Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
WARISAN IBU UNTUK SEMUA ANAKNYA
Jumat, 14 Agustus 09

Tanya :

Assalammu 'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh..

Ibu saya telah meninggal dunia pada Oktober 2008, saya mempunyai 1 orang bapak kandung dan dua adik laki-laki kandung, jadinya dalam keluarga saya ada empat orang laki-laki yang ditinggalkan ibu saya, saya sendiri seorang laki-laki. Saya mau bertanya:

1. Harta yang ditinggal Ibu itu apa langsung diwariskan, dengan cara dijual barang-barangnya atau dituliskan besarnya hak-hak (jumlah) yang disyariatkan oleh Islam, padahal kebanyakan bapak saya yang mencari nafkah, ibu saya yang mengelola keuangan rumah tangga, ibu saya juga mempunyai bisnis juga, bagaimana penyelenggaraan warsian tersebut?

2. Ayah kandung saya (suami Ibu saya) tidak mau membagi waris itu dengan segera karena dia berdalih semua harta yang dicari saya (bapak ) dan ibumu semuanya adalah untuk anak semua. Apakah saya mengikuti anjuran bapak saya atau bagaimana saya bertindak? Kemudian pernyataan bahwa bapak tidak akan meminta harta semuanya ini karena memang harta yang bapak dan ibu cari semuanya untuk anak, apakah status pernyataan ini termasuk hibah dari bapak saya, padahal warisan belum dihitung?

3. Alasan bapak saya tidak boleh mempermasalahkan masalah warisan adalah karena saya dan dua adik saya masih dalam tanggungan bapak saya, (saya masih mencari kerja setelah lulus S1, adik saya sedang kuliah dan adik kecil saya diasuh oleh adik kandung perempuan Bapak saya yang telah bersuami), Apakah dalam hukum Islam memperbolehkannya?

4. Saya merasa khawatir karena takut-takut setelah bapak saya menikah lagi nantinya menjadikan ribet masalah warisan ini kalau tidak dihitung dan dibagi, sebelumnya bapak saya menggunakan hukum perdata bahwa nanti kalau bapak menikah lagi semua peninggalan harta ibu dan bapak tidak ada sangkut pautnya dengan isteri bapak nantinya? Padahal secara Islam, yang sedikit saya tahu seumpama warisan itu sudah dihitung dan dibagikan bapak saya mempunyai hasil pembagian warisan dari Ibu saya (isteri bapak yangmeninggal) jadinya uang hasil warisan itu pun juga berhak dijadikan pegangan hidup keperluan sehari-hari dengan isterinya yang baru nantinya.

5. Bagaimana status harta yang telah dibagikan atau dihibahkan kepada anak-anaknya semasa Ibu saya masih hidup, misalnya motor ini untuk saya, mobil untuk adik yang kecil. dan ketika saya tanyakan kepada ayah saya bahwa dia mengikhlaskan bahwa memang begitu tidak apa-apa, sekali lagi bapak saya selalu menekankan ketika saya mau membahas warisan, selalu beliau mengatakan harta itu untuk anak-anak semuanya. Terima kasih.Wassalammu 'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Hormat Saya : Wahyu Sukmana, Bandung


Jawab :

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallaam. Amma ba’du ;

1- Karena ibu yang meninggal maka harta yang diwariskan atau dibagikan sebagai warisan di antara ahli warisnya adalah harta milik ibu saja, sedangkan harta bapak, hasil kerja bapak maka itu adalah harta bapak tidak termasuk ke dalam harta yang dibagikan, karena bapak masih hidup. Jika ahli waris menuntut harta mayit untuk dibagi sebagai warisan maka hal itu bisa dilakukan, bisa dengan menjualnya lalu hasilnya dibagikan menurut bagian masing-masing ahli waris.

2 dan 3- Bapak Anda tidak keliru, karena hartanya akan menjadi milik anak-anaknya kelak kalau dia meninggal. Anda tidak perlu ngotot memperjuangkan warisan, bukannya tidak boleh akan tetapi karena bapak Anda belum berkenan untuk membagi warisan ibu Anda atau istrinya, jika Anda ngotot bisa-bisa hubungan dengan bapak menjadi tidak baik. Kalau Anda mau berjuang, perjuangkan dengan cara yang baik, pembagian warisan tidak harus terburu-buru, lebih-lebih dalam kasus Anda di mana ahli warisnya belum
memerlukan harta itu.

4- Jika bapak Anda menikah lagi, maka istri barunya ini tidak berhak mendapatkan jatah warisan dari ibu Anda yang meninggalkan, istri barubapak ini hanya mendapatkan jatah dari harta bapak saja sebagai suaminya.

5- Harta itu menjadi milik yang menerima jika bapak ibu memberi dengan prinsip yang adil dan tidak ditarik kembali oleh keduanya. Wallahu a'lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam..

Wssalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2422