Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bolehkah Harta Warisan Diminta Kembali?
Senin, 11 Mei 09

Jawab:

As-salamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Ustadz, saya mau tanya... begini, suami saya diberikan warisan berupa
sawah oleh bapaknya. Karena sesuatu hal, ibunya suami saya tiba - tiba
meminta kalau sawah itu dijual, nanti uang hasil penjualannya dibagi
dengan beliau dengan persentase pembagian 75% untuk ibunya suami sementara
suami saya hanya mendapat 25%nya saja. Padahal, warisan itu adalah hak
suami saya yang diberikan oleh mendiang bapaknya rahimahullah.

Sebenarnya mendiang bapak mertua saya rahimahullah itu sudah memberikan warisan sawah dan rumah pada masing2 anaknya. Tapi mengapa hanya sawah suami saya saja yang diminta kembali. Apakah hukumnya dalam Islam? Terima kasih.

Hormat Saya :
Galuh Indri P

Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah . Amma ba’du.

Kalau memang sawah itu adalah jatah warisan dengan pembagian yang benar maka siapa pun tidak bisa menariknya dari pihak yang berhak, karena kepemilikan ahli waris terhadap warisan dengan ketentuan yang berlaku
dalam agama Islam adalah sah dan legal. Wallahu a'lam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2326