap penjual dan pembeli memperhatikan beberapa hal berikut, diantaranya:

1. Barang yang dijual sudah menjadi milik sendiri dan tidak milik orang atau perusahaan lain.
2. Hanya menggunakan satu akad, yaitu akad jual beli.
3. Tidak mengandung unsur Riba.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a'lamu bish shawab.

Sumber Rujukan:
1. Kitab al-Fatawa asy-Syar’iyyah fi al-Masa’il al-Ashriyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid al-Juraisiy, Penerbit Darul Haq Jakarta.
2. Situs: www.pengusahamuslim.com.


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3406