Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Di Umrahkan Atau di Infaqkan?
Rabu, 06 Oktober 10
Oleh : Ust.Izzuddin Karimi. Lc

Tanya :

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Ustadz, saya punya seorang nenek yang saat ini sudah meninggal. Semasa masih hidup nenek saya sudah pernah naik haji 1 kali dan umrah 1 kali. Akan tetapi di usia yang sudah 70-an tahun beliau ingin sekali melakukan umrah lagi. Beliau telah mempunyai uang tabungan yang rencana akan digunakan untuk umrah. Akan tetapi sebelum keinginannya terlaksana nenek sudah meninggal. Lalu bagaimana uang tabungan nenek tersebut? Apakah boleh di Infaqkan atau uang tersebut digunakan untuk umrah(mengumrahkan)?? Dan bagaimana apabila uang tersebut di Infaqkan saja, karena belum ada waktu untuk pergi umrah

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Adi

Jawab :

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Amma ba’du.

Lebih dekat kepada keutamaan bila uang tersebut digunakan untuk umrah atas nama pemiliknya, karena ia sesuai dengan keinginan pemiliknya. Wallahua’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2995