Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Harta Pusaka
Senin, 10 Nopember 08
Tanya

Saya adalah anak ke-4 dari 7 bersaudara yang dilahirkan oleh istri ke-2 ayahanda kami sedangkan saudara saya yang lain ada 5 orang yang dilahirkan oleh istri ke-1. Ayahanda kami meninggal dunia hampir 2 tahun yang lalu dengan meninggalkan 2 orang istri (yang sah) dan 12 orang anak serta beberapa harta warisan berupa tanah, kebun dan bangunan. Sampai saat ini, saya terus berusaha untuk mensegerakan pembagian warisan tersebut karena mengingat kami (anak-anak dari istri yg ke-2) banyak yang sudah sangat membutuh- kan biaya untuk melangsungkan hidup dan juga mengingat adanya niat almarhum untuk mendirikan sebuah mesjid saat beliau masih hidup.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah ada hukum yang mewajibkan para ahli waris untuk mensegerakan membagikan harta warisan ?
2. Bagaimana pembagian warisan terhadap 2 orang istri serta anak-anaknya ?
3. Salahkah saya jika berusaha untuk mensegerakan pembagian warisan ?
4. Jika seandainya bisa mensegerakan pembagian warisan, apa yang harus saya lakukan untuk meyakinkan anak yang ke-1 dan ke-2 dari istri yg ke-1 untuk mesegerakan pembagian warisan ?

Terima Kasih atas segala bantuannya.
Wassalamu'alaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh
Dari : Z. Hursani

Jawab
Ykh.sdr/ Z. Hursani

Wa'alaikum Salam Warahmatullahi Wabarokaatuh
Harta warisan dibagikan setelah menyelesaikan 4 hak yang terkait dengannya (kedudukan masing-masing tidak sama dari sisi kekuatannya):
Pertama, dimulai dari harta warisan si mayit untuk digunakan sebagai pengkafanan dan penyiapan penguburan.
Kedua, membayar hutang-hutangnya; Ibn Hazm dan imam asy-Syafi'i mendahulukan hutang-hutang kepada Allah seperti zakat dan kafarat atas hutang kepada hamba/manusia. Hal ini berbeda dengan ulama Hanafiyah.
Ketiga, melaksanakan wasiatnya (bila misalnya berwasiat menyedekahkan atau menghibahkan hartanya) dengan mengeluarkan tidak lebih dari sepertiganya tetapi setelah membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu.
Keempat, baru membagikan sisa hartanya kepada ahli waris.

Sebab mendapatkan warisan ada 3 :
1. Nasab asli / hakiki.
2. Pernikahan yang sah.
3. Nasab secara hukum (ini kaitannya dengan wala' dalam kasus hamba/budak kepada tuannya setelah memerdekakan)

Warisan bisa diperoleh bila melengkapi tiga syarat:
1. Orang yang mewariskan (mayit) benar- benar sudah mati secara hakiki atau secara hukum. seperti bila hakim memutuskan bahwa orang yang hilang sudah mati.
2. Si pewarisnya hidup setelah kematian orang yang mewariskan (mayit) sekali pun secara hukum saja seperti orang hamil...
3. Tidak adanya penghalang-penghalang baginya untuk menerima harta warisan. Penghalang-penghalang itu secara globalnya adalah: Pertama, Perbudakan. Kedua, pembunuhan secara sengaja. Ketiga, perbedaan agama.
Demikian sedikit mengenai warisan yang kiranya perlu diketahui.

Adapun mengenai pertanyaan anda:
1. Apakah ada hukum yang mewajibkan para ahli waris untuk mensegerakan membagikan harta warisan ?
JAWABAN: Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada dalil yang mengharuskan itu. Hanya saja, dengan mengetahui sebab- sebab waris dan syaratnya tentu masing- masing sudah mengetahui haknya.... Tentunya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di mana masalah harta itu kadang-kadang dapat membuat hati orang buta; maka sudah sepatutnya bersikap bijak untuk menyegerakan pembagiannya dengan seadil-adilnya sesuai hukum Islam. Sebaiknya meminta kesedian ulama ahli masalah waris untuk menengahi keluarga semuanya dan juga disaksikan para tokoh sehingga hal-hal yang tidak dinginkan tidak terjadi, dan semuanya berlangsung secara islami dan kekeluargaan.

2. Bagaimana pembagian warisan terhadap 2 orang istri serta anak- anaknya?
JAWABAN: Hal ini perlu diperjelas lagi secara detail masalahnya. Sebaiknya, ditanyakan kepada ustadz yang ahli faraidh di tempat di mana anda berada.

3. Salahkah saya jika berusaha untuk mensegerakan pembagian warisan ?
JAWABAN: Menyegerakannya merupakan hal yang baik di mana dapat menghindari masalah-masalah yang timbul akibat pembagian harta tersebut di masa yang akan datang. Hanya saja, perlu ada musyawarah keluarga dalam suasana damai dan sejuk.

4. Jika seandainya bisa mensegerakan pembagian warisan, apa yang harus saya lakukan untuk meyakinkan anak yang ke-1 dan ke-2 dari istri yg ke-1 untuk mesegerakan pembagian warisan ?
JAWABAN: Anda harus menjalin hubungan persaudaraan yang baik dulu dengan putra-putri dari isteri lain ayah anda Rahimahullah. Dengan jalinan persaudaraan yang baik itu, mudah- mudahan komunikasi bisa lancar dengan semangat persaudaraan pula. Jelaskan dan diskusikan dengan baik permasalahannya..Apa tujuan anda dan seterusnya. Kalau perlu, ditengahi oleh ustadz yang dipercaya dan diseganinya juga.

DEMIKIAN di antara 'urun rembug' yang dapat kami sumbangkan, semoga dapat bermanfa'at. Yang benar hanya berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan yang salah, semata berasal dari diri kami dan dari syaithan, dan kepada Allah al-Ghafuur kami memohon ampunan-Nya. WALLAHU A'LAM.
Wassalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2086